Tag: Amran Sulaiman

  • Apa Itu Minyakita? Ternyata 3 Perusahaan Ini yang Memproduksinya

    Apa Itu Minyakita? Ternyata 3 Perusahaan Ini yang Memproduksinya

    Jakarta, Beritasatu.com – Minyak goreng dengan merek Minyakita menjadi sorotan setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya kecurangan dalam penjualannya.

    Kecurangan tersebut meliputi harga yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) serta volume takaran yang tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan.

    Temuan ini terungkap saat Mentan Andi Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Dalam sidaknya, ia mengecek harga sejumlah komoditas pangan selama bulan Ramadan.

    Meskipun harga pangan secara umum masih terkendali, beberapa komoditas tetap dijual di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Salah satunya adalah Minyakita, yang ditemukan dijual seharga Rp 18.000 per liter, padahal HET yang berlaku hanya Rp 15.700 per liter.

    Apa Itu Minyakita?

    Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, pada Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa Minyakita merupakan merek dagang untuk minyak goreng sawit yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

    Merek dagang ini telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    Perusahaan yang Memproduksi Minyakita

    Dilansir dari Antara, terdapat tiga perusahaan yang bertanggung jawab dalam produksi Minyakita. Berikut adalah daftar perusahaan tersebut:

    1. PT Artha Eka Global Asia

    PT Artha Eka Global Asia merupakan perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, termasuk perdagangan domestik dan internasional, properti, serta distribusi barang konsumsi. Perusahaan ini memiliki legalitas yang lengkap.

    2. Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)

    KTN adalah koperasi yang bergerak dalam digitalisasi belanja harian dan perdagangan sembako melalui platform Dewasera. Koperasi ini turut mendistribusikan Minyakita.

    3. PT Tunasagro Indolestari

    PT Tunasagro Indolestari adalah perusahaan yang memproduksi berbagai merek minyak goreng, termasuk Fetta, Bulan Sabit, dan Naga Mas. Perusahaan ini juga terlibat dalam produksi Minyakita.

    Minyakita merupakan minyak goreng sawit dengan merek dagang yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan. Produksi dan distribusinya melibatkan beberapa perusahaan, termasuk PT Artha Eka Global Asia, KTN, dan PT Tunasagro Indolestari.

  • Volume Minyakita Dikorupsi, Mentan: Jangan Ganggu Pedagang Pasar, Kejar Produsen – Page 3

    Volume Minyakita Dikorupsi, Mentan: Jangan Ganggu Pedagang Pasar, Kejar Produsen – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng merek Minyakita dengan volume yang tidak sesuai. Dia meminta pedagang di pasar tidak ikut ditindak.

    Hal tersebut dimintanya kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang dibentuk pemerintah. Menurut dia, pedagang di pasar hanya mencari keuntungan kecil dari penjualan Minyakita.

    “(Pedagang) di sini jangan diganggu. Ini saudara kita mencari rezeki di bulan suci Ramadan. Dia hanya penjual, maaf, mencari seribu rupiah, dua ribu rupiah keuntungan, sepuluh ribu per hari,” ungka Mentan Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta, dikutip Senin (10/2/2025).

    Dia menilai, pedagang tidak terlibat dalam kecurangan volume Minyakita yang beredar. Temuannya, ada Minyakita dengan volume hanya 750-800 mililiter (ml) padahal tertulis 1 liter pada kemasan.

    “Ini jangan diganggu, Pak. Pak Satgas Pangan ya, jangan diganggu, minta tolong jangan diganggu,” pintanya.

    Kendati demikian, Amran menegaskan para produsen Minyakita harus mendapat sanksi tegas atas pemotongan volume Minyak kita tadi. Diketahui ada 3 produsen yang bakal ditelusuri Amran. 

    “Tapi dikejar, yang ada mereknya tercantum, begitu benar, ditutup,” tegas dia.

    Adapun, minyak goreng Minyakita tak sesuai volume tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. 

