Tag: Amiruddin

  • Ternyata Kapolsek Baito Mau Percantik Kantor Polisi, Makanya Palak Guru Supriyani Rp2 Juta

    Ternyata Kapolsek Baito Mau Percantik Kantor Polisi, Makanya Palak Guru Supriyani Rp2 Juta

    ERA.id – Mantan Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin du Sulawesi Tenggara, yang berkomplot memeras guru Supriyani senilai Rp2 juta, ternyata mau membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

    Hal itu diungkap Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Menurut Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch. Sholeh, pernyataan di atas terungkap dalam fakta persidangan kode etik.

    Selain itu, terkuak pula uang yang diberikan oleh Kepala Desa Wonua Raya Rokiman kepada Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris digunakan untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

    “Jadi, uang yang didapat bantuan dari Pak kades tadi kurang lebih Rp2 juta, diterima untuk pembangunan ruangan Unit Reskrim Polsek Baito untuk pembelian tegel, semen, dan itu sudah diakui,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).

    Moch. Sholeh juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan sidang itu, pihaknya menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi, antara lain guru honorer Supriyani, Katiran (Suami Supriyani), Lilis Herlina Dewi (rekan Supriyani), Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, serta orang tua terduga korban penganiayaan Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana.

    Saat ini Bid Propam sedang melaksanakan sidang lanjutan kode etik Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin, dengan rencana agenda putusan kedua oknum polisi tersebut.

    Sebelumnya diberitakan, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kepala Kepolisian Sektor Baito Ipda Muhammad Idris terkait kasus permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada guru honorer di Konawe Selatan Supriyani.

    Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Moch. Sholeh saat ditemui di Kendari, Rabu sore, mengatakan bahwa sidang kode etik tersebut dilaksanakan bersamaan dengan sidang kode etik mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Baito Aipda Amiruddin.

    “Kalau pemeriksaan semua, saksi-saksi, tetapi kan yang menjadi fokus terduga pelanggar Ipda Muhammad Idris sekarang ini, semuanya kita periksa,” kata Sholeh.

  • Kapolsek Baito Ipda M. Idris Disanksi Demosi dan Patsus Kasus Pemerasan Guru Honorer Supriyani

    Kapolsek Baito Ipda M. Idris Disanksi Demosi dan Patsus Kasus Pemerasan Guru Honorer Supriyani

    ERA.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan sanksi eks(mantan) Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Ipda Muhammad Idris berupa demosi dan penempatan khusus(Patsus) buntut kasus penerimaan uang sebesar Rp2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.

    Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan bahwa pihaknya telah selesai melaksanakan sidang kode etik terhadap dua orang personel Polri yang pernah bertugas di Polsek Baito, yakni Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin.

    “Sidang kode etik (Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin) karena permintaan bantuan sejumlah uang kepada pihak (guru honorer SDN 4 Baito Supriyani) yang terkait perkara yang sedang ditanganinya,” kata Iis Kristian,  saat ditemui di Kendari, Kamis sore (5/12/2024). 

    Dia menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan sidang Ipda Muhammad Idris, dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch. Sholeh, sedangkan sidang Aipda Amiruddin dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo.

    “Dalam sidang dihadiri juga sejumlah saksi, kemudian dihadiri juga oleh penasihat hukum pelapor,” ujarnya.

    Iis Kristian mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik tersebut, Ketua Komisi menyatakan bahwa Ipda Muhammad Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.

    “Ketua komisi sidang kode etik menjatuhkan putusan hukuman berupa patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun, juga sanksi etikanya berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya,” ungkap Iis Kristian.

    Begitu pula dengan Aipda Amiruddin, yang terbukti dalam persidangan melakukan pelanggaran berupa meminta uang kepada pihak Supriyani sebesar Rp2 juta, dan dijatuhkan hukuman Patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun, serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

    “Pelaksanaan sidang komisi kode etik ini merupakan bagian daripada penegakan hukum etika maupun disiplin terhadap personel Polri yang melanggar,” jelas Iis Kristian. (Ant)

  • Terbukti Minta Uang ke Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Disanksi Demosi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Desember 2024

    Terbukti Minta Uang ke Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Disanksi Demosi Regional 5 Desember 2024

