Tag: Ammar Zoni

  • Ammar Zoni Minta sang Kekasih Dokter Kamelia Perjuangkan Keadilannya: Aku Ingin Pulang

    Ammar Zoni Minta sang Kekasih Dokter Kamelia Perjuangkan Keadilannya: Aku Ingin Pulang

    GELORA.CO  – Aktor Ammar Zoni menunjukkan berbagai momen emosional usai persidangan lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (18/12/2025). Sebelum kembali dibawa ke ruang tahanan, aktor 32 tahun itu memberikan pesan haru kepada sang kekasih, Hayati Kamelia alias Dokter Kamelia, serta kedua adiknya, Aditya Zoni dan Panji Zoni. 

    Ammar yang mengenakan kemeja putih tampak mencurahkan isi hati mengenai beban hukum yang sedang dipikul saat ini. Dia merasa perlu ada pihak yang mewakili suaranya, terutama untuk mengurus berbagai keperluan dan memantau kondisinya selama berada di dalam rumah tahanan. 

    Ammar menaruh harapan besar pada dr Kamelia membantu mengawal proses hukumnya agar tetap berjalan adil dan transparan. 

    “Yang, aku minta tolong kamu ini ya, datang nanti ke sana (rutan). Karena kan kamu wakili aku sekarang,” ucap Ammar Zoni sembari memegang tangan Dokter Kamelia. 

    Ammar juga meminta dukungan dari keluarga dan orang tua angkatnya. Dia ingin mereka tetap bersatu dalam memperjuangkan haknya sebagai narapidana serta berharap kejujuran proses penyidikan dapat terungkap sepenuhnya di hadapan majelis hakim. 

    “Kamu, ibu, tolong untuk membawahi kita semua untuk keadilan,” lanjut Ammar Zoni.

    Ammar pun menyampaikan harapannya bisa kembali ke pelukan keluarga. Dia ingin menunjukkan keseriusannya berubah menjadi pribadi yang lebih baik. 

    “Aku harus pulang. Aku ingin pulang. Aku harus pulang. Nanti kamu sampaikan ke Bapak kamu bahwa aku serius,” ucap Ammar Zoni kepada Kamelia

  • Ammar Zoni Ngaku Diperas Rp300 Juta oleh Oknum Polisi

    Ammar Zoni Ngaku Diperas Rp300 Juta oleh Oknum Polisi

    GELORA.CO  – Ammar Zoni mengungkapkan dugaan kekerasan dan pemerasan yang dialaminya saat diamankan terkait kasus peredaran narkoba dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba beberapa waktu lalu. Klaim itu disampaikan sang aktor dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (18/12/2025).

    Ammar Zoni mengungkapkan dugaan pemerasan dari oknum polisi senilai Rp300 juta. “Saya mau nanya agak eksplisit sebenarnya Yang Mulia. Apakah saudara saksi tahu kalau dari tim Polsek Cempaka Putih, Kanit, yang meminta kami untuk menyiapkan dana 300 juta?” ucap Ammar.

    Pertanyaan Ammar dijawab salah satu saksi polisi. Dia mengaku tak mengetahui soal dugaan pemerasan tersebut. “Saya tidak tahu,” kata saksi.

    Sebelumnya, Ammar mempertanyakan kepada saksi terkait keberadaan barang bukti sabu seberat 100 gram yang dituduhkan kepadanya. “Apakah memang ada bukti yang jelas kalau memang saya menyampaikan seperti yang tadi dikatakan? 100G (100 gram)? Apakah bisa dibuktikan memang barangnya ada?” ucap Ammar Zoni di persidangan.

    “Pada saat itu… untuk pembuktian barang itu milik Ammar Zoni ada, Bu. Tapi barangnya saat itu sudah dijual-jual, jadi tidak ada (bukti fisik 100 gram),” jawab salah satu saksi polisi.

    Majelis hakim kemudian mengizinkan saksi untuk memutar ulang rekaman video introgasi bersama terdakwa, termasuk Ammar Zoni. “Izin Yang Mulia, rekaman pada saat itu barang diakui milik Ammar Zoni ada. Rekaman video,” kata salah satu saksi.

    Setelah rekaman itu disaksikan bersama di meja hakim, Ammar lanjut menanyakan perlakuan para saksi dalam introgasinya. Dia pun menyinggung adanya dugaan kekerasan fisik.

