Tag: Amien Rais

  • Amien Rais Ingatkan Prabowo Terancam Digulung, Tuding Jokowi Menusuk dari Dalam

    Amien Rais Ingatkan Prabowo Terancam Digulung, Tuding Jokowi Menusuk dari Dalam

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, menilai kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak dilantik pada 24 Oktober tahun lalu masih jauh dari harapan.

    Dikatakan Amien, program yang dijalankan belum maksimal dan cenderung lebih banyak wacana ketimbang aksi nyata.

    “Setelah mencermati kinerja Presiden Prabowo sejak pelantikannya, saya menilai belum maksimal,” kata Amien Rais dalam keterangannya, dikutip pada Senin (8/9/2025).

    “Ada banyak kemungkinan mengapa terkesan terlalu banyak omon-omonnya daripada kerja konkrit,” tambahnya.

    Sebagai contoh, Amien menyinggung persoalan harga bahan pokok yang ramai dipersoalkan masyarakat menengah ke bawah beberapa bulan terakhir.

    “Misalnya satu saja, harga beras masih dianggap terlalu mahal bagi rakyat kebanyakan,” tegasnya.

    Meski mengakui cita-cita Prabowo sangat mulia, Amien menilai realitasnya belum sesuai.

    “Sesungguhnya cita-cita Pak Prabowo ingin menekan angka kemiskinan sampai ke angka nol sangat luhur dan terpuji. Tetapi kenyataan di lapangan masih menyedihkan,” imbuhnya.

    Amien juga menyinggung adanya gangguan internal terhadap pemerintahan Prabowo.

    “Keinginan untuk membangun Indonesia supaya lebih manusiawi andai kata tidak ada move-move Jokowi menusuk pemerintahan Prabowo dari dalam,” jelasnya.

    Ia menyebut ada pihak-pihak yang berusaha melemahkan Prabowo dari dalam.

    “Belakangan, sesungguhnya kehidupan bangsa kita mengkis-mengkis,” Amien menuturkan.

    Bahkan, Amien mengungkapkan adanya operasi politik untuk menjatuhkan orang kepercayaan Presiden Prabowo.

  • Ijazah Palsu Belum Beres, Amien Rais Kembali Lempar Tuduhan ke Jokowi dan Pengikutnya

    Ijazah Palsu Belum Beres, Amien Rais Kembali Lempar Tuduhan ke Jokowi dan Pengikutnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo hingga kini belum menetapkan tersangka. Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, hingga Tifauzia Tyassuma menjadi terlapor dalam perkara ini.

    Yang tak kalah menarik adalah pernyataan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, yang menyebutkan bahwa kebohongan Jokowi bukan lagi rahasia umum. Ia bahkan tak perlu lagi menjabarkan satu persatu kebohongan Jokowi.

    “Saya tidak perlu menyebut satu persatu kebohongan yang sudah pernah dimuntahkan dari mulutnya,” kata Amien di Instagram pribadinya @amienraisofficial dilansir pada Sabtu (6/9/2025).

    Mantan Ketua MPR ini mengatakan, Jokowi sedang terjebak dalam lingkaran keburukan sebagai akibat dari ketidakjujurannya.

    “Karena Jokowi tidak pernah mau mengaku bahwa ijazah S1 dari Fakultas Kehutanan UGM itu palsu, dia jatuh terjebak ke dalam lingkaran setan,” tegasnya.

    Bahkan tambah Amien Rais, semakin lama Jokowi semakin terjerumus dalam kebohongan yang dia perbuat.

    “Semakin lama, makin dalam. Polisi dan ternak Mulyono sudah memutar otak bagaimana pujaannya itu bisa lolos dari Kebohongan,” tukasnya.

    Sialnya, Amien mengungkapkan bahwa seiring berjalannya waktu, apa yang ditutupi ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu mengalami jalan buntu.

    “Maaf saya harus mengatakan sejujurnya bahwa Jokowi dan ternaknya tidak cukup cerdas membaca dan menyimpulkan kondisi masyarakat sendiri,” Amien menuturkan.

