Tag: Amiruddin

  • DPW Aceh Solid Dukung Muhammad Mardiono

    DPW Aceh Solid Dukung Muhammad Mardiono

    BANDA ACEH – Menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta, 27–29 September 2025, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Aceh bersama 23 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) menyatakan dukungan bulat kepada Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030.

    Deklarasi dukungan ini disampaikan dalam pertemuan konsolidasi dan koordinasi DPW dan DPC PPP se-Aceh di Oasis Hotel, Banda Aceh, Kamis (25/9/2025) malam.

    Pertemuan dihadiri pengurus dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

    Ketua DPW PPP Aceh, Dr Amiruddin Idris, menekankan pentingnya menjaga kebersamaan para delegasi dari Aceh, baik saat keberangkatan, selama Muktamar, maupun sepulangnya ke Aceh.

    Amiruddin menjelaskan keputusan mendukung Mardiono didasarkan pada rekam jejaknya selama dua tahun menjabat Plt Ketua Umum PPP.

    Menurut dia, Mardiono dinilai berhasil memimpin partai dengan dedikasi tinggi serta sering turun langsung ke Aceh memberikan dukungan moral kepada kader di daerah.

    “Alhamdulillah menghadapi Muktamar X, seluruh pengurus PPP di Aceh bersuara bulat mendukung Bapak Muhammad Mardiono. Kami yakin di bawah kepemimpinannya, PPP akan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat dan mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera,” kata Amiruddin.

    Sekretaris DPW PPP Aceh, H Ilmiza Sa’aduddin, menyebutkan pertemuan tersebut bertujuan menyatukan visi sekaligus memantapkan langkah menuju Muktamar X.

    “Malam ini kita kembali dapat bertemu, menyatukan visi yang sama, serta mempersiapkan diri menyukseskan Muktamar PPP di Jakarta,” ujar Ilmiza.

  • Sepak Terjang & Akhir Pelarian Adrian Gunadi, Buron Kasus Investasi Rp 2,75 T

    Sepak Terjang & Akhir Pelarian Adrian Gunadi, Buron Kasus Investasi Rp 2,75 T

    Jakarta

    Buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Interpol, Adrian Gunadi, resmi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia dari Doha, Qatar.

    Adrian Gunadi adalah mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

    Berikut sepak terjang Adrian Gunadi hingga akhirnya ditangkap:

    1. Pendiri Investree yang Mengundurkan Diri

    Berdasarkan catatan detikcom, Investree resmi didirikan oleh Adrian Gunadi bersama Amiruddin dan KC Lim pada Oktober 2015. Ia menjabat sebagai Direktur Utama Investree, kemudian mengundurkan diri pada saat rasio kredit macet perusahaan membengkak.

    Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Berdasarkan catatan detikcom, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

    Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

    2. Izin Investree Dicabut OJK

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

    Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

    Selain itu, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

    Penelusuran aset-aset Adrian Gunadi dan pihak lainnya juga dilakukan. Adrian juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    3. Rugikan Investor hingga Rp 2,75 T

    Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, menyebut Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan total kerugian lender atau pihak pemberi dana sebesar Rp 2,75 triliun.

    Untung menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending tanpa seizin OJK.

    “Kalau kerugian yang kami kumpulkan, sesuai dengan Interpol Red Notice Rp 2,75 triliun,” ungkap Untung kepada wartawan.

    Untung menuturkan, Adrian Gunadi sudah mulai bepergian ke Doha, Qatar, sejak tahun 2023. Selain itu, Adrian Gunadi juga tercatat memiliki permanent residence untuk tinggal di Doha. Kemudian pada 14 Februari 2024, Adrian Gunadi resmi melarikan diri seiring dengan terbitnya red notice.

    Ia menambahkan, proses hukum selanjutnya diserahkan kepada Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untung juga mengaku masih proses pencarian beberapa buronan yang masih belum ditangkap dan dibawa pulang.

