Tag: Amran Sulaiman

  • Penyelewengan Minyakita, Komisi VI DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas – Page 3

    Penyelewengan Minyakita, Komisi VI DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi VI DPR RI menyerukan tindakan tegas dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Pangan menyusul dugaan penyelewengan produk Minyakita. Temuan terbaru menunjukkan adanya kemasan Minyakita berukuran 1 liter yang kenyataannya hanya berisi 750 mililiter, serta dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

    Anggota Komisi VI, Kawendra Lukistian, menegaskan pentingnya tindakan cepat untuk melindungi konsumen.

    “Artinya ada pelanggaran yang terjadi. Tentu kami minta ditindak tegas, supaya masyarakat tidak dirugikan,” kata Kawendra, Minggu (9/3/2025).

    Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya dengan Kementerian Perdagangan, isu pelanggaran di sektor pangan sudah diangkat. Kawendra optimistis pemerintah dapat bergerak cepat, mengingat keberadaan Satgas Pangan yang siap bertindak.

    “Beberapa hari lalu kami baru selesai RDP dengan Kemendag, dan memang hal-hal seperti ini dan pelanggaran lainnya di sektor pangan kita minta segera ditindak, terlebih saat ini ada satgas pangan juga, tentu bisa bergerak cepat,” ujar dia.

    Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman sebelumnya menemukan ketidaksesuaian pada Minyakita selama inspeksi di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 8 Maret 2025. Pengujian menunjukkan bahwa minyak tersebut hanya mencapai 750 hingga 800 mililiter, meskipun seharusnya berisi 1 liter penuh.

    “Namun, kami menemukan pelanggaran serius! Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 mililiter,” tegas Amran.

  • Setelah Elpiji Langka dan Pertamax ‘Dioplos’, Kini MinyaKita Disunat Isinya – Halaman all

    Setelah Elpiji Langka dan Pertamax ‘Dioplos’, Kini MinyaKita Disunat Isinya – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Dua kebutuhan penting rakyat sempat menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat.

    Yakni soal elpiji 3 kg dan BBM Pertamax.

    Setelah kasus elpiji dan Pertamax ‘berlalu’, muncul kasus lain.

    Yakni soal minyak goreng murah MinyaKita yang isinya dikurangi ‘disunat’ diduga dilakukan produsen.

    Berikut informasinya selengkapnya dirangkum Tribunnews.com, Minggu (9/3/2025):

    Elpiji 3 Kg Langka

    Awal Februari 2025 lalu, elpiji 3 kg seperti mendadak hilang di tingkat pengecer.

    Antrean warga membeli elpiji 43 kg terjadi di sejumlah daerah terutama di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Bahkan seorang ibu rumah tangga, Yonih (62), warga kawasan jalan Beringin, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten meninggal dunia pada Senin (3/2/2025), diduga karena kelelahan usai mengantre elpiji.

    Kelangkaan elpiji diduga sistem baru yang ditetapkan pemerintah.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka suara.

    Para pengecer dilarang untuk menjual gas elpiji 3 kg karena pembelian hanya bisa dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

    Namun aturan itu dibatalkan.

    Menteri ESDM  malah terang-terangan mengungkapkan adanya permainan harga Elpiji 3 Kg di masyarakat.

    “Laporan yang masuk ke kami ada yang mainkan harga, ini jujur saja. Harganya itu ke rakyat seharusnya tidak lebih dari Rp 5.000, Rp 6.000,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Isu Pertamax Dioplos

    Awal Maret 2025 ini, BBM jenis Pertamax diisukan dioplos.

    Hal itu berawal dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap  kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Namun Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menggelar konferensi pers khusus pada Kamis (6/3/2025) membantah Pertamax dioplos saat ini.

    Jaksa agung mengatakan Pertamax dioplos tahun 2023 lalu namun yang beredar di masyarakat saat ini bukan oplosan.

    Burhanuddin menegaskan bahwa tindakan mengoplos BBM jenis Pertalite atau Premium dengan Pertamax ini tak dilakukan oleh PT Pertamina.

    Namun dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina dan sudah ditahan.

    Direktur Utama PT Pertamina Persero, Simon Aloysius Mantiri menyatakan, pihaknya tengah melakukan introspeksi atau perbaikan diri usai adanya kasus korupsi impor minyak mentah dalam hal ini untuk produk BBM jenis Pertamax.

