Tag: Amiruddin

  • Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Masyarakat Berdoa di Kuburan Massal Ulee Lheue

    Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Masyarakat Berdoa di Kuburan Massal Ulee Lheue

    Banda Aceh, Beritasatu.com – Ratusan warga kota Banda Aceh mendatangi kompleks kuburan massal korban tsunami Aceh di Gampong Lie, Kecamatan Meuraxa, Ulee Lheu, Banda Aceh, Kamis (26/12/2024). 

    Para peziarah ini datang untuk berdoa sembari menaburkan bunga pada nisan tanpa nama yang ada di sana. Mereka juga melantunkan surah Yasin bagi keluarganya yang diyakini terkubur di sana. Tidak hanya berdoa, mereka juga melantunkan surah Yasin di sekitar kompleks kuburan. Beberapa juga terlihat menangis, mengenang bencana alam gempa dan tsunami Aceh 20 tahun silam. 

    Amiruddin salah satunya. Setiap tahun dia akan datang ke kuburan massal ini dan juga kuburan massal Siron di Aceh Besar. “Saya datang ke sini karena rindu dengan keluarganya yang menjadi korban tsunami Aceh pada 2004 lalu,” ungkap Amiruddin. 

    Meskipun dia tidak yakin, jasad anggota keluarganya terkubur di sana, tetapi dia menyempatkan untuk datang dan berdoa di dua kuburan massal ini. 

    Kuburan massal Ulee Lheue berjarak 200 meter dari Masjid Baiturrahim. Kurang lebih 14.800 jiwa dimakamkan di area seluas 15.800 meter ini. Jasad korban dewasa tsunami Aceh dimakamkan di sisi kanan dan kiri bagian depan makam. 

    Sementara jasad anak-anak diketahui dimakamkan di sisi kiri bagian belakang komplek kuburan tersebut. Sekeliling tembok terlihat beton tinggi juga berfungsi sebagai pagar makam para korban tsunami Aceh.

  • Kaleidoskop 2024: Guru Supriyani Bebas dari Dakwaan Aniaya Anak Polisi, Kapolsek Didemosi dan Patsus – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Guru Supriyani Bebas dari Dakwaan Aniaya Anak Polisi, Kapolsek Didemosi dan Patsus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, KENDARI – Kasus Guru Supriyani di Kendari, Sulawesi Tenggara pada November 2024 sangat menyedot perhatian publik.

    Guru Supriyani didakwa kasus penganiayaan terhadap muridnya di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Di sekolah tersebut, Supriyani adalah guru honorer.

    Orangtua dari murid yang disebut dianiaya itu adalah seorang polisi berpangkat Aipda Wibowo Hasyim, dan Nurfitriana.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), memvonis bebas Supriyani pada Senin (25/11/2024).

    Simak rangkuman Tribunnews

    Awal mula laporan

    Supriyani sempat ditahan di Kejaksaan Negeri Konsel usai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan pada 16 Oktober 2024.

    Supriyani dituduh aniaya murid yang merupakan seorang anak polisi yang bertugas di Polsek Baito, Konsel.

    AKBP Febry Sam, Kapolres Konsel mengatakan, peristiwa ini bermula pada 24 April 2024.

    Saat itu, siswa SD yang berinisial M sedang bermain dan pelaku, Supriyani, datang menegurnya hingga terjadi penganiayaan.

    “Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban telah bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan,” kata AKBP Febry Sam, Senin (21/10/2024).

    Febry juga mengonfirmasi bahwa siswa tersebut merupakan anak dari anggota Polsek Baito.

    Keesokan harinya, ibu korban melihat ada bekas luka di paha belakang korban dan menanyai anaknya soal luka tersebut.

    Kepada ibunya, sang anak menjawab bahwa luka tersebut adalah luka terjatuh saat bermain dengan ayahnya.

    Namun, korban kepada ayahnya mengaku bahwa luka tersebut adalah luka pukulan yang didapatkan dari Supriyani.

    Ayah dan ibu korban pun langsung mengkonfirmasi saksi yang disebut korban melihat kejadian tersebut.

    Akhirnya, ibu korban yang berinisial N dan suaminya, Aipda WH melaporkan kasus ini ke Polsek Baito.

