Tag: Ammar Zoni

  • Polisi Bantah Penyidik Siksa Ammar Zoni dkk Saat Pemeriksaan Kasus Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

    Polisi Bantah Penyidik Siksa Ammar Zoni dkk Saat Pemeriksaan Kasus Narkoba Megapolitan 9 Januari 2026

    Polisi Bantah Penyidik Siksa Ammar Zoni dkk Saat Pemeriksaan Kasus Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan membantah adanya kekerasan fisik yang dilakukan anak buahnya terhadap enam terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba.
    Ia pun membantah intimidasi dan pemerasan sebesar Rp 300 juta yang disampaikan salah satu terdakwa, yakni
    Ammar Zoni
    dalam kasus itu.
    “Intimidasi, kekerasan dan pemerasan enggak ada,” ujar Pengky saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (8/1/2025) malam.
    Pengky pun menjelaskan, ia sebenarnya baru menjalani serah terima jabatan sebagai Kapolsek Cempaka Putih pada 12 Juni 2025.
    Sementara itu, penyidikan kasus yang menjerat Ammar Zoni dan kawan-kawan sudah dilakukan pada Januari 2025.
    Namun, menurut keterangan dari para penyidik di jajarannya, pernyataan Ammar Zoni soal adanya kekerasan dan pemerasan tidak benar.
    Setelah itu, kata Pengky, Paminal Polda Metro Jaya sudah memanggil enam orang penyidik Polsek Cempaka Putih untuk dimintai keterangan.
    Pemanggilan dilakukan usai kasus dugaan peredaran narkoba di rutan masuk tahap persidangan lanjutan pada pertengahan 2025.
    “Sudah dilakukan pemeriksaan juga oleh Paminal Polda. Itu tidak terbukti berdasarkan keterangan dari penyidik saya,” tutur Pengky.
    “Kalaupun nanti ada pemeriksaan lanjutan, ya silakan. Silakan dilakukan pemeriksaan. Saya tidak menutup diri,” lanjutnya.
    Lebih lanjut, ia menyampaikan seluruh kegiatan pemeriksaan kepada enam terdakwa dilakukan di dalam lingkungan Rutan Salemba.
    Sehingga jika terdakwa ada yang menyinggung soal rekaman CCTV menurutnya merupakan milik rutan.
    “Di Rutan, betul, di Rutan. Jadi tidak keluar sama sekali (dari rutan),” ungkap Pengky.
    “Untuk pembuktiannya kan kalau itu kan ada visum et repertum pastinya kalau kekerasan kan? CCTV, CCTV itu miliknya rutan, bukan Polsek. Jadi kalau mau dibuka ya rutan, bukan Polsek,” lanjut dia.
    Sebelumnya, enam orang terdakwa pada kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba mengaku mendapatkan kekerasan fisik dari oknum penyidik kepolisian.
    Pengakuan itu terungkap saat sesi tanya jawab antara kuasa hukum dengan keenam terdakwa Ammar Zoni dan kawan-kawan dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.
    Awalnya, kuasa hukum terdakwa Ammar Zoni, Jon Matias menanyakan soal kekerasan fisik yang diterima kliennya.
    “Tadi saudara mengaku ada penyiksaan. Benar?” tanya Jon Matias kepada Ammar Zoni.
    “Benar. Sebenarnya yang disiksa betul-betul disiksa sampai dipukul, disetrum sampai berdarah-darah itu saudara Rivaldi, Ardian, Asep,” jawab Ammar.
    Ia mengaku melihat langsung kekerasan fisik yang dialami lima orang terdakwa lain.
    Saat ditanya secara spesifik soal kekerasan apa yang dilakukan oknum penyidik, Ammar Zoni mengaku ditendang dan mendapat kekerasan verbal.
    Jon Matias kemudian menanyai terdakwa Asep bin Sarikin soal kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum polisi.
    Asep mengaku ia sempat ditendang sampai jatuh ke lantai.
    “Iya (mendapat kekerasan) Ditendang. Sampai nyusruk (jatuh ke lantai) lalu bangun lagi. Saya ditendang saja, tanpa disetrum,” ungkap Asep.
    Ia menambahkan, ada tiga orang oknum penyidik yang melakukan kekerasan terhadapnya.
    Lalu, Jon Matias melanjutkan pertanyaannya kepada terdakwa Ardian Prasetyo.
    Kepada Jon, Ardian mengaku mendapat penyiksaan oleh oknum Polsek Cempaka Putih.
    Saat itu Ardian sampai meringkuk di lantai dengan dikelilingi tujuh orang oknum polisi.
    “Mereka menginjak-injak saya. Maaf bagian vital saya disetrum. Saya berani jamin itu kalau (rekaman) CCTV bisa dibuka,” jelasnya.
    Jon Matias menanyakan soal tindakan kekerasan kepada terdakwa Andi Muallim alias Koh Andi.
    Andi bilang, ia banyak mengalami kekerasan fisik. Yakni mulai dari dipukul di bagian kepala, kaki hingga badan dan dicubit.
    Selanjutnya, pertanyaan soal kekerasan ditujukan kepada Muhammad Rivaldi.
    Rivaldi mengakui kekerasan juga dialaminya.
    “Betul. (Saya) Ditonjokin. Pakai kursi. Oleh kurang lebih tiga orang,” tutur dia.
    Rivaldi juga bilang, jika rekaman CCTV dibuka ia berani menjamin kekerasan yang dialaminya valid.
    Terakhir, Jon Matias bertanya soal kekerasan kepada terdakwa Ade Candra Maulana.
    Ade yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah mengaku ia sempat ditonjok di bagian perut oleh salah satu oknum penyidik.
    Selain mendapat kekerasan fisik, sebagian besar dar terdakwa juga mengakui tidak mengalami penggeledahan oleh penyidik.
    Menurut mereka, penggeledahan justru dilakukan oleh petugas Rutan Salemba.
    Petugas juga disebut tak dibekali surat tugas saat melakukan penggeledahan.
    Sebagian terdampar lain menyatakan tidak mengalami penggeledahan dan langsung dibawa ke pos pengamanan Rutan Salemba.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Bantah Ammar Zoni Dimintai Rp 300 Juta untuk Tutup Kasus Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