    Kata dia, introspeksi diri itu perlu dilakukan agar tata kelola yang dilakukan perusahaan bisa menjadi lebih baik ke depan.

    MinyaKita isinya disunat

    Kini minyak goreng murah MinyaKita yang isinya disunat.

     MinyaKita  yang kemasan satu liter ternyata hanya terisi 750-800 mililiter.

    Hal itu terbukti saat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    Selain volumenya yang tak sesuai, harganya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.

    Amran mengatakan harganya mencapai Rp 18 ribu per liter.

    “Kami temukan Ini MinyaKita dijual Rp 18 ribu. Kemudian isinya tidak 1 liter, hanya 750 sampai 800 mililiter,” kata Amran ketika diwawancara di lokasi.

    Amran meminta agar produsen Minyakita yang tak sesuai ini diproses.

    Salah satu produsen Minyakita tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia.

    “Ada PT-nya ini, PT Artha Eka Global Asia, kami minta diproses. Kalau terbukti, ditutup. Kami minta diproses. Bila terbukti, [perusahaannya] disegel, ditutup,” ujar Amran.

    “Ini merugikan rakyat Indonesia, merugikan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” ucapnya.

    Selain PT Artha Eka Global Asia, dua produsen  lain disinggung adalah  Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. 

    Amran mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. 

    Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

    Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin. 

    Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Burhanuddin.

    Dengan adanya temuan ini, pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah.

    Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

    Penulis: Endrapta/Aco

  • Daftar Lokasi Operasi Pasar Ramadan 2025, Ada Daging Kerbau Rp 75 Ribu per Kg – Page 3

    Daftar Lokasi Operasi Pasar Ramadan 2025, Ada Daging Kerbau Rp 75 Ribu per Kg – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), S. Hernowo, turut mendampingi Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, dalam peninjauan Operasi Pasar menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Puasa dan Idul Fitri 2025.

    Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pos Jakarta Timur, Jl. Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

    Upaya Menjaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan

    Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pertanian berinteraksi langsung dengan masyarakat serta memastikan ketersediaan dan keterjangkauan bahan pokok selama bulan Ramadan. Beberapa komoditas utama yang disediakan dalam operasi pasar ini antara lain:

    Beras
    Minyak goreng
    GulaBawang putih
    Daging ayam ras beku
    Daging kerbau beku

    Seluruh bahan pokok tersebut dijual dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

    Arahan Menteri Pertanian

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa harga sembako yang dijual kepada konsumen tidak boleh melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah.

    “Ini sesuai dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam upaya menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri,” kata Mentan dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

     

  • Mentan Ancam Tutup Perusahaan Penyunat Isi Minyakita – Halaman all

    Mentan Ancam Tutup Perusahaan Penyunat Isi Minyakita – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, mengancam akan menutup perusahaan yang terbukti melakukan aksi curang pengurangan takaran terhadap isi kemasan Minyakita.

    Amran menjumpai adanya penyunatan terhadap isi Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.

    Amran mengatakan praktik curang penyunatan isi takaran tidak bisa ditoleransi.

    Kekecewaan Amran bertambah setelah melihat kecurangan lain.

    Ia menemukan harga jual Minyakita lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Minyak ini dijual sampai Rp 18.000 per liter, padahal di kemasan tertulis HET Rp 15.700 per liter.

    Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman apabila terbukti ada pelanggaran.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” kata Amran.

    “Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ucap dia.

    Amran mengatakan praktik curang penyunatan isi takaran tidak bisa ditoleransi.

    “Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” imbuhnya.

    3 Badan Usaha Produsen Minyakita

    Minyak tersebut diproduksi oleh tiga badan usaha.

    Yaitu PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari (TI).

    Dugaan Minyakita Oplosan

    Sementara itu, di Medan, Sumatra Utara, DPRD Kota Medan mendesak agar dinas terkait segera bertindak cepat melakukan razia pasar demi memastikan Minyakita aman dari produk oplosan.

    Diketahui, sejumlah warganet menduga Minyakita dioplos dengan minyak curah. 

    Anggota DPRD Medan, Binsar Simarmata, menyampaikan agar Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) untuk segera membentuk tim dan menurunkan ke sejumlah pasar tradisional. Dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan minyak goreng bersubsidi  Minyakita.

    “Kita sudah dengar di media sosial viral adanya dugaan minyak goreng cap Minyakita yang dioplos dari minyak curah dengan jumlah yang tidak sesuai.”

