Tag: Ammar Zoni

  • Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Ammar Zoni di Persidangan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Desember 2025

    Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Ammar Zoni di Persidangan Megapolitan 4 Desember 2025

    Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Ammar Zoni di Persidangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni dalam sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyoroti frasa “belum dapat dipenuhi” dalam surat dari Dirjen Pemasyarakatan.
    Surat itu merupakan tanggapan atas permintaan untuk memindahkan
    Ammar Zoni
    dan lima terdakwa lain dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
    “Di poin pertamanya: ‘Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada (jaksa) penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali ya,’ ujar Elyarahma dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
    Ia bilang, sidang lanjutan untuk kasus Ammar Zoni dan kawan-kawan dijadwalkan pada Kamis (11/12/2025).
    Sehingga JPU diminta melakukan persiapan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Imipas.
    Hakim Elyarahma berpandangan masih ada peluang belum bisa dipenuhi menjadi bisa dipenuhi.
    “Silakan untuk dikoordinasikan lagi. Karena di sini bunyinya ‘belum dapat dipenuhi’, kita enggak tahu, enggak tahu ke depannya tiba-tiba bisa dipenuhi ya alhamdulillah kan seperti itu. Silakan dikoordinasikan kembali,” tutur Elyarahma.
    Mendengar pernyataan Ketua Majelis Hakim itu, JPU kemudian bertanya apakah sidang lanjutan tetap digelar secara hybrid atau offline.
    Hakim Elyarahma menyatakan, selama belum ada penetapan baru dari Majelis Hakim, maka Ammar Zoni dan kawan-kawan harus hadir langsung dalam persidangan.
    “Selama belum dikeluarkan penetapan baru secara online, kami masih berpegangan dengan penetapan yang sebelumnya. Nanti kalau secara online pasti kami akan keluarkan lagi. Artinya kan yang offline tidak berlaku,” tutur Elyarahma.
    “Tapi karena kami belum keluarkan, berarti kita masih berpedoman dengan yang offline. Seperti itu. Karena kami dalam membuat penetapan juga kami membaca-baca permohonan seperti ini, baru kami mempertimbangkan bagaimana ke depannya,” tambahnya.
    Sebelumnya, Ammar Zoni batal mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, secara langsung pada hari ini.
    JPU menyatakan, batalnya kehadiran Ammar karena ditolak oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    Kementerian Imigrasi
    dan Pemasyarakatan (Imipas).
    Untuk menghadirkan Ammar secara langsung, harus didahului pemindahan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke lapas di Jakarta.
    Hal tersebut juga berlaku bagi lima terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
    “Permohonan pemindahan sementara narapidana Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan dari Lapas Khusus Kelas 2A Karanganyar Nusakambangan Jawa Tengah ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta, Daerah Khusus Jakarta, belum dapat dipenuhi,” ujar JPU dalam persidangan.
    Dengan demikian, permohonan persidangan bagi Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dapat dilakukan di tempat mereka menjalani pidana atau melalui telekonferensi yang akan difasilitasi oleh Lapas Nusakambangan.
    Hal tersebut juga mempertimbangkan aspek keamanan, efisiensi pelaksanaan, dan efektivitas waktu.
    “Selanjutnya dari kami berharap agar persidangan perkara tetap dilanjutkan. Mengenai teknis pemeriksaan apakah secara online atau offline, kami kembalikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutuskan,” lanjut JPU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perintah Hakim Bikin Ammar Zoni Dkk Dipindah dari Nusakambangan

    Perintah Hakim Bikin Ammar Zoni Dkk Dipindah dari Nusakambangan

    Jakarta

    Hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk. Hakim juga memerintahkan Ammar Zoni dkk, yang selama ini mengikuti sidang secara online, dihadirkan di ruang sidang.

    Dirangkum detikcom, Jumat (28/11/2025), Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba saat menjalani masa hukuman untuk kasus narkoba. Aksinya itu ketahuan saat petugas rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.

