Tag: Amiruddin

  • Lecehkan Siswi, Kepsek SMA di Sulbar Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

    Lecehkan Siswi, Kepsek SMA di Sulbar Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

    Majene

    Oknum kepala sekolah (kepsek) SMA di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial M ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan terhadap siswinya yang berusia 15 tahun. M langsung ditahan polisi.

    “Iya (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Kapolres Majene AKBP Muh Amiruddin kepada wartawan dilansir detiksulsel, Selasa (28/10/2025).

    Plt Kasat Reskrim Polres Majene, Ipda Paridon Badri menambahkan pihaknya telah mendapati alat bukti yang cukup dalam kasus ini. Pihaknya telah memeriksa dan menahan tersangka pada Senin (27/10) pukul 18.00 Wita.

    “Kemarin kami tahan (tersangka),” kata Paridon.

    Dia belum merinci kronologi dugaan pelecehan itu. Namun ia menyebut pelecehan terjadi di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) pada awal September 2025.

    Simak selengkapnya di sini

    (isa/isa)

  • Jenazah Ditemukan, Alasan Kepala Pelabuhan Cegat Tongkang Nikel masih Misteri

    Jenazah Ditemukan, Alasan Kepala Pelabuhan Cegat Tongkang Nikel masih Misteri

    Liputan6.com, Jakarta Korban terakhir kecelakaan tongkang nikel menabrak ketinting di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, La Onus (51) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, Rabu (22/10/2025). Dia merupakan Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan (KUPP) Raha wilayah Pelabuhan Penyeberangan Fery Tampo.

    Korban ditemukan tim Basarnas sekitar 5,6 mil laut dari lokasi kecelakaan. Selama empat hari pencarian sebelumya, tim sempat menemukan topi korban terapung di lautan sekitar TKP.

    Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari Amiruddin mengungkapkan, korban ditemukan Rabu (22/10/2025) pukul 6.15 Wita. Selanjutnya, Basarnas mengevakuasi korban ke rumah keluarga.

    “Kami bersyukur, korban tongkang nikel tabrak ketinting di Tampo akhirnya bisa ditemukan setelah 4 hari pencarian. Dengan ini, kami nyatakan operasi ditutup,” ujar Amiruddin.

    Sebelumnya, Tim KPP Kendari bekerja maksimal di lokasi untuk menemukan keberadaan korban. Korban pertama, La Rone (63) ditemukan sudah meninggal dunia Minggu (19/10/2025).

    Sedangkan Muhtari (48), berhasil selamat usai melompat dan berenang dari lokasi tabrakan tongkang nikel vs ketinting yang terjadi di perairan antara Pulau Renda-Tampo Kabupaten Muna.

  • Kepala Kantor Pelabuhan Tampo Hilang Usai Tongkang Raksasa Tabrak Kapal Nelayan di Muna

    Kepala Kantor Pelabuhan Tampo Hilang Usai Tongkang Raksasa Tabrak Kapal Nelayan di Muna

    Diketahui, akibat kecelakaan ini, dua orang diatas perahu dinyatakan hilang, sedangkan satu orang lainnya berhasil selamat.

    Keduanya yakni La Rone (63) dan La Onus (51). Salah seorang korban hilang, La Rone ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia oleh Tim Basarnas Kendari Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 8.15 Wita, sekitar 0,6 mil laut dari TKP.

    Sedangkan, korban selamat diketahui bernama Muhtari (48). Dia berhasil berenang dan diselamatkan kapal lainnya yang berada di sekitar lokasi.

    Korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga. Kepala Pos SAR Muna, Hasrin turun langsung menyaksikan penyerahan jenasah korban kepada pihak keluarga.

    Kantor Pertolongan dan Pencarian (KPP) Kendari merilis, Tongkang Buana Jaya 3321 menabrak perahu nelayan di sekitar pulau Renda Kecamatan Tampo Kabupaten Muna. Tongkang tersebut, diduga masuk melewati jalur hilir mudik perahu nelayan pencari ikan di sekitar TKP.