    “Lihatlah betapa mentah dan konyolnya Jokowi dan ternaknya membuat move yang serampangan dan berdampak destruktif bagi Jokowi,” tambahnya.

  • DPR RI Sampaikan Duka dan Desak Usut Tuntas Kasus Meninggalnya Pengemudi Ojek Online

    DPR RI Sampaikan Duka dan Desak Usut Tuntas Kasus Meninggalnya Pengemudi Ojek Online

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang menjadi korban dalam aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025. Puan menegaskan duka ini bukan hanya dari dirinya, tetapi juga dari seluruh anggota dan pimpinan DPR RI.

    “Atas nama seluruh anggota dan pimpinan DPR RI, kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Almarhum Saudara Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang menjadi korban saat terjadinya aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025 yang lalu,” kata Puan.

    Puan berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini. Puan juga mendoakan agar amal ibadah almarhum diterima oleh Allah SWT.

    “Semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan, ikhlas menerimanya dan diberi ketabahan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Amien YRA,” ujarnya.

    Lebih lanjut, DPR RI mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Puan menegaskan lembaganya akan mengawal penuh jalannya proses penyelidikan.

    “Kami meminta kepada Kapolri dan seluruh jajarannya agar mengusut tuntas dan transparan atas kejadian yang terjadi, dan kami akan mengawal proses penyelidikannya sampai selesai,” tegas Puan.

    Selain itu, dia juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindak kekerasan yang dialami para demonstran. Menurutnya, penyampaian aspirasi rakyat seharusnya berjalan damai tanpa menimbulkan korban.

    “Kami juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kekerasan yang dialami oleh peserta demonstrasi saat menyampaikan aspirasinya,” ucapnya.

    Puan menambahkan, DPR RI turut meminta maaf kepada rakyat jika selama ini belum sepenuhnya mampu menjalankan tugas dengan baik. Puan menegaskan, DPR akan terus berbenah dalam mendengar dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

    “Atas nama seluruh Anggota dan Pimpinan DPR RI, kami meminta maaf apabila belum sepenuhnya dapat menjalankan tugas kami sebagai wakil rakyat,” katanya.

    Menurut Puan, DPR berkomitmen membuka ruang komunikasi yang sehat untuk membangun bangsa secara gotong royong. Dia menilai keterbukaan dialog menjadi kunci agar insiden serupa tidak terulang kembali.

    “DPR RI akan terus berbenah dalam mendengar aspirasi rakyat. Menjadi komitmen kami untuk terus membuka ruang komunikasi yang sehat dalam bergotong royong membangun bangsa dan negara,” ujar Puan.

    Puan mengajak seluruh pihak untuk mawas diri, bekerja keras, dan berdoa bersama. Dia berharap tragedi seperti ini tidak lagi terulang di masa depan.

    “Kita bersama harus mawas diri, bekerja keras dan berdoa agar ke depan insiden dan tragedi seperti ini tidak terjadi kembali. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, memberikan rahmat dan bimbingannya bagi kita semua,” pungkasnya. [asg/ian]

  • Presiden RI Pernah Bubarkan DPR Gara-Gara Tak Capai Kesepakatan

    Presiden RI Pernah Bubarkan DPR Gara-Gara Tak Capai Kesepakatan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tuntutan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencuat belakangan ini sebagai reaksi publik terhadap sejumlah isu. 

    Secara konstitusional, DPR tidak bisa dibubarkan atau dibekukan, termasuk juga oleh presiden. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 amandemen ketiga, yang secara secara tegas menyatakan bahwa presiden tidak bisa membubarkan atau membekukan DPR.

    “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.***),” bunyi Pasal 7C UUD 1945.

    Meski begitu, sejarah mencatat DPR pernah dibubarkan pada 5 Maret 1960 lewat Penetapan Presiden No.3 Tahun 1960 ketika Presiden Soekarno berkuasa. Pembubaran tersebut disebabkan karena DPR tidak bisa membantu pemerintah dan memenuhi harapan yang diinginkan.