    Supriyani pun dipanggil ke polsek untuk mengonfirmasi terkait laporan tersebut.

    “Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito,” kata AKBP Febry Sam.

    Febry menambahkan, upaya mediasi juga sudah dilakukan, namun terkendala karena terduga pelaku tak mengakui perbuatannya.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Baito, Bripka Jefri memberi masukan ke Kepala SDN 4 Baito untuk menyampaikan kepada Supriyani agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.

    Atas saran Bripka Jefri, Supriyani pun disebutkan pernah datang ke rumah korban bersama suaminya beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.

    Supriyani datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

    Guru honorer Supriyani (kiri) dan surat pemanggilannya untuk bersaksi dalam kasus dugaan pemerasan. (Tribun Sultra)

    Namun, ibu korban belum bisa memaafkan.

    Bahkan, kepala desa bersama dengan Supriyani dan suaminya juga disebutkan pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf kembali.

    Dalam pertemuan tersebut, pihak korban sudah memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.

    Namun, beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar bahwa permintaan maaf tersebut tidak ikhlas.

    “Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” ujar AKBP Febry.

    16 Tahun Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu, Diminta Uang Damai Rp50 Juta

    Supriyani sudah 16 tahun menjadi guru honorer. Berdasarkan kesaksian rekan kerjanya, gaji Supriyani hanya Rp300 ribu per bulan.

    Supriyani tinggal di sebuah rumah sederhana di Kabupaten Konawe Selatan.

    Tetangga Supriyani, Suyatni (57), mengatakan wanita berusia 38 tahun itu mencari tambahan biaya dengan berkebun.

    Selama ini, Supriyani jarang bersosialisai karena sibuk bekerja.

    “Dia hanya mengajar, setelah itu pulang langsung ke kebun,” tuturnya.

    Suyatni mengaku tak pernah melihat Supriyani melakukan kekerasan ke anak.

    “Tidak pernah, (memukul) itu anak-anaknya kalau main hujan dia hanya tegur,” sambungnya.

    Kondisi ekonomi Supriyani pas-pasan karena suaminya hanya bekerja serabutan.

     “Suaminya kadang di kebun, kadang kerja bengkel, kadang juga ikut kerja bangunan,” tuturnya.

    Kini, rumah Supriyani kosong karena dievakuasi ke kantor pemerintah kecamatan.

    Hal itu dilakukan untuk memberi perlindungan Supriyani dan keluarga dari intervensi.

    Dengan gaji Rp300 ribu, Supriyani tak dapat membayar uang damai Rp50 juta agar kasus kekerasan diselesaikan secara mediasi.

    Vonis bebas

    Majelis hakim menyatakan Supriyani tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D yang juga anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan Nurfitriana.

    “Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

    “Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.

    Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

    Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

    Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

    Satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina. 

    Terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.

    “Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.

     

    Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dihukum Demosi dan Patsus

    Eks Kapolsek Baito, Ipda M Idris  alias Ipda MI dan mantan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin alias Aipda AM terbukti memeras guru Supriyani dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

    Keduanya terbukti meminta uang kepada guru Supriyani.

    Atas tindakannya tersebut Ipda MI dan Aipda AM dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus (patsus).

    Hukuman tersebut dijatuhkan dalam sidang etik yang digelar Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/12/2024).

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto mengatakan sidang etik keduanya dilaksanakan selama dua hari sejak Rabu (4/12/2024) hingga hari ini.

    Menurut Iis, sidang kode etik Ipda MI dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sultra,  Kombes Pol Moch Sholeh.

    Sementara eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM dipimpin Wakapolres Konawe Selatan (Konsel).

    “Alhamdulillah (sidang etik) sore ini sudah selesai,” kata Iis saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Kamis (5/12/2024).

    Menurut, Kombes Iis Kristianto berdasarkan fakta-fakta persidangan keduanya terbukti melakukan permintaan uang kepada guru Supriyani.

    “Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Ketua Komisi Kode Etik menyebut Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan permintaan bantuan uang,” kata Iis.

    Lanjut Kombes Pol Iis, Ipda MI dijatuhi hukuman patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun.

    “Juga sanksi etik untuk memberikan permintaan maaf kepada institusi terhadap perbuatan yang dia lakukan,” katanya.

