Tag: Amin Ak

  • UU BUMN Disahkan Besok, Beredar Menteri BUMN Ketua Dewan Pengawas Danantara

    UU BUMN Disahkan Besok, Beredar Menteri BUMN Ketua Dewan Pengawas Danantara

    Jakarta

    Beredar struktur organisasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Dalam DIM tersebut, memuat Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas sekaligus anggota BPI Danantara. Dengan begitu, Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara.

    Selain itu, tertuang juga perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota Dewan Pengawas BPI Danantara. Anggota Dewan Pengawas lainnya juga berasal dari pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggia Erma Rini mengatakan struktur Dewan Pengawas Danantara yang beredar merupakan draft lama.

    Meski begitu, ia tak menjelaskan lebih lanjut ketika disinggung perubahan draft apakah mengubah posisi Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas.

    “Itu draft lama, masih banyak perubahan,” kata Anggia saat dikonfirmasi detikcom Senin (3/2/2025).

    Dihubungi terpisah, Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mengatakan digelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan RUU BUMN yang memuat struktur Danantara. Meski begitu, ia enggan menjelaskan soal Ketua Dewan Pengawas Danantara.

    “InsyaAllah RUU BUMN besok diputuskan di rapat Paripurna. Saya gak dapat ini (salinan elektronik DIM RUU BUMN), saya hanya dapat hard copy,” ungkapnya saat dikonfirmasi detikcom.

    Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR lainnya, Darmadi Durianto mengatakan banyak perubahan pada draft RUU BUMN yang akan disahkan besok dalam Sidang Paripurna DPR.

    “Secara substansi sudah banyak berubah dari draft di atas,” kata Darmadi saat dikonfirmasi detikcom.

    Meski begitu, Darmadi mengatakan posisi Ketua Dewan Pengawas Danantara masih Menteri BUMN. Menurutnya, Menteri BUMN merupakan kandidat yang kuat mengisi posisi sebagai Ketua Dewan Pengawas.

    “(Ketua Dewan Pengawas Danantara) Masih (sesuai DIM). Menteri BUMN masih kuat,” jelasnya.

    Darmadi pun membenarkan RUU BUMN yang memuat struktur Danantara itu akan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025) besok. “Besok di Paripurna (pengambilan keputusan),” tutupnya.

    Sebagai informasi, dalam draft revisi Undang-Undang APBN yang beredar, anggota Dewan Pengawas akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam DIM tersebut, anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

    Adapun Dewan Pengawas Danantara memiliki sembilan kewenangan sebagai berikut:

    1. Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) yang diusulkan Badan Pelaksana;

    2. Melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama (key performance indicator)

    3. Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana;

    4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden;

    5. Menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana;

    6. Mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;

    7. Menyetujui laporan Keuangan tahunan Badan;

    8. Memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana; dan

    9. Menyetujui penunjukan auditor Badan.

    (hns/hns)

  • Komisi VI DPR RI Fraksi PKS ingatkan Kemendag harga minyakita terus naik di atas HET

    Komisi VI DPR RI Fraksi PKS ingatkan Kemendag harga minyakita terus naik di atas HET

    Foto: Efendi Murdiono/Radio Elshinta

    Komisi VI DPR RI Fraksi PKS ingatkan Kemendag harga minyakita terus naik di atas HET
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 30 Januari 2025 – 16:10 WIB

    Elshinta.com – Anggota DPR RI Komisi VI Amin Ak, menyatakan keprihatinannya terhadap kenaikan harga Minyakita yang terus berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Kondisi tersebut memerlukan perhatian serius dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat.

    Terlebih sekitar sebulan lagi akan memasuki bulan suci Ramadan dan lebaran. Biasanya, kebutuhan minyak goreng meningkat dibanding biasanya.

    “Jika tidak ditangani, maka harga minyak goreng akan terus melonjak seiring naiknya kebutuhan masyarakat,” ungkap Amin, Rabu (28/01), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono.

    Berdasarkan data terbaru, harga Minyakita telah mencapai Rp17.000 per liter, melampaui HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Bahkan, ditemukan adanya oknum yang menjual Minyakita hingga Rp20.000 per liter, jauh di atas HET.

    Kenaikan ini berdampak signifikan pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta konsumen rumah tangga.

    DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur IV (Jember – Lumajang) menegaskan bahwa kenaikan harga ini menjadi beban tambahan bagi UMKM yang sangat bergantung pada minyak goreng dalam operasional mereka. Biaya produksi yang meningkat dapat mengurangi margin keuntungan dan mengancam keberlangsungan usaha kecil.

    Selain itu, konsumen rumah tangga juga merasakan dampak langsung dengan meningkatnya pengeluaran untuk kebutuhan pokok.

    Menurut data Badan Pangan Nasional, pada tahun 2023, rata-rata konsumsi minyak goreng per kapita di Indonesia mencapai 9,56 kilogram per tahun, meningkat 0,95% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap minyak goreng, sehingga fluktuasi harga akan berdampak luas.