     

  • Polri Sita MinyaKita yang Isinya Diduga ‘Disunat’ dari Tiga Produsen Ini, Kini Lakukan Penyelidikan – Halaman all

    Polri Sita MinyaKita yang Isinya Diduga ‘Disunat’ dari Tiga Produsen Ini, Kini Lakukan Penyelidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Satgas Pangan Polri menyita sejumlah minyak goreng kemasan bermerk MinyaKita yang isinya diduga ‘disunat’ atau dikurangi volumenya yang tidak sesuai dengan labelnya.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penyitaan ini dilakukan penyelidikan dari tiga produsen berbeda.

    “Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan (hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml),” ucap Helfi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

    Adapun barang bukti itu disita dari tiga produsen tersebut yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok dengan kemasan 1 liter.

    Kemudian, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah dengan ukuran 1 liter dan PT Tunas Agro Indolestari di Kabupaten Tangerang yakni dengan ukuran 2 liter.

    Saat ini, lanjut Helfi, pihaknya tengah melakukan penyelidikan guna membuat terang dugaan praktik kecurangan tersebut.

    “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan Barang Bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Helfi.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    Amran melakukan sidak untuk  memastikan ketersediaan 9 bahan pangan pokok untuk masyarakat terutama menjelang lebaran 2025.

    Dalam sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai aturan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

    Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Amran terlihat membeli satu lusin MinyaKita dengan kemasan satu liter dan satu kotak Minyakita dengan kemasan dua liter.

    Amran kemudian meminta agar Minyakita kemasan satu liter yang ia beli tersebut dituangkan ke gelas ukur untuk dicek isinya.

    Ternyata, ada MinyaKita  yang kemasan seliter hanya terisi 750-800 mililiter.

    Selain volumenya yang tak sesuai, harganya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.

    Amran mengatakan harganya mencapai Rp 18 ribu per liter.

    “Kami temukan Ini MinyaKita dijual Rp 18 ribu. Kemudian isinya tidak 1 liter, hanya 750 sampai 800 mililiter,” kata Amran ketika diwawancara di lokasi.

    Amran meminta agar produsen Minyakita yang tak sesuai ini diproses.

  • Audit Produsen MinyaKita yang Jual Tak Sesuai Takaran

    Audit Produsen MinyaKita yang Jual Tak Sesuai Takaran

    loading…

    Anggota Komisi IV DPR Cindy Monica meminta pemerintah menindak tegas produsen MinyaKita yang menjual produk tidak sesuai takaran. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Cindy Monica meminta pemerintah menindak tegas produsen MinyaKita yang menjual produk tidak sesuai takaran. Banyaknya temuan produsen MinyaKita yang menjual produk tidak sesuai takaran telah merugikan masyarakat.

    “Kasus ini menunjukkan potensi kecurangan yang merugikan masyarakat. Kami meminta pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang terbukti melanggar ketentuan,” ujar Cindy, Senin (10/3/2025).

    Dia mengingatkan MinyaKita dicanangkan sebagai solusi dari problematika minyak goreng agar dapat dijangkau masyarakat. Namun, ketidaksesuaian takaran yang diperjualbelikan kepada masyarakat dapat membuat kepercayaan menurun terhadap program tersebut.

    Atas dasar itu, perlu audit menyeluruh agar para produsen MinyaKita yang terbukti curang mendapatkan sanksi tegas. Jika ada pelanggaran, pemerintah perlu memberikan sanksi dan peringatan keras pada produsen.

    “Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen Minyakita. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi yang tegas, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin usaha,” katanya.

    Menurut Cindy, sanksi perlu diberikan lantaran perbuatan penjualan MinyaKita tak sesuai takaran membuat masyarakat sebagai konsumen dirugikan. Pengawasan ketat diperlukan agar tindakan curang produsen MinyaKita tak terulang.

    Sebelumnya, Kementerian Pertanian melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Dalam sidak tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan beberapa kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran tertera.

    Saat melakukan pengecekan ditemukan MinyaKita kemasan botol 1 liter hanya terisi antara 750-800 ml berbeda dengan kemasan plastik yang sesuai takaran.

