Tag: Amran Sulaiman

  • Sejarah Minyakita, dari Stabilitas Harga hingga Diterpa Kontroversi

    Sejarah Minyakita, dari Stabilitas Harga hingga Diterpa Kontroversi

    Jakarta, Beritasatu.com – Minyak goreng bermerek Minyakita menjadi sorotan seusai Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya penyimpangan dalam distribusinya. Pelanggaran ini meliputi harga jual yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) serta volume kemasan yang tidak sesuai dengan label.

    Pada inspeksi mendadak yang dilakukan di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), terungkap fakta bahwa Minyakita dijual seharga Rp 18.000 per liter, padahal HET yang ditetapkan hanya Rp 15.700 per liter.

    Lantas, bagaimana sebenarnya sejarah munculnya minyak goreng bermerek Minyakita ini? Dilansir dari berbagai sumber, berikut lengkapnya!

    Awal Kemunculan Minyakita

    Minyakita pertama kali diperkenalkan pada 6 Juli 2022 sebagai solusi untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Produk ini bertujuan menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

    Saat peluncurannya, harga Minyakita ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter. Namun, dalam waktu kurang dari satu tahun, harga produk ini mulai melonjak, mencapai Rp 15.000 sampai Rp 16.500 per liter di berbagai wilayah, melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.

    Minyakita merupakan inisiatif dari Menteri Perdagangan saat itu, Zulkifli Hasan, yang ingin mengemas minyak curah agar lebih mudah didistribusikan dan cepat terserap di pasaran.

    Sasaran utama produk ini adalah masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah serta pelaku usaha mikro. Namun, pada Maret 2023, Zulkifli mengungkapkan bahwa distribusi Minyakita tidak tepat sasaran.

    Produk ini justru banyak beredar di ritel modern dan marketplace, sehingga pasokan di pasar tradisional berkurang drastis. Selain itu, ditemukan praktik curang berupa pengemasan ulang minyak goreng premium dengan label Minyakita, yang menyebabkan penurunan produksi minyak goreng premium hingga 80 persen.

  • Minyakita Seliter ”Disunat”, Pengamat Duga Produsen Melakukannya karena Biaya Produksi Tinggi – Halaman all

    Minyakita Seliter ”Disunat”, Pengamat Duga Produsen Melakukannya karena Biaya Produksi Tinggi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belakangan ini, publik sedang diramaikan soal minyak goreng Minyakita yang dijual dengan kemasan seliter, ternyata setelah dituangkan isinya ke gelas ukur, takarannya kurang dari itu.

    Dari video yang viral di media sosial, Minyakita kemasan seliter tersebut ternyata isinya hanya sebesar 750 mililiter.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menemukan hal serupa ketika melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).

    Pengamat pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori, menduga para produsen memangkas isi Minyakita karena harga bahan baku yang sudah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp 15.700 per liter.

    “Mengapa ada perusahaan menyunat isi Minyakita? Dugaan saya karena biaya pokok produksi sudah jauh melampaui HET,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, dikutip Senin (10/3/2025).

    Ia mengatakan, harga bahan baku minyak goreng sawit, yakni minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO), dalam negeri selama enam bulan terakhir tercatat sebesar Rp 15 ribu – 16 ribu per kg.

    Dengan angka konversi CPO ke minyak goreng 68,28 persen dan 1 liter setara 0,8 kg, untuk memproduksi Minyakita seharga Rp 15.700/liter, dibutuhkan biaya hingga Rp 13.400/kg.

    Itu baru dari bahan baku CPO. Produsen masih perlu memperhitungkan biaya pengolahan, distribusi, dan margin keuntungan usaha.

    “Kalau ketiga komponen itu diperhitungkan, sudah barang tentu harga CPO harus lebih rendah lagi,” ujar Khudori.

    Artinya, dengan tingkat harga CPO saat ini dan keharusan produsen Minyakita menjual ke Distributor 1 (D1) maksimal sebesar Rp13.500/liter, Khudori menyebut produsen sudah pasti akan merugi.

    “Pengusaha mana yang kuat jika terus merugi? Usaha mana yang sustain bila harus jual di bawah harga produksi?” ucap Khudori.

    Maka dari itu, kata dia, produsen akan menjual Minyakita sesuai HET, tetapi mengorbankan kualitasnya, yaitu dengan menyunat isi kemasan.

    Produsen bisa saja menjual dengan tidak mengorbankan kualitas atau menyunat isinya, tetapi harga jualnya akan berada di atas HET.