    Singkat cerita, Ammar Zoni dan rekan-rekannya yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga dipindah ke Lapas Nusakambangan yang jauh lebih ketat.

    Pada Kamis (23/10), Ammar Zoni dkk menjalani sidang perdana. Mereka hadir melalui Zoom yang tersambung pada layar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Majelis hakim mengawali sidang dengan memeriksa identitas terhadap para terdakwa. Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lainnya adalah Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

    Adapun sidang dipimpin oleh Dwi Elyarahma sebagai ketua majelis. Jaksa penuntut umum mendakwa Ammar Zoni menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

    “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.

    Jual beli narkoba itu disebut sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.

    Ammar Zoni disebut menyerahkan narkoba jenis sabu itu di tangga Blok I Rutan Salemba. Ammar Zoni mengaku mendapat sabu itu dari seseorang bernama Andre sebanyak 100 gram. Andre berstatus DPO.

    Sabu 100 gram itu dibagi-bagi ke tahanan lain yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Setiap terdakwa mendapat jatah 50 gram. Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi.

    Transaksi jual beli narkoba itu berlanjut hingga 3 Januari 2025 sekitar pukul 11.OO WIB. Transaksinya sama dilakukan di tangga Rutan, akan tetapi kali ini para terdakwa menaruh barang haram tersebut di bungkus rokok.

    Sabu itu pun dibawa mereka ke dalam kamar. Melihat gerak gerik aneh para tahanan itu, Karupam Rutan Salemba Hendra Gunawan langsung mendatangi kamar dan menggeledah.

    Di sana, Hendra masuk ke dalam kamar dan menemukan sabu di dalam bungkus rokok. Hendra juga menemukan ponsel.

    Ammar Zoni Minta Dibebaskan dari Dakwaan

    Ammar Zoni tak terima didakwa kasus narkoba. Dia meminta segera dikeluarkan dari tahanan.

    “Bahwa dakwaan tidak didukung alat bukti yang sah menurut hukum,” ujar pengacara Ammar Zoni.

    Selain itu, Ammar Zoni juga meminta hadir langsung di ruang sidang. Permintaan itu disampaikannya beberapa kali saat sidang secara daring.

    Eksepsi Ditolak

    Pada Kamis (27/11/2025), majelis hakim menolak eksepsi Ammar Zoni dkk. Hakim menyatakan materi keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Ammar dkk masuk pokok perkara.

    “Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima,” ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Hakim menyatakan dalil keberatan nebis in idem Ammar tidak diterima karena perkara narkotika Ammar sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun berbeda. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiel.

    “Telah pula menguraikan pasal-pasal yang didakwakan,” ujar hakim.

    Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa telah menguraikan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Ammar dkk. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaannya dalam sidang selanjutnya.

    Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Ammar Zoni di Ruang Sidang

    Hakim juga memerintahkan jaksa menghadirkan Ammar Zoni secara langsung di ruang sidang PN Jakpus. Hakim meminta Ammar Zoni dihadirkan saat proses pemeriksaan saksi-saksi berjalan.

    “Menetapkan, satu, menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Hakim memerintahkan jaksa untuk berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk menghadirkan Ammar Zoni dkk secara langsung di sidang selanjutnya. Persidangan ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (4/12).

    “Atas permohonan penasihat hukum terdakwa VI (Ammar Zoni) dengan alasan untuk menjaga persidangan yang baik, lancar dan efektif, agar terdakwa berhak menyampaikan permasalahannya secara jelas di depan majelis hakim, untuk meminimalkan produk kesalahpahaman dan mempermudah proses persidangan, untuk menjaga kondisi psikologis terdakwa lebih stabil dan menegakkan akses praduga terbuka untuk umum,” ujar hakim.

    Hakim mengatakan penetapan sidang secara offline juga bertujuan agar proses pembuktian berjalan lancar. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Ammar dkk secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/12) untuk agenda pemeriksaan saksi

    “Menimbang bahwa agar lancarnya proses pembuktian perkara a quo, majelis hakim perlu menetapkan persidangan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar hakim.