    “Bapak disumpah lho. Ini kami berlima bisa bersaksi. Apa tidak ada penyetruman? Tidak ada pemukulan? Tidak ada penekanan? Kami berlima meminta Yang Mulia untuk dihadirkan CCTV dari pihak Rutan tanggal 3 Januari,” beber Ammar.

    Aktor 32 tahun tersebut membenarkan pengakuannya dalam video introgasi itu. Namun, dia menegaskan pengakuan itu disampaikan di bawah tekanan psikis.

    “Pengakuan saya memang seperti itu yang ada di video, tapi pengakuan saya itu berdasarkan dari tekanan. Tekanan yang di mana CCTV bisa membuktikan itu semua,” ujarnya

  • Ammar Zoni Ngaku Disetrum dan Dipukul agar Mengakui Edarkan Sabu di Rutan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Ammar Zoni Ngaku Disetrum dan Dipukul agar Mengakui Edarkan Sabu di Rutan Megapolitan 18 Desember 2025

    Ammar Zoni Ngaku Disetrum dan Dipukul agar Mengakui Edarkan Sabu di Rutan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Ammar Zoni, mengaku sempat disetrum dan dipukul agar mengakui perbuatannya mengedarkan sabu seberat 100 gram di Rutan Salemba.
    Pengakuan tersebut disampaikan
    Ammar Zoni
    dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
    Awalnya, Ammar yang diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi dari kepolisian, Arif Rahman, menyinggung dugaan adanya kekerasan saat proses interogasi pada 3 Januari 2025.
    “Yang mau saya tanyakan, apakah saya berbicara itu waktu itu bagaimana perlakuannya? Yakin tidak melakukan intimidasi? Yakin tidak ada kekerasan?” tanya Ammar Zoni dalam sidang.
    “Yakin enggak ada kekerasan,” jawab Arif Rahman.
    Ammar lantas mengingatkan bahwa Arif telah disumpah untuk memberikan kesaksian yang benar.
    Ia lalu bertanya kepada Arif apakah benar saat itu tidak ada penyetruman.
    “Bapak disumpah lho ya. Ini kami berlima bisa jadi saksi. Apa tidak ada penyetruman?” tanya Ammar.
    “Saya pastikan tidak ada penyetruman,” tegas Arif.
    Mendengar hal itu, Ammar Zoni kemudian meminta agar rekaman CCTV saat interogasi diungkap dalam persidangan.
    “Tidak ada penekanan? Tidak ada pemukulan? Ini semua berlima (terdakwa) kita bisa lihat. Tolong Yang Mulia dihadirkan CCTV, Yang Mulia. Karena di situ ada CCTV, kita di bawah tekanan, dipukuli, disetrum, dipaksa untuk mengaku,” ungkap Ammar.
    “Makanya kami minta dihadirkan CCTV dari pihak rutan. Tadi kan bilangnya tanggal 3 Januari, di situ ada CCTV. Pengakuan saya itu berdasarkan dari tekanan,” jelasnya.
    Sebelumnya, saksi lain dari kepolisian, Randi Iswahyudi, menyatakan bahwa Ammar Zoni menerima upah sebesar Rp 10 juta dari mengedarkan sabu sebanyak 100 gram di dalam Rutan Salemba
    Randi bilang, berdasarkan interogasi yang dilakukan polisi terhadap Ammar Zoni pada 3 Januari 2025, terdakwa mengakui mendapat sabu dari seseorang bernama Andre yang saat ini berstatus buronan.
    “Dari saudara Andre, 100 gram. (Barang) Sudah diedarkan di dalam rutan,” kata Randi.
    “Diedarkan di dalam rutan? Sebanyak 100 gram itu?,” tanya Ketua Majelis Hakim memastikan.
    “Siap,” tutur Randi.
    Hakim lalu menanyakan apakah Ammar Zoni mendapatkan upah dari aktivitas peredaran sabu dalam Rutan Salemba.
    Randi menjawab ada upah sebesar Rp 10 juta untuk Ammar Zoni saja.
    “Dari 100 gram menjadi Rp 10 juta,” kata Randi.
    “100 gram menjadi Rp 10 juta? Untuk si terdakwa Amar saja?” tegas Ketua Majelis Hakim.
    “Siap,” jawab Randi.
    Dalam sidang pada hari ini, terdakwa Ammar Zoni akhirnya hadir mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    Empat orang terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi juga hadir langsung.
    Sidang hari ini menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari tiga orang petugas kepolisian dan dua orang pegawai rutan.
    Sebelumya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang secara langsung untuk terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan, Ammar Zoni, pada Kamis (18/12/2025).
    Penjadwalan ini dilakukan setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi memberikan izin pemindahan Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta agar dapat mengikuti sidang secara langsung.
    “Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
    Namun, Elyarahma menegaskan bahwa sidang
    offline
    hanya berlaku bagi Ammar Zoni dan empat terdakwa lain.
    Sementara itu, untuk kehadiran terdakwa Ade Candra Maulana akan dilakukan secara
    online
    karena alasan kesehatan.
    Ade saat ini sedang menderita penyakit tuberkulosis (TBC) sehingga dikhawatirkan akan menularkan virus apabila menjalani mobilitas dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saksi Sebut Ammar Zoni Cs Pakai Aplikasi Zangi untuk Edarkan Sabu dalam Rutan Salemba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Saksi Sebut Ammar Zoni Cs Pakai Aplikasi Zangi untuk Edarkan Sabu dalam Rutan Salemba Megapolitan 18 Desember 2025