    “Keduanya berisiko dan melanggar aturan, tapi kalau aturan yang ada tidak memungkinkan usaha eksis dan sustain tanpa melanggar aturan, yang patut disalahkan pengusaha atau pembuat regulasi? Atau keduanya?” kata Khudori.

    Kejadian Lama

    Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan kasus MinyaKita yang tak sesuai takaran dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah kasus lama.

    Ia mengatakan pihaknya pernah melaporkan produsen MinyaKita, PT Navyta Nabati Indonesia, telah dilaporkan ke polisi terkait penumpukan barang.

    “Sebenarnya produsen itu (PT Navyta Nabati Indonesia) juga pernah kita (tindak) yang penumpukan barang, jadi itu mungkin video lama (MinyaKita tidak sesuai takaran)” ungkap Budi dalam video Kompas.com yang tayang pada Minggu (9/3/2025).

    “Sudah kita laporkan juga ke polisi,” imbuhnya.

    Menurut Budi, MinyaKita yang tak sesuai takaran, kini sudah tidak lagi beredar di pasaran.

    Mengenai MinyaKita yang dijual di atas HET, Budi juga membantahnya.

    Ia menyebut harga jual MinyaKita saat ini sudah sesuai HET, yaitu Rp15.700 per liter.

    “Dan itu sudah nggak ada (MinyaKita yang takarannya tidak sesuai), sudah nggak beredar lagi.”

    “(Harga) normal (untuk) satu liter, HET-nya Rp15.700,” kata Budi.

    Diketahui, PT Navyta Nabati Indonesia disegel pada Januari 2025, karena melakukan pelanggaran dalam distribusi MinyaKita.

    Sementara itu, sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengklaim pihaknya juga menemukan MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

    Saat melakukan inspeksi terkait ketersediaan sembilan bahan pokok, Andi menemukan ada kemasan MinyaKita satu liter yang hanya berisi 750-800 mililiter.

    Tak hanya itu, Andi juga menemukan MinyaKita dijual di atas HET yang sudah ditetapkan.

    “Kami temukan MinyaKita dijual di atas HET. (Seharusnya HET) Rp15.700, tapi dijual Rp18.000,” ujar Andi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

    “Kemudian (kemasan satu liter) isinya tidak cukup satu liter, hanya 750, 800 mL,” lanjut dia.

    Atas temuan itu, Andi meminta produsen MinyaKita, PT Artha Eka Global, diproses.

    Apabila PT Artha Eka Global terbukti melakukan kecurangan dalam memproduksi MinyaKita, kata Andi, maka akan dilakukan penyegelan, bahkan penutupan.

    “Jadi kami minta PT-nya ini, PT Artha Eka Global, kami minta diproses, kalau terbukti (curang), disegel, ditutup,” pungkasnya.

    Selain PT Artha Eka Global, dua produsen lainnya yang juga disinggung adalah Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) dan PT Tunasagro Indolestari.

    Satgas Pangan Polri Langsung Sita

    Terkait temuan MinyaKita yang tak sesuai takaran, Satgas Pangan Polri langsung melakukan penyitaan.

    Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, yang juga menemani Andi Amran Sulaiman saat inspeksi di Pasar Lenteng Agung, mengatakan pihaknya bakal melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus MinyaKita ini.

    “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan, serta penyidikan lebih lanjut,” urai Helfi dalam keterangannya, Minggu, dikutip dari Wartakotalive.com.

    Ia juga membenarkan, MinyaKita yang tak sesuai takaran itu ditemukan berasal dari tiga produsen, termasuk PT Artha Eka Global.

    “Tiga mereka MinyaKita yang diproduksi tiga produsen berbeda, ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” kata Helfi.

    “Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700 hingga 900 mililiter,” imbuh dia.

  • Apa Itu Minyakita? Ternyata 3 Perusahaan Ini yang Memproduksinya

    Apa Itu Minyakita? Ternyata 3 Perusahaan Ini yang Memproduksinya

    Jakarta, Beritasatu.com – Minyak goreng dengan merek Minyakita menjadi sorotan setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya kecurangan dalam penjualannya.

    Kecurangan tersebut meliputi harga yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) serta volume takaran yang tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan.

    Temuan ini terungkap saat Mentan Andi Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Dalam sidaknya, ia mengecek harga sejumlah komoditas pangan selama bulan Ramadan.

    Meskipun harga pangan secara umum masih terkendali, beberapa komoditas tetap dijual di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Salah satunya adalah Minyakita, yang ditemukan dijual seharga Rp 18.000 per liter, padahal HET yang berlaku hanya Rp 15.700 per liter.

    Apa Itu Minyakita?

    Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, pada Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa Minyakita merupakan merek dagang untuk minyak goreng sawit yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

    Merek dagang ini telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    Perusahaan yang Memproduksi Minyakita

    Dilansir dari Antara, terdapat tiga perusahaan yang bertanggung jawab dalam produksi Minyakita. Berikut adalah daftar perusahaan tersebut:

    1. PT Artha Eka Global Asia

    PT Artha Eka Global Asia merupakan perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, termasuk perdagangan domestik dan internasional, properti, serta distribusi barang konsumsi. Perusahaan ini memiliki legalitas yang lengkap.

    2. Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)

    KTN adalah koperasi yang bergerak dalam digitalisasi belanja harian dan perdagangan sembako melalui platform Dewasera. Koperasi ini turut mendistribusikan Minyakita.

    3. PT Tunasagro Indolestari

    PT Tunasagro Indolestari adalah perusahaan yang memproduksi berbagai merek minyak goreng, termasuk Fetta, Bulan Sabit, dan Naga Mas. Perusahaan ini juga terlibat dalam produksi Minyakita.

    Minyakita merupakan minyak goreng sawit dengan merek dagang yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan. Produksi dan distribusinya melibatkan beberapa perusahaan, termasuk PT Artha Eka Global Asia, KTN, dan PT Tunasagro Indolestari.

  • Volume Minyakita Dikorupsi, Mentan: Jangan Ganggu Pedagang Pasar, Kejar Produsen – Page 3

    Volume Minyakita Dikorupsi, Mentan: Jangan Ganggu Pedagang Pasar, Kejar Produsen – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng merek Minyakita dengan volume yang tidak sesuai. Dia meminta pedagang di pasar tidak ikut ditindak.

    Hal tersebut dimintanya kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang dibentuk pemerintah. Menurut dia, pedagang di pasar hanya mencari keuntungan kecil dari penjualan Minyakita.

    “(Pedagang) di sini jangan diganggu. Ini saudara kita mencari rezeki di bulan suci Ramadan. Dia hanya penjual, maaf, mencari seribu rupiah, dua ribu rupiah keuntungan, sepuluh ribu per hari,” ungka Mentan Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta, dikutip Senin (10/2/2025).

    Dia menilai, pedagang tidak terlibat dalam kecurangan volume Minyakita yang beredar. Temuannya, ada Minyakita dengan volume hanya 750-800 mililiter (ml) padahal tertulis 1 liter pada kemasan.

    “Ini jangan diganggu, Pak. Pak Satgas Pangan ya, jangan diganggu, minta tolong jangan diganggu,” pintanya.

    Kendati demikian, Amran menegaskan para produsen Minyakita harus mendapat sanksi tegas atas pemotongan volume Minyak kita tadi. Diketahui ada 3 produsen yang bakal ditelusuri Amran. 

    “Tapi dikejar, yang ada mereknya tercantum, begitu benar, ditutup,” tegas dia.

    Adapun, minyak goreng Minyakita tak sesuai volume tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. 

     

  • Polri Sita MinyaKita yang Isinya Diduga ‘Disunat’ dari Tiga Produsen Ini, Kini Lakukan Penyelidikan – Halaman all

    Polri Sita MinyaKita yang Isinya Diduga ‘Disunat’ dari Tiga Produsen Ini, Kini Lakukan Penyelidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Satgas Pangan Polri menyita sejumlah minyak goreng kemasan bermerk MinyaKita yang isinya diduga ‘disunat’ atau dikurangi volumenya yang tidak sesuai dengan labelnya.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penyitaan ini dilakukan penyelidikan dari tiga produsen berbeda.

    “Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan (hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml),” ucap Helfi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

    Adapun barang bukti itu disita dari tiga produsen tersebut yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok dengan kemasan 1 liter.

    Kemudian, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah dengan ukuran 1 liter dan PT Tunas Agro Indolestari di Kabupaten Tangerang yakni dengan ukuran 2 liter.

    Saat ini, lanjut Helfi, pihaknya tengah melakukan penyelidikan guna membuat terang dugaan praktik kecurangan tersebut.

    “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan Barang Bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Helfi.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    Amran melakukan sidak untuk  memastikan ketersediaan 9 bahan pangan pokok untuk masyarakat terutama menjelang lebaran 2025.

    Dalam sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai aturan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

    Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Amran terlihat membeli satu lusin MinyaKita dengan kemasan satu liter dan satu kotak Minyakita dengan kemasan dua liter.

    Amran kemudian meminta agar Minyakita kemasan satu liter yang ia beli tersebut dituangkan ke gelas ukur untuk dicek isinya.