    “[…] DPR ternyata tidak memenuhi harapan kami supaya bekerja atas dasar saling membantu antara pemerintah dan DPR, sesuai dengan jiwa dan semangat UUD’45, Demokrasi Terpimpin dan Manifesto Politik,” tegas Soekarno dalam Penetapan Presiden No.3 Tahun 1960.

    Menurut koran Nasional (7 Maret 1960), sebelumnya pemerintah berharap DPR menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp44 miliar. Namun, akibat perdebatan yang tak kunjung usai dan kemudian DPR hanya menyetujui APBN sebesar Rp36 Miliar, Soekarno kemudian melakukan kebijakan yang membubarkan DPR.

    Presiden kemudian menggantinya dengan parlemen bernama DPR Gotong Royong (DPR-GR). Anggota DPR-GR juga ditunjuk Soekarno sendiri sebanyak 283 orang yang tak hanya berisi partai politik, tetapi juga personel militer. 

    Meski begitu, keputusan Soekarno untuk membubarkan DPR menuai kontroversi. Sebab, DPR yang dibubarkan merupakan parlemen berdasarkan hasil Pemilu demokratis tahun 1955. Selain itu, komposisi DPR-GR juga menguntungkan pihak terkait sebab jumlah kursi dari Partai Komunis Indonesia (PKI) naik. Sementara, jumlah kursi partai-partai Islam merosot.

    Atas dasar inilah, sejumlah pimpinan politik seperti Masyumi, Partai Sosialis Indonesia, Parkindo, Partai Katolik, NU, serta partai non-komunis lainnya sepakat melakukan perlawanan, yakni lewat Liga Demokrasi yang didirikan pada 24 Maret 1960.

    Merle Calvin Ricklefs dalam A History of Modern Indonesia since c. 1200 (2008) menjelaskan, pendirian Liga Demokrasi didukung oleh Mohammad Hatta. Saat itu Hatta tak lagi berstatus Wakil Presiden RI karena mengundurkan diri pada 1 Desember 1956 karena tak lagi sejalan dengan Soekarno. 

    Liga Demokrasi didirikan untuk menolak pembubaran DPR dan menuntut pengembalian sistem Demokrasi Parlementer. Namun, Soekarno mengabaikan desakan tersebut dan memilih pergi ke luar negeri. Sekembalinya dari luar negeri, Soekarno kemudian melarang Liga Demokrasi dan membubarkan Masyumi dan PSI. 

    Dalam perjalanannya, ketiadaan parlemen sebagai representasi rakyat menimbulkan masalah. DPR-GR yang diangkat oleh Presiden Soekarno kerap tunduk dan menjadi “Stempel” kebijakan pemerintah. Tidak ada lagi fungsi parlemen yang mengawasi dan mengkritik kinerja pemerintah. 

    Eksistensi DPR-GR sendiri berakhir seiring kejatuhan Soekarno sebagai Presiden Indonesia sekitar tahun 1966-1967. 

    Pernah Dilakukan Gus Dur

    Serupa tapi tak sama, Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, tercatat pernah juga bertindak keras kepada DPR. Hanya saja, Gus Dur tidak membubarkan, tetapi membekukan DPR dan MPR, dengan mengeluarkan maklumat Presiden Republik Indonesia pada 23 Juli 2001.

    Langkah ini dilakukan karena MPR yang dipimpin oleh Amien Rais berencana melakukan Sidang Istimewa untuk mengganti Gus Dur dari jabatan presiden. Meski begitu, langkah pembekuan DPR dan MPR percuma sebab parlemen masih menjalankan fungsinya dan melakukan perlawanan balik.

    Puncaknya, MPR dan DPR sukses melakukan Sidang Istimewa dan menggulingkan Gus Dur dari jabatan presiden. Kemudian parlemen langsung melantik Megawati sebagai Presiden ke-5 RI. 

