Tag: Amran Sulaiman

  • 2 Menteri Prabowo Beda Sikap Lihat Masyarakat Dicurangi Minyakita, Kemasan 1 L Tapi Berisi 750 Ml – Halaman all

    2 Menteri Prabowo Beda Sikap Lihat Masyarakat Dicurangi Minyakita, Kemasan 1 L Tapi Berisi 750 Ml – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, berbeda sikap saat melihat masyarakat dicurangi terkait Minyakita kemasan isi 1 liter tetapi hanya berisi 750 mililiter.

    Kedua menteri tersebut yaitu Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

    Saat diminta tanggapan soal viralnya video Minyakita kemasan 1 liter tetapi hanya berisi 750 mililiter di media sosial, Mendag Budi menyebut hal itu merupakan kasus lama.

    Alasan Ia menyebut video tersebut merupakan kasus lama karena produsen Minyakita yang melakukan kecurangan dari PT Navyta Nabati Indonesia dan sudah pernah ditindak oleh Kemendag.

    Pada Januari 2025, Kemendag pernah melakukan penyegelan terhadap gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Gudangnya disegel karena perusahaan pengemas ulang (repacker) minyak goreng tersebut ditengarai melakukan beberapa pelanggaran terkait minyak goreng.

    “Sudah ditindaklanjuti. Produsen itu juga pernah kami (tindak). Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi,” kata Budi ketika ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

    Ia memastikan bahwa Minyakita yang isinya hanya 750 ml itu sudah tidak lagi beredar di masyarakat. Proses tindak lanjut oleh kepolisian pun masih berlangsung.

    “Itu sudah enggak ada, sudah enggak beredar lagi. Yang lainnya normal. Satu liter normal. HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 15.700,” ujar Budi.

    Amran Turun ke Lapangan

    Berbeda dengan Mendag Budi, Menteri Amran melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    Dalam sidak tersebut, ia menemukan Minyakita yang dalam kemasannya 1 liter, ternyata isinya kurang dari itu.

    Pantauan Tribunnews di lokasi, Amran terlihat membeli satu lusin Minyakita dengan kemasan satu liter dan satu kotak Minyakita dengan kemasan dua liter.

    Amran kemudian meminta agar Minyakita kemasan satu liter yang ia beli tersebut dituangkan ke gelas ukur untuk dicek isinya.

    Ternyata, ada Minyakita yang kemasan seliter hanya terisi 750-800 mililiter.

    Selain volumenya yang tak sesuai, harganya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter. Amran mengatakan, harganya mencapai Rp 18 ribu per liter.

    “Kami temukan Ini Minyakita dijual Rp 18 ribu. Kemudian isinya tidak 1 liter, hanya 750 sampai 800 mililiter,” kata Amran ketika diwawancara di lokasi.

    Amran meminta agar produsen Minyakita yang tak sesuai ini diproses.

    Salah satu produsen Minyakita tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia. Amran meminta agar mereka dan jika terbukti, ia ingin perusahaannya ditutup.

    “Ada PT-nya ini, PT Artha Eka Global Asia, kami minta diproses. Kalau terbukti, ditutup. Kami minta diproses. Bila terbukti, [perusahaannya] disegel, ditutup,” ujar Amran.

    “Ini merugikan rakyat Indonesia, merugikan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” ucapnya.

    Di lokasi, Amran langsung meminta perwakilan dari Satgas Pangan Polri untuk langsung memeriksa pabrik dari perusahaan tersebut.

    Amran meminta agar tidak ada kompromi. Bila terbukti salah, harus dipidanakan.

    “Ini ada tim dari Satgas Pangan langsung turun cek sampai ke pabriknya. Kami minta diperiksa dan kalau betul, ditutup, tidak boleh kompromi. Dipidanakan kalau betul salah,” kata Amran.

    Namun, Amran berpesan kepada Satgas Pangan Polri agar yang ditindak adalah produsen tersebut, bukan para pengecer di pasar.

    Menurut dia, para pengecer ini tidak paham bahwa Minyakita yang mereka jual ke konsumen ini ternyata kurang dari seliter.

    “Mereka tidak paham. Saudara kita itu mencari rezeki juga. Tidak paham. Namun, otaknya siapa, pabriknya di mana, kami minta ditutup, disegel,” kata Amran secara tegas.