    Saksi Sebut Ammar Zoni Cs Pakai Aplikasi Zangi untuk Edarkan Sabu dalam Rutan Salemba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Ammar Zoni, bersama lima terdakwa lainnya, disebut menggunakan aplikasi Zangi untuk mengedarkan sabu di Rutan Salemba.
    Hal tersebut diungkapkan saksi dari kepolisian, Randi Iswahyudi, saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
    Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan aplikasi dalam transaksi narkotika di Rutan Salemba.
    “Aplikasi apa ?” tanya JPU kepada Randi.
    “Zangi,” jawabnya.
    Randi menjelaskan, aplikasi tersebut memiliki fungsi komunikasi serupa dengan BlackBerry Messenger (BBM) yang digunakan untuk berkomunikasi antar pengguna.
    “Terus di sana mereka untuk melakukan transaksi pengambilan barang atau untuk menjual? Apa dia transaksi komunikasi ke si Andre? (sumber narkoba yang saat ini berstatus buron polisi),” tanya JPU lagi.
    “Untuk mengedarkan,” jawab Randi.
    Randi juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sempat membuka ponsel milik para terdakwa. Namun, saat diperiksa, aplikasi Zangi sudah dihapus.
    “Dihapus semua? Oh, tapi ditanyakan mereka mengakui itu ada aplikasi, mereka menggunakan aplikasi itu?” tanya JPU.
    Randi pun membenarkan hal itu. Ia juga membenarkan seluruh terdakwa memiliki
    smartphone
    .
    Sidang pada Kamis menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari tiga orang petugas kepolisian dan dua orang pegawai rutan.
    Sebelumya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang secara langsung untuk terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan,
    Ammar Zoni
    . pada Kamis (18/12/2025).
    Penjadwalan tersebut dilakukan setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi memberikan izin pemindahan Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta agar dapat mengikuti persidangan secara langsung.
    “Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
    Namun, Elyarahma menegaskan bahwa sidang
    offline
    hanya berlaku bagi Ammar Zoni dan empat terdakwa lain.
    Sementara itu, untuk kehadiran terdakwa Ade Candra Maulana akan dilakukan secara
    online
    karena alasan kesehatan.
    Ade saat ini sedang menderita penyakit tuberkulosis (TBC) sehingga dikhawatirkan akan menularkan virus apabila menjalani mobilitas dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni Disebut Terima Rp 10 Juta dari Edarkan Sabu di Rutan Salemba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Ammar Zoni Disebut Terima Rp 10 Juta dari Edarkan Sabu di Rutan Salemba Megapolitan 18 Desember 2025