    Naskah ini merupakan bagian dari CNBC Insight, rubrik yang menyajikan ulasan sejarah untuk menjelaskan kondisi masa kini lewat relevansinya di masa lalu. Lewat kisah seperti ini, CNBC Insight juga menghadirkan nilai-nilai kehidupan dari masa lampau yang masih bisa dijadikan pelajaran di hari ini.

    (mfa/mfa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pekan Menyusui Sedunia, Jakbar punya ruang laktasi di semua jajaran

    Pekan Menyusui Sedunia, Jakbar punya ruang laktasi di semua jajaran

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat menegaskan telah mempunyai ruang laktasi di seluruh jajaran, baik kantor wali kota, kecamatan, kelurahan serta Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

    “Saat ini di kantor Wali Kota Jakarta Barat sudah ada ruang laktasi, di kelurahan, kecamatan hingga RPTRA juga sudah tersedia,” kata Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Adskesra) Jakarta Barat, Amien Haji di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan terkait Pekan Menyusui Sedunia tahun 2025 yang kegiatannya diikuti oleh 150 peserta di kantor Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar).

    Amien mengatakan, untuk menyukseskan terciptanya generasi yang berkualitas, jajaran Pemerintah Kota Jakbar diminta berperan aktif memberikan ruang bagi ibu untuk menyusui anaknya (ruang laktasi), terutama bagi ibu yang bekerja.

    “Mulai dari Sudin Kesehatan, sediakan pelayanan konseling menyusui bagi ibu menyusui. Sudin PPAPP (Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk) dampingi ibu atau keluarga berisiko dan pelaksanaan program KB,” kata Amien.

    Kemudian, Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) mesti memastikan perusahaan menjalankan kebijakan cuti bersalin.

    “Lalu, Sudin Sosial juga harus berperan aktif memastikan ibu menyusui yang kurang mampu masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata dia.

    Peringatan Pekan Menyusui Sedunia 2025, kata dia, diharapkan menjadi momentum peduli dan bertanggungjawab memberikan dukungan dan perlindungan terhadap ibu menyusui di wilayah Jakbar demi menciptakan generasi emas di masa mendatang.

    Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Asri Yunita menyebuyt Pekan Menyusui Sedunia 2025 mengusung tema global “Memungkinkan Pemberian ASI, Menciptakan Perubahan bagi Orang Tua yang Bekerja”.

    “Tema ini soroti pentingnya dukungan menyeluruh bagi para orang tua pekerja dalam menjalani proses menyusui, baik di tempat kerja maupun di tempat-tempat umum,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Warga Kebayoran Lama Ungkap Sejarah Rumah yang Diklaim Kostrad sebagai Rumah Dinas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Agustus 2025

    Warga Kebayoran Lama Ungkap Sejarah Rumah yang Diklaim Kostrad sebagai Rumah Dinas Megapolitan 28 Agustus 2025