    “Kami ke sana walaupun ada hambatan-hambatan, obstacle, tapi berhasil pula kami lewati. Dan sampai hari ini Alhamdulillah tersangka sudah bisa kami bawa pulang,” jelasnya.

    4. Jadi Tersangka, Adrian Gunadi Kabur ke Luar Negeri

    Pada 13 Desember 2024, OJK pun mengumumkan status Adrian Gunadi sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Pada periode tersebut, Adrian Gunadi disebut berada di Doha, Qatar.

    Melalui surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, OJK pun mulai berupaya untuk memulangkan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan dengan bekerja sama bersama aparat penegak hukum.

    “Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini saudara Adrian masih berada di Doha,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/6/2025).

    Tak berselang lama, Adrian Gunadi dikabarkan menjadi CEO JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, Adrian disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

    “CEO: Adrian A Gunadi. Operator global dan wirausahawan berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara,” tertulis JTA Holding dalam situs resminya, dikutip Jumat (25/7/2025).

    5. Adrian Gunadi Ditangkap

    OJK bersama pihak Kepolisian mengumumkan penangkapan Adrian Gunadi pada Jumat (26/9/2025). Ia dibekuk tim Interpol di Doha, Qatar, pada Rabu (24/9/2025).

    “Otoritas Jasa Keuangan bersama Kopolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yakni mantan Direktur PT Investree Radika Jaya yang diduka melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

    Yuli mengatakan, Adrian Gunadi terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Adrian Gunadi terjerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 BAB 4 Undang-Undang Perbankan dan juga pasal 305 ayat 1 Junto pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK Junto Pasal 5542 KUH Pidana.

    Selama tahap penyidikan, terang Yuliana, mantan bos Investree ini tidak berlaku kooperatif dan justru kabur ke Doha, Qatar. OJK pun menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), dan red notice pada 14 November 2024.

    Yuliana mengungkap, penangkapan dilakukan melalui jalur G to G atau permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut paspor Adrian Gunadi.

    Dalam kesempatan yang sama, Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, mengaku penangkapan Adrian Gunadi cukup rumit lantaran menggunakan proses G to G. Ia menyebut penahanan dengan skema tersebut membutuhkan waktu yang lama.

    Namun titik baliknya, terang Amur, adanya konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Melalui ajang tersebut, Kadivhubinter berdiskusi dengan otoritas Qatar untuk membahas ihwal penangkapan Adrian Gunadi.

    “Nah disitulah titik tolaknya pihak Qatar berkomitmen untuk melakukan atau membantu kita untuk mengamankan tersangka. Tersangka ini sudah memiliki permanen residen dan memang sulit untuk dipulangkan kalau dengan mekanisme yang normal,” ungkapnya.

    (hns/hns)

  • Kejari Jakbar Tunggu 14 Hari Sebelum Pulangkan Korban KDRT Pria Arab Saudi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Kejari Jakbar Tunggu 14 Hari Sebelum Pulangkan Korban KDRT Pria Arab Saudi Megapolitan 11 September 2025

