Tag: Ammar Zoni

  • Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2025

    Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang Megapolitan 13 Desember 2025

    Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa kasus narkoba Ammar Zoni beserta empat warga binaan lainnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
    Pemindahan ini dilakukan guna mempermudah proses
    persidangan
    di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut proses pemindahan kelima warga binaan tersebut dilaksanakan dengan pengawalan ketat.
    “Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama
    Ammar Zoni
    dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar
    Nusakambangan
    ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari ini,” ujar Rika dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
    Proses pemindahan ini dikawal langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan petugas bersenjata lengkap dari Polres Metro Jakarta Pusat.
    Rombongan yang membawa Ammar Zoni dan empat narapidana lainnya tiba di
    Lapas Narkotika Cipinang
    sekitar pukul 18.00 WIB.
    Setibanya di lokasi, kelima warga binaan tersebut langsung menjalani pemeriksaan administrasi berkas penahanan, hingga pemeriksaan kesehatan menyeluruh untuk memastikan kondisi fisik mereka pasca-perjalanan jauh.
    “Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus) untuk pengamanan dan pengawasan ketat secara lebih lanjut,” jelas Rika.
    Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa keberadaan Ammar Zoni di Lapas Narkotika Jakarta tidak bersifat permanen, melainkan hanya untuk kepentingan persidangan.
    Mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni dan rekan-rekannya wajib dikembalikan ke sel super maksimum di Nusakambangan, segera setelah urusan peradilan selesai.
    “Pemindahan dilaksanakan sementara. Setelah persidangan, Ammar Zoni dan lainnya akan dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” pungkas Rika.
    Diketahui, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni dalam sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyoroti frasa “belum dapat dipenuhi” dalam surat dari Dirjen Pemasyarakatan.
    Surat itu merupakan tanggapan atas permintaan untuk memindahkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
    “Di poin pertamanya: ‘Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada (jaksa) penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali ya,’ ujar Elyarahma dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
    JPU diminta melakukan persiapan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Imipas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni Pindah ke Cipinang, Dokter Kamelia Siap Bawa Nasi Padang

    Ammar Zoni Pindah ke Cipinang, Dokter Kamelia Siap Bawa Nasi Padang

    Jakarta, Beritasatu.com –  Ammar Zoni dipastikan akan dipindahkan ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis, 18 Desember 2025  mendatang. Kabar ini membuat Dokter Kamelia tak sabar menunggu pertemuan dengan sang kekasih yang selama ini hanya bisa ia dukung dari jauh.

    Menurut Dokter Kamelia, pemindahan Ammar Zoni ke Jakarta membuat proses persidangan akan lebih mudah dijalani. Ia berharap Ammar bisa memberi keterangan dengan lebih leluasa di hadapan majelis hakim, tanpa batasan seperti saat sidang daring.

    “Kalau di sana kan enggak bebas, online juga, jadi Bang Ammar tuh enggak bisa bela diri secara leluasa,” kata Dokter Kamelia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025). 

    Ia juga mengungkapkan bahwa selama Ammar Zoni berada di tahanan sebelumnya, komunikasi mereka sangat terbatas. Kamelia menyebut kerap khawatir percakapan telepon direkam sehingga tidak bisa berbicara terbuka mengenai saksi dan strategi hukum.

    Sebagai bentuk dukungan, Dokter Kamelia berencana membawakan makanan favorit Ammar Zoni ketika bertemu di pengadilan. Ammar disebut sangat menyukai nasi Padang dengan porsi besar.  “Nasi Padang sama rendang. Biasanya dua bungkus, porsinya banyak,” ujar Kamelia.

    Kesetiaan dan perhatian Dokter Kamelia kepada Ammar Zoni juga mendapat apresiasi dari adiknya, Aditya Zoni. Ia mengaku terbantu karena kesibukan di dunia hiburan membuatnya tak bisa terus mendampingi sang kakak.  “Alhamdulillah ada dokter yang selalu support Bang Ammar. Aku bersyukur sekali,” kata Aditya.

    Ammar Zoni kini menanti proses hukum lanjutan di Cipinang, sementara dukungan dari keluarga dan Dokter Kamelia terus mengalir, termasuk janji sederhana namun berarti: membawakan nasi Padang saat bertemu nanti.