    Dalam rilisnya, Kantor KPP Kendari mengungkapkan, baru menerima laporan sekitar pukul 16.55 Wita dari polisi setempat. Padahal, kecelakaan sudah terjadi sekitar 3 jam sebelummya. Sehingga, tim Basarnas baru menurunkan anggota 10 menit ke lokasi kejadian setelah laporan dari personil polisi masuk.

    “Dua orang korban hilang terjatuh dari longboat setelah ditabrak oleh kapal tongkang Buana disekitar perairan antara tampo dan Pulau Renda,” ujar Kepala KPP Kendari Amiruddin, Sabtu (18/10/2025)

    “Pukul 17.10 Wita Tim Rescue Unit Siaga SAR Muna diberangkatkan menuju LKP untuk memberikan bantuan SAR,” lanjut Amiruddin.

     

  • Kepala Kantor Pelabuhan Tampo Hilang Usai Tongkang Raksasa Tabrak Kapal Nelayan di Muna

    Detik-Detik Kapal Tongkang Raksasa Tabrak Perahu Nelayan hingga Terseret, 1 Tewas 1 Hilang

    Liputan6.com, Muna – Sebuah kapal tongkang menabrak perahu nelayan di perairan Kecamatan Tampo-Pulau Renda, Kabupaten Muna, Sultra, Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 13.25 Wita. Akibat insiden ini, dua orang nelayan perahu dinyatakan hilang, sedangkan satu orang lainnya berhasil selamat.

    Korban hilang kecelakaan laut itu diketahui bernama La Rone (63) dan La Onus (51). Keduanya merupakan nelayan yang bermukim di sekitar perairan Tampo. Mereka diduga terseret arus usai kapal tongkang berukuran sekitar 10.000 GT menabrak perahu mereka.

    Sedangkan, korban selamat diketahui bernama Muhtari (48). Dia berhasil berenang dan diselamatkan kapal lainnya yang berada di sekitar lokasi.

    Setelah tim Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari melakukan pencarian, seorang korban hilang atas nama La Rone (63) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia sekitar 0,6 mil laut dari lokasi kecelakaan, Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 8.15 Wita.

    Korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga. Kepala Pos SAR Muna, Hasrin turun langsung menyaksikan penyerahan jenasah korban kepada pihak keluarga.

    Kantor Pertolongan dan Pencarian (KPP) Kendari merilis, Tongkang Buana Jaya 3321 menabrak perahu nelayan di sekitar pulau Renda Kecamatan Tampo Kabupaten Muna. Tongkang tersebut, diduga masuk melewati jalur hilir mudik perahu nelayan pencari ikan di sekitar TKP.

    Dalam rilisnya, Kantor KPP Kendari mengungkapkan, baru menerima laporan sekitar pukul 16.55 Wita dari polisi setempat. Padahal, kecelakaan sudah terjadi sekitar 3 jam sebelummya. Sehingga, tim Basarnas baru menurunkan anggota 10 menit ke lokasi kejadian setelah laporan dari personil polisi masuk.

    “Dua orang korban hilang terjatuh dari longboat setelah ditabrak oleh kapal tongkang Buana di sekitar perairan antara tampo dan Pulau Renda,” ujar Kepala KPP Kendari Amiruddin, Sabtu (18/10/2025)

    “Pukul 17.10 Wita Tim Rescue Unit Siaga SAR Muna diberangkatkan menuju LKP untuk memberikan bantuan SAR,” lanjut Amiruddin.

    Saat ini, pihak KPP Kendari tengah melakukan patroli menyisir perairan di sekitar TKP. Mencari salah satu korban insiden tongkang tabrak perahu nelayan lainnya yang masih hilang.