    Kejaksaan pun menyatakan siap melaksanakan perintah hakim. Jaksa akan berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk pemindahan penahanan Ammar Zoni.

    “Jaksa penuntut umum akan melaksanakan penetapan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak rutan atau lapas karena saat ini para terdakwa ada di Nusakambangan sedang menjalani pidana,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna.

    Halaman 2 dari 5

    (haf/lir)

  • Kamelia Akui Kecewa Ammar Zoni Tak Bisa Dijenguk di Nusakambangan

    Kamelia Akui Kecewa Ammar Zoni Tak Bisa Dijenguk di Nusakambangan

    Jakarta, Beritasatu.com –  Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah kekasihnya, dokter Kamelia, mengungkapkan kekecewaannya lantaran hingga kini belum dapat menjenguk sang aktor secara langsung di Nusakambangan. Kamelia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025) untuk mengikuti sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dalam lapas yang menjerat Ammar.

    Kamelia menjelaskan bahwa komunikasi terakhir dengan Ammar Zoni hanya terjadi saat persidangan sebelumnya. Di luar itu, mereka tidak memiliki akses berkomunikasi. “Jujur terakhir komunikasi ya kemarin di persidangan, enggak ada komunikasi lagi aku. Jadi ya udah harapannya, apa ya, makanya sidang terus dateng biar cuma bisa komunikasi di persidangan aja,” ujar Kamelia.

    Dalam sidang yang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Ammar Zoni, Kamelia menegaskan bahwa dirinya akan terus memberikan dukungan moral kepada sang kekasih. Ia juga membantu kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, dalam proses pengajuan izin menjenguk ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

    “Kita juga sudah ngajuin, ngajuin untuk keluarga (besuk) tapi belum disetujui atau gimana aku enggak ngerti, belum ketemu. Aku belum ngobrol nih sama Om Jon, baru ketemu nih,” jelasnya.

    Kamelia mengakui dirinya kecewa karena pihak keluarga Ammar masih belum mendapat izin kunjungan. Ia berharap Ammar Zoni dapat dipindahkan kembali ke Lapas Jakarta agar komunikasi bisa berlangsung lebih mudah. “Kecewa pastilah. Namanya,  pasti banyak yang mau diobrolin nih aku sama Bang Ammar gitu kan. Cuma ya balik lagi, SOP-nya kayak gitu. Ya berharapnya balik lagi, Bang Ammar dipindahin ke Jakarta lagi biar bisa komunikasinya lebih enak kan,” katanya.

    Selama ini Kamelia hanya dapat berkomunikasi dengan Ammar melalui persidangan online. Situasi tersebut membuatnya kesulitan memantau kondisi Ammar selama berada dalam tahanan. “Enggak pernah. Kan lihat sendiri komunikasinya di sidang doang, enggak pernah. Aku enggak pernah komunikasi. Waktu itu pertama kali komunikasi waktu pas Om Jon (telepon), kebetulan aku ada di situ gitu, jadi denger. Udah gitu doang,” kata Kamelia.

    “Enggak ada lagi komunikasi yang antara aku dan Bang Ammar telepon, dari pihak Rutan nelepon aku, enggak ada,” pungkasnya.

  • Tampang Ammar Zoni Sidang Online dari Nusakambangan, Minta Sidang Offline

    Tampang Ammar Zoni Sidang Online dari Nusakambangan, Minta Sidang Offline

    Jakarta

    Mantan artis Ammar Zoni meminta persidangan kasus dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, digelar secara offline. Ammar meminta dirinya dihadirkan secara langsung.

    Sidang lanjutan sidang Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hari ini sejatinya dengan agenda eksepsi. Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya mengikuti sidang secara online dari Lapas Nusakambangan.