    (jon)

  • Ekonom: Kepercayaan Publik Berpeluang Makin Tergerus Usai Temuan MinyaKita Bermasalah – Page 3

    Ekonom: Kepercayaan Publik Berpeluang Makin Tergerus Usai Temuan MinyaKita Bermasalah – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengemasan minyak goreng merek Minyakita. Saat melakukan inspeksi di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan,

    Mentan mendapati bahwa volume Minyakita tidak mencapai 1 liter sebagaimana yang tertera di kemasan. Setelah dilakukan pengukuran, isi minyak goreng dalam kemasan tersebut hanya sekitar 750-800 mililiter.

    Menyikapi temuan ini, Mentan Amran Sulaiman langsung menghubungi Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Dalam percakapan mereka, Mendag Budi sepakat bahwa produsen minyak goreng yang terbukti melakukan kecurangan harus ditindak tegas.

    “Pak Mendag sudah kami telepon langsung, beliau pesan segel Pak Mentan, kita tutup,” kata Mentan dikutip Minggu (9/3/2025).

    Siapa Wajib Tanggung Jawab?

    Merespon hal tersebut, Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, mengatakan kasus ketidaksesuaian volume ini tentu sangat merugikan masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah yang bergantung pada Minyakita untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Kasus ketidaksesuaian volume di kemasan Minyakita merugikan masyarakat, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah,” ujar Nailul Huda kepada Liputan6.com, Minggu (9/3/2025).

    Menurut Nailul, dengan volume yang lebih sedikit dari yang seharusnya, masyarakat harus membeli lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan mereka. Hal ini berarti mereka harus mengeluarkan pengeluaran lebih besar, yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya. Akibatnya, daya beli masyarakat menjadi tidak optimal.

    “Ketika ada ketidaksesuaian volume minyak, maka mereka pasti membeli dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan yang seharusnya. Artinya, ada penghasilan yang mereka keluarkan lebih untuk membeli Minyakita sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

     

  • Program Koperasi Merah Putih Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

    Program Koperasi Merah Putih Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program Koperasi Merah Putih, sebuah inisiatif satu desa satu koperasi yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan menstabilkan harga bahan pokok.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, yang mendapat mandat langsung dari presiden, menjelaskan program ini merupakan solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada perantara atau middleman dalam rantai distribusi pangan.

    “Sebelumnya, distribusi pangan melibatkan delapan rantai pasok. Dengan program ini, kami menyederhanakan menjadi tiga lini saja, yakni produsen (petani), koperasi, dan konsumen,” ujar Amran di Jakarta Selatan, Minggu (9/3/2025).

    Saat ini, perputaran uang dari sembilan komoditas pangan utama, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, dan kopi mencapai Rp 313 triliun di tangan middleman. Keberadaan perantara ini menyebabkan harga pangan melonjak di tingkat konsumen, sementara petani tidak menikmati keuntungan yang layak.

    Melalui Koperasi Merah Putih, distribusi pangan akan dipersingkat, dari delapan lini menjadi hanya tiga lini. Dengan sistem ini, pemerintah menargetkan pengurangan perputaran uang di tangan middleman dari Rp 313 triliun menjadi Rp 50 triliun, sehingga Rp 263 triliun bisa langsung dinikmati oleh petani dan konsumen.

    “Jadi semua bisa menikmati manfaatnya. Inilah solusi permanen untuk Indonesia ke depan,” pungkas Amran.

    Dengan implementasi Koperasi Merah Putih, pemerintah optimistis perekonomian pedesaan akan semakin kuat. Selain memastikan harga pangan lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, petani juga akan mendapat keuntungan lebih besar dari hasil panen.

  • Harga Pangan Ramadan 2025 Lebih Rendah Dibanding Tahun Lalu

    Harga Pangan Ramadan 2025 Lebih Rendah Dibanding Tahun Lalu

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan harga pangan selama Ramadan 2025 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun lalu.

    “Hari kedelapan Ramadan 2025, alhamdulillah harga jauh lebih rendah dibanding bulan yang sama tahun lalu,” ujar Amran di Jakarta Selatan, Minggu (9/3/2025).

    Amran menegaskan sembilan komoditas pangan utama relatif stabil dan tidak mengalami lonjakan harga yang signifikan. Meskipun beberapa bahan pokok, seperti cabai sempat mengalami kenaikan, kondisi pasar saat ini sudah lebih terkendali.