    Ternyata, ada MinyaKita  yang kemasan seliter hanya terisi 750-800 mililiter.

    Selain volumenya yang tak sesuai, harganya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.

    Amran mengatakan harganya mencapai Rp 18 ribu per liter.

    “Kami temukan Ini MinyaKita dijual Rp 18 ribu. Kemudian isinya tidak 1 liter, hanya 750 sampai 800 mililiter,” kata Amran ketika diwawancara di lokasi.

    Amran meminta agar produsen Minyakita yang tak sesuai ini diproses.

  • Audit Produsen MinyaKita yang Jual Tak Sesuai Takaran

    Audit Produsen MinyaKita yang Jual Tak Sesuai Takaran

    loading…

    Anggota Komisi IV DPR Cindy Monica meminta pemerintah menindak tegas produsen MinyaKita yang menjual produk tidak sesuai takaran. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Cindy Monica meminta pemerintah menindak tegas produsen MinyaKita yang menjual produk tidak sesuai takaran. Banyaknya temuan produsen MinyaKita yang menjual produk tidak sesuai takaran telah merugikan masyarakat.

    “Kasus ini menunjukkan potensi kecurangan yang merugikan masyarakat. Kami meminta pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang terbukti melanggar ketentuan,” ujar Cindy, Senin (10/3/2025).

    Dia mengingatkan MinyaKita dicanangkan sebagai solusi dari problematika minyak goreng agar dapat dijangkau masyarakat. Namun, ketidaksesuaian takaran yang diperjualbelikan kepada masyarakat dapat membuat kepercayaan menurun terhadap program tersebut.

    Atas dasar itu, perlu audit menyeluruh agar para produsen MinyaKita yang terbukti curang mendapatkan sanksi tegas. Jika ada pelanggaran, pemerintah perlu memberikan sanksi dan peringatan keras pada produsen.

    “Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen Minyakita. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi yang tegas, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin usaha,” katanya.

    Menurut Cindy, sanksi perlu diberikan lantaran perbuatan penjualan MinyaKita tak sesuai takaran membuat masyarakat sebagai konsumen dirugikan. Pengawasan ketat diperlukan agar tindakan curang produsen MinyaKita tak terulang.

    Sebelumnya, Kementerian Pertanian melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Dalam sidak tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan beberapa kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran tertera.

    Saat melakukan pengecekan ditemukan MinyaKita kemasan botol 1 liter hanya terisi antara 750-800 ml berbeda dengan kemasan plastik yang sesuai takaran.

    (jon)

  • Ekonom: Kepercayaan Publik Berpeluang Makin Tergerus Usai Temuan MinyaKita Bermasalah – Page 3

    Ekonom: Kepercayaan Publik Berpeluang Makin Tergerus Usai Temuan MinyaKita Bermasalah – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengemasan minyak goreng merek Minyakita. Saat melakukan inspeksi di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan,

    Mentan mendapati bahwa volume Minyakita tidak mencapai 1 liter sebagaimana yang tertera di kemasan. Setelah dilakukan pengukuran, isi minyak goreng dalam kemasan tersebut hanya sekitar 750-800 mililiter.

    Menyikapi temuan ini, Mentan Amran Sulaiman langsung menghubungi Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Dalam percakapan mereka, Mendag Budi sepakat bahwa produsen minyak goreng yang terbukti melakukan kecurangan harus ditindak tegas.

    “Pak Mendag sudah kami telepon langsung, beliau pesan segel Pak Mentan, kita tutup,” kata Mentan dikutip Minggu (9/3/2025).

    Siapa Wajib Tanggung Jawab?

    Merespon hal tersebut, Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, mengatakan kasus ketidaksesuaian volume ini tentu sangat merugikan masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah yang bergantung pada Minyakita untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Kasus ketidaksesuaian volume di kemasan Minyakita merugikan masyarakat, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah,” ujar Nailul Huda kepada Liputan6.com, Minggu (9/3/2025).

    Menurut Nailul, dengan volume yang lebih sedikit dari yang seharusnya, masyarakat harus membeli lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan mereka. Hal ini berarti mereka harus mengeluarkan pengeluaran lebih besar, yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya. Akibatnya, daya beli masyarakat menjadi tidak optimal.

    “Ketika ada ketidaksesuaian volume minyak, maka mereka pasti membeli dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan yang seharusnya. Artinya, ada penghasilan yang mereka keluarkan lebih untuk membeli Minyakita sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

     

  • Program Koperasi Merah Putih Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

    Program Koperasi Merah Putih Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program Koperasi Merah Putih, sebuah inisiatif satu desa satu koperasi yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan menstabilkan harga bahan pokok.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, yang mendapat mandat langsung dari presiden, menjelaskan program ini merupakan solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada perantara atau middleman dalam rantai distribusi pangan.