    “Saya mohon sekali lagi untuk bisa di-offlinekan eksepsinya majelis,” pinta Ammar Zoni secara virtual, Kamis (6/11/2025).

    Ammar mengatakan tak bisa berkomunikasi secara bebas dengan kuasa hukumnnya. Dia mengaku tak bisa membuat eksepsi pribadi dengan maksimal karena keterbatasan alat tulis dan komunikasi dengan kuasa hukumnnya.

    “Jadi selama ini belum bisa Saudara berhubungan video call atau telepon?” tanya hakim.

    Ammar meminta dipindahkan ke Lapas Cipinang atau Lapas Salemba. Kuasa hukum Ammar juga meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan sidang secara offline.

    Ketua majelis hakim mengatakan putusan penetapan sidang online atau offline akan dikeluarkan setelah putusan sela. Hakim meminta permohonan sidang offline itu juga disampaikan kuasa hukum Ammar ke lapas.

    Hakim meminta petugas lapas tak membatasi akses komunikasi Ammar dkk dan para kuasa hukumnya. Ammar menyampaikan ingin menyampaikan eksepsi pribadi.

    “Mohon Penuntut Umum disampaikan ke pihak lapas untuk tidak membatasi akses,” ujar hakim.

    Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

    Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

    “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.

    Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.

    “Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa VI dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan Terdakwa VI di tangga Blok I,” ujar jaksa.

    Ammar Zoni menyerahkan narkoba jenis sabu itu di tangga Blok I Rutan Salemba. Ammar Zoni mengaku mendapat sabu itu dari seseorang bernama Andre sebanyak 100 gram. Saat ini Andre berstatus DPO.

    “Yang pada saat itu Terdakwa VI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara Andre (DPO) sebanyak 100 (seratus) gram,” ujar jaksa.

    Sabu 100 gram itu dibagi-bagi ke tahanan lain yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Bagi-bagi narkoba itu satu orang 50 gram.

    “Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa V dan terdakwa VI masing-masing sebanyak 50 (lima puluh gram),” ujar jaksa.

    Setelah itu, terdakwa Rivaldi menghubungi terdakwa Andi melalui ponsel. Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi.

    “Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, Terdakwa V menghubungi Terdakwa III menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru,” ujar jaksa.

    Transaksi jual beli narkoba itu berlanjut hingga 3 Januari 2025 sekitar pukul 11.OO WIB. Transaksinya sama dilakukan di tangga Rutan, akan tetapi kali ini para terdakwa menaruh barang haram tersebut di bungkus rokok.

    “Setelah itu, Terdakwa II menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I dengan cara menjemput barang dari orang atas bandar melalui aplikasi Zangi dengan nomor 102867734 atas nama KILLUA ZOLDYCK, lalu Terdakwa I diperintahkan menuju tangga tipe 3 Blok T untuk mengambil barang yang ditempel atau diletakkan di tangga tipe 3 Blok T, yang berada di dalam bungkus rokok Gudang Garam filter yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu,” ujar jaksa.

    Sabu itu pun dibawa mereka ke dalam kamar. Melihat gerak gerik aneh para tahanan itu, Karupam Rutan Salemba Hendra Gunawan langsung mendatangi kamar dan menggeledah.

    Di sana, Hendra masuk ke dalam kamar dan menemukan sabu di dalam bungkus rokok. Hendra juga menemukan ponsel.

    “Lalu sekitar pukul 14.00 WIB, pada saat Terdakwa I sedang berada di dalam kamar blok E No 1 lantai 3 Rutan Salemba Jakarta Pusat, datang Saksi Hendra Gunawan (Karupam) yang curiga dengan gerak-gerik terdakwa II, yang saat itu keluar dari kamar langsung pergi saat bertemu Saksi Hendra Gunawan (Karupam), kemudian Saksi Hendra Gunawan (Karupam) masuk ke dalam kamar Terdakwa I dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di kamar Terdakwa I,” ujar jaksa.

