Tag: Ammar Zoni

  • Ammar Zoni Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta untuk Jalani Sidang

    Ammar Zoni Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta untuk Jalani Sidang

    JAKARTA – Aktor Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya telah dipindahkan dari Lapas Super Maksimum Karanganyar, Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah jalannya proses persidangan yang akan segera mereka hadapi.

    Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti.

    “Telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan atas nama Amar Zoni dan kawan-kawan,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip VOI, Minggu, 14 Desember.

    Pemindahan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 13 Desember 2025. Ammar Zoni dan rekan-rekannya kini ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta.

    Proses pemindahan ini melibatkan kerja sama antar lembaga penegak hukum. Pelaksanaannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

    “Pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan Kepolisian Polres Metro,” jelas Rika.

    Rombongan tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB. Setibanya di sana, Ammar Zoni dan yang lainnya langsung menjalani serangkaian prosedur standar.

    Prosedur tersebut meliputi administrasi penerimaan dan pemeriksaan kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik setelah menempuh perjalanan.

    Setelah semua prosedur selesai, mereka tidak langsung digabungkan dengan warga binaan lain. Ammar Zoni dan rekan-rekannya ditempatkan di sebuah kamar khusus.

    “Selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus),” tambah Rika.

  • Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Desember 2025

    Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang Megapolitan 14 Desember 2025

    Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus narkoba Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
    Pemindahan lokasi penahanan ini dilakukan terhadap Ammar Zoani dan kawan-kawan untuk memudahkan proses persidangan yang akan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    “Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama
    Ammar Zoni
    dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar
    Nusakambangan
    ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari ini,” ujar Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas.
    Proses pemindahan diawasi ketat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan petugas bersenjata lengkap dari Polres Metro Jakarta Pusat.
    Rombongan tiba di Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 18.00 WIB.
    Sesampainya di lokasi, kelima warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
    “Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus) untuk pengamanan dan pengawasan ketat secara lebih lanjut,” tambah Rika.
    Pemindahan Ammar Zoni ini bersifat sementara. Setelah persidangan selesai, ia dan rekan-rekannya akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.
    Sebelumnya, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ammar Zoni secara langsung dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
    Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyinggung tanggapan Dirjen Pemasyarakatan yang menyebut pemindahan sementara belum dapat dipenuhi.
    “Di poin pertamanya: Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada (jaksa) penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali ya,’” kata Elyarahma dalam sidang, Kamis (4/12/2025).
    JPU kemudian diminta menyiapkan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Imigrasi sebelum sidang berikutnya.
    Dalam sidang perdana kasus peredaran narkoba pada 23 Oktober 2025, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU.
    Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan peran Zoni serta lima terdakwa lain, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi.
    Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi yang membuat mereka terancam hukuman berat.
    “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
    JPU juga mengungkap bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024.
    Dari jumlah tersebut, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
    Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis.
    Dakwaan utama, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika.
    Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” kata jaksa.
    Ammar Zoni sendiri sudah tercatat empat kali terjerat kasus narkoba. Yakni pada 2017, Maret 2023, Desember 2023 dan 2025.
    Pada kasus terakhir, Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba).
    Menurut hasil penyidikan, Ammar berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan.
    Barang-barang itu disimpan di bagian atas ruangannya sebelum diteruskan ke empat tersangka lain, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk diedarkan ke penghuni rutan lain.
    Kasus ini disebut sebagai pengembangan dari peristiwa yang pertama kali terungkap pada Januari 2025.
    (Reporter: Dian Erika Nugraheny, Ridho Danu Prasetyo | Editor: Abdul Haris Maulana, Faieq Hidayat)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta, Ini Penampakan Ammar Zoni

    Dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta, Ini Penampakan Ammar Zoni

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sementara terpidana kasus narkotika sekaligus pesohor Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Keamanan Super Maksimum Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Narkotika Jakarta.

    Pemindahan dilakukan untuk kepentingan persidangan perkara dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ammar Zoni dipindahkan bersama sejumlah terdakwa lain yang juga berstatus terpidana.

    “Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dan kawan-kawan dari Lapas Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

    Rika menjelaskan, pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan kepolisian serta didampingi petugas Lapas Karanganyar Nusakambangan. Rombongan tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB.

    “Setibanya di Lapas Narkotika Jakarta, dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, dan selanjutnya para warga binaan ditempatkan di kamar penempatan khusus (patsus),” ujarnya.

    Ditjenpas menegaskan pemindahan tersebut bersifat sementara. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya akan dikembalikan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan.