    Polisi Bantah Ammar Zoni Dimintai Rp 300 Juta untuk Tutup Kasus Narkoba Megapolitan 9 Januari 2026

    Polisi Bantah Ammar Zoni Dimintai Rp 300 Juta untuk Tutup Kasus Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan membantah terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (rutan) Salemba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, yang mengaku diminta membayar Rp 300 juta oleh oknum penyidik kepolisian.
    “Enggak. Silakan cek rekening anggota masing-masing yang memang penyidiknya itu,” ujar Pengky saat dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Kamis (8/1/2025) malam.
    “Silakan saja kan pihak Paminal kan bisa cek seperti itu buktinya kan. Ada enggak aliran dana mengalir? Maksudnya itu biar tidak bias ke mana-mana,” lanjut dia.
    Pengky baru menjabat sebagai Kapolsek Cempaka Putih pada 12 Juni 2025.
    Sementara itu, penyidikan kasus yang menjerat
    Ammar Zoni
    dan kawan-kawan sudah dilakukan sejak Januari 2025.
    Namun, menurut keterangan dari para penyidik di jajarannya, pernyataan Ammar Zoni tidak benar.
    Setelah itu, kata Pengky, Paminal Polda Metro Jaya sudah memanggil enam orang penyidik Polsek Cempaka Putih untuk dimintai keterangan.
    Pemanggilan dilakukan usai kasus dugaan peredaran narkoba di rutan masuk tahap sidang lanjutan pada pertengahan 2025.
    “Sudah dilakukan pemeriksaan juga oleh Paminal Polda. Itu tidak terbukti berdasarkan keterangan dari penyidik saya,” tutur Pengky.
    “Intimidasi, kekerasan dan pemerasan enggak ada,” tegas dia.
    Namun, Pengky menyatakan terbuka jika nantinya ada potensi pemeriksaan lanjutan oleh Paminal Polda.
    “Silakan terbuka kok kita kok. Karena anak buah saya sudah dipanggil ke Polda, sudah dilakukan pemeriksaan, makanya saya tanya apa hasilnya? Oh, tidak terbukti,” kata dia.
    Sebelumnya, pengakuan soal permintaan dari penyidik agar membayar Rp 300 juta disampaikan Ammar Zoni saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
    Ammar menyebut uang tersebut diminta agar kasus narkotika yang menjerat dirinya dan sejumlah tahanan di Rutan Salemba tidak diproses lebih lanjut.
    Awalnya, Ammar menceritakan keberadaan seorang penghuni baru bernama Jaya di selnya.
    “Jadi dia (Jaya) baru masuk sekitar semingguan lah. Ada empat orang dalam sel saya. Itu termasuk saya,” ujar Ammar dalam sidang.
    Sama seperti Ammar, Jaya merupakan terpidana kasus narkoba.
    Menurut Ammar, Jaya sempat menyebut nama Andre sebagai bos besar narkoba di Rutan Salemba.
    Penghuni rutan sebelumnya mengenal Andre sebagai terpidana.
    Saat Jaya bergabung dalam sel tahanan Ammar Zoni dan kawan-kawan, Andre saat itu masih ditahan di Rutan Salemba.
    “Jadi si Jaya menawarkan, mau tambahan (uang) enggak untuk tahun baru? Ada tambahan nih tahun baru, ada Rp 10 juta,” ujar Ammar menirukan perkataan Jaya saat itu.
    Saat menawarkan uang tambahan itu, Jaya memperlihatkan narkoba. Namun, Ammar mengaku merespons dengan tertawa.
    “Saya ketawa lah Yang Mulia, harga saya enggak segitu. Maksud saya, saya enggak begitu kan. Buat apa saya? Malahan karena narkoba itu kan saya sudah berkali-kali kena, masuk (penjara),” kata dia.
    Saat itu, ia menolak tawaran Jaya untuk mengedarkan narkoba di dalam rutan.
    Beberapa hari kemudian, seusai shalat Jumat, Ammar melihat Jaya bersama seorang tahanan lain yang tak dikenalnya di dalam sel.