    Telepon Mendag Budi dan Kabareskrim

    Amran pun langsung menghubungi Mendag Budi dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada setelah menemukan minyak goreng Minyakita dijual dengan volume tidak sesuai kemasan.

    “Kami sudah telepon langsung Pak Mendag. Beliau pesan, ‘Segel, Pak Mentan.’ Kami tutup. Pak Bareskrim sudah kami telepon juga,” kata Amran.

    Amran memaklumi masih ditemukan Minyakita yang tak sesuai karena Indonesia ini negara yang besar. Jadi, masih ada kemungkinan ditemukan di beberapa pasar.

    “Ini kan kita negara besar, bisa saja masih ada sebagian yang beredar. Kebetulan kami temukan. Kami sudah koordinasi dengan Pak Mendag langsung, Pak Kabareskrim, langsung kami telepon tadi dan kami sepakat semua pabrik ditutup,” ujar Amran.

    Viral di Media Sosial

    Ramainya Minyakita tidak sesuai ukuran atau disunat, berawal dari unggahan video dari akun @miepejuang dan telah ditonton lebih dari 1,5 juta orang.

    Dalam unggahan tersebut, @miepejuang menuliskan, “Hati Hati Yah saya salah satu korban beli minyak kita bertuliskan 1 Liter pas di tuang cuman 750 ml. Beli di harga 1 liter.”

    Di video yang viral itu, seorang pria menunjukkan kemasan Minyakita 1 liter. Ia juga menunjukkan perusahaan produsen Minyakita tersebut dan terlihat nama PT Navyta Nabati Indonesia (NNI).

    Orang di video itu kemudian membuka Minyakita yang masih tersegel itu, lalu menuangkan semua isinya ke dalam gelas ukur. Hasilnya, Minyakita tersebut ternyata hanya berukuran 750 ml.

  • Minyakita Diluncurkan di Era Mendag Zulkifli Hasan, Kini Jadi Kontroversi, Isinya Tak Sesuai Takaran – Halaman all

    Minyakita Diluncurkan di Era Mendag Zulkifli Hasan, Kini Jadi Kontroversi, Isinya Tak Sesuai Takaran – Halaman all

    TRIBUNEWS.COM, JAKARTA – Minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita menjadi sorotan usai Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    Dalam sidak tersebut, Mentan Amran Sulaiman menemukan minyak goreng Minyakita yang dalam kemasannya tertera keterangan 1 liter, ternyata isinya kurang dari itu.

    Amran diketahui membeli satu lusin Minyakita dengan kemasan satu liter dan satu kotak Minyakita dengan kemasan dua liter.

    Amran kemudian meminta agar Minyakita kemasan satu liter yang ia beli tersebut dituangkan ke gelas ukur untuk dicek isinya.

    Tak Sesuai Takaran

    Ternyata, ada Minyakita yang kemasan seliter hanya terisi 750-800 mililiter.

    Selain volumenya yang tak sesuai, harganya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter. Amran mengatakan, harganya mencapai Rp 18 ribu per liter.

    “Kami temukan Ini Minyakita dijual Rp 18 ribu. Kemudian isinya tidak 1 liter, hanya 750 sampai 800 mililiter,” kata Amran ketika diwawancara di lokasi.

    Amran meminta agar produsen Minyakita yang tak sesuai ini diproses.

    Salah satu produsen Minyakita tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia. Amran meminta agar mereka dan jika terbukti, ia ingin perusahaannya ditutup.

    “Ada PT-nya ini, PT Artha Eka Global Asia, kami minta diproses. Kalau terbukti, ditutup. Kami minta diproses. Bila terbukti, [perusahaannya] disegel, ditutup,” ujar Amran.

    “Ini merugikan rakyat Indonesia, merugikan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” ucapnya.

    Amran pun langsung meminta perwakilan dari Satgas Pangan Polri untuk langsung memeriksa pabrik dari perusahaan tersebut.

    Amran meminta agar tidak ada kompromi. Bila terbukti salah, harus dipidanakan.

    “Ini ada tim dari Satgas Pangan langsung turun cek sampai ke pabriknya. Kami minta diperiksa dan kalau betul, ditutup, tidak boleh kompromi. Dipidanakan kalau betul salah,” kata Amran.

    Namun, Amran berpesan kepada Satgas Pangan Polri agar yang ditindak adalah produsen tersebut, bukan para pengecer di pasar.

    Menurut dia, para pengecer ini tidak paham bahwa Minyakita yang mereka jual ke konsumen ini ternyata kurang dari seliter.