    Terbukti Minta Uang ke Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Disanksi Demosi
    Tim Redaksi
    KENDARI, KOMPAS.com 
    – Mantan Kapolsek Baito Polres Konawe Selatan Ipda Muhammad Idris dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amirudin, dijatuhi hukuman berupa demosi dan penempatan khusus (Patsus) karena terbukti memintauang sebesar Rp 2 juta dalam penanganan kasus guru honorer SDN 04 Baito, Supriyani.
    Hukuman terhadap kedua anggota polri ini berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar bidang profesi dan pengamanan (Bid Propam) di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/12/2024).
    Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan sidang Ipda Muhammad Idris, dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch. Sholeh.
    Sedangkan sidang Aipda Amiruddin dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo.
    “Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik, Ketua Komisi menyatakan bahwa Ipda Muhammad Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak guru Supriyani,” kata Iis kepada sejumlah wartawan usai sidang kode etik di ruangan bidang Propam Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).
    Ketua komisi sidang kode etik, lanjut Iis, menjatuhkan putusan hukuman berupa patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun serta sanksi etik berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.
    Hal yang sama juga berlaku kepada Aipda Amiruddin karena terbukti dalam persidangan melakukan pelanggaran berupa meminta uang kepada pihak Supriyani sebesar Rp2 juta.
    “Dijatuhkan hukuman Patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun, serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.
    Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh menambahkan bahwa kedua pelanggar tak hanya disanksi demosi tapi juga tunjangan kerja dan lain-lain juga tidak akan diberikan.
    “Patsusnya akan dilakukan di Polda Sultra. Kita liat nanti,” singkat Sholeh.
    Bidang Propam Polda Sultra mulai Rabu (4/12/2024) kemarin melaksanakan sidang kode etik terhadap mantan Kapolsek Baito dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito dengan menghadirkan tujuh orang saksi.
    Kasus Supriyani
    berawal ketika seorang muridnya mengaku dipukul, yang kemudian dilaporkan oleh ayah murid tersebut, seorang anggota polisi.
    Meskipun telah dilakukan beberapa upaya mediasi, kasus ini tidak kunjung menemukan titik damai.
    Supriyani, yang membantah tuduhan tersebut, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin (25/11/2024).
    Permintaan uang itu terjadi pada saat penyidikan di kepolisian. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Kado Manis di Hari Guru, Supriyani Divonis Bebas PN Andoolo

    Jadi Kado Manis di Hari Guru, Supriyani Divonis Bebas PN Andoolo

    GELORA.CO – Pengadilan Negeri Andoolo Konawesi Selatan, Sulawesi Tenggara memvonis bebas guru Supriyani dalam kasus diduga memukul siswa. Hakim menilai guru SDN 4 Baito itu tidak terbukti bersalah.

     

    “Kesatu, menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum. Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Andoolo Stevie Rosano dalam persidangan di PN Andoolo, Senin (25/11).

     

    Hakim juga memerintahkan agar hak-hak Supriyani dikembalikan. Baik dari aspek kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya.

    Vonis kepada Supriyani menjadi kado indah bagi kalangan tenaga pengajar. Sebab, hari ini menjadinperingatan Hari Guru.

     

    Masih berkaitan dengan kasus ini, Kapolsek Baito Ipda Muh. Idris dan Kanit Reskrim Aiptu Amiruddin juga telah dicopot jabatannya. Keduanya diduga meminta uang Rp 2 juta kepada Supriyani.

    Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Iis Kristian membenarkan pencopotan ini. Penggantian dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilaksanakan oleh Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara.  

     

    “Untuk memudahkan pemeriksaan dan juga untuk pelayanan di Polsek agar tetap bisa maksimal makanya kapolres menunjuk Plh Kapolsek Baito dengan yang baru begitu juga dengan kanitnya,” kata Iis saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (14/11).

     

    Pencopotan ini sudah dilakukan sejak 9 November 2024. Kini keduanya sudah ditarik ke Polres dan akan menjalani pemeriksaan kode etik lanjutan. 

  • KPU Sultra gelar festival budaya untuk kampanye tolak politik uang

    KPU Sultra gelar festival budaya untuk kampanye tolak politik uang

    Kendari (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar festival budaya demokrasi untuk mengampanyekan penolakan terhadap politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Komisioner KPU Provinsi Sultra Amiruddin saat ditemui di Kendari, Jumat malam, mengatakan bahwa festival budaya tersebut dilakukan untuk mengampanyekan penolakan terhadap politik uang dan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal di Pilkada 2024.