    Sementara Aipda AM berdasarkan hasil sidang kode etik, yang dipimpin Wakapolres Konsel, terbukti bersalah melakukan permintaan bantuan sejumlah Rp2 juta, kepada pihak yang sedang berperkara.

    “Kemudian Ketua Komisi Kode Etik menjatuhkan kepada Aipda AM patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun,” katanya. (Tribunnews/Tribun Sultra)

  • Sosok Fredy Pratama, Gembong Narkoba Asal Kalimantan, Jadi Buronan Polri sejak 2014 – Halaman all

    Sosok Fredy Pratama, Gembong Narkoba Asal Kalimantan, Jadi Buronan Polri sejak 2014 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Fredy Pratama merupakan gembong narkoba asal Indonesia yang saat ini masih berstatus buron.

    Tercatat Fredy Pratama telah menjadi buronan Polisi sejak 2014.

    Bareskrim Polri kini telah bekerja sama dengan Kepolisian Thailand untuk menangkap Fredy Pratama.

    Berikut profil Fredy Pratama.

    Kehidupan Pribadi

    Fredy Pratama lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 25 Juni 1985.

    Saat ini, ia telah berusia 39 tahun.

    Fredy Pratama diketahui memiliki nama samaran untuk mengelabuhi polisi.

    Nama samara itu seperti Miming, Fredy Miming, dan Wang Xiang Ming.

    Buronan Interpol 

    Berikut tampang gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama versi Bareskrim Polri dan Interpol. (Kolase Tribunnews.com/interpol.int)

    Fredy Pratama merupakan buronan Interpol empat negara, termasuk Indonesia. 

    Adapun tiga interpol lainya adalah Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, dan US-DEA.

    Interpol memburu Fredy sejak dikabarkan bersembunyi di The Golden Triangle atau Segitiga Emas Thailand yang merupakan zona surga bandar narkotika di Asia Tenggara.

    Fredy diduga mengontrol pasar gelap narkoba Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya Banjarmasin sejak 2013.  

    Perintah Penangkapan

    Belum lama ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada dan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, untuk segera menangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama.

    “Saya sudah perintahkan Kabareskrim Polri dan Kadiv Hubinter Polri untuk terus melakukan kegiatan, dalam hal ini baik dengan Interpol ataupun dengan kegiatan police-to-police untuk terus mengejar keberadaan Fredy Pratama,” kata Listyo, dikutip dari TribunKaltara.com, Senin (23/12/2024).

    Meski jaringan Fredy Pratama telah beberapa kali diamankan oleh kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap menginstruksikan agar terus mengajar gembong narkoba yang saat ini tengah bermukim di Thailand itu.

    “Walaupun kita tahu bahwa jaringannya terus kita ungkap, namun saya juga sudah perintahkan untuk cepat atau lambat Fredy Pratama harus bisa diamankan,” ujarnya.

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunKaltara.com/Amiruddin)

  • Ledakan di Kantor Kejari Parepare, Barbuk Detonator yang Ditanam Atau Teror?

    Ledakan di Kantor Kejari Parepare, Barbuk Detonator yang Ditanam Atau Teror?

    JAKARTA – Selasa sore, 19 November, di wilayah Parepare, Sulawesi Selatan, terasa begitu tenang layaknya hari-hari sebelumnya. Namun, kondisi itu seketika berubah saat terdengar suara ledakan.

    Tanah bergetar dan beberapa kaca bangunan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare pecah. Seluruh karyawan panik yang kemudian behamburan keluar gedung. Ledakan disebut terjadi di halaman belakang.

    Belum diketahui sumber ledakan tersebut. Meski, banyak yang mengira jika suara dentuman itu berasal dari bom. Mengingat belum lama ini telah terjadi aksi bom bunuh diri di Polrestabes Medan.

    “Benar terjadi ledakan, kita belum bisa duga ledakan dari mana. Kejadian sekitar pukul 14.45 WITA,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal di Jakarta, Selasa, 19 November.

    Untuk mengetahui sumber ledakan, polisi setempat dan tim penjinak bom (Jibom) telah diturunkan. Olah tempat kejadian perkara dan mencari petunjuk soal ledakan pun dilakukan.