  • Jaga Mental Keponakan, Aditya Zoni Sembunyikan Fakta Soal Ammar

    Jaga Mental Keponakan, Aditya Zoni Sembunyikan Fakta Soal Ammar

    Jakarta, Beritasatu.com – Aktor Aditya Zoni mengungkapkan dirinya selalu berusaha memberikan kabar positif kepada dua anak Ammar Zoni, Air Rumi Akbar dan Amala Puti Sabai Akbar, saat mereka menanyakan kondisi sang ayah. Upaya itu dilakukan demi menjaga kesehatan mental keponakannya, mengingat Ammar saat ini tengah menjalani masa tahanan. 

    Aditya mengakui kedua anak Ammar Zoni yang kini berada di bawah pengasuhan sang ibu, Irish Bella sangat merindukan sosok ayah mereka. “Anak-anak kangen banget sama ayahnya, bisa dilihat dari videonya kan dari ekspresinya terlihat jelas mereka sangat merindukan Bang Ammar ayahnya,” tambahnya. 

    Terkait hubungan dengan mantan kakak iparnya, Irish Bella, Aditya menegaskan hubungan komunikasi mereka tetap terjalin baik. Irish bahkan membantu mengirimkan video kondisi anak-anak untuk disampaikan kepada Ammar.

    “Hubungan dengan beliau tetap berjalan baik dan komunikasi kita lancar, bahkan minta anaknya buat video sudah saya lakukan semua. Saya langsung hubungi Kak Irish minta tolong untuk mengirimkan video anak-anak dan langsung saya sampaikan ke Bang Ammar tetapi enggak kita publish. Kita juga menghargai anak-anak dan ibunya juga,” pungkas Aditya. 

    Ammar Zoni dijadwalkan hadir dalam persidangan kasus dugaan kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025). Kehadiran Ammar dalam persidangan tersebut tercantum dalam dokumen Penetapan Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi

  • Ammar Zoni Hanya Sementara Ditempatkan di Lapas Super maksimum

    Ammar Zoni Hanya Sementara Ditempatkan di Lapas Super maksimum

    Jakarta, Beritasatu.com – Ditjen Pas memastikan, penempatan Ammar Zoni di lapas supermaksimum di Nusa Kambangan hanya bersifat sementara dan bukan untuk selamanya.

    “Perlu digaris bawahi dan diketahui, asesmen yang dilakukan dari pihak lapas kepada Ammar Zoni di Nusa Kambangan yang ditempatkan di lapas maksimum hanya sementara,” jelas Kasudit Kerja Sama Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari Reyben Entertainment, Kamis (11/12/2025).

    Rika Aprianti memastikan, Ammar Zoni akan melakukan evaluasi terhadap perilaku selama berada di dalam lapas Nusa Kambangan.

    “Kami akan memantau selama enam bulan, setelah itu apabila ada perubahan perilaku maka akan diturunkan tingkatnya ke lebih minimum,” tuturnya.

    Ia mengatakan, penempatan sementara Ammar Zoni di Lapas Cipinang akan diberlakukan hal yang sama.

    “Kita akan cek kondisi kalau di Lapas Narkotika Cipinang, karena semua lapas di Jakarta itu semuanya over kapasitas,” tuturnya.

    “Namun, yang pasti dari segi pengamanan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan dengan ketat,” tutupnya.

  • JPU Pastikan Ammar Zoni Dihadirkan di PN Pusat pada 18 Desember 2025

    JPU Pastikan Ammar Zoni Dihadirkan di PN Pusat pada 18 Desember 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan, Ammar Zoni akan dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025).

    Sidang lanjutan kasus yang menyeret aktor Ammar Zoni dalam kasus dugaan peredaran Narkoba kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

    Namun, persidangan belum dapat dilanjutkan karena Jaksa Penuntut Umum meminta waktu tambahan untuk mempersiapkan pemindahan para terdakwa. Majelis hakim menetapkan jadwal persidangan baru dengan mekanisme campuran, baik tatap muka maupun elektronik.

    Sidang yang Ketua Majelis Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dengan agenda pemeriksaan perkara belum dapat dilakukan. JPU meminta penundaan satu minggu untuk proses persiapan pemindahan para terdakwa.

    “Kami mohon izin sidang ditunda satu minggu, ke Kamis tanggal 18 Desember 2025, untuk persiapan pemindahan para terdakwa. Kita hadirkan di persidangan berikutnya,” ujar salah satu JPU, Kamis (11/12/2025).