    “Setelah persidangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan akan dikembalikan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan sesuai surat direktur jenderal pemasyarakatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Rika.

    Sebelumnya, Ammar Zoni bersama lima narapidana berisiko tinggi (high risk) asal Jakarta dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025). Pemindahan itu dilakukan menyusul mencuatnya kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

    Perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba pada Desember 2024.  Dalam sidang perdana pada Kamis (23/10/2025), jaksa menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan memperjualbelikan narkotika.

    Enam terdakwa dalam perkara tersebut yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, Muhammad Rifaldi, dan Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni. Para terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2025

    Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang Megapolitan 13 Desember 2025

    Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa kasus narkoba Ammar Zoni beserta empat warga binaan lainnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
    Pemindahan ini dilakukan guna mempermudah proses
    persidangan
    di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut proses pemindahan kelima warga binaan tersebut dilaksanakan dengan pengawalan ketat.
    “Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama
    Ammar Zoni
    dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar
    Nusakambangan
    ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari ini,” ujar Rika dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
    Proses pemindahan ini dikawal langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan petugas bersenjata lengkap dari Polres Metro Jakarta Pusat.
    Rombongan yang membawa Ammar Zoni dan empat narapidana lainnya tiba di
    Lapas Narkotika Cipinang
    sekitar pukul 18.00 WIB.
    Setibanya di lokasi, kelima warga binaan tersebut langsung menjalani pemeriksaan administrasi berkas penahanan, hingga pemeriksaan kesehatan menyeluruh untuk memastikan kondisi fisik mereka pasca-perjalanan jauh.
    “Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus) untuk pengamanan dan pengawasan ketat secara lebih lanjut,” jelas Rika.
    Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa keberadaan Ammar Zoni di Lapas Narkotika Jakarta tidak bersifat permanen, melainkan hanya untuk kepentingan persidangan.
    Mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni dan rekan-rekannya wajib dikembalikan ke sel super maksimum di Nusakambangan, segera setelah urusan peradilan selesai.
    “Pemindahan dilaksanakan sementara. Setelah persidangan, Ammar Zoni dan lainnya akan dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” pungkas Rika.
    Diketahui, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni dalam sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyoroti frasa “belum dapat dipenuhi” dalam surat dari Dirjen Pemasyarakatan.
    Surat itu merupakan tanggapan atas permintaan untuk memindahkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
    “Di poin pertamanya: ‘Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada (jaksa) penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali ya,’ ujar Elyarahma dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
    JPU diminta melakukan persiapan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Imipas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni Pindah ke Cipinang, Dokter Kamelia Siap Bawa Nasi Padang

    Ammar Zoni Pindah ke Cipinang, Dokter Kamelia Siap Bawa Nasi Padang

    Jakarta, Beritasatu.com –  Ammar Zoni dipastikan akan dipindahkan ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis, 18 Desember 2025  mendatang. Kabar ini membuat Dokter Kamelia tak sabar menunggu pertemuan dengan sang kekasih yang selama ini hanya bisa ia dukung dari jauh.

    Menurut Dokter Kamelia, pemindahan Ammar Zoni ke Jakarta membuat proses persidangan akan lebih mudah dijalani. Ia berharap Ammar bisa memberi keterangan dengan lebih leluasa di hadapan majelis hakim, tanpa batasan seperti saat sidang daring.

    “Kalau di sana kan enggak bebas, online juga, jadi Bang Ammar tuh enggak bisa bela diri secara leluasa,” kata Dokter Kamelia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025). 

    Ia juga mengungkapkan bahwa selama Ammar Zoni berada di tahanan sebelumnya, komunikasi mereka sangat terbatas. Kamelia menyebut kerap khawatir percakapan telepon direkam sehingga tidak bisa berbicara terbuka mengenai saksi dan strategi hukum.

    Sebagai bentuk dukungan, Dokter Kamelia berencana membawakan makanan favorit Ammar Zoni ketika bertemu di pengadilan. Ammar disebut sangat menyukai nasi Padang dengan porsi besar.  “Nasi Padang sama rendang. Biasanya dua bungkus, porsinya banyak,” ujar Kamelia.

    Kesetiaan dan perhatian Dokter Kamelia kepada Ammar Zoni juga mendapat apresiasi dari adiknya, Aditya Zoni. Ia mengaku terbantu karena kesibukan di dunia hiburan membuatnya tak bisa terus mendampingi sang kakak.  “Alhamdulillah ada dokter yang selalu support Bang Ammar. Aku bersyukur sekali,” kata Aditya.