    Tahanan tersebut terlihat baru saja mengambil sesuatu dari Jaya.
    Namun, Ammar mengaku tidak mencampuri urusan itu dan jarang berinteraksi dengan penghuni sel lain karena ia menempati bagian atas ruangan yang terpisah sekat.
    “Nah dia baru mau keluar mengambil sesuatu gitu kan dari Jaya. Ya sudah, saya enggak ada urusan apa-apa lagi kan,” tutur Ammar.
    “Saya juga jarang berkomunikasi gitu sama orang di (kamar sel) bawah saya gitu kan. Karena saya kan di lantai atas, jadi satu ruangan saya itu beda, ada sekat gitu ya,” lanjutnya.
    Malamnya, setelah shalat Isya, seorang petugas keamanan Rutan Salemba, Eka Kertaretja, datang ke dalam kamar sel Ammar Zoni.
    Eka langsung menanyakan
    smartphone
    milik Ammar Zoni. Selain itu, Eka bertanya ada berapa
    smartphone
    yang dimilikinya.
    Ammar lantas memberikan satu
    smartphone
    miliknya dan menunjukkan satu
    smartphone
    milik orang lain.
    Smartphone
    itu merupakan milik teman sekamarnya yang biasa dipanggil Black yang diserahkan kepadanya untuk digadaikan.
    Pasalnya, Black mengaku sedang butuh uang. Setelahnya, Eka menggeledah kamar sel Ammar Zoni.
    “Dia menggeledah semua kamar saya di atas, cuma ketemu
    handphone
    doang. Cukup lumayan lama dia menggeledah sampai membongkar semuanya,” kata Ammar.
    *Dia turun ke bawah, dia geledah lagi juga dan tidak ditemukan apa-apa. Nah, akhirnya langsung saya dibawa. Saya, Black, sama Jaya (diamankan ke pos pengamanan),” jelasnya.
    Di pos pengamanan, sudah ada beberapa orang yang berkumpul. Mereka merupakan para tahanan di Rutan Salemba.
    Saat itu, Ammar Zoni sempat bertanya mengenai apa yang terjadi. Namun, petugas rutan memintanya untuk tidak banyak bertanya.
    “Saat itu disampaikan ‘
    Udah enggak usah ini, enggak usah itu. Lo kasih (narkoba) ke dia kan?’
    ” tutur Ammar menirukan ucapan petugas.
    Kepada petugas itu, Ammar menjelaskan bahwa ia melihat salah satu tahanan bersama Jaya.
    Ia menegaskan persoalan narkoba tidak ada sangkut pautnya dengannya.
    Namun, petugas rutan saat itu tetap bersikeras mencurigainya. Ammar akhirnya meminta petugas melakukan pembuktian.
    Setelah itu, petugas kepolisian datang ke Rutan Salemba.
    “Itu saya ditekan, saya di-BAP (diminta membuat berita acara pemeriksaan),” tutur Ammar.
    Salah satu poin yang diminta penyidik masuk dalam BAP adalah soal tawaran mengedarkan 100 gram narkoba dengan imbalan Rp 10 juta. Namun, Ammar mengaku menolak tawaran itu.
    “Namun pada kenyataannya dari para penyidik ini tetap menekan saya gitu kan untuk bicara, ‘
    Ya udahlah yang jelas elu mau kayak gimana aja ini kasus enggak akan bisa naik’,
    gitu lho,” ungkapnya.
    “(Kata penyidik)
    ‘Ini kasus enggak akan bisa naik, yang penting elu siapkan dana Rp 300 juta, per kepala’
    ,” lanjut Ammar.
    Saat itu, 10 orang yang diperiksa penyidik. Ammar pun diminta menanggung uang jaminan untuk 10 orang tersebut.
    Ia menolak dan menyebut permintaan itu sebagai bentuk pemerasan.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Bantah Penyidik Siksa Ammar Zoni dkk Saat Pemeriksaan Kasus Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

    Dalam Sidang, Ammar Zoni dkk Ngaku Disiksa Oknum Penyidik Megapolitan 9 Januari 2026