    “Walau santer di Pulau Jawa tapi telah menimbulkan rasa kekhawatiran bagi para kaum ibu di Kota Medan. Jadi, kita harapkan Diskoperindag untuk segera turun ke pasar-pasar tradisional untuk melakukan pemeriksaan,” kata Binsar, Jumat (7/3/2025).

    Dari laporan yang diterima dewan secara langsung, saat ini sebagian kaum ibu lebih memilih membeli minyak goreng bermerek. 

    “Kondisi saat ini dirasakan kaum ibu membeli minyak ukuran 1 liter yang bermerek. Dan ini sudah saya lihat secara langsung di sejumlah pasar, termasuk di gerai-gerai modern,” ucapnya. 

    Binsar berharap dengan adanya penurunan tim ke lapangan di Kota Medan dapat memastikan tidak ada Minyakita palsu atau oplosan. Dengan begitu masyarakat tidak lagi khawatir.

    “Minyakita dihadirkan pemerintah di pasaran untuk membantu masyarakat karena dijual harga yang ekonomis sesuai Harga Eceran Tertinggi ( HET) untuk membantu masyarakat, tapi sekarang justru telah membuat rasa khawatir masyarakat dengan tidak lagi mau memakainya,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Viral Beredar Minyakita Oplosan, DPRD Medan Desak Diskoperindag Bentuk Tim dan Razia Pasar.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Erik S) (Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan)

  • 6
                    
                        Bareskrim Selidiki Kasus Isi Minyakita Disunat, Kemasan 1 Liter tapi Isinya 700-900 Mililiter
                        Nasional

    6 Bareskrim Selidiki Kasus Isi Minyakita Disunat, Kemasan 1 Liter tapi Isinya 700-900 Mililiter Nasional

    Bareskrim Selidiki Kasus Isi Minyakita Disunat, Kemasan 1 Liter tapi Isinya 700-900 Mililiter
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah mendapati minyak goreng bermerk
    Minyakita
    yang disunat.
    Helfi menjelaskan, berdasarkan temuan mereka, kemasan minyak goreng itu tidak sesuai dengan takaran aslinya.
    “Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek
    MinyaKita
    , yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap 3 merek MinyaKita yang diproduksi oleh 3 produsen yang berbeda. Dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
    “Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” sambungnya.
    Helfi lantas membeberkan tiga perusahaan yang menyunat isi dari MinyaKita.
    Di antaranya adalah MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Depok;
    MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus;
    dan MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.
    Atas temuan tersebut, kata Helfi, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan.
    Bareskrim juga menyita barang bukti dari MinyaKita yang disunat ini.
    “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Helfi.
    Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran.
    Pelanggaran itu ditemukan saat Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satgas Pangan Polri Usut Minyakita Dijual Tidak Sesuai Takaran dan HET

    Satgas Pangan Polri Usut Minyakita Dijual Tidak Sesuai Takaran dan HET

    Jakarta, Beritasatu.com – Satgas Pangan Polri tengah melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut terkait temuan minyak goreng merek Minyakita yang dijual dengan volume kurang dari 1 liter dan melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

    “Atas dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dengan isi produk tersebut, kami telah mengambil langkah-langkah lanjutan berupa proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam,” ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi pada Minggu (9/3/2025).

    Lebih lanjut, Helfi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran langsung terhadap beberapa produk Minyakita dari tiga produsen berbeda. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa volume minyak goreng yang terkandung dalam kemasan tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada label.

    Ketiga perusahaan yang diduga memproduksi Minyakita dengan volume tidak sesuai tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berbasis di Kudus, serta PT Tunas Argo Indolestari yang beroperasi di Tangerang.

    Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, Satgas Pangan Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa minyak goreng Minyakita yang tidak memenuhi standar ukuran sebagaimana tercantum dalam kemasan.

    Temuan ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).

    Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan produk Minyakita yang volumenya kurang dari 1 liter, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan produsen terhadap regulasi yang berlaku.

    Satgas Pangan Polri menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan investigasi produsen Minyakita lebih lanjut guna memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi aturan yang ditetapkan serta untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.

  • Ini 3 Produsen MinyaKita yang Diduga Kurangi Volume, Mentan Minta Usut – Halaman all

    Ini 3 Produsen MinyaKita yang Diduga Kurangi Volume, Mentan Minta Usut – Halaman all

     

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025)

    Amran melakukan sidak untuk  memastikan ketersediaan 9 bahan pangan pokok untuk masyarakat terutama menjelang lebaran 2025.