    Ammar Zoni Disebut Terima Rp 10 Juta dari Edarkan Sabu di Rutan Salemba
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, disebut menerima upah sebesar Rp 10 juta dari aktivitas pengedaran sabu di Rutan Salemba.
    Informasi tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025).
    Keterangan itu disampaikan saksi dari kepolisian, Randi Iswahyudi, yang menjelaskan hasil interogasi terhadap
    Ammar Zoni
    pada 3 Januari 2025.
    Dalam pemeriksaan tersebut, Ammar Zoni mengakui menerima sabu dari seseorang bernama Andre yang hingga kini berstatus buronan.
    “Dari saudara Andre, 100 gram. (Barang) Sudah diedarkan di dalam rutan,” kta Randi.
    Majelis hakim kemudian memastikan kembali keterangan tersebut dalam persidangan.
    “Diedarkan di dalam rutan? Sebanyak 100 gram itu?,” tanya Ketua Majelis Hakim memastikan.
    “Siap,” tutur Randi.
    Hakim selanjutnya menanyakan apakah Ammar Zoni memperoleh imbalan dari aktivitas peredaran sabu tersebut. Randi menyatakan ada upah khusus yang diterima terdakwa.
    “Dari 100 gram menjadi Rp 10 juta,” kata Randi.
    Ketua Majelis Hakim kembali menegaskan keterangan itu.
    “100 gram menjadi Rp 10 juta? Untuk si terdakwa Amar saja?,” tegas Ketua Majelis Hakim.
    “Siap,” jawab Randi.
    Dalam sidang yang digelar Kamis, Ammar Zoni hadir secara langsung di PN Jakarta Pusat. Empat terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi, juga mengikuti persidangan secara langsung.
    Sidang tersebut menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari tiga petugas kepolisian dan dua pegawai rutan.
    Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang tatap muka untuk perkara dugaan peredaran narkotika di dalam rutan yang menjerat Ammar Zoni pada Kamis, 18 Desember 2025.
    Penjadwalan itu dilakukan setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi memberikan izin pemindahan Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta agar dapat mengikuti persidangan secara langsung.
    “Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
    Namun, Elyarahma menegaskan bahwa pelaksanaan sidang secara offline hanya berlaku bagi Ammar Zoni dan empat terdakwa lainnya.
    Sementara itu, kehadiran terdakwa Ade Candra Maulana dilakukan secara daring karena alasan kesehatan.
    Ade Candra Maulana diketahui tengah menderita penyakit tuberkulosis (TBC) sehingga dikhawatirkan berpotensi menularkan penyakit apabila harus menjalani mobilitas dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
    Oleh karena itu, pada Kamis, Ade mengikuti persidangan melalui sambungan zoom meeting.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni Minta Hakim Lihat CCTV Rutan Salemba Tanggal 3 Januari 2025, Isinya Mengejutkan!

    Ammar Zoni Minta Hakim Lihat CCTV Rutan Salemba Tanggal 3 Januari 2025, Isinya Mengejutkan!

    GELORA.CO  — Sidang dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba kembali menggegerkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis 18 Desember 2025. Ammar Zoni secara terbuka meminta majelis hakim menghadirkan rekaman CCTV Rutan Salemba tanggal 3 Januari 2025.

    Ada alasan di balik permintaan tersebut. Ammar Zoni mengaku mendapat kekerasan fisik dari oknum polisi dan dia yakin insiden itu terekam di kamera CCTV. Dia pun menilai rekaman itu dapat mengungkap perlakuan mengejutkan yang dialami saat proses interogasi.

    Permintaan itu disampaikan Ammar ketika mempertanyakan keberadaan barang bukti sabu seberat 100 gram yang dituduhkan kepadanya. Dia meragukan klaim kepemilikan barang tersebut dan meminta pembuktian yang jelas di hadapan persidangan.

    “Apakah memang ada bukti yang jelas kalau memang saya menyampaikan seperti yang tadi dikatakan? 100G? Apakah bisa dibuktikan memang barangnya ada?” kata Ammar dalam sidang, Kamis (18/12/2025).

    Salah satu saksi dari kepolisian mengakui bahwa barang bukti sabu 100 gram yang dimaksud tidak lagi ada secara fisik.

    “Untuk pembuktian barang itu milik Ammar Zoni ada, Bu. Tapi barangnya saat itu sudah dijual-jual, jadi tidak ada,” ujar saksi.

    Majelis hakim kemudian mengizinkan saksi memutar ulang rekaman video interogasi terdakwa. Dalam rekaman tersebut, Ammar disebut mengakui kepemilikan barang haram itu.

    “Izin Yang Mulia, rekaman pada saat itu barang diakui milik Ammar Zoni ada. Rekaman video,” ucap saksi lainnya.

    Usai video diputar, Ammar langsung menyoal proses interogasi yang dia jalani. Dia menyinggung adanya dugaan tekanan hingga kekerasan fisik oleh oknum aparat dan meminta bukti visual dari CCTV rutan.

    “Bapak disumpah, lho. Ini kami berlima bisa bersaksi. Apa tidak ada penyetruman? Tidak ada pemukulan? Tidak ada penekanan? Kami berlima meminta Yang Mulia untuk dihadirkan CCTV dari pihak Rutan tanggal 3 Januari,” ujar Ammar.

    Ammar membenarkan isi pengakuannya dalam video interogasi tersebut. Namun, dia menegaskan pengakuan itu muncul bukan secara sukarela, melainkan karena tekanan psikis.