    Dalam Sidang, Ammar Zoni dkk Ngaku Disiksa Oknum Penyidik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Enam terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba mengaku mendapatkan siksaan dari oknum penyidik kepolisian.
    Keenam terdakwa adalah
    Ammar Zoni
    , Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi
    Pengakuan ini muncul saat sesi tanya jawab antara kuasa hukum dan terdakwa Ammar Zoni beserta kawan-kawan dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025).
    Mulanya, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Matias, menanyakan langsung soal penyiksaan yang diterima kliennya.
    “Tadi saudara mengaku ada penyiksaan. Benar?” tanya Jon Matias kepada Ammar Zoni.
    “Benar. Sebenarnya yang disiksa betul-betul disiksa sampai dipukul, disetrum sampai berdarah-darah itu saudara Rivaldi, Ardian, Asep,” jawab Ammar.
    Ammar mengaku melihat langsung kekerasan fisik yang dialami lima terdakwa lainnya.
    Saat ditanya secara spesifik tentang tindakan kekerasan yang dialami, Ammar mengaku ditendang dan mendapat kekerasan verbal.
    Selanjutnya, Jon Matias bertanya kepada Asep mengenai kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum polisi. Asep mengaku ia sempat ditendang sampai jatuh ke lantai.
    “Iya (mendapat kekerasan) Ditendang. Sampai nyusruk (jatuh ke lantai) lalu bangun lagi. Saya ditendang saja, tanpa disetrum,” ungkap Asep.
    Ia menambahkan, ada tiga orang oknum penyidik yang melakukan kekerasan terhadapnya.
    Kemudian, Jon bertanya ke Ardian. Ardian mengaku mendapat penyiksaan dari oknum Polsek Cempaka Putih. Ia sampai meringkuk di lantai, dikelilingi tujuh orang oknum polisi.
    “Mereka menginjak-injak saya. Maaf Bagian vital saya disetrum. Saya berani jamin itu kalau (rekaman) CCTV bisa dibuka,” jelasnya.
    Lebih lanjut, Jon Matias menanyakan soal tindakan kekerasan kepada terdakwa Andi Muallim.
    Andi bilang, ia banyak mendapatkan kekerasan fisik, mulai dari dipukul di bagian kepala, kaki hingga badan dan dicubit.
    Selanjutnya, pertanyaan soal kekerasan ditujukan kepada Muhammad Rivaldi. Rivaldi mengakui dirinya juga mendapatkan kekerasan.
    “Betul. (Saya) Ditonjokin. Pakai kursi. Oleh kurang lebih tiga orang,” tuturnya.
    Rivaldi menegaskan, jika rekaman CCTV dibuka, kekerasan yang dialaminya dapat dibuktikan.
    Terakhir, Jon Matias bertanya soal kekerasan kepada Ade Candra Maulana.
    Ade yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, mengaku sempat ditonjok di bagian perut oleh salah satu oknum penyidik.
    Selain mendapat kekerasan fisik, sebagian besar dari terdakwa juga mengakui tidak mengalami penggeledahan oleh penyidik.
    Menurut mereka, penggeledahan justru dilakukan oleh petugas Rutan Salemba.
    Petugas juga disebut tak dibekali surat tugas saat melakukan penggeledahan.
    Sebagian terdakwa lain mengaku tidak mengalami penggeledahan dan langsung dibawa ke pos pengamanan Rutan Salemba.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni Minta sang Kekasih Dokter Kamelia Perjuangkan Keadilannya: Aku Ingin Pulang

    Ammar Zoni Minta sang Kekasih Dokter Kamelia Perjuangkan Keadilannya: Aku Ingin Pulang

    GELORA.CO  – Aktor Ammar Zoni menunjukkan berbagai momen emosional usai persidangan lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (18/12/2025). Sebelum kembali dibawa ke ruang tahanan, aktor 32 tahun itu memberikan pesan haru kepada sang kekasih, Hayati Kamelia alias Dokter Kamelia, serta kedua adiknya, Aditya Zoni dan Panji Zoni. 

    Ammar yang mengenakan kemeja putih tampak mencurahkan isi hati mengenai beban hukum yang sedang dipikul saat ini. Dia merasa perlu ada pihak yang mewakili suaranya, terutama untuk mengurus berbagai keperluan dan memantau kondisinya selama berada di dalam rumah tahanan. 

    Ammar menaruh harapan besar pada dr Kamelia membantu mengawal proses hukumnya agar tetap berjalan adil dan transparan. 

    “Yang, aku minta tolong kamu ini ya, datang nanti ke sana (rutan). Karena kan kamu wakili aku sekarang,” ucap Ammar Zoni sembari memegang tangan Dokter Kamelia. 

    Ammar juga meminta dukungan dari keluarga dan orang tua angkatnya. Dia ingin mereka tetap bersatu dalam memperjuangkan haknya sebagai narapidana serta berharap kejujuran proses penyidikan dapat terungkap sepenuhnya di hadapan majelis hakim. 

    “Kamu, ibu, tolong untuk membawahi kita semua untuk keadilan,” lanjut Ammar Zoni.

    Ammar pun menyampaikan harapannya bisa kembali ke pelukan keluarga. Dia ingin menunjukkan keseriusannya berubah menjadi pribadi yang lebih baik. 