    Dalam sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai aturan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

    Volume MinyaKita disunat

    Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Amran terlihat membeli satu lusin MinyaKita dengan kemasan satu liter dan satu kotak Minyakita dengan kemasan dua liter.

    Amran kemudian meminta agar Minyakita kemasan satu liter yang ia beli tersebut dituangkan ke gelas ukur untuk dicek isinya.

    Ternyata, ada MinyaKita  yang kemasan seliter hanya terisi 750-800 mililiter.

    Selain volumenya yang tak sesuai, harganya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.

    Amran mengatakan harganya mencapai Rp 18 ribu per liter.

    “Kami temukan Ini MinyaKita dijual Rp 18 ribu. Kemudian isinya tidak 1 liter, hanya 750 sampai 800 mililiter,” kata Amran ketika diwawancara di lokasi.

    Amran meminta agar produsen Minyakita yang tak sesuai ini diproses.

    3 Perusahaan yang Produksi

    Salah satu produsen Minyakita tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia.

    Amran meminta agar mereka dan jika terbukti, ia ingin perusahaannya ditutup.

    “Ada PT-nya ini, PT Artha Eka Global Asia, kami minta diproses. Kalau terbukti, ditutup. Kami minta diproses. Bila terbukti, [perusahaannya] disegel, ditutup,” ujar Amran.

    “Ini merugikan rakyat Indonesia, merugikan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” ucapnya.

    MINYAKITA TAK SESUAI – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Ia menemukan minyak goreng Minyakita kemasan seliter ternyata hanya terisi 750-800 ml. (Endrapta Pramudhiaz)

    Di lokasi, Amran langsung meminta perwakilan dari Satgas Pangan Polri untuk langsung memeriksa pabrik dari perusahaan tersebut.

     Amran meminta agar tidak ada kompromi.

    Bila terbukti salah, harus dipidanakan.

    “Ini ada tim dari Satgas Pangan langsung turun cek sampai ke pabriknya. Kami minta diperiksa dan kalau betul, ditutup, tidak boleh kompromi. Dipidanakan kalau betul salah,” kata Amran.

    Amran berpesan kepada Satgas Pangan Polri agar yang ditindak adalah produsen tersebut, bukan para pengecer di pasar.

    Menurut dia, para pengecer ini tidak paham bahwa Minyakita yang mereka jual ke konsumen ini ternyata kurang dari seliter.

    “Mereka tidak paham. Saudara kita itu mencari rezeki juga. Tidak paham. Namun, otaknya siapa, pabriknya di mana, kami minta ditutup, disegel,” kata Amran secara tegas.

    Selain PT Artha Eka Global Asia, dua produsen  lain disinggung adalah  Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. 

    Amran mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. 

    Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

    “Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” tambahnya.

    Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin. 

    Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Burhanuddin.

    Dengan adanya temuan ini, pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah.

    Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

    45 Produsen MinyaKita yang terdaftar

    MinyaKita diluncurkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu Zulkifli Hasan pada Rabu (6/7/2022).

    MinyaKita diproduksi khusus saat itu sebagai minyak goreng murah.

    Tujuannya bisa menjangkau masyarakat menengah bawah dimana saat itu harga minyak goreng naik.

    Sebanyak 45 produsen telah terdaftar sebagai produsen MinyaKita atau minyak goreng curah kemasan yang dijual ke masyarakat saat itu yakni:

    1. PT Lingga Tiga Sawit
    2. PT Wahana Citra Nabati
    3. CV Sugiharto Abadi Makmur
    4. PT Java Agri Sukses Makmur
    5. PT Yorgo Anugerah Nusantara
    6. PT Sari Dumai Sejati
    7. PT Padang Raya Cakrawala
    8. CV Agro Sumber Makmur
    9. PT Mahesi Agri Karya
    10. PT Kurnia Tunggal Nugraha
    11. CV Mitra Abadi Selalu
    12. PT Bina Karya Prima
    13. CV Piramida Raja Packing
    14. PT Asianagro Agungjaya
    15. PT Mahakarya Sentra Nabati
    16. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk.
    17. PT Karyaindah Alam Sejahtera
    18. PT Alam Raya Manakarra
    19. PT Karya Sentosa Raya
    20. Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan
    21. PT Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Kota Samarinda
    22. PT Able Commodities Indonesia
    23. PT Adhitya Serayakorita
    24. PT Energi Unggul Persada
    25. PT Ranadipraja Niaga Nusantara
    26. PT Panca Nabati Prakarsa
    27. PT Salim Ivomas Pratama
    28. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
    29. PT Gunung Sejahtera Raman Permai
    30. CV Artaraya Transport
    31. PT Berkah Emas Sumber Terang
    32. PT Batara Elok Semesta Terpadu
    33. PT Fajar Makmur Sentosa
    34. CV Sumber Makmur
    35. CV Sawit Mas
    36. CV Jolin Indah Perkasa
    37. PT Citra Borneo Utama
    38. CV Surya Agung
    39. PT Resto Pangan Utama
    40. PT Sawit Tunggal Arta Raya
    41. PT Musim Mas
    42. PT Global Interinti Industry
    43. PT Berlian Eka Sakti Tangguh
    44. PT Megasurya Mas
    45. PT Kaya Makmur Perkasa

    Penulis: Endrapta/Erik/Aco

     

  • Negeri Konoha: BBM Dioplos, Minyak Goreng Dikorupsi, Kacau! – Page 3

    Negeri Konoha: BBM Dioplos, Minyak Goreng Dikorupsi, Kacau! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Seakan tidak pernah ada habisnya kejadian yang merugikan rakyat. Ya, baru-baru ini warganet dihebohkan dengan temuan minyak goreng yang dikorupsi. Ya, minyak goreng MinyakKita yang dibotol tertulis lebel 1 liter, namun ketika dituang di gelas ukur, isinya hanya 750-800 Mililiter (ml). 

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman lah yang penasaran dan langsung melakukan pembuktian di pasaran. Dan hasilnya benar. Mentan melakukan pembuktian ini ketika mengunjungi di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Isinya tidak cukup satu liter, hanya 750-800 mililiter, ini tidak cukup satu liter,” ungkap Mentan Amran, ditulis Minggu (9/3/2025).

    Yang lebih parahnya lagi, selain sudah dikorupsi, MinyaKita ini dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuannya, Minyakita dijual Rp 18.000 padahal HET-nya Rp 15.700.

    Atas temuan itu, Amran meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk mengambil tindakan tegas. Caranya dengan menelusuri produsen Minyakita tak sesuai volume itu serta menjatuhkan sanksi. Dia membuka kemungkinan adanya proses pidana jika produsen terbukti bersalah.

    “Kami minta diperiksa, dan kalau betul (melanggar) ditutup (pabriknya). Tidak boleh kompromi, pidanakan, minta dipidanakan. Kalau betul (berbuat) salah ya, kalau dicek Pak Burhanuddin (Anggota Satgas Pangan), langsung turun cek pabriknya, sampai ke pabrik,” pintanya.

    Mendag Budi Santoso Sempat Berkelit

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) sempat merespon keresahan masyarakat soal temuan MinyaKita yang tidak sesuai ini.

    Menurutnya itu adalah video lama dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah dilakukan penindakan.

    “Udah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu si produsen itu juga pernah kita yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kita laporkan ke polisi,” ujar Budi Santoso.

    Adapun produsen MinyaKita dimaksud yang melakukan penipuan tersebut yakni PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Kemendag sudah melakukan penyegelan terhadap PT NNI pada Januari 2025 lalu.

    Penyegelan terhadap PT NNI ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melanggar bauran distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita.

    Mendag Budi Santoso menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh satgas pangan menemukan bahwa PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) telah habis masa berlakunya untuk Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih memproduksi Minyakita.

    “Tidak memiliki izin edar Badan POM untuk MinyaKita, namun masih memproduksi Minyakita. Kemudian tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 82920 atau aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng,” ujar Budi dikutip dari Antara.

     

     

  • Stabilkan Harga Pangan, Jadi Tak Perlu Ada Operasi Pasar

    Stabilkan Harga Pangan, Jadi Tak Perlu Ada Operasi Pasar

    PIKIRAN RAKYAT – Perihal dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pun mengatakan bahwa pembentukannya merupakan solusi yang tepat untuk menstabilkan harga pangan di Indonesia.

    “Ada gagasan besar dari Bapak Presiden, yaitu satu desa satu koperasi. Kita beri Koperasi Merah Putih dan itulah nanti menstabilkan harga, tidak perlu ada operasi pasar lagi,” ujar Mentan Andi Amran Sulaiman, dilansir Pikiran Rakyat dari Antara, Minggu, 9 Maret 2025.