    “Mereka tidak paham. Saudara kita itu mencari rezeki juga. Tidak paham. Namun, otaknya siapa, pabriknya di mana, kami minta ditutup, disegel,” kata Amran secara tegas.

    PELUNCURAN MINYAKITA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat peluncuran Minyakita di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). Zulkifli Hasan mengatakan pelucuran MinyaKita ini sebagai percepatan menanggulangi polemik minyak goreng di Indonesia.(Dennis Destriyawan/Tribunnews.com)

    Diluncurkan di Era Mendag Zulkifli Hasan

    Minyakita merupakan produk minyak goreng kemasan yang dijual murah yakni Rp14 ribu per liter.

    Menteri Perdagangan saat itu Zulkifli Hasan mengatakan pelucuran MinyaKita ini sebagai percepatan menanggulangi polemik minyak goreng di Indonesia.

    “Sudah ketemu benang merahnya (persoalan minyak goreng saat ini),” ujarnya, dalam acara peluncuran MinyaKita, di Kantor Kemendag, Rabu (6/7/2022).

    Pihaknya pun juga mengatakan rantai distribusi minyak goreng pun saat ini sudah diperbaiki.

    “Sudah terdaftar, dan sudah ada izin edar untuk dipasarkan di berbagai tempat, dapat digunakan perusahaan-perusahaan,” ujarnya.

    “Minyak Rp 14 ribu Alhamdulillah 2 minggu ini sudah berhasil sudah ada di mana-mana, tidak ada antrian dan keluhan,” ujarnya saat itu.

    Selain itu Kemendag RI akan membatasi agar tak mengalir di penggunaan yang tak sesuai di masyarakat.

     

  • MinyaKita Sudah Dijual di Atas HET Malah Takaran Kurang, Ketua MUI: Ya Allah, Semua Lini Dikorupsi dan Ditipu

    MinyaKita Sudah Dijual di Atas HET Malah Takaran Kurang, Ketua MUI: Ya Allah, Semua Lini Dikorupsi dan Ditipu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Produk MinyaKita tidak sesuai dengan aturan. Salah satu temuan yang mencolok adalah ketidaksesuaian volume minyak goreng kemasan.

    Hal itu menuai sorotan oleh publik. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyebut hal itu menunjukkan semua hal dikorupsi dan ditipu di Indonesia.

    “Ya Allah. Semua lini dikorupsi dan ditipu,” kata Cholil dikutip dari unggahannya di X, Senin (10/3/2025).

    Cholil pun berdoa. Semoga Indonesia dilindungi dari orang jahat.

    “Mudah-mudahan negeri ini Allah lindungi dari tipu daya orang-orang jahat,” ujar Cholil.

    Sebelumnya, temuan Minyakita itu berasal dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025) kemarin.

    Seharusnya, setiap kemasan MinyaKita berisi 1 liter, tetapi faktanya hanya berisi sekitar 750-800 mililiter. Selain itu, harga jualnya melebihi harga eceran tertinggi (HET).

    Di pasaran, MinyaKita dijual seharga Rp 18.000 per liter, padahal dalam kemasannya tertera harga Rp 15.700 per liter.

    “Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” ujar Amran dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/3/2025).

    Produk MinyaKita yang melanggar ketentuan tersebut diketahui berasal dari tiga produsen, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
    (Arya/Fajar)

  • Minyakita Diluncurkan di Era Mendag Zulkifli Hasan, Kini Jadi Kontroversi, Isinya Tak Sesuai Takaran – Halaman all

    Mentan Amran Ungkap Temuan Kecurangan MinyaKita: Harga Diatas HET, Isi Tak Sesuai Takaran – Halaman all

    Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan temuan kecurangan pada produk MinyaKita yang beredar di pasaran.

    Tayang: Minggu, 9 Maret 2025 20:59 WIB

    Endrapta Pramudhiaz

    MINYAKITA TAK SESUAI – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Ia menemukan minyak goreng Minyakita kemasan seliter ternyata hanya terisi 750-800 ml. 

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan adanya kecurangan pada produk minyak goreng MinyaKita yang beredar di pasaran.

    Dalam penjelasannya, Amran menemukan bahwa kemasan MinyaKita yang seharusnya berisi satu liter, ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

    “Ini tidak cukup satu liter,” kata Amran, seperti dilansir dari Kompas TV pada Minggu (9/3/2025).