    “Aku harus pulang. Aku ingin pulang. Aku harus pulang. Nanti kamu sampaikan ke Bapak kamu bahwa aku serius,” ucap Ammar Zoni kepada Kamelia

  • Ammar Zoni Ngaku Diperas Rp300 Juta oleh Oknum Polisi

    Ammar Zoni Ngaku Diperas Rp300 Juta oleh Oknum Polisi

    GELORA.CO  – Ammar Zoni mengungkapkan dugaan kekerasan dan pemerasan yang dialaminya saat diamankan terkait kasus peredaran narkoba dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba beberapa waktu lalu. Klaim itu disampaikan sang aktor dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (18/12/2025).

    Ammar Zoni mengungkapkan dugaan pemerasan dari oknum polisi senilai Rp300 juta. “Saya mau nanya agak eksplisit sebenarnya Yang Mulia. Apakah saudara saksi tahu kalau dari tim Polsek Cempaka Putih, Kanit, yang meminta kami untuk menyiapkan dana 300 juta?” ucap Ammar.

    Pertanyaan Ammar dijawab salah satu saksi polisi. Dia mengaku tak mengetahui soal dugaan pemerasan tersebut. “Saya tidak tahu,” kata saksi.

    Sebelumnya, Ammar mempertanyakan kepada saksi terkait keberadaan barang bukti sabu seberat 100 gram yang dituduhkan kepadanya. “Apakah memang ada bukti yang jelas kalau memang saya menyampaikan seperti yang tadi dikatakan? 100G (100 gram)? Apakah bisa dibuktikan memang barangnya ada?” ucap Ammar Zoni di persidangan.

    “Pada saat itu… untuk pembuktian barang itu milik Ammar Zoni ada, Bu. Tapi barangnya saat itu sudah dijual-jual, jadi tidak ada (bukti fisik 100 gram),” jawab salah satu saksi polisi.

    Majelis hakim kemudian mengizinkan saksi untuk memutar ulang rekaman video introgasi bersama terdakwa, termasuk Ammar Zoni. “Izin Yang Mulia, rekaman pada saat itu barang diakui milik Ammar Zoni ada. Rekaman video,” kata salah satu saksi.

    Setelah rekaman itu disaksikan bersama di meja hakim, Ammar lanjut menanyakan perlakuan para saksi dalam introgasinya. Dia pun menyinggung adanya dugaan kekerasan fisik.

    “Bapak disumpah lho. Ini kami berlima bisa bersaksi. Apa tidak ada penyetruman? Tidak ada pemukulan? Tidak ada penekanan? Kami berlima meminta Yang Mulia untuk dihadirkan CCTV dari pihak Rutan tanggal 3 Januari,” beber Ammar.

    Aktor 32 tahun tersebut membenarkan pengakuannya dalam video introgasi itu. Namun, dia menegaskan pengakuan itu disampaikan di bawah tekanan psikis.

    “Pengakuan saya memang seperti itu yang ada di video, tapi pengakuan saya itu berdasarkan dari tekanan. Tekanan yang di mana CCTV bisa membuktikan itu semua,” ujarnya

  • Ammar Zoni Ngaku Disetrum dan Dipukul agar Mengakui Edarkan Sabu di Rutan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Ammar Zoni Ngaku Disetrum dan Dipukul agar Mengakui Edarkan Sabu di Rutan Megapolitan 18 Desember 2025