    “Lapolres Parepare dan Jibom sedang lakukan olah TKP antisipasi ledakan susulan,” katanya

    Selain itu, dari catatan sementara tak ada korban jiwa atau pun luka-luka yang diakibatkan ledakan tersebut. “Sementara belum ada korban,” ucapnya singkat.

    Terpisah, Kasie Intel Kejari Parepare Amirudin mengatakan sumber ledakan berasal dari detonator aktif yang merupakan sisa barang bukti. Sebelumnya, alat pemicu itu telah dimusnahkan beberapa waktu.

    Dalam pemusnahan detonator itu dengan cara ditimbun dengan tanah lalu dicor dengan semen. Sehingga, kuat dugaan ledakan itu bersumber dari sisa barang bukti tersebut lantaran lokasi ledakan merupakan tempat pemusnahan barang sitaan tersebut.

    “Yang meledak itu adalah detonator yang masih aktif. Diduga seperti itu karena lokasi kejadiannya di tempat kita lakukan pemusnahan barang bukti detonator September lalu,” ujar Amiruddin.

    Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri menduga jika ledakan dipicu dengan adanya kegiatan pembakaran sampah di sekitar loaksi. Sehingga, api pun memicu ledakan pada detonator yang telah ditimbun di dalam tanah.

    “Jadi ada tukang cleaning service yang bakar sampah di bak sampah Kejari Parepare, lalu bak sampah itu kebetulan jadi tempat lokasi pemusnahan barbuk (barang bukti) bom ikan. Jadi pas bakar sampah, rupanya kena itu barbuk,” kata Mukri. 

  • Partisipasi Masyarakat Pamekasan di Pilgub Tertinggi se-Jatim

    Partisipasi Masyarakat Pamekasan di Pilgub Tertinggi se-Jatim

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tingkat partisipasi masyarakat di kabupaten Pamekasan, menempati peringkat tertinggi pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, khususnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

    “Partisipasi masyarakat di Pamekasan, pada pelaksanaan Pilgub Jatim 2024 masuk peringkat 10 besar. Bahkan tingkat partisipasi masyarakat juga menempati posisi teratas se Jatim,” kata Komisioner KPU Pamekasan, Moh Amiruddin, Jumat (13/12/2024).

    Pada pelaksanaan pesta demokrasi khususnya Pilgub Jatim, yang digelar serentak pada 27 November 2024 lalu. Tingkat partisipasi masyarakat di Pamekasan, mencapai prosentase sebesar 87,57 persen.

    “Bahkan peningkatan prosentase pada Pilgub Jatim 2024, juga meningkat signifikan dibanding Pilgub Jatim 2018 lalu, yakni dengan prosentase 70,40 persen,” sambung pria yang menjabat sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Pamekasan.

    Dari prosentase tersebut, Pamekasan menempati posisi tertinggi dibanding kabupaten atau kota lain di Jatim. “Peringkat kedua tingkat partisipasi masyarakat tertinggi di Pilgub Jatim, yakni Kabupaten Sampang, dengan prosentase 87,30 persen, disusul Mojokerto 84,67 persen, Kota Batu 81,57 persen, serta Kota Blitar 80,47 persen,” ungkapnya.

    “Peringkat enam ditempati Kota Kediri dengan prosentase 80,45 persen, disusul Kabupaten Situbondo 79,00 persen, Madiun 78,72 persen, Kota Probolinggo 78,51 persen, serta Kabupaten Bojonegoro 78,46 persen,” imbuhnya.

    Pihaknya menilai peningkatan tersebut tidak lepas dari hasil beragam upaya sosialisasi yang dilakukan dalam berbagai tahapan pesta demokrasi, sekaligus sebagai strategi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menyalurkan hak suara sebagai warga negara.

    “Salah satu faktor yang mendorong peningkatan partisipasi masyarakat, yakni berkat adanya kontribusi dari pemilih tambahan. Seperti DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), pemilih pindahan, dan pemilih yang memiliki hak suara untuk Pilgub, seperti di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dan Pesantren,” jelasnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga meyakini jika hal tersebut tidak lepas dari kesadaran masyarakat. “Peningkatan partisipasi ini menunjukkan bahwa kesadaran politik masyarakat Pamekasan semakin membaik,” tegasnya.