    Kejari Jakbar Tunggu 14 Hari Sebelum Pulangkan Korban KDRT Pria Arab Saudi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyatakan akan menunggu selama 14 hari sebelum memproses pemulangan Alifah Futri (22), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh WNA Arab Saudi.
    Langkah itu dilakukan karena putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Kamis (11/9/2025) belum berkekuatan hukum tetap atau
    inkracht
    .
    Menurut Hendri, pihak tergugat, termasuk pelaku KDRT Hamad Saleh (39) yang berkewarganegaraan Arab Saudi, masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
    “Kami semuanya menghormati bahwa ini putusan belum inkracht. Kami masih menunggu 14 hari lagi, apakah ada upaya banding,” kata Hendri kepada wartawan, Kamis.
    Apabila tidak ada banding, Hendri memastikan pihaknya akan menempuh proses rogatori, yakni melimpahkan berkas hasil persidangan di PA Jakbar kepada pengadilan di Arab Saudi.
    “Ketika ini nanti sudah inkracht, kami akan melakukan satu langkah administratif memastikan bahwa perkawinannya akan dibatalkan,” ujarnya.
    Hendri mengakui, proses rogatori akan menjadi tantangan tersendiri karena harus melalui tahapan administratif yang panjang sebelum korban dapat dipulangkan ke Indonesia.
    “Kami akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, bagaimana agar nanti WNI kita yang sekarang sedang di Saudi bisa dibawa pulang,” jelasnya.
    Ia menambahkan, saat ini Alifah sudah berada di rumah aman atau safe house milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh.
    “Sejak bulan Februari 2025 itu, sudah ada di
    safe house,
    di KBRI di sana. Sudah aman. Alhamdulillah orang tua juga satu minggu sekali bisa menghubungi via telepon,” kata Hendri.
    Sebelumnya, PA Jakarta Barat mengabulkan gugatan Kejari Jakbar atas pembatalan pernikahan Alifah Futri dengan Hamad Saleh. Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 April 2025 dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2025/PA.JB.
    Putusan diketok oleh majelis hakim pada Kamis (11/9/2025) siang. Dalam amar putusan, Hakim Ketua Drs. Amiruddin menyatakan gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dikabulkan.
    “Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” ucap Amiruddin.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Orangtua Korban KDRT WNA Cium Tangan Hakim Setelah Pernikahan Anak Dibatalkan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Orangtua Korban KDRT WNA Cium Tangan Hakim Setelah Pernikahan Anak Dibatalkan Megapolitan 11 September 2025

    Orangtua Korban KDRT WNA Cium Tangan Hakim Setelah Pernikahan Anak Dibatalkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Senyum tipis akhirnya merekah di wajah Ujang Supiyani dan istrinya setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat membatalkan pernikahan anak mereka, Alifah Futri (22), yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, warga negara Arab Saudi.
    Usai sidang ditutup, pasangan asal Bogor itu terlihat menengadahkan tangan dan mengusap wajah sebagai ungkapan syukur. Mereka lalu berjalan menghampiri majelis hakim, mencium tangan para hakim sebagai bentuk terima kasih.
    Hakim Ketua Amiruddin turut menyampaikan harapan agar putusan ini membuka jalan bagi keluarga korban untuk segera berkumpul kembali.
    “Kami doakan, semoga setelah putusan ini, seluruh proses ke depannya berjalan lancar sampai tergugat bisa kembali ke pelukan kedua orang tuanya,” ujar Amiruddin setelah persidangan.
    Bagi Ujang dan istrinya, keputusan tersebut menghadirkan secercah harapan baru. Mereka merasa lega perjuangan panjang selama persidangan akhirnya berbuah hasil.
    “Hasil persidangan tadi cukup memuaskan, saya pribadi dan keluarga juga sangat berterima kasih, terutama yang sudah banyak sangat membantu atas berjalannya sidang ini dari awal sampai akhir,” kata Ujang kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
    Ia juga menyampaikan rasa syukur atas upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang berhasil memenangkan gugatan untuk membatalkan pernikahan anaknya.
    “Terutama saya sangat berterima kasih Bapak (Hendri Antoro) yang sudah membuktikan apa yang menjadi niat beliau untuk membantu persidangan ini sampai selesai,” ujarnya.
    Sebelumnya, PA Jakarta Barat resmi mengabulkan gugatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat atas pembatalan pernikahan antara Alifah Futri, perempuan asal Bogor, dan Hamad Saleh, pria berkebangsaan Arab Saudi yang diduga melakukan KDRT.
    Putusan itu dijatuhkan dalam persidangan di Ruang Sidang Utama PA Jakbar, Kamis (11/9/2025) siang, untuk perkara nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB.
    Gugatan tersebut diajukan oleh Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), dengan Hamad Saleh dan Alifah Futri Sufinurani sebagai tergugat.
    Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua Drs. Amiruddin menegaskan pernikahan tersebut tidak sah secara hukum.
    “Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Jakbar Tunggu 14 Hari Sebelum Pulangkan Korban KDRT Pria Arab Saudi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Kronologi WNI Bogor Dijebak Nikah dengan WN Arab Saudi hingga Jadi Korban KDRT Megapolitan 11 September 2025