    Mentan Amran menekankan, pemerintah, di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, terus berupaya menjaga stabilitas harga pangan, terutama selama Ramadan 1446 H atau Ramadan 2025 ini. Mentan bekerja sama dengan berbagai kementerian, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dan Kementerian BUMN untuk memastikan kelancaran pasokan dan harga.

    Untuk menghindari lonjakan harga, pemerintah telah melakukan berbagai langkah strategis, seperti operasi pasar murah untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau.

    Pemerintah juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar guna memastikan harga pangan sesuai ketentuan. Pengawasan ketat terhadap harga eceran tertinggi (HET) diperlukan agar tidak ada lonjakan harga yang merugikan konsumen.

    “Jangan ada harga eceran tertinggi (HET) yang dilanggar oleh para pengusaha. Dilarang menjual di atas HET. Pengecer hanya diperbolehkan menjual dengan harga di bawah atau sesuai ketentuan,” tegas Mentan Amran.

    Pemerintah memastikan stok pangan subsidi sangat mencukupi, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan atau pedagang untuk menaikkan harga secara tidak wajar. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah optimistis harga pangan akan tetap stabil selama Ramadan hingga Idulfitri 2025.

  • Top 3: Korupsi Minyakita Terbongkar – Page 3

    Top 3: Korupsi Minyakita Terbongkar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengemasan minyak goreng merek Minyakita. Dia mendapati ada volume Minyakita tak sampai 1 liter.

    Hal tersebut ditemukan Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Padahal pada kemasan Minyakita tertera volumenya sebanyak 1 liter. Setelah dihitung, hanya terdapat 750-800 mililiter.

    Berita temuan pengurangan volume Minyakita ini menjadi berita yang paling banyak dibaca. Berikut daftarnya per Senin (10/3/2025):

    1. Korupsi Minyakita Dibongkar Mentan, Rakyat Makin Rugi

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengemasan minyak goreng merek Minyakita. Dia mendapati ada volume Minyakita tak sampai 1 liter.

    Hal tersebut ditemukan Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Padahal pada kemasan Minyakita tertera volumenya sebanyak 1 liter. Setelah dihitung, hanya terdapat 750-800 mililiter.

    Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menilai kasus ketidaksesuaian volume dalam kemasan minyak goreng Minyakita menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.

    Selengkapnya

  • Bareskrim Polri Usut 3 Produsen Penyunat Isi Minyakita, Ini Namanya – Halaman all

    Bareskrim Polri Usut 3 Produsen Penyunat Isi Minyakita, Ini Namanya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga produsen Minyakita menjadi bidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, karena diduga mengurangi isi takaran Minyakita kemasan 1 liter.

    Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter.

    Kemudian, kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah.

    Terakhir MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan berdasarkan temuan ada minyakita tak sesuai takaran.

    “Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap 3 merek MinyaKita yang diproduksi oleh 3 produsen yang berbeda. Dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi dikutip dari TribunTangerang, Senin (10/3/2025).

    “Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” sambungnya.

    Atas temuan tersebut, kata Helfi, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan. Bareskrim juga menyita barang bukti dari MinyaKita yang disunat ini.

    “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Helfi.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran.

    Pelanggaran itu ditemukan saat Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.

     

  • Satgas Pangan Polri Selidiki Temuan Kecurangan Takaran Minyakita

    Satgas Pangan Polri Selidiki Temuan Kecurangan Takaran Minyakita

    Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Pangan Polri menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek Minyakita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang disebutkan oleh produsen pada label kemasan.

    Ketua Satgas Pangan Polri Helfi Assegaf mengatakan bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut usai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk Minyakita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,” ujarnya dilansir dari Antara, Senin (10/3/2025).

    Helfi menyebutkan nama tiga produsen tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.

    Adapun, sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan kantung berukuran 2 liter.

    “Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Brigjen Pol. Helfi.

    Sebelumnya, Sabtu (8/3), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memeriksa kabar soal Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran.

    Dalam inspeksi tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari.

    Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

    Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” katanya.

    Dia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.