    “Pengakuan saya memang seperti itu yang ada di video, tapi pengakuan saya itu berdasarkan dari tekanan. Tekanan yang di mana CCTV bisa membuktikan itu semua,” tegasnya.

    Tak hanya soal dugaan kekerasan, Ammar juga mengungkap adanya dugaan pemerasan yang melibatkan oknum polisi. Dia menyebut adanya permintaan uang senilai Rp300 juta.

    “Apakah saudara saksi tahu kalau dari tim Polsek Cempaka Putih, Kanit, yang meminta kami untuk menyiapkan dana Rp300 juta?” ucap Ammar.

    Pertanyaan tersebut dibantah saksi yang mengaku tidak mengetahui adanya permintaan uang sebagaimana dituduhkan Ammar.

    “Saya tidak tahu,” kata saksi

  • Geger! Ammar Zoni Ngaku Dapat Kekerasan Fisik dari Oknum Polisi

    Geger! Ammar Zoni Ngaku Dapat Kekerasan Fisik dari Oknum Polisi

    GELORA.CO  – Aktor Ammar Zoni mengaku pernah mendapatkan kekerasan dari oknum polisi saat diamankan terkait kasus peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba beberapa waktu lalu. Informasi ini menggegerkan semua orang yang ada di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Mulanya, Ammar mempertanyakan kepada saksi terkait keberadaan barang bukti sabu seberat 100 gram yang dituduhkan

    “Apakah memang ada bukti yang jelas kalau memang saya menyampaikan seperti yang tadi dikatakan? 100G (100 gram)? Apakah bisa dibuktikan memang barangnya ada?” ucap Ammar Zoni di persidangan hari ini, Kamis (18/12/2025). 

    “Pada saat itu … untuk pembuktian barang itu milik Ammar Zoni ada, Bu. Tapi barangnya saat itu sudah dijual-jual, jadi tidak ada (bukti fisik 100 gram),” jawab salah satu saksi polisi.

    Majelis hakim kemudian mengizinkan saksi untuk memutar ulang rekaman video interogasi bersama terdakwa, termasuk Ammar Zoni.

    “Izin Yang Mulia, rekaman pada saat itu barang diakui milik Ammar Zoni ada. Rekaman video,” lanjut salah satu saksi.

    Setelah rekaman itu disaksikan bersama di meja hakim, Ammar lanjut menanyakan perlakuan para saksi dalam interogasinya. Dia pun menyinggung adanya dugaan kekerasan fisik.

    “Bapak disumpah, lho. Ini kami berlima bisa bersaksi. Apa tidak ada penyetruman? Tidak ada pemukulan? Tidak ada penekanan? Kami berlima meminta Yang Mulia untuk dihadirkan CCTV dari pihak Rutan tanggal 3 Januari,” beber Ammar.

    Aktor 32 tahun tersebut membenarkan pengakuannya dalam video introgasi itu. Hanya saja, ia menegaskan pengakuan itu disampaikan di bawah tekanan psikis.

    “Pengakuan saya memang seperti itu yang ada di video, tapi pengakuan saya itu berdasarkan dari tekanan. Tekanan yang di mana CCTV bisa membuktikan itu semua,” ujar dia.

    Tak berhenti di situ, Ammar Zoni juga mencoba mengungkap dugaan pemerasan dari oknum polisi senilai Rp300 juta.

    “Saya mau nanya agak eksplisit sebenarnya Yang Mulia. Apakah saudara saksi tahu kalau dari tim Polsek Cempaka Putih, Kanit, yang meminta kami untuk menyiapkan dana Rp300 juta?” ucap Ammar.

    Pertanyaan Ammar pun dijawab salah satu saksi polisi. Dia mengaku tak mengetahui soal dugaan pemerasan tersebut.

    “Saya tidak tahu,” kata saksi

  • Ammar Zoni Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta untuk Jalani Sidang

    Ammar Zoni Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta untuk Jalani Sidang

    JAKARTA – Aktor Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya telah dipindahkan dari Lapas Super Maksimum Karanganyar, Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah jalannya proses persidangan yang akan segera mereka hadapi.

    Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti.

    “Telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan atas nama Amar Zoni dan kawan-kawan,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip VOI, Minggu, 14 Desember.

    Pemindahan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 13 Desember 2025. Ammar Zoni dan rekan-rekannya kini ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta.