    Kronologi WNI Bogor Dijebak Nikah dengan WN Arab Saudi hingga Jadi Korban KDRT
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat resmi membatalkan pernikahan antara WNI bernama Alifah Futri dan suaminya berkebangsaan Arab Saudi, Hamad Saleh.
    Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Kamis (11/9/2025) setelah terungkap bahwa pernikahan tersebut tidak sah dan berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
    Kasus ini bermula dari gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2025/PA.JB pada 30 April 2025.
    Ayah korban, Ujang Supiyani, menceritakan awal mula putrinya dijodohkan dengan Hamad.
    Pada Agustus 2024, enam orang tidak dikenal datang ke rumahnya di Bogor untuk berkenalan dan meminang Alifah yang kala itu berusia 21 tahun.
    “Orang itu datang ke rumah ingin berniat baik, berkenalan dengan keluarga saya, dan mereka berniat meminang anak saya,” kata Ujang.
    Ujang sempat meminta agar putrinya menjalani proses
    ta’aruf
    terlebih dahulu. Namun, komunikasi dengan pihak Hamad sempat terputus hingga akhirnya keluarga diminta bertemu langsung di Jakarta.
    Menurut Ujang, ia merasa dijebak. Awalnya keluarga dijanjikan akan bertemu di Hotel Amaroossa, Jakarta, namun ternyata dibawa ke sebuah ruko agen wisata bernama Aini Tour and Travel di Jalan Condet, Jakarta Timur.
    Di lokasi itu sudah hadir Hamad bersama sejumlah orang, termasuk penghulu dan saksi.
    “Pada saat itu, dengan penuh tekanan saya ditarik paksa untuk akad nikah terlebih dahulu, supaya semuanya lancar katanya,” tutur Ujang.
    Usai prosesi, Ujang dan istrinya dipulangkan ke Bogor, sementara Alifah langsung dibawa untuk tinggal bersama Hamad. Tiga hari kemudian, Alifah ikut suaminya pindah domisili ke Arab Saudi.
    Tidak lama setelah berada di Arab Saudi, Alifah menghubungi keluarganya dan mengaku menjadi korban KDRT.
    “Tiba-tiba 2 minggu atau 3 minggu kemudian dikabari anaknya telepon katanya disiksa sama suaminya,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali, Selasa (2/9/2025).
    Mendapat laporan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro menggugat ke PA Jakarta Barat untuk membatalkan perkawinan.
    “Kami melakukan langkah-langkah sesuai dengan tupoksi kami, bahwa Jaksa Pengacara Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan, sesuai dengan UUD 1945 maupun UU Kejaksaan,” kata Hendri, Kamis.
    Setelah melalui proses hukum sekitar lima bulan, PA Jakarta Barat akhirnya mengabulkan gugatan tersebut.
    “Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” ucap Hakim Ketua Drs. Amiruddin.
    Hakim juga menegaskan bahwa akta nikah tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
    “Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat untuk mencoret akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Umar Driver Ojol Korban Demo Ricuh di DPR: Saya Dipukul Brimob, Sadar Sudah di RS

    Cerita Umar Driver Ojol Korban Demo Ricuh di DPR: Saya Dipukul Brimob, Sadar Sudah di RS

    Liputan6.com, Jakarta- Umar Amiruddin (31), seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Kampung Sukamukti, Desa Cikidang, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban salah sasaran saat bentrokan antara demonstran dan aparat kepolisian di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).

    Umar dipukul anggota Brimob hingga pingsan dan sempat menjalani perawatan intensif di RS Pelni Jakarta. Umar kini sudah kembali ke rumahnya di Sukabumi untuk pemulihan.

    Umar menceritakan kondisi yang dialaminya sebelum dilarikan ke RS Pelni. Saat itu, anggota Brimob tiba-tiba memukulnya bertubi-tubi hingga pingsan.