    “Ditemukan Paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 (dua belas) paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 3,03 (tiga koma nol tiga) gram di dalam bungkus rokok gudang garam di bawah kasur, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna putih,” imbuhnya.

    (mib/idn)

  • Pesan Terakhir Ammar Zonni ke Pacar sebelum Dipindah ke Nusakambangan

    Pesan Terakhir Ammar Zonni ke Pacar sebelum Dipindah ke Nusakambangan

    Jakarta, Beritasatu.com- Pacar Ammar Zoni, drg Kamelia membeberkan sang kekasih sempat menyampaikan pesan khusus sebelum mendadak dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu (22/10/2025).

    Kamelia mengatakan, melalui sambungan telepon, Ammar mengatakan ia sudah memiliki firasat untuk dipindahkan.

    “Dia telepon pakai wartel lapas, saat itu dia ngabarin kalau om Jon Mathias (pengacara Ammar) sudah datang dan dia mau ketemu. Bang Ammar bilang aku dengar berita mau dilempar ke Nusakambangan,” dikutip dari kanal YouTube, Senin (27/10/2025).

    Merespons kabar tersebut, Kamelia langsung mencoba menenangkan Ammar yang dilanda rasa gelisah.

    “Aku mencoba menguatkan, bilang ya sudah sabar pokoknya ikutin saja alurnya dan ikhlas,” tambahnya. 

    Kamelia mengungkap, sebelum komunikasi mereka terputus karena Ammar dibawa ke Lapas Nusakambangan, kekasihnya itu meminta Kamelia harus mencari dirinya jika kelak tidak ada kabar apa pun.

    “Bang Ammar bilang kalau aku tiba-tiba enggak ada kabar, tolong kamu cari aku ya,” pungkas Kamelia.

    Setelah Ammar mendekam di Lapas Nusakambangan sejak Rabu (22/10/2025), Kamelia menyebut ia tidak pernah ada berkomunikasi lagi dengan kekasihnya itu.

  • Kriminalitas sepekan, sidang Ammar Zoni hingga korupsi Rp919 miliar

    Kriminalitas sepekan, sidang Ammar Zoni hingga korupsi Rp919 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan di antaranya polisi amankan 3 kg sabu dan ribuan ekstasi dari jaringan narkoba.

    Selain itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan tersangka korupsi pembiayaan ekspor Rp919 miliar.

    Berikut rangkumannya.

    Polisi amankan 3 kg sabu dan ribuan ekstasi dari jaringan narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan sebanyak tiga kilogram narkotika jenis sabu, 13.557 butir ekstasi dan 75 bungkus happy water dalam pengungkapan jaringan narkoba Jakarta-Medan.

    “Totalnya ada tiga kilogram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 sachet 1.725 gram berhasil diamankan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    Kejati DKI tetapkan tersangka korupsi pembiayaan ekspor Rp919 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dengan potensi kerugian negara senilai Rp919 miliar.

    “Kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap inisial yang pertama LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana satu unit bisnis LPEI dan RW selaku Relationship Manager Pembiayaan satu LPEI,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    Untuk kelabui petugas, sabu 12 kg disamarkan dalam truk muat jeruk

    Jakarta (ANTARA) – Tiga warga Provinsi Jawa Tengah (Jateng) diduga menyamarkan 12 kilogram (kg) sabu dalam truk bermuatan jeruk dari Medan, Sumatera Utara tujuan Semarang untuk mengelabui petugas selama dalam perjalanan itu.