    Warga Kebayoran Lama Ungkap Sejarah Rumah yang Diklaim Kostrad sebagai Rumah Dinas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Warga RW 007 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan, yang terdampak penertiban rumah dinas oleh Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) mengungkapkan sejarah mereka menempati lahan tersebut.
    Mereka menyebutkan, rumah itu awalnya diberikan kepada prajurit untuk dibangun secara mandiri berdasarkan Surat Perintah dari seorang prajurit Kostrad bernama Amien Iljas pada Juli 1969.
    “Tertulis di situ, dibangun secara berdikari. Jadi warga di sini tinggal awalnya itu dari surat perintah, baru setelahnya keluar surat izin penempatan,” jelas salah seorang warga bernama Agus, saat ditemui
    Kompas.com
    di lokasi, Kamis (28/8/2025).
    Menurut warga, surat perintah maupun Surat Izin Penempatan tidak mencantumkan batas waktu berlakunya. Hal itu menjadi dasar warga untuk tetap tinggal di rumah tersebut hingga kini.
    Sebelum itu, lahan yang dulunya merupakan perkebunan karet diberikan kepada sejumlah prajurit lajang yang terlibat dalam operasi Trikora. Saat itu, tempat tinggal mereka hanya berupa barak sederhana.
    “Perumahan kami ini dibangun pada 1961 secara swadaya dari barak penampungan sementara persiapan operasi Trikora,” kata Agus.
    Adapun prajurit yang sudah berkeluarga kala itu mendapat fasilitas berupa hotel atau Asrama Lagoa di Tanjung Priok.
    Dua tahun kemudian, prajurit lain yang kembali dari Operasi Trikora juga ikut membangun rumah di lokasi tersebut.
    Seiring waktu, barak itu berkembang menjadi perumahan lengkap dengan kamar mandi, dapur, pompa, hingga ruang kamar.
    Semua pembangunan dilakukan secara swadaya tanpa bantuan dana dari pihak komando.
    “Dan pembangunan selanjutnya sampai keadaan fisik bangunan yang kita lihat sekarang dan fasilitasnya di kompleks ini hampir sepenuhnya dari warga atas inisiatif dana sendiri,” ujar Agus.
    Warga menolak klaim Kostrad yang menyatakan rumah mereka berdiri di atas tanah negara dengan hak milik TNI AD.
    Mereka merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Agraria tertanggal 8 Agustus 1968 nomor SK.41/HGU/68, yang mencabut hak guna usaha TNI AD.
    “Bahwa hak guna usaha tersebut telah dicabut haknya dan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara,” bunyi surat tersebut.
    Sementara itu, Kostrad bersikukuh bahwa lahan tersebut memang milik negara yang dikuasai TNI AD sejak 1961.
    “Pada 1961 berdasarkan surat keputusan Pangdam Jaya nomor 162, diambil menjadi milik negara untuk kepentingan angkatan darat,” jelas Kepala Zeni Kostrad, Czi Harry Pratomo, dalam sosialisasi Penertiban Rumah Dinas Kostrad di Markas Kostrad, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
    Sengketa ini juga mendapat perhatian Komnas HAM. Lembaga itu mengirimkan surat kepada Kostrad pada 11 Agustus 2025, menindaklanjuti laporan 13 warga Kebayoran Lama yang mengaku akan digusur.
    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, meminta agar penggusuran ditunda.
    “Nah, dalam surat kami menyampaikan agar penggusuran itu ditunda, dan kami meminta keterangan dari Pangkostrad atau yang mewakili untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan,” ujar Anis saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025).
    Sebagai bentuk perlawanan, warga menggelar aksi di sekitar tempat tinggal mereka di Jalan Kompleks Kostrad pada Kamis (14/8/2025), sehari sebelum menerima Surat Peringatan (SP) ke-3. Aksi ini digelar setelah masa tenggat SP-2 berakhir.
    Dalam laporan ke Komnas HAM, warga juga menegaskan rumah yang mereka tempati bukanlah rumah negara.
    Pasalnya, mereka sudah membangun dan merenovasi rumah secara mandiri sejak lama tanpa adanya dana dari APBN.
    “Bahwa rumah yang saat ini ditempati bukan merupakan rumah negara di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun TNI,” ungkap salah satu warga, Deni.
    Mereka menilai, bila Kostrad ingin menggusur, maka langkah itu seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, bukan hanya dengan penertiban sepihak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Tony SB Hoesodo, Purnawirawan TNI yang jadi Komut PGN

    Profil Tony SB Hoesodo, Purnawirawan TNI yang jadi Komut PGN

    Bisnis.com, JAKARTA – Tony Setia Boedi Hoesodo resmi didapuk sebagai komisaris utama dan komisaris independen PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN.

    Penunjukkan Tony merupakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (27/8/2025). Dia menggantikan Amien Sunaryadi pada posisi tersebut.

    Tony sebelumnya menjabat sebagai komisaris independen PGN. Diangkat pertama kali berdasarkan keputusan RUPS Tahunan PGN pada 30 Mei 2024.