    “Festival ini dimeriahkan dengan berbagai penampilan, mulai dari seni, tari tradisional, nyanyian, serta mural dan traksi teatrikal,” kata Amiruddin.

    Dia menyebutkan bahwa dalam festival tersebut juga dilibatkan para pelaku usaha mikro kecil, dan menengah atau UMKM dan komunitas seni lokal untuk ikut memeriahkan kegiatan itu.

    Komunitas seni yang tengah menggambar ilustrasi pencoblosan di festival budaya demokrasi KPU Sultra. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

    Amiruddin juga menjelaskan bahwa budaya Sulawesi Tenggara yang kaya dengan kearifan lokal harus menjadi benteng dari praktik politik uang yang dapat merusak proses demokrasi.

    Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • 2 Polisi Pejabat Polsek Baito Dicopot Terkait Kasus Guru Supriyani, Siapa Mereka?

    2 Polisi Pejabat Polsek Baito Dicopot Terkait Kasus Guru Supriyani, Siapa Mereka?

    GELORA.CO– Dua personel kepolisian di Polsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin, dicopot dari jabatannya setelah terlibat dalam kasus permintaan uang terkait penanganan guru honorer, Supriyani.

    Pencopotan ini berdasarkan surat perintah dari Polres Konawe Selatan, Polda Sulawesi Tenggara.

    Surat telegram yang beredar pada Senin, 11 November 2024, menyatakan bahwa Ipda Muhammas Idris dimutasi menjadi perwira utama Pama bagian SDM Polres Konawe Selatan.

    Posisi Kapolsek Baito kini dijabat oleh Ipda Komang Budayana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasikum Polres Konsel.

    Sementara itu, Aipda Amiruddin digantikan oleh Aiptu Indriyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Ka SPKT 3 Polsek Palangga.

    Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, mengonfirmasi pencopotan ini.

    “Iya, sudah diganti dan ditarik ke Polres,” ujarnya saat ditemui di Andoolo.

    Febry menjelaskan bahwa pencopotan ini dilakukan untuk menenangkan situasi di masyarakat terkait keterlibatan kedua personel dalam kasus Supriyani.

    Dugaan Pelanggaran Etik

    Terkait dengan dugaan pelanggaran etik, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, menyatakan bahwa pencopotan belum berarti adanya pembuktian pelanggaran etik.

    “Belum,” katanya saat ditanya mengenai status pemeriksaan lanjutan.

    Sebelumnya, Ipda Muhammas Idris dan Aipda Amiruddin telah menjalani pemeriksaan di Propam Polda karena terindikasi meminta uang sebesar Rp2 juta agar tidak menahan Supriyani.

    Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, menambahkan bahwa tim internal Polda telah memeriksa tujuh personel polisi, empat dari polres dan tiga dari polsek Baito.

    “Dua anggota dilanjutkan pemeriksaan di Propam karena terindikasi melanggar kode etik,” jelasnya.

    Iis menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus yang menjerat guru honorer Supriyani.

    Saat ini, kedua anggota tersebut akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Propam.

  • Istri Jaksa Pamer Kemewahan Viral di Medsos

    Istri Jaksa Pamer Kemewahan Viral di Medsos

    GELORA.CO – Unggahan siaran langsung akun Facebook, Andi Hardiana SE (Onjong), istri dari Jaksa Amiruddin selaku Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menuai sorotan tajam di mata publik.

    Dalam sesi tersebut, Andi Hardiana terlihat bersikap sombong dan angkuh yang seakan-akan memamerkan perhiasan menyerupai berlian di tangannya.

    Ia terlibat dalam diskusi yang berisi gosip politik dan narasi yang patut diduga dapat memicu kebencian.

    Padahal, diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah memberikan peringatan kepada seluruh Anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD).

    Peringatan Jaksa Agung kepada para istri Jaksa agar tidak menunjukkan gaya hidup mewah di media sosial tampaknya tidak diindahkan oleh Andi Hardiana.