    “Mereka adalah AG (30) warga Kendal, K (39) warga Jepara, dan DD (38), warga Demak, Jawa Tengah,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya di sini

    Petugas menjaga sejumlah barang bukti narkoba saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Aula Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025). Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap sebanyak 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba pada periode Januari–Oktober 2025 dengan barang bukti di antaranya 6,95 ton sabu, 184,64 ton ganja, 6,83 heroin dan 1.458.078 butir ekstasi dari 51.763 tersangka baik WNI maupun WNA. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

    Suami pembakar istri di Jaktim terancam hukuman 20 tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Seorang suami, inisial JPT alias Ance (26), terduga pembakar istri, CAM (24) di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin (13/10), terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

    “Perbuatan JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang ketentuan pidana bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman seperti itu,” kata Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    PN Jakarta Pusat gelar sidang perdana Ammar Zoni secara daring

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana Ammar Zoni dan kawan -kawan secara daring karena para terdakwa saat ini berada di Lapas Nusakambangan.

    “Sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati di Jakarta, Kamis, saat membuka sidang perdana dengan agenda dakwaan.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 4
                    
                        Cerita Ammar Zoni di Balik Tembok Nusakambangan…
                        Megapolitan

    4 Cerita Ammar Zoni di Balik Tembok Nusakambangan… Megapolitan

    Cerita Ammar Zoni di Balik Tembok Nusakambangan…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dari balik tembok tebal Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni akhirnya muncul di layar sidang virtual.
    Mantan aktor sinetron itu kini menjalani hari-harinya di penjara dengan pengamanan super maksimum, jauh dari hiruk-pikuk Jakarta.
    Pada Kamis (23/10/2025), Ammar mengikuti sidang pembacaan dakwaan kasus narkotika secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Ia tampak berbicara singkat dengan kuasa hukumnya, Jon Mathias, sebelum sidang dimulai pukul 10.20 WIB.
    Jon sempat menanyakan kabar dan kondisi Ammar selama ditahan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
    Ammar menjawab pertanyaan kuasa hukumnya itu singkat.
    “Sehat,” ujar Ammar.
    Namun, ketika ditanya soal kenyamanan selama menjalani masa tahanan, ia tak menutupi perasaannya.
    “Waduh, nggak (nyaman) lah,” kata Ammar sambil tersenyum kecut.
    Dalam persidangan itu, Ammar juga mengaku banyak pemberitaan di luar yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.
    Ia berharap dapat hadir langsung di persidangan berikutnya agar bisa menjelaskan secara terbuka.
    “Menurut saya pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya. Saya membawa nama, kami ingin dihadirkan secara offline agar semua bisa melihat,” ujar Ammar.
    Kini, Ammar bersama beberapa terdakwa lain masih ditahan di Lapas Nusakambangan setelah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
    Ia mengaku sempat mengikuti sidang daring, namun merasa prosesnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
    “Kami mohon dihadirkan secara luring,” ucapnya.
    Dari layar sidang itu, publik seolah melihat sisi lain kehidupan seorang selebritas yang pernah disorot karena peran dan ketenarannya.
    Ammar Zoni tertangkap saat diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
    Aksi tersebut tercium petugas rutan karena gerak-gerik Ammar Zoni yang mencurigakan.
    Dalam peredarannya, mantan pesinetron itu tidak bertindak sendiri.
    Ammar Zoni diduga terlibat bersama enam orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
    Hasil penyidikan menunjukkan Ammar Zoni dan kelompoknya memanfaatkan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di rutan.
    Barang haram tersebut diduga berasal dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
    Kasus ini terkait dengan peredaran narkoba di tempat Ammar Zoni menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
    Dalam kasus ini, Ammar Zoni berperan sebagai penampung atau “gudang” yang menyimpan narkoba yang dikirim dari luar rutan.
    Saat ini, Ammar Zoni sedang menjalani hukuman empat tahun penjara setelah jaksa mengajukan banding.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Belum Semuanya Diungkap ke Publik, Ustaz Derry Sulaiman Akui Isi Surat Ammar Zoni Mengerikan

    Belum Semuanya Diungkap ke Publik, Ustaz Derry Sulaiman Akui Isi Surat Ammar Zoni Mengerikan

    GELORA.CO –  Nama aktor Ammar Zoni tengah menjadi sorotan usai diduga ikut terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta.