    Ammar Zoni Ngaku Disetrum dan Dipukul agar Mengakui Edarkan Sabu di Rutan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Ammar Zoni, mengaku sempat disetrum dan dipukul agar mengakui perbuatannya mengedarkan sabu seberat 100 gram di Rutan Salemba.
    Pengakuan tersebut disampaikan
    Ammar Zoni
    dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
    Awalnya, Ammar yang diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi dari kepolisian, Arif Rahman, menyinggung dugaan adanya kekerasan saat proses interogasi pada 3 Januari 2025.
    “Yang mau saya tanyakan, apakah saya berbicara itu waktu itu bagaimana perlakuannya? Yakin tidak melakukan intimidasi? Yakin tidak ada kekerasan?” tanya Ammar Zoni dalam sidang.
    “Yakin enggak ada kekerasan,” jawab Arif Rahman.
    Ammar lantas mengingatkan bahwa Arif telah disumpah untuk memberikan kesaksian yang benar.
    Ia lalu bertanya kepada Arif apakah benar saat itu tidak ada penyetruman.
    “Bapak disumpah lho ya. Ini kami berlima bisa jadi saksi. Apa tidak ada penyetruman?” tanya Ammar.
    “Saya pastikan tidak ada penyetruman,” tegas Arif.
    Mendengar hal itu, Ammar Zoni kemudian meminta agar rekaman CCTV saat interogasi diungkap dalam persidangan.
    “Tidak ada penekanan? Tidak ada pemukulan? Ini semua berlima (terdakwa) kita bisa lihat. Tolong Yang Mulia dihadirkan CCTV, Yang Mulia. Karena di situ ada CCTV, kita di bawah tekanan, dipukuli, disetrum, dipaksa untuk mengaku,” ungkap Ammar.
    “Makanya kami minta dihadirkan CCTV dari pihak rutan. Tadi kan bilangnya tanggal 3 Januari, di situ ada CCTV. Pengakuan saya itu berdasarkan dari tekanan,” jelasnya.
    Sebelumnya, saksi lain dari kepolisian, Randi Iswahyudi, menyatakan bahwa Ammar Zoni menerima upah sebesar Rp 10 juta dari mengedarkan sabu sebanyak 100 gram di dalam Rutan Salemba
    Randi bilang, berdasarkan interogasi yang dilakukan polisi terhadap Ammar Zoni pada 3 Januari 2025, terdakwa mengakui mendapat sabu dari seseorang bernama Andre yang saat ini berstatus buronan.
    “Dari saudara Andre, 100 gram. (Barang) Sudah diedarkan di dalam rutan,” kata Randi.
    “Diedarkan di dalam rutan? Sebanyak 100 gram itu?,” tanya Ketua Majelis Hakim memastikan.
    “Siap,” tutur Randi.
    Hakim lalu menanyakan apakah Ammar Zoni mendapatkan upah dari aktivitas peredaran sabu dalam Rutan Salemba.
    Randi menjawab ada upah sebesar Rp 10 juta untuk Ammar Zoni saja.
    “Dari 100 gram menjadi Rp 10 juta,” kata Randi.
    “100 gram menjadi Rp 10 juta? Untuk si terdakwa Amar saja?” tegas Ketua Majelis Hakim.
    “Siap,” jawab Randi.
    Dalam sidang pada hari ini, terdakwa Ammar Zoni akhirnya hadir mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    Empat orang terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi juga hadir langsung.
    Sidang hari ini menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari tiga orang petugas kepolisian dan dua orang pegawai rutan.
    Sebelumya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang secara langsung untuk terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan, Ammar Zoni, pada Kamis (18/12/2025).
    Penjadwalan ini dilakukan setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi memberikan izin pemindahan Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta agar dapat mengikuti sidang secara langsung.
    “Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
    Namun, Elyarahma menegaskan bahwa sidang
    offline
    hanya berlaku bagi Ammar Zoni dan empat terdakwa lain.
    Sementara itu, untuk kehadiran terdakwa Ade Candra Maulana akan dilakukan secara
    online
    karena alasan kesehatan.
    Ade saat ini sedang menderita penyakit tuberkulosis (TBC) sehingga dikhawatirkan akan menularkan virus apabila menjalani mobilitas dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saksi Sebut Ammar Zoni Cs Pakai Aplikasi Zangi untuk Edarkan Sabu dalam Rutan Salemba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Saksi Sebut Ammar Zoni Cs Pakai Aplikasi Zangi untuk Edarkan Sabu dalam Rutan Salemba Megapolitan 18 Desember 2025

    Saksi Sebut Ammar Zoni Cs Pakai Aplikasi Zangi untuk Edarkan Sabu dalam Rutan Salemba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Ammar Zoni, bersama lima terdakwa lainnya, disebut menggunakan aplikasi Zangi untuk mengedarkan sabu di Rutan Salemba.
    Hal tersebut diungkapkan saksi dari kepolisian, Randi Iswahyudi, saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
    Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan aplikasi dalam transaksi narkotika di Rutan Salemba.
    “Aplikasi apa ?” tanya JPU kepada Randi.
    “Zangi,” jawabnya.
    Randi menjelaskan, aplikasi tersebut memiliki fungsi komunikasi serupa dengan BlackBerry Messenger (BBM) yang digunakan untuk berkomunikasi antar pengguna.
    “Terus di sana mereka untuk melakukan transaksi pengambilan barang atau untuk menjual? Apa dia transaksi komunikasi ke si Andre? (sumber narkoba yang saat ini berstatus buron polisi),” tanya JPU lagi.
    “Untuk mengedarkan,” jawab Randi.
    Randi juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sempat membuka ponsel milik para terdakwa. Namun, saat diperiksa, aplikasi Zangi sudah dihapus.
    “Dihapus semua? Oh, tapi ditanyakan mereka mengakui itu ada aplikasi, mereka menggunakan aplikasi itu?” tanya JPU.
    Randi pun membenarkan hal itu. Ia juga membenarkan seluruh terdakwa memiliki
    smartphone
    .
    Sidang pada Kamis menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari tiga orang petugas kepolisian dan dua orang pegawai rutan.
    Sebelumya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang secara langsung untuk terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan,
    Ammar Zoni
    . pada Kamis (18/12/2025).
    Penjadwalan tersebut dilakukan setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi memberikan izin pemindahan Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta agar dapat mengikuti persidangan secara langsung.
    “Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
    Namun, Elyarahma menegaskan bahwa sidang
    offline
    hanya berlaku bagi Ammar Zoni dan empat terdakwa lain.
    Sementara itu, untuk kehadiran terdakwa Ade Candra Maulana akan dilakukan secara
    online
    karena alasan kesehatan.
    Ade saat ini sedang menderita penyakit tuberkulosis (TBC) sehingga dikhawatirkan akan menularkan virus apabila menjalani mobilitas dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni Disebut Terima Rp 10 Juta dari Edarkan Sabu di Rutan Salemba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Ammar Zoni Disebut Terima Rp 10 Juta dari Edarkan Sabu di Rutan Salemba Megapolitan 18 Desember 2025