    Ammar Zoni kini menanti proses hukum lanjutan di Cipinang, sementara dukungan dari keluarga dan Dokter Kamelia terus mengalir, termasuk janji sederhana namun berarti: membawakan nasi Padang saat bertemu nanti.

  • Jaga Mental Keponakan, Aditya Zoni Sembunyikan Fakta Soal Ammar

    Jaga Mental Keponakan, Aditya Zoni Sembunyikan Fakta Soal Ammar

    Jakarta, Beritasatu.com – Aktor Aditya Zoni mengungkapkan dirinya selalu berusaha memberikan kabar positif kepada dua anak Ammar Zoni, Air Rumi Akbar dan Amala Puti Sabai Akbar, saat mereka menanyakan kondisi sang ayah. Upaya itu dilakukan demi menjaga kesehatan mental keponakannya, mengingat Ammar saat ini tengah menjalani masa tahanan. 

    Aditya mengakui kedua anak Ammar Zoni yang kini berada di bawah pengasuhan sang ibu, Irish Bella sangat merindukan sosok ayah mereka. “Anak-anak kangen banget sama ayahnya, bisa dilihat dari videonya kan dari ekspresinya terlihat jelas mereka sangat merindukan Bang Ammar ayahnya,” tambahnya. 

    Terkait hubungan dengan mantan kakak iparnya, Irish Bella, Aditya menegaskan hubungan komunikasi mereka tetap terjalin baik. Irish bahkan membantu mengirimkan video kondisi anak-anak untuk disampaikan kepada Ammar.

    “Hubungan dengan beliau tetap berjalan baik dan komunikasi kita lancar, bahkan minta anaknya buat video sudah saya lakukan semua. Saya langsung hubungi Kak Irish minta tolong untuk mengirimkan video anak-anak dan langsung saya sampaikan ke Bang Ammar tetapi enggak kita publish. Kita juga menghargai anak-anak dan ibunya juga,” pungkas Aditya. 

    Ammar Zoni dijadwalkan hadir dalam persidangan kasus dugaan kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025). Kehadiran Ammar dalam persidangan tersebut tercantum dalam dokumen Penetapan Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi

  • Ammar Zoni Hanya Sementara Ditempatkan di Lapas Super maksimum

    Ammar Zoni Hanya Sementara Ditempatkan di Lapas Super maksimum

    Jakarta, Beritasatu.com – Ditjen Pas memastikan, penempatan Ammar Zoni di lapas supermaksimum di Nusa Kambangan hanya bersifat sementara dan bukan untuk selamanya.

    “Perlu digaris bawahi dan diketahui, asesmen yang dilakukan dari pihak lapas kepada Ammar Zoni di Nusa Kambangan yang ditempatkan di lapas maksimum hanya sementara,” jelas Kasudit Kerja Sama Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari Reyben Entertainment, Kamis (11/12/2025).

    Rika Aprianti memastikan, Ammar Zoni akan melakukan evaluasi terhadap perilaku selama berada di dalam lapas Nusa Kambangan.

    “Kami akan memantau selama enam bulan, setelah itu apabila ada perubahan perilaku maka akan diturunkan tingkatnya ke lebih minimum,” tuturnya.

    Ia mengatakan, penempatan sementara Ammar Zoni di Lapas Cipinang akan diberlakukan hal yang sama.

    “Kita akan cek kondisi kalau di Lapas Narkotika Cipinang, karena semua lapas di Jakarta itu semuanya over kapasitas,” tuturnya.

    “Namun, yang pasti dari segi pengamanan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan dengan ketat,” tutupnya.

  • JPU Pastikan Ammar Zoni Dihadirkan di PN Pusat pada 18 Desember 2025

    JPU Pastikan Ammar Zoni Dihadirkan di PN Pusat pada 18 Desember 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan, Ammar Zoni akan dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025).

    Sidang lanjutan kasus yang menyeret aktor Ammar Zoni dalam kasus dugaan peredaran Narkoba kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

    Namun, persidangan belum dapat dilanjutkan karena Jaksa Penuntut Umum meminta waktu tambahan untuk mempersiapkan pemindahan para terdakwa. Majelis hakim menetapkan jadwal persidangan baru dengan mekanisme campuran, baik tatap muka maupun elektronik.

    Sidang yang Ketua Majelis Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dengan agenda pemeriksaan perkara belum dapat dilakukan. JPU meminta penundaan satu minggu untuk proses persiapan pemindahan para terdakwa.