    “Strategi maupun pendekatan yang kami lakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat, juga menjadi salah satu faktor pendukung peningkatan partisipasi masyarakat. Beberapa di antaranya melalui sosialisasi massif melalui media massa, baik media cetak, elektronik, online hingga media sosial,” imbuhnya.

    Selain itu, diskusi atau dialog interaktif hingga simulasi pemilu di berbagai tempat strategis, juga disinyalir menjadi faktor pendorong lainnya dalam meningkatkan partisipasi pemilih, mulai dari kawasan pedesaan, pesantren hingga lembaga pendidikan lainnya.

    “Artinya selama ini kami tidak hanya fokus pada kuantitas pemilih, tetapi juga kualitas suara. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya hak pilih terus kami lakukan secara konsisten dan berkesinambungan,” jelasnya.

    Dari itu pihaknya sangat berharap peningkatan partisipasi tersebut dapat berlanjut pada pelaksanaan pemilu berikutnya. “Tentunya hal ini juga harus dibarengi dengan berbagai langkah inovatif, guna memastikan setiap warga negara yang memiliki hak suara dapat menggunakan haknya secara optimal,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Sengketa Pilkada di Sulsel bertambah menjadi 11 gugatan

    Sengketa Pilkada di Sulsel bertambah menjadi 11 gugatan

    Ilustrasi – Aparat kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

    Sengketa Pilkada di Sulsel bertambah menjadi 11 gugatan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 13 Desember 2024 – 08:45 WIB

    Elshinta.com – Sengketa Pilkada serentak kembali bertambah menjadi 11 pasangan calon kepala daerah yang mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan terhadap termohon KPU di Provinsi Sulawesi Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    “Informasi yang sudah diterima ada 11 pasangan calon (paslon) Pilkada yang mengajukan permohonan gugatan ke MK dan DKPP,” ujar Anggota KPU Sulsel Upi Hartati saat dikonfirmasi di Makassar, Kamis.

    Kesebelas paslon tersebut masing-masing, satu Pilkada Gubernur Sulsel, tiga Pilkada Wali Kota, Kota Makassar, Palopo, dan Parepare. Tujuh Pilkada Bupati yakni Kabupaten Bulukumba, Selayar, Takalar, Pangkep, Pinrang, Toraja Utara dan terbaru Jeneponto,.

    Komisioner membidangi Koordinator Hukum KPU Sulsel ini menambahkan pihaknya sejauh ini masih mempelajari lokus gugatannya apa saja yang di gugat oleh tim hukum para paslon ke MK maupun DKPP. Meski demikian pihaknya sudah siap menghadapi gugatan.

    Data yang terbaru diterima dari KPU Sulsel, untuk PHP Pilgub Sulsel atas surat Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor: 260/PAN.MK/e-AP3/12/202 dimohonkan paslon calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad melalui kuasa hukumnya Donal Fariz dkk.

    Selanjutnya, PHP Pilkada Wali Kota Makassar dengan surat akta APPP nomor: 220/PAN.MK/e-AP3/2024 dimohonkan paslon nomor urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi melalui kuasa hukumnya Donal Paris dkk.

    PHP Pilkada Wali Kota Palopo dengan surat akta APPP nomor: 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dimohonkan paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih melalui kuasa hukumnya Andi Syafrani dkk.

    PHP Pilkada Wali Kota Parepare surat akta APPP nomor: 18/PAN-MK/e-AP3/12/2024 dimohonkan paslon nomor urut 4 Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam melalui kuasa hukumnya Imran Eka Saputra dkk.

    Berikutnya, PHP Pilkada Kabupaten Bulukumba surat akta APPP nomor: 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan paslon nomor urut 1 Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto melalui kuasa hukum pemohon Kurniadi Nur dkk.

    PHP Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar surat akta APPP nomor: 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan paslon nomor urut 2 Ady Ansar-M Suwadi melaluui kuasa hukumnya Abdul Azis.

    PHP Pilkada Kabupaten Takalar surat akta APPP nomor: 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dimohonkan paslon Syamsari-M Natsir Ibrahim melalui tim kuasa hukumnya Ahmad Hafizu dkk.