    “Saya dihajar lagi sama polisi. Habis itu saya pingsan. Tahu-tahu sudah di rumah sakit,” tutur Umar, sambil menunjukan luka dialami di beberapa bagian tubuhnya, Selasa (2/9/2025).

    Safrudin, kembaran Umar, menambahkan awalnya Umar menurunkan penumpang dan kemudian memarkir motornya di dekat sebuah masjid untuk menunaikan salat magrib.

    Setelah salat, Umar keluar dan melihat keramaian di depan. Karena penasaran, Umar mendekat untuk menonton bersama beberapa ibu-ibu, bukan untuk ikut demonstrasi.

    “Setelah itu, ada anggota Brimob yang berteriak, ‘Awas kalian, jangan divideo! Bubar! Bubar!’. Tiba-tiba, dari belakang, dia ditangkap dan dipukuli oleh enam orang,” ungkap Safrudin.

  • Menteri UMKM:  Kewirausahaan bukan hanya bisnis tapi solusi

    Menteri UMKM:  Kewirausahaan bukan hanya bisnis tapi solusi

    …Perguruan tinggi bukan sekadar mencetak sarjana, tetapi juga melahirkan wirausaha muda yang kreatif dan berdaya saing

    Makassar (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman, mengatakan kewirausahaan bukan hanya soal bisnis namun juga merupakan keberanian menciptakan solusi dari masalah yang ada di masyarakat.

    “Negara yang memiliki banyak wirausaha tangguh akan lebih cepat maju. Kewirausahaan bukan hanya soal bisnis, tetapi juga keberanian menciptakan solusi dari masalah yang ada di masyarakat,” ujar Maman saat memberikan kuliah umum di Unhas, Makassar, Kamis.

    Dia mengemukakan hal itu ketika membawakan kuliah dengan tema “Pengembangan UMKM dan Peran Perguruan Tinggi dalam Penguatan Inovasi Kewirausahaan di Aula Prof. Amiruddin, Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar.

    Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa kewirausahaan memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan daya saing bangsa di tengah persaingan global.

    Menurut dia, diperlukan strategi yang sistematis dalam mencetak wirausaha baru, khususnya melalui dukungan perguruan tinggi. Mahasiswa, kata Maman, adalah agen potensial dalam melahirkan ide-ide inovatif berbasis riset.

    “Pemerintah hadir sebagai regulator dan fasilitator, perguruan tinggi sebagai pusat inovasi. Semua elemen harus bergerak bersama,” ujar Maman.

    Lebih lanjut, Menteri Maman juga menekankan peran perguruan tinggi dalam mendukung inovasi kewirausahaan.

    Unhas misalnya, kata dia, telah menunjukkan komitmen melalui program inkubasi bisnis, pendampingan mahasiswa wirausaha, dan riset-riset aplikatif yang mendorong terciptanya produk bernilai tambah.

    “Perguruan tinggi bukan sekadar mencetak sarjana, tetapi juga melahirkan wirausaha muda yang kreatif dan berdaya saing. Kampus adalah laboratorium hidup untuk berinovasi,” ujar Maman.

    Diakhir materinya, Maman mengingatkan bahwa kesuksesan dalam berwirausaha tidak datang secara instan. Banyak pengusaha muda gagal bukan karena ide yang buruk, melainkan kurangnya disiplin dalam mengelola keuangan dan menjaga komitmen.

    “Tidak ada kesuksesan yang lahir dari bersantai. Tekad kuat, disiplin, dan konsistensi adalah kunci. Bagi wirausaha muda, kegagalan adalah bagian dari proses belajar,” tutup Maman.

    Kuliah umum ditutup dengan dialog interaktif antara Menteri UMKM, mahasiswa dan pelaku usaha yang hadir. Diskusi berlangsung hangat, menyoroti tantangan sekaligus peluang UMKM di era digital.