    “Kami mohon izin sidang ditunda satu minggu, ke Kamis tanggal 18 Desember 2025, untuk persiapan pemindahan para terdakwa. Kita hadirkan di persidangan berikutnya,” ujar salah satu JPU, Kamis (11/12/2025).

    Majelis hakim membacakan penetapan resmi terkait mekanisme sidang berikutnya. Berdasarkan dokumen Penetapan Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat, hakim menimbang sejumlah permohonan dan persetujuan, termasuk kondisi kesehatan salah satu terdakwa.

    Terdakwa empat dinyatakan menderita TBC menular, sehingga majelis menetapkan sidang untuk terdakwa tersebut digelar secara elektronik. Sementara lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa 1, 2, 3, 5, dan 6 akan dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Karena ada dua mekanisme, online dan offline, maka persidangan berikutnya akan ditetapkan kembali,” jelasnya.

    “Untuk terdakwa empat, sidang dilakukan secara elektronik mengingat kondisi kesehatannya. Semoga Terdakwa empat lekas sehat,” tuturnya.

    Majelis hakim kemudian menetapkan sidang selanjutnya digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 10.00 WIB. JPU diminta menghadirkan seluruh terdakwa, alat bukti, serta barang bukti sesuai mekanisme yang ditentukan.

    Dengan ditetapkannya jadwal dan mekanisme baru ini, majelis hakim menegaskan sidang pekan depan akan memasuki agenda pembuktian saksi. Sidang hari ini pun resmi ditutup.

  • Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Dititip di Lapas Cipinang

    Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Dititip di Lapas Cipinang

    Jakarta, Beritasatu.com – Ditjen PAS telah memastikan lokasi lembaga permasyarakatan yang akan ditempatkan Ammar Zoni saat dipindah ke Jakarta dari lapas Nusa Kambangan. Ditjen PAS menyebut, Ammar Zoni akan dititipkan di Lapas Cipinang.

    “Berdasarkan arahan dari keputusan bapak Dirjen, maka Ammar Zoni akan ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta di Cipinang,” ujar Kasudit Kerja Sama Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari Reyben Entertainment, Kamis (11/12/2025).

    Rika Aprianti mengatakan, Ammar Zoni akan berada di Jakarta selama dibutuhkan di persidangan.

    “Ammar Zoni dipindah ke Jakarta itu bersifat sementara, sehingga selama dia dibutuhkan di pengadilan maka akan berada di Jakarta,” bebernya.

    “Namun, apabila sudah tidak dibutuhkan maka akan dikembalikan ke Nusa Kambangan,” tuturnya.

    Ia menambahkan, untuk masa waktu perpindahan akan dilakukan dalam waktu dekat dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

    “Masa pelaksanaan itu ketentuan ada dari kejaksaan, dalam surat keputusan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam proses pemindahan adalah pihak peminjam yang dalam hal ini adalah Kejaksaan Jakarta Pusat,” ungkapnya.

    “Selain dari Kejaksaan Jakarta Pusat, Ammar Zoni juga akan mendapatkan pengawalan yang ketat serta didampingi petugas Lapas dari Karang Anyar Nusa Kambangan,” tutupnya.

  • Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Bersifat Sementara

    Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Bersifat Sementara

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Ammar Zoni akan dipindah ke Jakarta demi menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, pihak lembaga permasyarakat memastikan pemindahan Ammar Zoni bersifat sementara.

    “Jadi, berdasarkan surat keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di hari kemarin itu salah satunya menghadirkan Ammar Zoni dan kawan-kawan di persidangan minggu depan,” kata Kasudit Kerja Sama Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari Reyben Entertainment, Kamis (11/12/2025).

    “Dengan pertimbangannya untuk mendukung percepatan ataupun mendukung pelaksanaan persidangan dari kasus Ammar Zoni dan kawan-kawan yang saat ini sedang dilaksanakan,” jelasnya.

    Rika Aprianti memastikan, bahwa perpindahan Ammar Zoni ke Jakarta hanya bersifat sementara.

    “Di dalam surat itu juga sudah tertera, pemindahan bersifat sementara dan hanya diberikan sampai dengan persidangan,” ungkapnya.

    “Kemudian, setelah persidangan maka Ammar Zoni dan kawan-kawannya akan langsung dikembalikan ke Nusa Kambangan,” tuturnya.

    Ia mengatakan, untuk tempat pemindahan Ammar Zoni di Jakarta akan berada di kawasan Jakarta Timur.

    “Berdasarkan arahan dari keputusan bapak Dirjen, maka Ammar Zoni akan ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta di Cipinang,” tutupnya.