    Penjualan di Atas Harga Eceran Tertinggi

    Selain masalah ukuran, Amran juga menyoroti penjualan MinyaKita yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

    HET untuk MinyaKita kemasan satu liter ditetapkan sebesar Rp 15.700, namun produk tersebut ditemukan dijual hingga Rp 18.000 di pasaran.

    “Kami temukan ini minyak kita dijual di atas HET. HET Rp 15.700, tapi dijual Rp 18.000,” ungkapnya.

    Tindakan Terhadap Produsen

    Menanggapi temuan tersebut, Amran mendesak agar PT Artha Eka Global Asia, salah satu produsen MinyaKita, diproses secara hukum.

    Ia menegaskan bahwa jika perusahaan tersebut terbukti melakukan kecurangan, ia tidak akan ragu untuk menutup operasional mereka.

    “Kami minta pada PT Artha Eka Global Asia untuk diproses. Kalau terbukti, ditutup,” tegas Amran.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Mentan Amran Ngamuk MinyaKita Isinya Cuma 750 mL, Ancam Ini

    Mentan Amran Ngamuk MinyaKita Isinya Cuma 750 mL, Ancam Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Beberapa waktu yang lalu viral di media sosial minyak goreng bersubsidi, MinyaKita, dengan berat yang tidak sesuai keterangan.

    Dari video yang beredar memperlihatkan Minyakita dalam kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml.

    Terkait masalah ini, Menteri Pertanian Amran Sulaiman pun buka suara. Amran mengancam bagi siapapun pihak yang bermain-main dengan timbangan.

    “Itu harus diberi sanksi, baik disegel, bisa izinnya dicabut,” tegas Amran saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Minggu (9/3/2025).

    Video itu memicu kemarahan publik karena produk yang seharusnya membantu masyarakat malah diduga menyalahi aturan. Ancaman ini berlaku untuk pedagang maupun produsen.

    “Iya, (sanksi) termasuk produsen,” sebutnya lagi.

    Dugaan pelanggaran ini makin ramai diperbincangkan karena harga Minyakita di pasaran juga terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Di pasaran, harga MinyaKita sudah tembus di atas Rp 18.000/liter.

    Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kasus itu sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Ia mengonfirmasi bahwa perusahaan yang terlibat adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang sebelumnya juga tersandung kasus penimbunan Minyakita.

    “Ya, ya sudah kita tindaklanjuti. Sebenarnya itu si produsen itu juga pernah kita yang dulu kasus penumpukan barang itu,” kata Budi saat ditemui di Sarinah Jakarta.

    (fsd/fsd)

  • Korupsi Minyakita Terbongkar, Siapa Wajib Tanggung Jawab? – Page 3

    Korupsi Minyakita Terbongkar, Siapa Wajib Tanggung Jawab? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengemasan minyak goreng merek Minyakita. Saat melakukan inspeksi di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan,

    Mentan mendapati bahwa volume Minyakita tidak mencapai 1 liter sebagaimana yang tertera di kemasan. Setelah dilakukan pengukuran, isi minyak goreng dalam kemasan tersebut hanya sekitar 750-800 mililiter.

    Menyikapi temuan ini, Mentan Amran Sulaiman langsung menghubungi Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Dalam percakapan mereka, Mendag Budi sepakat bahwa produsen minyak goreng yang terbukti melakukan kecurangan harus ditindak tegas.

    “Pak Mendag sudah kami telepon langsung, beliau pesan segel Pak Mentan, kita tutup,” kata Mentan dikutip Minggu (9/3/2025).

    Siapa Wajib Tanggung Jawab?

    Merespon hal tersebut, Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, mengatakan kasus ketidaksesuaian volume ini tentu sangat merugikan masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah yang bergantung pada Minyakita untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Kasus ketidaksesuaian volume di kemasan Minyakita merugikan masyarakat, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah,” ujar Nailul Huda kepada Liputan6.com, Minggu (9/3/2025).

    Menurut Nailul, dengan volume yang lebih sedikit dari yang seharusnya, masyarakat harus membeli lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan mereka. Hal ini berarti mereka harus mengeluarkan pengeluaran lebih besar, yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya. Akibatnya, daya beli masyarakat menjadi tidak optimal.