    Proses pemindahan ini melibatkan kerja sama antar lembaga penegak hukum. Pelaksanaannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

    “Pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan Kepolisian Polres Metro,” jelas Rika.

    Rombongan tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB. Setibanya di sana, Ammar Zoni dan yang lainnya langsung menjalani serangkaian prosedur standar.

    Prosedur tersebut meliputi administrasi penerimaan dan pemeriksaan kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik setelah menempuh perjalanan.

    Setelah semua prosedur selesai, mereka tidak langsung digabungkan dengan warga binaan lain. Ammar Zoni dan rekan-rekannya ditempatkan di sebuah kamar khusus.

    “Selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus),” tambah Rika.

  • Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Desember 2025

    Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang Megapolitan 14 Desember 2025

    Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus narkoba Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
    Pemindahan lokasi penahanan ini dilakukan terhadap Ammar Zoani dan kawan-kawan untuk memudahkan proses persidangan yang akan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    “Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama
    Ammar Zoni
    dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar
    Nusakambangan
    ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari ini,” ujar Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas.
    Proses pemindahan diawasi ketat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan petugas bersenjata lengkap dari Polres Metro Jakarta Pusat.
    Rombongan tiba di Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 18.00 WIB.
    Sesampainya di lokasi, kelima warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
    “Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus) untuk pengamanan dan pengawasan ketat secara lebih lanjut,” tambah Rika.
    Pemindahan Ammar Zoni ini bersifat sementara. Setelah persidangan selesai, ia dan rekan-rekannya akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.
    Sebelumnya, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ammar Zoni secara langsung dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
    Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyinggung tanggapan Dirjen Pemasyarakatan yang menyebut pemindahan sementara belum dapat dipenuhi.
    “Di poin pertamanya: Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada (jaksa) penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali ya,’” kata Elyarahma dalam sidang, Kamis (4/12/2025).
    JPU kemudian diminta menyiapkan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Imigrasi sebelum sidang berikutnya.
    Dalam sidang perdana kasus peredaran narkoba pada 23 Oktober 2025, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU.
    Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan peran Zoni serta lima terdakwa lain, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi.
    Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi yang membuat mereka terancam hukuman berat.
    “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
    JPU juga mengungkap bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024.
    Dari jumlah tersebut, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
    Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis.
    Dakwaan utama, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika.
    Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” kata jaksa.
    Ammar Zoni sendiri sudah tercatat empat kali terjerat kasus narkoba. Yakni pada 2017, Maret 2023, Desember 2023 dan 2025.
    Pada kasus terakhir, Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba).
    Menurut hasil penyidikan, Ammar berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan.
    Barang-barang itu disimpan di bagian atas ruangannya sebelum diteruskan ke empat tersangka lain, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk diedarkan ke penghuni rutan lain.
    Kasus ini disebut sebagai pengembangan dari peristiwa yang pertama kali terungkap pada Januari 2025.
    (Reporter: Dian Erika Nugraheny, Ridho Danu Prasetyo | Editor: Abdul Haris Maulana, Faieq Hidayat)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta, Ini Penampakan Ammar Zoni

    Dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta, Ini Penampakan Ammar Zoni

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sementara terpidana kasus narkotika sekaligus pesohor Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Keamanan Super Maksimum Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Narkotika Jakarta.

    Pemindahan dilakukan untuk kepentingan persidangan perkara dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ammar Zoni dipindahkan bersama sejumlah terdakwa lain yang juga berstatus terpidana.

    “Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dan kawan-kawan dari Lapas Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

    Rika menjelaskan, pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan kepolisian serta didampingi petugas Lapas Karanganyar Nusakambangan. Rombongan tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB.

    “Setibanya di Lapas Narkotika Jakarta, dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, dan selanjutnya para warga binaan ditempatkan di kamar penempatan khusus (patsus),” ujarnya.

    Ditjenpas menegaskan pemindahan tersebut bersifat sementara. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya akan dikembalikan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan.

    “Setelah persidangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan akan dikembalikan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan sesuai surat direktur jenderal pemasyarakatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Rika.

    Sebelumnya, Ammar Zoni bersama lima narapidana berisiko tinggi (high risk) asal Jakarta dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025). Pemindahan itu dilakukan menyusul mencuatnya kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

    Perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba pada Desember 2024.  Dalam sidang perdana pada Kamis (23/10/2025), jaksa menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan memperjualbelikan narkotika.

    Enam terdakwa dalam perkara tersebut yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, Muhammad Rifaldi, dan Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni. Para terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.