     

  • Kapal Tongkang Tabrak Longboat, Dua Warga Dilaporkan Hilang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Oktober 2025

    Kapal Tongkang Tabrak Longboat, Dua Warga Dilaporkan Hilang Regional 18 Oktober 2025

    Kapal Tongkang Tabrak Longboat, Dua Warga Dilaporkan Hilang
    Tim Redaksi
    MUNA, KOMPAS.com
    – Sebuah kapal tongkang bernama Buana menabrak longboat di perairan antara Tampo dan Pulau Renda, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Sabtu (18/10/2025) sore.
    Akibat insiden tersebut, dua orang penumpang di longboat dilaporkan hilang.
    “Memang ada laka laut, tapi sebab-sebabnya saya kurang tahu persis. Saat ini, masih dalam penyelidikan,” ungkap Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhamad Jufri, saat dihubungi melalui telepon.
    Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa di dalam longboat terdapat tiga penumpang, yaitu Muhtari (48), La Rone (53), dan La Onus (50).
    Kecelakaan terjadi ketika kapal tongkang yang ditarik kapal tugboat melintas dan tiba-tiba perahu longboat muncul di antara keduanya.
    Akibatnya, kapal tongkang menabrak longboat yang kemudian hancur dan tenggelam.
    “Saya dengar informasi dari kapolsek (Tampo), itu kapal sama-sama jalan. Apakah (kapal longboat) terkait di tali, kita belum tahu. Jadi, bukan memancing, hanya sama-sama jalan,” tambah Jufri.
    Dari ketiga penumpang, Muhtari berhasil ditemukan dalam keadaan selamat, sementara dua penumpang lainnya masih dalam pencarian.
    Kepala Basarnas Kendari, Amiruddin AS, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari anggota Polsek Tampo terkait kecelakaan kapal tersebut.
    “Berdasarkan laporan tersebut, pada pukul 17.10 Wita, Tim Rescue Unit Siaga SAR Muna diberangkatkan menuju posisi terakhir untuk memberikan bantuan SAR,” kata Amiruddin.
    Tim SAR Muna menuju lokasi kejadian yang berjarak sekitar 20 mil laut dari kantor siaga Unit SAR.
    Hingga berita ini diturunkan, pencarian terhadap dua orang korban masih terus dilakukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Regulasi Pelatih Baru, PSM Makassar Diharuskan Tunjuk Pelatih Baru Saat Hadapi Dewa United

    Regulasi Pelatih Baru, PSM Makassar Diharuskan Tunjuk Pelatih Baru Saat Hadapi Dewa United

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Move on seperti jadi kata yang tepat untuk PSM Makassar agar segera bisa memperkenalkan pelatih barunya untuk musim Super League 2025/2026.

    Pasalnya, PSM sendiri diburu aturan regulasi soal pelatih usai mundurnya Bernardo Tavares.

    Setidaknya sejak pengunduran diri Bernardo Tavares, tim berjuluk Juku Eja ini punya waktu 30 hari untuk mencari pelatih baru.

    Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 19 Ayat 13 Regulasi Super league 2025/2026.

    Klub yang mengganti pelatih kepala wajib memberitahukan PSSI dan I.League secara tertulis paling lambat H+3 pengakhiran kontrak.

    “Klub juga wajib mendaftarkan pelatih kepala baru paling lambat 30 hari setelah menyampaikan surat pemberitahuan dan wajib memenuhi kualifikasi pelatih kepala sesuai Pasal 20 Regulasi ini,” bunyi Pasal 19 Ayat 13.

    Jika nantinya gagal menemukan pelatih dalam kurung waktu tersebut, maka denda bisa dijatuhkan.

    PSM bisa dijatuhi denda Rp100 juta hingga Rp200 juta jika mengabaikan regulasi.

    “Pelanggaran terhadap ayat (13) Pasal ini akan dikenakan denda sebesar Rp100 juta. Jika melebihi 30 hari kedua, klub tidak mendaftarkan pelatih kepala maka berlaku tambahan denda sebesar Rp200 juta dan terus berlaku kelipatan,” tertulis di Pasal 19 Ayat 14.