    Ammar Zoni diketahui saat ini masih menjalani masa tahanan buntut kasus narkoba yang ketiga kalinya.

    Jelang bebas pada Januari 2026, kini Ammar Zoni malah diduga kembali terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya.

    Kini mantan suami Irish Bella itu pun telah dipindahkan ke penjara paling ketat dan paling menyeramkan di Indonesia, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

    Setelah ramainya kasus tersebut, Ustaz Derry justru mengaku mendapat surat dari Ammar Zoni.

    Isi surat tersebut berisikan bantahan dari Ammar Zoni yang ikut terlibat hingga menjadi bandar narkoba.

    Namun rupanya isi surat tersebut belum semuanya diungkap oleh Ustaz Derry ke publik.

    Melalui unggahan di Instagram sebelumnya, Ustaz Derry menyampaikan bahwa Ammar membantah dirinya yang disebut sebagai bandar narkoba.

    Tak berani mengungkapkan semuanya ke publik, Ustaz Derry mengaku isi surat tersebut mengerikan.

    “Suratnya ngerilah, kalau aku bacain semua jadi masalah nanti,” kata mantan personil grup band Betrayer, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (21/10/2025).

    Secara terang-terangan, Ustaz Derry mengaku percaya bahwa tulisan tersebut benar tulisan dari Ammar.

    “Percaya, emang tulisan Ammar itu,” ucapnya.

    Tak mengungkapkan secara detail, Ustaz Derry menyebut ada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum di dalam rutan.

    Dalam isi surat tersebut, Ammar menjelaskan kronologi dirinya diduga dijebak dalam peredaran narkoba.

    “Di surat itu Ammar menulis kronologi.”

    “Dia dimintain duit kalu mau nggak dipermasalahkan ini.”

    “Inti suratnya itu dia bukan bandar bukan pengedar, ada beberapa part yang mungkin sangat sensitif, aku belum publish surat itu karena ada pemerasan dari oknum, minta duit dengan nominal yang besar,” beber Ustaz Derry.

    Pacar Ammar Zoni Ungkap Kronologi Dugaan sang Aktor Dijebak

    Sementara itu, Dokter Kamelia mengungkap dugaan sang kekasih, Ammar Zoni, dijebak dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.

    Informasi tersebut dia peroleh dari Jon Mathias, kuasa hukum Ammar.

    Dari cerita Jon, ia mengetahui kasus yang membuat Ammar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan berawal saat Januari 2025.

    Kala itu ada lima narapidana diamankan karena peredaran narkoba di Rutan Salemba.

    “Awalnya itu Januari. Ada lima orang terduga yang diamankan, terus salah satunya bilang dapat barang itu dari kamar Bang Ammar,” ujar Kamelia di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

    Namun, Kamelia menegaskan bahwa semua terduga justru mengaku tidak membeli barang dari Ammar Zoni. 

    “Mereka ngaku belinya bukan dari Bang Ammar, tapi dari seseorang berinisial A,” lanjut wanita yang dikenal sebagai dokter gigi itu.

    Kamelia menyebut tidak ada barang bukti apa pun yang ditemukan di kamar Ammar saat penggeledahan dilakukan. 

    “Bang Ammar juga enggak tahu apa-apa. Waktu digeledah, di kamar Bang Ammar enggak ditemukan apa-apa,” tegasnya.

    Tidak hanya itu, kelimanya sama sekali tidak mengenal sosok Ammar Zoni.

    “Anehnya gitu enggak kenal. Enggak (ada interaksi),” bebernya.

    Ia dan keluarga pun menilai kasus ini penuh kejanggalan, terutama karena muncul lagi ketika Ammar hampir bebas. 

    “Banyak yang janggal. Ammar mau bebas di Januari, mau ngurus surat-surat, tapi malah dimunculkan lagi. Dari Januari sampai kemarin enggak ada pemberitahuan apa-apa sampai tiba-tiba dibawa ke kejaksaan,” ujarnya.