    PHP Pilkada Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) surat akta APPP nomor: 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dimohonkan paslon nomor urut 2 Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin melalui kuasa hukumnya Andi Surya Citra Lestari

    PHP Pilkada Pinrang surat akta APPP nomor: 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan paslon nomor urut 1 Jaya Baramuli-Abdillah Natsir melalui kuasa hukumnya Eko Saputra dkk.

    PHP Pilkada Kabupaten Toraja Utara surat akta APPP nomor: 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dimohonkan paslon nomor urut 1 Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok dengan kuasa hukum pemohonnya Mohd Hasrul Bin Sirajuddin

    Dan PHP Pilkada Kabupaten Jeneponto surat akta APPP nomor: 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dimohonkan paslon nomor urut 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby melalui kuasa hukumnya Eko Saputra dkk.

    Persyaratan permohonan PHP yang diajukan untuk sengketa ke MK harus memenuhi syarat formil ambang batas suara 2 sampai 0,5 persen sesuai pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

    Sumber : Antara

  • Partisipasi Masyarakat di Pilkada Pamekasan Meningkat Signifikan

    Partisipasi Masyarakat di Pilkada Pamekasan Meningkat Signifikan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, meningkat signifikan dibanding pelaksanaan Pilkada 2018.

    Di mana pada pelaksanaan pesta demokrasi yang digelar serentak pada 27 November 2024 lalu. Dilaksanakan serentak dua pemilihan berbeda, yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

    “Untuk pelaksanaan Pilbup Pamekasan 2024, tingkat partisipasi masyarakat mencapai angka 87,05%, meningkat 15% dari angka 73,35% pada pelaksanaan Pilbup Pamekasan 2018 lalu,” kata Komisioner KPU Pamekasan, Moh Amiruddin, Kamis (12/12/2024).

    Peningkatan angka partisipasi pemilih tersebut tidak hanya terjadi pada pelaksanaan Pilbup Pamekasan, tetapi juga berlaku untuk Pilgub Jatim 2024. “Untuk Pilgub Jatim juga ada peningkatan signifikan, sebelumnya berada dalam persentase 70,40%. Tapi pada Pilgub kali ini mencapai prosentase 87,57%,” ungkapnya.

    Peningkatan tersebut tidak lepas dari hasil beragam upaya sosialisasi yang dilakukan dalam berbagai tahapan pesta demokrasi, sekaligus sebagai strategi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menyalurkan hak suara sebagai warga negara.

    “Salah satu faktor yang mendorong peningkatan partisipasi masyarakat, yakni berkat adanya kontribusi dari pemilih tambahan. Seperti DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), pemilih pindahan, dan pemilih yang memiliki hak suara untuk Pilgub, seperti di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dan Pesantren,” jelasnya.

    Pria yang menjabat sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Pamekasan, juga meyakini jika hal itu tidak lepas dari kesadaran masyarakat. “Peningkatan partisipasi ini menunjukkan bahwa kesadaran politik masyarakat Pamekasan semakin membaik,” tegasnya.

    “Kondisi ini tentu tidak lepas dari berbagai strategi maupun pendekatan yang kami lakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat, di antaranya melalui sosialisasi massif melalui media massa, baik media cetak, elektronik, online hingga media sosial,” sambung pria yang akrab disapa Amir.

    Tidak hanya itu, diskusi atau dialog interaktif hingga simulasi pemilu di berbagai tempat strategis, juga disinyalir menjadi faktor pendorong lainnya dalam meningkatkan partisipasi pemilih, mulai dari kawasan pedesaan, pesantren hingga lembaga pendidikan lainnya.

    “Artinya selama ini kami tidak hanya fokus pada kuantitas pemilih, tetapi juga kualitas suara. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya hak pilih terus kami lakukan secara konsisten dan berkesinambungan,” jelasnya.

    Dari itu pihaknya sangat berharap peningkatan partisipasi tersebut dapat berlanjut pada pelaksanaan pemilu berikutnya. “Tentunya hal ini juga harus dibarengi dengan berbagai langkah inovatif, guna memastikan setiap warga negara yang memiliki hak suara dapat menggunakan haknya secara optimal,” pungkasnya.

    Pada pelaksanaan pilkada Pamekasan, yang digelar serentak pada 27 November 2024. Total terdapat sebanyak 666.048 orang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), meliputi sebanyak 321.417 pemilih laki-laki dan sebanyak 344.631 pemilih perempuan.