    Terkait hal ini, Media Officer PSM Makassar, Sulaiman Abdul Karim memberikan penjelasan.

    Ia menyebut soal regulasi ini baru akan berlaku tepat 18 Oktober mendatang sehari sebelum laga PSM menghadapi Arema FC.

    Alasan regulasi ini berlaku di tanggal tersebut, karena pelatih interim yang ditunjuk Ahmad Amiruddin baru terhitung menjalankan tugasnya pada tanggal dan hari tersebut.

  • Regulasi Pelatih Baru, PSM Makassar Diharuskan Tunjuk Pelatih Baru Saat Hadapi Dewa United

    Regulasi Pelatih Baru, PSM Makassar Diharuskan Tunjuk Pelatih Baru Saat Hadapi Dewa United

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Move on seperti jadi kata yang tepat untuk PSM Makassar agar segera bisa memperkenalkan pelatih barunya untuk musim Super League 2025/2026.

    Pasalnya, PSM sendiri diburu aturan regulasi soal pelatih usai mundurnya Bernardo Tavares.

    Setidaknya sejak pengunduran diri Bernardo Tavares, tim berjuluk Juku Eja ini punya waktu 30 hari untuk mencari pelatih baru.

    Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 19 Ayat 13 Regulasi Super league 2025/2026.

    Klub yang mengganti pelatih kepala wajib memberitahukan PSSI dan I.League secara tertulis paling lambat H+3 pengakhiran kontrak.

    “Klub juga wajib mendaftarkan pelatih kepala baru paling lambat 30 hari setelah menyampaikan surat pemberitahuan dan wajib memenuhi kualifikasi pelatih kepala sesuai Pasal 20 Regulasi ini,” bunyi Pasal 19 Ayat 13.

    Jika nantinya gagal menemukan pelatih dalam kurung waktu tersebut, maka denda bisa dijatuhkan.

    PSM bisa dijatuhi denda Rp100 juta hingga Rp200 juta jika mengabaikan regulasi.

    “Pelanggaran terhadap ayat (13) Pasal ini akan dikenakan denda sebesar Rp100 juta. Jika melebihi 30 hari kedua, klub tidak mendaftarkan pelatih kepala maka berlaku tambahan denda sebesar Rp200 juta dan terus berlaku kelipatan,” tertulis di Pasal 19 Ayat 14.

    Terkait hal ini, Media Officer PSM Makassar, Sulaiman Abdul Karim memberikan penjelasan.

    Ia menyebut soal regulasi ini baru akan berlaku tepat 18 Oktober mendatang sehari sebelum laga PSM menghadapi Arema FC.

    Alasan regulasi ini berlaku di tanggal tersebut, karena pelatih interim yang ditunjuk Ahmad Amiruddin baru terhitung menjalankan tugasnya pada tanggal dan hari tersebut.

  • Truk Berkecepatan Tinggi di Polman Tabrak Rumah dan Apotek hingga Hancur
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Oktober 2025

    Truk Berkecepatan Tinggi di Polman Tabrak Rumah dan Apotek hingga Hancur Regional 8 Oktober 2025

    Truk Berkecepatan Tinggi di Polman Tabrak Rumah dan Apotek hingga Hancur
    Tim Redaksi
    POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com
    – Kcelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Rabu (8/10/2025) pagi.
    Kecelakaan tersebut melibatkan truk yang mengakut kontainer berisi bahan furnitur menabrak rumah dan apotek.
    Tabrakan iut menyebabkan kerusakan parah pada kedua bangunan tersebut.
    Diduga, sopir kontainer yang mengemudikan kendaraan dengan nomor polisi DD 8667 EI dalam kondisi mengantuk, sehingga kehilangan kendali dan menabrak atap kanopi serta apotek.
    Meskipun pemilik rumah dan pengelola apotek selamat karena berada di ruang lain saat kejadian, bangunan tersebut ambruk dan mengakibatkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
    Rekaman CCTV menunjukkan momen saat mobil kontainer tersebut menabrak bangunan sekitar pukul 06.00 WITA.
    Kepala Polsek Wonomulyo, Iptu Amiruddin Gena, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi saat mobil kontainer melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Makassar menuju Kabupaten Mamuju.