    Majelis hakim membacakan penetapan resmi terkait mekanisme sidang berikutnya. Berdasarkan dokumen Penetapan Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat, hakim menimbang sejumlah permohonan dan persetujuan, termasuk kondisi kesehatan salah satu terdakwa.

    Terdakwa empat dinyatakan menderita TBC menular, sehingga majelis menetapkan sidang untuk terdakwa tersebut digelar secara elektronik. Sementara lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa 1, 2, 3, 5, dan 6 akan dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Karena ada dua mekanisme, online dan offline, maka persidangan berikutnya akan ditetapkan kembali,” jelasnya.

    “Untuk terdakwa empat, sidang dilakukan secara elektronik mengingat kondisi kesehatannya. Semoga Terdakwa empat lekas sehat,” tuturnya.

    Majelis hakim kemudian menetapkan sidang selanjutnya digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 10.00 WIB. JPU diminta menghadirkan seluruh terdakwa, alat bukti, serta barang bukti sesuai mekanisme yang ditentukan.

    Dengan ditetapkannya jadwal dan mekanisme baru ini, majelis hakim menegaskan sidang pekan depan akan memasuki agenda pembuktian saksi. Sidang hari ini pun resmi ditutup.

  • Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Dititip di Lapas Cipinang

    Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Dititip di Lapas Cipinang

    Jakarta, Beritasatu.com – Ditjen PAS telah memastikan lokasi lembaga permasyarakatan yang akan ditempatkan Ammar Zoni saat dipindah ke Jakarta dari lapas Nusa Kambangan. Ditjen PAS menyebut, Ammar Zoni akan dititipkan di Lapas Cipinang.

    “Berdasarkan arahan dari keputusan bapak Dirjen, maka Ammar Zoni akan ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta di Cipinang,” ujar Kasudit Kerja Sama Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari Reyben Entertainment, Kamis (11/12/2025).

    Rika Aprianti mengatakan, Ammar Zoni akan berada di Jakarta selama dibutuhkan di persidangan.

    “Ammar Zoni dipindah ke Jakarta itu bersifat sementara, sehingga selama dia dibutuhkan di pengadilan maka akan berada di Jakarta,” bebernya.

    “Namun, apabila sudah tidak dibutuhkan maka akan dikembalikan ke Nusa Kambangan,” tuturnya.

    Ia menambahkan, untuk masa waktu perpindahan akan dilakukan dalam waktu dekat dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

    “Masa pelaksanaan itu ketentuan ada dari kejaksaan, dalam surat keputusan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam proses pemindahan adalah pihak peminjam yang dalam hal ini adalah Kejaksaan Jakarta Pusat,” ungkapnya.

    “Selain dari Kejaksaan Jakarta Pusat, Ammar Zoni juga akan mendapatkan pengawalan yang ketat serta didampingi petugas Lapas dari Karang Anyar Nusa Kambangan,” tutupnya.

  • Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Bersifat Sementara

    Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Bersifat Sementara

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Ammar Zoni akan dipindah ke Jakarta demi menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, pihak lembaga permasyarakat memastikan pemindahan Ammar Zoni bersifat sementara.

    “Jadi, berdasarkan surat keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di hari kemarin itu salah satunya menghadirkan Ammar Zoni dan kawan-kawan di persidangan minggu depan,” kata Kasudit Kerja Sama Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari Reyben Entertainment, Kamis (11/12/2025).

    “Dengan pertimbangannya untuk mendukung percepatan ataupun mendukung pelaksanaan persidangan dari kasus Ammar Zoni dan kawan-kawan yang saat ini sedang dilaksanakan,” jelasnya.

    Rika Aprianti memastikan, bahwa perpindahan Ammar Zoni ke Jakarta hanya bersifat sementara.

    “Di dalam surat itu juga sudah tertera, pemindahan bersifat sementara dan hanya diberikan sampai dengan persidangan,” ungkapnya.

    “Kemudian, setelah persidangan maka Ammar Zoni dan kawan-kawannya akan langsung dikembalikan ke Nusa Kambangan,” tuturnya.

    Ia mengatakan, untuk tempat pemindahan Ammar Zoni di Jakarta akan berada di kawasan Jakarta Timur.

    “Berdasarkan arahan dari keputusan bapak Dirjen, maka Ammar Zoni akan ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta di Cipinang,” tutupnya.