    Mereka menyalurkan hak suaranya di sebanyak 1.270 TPS di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan, termasuk di antaranya TPS Khusus yang melayani pemilih di lokasi tertentu, yakni di Lapas dan Pesantren.

    Dari total angka dalam DPT tersebut, terdata sebanyak 572.293 suara dari total sebanyak 666.048 orang yang terdata dalam DPT dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai angka sebanyak 87,05%. [pin/ian]

  • Sembilan paslon di Sulsel ajukan sengketa pilkada ke MK  

    Sembilan paslon di Sulsel ajukan sengketa pilkada ke MK  

    Makassar (ANTARA) – Sebanyak sembilan pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024 dari delapan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

    “Sementara ini ada sembilan daerah kabupaten dan kota mengajukan permohonan gugatan PHP di MK,” ujar Anggota KPU Sulsel Upi Hastati saat dikonfirmasi di Makassar, Selasa malam.

    Ia menyebutkan sembilan daerah yang telah mengajukan permohonan gugatan ke MK, yakni Kota Makassar, Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Takalar, Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Toraja Utara.

    Berkaitan dengan permohonan gugatan tersebut, Upi mengatakan pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya berkaitan materi gugatan serta berkoordinasi dengan KPU kabupaten dan kota mengenai persiapan persidangan di MK.

    “Untuk menghadapi gugatan, kami sudah menggelar rakor (rapat koordinasi) persiapan gugatan sengketa pemilihan bersama KPU kabupaten-kota,” tutur Koordinator Devisi Hukum KPU Sulsel ini.

    Menurut dia, rakor tersebut dilaksanakan sebagai salah satu upaya penyelenggara untuk memetakan permasalahan serta mengumpulkan data berkaitan materi gugatan yang diajukan pemohon terhadap KPU.

    “Hal ini guna mengidentifikasi kembali masalah krusial yang terjadi pada saat pemungutan suara. Kami juga menghimpun sejumlah data dan dokumen yang nanti menjadi alat bukti pada objek sengketa yang ada,” tutur dia.

    Dari data yang dikutip pada laman testing.mkri.id/puu/pilkada-serentak/2024, untuk pengajuan permohonan sengketa khusus di Provinsi Sulsel sementara ini tercatat ada sembilan daerah kabupaten dan kota, antara lain;

    1. Pilkada Kota Makassar dimohonkan paslon nomor urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi melalui kuasa hukumnya Donal Paris dkk sesuai lampiran APPP nomor: 220/PAN.MK/e-AP3/2024.

    2. Pilkada Kota Parepare diajukan paslon nomor urut 4 Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam dengan kuasa hukumnya Imran Eka Saputra dkk sesuai lampiran surat Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor: 18/PAN-MK/e-AP3/12/2024.

    3. Pilkada Kabupaten Toraja Utara diajukan paslon nomor urut 1 Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok dengan kuasa hukum pemohonnya Mohd Hasrul Bin Sirajuddin sesuai lampiran surat APPP nomor: 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    4. Pilkada Kabupaten Bulukumba diajukan paslon nomor urut 1 Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto dengan kuasa hukum pemohon yakni Kurniadi Nur dkk sesuai lampiran surat APPP nomor: 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    5. Pilkada Kabupaten Takalar diajukan paslon nomor urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim melalui tim kuasa hukumnya Ahmad Hafizu dkk, sesuai lampiran surat APPP nomor: 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    6. Pilkada Kabupaten Pangkep dimohonkan paslon nomor urut 2 Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin melalui kuasa hukumnya Andi Surya Citra Lestari dkk sesuai lampiran surat APPP nomor: 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    7. Pilkada Pinrang diajukan paslon nomor urut 1 Jaya Baramuli-Abdillah Natsir melalui kuasa hukumnya Eko Saputra dkk sesuai lampiran APPP nomor: 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024. .