    Kamelia meyakini bahwa sikap Ammar sudah sangat jauh berbeda dari biasanya. 

    Sang aktor disebut jauh lebih religius.

    “Sejak Januari itu Bang Amar udah sangat berubah, rajin salat, aktif di masjid, jadi marbot, enggak pernah bermasalah di lapas,” katanya.

    Kamelia pun berharap semua kejanggalan ini bisa terbuka di persidangan.

    “Aku enggak mau banyak ngomong, takutnya malah digoreng lagi. Yang jelas, biar semuanya dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya.

  • Komdigi Blokir Aplikasi Pesan Zangi, Sempat Digunakan Ammar Zoni Jualan Narkoba

    Komdigi Blokir Aplikasi Pesan Zangi, Sempat Digunakan Ammar Zoni Jualan Narkoba

    Bisnis.com, JAKARTA —Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemutusan akses terhadap layanan aplikasi dan situs Zangi, yang diselenggarakan oleh Secret Phone, Inc., karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

    Aplikasi dengan fitur keamanan tinggi ini sempat menjadi sorotan karena digunakan oleh artis Ammar Zoni untuk berjualan narkoba di Rumah Tahanan Salemba.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

    “Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” kata Alexander, dikutip Selasa (21/10/2025).

    Hingga pengumuman ini disampaikan, pihak Zangi belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat meskipun layanannya dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

    Komdigi menegaskan, langkah pemutusan akses ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.

    “Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” ujar Alexander.

    Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan memastikan seluruh layanan yang disediakan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

    “Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing,” tutup Alexander.

  • Kriminal sepekan, praperadilan Nadiem dan pembunuhan anak SD Cilincing

    Kriminal sepekan, praperadilan Nadiem dan pembunuhan anak SD Cilincing

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal yang terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan terakhir masih menarik untuk disimak pada hari ini.

    Dibantaranya praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim ditolak PN Jakarta Selatan, hingga kasus pembunuhan terhadap anak perempuan Sekolah Dasar (SD) di Cilincing, Jakarta Utara.

    Berikut rangkumannya.

    1. Praperadilan Nadiem Makarim ditolak

    Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim.

    Nadiem mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.

    “Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil,” kata hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

    Selengkapnya di sini

    2. Anak perempuan SD diduga dibunuh remaja pria di Jakarta Utara

    Anak perempuan Sekolah Dasar (SD) berinisial VI (11) diduga dibunuh oleh remaja pria berinisial MR (16) pada salah satu kamar dalam rumah pelaku, di Kampung Sepatan RT. 018/005 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Senin (13/10).

    “Kejadian pada Senin (13/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya korban melintas di depan rumah pelaku, kemudian dipanggil oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    3. Ammar Zoni masih jalani hukuman di Lapas Cipinang sejak Juli 2025

    Artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) hingga kini menjalani masa pidana terkait kasus narkoba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juli 2025.

    “Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba. Setelah itu, dia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Salemba,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Wachid Wibowo.

    Selengkapnya di sini

    4. DJ Panda penuhi panggilan Polda Metro Jaya

    “Disk Jockey” (DJ) Giovanni Surya Saputra atau biasa disapa DJ Panda pada Rabu siang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan yang dilayangkan oleh artis Erika Carlina.

    DJ Panda yang didampingi kuasa hukumnya, Michael Sugijanto tiba sekitar pukul 13.20 WIB. Dia menyatakan siap untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

    “Ya dihadapi saja,” jawabnya singkat saat ditemui di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Selengkapnya di sini

    5. Polda Metro Jaya benarkan Trans7 dilaporkan karena langgar UU ITE

    Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Trans7 dilaporkan terkait program “Xpose Uncensored” yang dinilai melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 156A KUHP.

    Laporan itu disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (PRABU).

    “Benar, saudara M datang membuat laporan polisi pada Rabu (15/10) tentang dugaan peristiwa pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antargolongan (SARA),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Ade irma Junida
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.