        

    Ia yang juga dikenal sebagai mantan calon legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari PDIP seolah menantang norma etika yang diharapkan dari keluarga penegak hukum, khususnya institusi Kejaksaan.

    Dalam siaran langsungnya, Andi Hardiana berbincang dengan seorang wanita yang dipanggilnya “teteh” membahas rival politik dalam Pilkada Kabupaten Enrekang dengan nada yang mengarah pada penyebaran kebencian.

    Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip kehormatan dan integritas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh keluarga Jaksa.

    Perilaku Andi Hardiana menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen keluarga-keluarga Jaksa dalam menjaga reputasi institusi hukum di Indonesia.

    Tindakan pamer harta dan ucapan negatif di media sosial dapat merusak citra Kejaksaan dan menggoyahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

    Selain itu, dalam unggahan live Facebook yang viral tersebut sempat terlihat bahwa Jaksa Amiruddin selaku Kasipenkum Kejati Sulbar tampak berada di samping istrinya yaitu Andi Hardiana.

    Karena sempat ditunjukkan oleh istrinya sendiri bahwa di sampingnya terdapat sang suami.

    Perilaku ini menjadi pertanyaan besar karena sebagai suami dan seorang pejabat Kejaksaan, Amiruddin tidak menegur dan memberhentikan tindak tanduk sang istri.

  • 2 Komisioner KPU Pamekasan Incumbent Terpental dari 10 Besar Seleksi

    2 Komisioner KPU Pamekasan Incumbent Terpental dari 10 Besar Seleksi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Dua dari 5 (lima) anggota KPU Pamekasan, berstatus incumbent gagal lolos 10 besar Seleksi Calon Komisioner KPU Pamekasan, Periode 2024-2029.

    Kedua anggota komisioner yang dinyatakan gagal lolos, yakni Fathor Rachman dan Moh Manshur. Sedangkan tiga nama lainnya, yakni Ibnun Hasan Mahfud, Moh Amiruddin, dan Mohammad Halili berpeluang untuk kembali menjabat.

    Sementara untuk 7 (tujuh) nama lainnya yang dinyatakan lolos dari tahap seleksi berupa tes kesehatan dan wawancara, merupakan kandidat baru.

    Ketujuh kandidat baru tersebut, masing-masing A Tajul Arifin, Achsin Kumar Bani Adam, Hanafi, Imam Khairullah, M Shiddiq, Mahdi, dan Syamsul Rijal.

    Penetapan 10 besar kandidat anggota KPU Pamekasan, berdasar pengumuman dalam surat bernomor 32/TIMSELKK-GEL 13-Pu/04/35-2024, tertanda tangani Ketua Tim Seleksi KPU Jatim I Zona Madura, Bambang Sigit Widodo dan Sekretaris Ansori, tertanggal 25 April 2024.

    Berdasar surat tersebut, mereka dinyatakan lolos dari tes kesehatan yang berlangsung sejak 16-23 April 2024, serta tes wawancara sejak 17-24 April 2024 lalu.

    Para kandidat tersebut dinyatakan berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya berdasar perangkingan nilai sebagaimana tertuang dalam Pasa 31 Ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota. [pin]

  • Ini 10 Besar Calon Anggota KPU di Madura

    Ini 10 Besar Calon Anggota KPU di Madura

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 10 orang pendaftar dinyatakan masuk 10 besar Seleksi Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Periode 2024-2029.

    Hal tersebut berdasar pengumuman dalam surat bernomor 32/TIMSELKK-GEL 13-Pu/04/35-2024, tertanda tangani Ketua Tim Seleksi KPU Jatim I Zona Madura, Bambang Sigit Widodo dan Sekretaris Ansori, tertanggal 25 April 2024.

    Berdasar surat tersebut, mereka dinyatakan lolos dari tes kesehatan yang berlangsung sejak 16-23 April 2024, serta tes wawancara sejak 17-24 April 2024 lalu.

    Dari 10 nama yang tercatat dalam daftar 10 besar untuk kandidat komisioner KPU Pamekasan, tiga orang di antaranya merupakan nama calon dari unsur incumbent, yakni Ibnun Hasan Mahfud, Moh Amiruddin, dan Mohammad Halili.