    “Sebelumnya, distribusi pangan melibatkan delapan rantai pasok. Dengan program ini, kami menyederhanakan menjadi tiga lini saja, yakni produsen (petani), koperasi, dan konsumen,” ujar Amran di Jakarta Selatan, Minggu (9/3/2025).

    Saat ini, perputaran uang dari sembilan komoditas pangan utama, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, dan kopi mencapai Rp 313 triliun di tangan middleman. Keberadaan perantara ini menyebabkan harga pangan melonjak di tingkat konsumen, sementara petani tidak menikmati keuntungan yang layak.

    Melalui Koperasi Merah Putih, distribusi pangan akan dipersingkat, dari delapan lini menjadi hanya tiga lini. Dengan sistem ini, pemerintah menargetkan pengurangan perputaran uang di tangan middleman dari Rp 313 triliun menjadi Rp 50 triliun, sehingga Rp 263 triliun bisa langsung dinikmati oleh petani dan konsumen.

    “Jadi semua bisa menikmati manfaatnya. Inilah solusi permanen untuk Indonesia ke depan,” pungkas Amran.

    Dengan implementasi Koperasi Merah Putih, pemerintah optimistis perekonomian pedesaan akan semakin kuat. Selain memastikan harga pangan lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, petani juga akan mendapat keuntungan lebih besar dari hasil panen.

  • Harga Pangan Ramadan 2025 Lebih Rendah Dibanding Tahun Lalu

    Harga Pangan Ramadan 2025 Lebih Rendah Dibanding Tahun Lalu

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan harga pangan selama Ramadan 2025 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun lalu.

    “Hari kedelapan Ramadan 2025, alhamdulillah harga jauh lebih rendah dibanding bulan yang sama tahun lalu,” ujar Amran di Jakarta Selatan, Minggu (9/3/2025).

    Amran menegaskan sembilan komoditas pangan utama relatif stabil dan tidak mengalami lonjakan harga yang signifikan. Meskipun beberapa bahan pokok, seperti cabai sempat mengalami kenaikan, kondisi pasar saat ini sudah lebih terkendali.

    Mentan Amran menekankan, pemerintah, di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, terus berupaya menjaga stabilitas harga pangan, terutama selama Ramadan 1446 H atau Ramadan 2025 ini. Mentan bekerja sama dengan berbagai kementerian, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dan Kementerian BUMN untuk memastikan kelancaran pasokan dan harga.

    Untuk menghindari lonjakan harga, pemerintah telah melakukan berbagai langkah strategis, seperti operasi pasar murah untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau.

    Pemerintah juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar guna memastikan harga pangan sesuai ketentuan. Pengawasan ketat terhadap harga eceran tertinggi (HET) diperlukan agar tidak ada lonjakan harga yang merugikan konsumen.

    “Jangan ada harga eceran tertinggi (HET) yang dilanggar oleh para pengusaha. Dilarang menjual di atas HET. Pengecer hanya diperbolehkan menjual dengan harga di bawah atau sesuai ketentuan,” tegas Mentan Amran.

    Pemerintah memastikan stok pangan subsidi sangat mencukupi, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan atau pedagang untuk menaikkan harga secara tidak wajar. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah optimistis harga pangan akan tetap stabil selama Ramadan hingga Idulfitri 2025.

  • Top 3: Korupsi Minyakita Terbongkar – Page 3

    Top 3: Korupsi Minyakita Terbongkar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengemasan minyak goreng merek Minyakita. Dia mendapati ada volume Minyakita tak sampai 1 liter.

    Hal tersebut ditemukan Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Padahal pada kemasan Minyakita tertera volumenya sebanyak 1 liter. Setelah dihitung, hanya terdapat 750-800 mililiter.

    Berita temuan pengurangan volume Minyakita ini menjadi berita yang paling banyak dibaca. Berikut daftarnya per Senin (10/3/2025):

    1. Korupsi Minyakita Dibongkar Mentan, Rakyat Makin Rugi

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengemasan minyak goreng merek Minyakita. Dia mendapati ada volume Minyakita tak sampai 1 liter.

    Hal tersebut ditemukan Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Padahal pada kemasan Minyakita tertera volumenya sebanyak 1 liter. Setelah dihitung, hanya terdapat 750-800 mililiter.

    Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menilai kasus ketidaksesuaian volume dalam kemasan minyak goreng Minyakita menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.

    Selengkapnya