  • Ammar Zoni Pindah ke Cipinang, Dokter Kamelia Siap Bawa Nasi Padang

    Dokter Kamelia Panik Ammar Zoni Tak Bisa Dihubungi 2 Minggu

    Jakarta, Beritasatu.com – Kekasih Ammar Zoni, dokter Kamelia mengaku, panik saat mengetahui mantan suami Irish Bella itu tidak bisa dihubungi selama dua minggu selama di lapas Nusa Kambangan.

    “Dua minggu tidak ada telepon dari Bang Ammar, dia enggak bisa dihubungi,” ujar dokter Kamelia dikutip dari YouTube Starpro Indonesia, Senin (8/12/2025).

    Dokter Kamelia juga telah memastikan kepada pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias terkait komunikasi dengan kekasihnya tersebut.

    “Komunikasi selalu ke Bang Jon, tetapi Bang Jon sebagai kuasa hukumnya saya tidak ada sampai detik ini berkomunikasi dengan Bang Ammar,” jelasnya.

    “Artinya, apa yang disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang menyebut bahwa tidak akan ada pembatasan komunikasi antara keluarga dengan Ammar Zoni selama ditahan di Lapas Nusakambangan artinya tidak sesuai dengan pernyataannya,” bebernya.

    Ia mempertanyakan kepada pihak lapas mengenai akses berkomunikasi Ammar Zoni dengan pengacarannya.

    “Kalau disebut tidak membatasi komunikasi Bang Ammar dengan pengacaranya, itu di mana? Dua minggu lho enggak ada komunikasi dari Nusa Kambangan,” ungkapnya.

    “Enggak usah Bang Ammar, kami juga mempertanyakan kepada kuasa hukum lima terdakwa lainnya yang juga merasakan hal yang sama. Tidak ada komunikasi sama sekali,” tutupnya

  • LPSK telaah permohonan “Justice Collaborator” yang diajukan Ammar Zoni

    LPSK telaah permohonan “Justice Collaborator” yang diajukan Ammar Zoni

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Saat ini, permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan posisi saksi pelaku memiliki standar kontribusi yang berbeda jika dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

    Dalam mekanisme JC, keterangan pemohon harus bernilai strategis, bukan sekadar pengakuan, tetapi mampu membuka struktur kejahatan, alur transaksi, hingga aktor yang berada pada level pengendali dalam jaringan.

    “Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar,” ujar Sri.

    Terkait perkara narkotika, dia menekankan indikator utama dalam permohonan JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar, bukan hanya pembuktian tindak pidana di persidangan.

    “Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya,” tutur Sri.

    Dia menambahkan LPSK telah menerima pengajuan permohonan perlindungan Ammar Zoni (AZ) pada 26 November 2025 yang dilakukan oleh kuasa hukum bersama keluarga.

    “Permohonan tersebut terkait permohonan status sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Sri.

    Seperti diketahui, perkara yang menjerat AZ berkaitan dengan dugaan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

    Sebanyak enam terdakwa dalam perkara tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Bersifat Sementara

    LPSK Telaah Permohonan Justice Collaborator Ammar Zoni

    Jakarta, Beritasatu.com – Ammar Zoni mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui kuasa hukum dan keluarga pada 26 November 2025. Permohonan ini diajukan seiring statusnya sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, membenarkan bahwa permohonan dari Ammar Zoni telah diterima dan sedang dalam tahap penelaahan. Permohonan tersebut berkaitan dengan perlindungan bagi saksi pelaku sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku.

    “LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku,” ujar Sri dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).

    Sri menjelaskan bahwa status justice collaborator diberikan dengan mempertimbangkan kontribusi pemohon terhadap pengungkapan tindak pidana, termasuk kemampuan mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus narkotika. Kualitas kesaksian juga harus benar-benar membantu penegak hukum mengurai perkara secara menyeluruh.

    Jika permohonan dikabulkan, maka keterangan Ammar Zoni sebagai justice collaborator harus memiliki nilai strategis, mulai dari membuka struktur kejahatan, alur transaksi, hingga pihak-pihak di tingkat yang lebih tinggi dalam jaringan narkotika tersebut. Untuk itu, proses pendalaman masih terus dilakukan.

    “Saksi pelaku harus memiliki standar kontribusi yang berbeda dibanding terdakwa lainnya. Setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya,” ujar Sri.

    Ia berharap kesaksian Ammar Zoni mampu mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih komprehensif.