Tag: Aminurokhman

  • Adi Wibowo, Wali Kota Terpilih Pasuruan, Buah Sabar dan Istiqomah
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Februari 2025

    Adi Wibowo, Wali Kota Terpilih Pasuruan, Buah Sabar dan Istiqomah Surabaya 17 Februari 2025

    Adi Wibowo, Wali Kota Terpilih Pasuruan, Buah Sabar dan Istiqomah
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com
    – Pagi itu,
    Adi Wibowo
    bersama
    Mokhamad Nawawi
    menyempatkan untuk menikmati ikan bandeng Jelak sebelum berangkat menjalani pemeriksaan tes kesehatan dalam persiapan pelantikan Wali Kota-Wakil Wali Kota Pasuruan di Jakarta.
    Dengan wajah bahagia, Adi yang memakai kaus putih terlihat terus mengipas suguhan bandeng khas Kota Pasuruan itu.
    Sesekali, ia menceritakan bahwa perjalanan politik hingga menjabat Wali Kota Pasuruan memang butuh proses. Harus sabar, istiqomah, dan tetap menghormati lawan politik, kata dia.
    Istiqomah artinya sikap teguh pendirian dan selalu konsisten. Kata istiqomah berasal dari bahasa Arab
    istiqama, yastaqimu, istiqamah,
    yang artinya tegak lurus.
    “Jangan membuat lawan politik itu meradang. Karena semua kawan atau saudara,” kata dia, Minggu (16/2/2025) kemarin.
    Karier Adi Wibowo, yang menjabat Wali Kota Pasuruan sejak 24 Desember 2024 menggantikan Saifullah Yusuf terbilang
    moncer
    .
    Di usia yang terbilang muda, ia sudah menjabat Wakil Wali Kota pada tahun 2020.
    “Saya juga pernah gagal
    kok
    di Pemilu 2019. Tapi saya terus mengabdi di parpol dan tidak putus asa,” sambung dia.
    Istri dari Suryani Firdaus ini juga mengaku, untuk berproses di politik memerlukan kesabaran dan kerja keras.
    Di Partai Golkar, Adi pernah menjabat sebagai Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Ketua Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) Jawa Timur.
    Di organisasi kemahasiswaan, pemuda asal Temanggung itu juga pernah menjadi pengurus PB Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) dan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
    “Selain di parpol, saya belajar banyak di organisasi kemahasiswaan maupun kepemudaan,” ujarnya sambil terus mengipas bandeng.
    Dengan pengalaman menjadi Wakil Wali Kota selama satu periode, intensitas komunikasi dengan partai politik terus dirawat.
    Hasilnya, pada perhelatan Pilkada 2024, seluruh partai politik di Kota Pasuruan mengusungnya bersama Mokhamad Nawawi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang melawan kotak kosong.
    “Ibarat pelangi, koalisi yang kami bangun pada Pilkada lalu sangat sempurna. Banyak warna dan menyatu,” ujar dia.
     
    Belajar dari kakak kandungnya, Aminurokhman, yang pernah menjabat Wali Kota selama dua periode (2000-2010), Nawawi mengikuti jejaknya dengan terjun sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan.
    Pasang surut di dunia politik pernah dirasakan Nawawi. Ia pernah gagal duduk sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan berkali-kali, sejak pencalonannya pada Pemilu 2009.
    Kegagalan terjadi pada periode pertama 2009–2014, 2019–2024, dan pada
    Pemilu 2024
    menjadi caleg terpilih, namun harus mengundurkan diri karena maju sebagai calon wakil wali kota.
    “24 tahun silam, pernah mimpi setelah melihat kakak saya jadi Wali Kota, saya juga mengenakan PDU (Pakaian Dinas Umum) warna putih dan sedang dilantik, dan sekarang terealisasi,” kata Nawawi.
    Pada saat proses Pilkada 2024, Nawawi mengaku dalam hatinya merasakan kegalauan. Karena saat itu ia terpilih menjadi anggota DPRD Kota Pasuruan, di sisi lain ia mendapat tugas dari PKB untuk maju sebagai calon Wakil Wali Kota Pasuruan.
    “Coba bayangkan, saya sudah menjadi anggota DPRD terpilih dan hanya menunggu pelantikan, sementara ada tugas partai untuk maju sebagai cawawali.”