    Kuliah umum ini merupakan rangkaian Entrepreneur Hub Sulawesi Selatan 2025, yang diselenggarakan Kementerian UMKM kerja sama Unhas dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

    Pewarta: Abdul Kadir
    Editor: Bernadus Tokan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Laris Manis, SPK Mitsubishi Destinator se-Indonesia Lebih dari 3.000 Unit!

    Laris Manis, SPK Mitsubishi Destinator se-Indonesia Lebih dari 3.000 Unit!

    Jakarta

    Mitsubishi Destinator sedang masa bulan madu di pasar otomotif Indonesia. Sejak debut global pada 17 Juli 2025, Destinator berhasil membetot perhatian publik. Hal ini tercermin dari data Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) nasional.

    Amiruddin, Sub Division Head of Sales Marketing & Logistic PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menjelaskan angka SPK masih terus dikumpulkan. Destinator merupakan model penjualan terbesar Mitsubishi selama GIIAS 2025 dengan total kontribusi sebesar 47 persen.

    “Sudah disampaikan juga di rilis resmi kami bahwa kemarin di GIIAS kami mendapatkan 1.939 unit,” ujar Amir di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

    Amir menambahkan SPK secara total nasional sudah lebih dari 3.000 unit Destinator dipesan orang Indonesia.

    “Terakhir sampai Jumat kemarin (total) sudah lebih dari 3.000 unit. Secara periodik kami masih menghimpun angka pastinya dari sejumlah diler,” kata dia.

    Mitsubishi percaya diri dengan mobil ini. Pabrikan asal Jepang menargetkan bisa menjual Destinator sebanyak 10 ribu unit dari bulan Agustus 2025 hingga Maret 2026 untuk pasar Indonesia. Artinya sekitar 1.250 unit Destinator minimal laku terjual per bulannya.

    Ada tiga varian Mitsubishi Destinator yang ditawarkan di Indonesia yaitu GLS, Exceed, dan Ultimate. Harga Destinator cukup menarik. Premium SUV ini ditawarkan mulai Rp 385 juta hingga yang termahal Rp 465 juta.

    Dengan banderol harga kompetitif, Mitsubishi berharap bisa memikat lebih banyak konsumen. Di sisi lain, Destinator bisa mengerek penjualan Mitsubishi di Tanah Air sekaligus meningkatkan pangsa pasar merek tiga berlian tersebut.

    (riar/dry)

  • Kampus UIN Alauddin Makassar membahas revisi RUU KUHAP

    Kampus UIN Alauddin Makassar membahas revisi RUU KUHAP

    “Saatnya RUU KUHAP direvisi. Bisa di bayangkan itu sejak 1981 sampai 2025, sudah waktunya memang untuk diperbaiki. Karena kalau menurut teori hukum yang baik, adalah hukum yang mampu mengikuti perkembangan,”

    Makassar (ANTARA) – Civitas Akademika Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar turut membahas revisi Rencana Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini sedang diproses pemerintah dan DPR RI.

    “Saatnya RUU KUHAP direvisi. Bisa di bayangkan itu sejak 1981 sampai 2025, sudah waktunya memang untuk diperbaiki. Karena kalau menurut teori hukum yang baik, adalah hukum yang mampu mengikuti perkembangan,” kata Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Muh Amiruddin di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

    Ia berharap dalam revisi RUU KUHAP tersebut yang membahas adanya kebebasan bagi masyarakat ketika diperhadapkan dengan hukum, bebas memberikan keterangan tanpa intimidasi dari penegak hukum, adalah hal tepat serta memenuhi hak asasi manusia.

    Anggota Komisi I DPR RI Dr Syamsu Rizal MI menyampaikan pada Seminar Legislatif Nasional bertema Revisi RUU KUHAP Sebuah Urgensi Nasional dalam Mewujudkan Keadilan, di kampus setempat, bahwa revisi RUU KUHP merupakan urgensi strategis mewujudkan sistem peradilan yang adil dan modern.