    “Ketika ada ketidaksesuaian volume minyak, maka mereka pasti membeli dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan yang seharusnya. Artinya, ada penghasilan yang mereka keluarkan lebih untuk membeli Minyakita sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

     

  • Apa Itu HET? Ini Pengertian, Tujuan, dan Regulasi yang Berlakunya

    Apa Itu HET? Ini Pengertian, Tujuan, dan Regulasi yang Berlakunya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, menemukan kecurang pada penjulan Minyakita yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan memiliki volume yang tidak sesuai.

    Pada kemasan 1 liter, terdapat kekurangan 200 sampai 250 mililiter. Selain itu, meskipun di kemasan tercantum harga Rp 15.700 per liter, minyak tersebut dijual dengan harga Rp 18.000 per liter, yang jelas melanggar ketentuan HET.

    Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud HET ini? Berikut penjelasan, aturan hukum, dan regulasi yang berlakunya.

    Apa Itu HET?

    Harga eceran tertinggi (HET) adalah batas maksimal harga yang diperbolehkan bagi penjual dalam menjual suatu produk langsung kepada konsumen. Ketentuan ini diberlakukan agar tidak ada pihak yang menaikkan harga secara tidak wajar, sehingga masyarakat tetap dapat membeli produk dengan harga yang terjangkau.

    Penetapan HET bertujuan untuk menjaga persaingan sehat di pasar. Konsumen cenderung memilih produk dengan harga yang lebih murah, sehingga aturan ini juga membantu mengendalikan harga agar tetap stabil. Namun, bagi pelaku usaha, penerapan HET bisa mengurangi margin keuntungan mereka.

    Regulasi Terkait Harga Eceran Tertinggi

    Karena dampaknya yang signifikan terhadap harga barang di pasaran, terdapat regulasi yang mengatur penerapan HET. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada  Pasal 26 ayat (3).

    Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan harga guna menjamin ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok serta barang penting.

    Sebagai contoh, aturan terkait HET juga diterapkan pada sektor farmasi melalui Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat. Dalam regulasi tersebut, margin keuntungan obat-obatan dibatasi hingga 25%, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Siapa yang Menetapkan HET?

    HET ditentukan oleh pemerintah melalui kementerian yang berwenang sesuai dengan sektor terkait. Sebagai contoh, harga obat-obatan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, sementara harga bahan pangan pokok diatur oleh Kementerian Pertanian atau Kementerian Perdagangan.

    Dalam kondisi darurat, presiden juga dapat mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penetapan harga, meskipun hal ini jarang terjadi.

  • Minyakita Dikorupsi, Pemburu Rente Bisa Untung Rp 731 Miliar Sebulan? – Page 3

    Minyakita Dikorupsi, Pemburu Rente Bisa Untung Rp 731 Miliar Sebulan? – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengemasan minyak goreng merek Minyakita. Dia mendapati ada volume Minyakita tak sampai 1 liter.

    Hal tersebut ditemukan Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Padahal pada kemasan Minyakita tertera volumenya sebanyak 1 liter. Setelah dihitung, hanya terdapat 750-800 mililiter.”Isinya tidak cukup satu liter, hanya 750-800 mililiter, ini tidak cukup satu liter,” ungkap Mentan Amran sambil menunjukkan gelas ukur berisi Minyakita, di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

    Tak cuma itu, dia juga menemukan kalau Minyakita kemasan 1 liter dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuannya, Minyakita dijual Rp 18.000 padahal HET-nya Rp 15.700.

    Atas temuan itu, Amran meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk mengambil tindakan tegas. Caranya dengan menelusuri produsen Minyakita tak sesuai volume itu serta menjatuhkan sanksi. Dia membuka kemungkinan adanya proses pidana jika produsen terbukti bersalah.

    “Kami minta diperiksa, dan kalau betul (melanggar) ditutup (pabriknya). Tidak boleh kompromi, pidanakan, minta dipidanakan. Kalau betul (berbuat) salah ya, kalau dicek Pak Burhanuddin (Anggota Satgas Pangan), langsung turun cek pabriknya, sampai ke pabrik,” pintanya.

    Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso terkait kecurangan ini. Menurutnya, Mendag Budi juga sepakat jika produsen Minyakita curang harus ditutup.

    “Pak Mendag sudah kami telepon langsung, beliau pesan segel Pak Mentan, kita tutup,” ucap dia mengulang percakapan dengan Mendag Budi.