    Ambekan durung mari, suruh perang lagi
    (bernafas belum selesai, diminta bertanding lagi),” kata dia sambil tertawa.
    Berkat dukungan moral dari keluarganya, Nawawi akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai caleg terpilih, dan memilih untuk maju menjadi calon Wakil Wali Kota Pasuruan.
    Dalam keputusan KPU Kota Pasuruan, paslon nomor urut 1 Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi ditetapkan sebagai paslon terpilih mengalahkan kotak kosong dengan perolehan suara 79.814 suara atau 81,6 persen.
    Partisipasi pemilih hanya 67 persen atau turun delapan persen jika dibandingkan Pilwali tahun 2020 lalu. Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS sebanyak 103.228 suara dari jumlah total DPT 153.678 pemilih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Kota Pasuruan Beri Sinyal Pelaku Lain Korupsi Senkuko

    Kejari Kota Pasuruan Beri Sinyal Pelaku Lain Korupsi Senkuko

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan memberi sinyal ada pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi Senkuko. Kejari Kota Pasuruan baru saja menangkap satu pelaku terkait kasus tersebut, yaitu Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung, Tjitro Wirjo Hermanto (71).

    Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Arif Suryono mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

    “Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus Sensuko ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada pihak lainnya yang terseret,” kata Arif saat didampingi Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Yusak Suyudi.

    BACA JUGA:
    Dugaan Korupsi Senkuko: Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung Pasuruan Jadi Tersangka

    Diketahui Tjitro sendiri merupakan pihak swasta yang mengelola gedung Senkuko di dalam Pasar Kebon Agung Kota Pasuruan. Saat itu, dirinya sudah mengantongi izin kerjasama yang telah dibuat masa Wali Kota Pasuruan, Aminurokhman pada 2008 silam.

    Dari perjanjian tersebut, negara mengalami kerugian Rp5,1 miliar sesuai perhitungan dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.

    Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Studi dan Advokasi, Lujeng Sudarto mengatakan, kasus korupsi Senkuko tidak berdiri sendiri. Sehingga tidak mungkin jika tidak ada pihak penyelenggara dari negara yang menjadi fasilitator.

    BACA JUGA:
    Dugaan Kasus Korupsi Senkuko Kota Pasuruan Naik Penyidikan

    “Artinya tanpa penyalahgunaan kewenangan tidak mungkin kasus Senkuko itu terjadi. Belum lagi bicara siapa yang menikmati aliran duit korupsi aset Senkuko tersebut,” kata Lujeng.

    Lujeng juga mengatakan, penetapan tersangka yang hanya satu orang terkesan diskriminatif. Karena terkesan ada yang diselamatkan dan ada yang ditumbalkan. [ada/beq]

  • Kejari Kota Pasuruan Beri Sinyal Pelaku Lain Korupsi Senkuko

    Dugaan Korupsi Senkuko: Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung Pasuruan Jadi Tersangka

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah menunggu beberapa lama dengan banyaknya drama, Kejlaksaan Kota Pasuruan akhirnya mengamankan pelaku dugaan kasus korupsi. Kasus dugaan korupsi Senkuko yang berawal dari perjanjian kerja sama pengelolaan gedung milik Pemkot Pasuruan.

    Arif Suryono, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini memerlukan waktu yang cukup lama karena pihak jaksa harus mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat pihak yang dianggap bertanggung jawab. Selama proses ini, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur (BPKP) telah terlibat dalam menghitung nilai kerugian negara.

    “Pengungkapan tersangka ini terjadi setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dalam kasus ini,” kata Arif Suryono mewakili Kajari Maryadi Idham Khalid.

    Pada tanggal 7 September, penyidik kejaksaan menetapkan Tjitro Wirjo Hermanto, bendahara Koperasi Pasar Kebonagung, sebagai tersangka. Awalnya, Tjitro dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangannya. Namun, setelah dua jam pemeriksaan, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

    “Tim melakukan ekspos perkara sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Arif, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Yusak Suyudi.

    Arif menjelaskan bahwa penetapan Tjitro sebagai tersangka telah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai dengan ketentuan KUHAP. Selain keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk, penyidik kejaksaan juga telah mendapatkan hasil audit BPKP. Hasilnya, perjanjian pengelolaan gedung yang dibuat saat Wali Kota Pasuruan Aminurokhman pada 2008 telah menyebabkan kerugian negara.

    “Salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara. Dan unsur ini terpenuhi berdasarkan penghitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Jawa Timur dengan nilai 5,124 miliar,” ujar Arif.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah pemeriksaan, Tjitro dikirim ke Lapas IIB Pasuruan dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.

    Selama penyidikan, sekitar 23 saksi telah diperiksa, termasuk pihak koperasi, pejabat dan mantan pejabat pemerintah daerah, serta ahli pidana. Kasus ini bermula dari kerja sama Pemkot Pasuruan dengan Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung Jaya dalam pengelolaan gedung yang digunakan oleh Senkuko hingga tahun 2038. Meskipun pemerintah hanya menerima pemasukan Rp25 juta per tahun, pendapatan seharusnya lebih besar sesuai dengan perjanjian tersebut. (ada/ted)