    Pria kelahiran Tulungagung pada 6 Maret 1954 ini merupakan purnawirawan TNI. Dia baru saja mendapat anugerah jenderal kehormatan bintang tiga, letjen TNI (Hor), dari Presiden Prabowo Subianto pada 10 Agustus 2025.

    Dalam karir militernya, Tony pernah menjabat sebagai Komandan Korem (Danrem) 151 Binaiya/Maluku.

    Sebelum masuk dalam jajaran komisaris PGN, Tony diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Land Defense System PT Teknologi Militer Indonesia (TMI), perusahaan pengadaan pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan.

    Dia juga pernah menjadi bagian dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), sebagai deputi pendidikan dan tenaga profesional bidang sosial budaya. Tony juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Prestasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.

    Adapun, Tony merupakan lulusan Sarjana Administrasi Negara STIA Bandung, S2 MSDM American World University, dan S3 Ketahanan Nasional Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Berikut jajaran dewan komisaris dan direksi PGN terbaru:

    Dewan Komisaris PGN

    – Komisaris Utama dan Komisaris Independen: Tony Setia Boedi Hoesodo

    – Komisaris : Edward Omar Sharif Hiariej

    – Komisaris : Rambe Kamarulzaman

    – Komisaris : Thanon Aria Dewangga

    – Komisaris Independen : Conny Lolyta Rumondor

    – Komisaris Independen : Widjono Hardjanto

    Direksi PGN

    – Direktur Utama : Arief Kurnia Risdianto

    – Direktur Keuangan : Catur Dermawan

    – Direktur Komersial : Aldiansyah Idham

    – Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis : Mirza Mahendra

    – Direktur Infrastruktur dan Teknologi : Hery Murahmanta

    – Direktur Manajemen Risiko : Eri Surya Kelana

    – Direktur SDM dan Penunjang Bisnis : Rachmat Hutama

  • Amien Sunaryadi peroleh GRC Lifetime Achievement Award 2025

    Amien Sunaryadi peroleh GRC Lifetime Achievement Award 2025

    Jakarta (ANTARA) – Komisaris Utama PT PGN Tbk Amien Sunaryadi memperoleh GRC Lifetime Achievement Award 2025 dari Asosiasi Governansi, Manajemen Risiko & Kepatuhan (GRK) atas dedikasi, kontribusi nyata dan kepemimpinan yang visioner dalam memajukan governansi, manajemen risiko, dan kepatuhan (GRC) di Indonesia.

    Dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Selasa, anugerah GRC Lifetime Achievement Award 2025 mengingatkan Amien soal pencapaiannya pada 25 tahun lalu.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada Asosiasi GRK Indonesia dan komunitas GRC, yang telah memberikan award ini kepada saya. Passion saya selama ini lebih ke pemberantasan korupsi, sehingga banyak hal yang saya ketahui di bidang ini,” ujar Amien saat menerima penghargaan tersebut di Yogyakarta, Jumat (22/8).

    Ia bersama rekan-rekannya membentuk Lembaga Pengkajian Good Governance (LPGG) dan berhasil menjadi pemenang dalam Development Marketplace Innovative Competition 2000 (DM-2000) yang diselenggarakan Bank Dunia di Washington DC, AS.

    Berangkat dari inovasi tersebut, Amien berharap GRC juga dapat diterapkan tidak hanya di suatu perusahaan saja, namun di lingkungan DPR sebagai bentuk perbaikan demokrasi di Indonesia.

    Sepanjang kiprah profesionalnya, pengalaman Amien memang tidak jauh dari bidang antikorupsi, antipenyuapan, manajemen risiko, good corporate governance (GCG), dan bidang sejenis lainnya.

    Track record, yang menjunjung tinggi integritas ini terus dia emban dengan penuh dedikasi hingga kini, salah satunya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007.

    Di sektor energi, Amien pernah menjabat sebagai Kepala SKK Migas periode 2014-2018.