    Ammar Zoni Disebut Terima Rp 10 Juta dari Edarkan Sabu di Rutan Salemba
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, disebut menerima upah sebesar Rp 10 juta dari aktivitas pengedaran sabu di Rutan Salemba.
    Informasi tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025).
    Keterangan itu disampaikan saksi dari kepolisian, Randi Iswahyudi, yang menjelaskan hasil interogasi terhadap
    Ammar Zoni
    pada 3 Januari 2025.
    Dalam pemeriksaan tersebut, Ammar Zoni mengakui menerima sabu dari seseorang bernama Andre yang hingga kini berstatus buronan.
    “Dari saudara Andre, 100 gram. (Barang) Sudah diedarkan di dalam rutan,” kta Randi.
    Majelis hakim kemudian memastikan kembali keterangan tersebut dalam persidangan.
    “Diedarkan di dalam rutan? Sebanyak 100 gram itu?,” tanya Ketua Majelis Hakim memastikan.
    “Siap,” tutur Randi.
    Hakim selanjutnya menanyakan apakah Ammar Zoni memperoleh imbalan dari aktivitas peredaran sabu tersebut. Randi menyatakan ada upah khusus yang diterima terdakwa.
    “Dari 100 gram menjadi Rp 10 juta,” kata Randi.
    Ketua Majelis Hakim kembali menegaskan keterangan itu.
    “100 gram menjadi Rp 10 juta? Untuk si terdakwa Amar saja?,” tegas Ketua Majelis Hakim.
    “Siap,” jawab Randi.
    Dalam sidang yang digelar Kamis, Ammar Zoni hadir secara langsung di PN Jakarta Pusat. Empat terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi, juga mengikuti persidangan secara langsung.
    Sidang tersebut menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari tiga petugas kepolisian dan dua pegawai rutan.
    Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang tatap muka untuk perkara dugaan peredaran narkotika di dalam rutan yang menjerat Ammar Zoni pada Kamis, 18 Desember 2025.
    Penjadwalan itu dilakukan setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi memberikan izin pemindahan Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta agar dapat mengikuti persidangan secara langsung.
    “Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
    Namun, Elyarahma menegaskan bahwa pelaksanaan sidang secara offline hanya berlaku bagi Ammar Zoni dan empat terdakwa lainnya.
    Sementara itu, kehadiran terdakwa Ade Candra Maulana dilakukan secara daring karena alasan kesehatan.
    Ade Candra Maulana diketahui tengah menderita penyakit tuberkulosis (TBC) sehingga dikhawatirkan berpotensi menularkan penyakit apabila harus menjalani mobilitas dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
    Oleh karena itu, pada Kamis, Ade mengikuti persidangan melalui sambungan zoom meeting.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni Minta Hakim Lihat CCTV Rutan Salemba Tanggal 3 Januari 2025, Isinya Mengejutkan!

    Ammar Zoni Minta Hakim Lihat CCTV Rutan Salemba Tanggal 3 Januari 2025, Isinya Mengejutkan!

    GELORA.CO  — Sidang dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba kembali menggegerkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis 18 Desember 2025. Ammar Zoni secara terbuka meminta majelis hakim menghadirkan rekaman CCTV Rutan Salemba tanggal 3 Januari 2025.

    Ada alasan di balik permintaan tersebut. Ammar Zoni mengaku mendapat kekerasan fisik dari oknum polisi dan dia yakin insiden itu terekam di kamera CCTV. Dia pun menilai rekaman itu dapat mengungkap perlakuan mengejutkan yang dialami saat proses interogasi.

    Permintaan itu disampaikan Ammar ketika mempertanyakan keberadaan barang bukti sabu seberat 100 gram yang dituduhkan kepadanya. Dia meragukan klaim kepemilikan barang tersebut dan meminta pembuktian yang jelas di hadapan persidangan.

    “Apakah memang ada bukti yang jelas kalau memang saya menyampaikan seperti yang tadi dikatakan? 100G? Apakah bisa dibuktikan memang barangnya ada?” kata Ammar dalam sidang, Kamis (18/12/2025).

    Salah satu saksi dari kepolisian mengakui bahwa barang bukti sabu 100 gram yang dimaksud tidak lagi ada secara fisik.

    “Untuk pembuktian barang itu milik Ammar Zoni ada, Bu. Tapi barangnya saat itu sudah dijual-jual, jadi tidak ada,” ujar saksi.