    Wakil Ketua Fraksi PKS itu mendesak Kemendag untuk segera mengambil langkah-langkah strategis guna menstabilkan harga Minyakita. Ia juga meminta pemerintah memastikan distribusi berjalan lancar, sambil mengatasi dugaan adanya praktik penimbunan minyak goreng bersubsidi yang dibeli dengan harga lama Rp14.000 per liter.

    “Dugaan penimbunan Minyakita dengan harga lama ini perlu diusut tuntas. Pemerintah harus tegas terhadap pelaku yang memanfaatkan situasi ini, termasuk oknum pengecer yang menjual di atas harga yang wajar,” tegas Amin.

    Amin mendesak Kemendag menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Jangan sampai, berlarut-larut karena Ramadan dan Idul Fitri dipastikan kebutuhan akan meningkat. Stabilitas pasokan dan harga penting dalam menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan UMKM di Indonesia.

    Karena itu, Amin meminta Kemendag secepatnya membenahi rantai distribusi dan pemasaran agar lebih efisien. Ia juga mendesak Kemendag menertibkan pengecer yang tidak terdaftar di sistem minyak goreng curah (Simirah) agar pengawasan dapat berjalan dengan maksimal.

    Sumber : Lansir

  • Anggota DPR: BUMN Harus Ambil Aset Yang Dikuasai Pihak Lain Tanpa Izin – Halaman all

    Anggota DPR: BUMN Harus Ambil Aset Yang Dikuasai Pihak Lain Tanpa Izin – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, menegaskan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau yang kini dikenal sebagai ID Food wajib merebut kembali asetnya yang dikuasai pihak lain tanpa izin yang sah.

    Amin mengutarakan itu menyusul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa sekitar 147 aset milik ID Food, beserta anak perusahaannya, saat ini berada di bawah penguasaan pihak lain. Total nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,32 triliun.

    Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan terkait Pengelolaan Dana Pinjaman Pemegang Saham, Aset Tetap, dan Properti Investasi untuk Tahun Buku 2021 hingga Semester I 2023.

    Pemeriksaan tersebut dilakukan pada PT RNI Persero, anak perusahaan, serta instansi terkait lainnya di wilayah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

    Amin juga menyoroti banyaknya aset BUMN berupa lahan yang tersebar di berbagai daerah dan sebagian di antaranya saat ini dikuasai pihak ketiga atau masyarakat.

    “Aset-aset tersebut harus segera diamankan agar dapat dikelola secara efektif dan efisien,” ujar Amin kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

    Menurut Amin, mengamankan dan menjaga aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sama dengan mengamankan dan menjaga aset negara. Karena, menurutnya, ada penyertaan uang negara di dalam pembentukan dan pengembangan BUMN.

    “Jika aset BUMN dikelola dengan baik, pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” terang Amin.

    Amin mengatakan, ID Food maupun BUMN lainnya harus mengambil langkah tegas untuk merebut kembali aset-asetnya yang saat ini dikuasai oleh pihak lain tanpa izin yang sah.

    “Terutama jika BUMN memiliki dasar hukum yang kuat seperti sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tutur Amin.

    Amin menekankan bahwa dalam proses penertiban aset, BUMN tidak boleh mengeluarkan dana untuk membeli kembali aset yang sudah menjadi miliknya. KArena jika BUMN membeli asetnya sendiri, maka itu dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

    “Aset BUMN yang terkelola dengan baik akan memberikan manfaat signifikan bagi perusahaan dan masyarakat luas. Contohnya seperti aset milik PT Pertamina, PT KAI, Perkebunan Nusantara, PT Pos, dan PLN yang tersebar di seluruh Indonesia,” jelas Amin.

    Ia pun mendorong PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) bergerak cepat dan berperan nyata dalam merestrukturisasi dan merevitalisasi aset BUMN yang bermasalah. Amin menegaskan bahwa aset BUMN tidak dapat dipisahkan dari kekayaan negara karena melibatkan dana publik yang diinvestasikan oleh pemerintah.

    Melalui sertifikasi dan penataan yang lebih baik, diharapkan aset-aset BUMN yang selama ini tercecer dan dikuasai pihak lain dapat segera diambil kembali dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi nasional.

    “Jika ada upaya untuk memisahkan aset BUMN dari kekayaan negara, itu sama saja dengan perampokan legal melalui celah peraturan atau undang-undang,” tegas Amin.

    Dia juga mendorong kolaborasi antara BUMN dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Kantor Pertanahan, serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti permasalahan aset.

    “Jika ditemukan indikasi pelanggaran, BUMN diharapkan menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata maupun pidana,” tuturnya.