    “Mobil kontainernya sedang membawa furnitur. Kemungkinan sopirnya mengantuk hingga menyeruduk rumah dan apotek hingga ambruk,” ungkapnya.
    Truk mengalami kerusakan parah di bagian depan seusai menabrak.
    Sementara sopir bernama Syahrul hanya mengalami luka ringan dan telah diamankan di kantor polisi terdekat.
    Meskipun tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, kecelakaan tersebut menyebabkan kemacetan panjang di jalan trans Sulawesi, baik dari arah Makassar menuju Mamuju maupun sebaliknya.
    Pemilik rumah, Hajja Bahia, meminta agar pihak perusahaan pemilik kontainer bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya akibat kejadian tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPW Aceh Solid Dukung Muhammad Mardiono

    DPW Aceh Solid Dukung Muhammad Mardiono

    BANDA ACEH – Menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta, 27–29 September 2025, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Aceh bersama 23 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) menyatakan dukungan bulat kepada Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030.

    Deklarasi dukungan ini disampaikan dalam pertemuan konsolidasi dan koordinasi DPW dan DPC PPP se-Aceh di Oasis Hotel, Banda Aceh, Kamis (25/9/2025) malam.

    Pertemuan dihadiri pengurus dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

    Ketua DPW PPP Aceh, Dr Amiruddin Idris, menekankan pentingnya menjaga kebersamaan para delegasi dari Aceh, baik saat keberangkatan, selama Muktamar, maupun sepulangnya ke Aceh.

    Amiruddin menjelaskan keputusan mendukung Mardiono didasarkan pada rekam jejaknya selama dua tahun menjabat Plt Ketua Umum PPP.

    Menurut dia, Mardiono dinilai berhasil memimpin partai dengan dedikasi tinggi serta sering turun langsung ke Aceh memberikan dukungan moral kepada kader di daerah.

    “Alhamdulillah menghadapi Muktamar X, seluruh pengurus PPP di Aceh bersuara bulat mendukung Bapak Muhammad Mardiono. Kami yakin di bawah kepemimpinannya, PPP akan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat dan mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera,” kata Amiruddin.

    Sekretaris DPW PPP Aceh, H Ilmiza Sa’aduddin, menyebutkan pertemuan tersebut bertujuan menyatukan visi sekaligus memantapkan langkah menuju Muktamar X.

    “Malam ini kita kembali dapat bertemu, menyatukan visi yang sama, serta mempersiapkan diri menyukseskan Muktamar PPP di Jakarta,” ujar Ilmiza.

  • Sepak Terjang & Akhir Pelarian Adrian Gunadi, Buron Kasus Investasi Rp 2,75 T

    Sepak Terjang & Akhir Pelarian Adrian Gunadi, Buron Kasus Investasi Rp 2,75 T

    Jakarta

    Buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Interpol, Adrian Gunadi, resmi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia dari Doha, Qatar.

    Adrian Gunadi adalah mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

    Berikut sepak terjang Adrian Gunadi hingga akhirnya ditangkap:

    1. Pendiri Investree yang Mengundurkan Diri

    Berdasarkan catatan detikcom, Investree resmi didirikan oleh Adrian Gunadi bersama Amiruddin dan KC Lim pada Oktober 2015. Ia menjabat sebagai Direktur Utama Investree, kemudian mengundurkan diri pada saat rasio kredit macet perusahaan membengkak.

    Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Berdasarkan catatan detikcom, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

    Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

    2. Izin Investree Dicabut OJK

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

    Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

    Selain itu, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

    Penelusuran aset-aset Adrian Gunadi dan pihak lainnya juga dilakukan. Adrian juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    3. Rugikan Investor hingga Rp 2,75 T

    Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, menyebut Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan total kerugian lender atau pihak pemberi dana sebesar Rp 2,75 triliun.

    Untung menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending tanpa seizin OJK.

    “Kalau kerugian yang kami kumpulkan, sesuai dengan Interpol Red Notice Rp 2,75 triliun,” ungkap Untung kepada wartawan.

    Untung menuturkan, Adrian Gunadi sudah mulai bepergian ke Doha, Qatar, sejak tahun 2023. Selain itu, Adrian Gunadi juga tercatat memiliki permanent residence untuk tinggal di Doha. Kemudian pada 14 Februari 2024, Adrian Gunadi resmi melarikan diri seiring dengan terbitnya red notice.

    Ia menambahkan, proses hukum selanjutnya diserahkan kepada Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untung juga mengaku masih proses pencarian beberapa buronan yang masih belum ditangkap dan dibawa pulang.

    “Kami ke sana walaupun ada hambatan-hambatan, obstacle, tapi berhasil pula kami lewati. Dan sampai hari ini Alhamdulillah tersangka sudah bisa kami bawa pulang,” jelasnya.

    4. Jadi Tersangka, Adrian Gunadi Kabur ke Luar Negeri

    Pada 13 Desember 2024, OJK pun mengumumkan status Adrian Gunadi sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Pada periode tersebut, Adrian Gunadi disebut berada di Doha, Qatar.

    Melalui surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, OJK pun mulai berupaya untuk memulangkan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan dengan bekerja sama bersama aparat penegak hukum.

    “Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini saudara Adrian masih berada di Doha,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/6/2025).

    Tak berselang lama, Adrian Gunadi dikabarkan menjadi CEO JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, Adrian disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

    “CEO: Adrian A Gunadi. Operator global dan wirausahawan berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara,” tertulis JTA Holding dalam situs resminya, dikutip Jumat (25/7/2025).

    5. Adrian Gunadi Ditangkap

    OJK bersama pihak Kepolisian mengumumkan penangkapan Adrian Gunadi pada Jumat (26/9/2025). Ia dibekuk tim Interpol di Doha, Qatar, pada Rabu (24/9/2025).

    “Otoritas Jasa Keuangan bersama Kopolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yakni mantan Direktur PT Investree Radika Jaya yang diduka melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

    Yuli mengatakan, Adrian Gunadi terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Adrian Gunadi terjerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 BAB 4 Undang-Undang Perbankan dan juga pasal 305 ayat 1 Junto pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK Junto Pasal 5542 KUH Pidana.

    Selama tahap penyidikan, terang Yuliana, mantan bos Investree ini tidak berlaku kooperatif dan justru kabur ke Doha, Qatar. OJK pun menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), dan red notice pada 14 November 2024.

    Yuliana mengungkap, penangkapan dilakukan melalui jalur G to G atau permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut paspor Adrian Gunadi.

    Dalam kesempatan yang sama, Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, mengaku penangkapan Adrian Gunadi cukup rumit lantaran menggunakan proses G to G. Ia menyebut penahanan dengan skema tersebut membutuhkan waktu yang lama.

    Namun titik baliknya, terang Amur, adanya konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Melalui ajang tersebut, Kadivhubinter berdiskusi dengan otoritas Qatar untuk membahas ihwal penangkapan Adrian Gunadi.

    “Nah disitulah titik tolaknya pihak Qatar berkomitmen untuk melakukan atau membantu kita untuk mengamankan tersangka. Tersangka ini sudah memiliki permanen residen dan memang sulit untuk dipulangkan kalau dengan mekanisme yang normal,” ungkapnya.

    (hns/hns)