    Majelis hakim kemudian mengizinkan saksi memutar ulang rekaman video interogasi terdakwa. Dalam rekaman tersebut, Ammar disebut mengakui kepemilikan barang haram itu.

    “Izin Yang Mulia, rekaman pada saat itu barang diakui milik Ammar Zoni ada. Rekaman video,” ucap saksi lainnya.

    Usai video diputar, Ammar langsung menyoal proses interogasi yang dia jalani. Dia menyinggung adanya dugaan tekanan hingga kekerasan fisik oleh oknum aparat dan meminta bukti visual dari CCTV rutan.

    “Bapak disumpah, lho. Ini kami berlima bisa bersaksi. Apa tidak ada penyetruman? Tidak ada pemukulan? Tidak ada penekanan? Kami berlima meminta Yang Mulia untuk dihadirkan CCTV dari pihak Rutan tanggal 3 Januari,” ujar Ammar.

    Ammar membenarkan isi pengakuannya dalam video interogasi tersebut. Namun, dia menegaskan pengakuan itu muncul bukan secara sukarela, melainkan karena tekanan psikis.

    “Pengakuan saya memang seperti itu yang ada di video, tapi pengakuan saya itu berdasarkan dari tekanan. Tekanan yang di mana CCTV bisa membuktikan itu semua,” tegasnya.

    Tak hanya soal dugaan kekerasan, Ammar juga mengungkap adanya dugaan pemerasan yang melibatkan oknum polisi. Dia menyebut adanya permintaan uang senilai Rp300 juta.

    “Apakah saudara saksi tahu kalau dari tim Polsek Cempaka Putih, Kanit, yang meminta kami untuk menyiapkan dana Rp300 juta?” ucap Ammar.

    Pertanyaan tersebut dibantah saksi yang mengaku tidak mengetahui adanya permintaan uang sebagaimana dituduhkan Ammar.

    “Saya tidak tahu,” kata saksi

  • Geger! Ammar Zoni Ngaku Dapat Kekerasan Fisik dari Oknum Polisi

    Geger! Ammar Zoni Ngaku Dapat Kekerasan Fisik dari Oknum Polisi

    GELORA.CO  – Aktor Ammar Zoni mengaku pernah mendapatkan kekerasan dari oknum polisi saat diamankan terkait kasus peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba beberapa waktu lalu. Informasi ini menggegerkan semua orang yang ada di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Mulanya, Ammar mempertanyakan kepada saksi terkait keberadaan barang bukti sabu seberat 100 gram yang dituduhkan

    “Apakah memang ada bukti yang jelas kalau memang saya menyampaikan seperti yang tadi dikatakan? 100G (100 gram)? Apakah bisa dibuktikan memang barangnya ada?” ucap Ammar Zoni di persidangan hari ini, Kamis (18/12/2025). 

    “Pada saat itu … untuk pembuktian barang itu milik Ammar Zoni ada, Bu. Tapi barangnya saat itu sudah dijual-jual, jadi tidak ada (bukti fisik 100 gram),” jawab salah satu saksi polisi.

    Majelis hakim kemudian mengizinkan saksi untuk memutar ulang rekaman video interogasi bersama terdakwa, termasuk Ammar Zoni.

    “Izin Yang Mulia, rekaman pada saat itu barang diakui milik Ammar Zoni ada. Rekaman video,” lanjut salah satu saksi.

    Setelah rekaman itu disaksikan bersama di meja hakim, Ammar lanjut menanyakan perlakuan para saksi dalam interogasinya. Dia pun menyinggung adanya dugaan kekerasan fisik.

    “Bapak disumpah, lho. Ini kami berlima bisa bersaksi. Apa tidak ada penyetruman? Tidak ada pemukulan? Tidak ada penekanan? Kami berlima meminta Yang Mulia untuk dihadirkan CCTV dari pihak Rutan tanggal 3 Januari,” beber Ammar.

    Aktor 32 tahun tersebut membenarkan pengakuannya dalam video introgasi itu. Hanya saja, ia menegaskan pengakuan itu disampaikan di bawah tekanan psikis.

    “Pengakuan saya memang seperti itu yang ada di video, tapi pengakuan saya itu berdasarkan dari tekanan. Tekanan yang di mana CCTV bisa membuktikan itu semua,” ujar dia.

    Tak berhenti di situ, Ammar Zoni juga mencoba mengungkap dugaan pemerasan dari oknum polisi senilai Rp300 juta.

    “Saya mau nanya agak eksplisit sebenarnya Yang Mulia. Apakah saudara saksi tahu kalau dari tim Polsek Cempaka Putih, Kanit, yang meminta kami untuk menyiapkan dana Rp300 juta?” ucap Ammar.

    Pertanyaan Ammar pun dijawab salah satu saksi polisi. Dia mengaku tak mengetahui soal dugaan pemerasan tersebut.

    “Saya tidak tahu,” kata saksi