    Ia memimpin peningkatan tata kelola SKK Migas dan pengawasan terhadap kontraktor kontrak kerja sama (K3S) dengan menerapkan prinsip 4 NO’s yakni no bribery, no kickback, no gift, dan no luxurious hospitality, serta Sistem Manajemen Anti-Penyuapan SNI ISO-37001:2016 di SKK Migas.

    Komisaris Utama PT PGN Tbk Amien Sunaryadi (dua dari kanan) menerima penghargaan GRC Lifetime Achievement Award 2025 dari Asosiasi Governansi, Manajemen Risiko & Kepatuhan (GRK) di Yogyakarta, Jumat (22/8/2025). ANTARA/HO-PT PGN Tbk

    Saat ini, Amien juga aktif sebagai Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan sejak Mei 2023 dan Ketua Umum Forum Manajemen Risiko (FMR) BUMN periode 2024-2027.

    Ia dikenal vokal dalam mengampanyekan isu-isu governansi dan antikorupsi di berbagai forum.

    Sebagai Komut PGN sejak 2023, Amien juga tegas dalam mengawasi penerapan GCG di PGN, tidak hanya soal mematuhi peraturan.

    Lebih dari itu, penerapan GCG penting untuk memelihara integritas dan kepatuhan dalam keberlangsungan bisnis perusahaan secara jangka panjang.

    Ia bersama Dewan Komisaris PGN lainnya mendukung penuh penerapan whistleblowing system (WBS) dengan melakukan pengawasan secara menyeluruh dan memastikan diterapkannya sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

    Pencapaiannya, PGN meraih penghargaan internasional ASEAN Corporate Governance Conference & Awards 2025 (ASEAN CGCA 2025).

    PGN juga termasuk dalam jajaran 50 Public Listed Companies (PLC) teratas di ASEAN dan 5 terbaik di Indonesia berdasarkan hasil penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) 2024.

    Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman mengatakan penghargaan tersebut merupakan bukti komitmen kuat PGN dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG di setiap proses, keputusan serta langkah strategis perusahaan.

    “Tentunya, tidak lepas dari pengawasan yang ketat agar implementasi GCG di PGN selalu disiplin dan berintegritas,” katanya.

    Pewarta: Kelik Dewanto
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Seleksi Anggota Baznas Dimulai 25 Agustus, Ini Syarat dan Ketentuannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    Seleksi Anggota Baznas Dimulai 25 Agustus, Ini Syarat dan Ketentuannya Nasional 22 Agustus 2025

    Seleksi Anggota Baznas Dimulai 25 Agustus, Ini Syarat dan Ketentuannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka seleksi calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk masa kerja 2025-2030 yang dimulai pada 25 Agustus 2025.
    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad menuturkan, pendaftaran akan diumumkan secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan kanal digital Kementerian Agama (Kemenag).
    “Jadwal sudah merancang pada tanggal 25 Agustus sampai dengan tanggal 10 September 2025. Kami akan merilis pengumuman dan pendaftaran seleksi. Jadi kurang lebih ada 16 hari kerja,” imbuh Abu saat ditemui di Kantor Kemenag, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
    Abu menuturkan, proses seleksi calon anggota Baznas akan dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk adanya wawancara oleh Tim Seleksi.
    “Seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara,” ujar Abu.
    Untuk syarat administrasi, para calon anggota Baznas harus melampirkan surat keterangan sehat dan surat bebas dari riwayat kriminalitas atau SKCK.
    “Tentu saja ada beberapa administrasi yang harus disiapkan lebih dulu, mulai soal surat keterangan sehat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian,” ujarnya.
    Dalam proses seleksi ini, Kemenag mengedepankan lima kriteria yang menjadi poin plus bagi para kandidat calon anggota Baznas.
    Pertama, memiliki kemampuan manajerial, lalu mempunyai kemampuan berjejaring karena potensi zakat mencapai ratusan triliun.
    Kemudian, nilai integritas. Sebab, menjadi komisioner Baznas merupakan pekerjaan yang menyangkut kepercayaan banyak orang dan agama.
    Pengetahuan agama, terutama yang berhubungan dengan ilmu fikih tentang zakat, dan terakhir paham dengan nilai-nilai kebangsaan.
    Abu menyampaikan bahwa pembentukan kepengurusan baru ini penting karena masa jabatan Baznas 2020-2025 segera berakhir.
    “Proses seleksi ditargetkan selesai sebelum Oktober 2025 agar kepengurusan baru segera terbentuk tanpa jeda kepemimpinan,” imbuhnya.
    Adapun, Tim Seleksi Calon Anggota Baznas meliputi: Ketua Abu Rokhmad (Dirjen Bimas Islam Kemenag), Sekretaris Waryono Abdul Ghafur (Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf).
    Kemudian anggotanya meliputi Kamaruddin Amin (Sekjen Kemenag), Khairunas (Itjen Kemenag), Amien Suyitno (Dirjen Pendis Kemenag), Aba Subagja (Deputi Bidang SDM Aparatur MenPAN RB), Mastuki Baidlowi (unsur akademisi), Choirul Sholeh Rasyid (organisasi keagamaan), dan Amirsyah Tambunan (organisasi keagamaan).
    Tim Seleksi akan diberi mandat menyusun jadwal seleksi, mengumumkan pendaftaran, menyeleksi administrasi dan kompetensi, hingga menyampaikan hasil seleksi kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Korupsi PGN dan Jejak Paiman Rahardjo