  • Bahlil Sebut Ojol Tidak Bisa Isi BBM Bersubsidi, DPR Protes Keras

    Bahlil Sebut Ojol Tidak Bisa Isi BBM Bersubsidi, DPR Protes Keras

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Beberapa saat lalu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa ojek online (ojol) tidak memenuhi kriteria penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite lantaran dianggap sebagai kegiatan usaha yang dipekerjakan.

    Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi para pengemudi Ojol yang statusnya adalah mitra dari aplikasi. Pernyataan yang disampaikan Bahlil Lahadalia dinilai menantang para pengemudi ojol dan berpotensi untuk melakukan protes secara besar-besaran

    Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak, menegaskan tidak setuju dengan kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada pelaku usaha mikro.

    “Pada hakikatnya pengemudi ojol merupakan pelaku usaha mikro, yang mereka jual adalah jasa transportasi. Mereka layak dapat bantuan,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/11/2024).

    Politisi Fraksi PKS itu membeberkan bahwa pengemudi ojek online adalah bagian dari pelaku usaha mikro yang menopang perekonomian keluarga. Dalam banyak kasus, mereka mengandalkan subsidi BBM untuk menjaga biaya operasional tetap rendah sehingga penghasilan mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    Merujuk data yang diolah dari berbagai sumber, jumlah pengemudi ojol di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 4 juta orang pada tahun 2024. Angka ini mencakup mitra dari berbagai platform.

    Rata-rata penghasilan pengemudi ojek online di Indonesia bervariasi tergantung pada wilayah, jumlah pesanan, dan sistem insentif dari aplikator. Menurut survei terbaru, rata-rata perbulan pendapatan pengemudi ojek online berada di bawah Rp 3,5 juta dengan jam kerja antara 8 hingga 12 jam per hari tanpa hari libur.

  • Ojol Bakal Dilarang Gunakan Pertalite, Anggota Komisi VI DPR: Tak Berpihak ke Pelaku Usaha Mikro

    Ojol Bakal Dilarang Gunakan Pertalite, Anggota Komisi VI DPR: Tak Berpihak ke Pelaku Usaha Mikro

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Pemerintah berencana melarang pengemudi ojek online (Ojol) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau BBM jenis Pertalite.

    Pemerintah beralasan ojol bukan kendaraan berplat kuning yang memang untuk transportasi umum.

    Ojol dinilai sebagai bisnis pribadi dan mayoritas tergolong orang mampu karena punya kendaraan pribadi.

    Menanggapi rencana tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya.

    Menurut Amin, kebijakan ini dinilai tidak berpihak pada pelaku usaha mikro. 

    “Pada hakikatnya pengemudi ojol merupakan pelaku usaha mikro, yang mereka jual adalah jasa transportasi. Mereka layak dapat bantuan,” kata Amin Ak dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).

    Wakil Ketua Fraksi PKS itu membeberkan bahwa pengemudi ojek online adalah bagian dari pelaku usaha mikro yang menopang perekonomian keluarga. 

    Dalam banyak kasus, mereka mengandalkan subsidi BBM untuk menjaga biaya operasional tetap rendah sehingga penghasilan mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    Amin merujuk data yang dihimpun dari berbagai sumber, jumlah pengemudi ojol di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 4 juta orang pada tahun 2024. 

    Angka ini mencakup mitra dari berbagai platform. 

    Rata-rata penghasilan pengemudi ojek online di Indonesia bervariasi tergantung pada wilayah, jumlah pesanan, dan sistem insentif dari aplikator. 

    Menurut survei terbaru, per bulan, rata-rata pendapatan mereka berada di bawah Rp 3,5 juta, dengan jam kerja antara 8 hingga 12 jam per hari tanpa hari libur.

    “Kita harus memahami bahwa pengemudi ojek online bukan sekadar profesi, tetapi bagian dari sektor usaha mikro yang memiliki kontribusi nyata terhadap roda perekonomian,” ucapnya. 

    Menurut Amin, melarang mereka menggunakan BBM bersubsidi sama saja membebani mereka dengan biaya tambahan yang tidak sebanding dengan penghasilan mereka.

    Lebih lanjut, dia juga menyoroti bahwa subsidi BBM bertujuan untuk membantu kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi. 

    Pengemudi ojek online termasuk dalam kelompok tersebut, sehingga tidak adil jika mereka dikecualikan dari akses subsidi yang seharusnya mereka terima.

    Amin Ak mengimbau pemerintah untuk mencari solusi lain yang lebih adil dan berpihak pada rakyat kecil.

    “Jika ada kekhawatiran tentang penyalahgunaan subsidi BBM, pemerintah bisa meningkatkan pengawasan atau merancang skema distribusi yang lebih tepat sasaran,” ucapnya.

    “Namun, jangan sampai para pelaku usaha mikro dan kecil justru menjadi korban dari kebijakan ini,” imbuhnya.

    Amin Ak pun berharap kebijakan yang diambil pemerintah selalu berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. (*)