  • Borok Terbongkar di Era Prabowo: Elpiji Langka, Pertamax Dioplos, Kini Isi MinyaKita Disunat – Halaman all

    Borok Terbongkar di Era Prabowo: Elpiji Langka, Pertamax Dioplos, Kini Isi MinyaKita Disunat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sederet borok yang menjadi masalah rakyat Indonesia terbongkar di era Presiden Prabowo Subianto.

    Seperti di antaranya permainan harga elpiji hingga menyebabkan kelangkaan, korupsi di tata kelola minyak mentah hingga terkuak dugaan Pertamax oplosan.

    Kini giliran isi minyak goreng bermerek “Minyakita” disunat.

    Aksi curang mengurangi takaran minyak goreng merek Minyakita ini dibongkar Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    Ia menemukan isi minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter disunat menjadi 750 sampai 800 mililiter (mL).

    “Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran.”

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangannya, Sabtu.

    Perbuatan ini, kata Amran, tidak bisa ditoleransi.

    Diketahui, Minyakita diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.

    Pihaknya pun meminta perusahaan diproses hukum dan ditutup.

    Selain mengetahui penyunatan isi Minyakita, Amran juga menemukan tindak kecurangan lainnya.

    Ia menemukan harga jual Minyakita lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Minyak ini dijual sampai Rp 18.000 per liter, padahal di kemasan tertulis HET Rp 15.700 per liter.

    Kini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman terkait adanya pelanggaran.

    “Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi.”

    “Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Amran.

    Elpiji Langka

    Awal Februari 2025 lalu, elpiji dengan ukuran 3 kg mendadak hilang di tingkat pengecer.

    Akibatnya, sejumlah warga terutama di wilayah Jakarta dan sekitarnya harus mengantre demi bisa membeli elpiji 3 kg.

    Bahkan, kabarnya seorang ibu rumah tangga, Yonih (62), warga kawasan jalan Beringin, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten meninggal dunia pada Senin (3/2/2025), diduga karena kelelahan usai mengantre elpiji.

    Kelangkaan elpiji diduga karena pemerintah tengah menerapkan sistem pengelolaan baru.

    Para pengecer pun dilarang untuk menjual gas elpiji 3 kg karena pembelian hanya bisa dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

    Tidak lama setelah disampaikan ke publik, aturan itu sekejap dibatalkan.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka suara, ia mengaku pembaharuan pengelolaan jual beli elpiji 3 kg dilakukan karena adanya permainan harga Elpiji 3 Kg di masyarakat.

    “Laporan yang masuk ke kami ada yang mainkan harga, ini jujur saja.”

    “Harganya itu ke rakyat seharusnya tidak lebih dari Rp 5.000, Rp 6.000,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Pertamax Dioplos

    Tidak lama setelah kasus langkanya gas elpiji 3 kg itu, awal Maret 2025 muncul isu BBM jenis Pertamax dioplos.

    Hal itu berawal dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan, pengoplosan Pertamax diduga dilakukan di tahun 2023.

    Burhanuddin menegaskan bahwa tindakan mengoplos BBM jenis Pertalite atau Premium dengan Pertamax ini tak dilakukan oleh PT Pertamina.

    Namun dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina.

    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan mereka sudah ditahan.

    Burhanuddin mengatakan, saat ini BBM jenis Pertamax yang beredar di masyarakat bukan oplosan.

    Untuk itu masyarakat diminta tak khawatir menggunakan BBM jenis Pertamax.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Wahyu Gilang Putranto/Hasanudin Aco)

  • Satgas Pangan Selidiki Temuan MinyaKita Tak Sesuai Takaran

    Satgas Pangan Selidiki Temuan MinyaKita Tak Sesuai Takaran

    Satgas Pangan Selidiki Temuan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Satgas Pangan
    Polri menyelidiki temuan
    MinyaKita
    yang tak sesuai takaran yang dijual produsen di pasaran.
    Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, penyelidikan dilakukan usai pihaknya menemukan produk yang tak sesuai saat inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
    “Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,” kata Helfi melansir
    Antara
    , Minggu (9/3/2025).
    Adapun ketiga produsen itu yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.
    Sampel yang diuji dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol berukuran 1 liter. Sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari kemasan pouch ukuran 2 liter.
    “Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Helfi.
    Sebelumnya, Menteri Pertanian
    Andi Amran Sulaiman
    melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memeriksa kabar soal MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran.
    Dalam inspeksi tersebut, ditemukan MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari.
    Atas temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.
    Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” katanya.
    Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.