    Isu strategis yang dibahas pada RUU tersebut yakni adanya ketimpangan kekuasaan, lemahnya perlindungan tersangka dan korban, dimana hak-hak dasar tidak diatur secara operasional dan tegas.

    “Termasuk menjadi tantangan di era digital yang belum ada mekanisme jelas untuk bukti elektronik, penyadapan digital dan penggeledahan cloud serta keadilan restoratif yang tidak komprehensif,” paparnya.

    Hal senada disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi mengemukakan, ada hal yang menarik yang perlu yang perlu dimasukkan dalam RUU KUHAP yaitu peran jaksa dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif.

    “Restorative Justice atau RJ, bukan hanya soal penyelesaian perkara. Ini cara baru negara menghadirkan keadilan lebih manusiawi, adil, dan bermartabat. Untuk itu, peran jaksa sebagai pengendali perkara, harus menjadi pilar utama RJ dalam sistem hukum pidana Indonesia,” tuturnya.

    Sementara Ketua Dewan Kehormatan Peradi Sulsel Tadjuddin Rachman memaparkan hasil penelitian mengenai penegak hukum. Ia menyebut bahwa setiap ada Undang undang yang baru harus selalu diikuti dengan infrastruktur yang mengikuti perubahan dalam sebuah peraturan.

    Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sulsel Heriyanto menambahkan, terkait RJ dimana ada perbedaan antara Kriminal Justice dengan Restorative Justice. Kriminal Justice memandang bahwa kejahatan adalah suatu pelanggaran terhadap hukum dan negara. Sedangkan RJ memandang kejahatan adalah suatu pelanggaran terhadap rakyat.

    “Sekarang waktunya mahasiswa untuk memahami lebih dalam terhadap teori-teori hukum yang telah di pelajari di kelas, dipadukan dengan pengalaman praktik lapangan serta ilmu hukum dari narasumber,” kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Dr Abd Rauf Muhammad Amin menekankan.

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gubernur Sulteng lantik Bupati-Wabup Parigi Moutong dan Banggai

    Gubernur Sulteng lantik Bupati-Wabup Parigi Moutong dan Banggai

    Palu (ANTARA) – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melantik Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Banggai.

    Pelantikan dilaksanakan di Halaman Kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu, Senin, diawali pembacaan Keputusan Mendagri dan dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan oleh gubernur. Pasangan yang dilantik adalah Erwin Burase dan Abdul Sahid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong. Selanjutnya, Amiruddin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai.

    Gubernur Anwar Hafid menyebut Parigi Moutong dan Banggai sebagai dua daerah strategis, yang dia sebut sebagai “raksasa” Sulawesi Tengah.

    Hal itu dikarenakan karena luas wilayah dan jumlah penduduk yang besar. Ia meyakini pelantikan ini merupakan bagian dari momentum penting untuk mendorong percepatan pembangunan di kedua kabupaten tersebut.

    “Saya yakin ini bukan kebetulan, tetapi bagian dari skenario tuhan. Dua daerah ini adalah andalan Sulawesi Tengah. Pelantikan ini adalah awal dari tanggung jawab besar untuk menjawab harapan masyarakat,” katanya menegaskan.

    Ia menyampaikan rasa syukur karena diberikan kepercayaan langsung oleh Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri untuk melantik para kepala daerah di dua kabupaten terbesar di Sulteng.

    Gubernur berharap agar kepala daerah yang baru dilantik segera bekerja cepat dan efektif, terutama dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat.

    Ia menggambarkan para pemimpin baru ini sebagai “baterai baru yang penuh daya”, yang harus segera dimanfaatkan untuk berlari membawa perubahan.

    “Dalam 100 hari pertama bukan sekadar simbol. Itu adalah energi baru, semangat baru. Gunakan momentum ini untuk menghadirkan dampak nyata bagi rakyat,” pesannya.

    Selain itu, Anwar juga menitipkan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih program dan anggaran. Ia menegaskan bahwa Gubernur hadir sebagai mitra kerja dan tenaga bantu bagi para bupati dan wali kota.

    Pewarta: Fauzi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025