    8. Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar diajukan paslon nomor urut 2 Ady Ansar-M Suwadi dengan kuasa hukumnya Abdul Azis sesuai lampiran APPP nomor: 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    9. Pilkada Kota Palopo dimohonkan paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih melalui kuasa hukumnya Andi Syafrani dkk sesuai lampiran APPP nomor: 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    Persyaratan permohonan PHP yang diajukan untuk sengketa ke MK harus memenuhi syarat formil ambang batas suara dua sampai 0,5 persen sesuai pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ternyata Kapolsek Baito Mau Percantik Kantor Polisi, Makanya Palak Guru Supriyani Rp2 Juta

    Ternyata Kapolsek Baito Mau Percantik Kantor Polisi, Makanya Palak Guru Supriyani Rp2 Juta

    ERA.id – Mantan Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin du Sulawesi Tenggara, yang berkomplot memeras guru Supriyani senilai Rp2 juta, ternyata mau membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

    Hal itu diungkap Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Menurut Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch. Sholeh, pernyataan di atas terungkap dalam fakta persidangan kode etik.

    Selain itu, terkuak pula uang yang diberikan oleh Kepala Desa Wonua Raya Rokiman kepada Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris digunakan untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

    “Jadi, uang yang didapat bantuan dari Pak kades tadi kurang lebih Rp2 juta, diterima untuk pembangunan ruangan Unit Reskrim Polsek Baito untuk pembelian tegel, semen, dan itu sudah diakui,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).

    Moch. Sholeh juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan sidang itu, pihaknya menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi, antara lain guru honorer Supriyani, Katiran (Suami Supriyani), Lilis Herlina Dewi (rekan Supriyani), Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, serta orang tua terduga korban penganiayaan Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana.

    Saat ini Bid Propam sedang melaksanakan sidang lanjutan kode etik Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin, dengan rencana agenda putusan kedua oknum polisi tersebut.

    Sebelumnya diberitakan, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kepala Kepolisian Sektor Baito Ipda Muhammad Idris terkait kasus permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada guru honorer di Konawe Selatan Supriyani.

    Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Moch. Sholeh saat ditemui di Kendari, Rabu sore, mengatakan bahwa sidang kode etik tersebut dilaksanakan bersamaan dengan sidang kode etik mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Baito Aipda Amiruddin.

    “Kalau pemeriksaan semua, saksi-saksi, tetapi kan yang menjadi fokus terduga pelanggar Ipda Muhammad Idris sekarang ini, semuanya kita periksa,” kata Sholeh.

  • Kapolsek Baito Ipda M. Idris Disanksi Demosi dan Patsus Kasus Pemerasan Guru Honorer Supriyani

    Kapolsek Baito Ipda M. Idris Disanksi Demosi dan Patsus Kasus Pemerasan Guru Honorer Supriyani

    ERA.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan sanksi eks(mantan) Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Ipda Muhammad Idris berupa demosi dan penempatan khusus(Patsus) buntut kasus penerimaan uang sebesar Rp2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.

    Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan bahwa pihaknya telah selesai melaksanakan sidang kode etik terhadap dua orang personel Polri yang pernah bertugas di Polsek Baito, yakni Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin.

    “Sidang kode etik (Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin) karena permintaan bantuan sejumlah uang kepada pihak (guru honorer SDN 4 Baito Supriyani) yang terkait perkara yang sedang ditanganinya,” kata Iis Kristian,  saat ditemui di Kendari, Kamis sore (5/12/2024). 

    Dia menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan sidang Ipda Muhammad Idris, dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch. Sholeh, sedangkan sidang Aipda Amiruddin dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo.

    “Dalam sidang dihadiri juga sejumlah saksi, kemudian dihadiri juga oleh penasihat hukum pelapor,” ujarnya.

    Iis Kristian mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik tersebut, Ketua Komisi menyatakan bahwa Ipda Muhammad Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.

    “Ketua komisi sidang kode etik menjatuhkan putusan hukuman berupa patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun, juga sanksi etikanya berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya,” ungkap Iis Kristian.

    Begitu pula dengan Aipda Amiruddin, yang terbukti dalam persidangan melakukan pelanggaran berupa meminta uang kepada pihak Supriyani sebesar Rp2 juta, dan dijatuhkan hukuman Patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun, serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

    “Pelaksanaan sidang komisi kode etik ini merupakan bagian daripada penegakan hukum etika maupun disiplin terhadap personel Polri yang melanggar,” jelas Iis Kristian. (Ant)