    Hal tersebut disampaikan oleh Mentan Andi Amran Sulaiman saat memantau Operasi Pasar Pangan Murah di Kantor Pos Jakarta Timur pada Sabtu, 8 Maret 2025 kemarin.

    Kemudian Andi Amran menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan. Lanjutnya, selain menggalakkan Operasi Pasar Pangan Murah, ke depan Koperasi Desa Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo akan dijalankan guna memangkas rantai pasok dan memastikan harga bahan pokok yang lebih stabil bagi masyarakat.

    Dia lalu mengungkapkan bahwa dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, rantai distribusi pangan dapat disederhanakan dari yang sebelumnya delapan lini kini menjadi tiga lini. Tambahnya, dengan itu harga bahan pokok nantinya bisa lebih terjangkau dan stabil untuk masyarakat.

    “Ini solusi permanen dari Bapak Presiden yang dulunya rantai pasoknya delapan menjadi tiga lini, dari petani, koperasi, langsung ke konsumen,” tuturnya.

    Mentan pun menjelaskan, kehadiran koperasi tersebut nantinya akan dapat memberikan manfaat, salah satunya mengatasi permasalahan praktik tengkulak yang mengambil keuntungan dari distribusi bahan pokok tersebut.

    Kata dia melanjutkan, bahwa para tengkulak mengambil keuntungan sembilan bahan pokok sekira Rp313 triliun. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah membangun suatu sistem yang menjadi solusi permanen, yakni setiap desa satu koperasi.

    Lanjutnya, nantinya PT Pos Indonesia masuk menjadi motor penggerakannya.

    Seperti kabar yang beredar, bahwa Presiden Prabowo akan membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai solusi terpadu dalam mendukung ketahanan pangan dan perekonomian desa.

    Untuk itu, kehadiran koperasi tersebut bertujuan guna menyerap hasil pertanian masyarakat desa dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Dengan itu, program ini diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi para petani dan masyarakat luas.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Satgas Pangan Polri Usut Minyakita Dijual Tidak Sesuai Takaran dan HET

    3 Perusahaan Ini Membuat Takaran Minyakita Kurang

    Jakarta, Beritasatu.com – Tiga perusahaan yang memproduksi Minyakita bakal disegel jika terbukti membuat takaran produk yang dijual kurang.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menginstruksikan agar perusahaan-perusahaan tersebut disegel dan ditutup jika terbukti melanggar aturan.

    Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Sabtu (8/3/2025), Mentan menemukan takaran Minyakita yang diproduksi kurang 200 sampai 250 mililiter dari seharusnya 1 liter.

    Selain itu, harga jualnya pun melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter. Di lapangan, produk ini justru dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.

    “Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat. Jika terbukti melanggar, saya meminta perusahaan-perusahaan ini disegel dan ditutup,” tegas Mentan, dikutip dari Antara, Minggu (9/3/2025).

    Daftar Perusahaan yang Diduga Melanggar

    Dilansir dari Antara, terdapat tiga perusahaan yang harus bertanggung jawab atas permasalahan ini, berikut daftarnya:

    1. PT Artha Eka Global Asia

    PT Artha Eka Global Asia adalah perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, termasuk perdagangan domestik dan internasional, properti, serta distribusi barang konsumsi. Perusahaan ini memiliki legalitas yang lengkap.

    PT Artha Eka Global Asia disebut dalam laporan Menteri Pertanian sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam penjualan Minyakita dengan takaran tidak sesuai kemasan dan harga di atas HET.

    2. Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)

    Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) adalah koperasi yang fokus pada digitalisasi belanja harian dan perdagangan sembako melalui platform Dewasera.

    KTN turut berperan dalam distribusi minyak goreng Minyakita. Dalam sidak Menteri Pertanian, KTN ditemukan menjual Minyakita dengan volume tidak sesuai label kemasan.

    3. PT Tunasagro Indolestari

    PT Tunasagro Indolestari adalah perusahaan produsen minyak goreng dengan berbagai merek, termasuk Fetta, Bulan Sabit, dan Naga Mas.

    Perusahaan ini juga turut disebut dalam temuan Menteri Pertanian terkait pelanggaran distribusi Minyakita, yakni produk yang dijual memiliki volume di bawah standar kemasan yang tertera.