    Sedangkan dua nama calon berstatus incumbent, yakni Fathor Rachman, dan Moh Manshur, gagal lolos dari menuju 10 besar dan digeser 7 nama baru yang dipastikan lolos ke tahapan selanjutnya.

    Para kandidat tersebut dinyatakan berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya berdasar perangkingan nilai sebagaimana tertuang dalam Pasa 31 Ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota. [pin]

    Berikut 10 Besar Calon Anggota KPU di Madura, periode 2024-2029:
    Kabupaten Bangkalan
    1. Ahmad Fauzi
    2. Bahiruddin
    3. Elmi Abbas
    4. Erlitasari
    5. Ismail Marzuki
    6. Mohammad Ruji
    7. Pramuhitha Aditya Mubdi
    8. Qomaruddin
    9. Sairil Munir
    10. Wasil

    Kabupaten Sampang
    1. Aliyanto
    2. Ari Kunto
    3. Fadil
    4. Luddin
    5. M. Roqib
    6. Moh. Karimullah
    7. Mohammad Amin
    8. Siti Aisah
    9. Suhariyanto
    10. Supriyadi

    Kabupaten Pamekasan
    1. A Tajul Arifin
    2. Achsin Kumar Bani Adam
    3. Hanafi
    4. Ibnu Hasan Mahfud
    5. Imam Khairullah
    6. M. Shiddiq
    7. Mahdi
    8. Moh. Amiruddin
    9. Mohammad Halili
    10. Syamsul Rijal

    Kabupaten Sumenep
    1. Abdul Azis
    2. Deki Prasetia Utama
    3. Farid
    4. Ludfi
    5. Malik Mustafa
    6. Muhlis
    7. Mustafid
    8. Nurussyamsi
    9. Syaifullah
    10. Syaiful Rahman

  • 5 Komisioner KPU Pamekasan Kembali Ikut Seleksi

    5 Komisioner KPU Pamekasan Kembali Ikut Seleksi

    Pamekasan (beritajatim.com) – 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, kembali ikut serta dalam proses seleksi calon anggota komisioner KPU setempat, periode 2024-2029.

    Kelima komisioner tersebut, masing-masing Mohammad Halili (Ketua), serta empat anggota KPU Pamekasan lainnya, yakni Fathor Rachman, Ibnun Hasan Mahfud, Moh Amiruddin, dan Moh Manshur.

    Bahkan kelima nama komisioner tersebut, juga terdata dalam aplikasi Siakba bersama 80 orang lainnya sebagai kandidat komisioner KPU Pamekasan, Periode 2024-2029.

    Nama-nama tersebut juga dinyatakan resmi kembali mendaftar berdasar rekap data yang diterima Tim Seleksi KPU Jatim 1 Zona Madura, per pukul 23:59 WIB pada masa akhir pendaftaran, Selasa (19/3/2024) lalu.

    “Total pendaftar anggota KPU Pamekasan, terdata sebanyak 85 orang pendaftar. Dari total angka tersebut, 5 orang di antaranya merupakan komisioner yang saat ini menjabat,” kata anggota Timsel KPU Jatim 1 Zona Madura, Dr Moh Wardi, Minggu (24/3/2024).

    Namun dari total 85 orang yang terdaftar sebagai kandidat komisioner KPU Pamekasan, sebanyak 75 orang di antaranya dipastikan sudah menyertakan berkas persyaratan. “Dari 75 pendaftar ini terdiri dari 72 calon laki-laki dan 3 calon perempuan,” ungkapnya.

    “Jadi dari total 85 pendaftar (via Siakba), terdapat 10 orang belum mengirimkan berkas persyaratan ke Sekretariat Timsel KPU Jatim 1 Zona Madura, di Hotel Novotel Samator Ruang Nitrogen Lt 3, Kedung Baruk 26-28 Surabaya,” jelasnya.

    Pendaftaran calon komisioner KPU Jatim 1 Zona Madura, secara resmi dibuka selama 13 hari terakhir, terhitung sejak sejak 8-19 Maret 2024 kemarin. “Berdasar jadwal, penelitian administrasi dilakukan sejak 8-26 Maret 2024 mendatang,” jelasnya.

    “Sementara untuk penetapan hasil penelitian administrasi dilakukan pada 27 Maret 2024, dan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 28-30 Maret 2024 mendatang,” pungkasnya. [pin/aje]