    Dugaan Korupsi PGN dan Jejak Paiman Rahardjo

    Sementara Paiman Rahardjo sendiri diangkat sebagai komisaris di PT PGN itu sejak tahun 2015. Hal itu berdasarkan keputusan RUPS Tahunan 20215 tanggal 6 April 2015. Di jajaran Dewan Komisaris kala itu setidaknya ada 6 orang namun 1 diantaranya tidak dicantumkan foto profil. Adapun Rahardjo kala itu sebagai Komisaris Independen.

    Pendidikan Rahardjo yakni: Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Master Ilmu Administrasi Ekonomi Universitas Prof. Moestopo, Doktor Ilmu Administrasi Universitas Padjajaran.

    Sementara berdasarkan penelusuran dari sejumlah sumber termasuk laman pangkalan data Kemendikbud (dikti) serta keterangan yang tersebar di media sosial, ditemukan ketidaksesuaian, seperti: S1 dan S2 diselesaikan di Universitas Prof. Dr. Soetopo. Sementara S3 di Universitas Padjadjaran.

    Adapun Paiman mulai dikenal secara nasional ketika mendirikan Relawan Sedulur Jokowi menjelang Pilgub DKI Jakarta 2012. Setahun kemudian, ia mendapat posisi sebagai Komisaris PT Food Station Tjipinang.

    Setelah Jokowi menjadi Presiden, Paiman diangkat sebagai komisaris di PT PGN. Pada tahun 2016, Paiman mengajukan gelar profesor dan mengklaim hanya butuh dua bulan untuk disetujui oleh Menteri Pendidikan kala itu.

    Proses yang sangat cepat ini, ditambah dengan riwayat pendidikan yang tidak konsisten, memicu dugaan adanya fasilitasi politis dalam percepatan karier akademiknya.

    Komisaris dan Direksi PGN saat ini

    RUPST tahun buku 2024 memutuskan perubahan susunan keanggotaan dewan komisaris PT PGN Tbk.

    Komisaris

    Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Amien Sunaryadi

    Komisaris: Warih Sadono

    Komisaris Independen: Christian H. Siboro

    Komisaris Independen: Dini Shanti Purwono

    Komisaris Independen: Tony Setyo Boedi Hoesodo

    Komisaris Independen: Abdullah Aufa Fuad

    Direksi

    Direktur Utama: Arief Setiawan Handoko

    Direktur Keuangan: Fadjar Harianto Widodo

    Direktur Komersial: Ratih Esti Prihatini

    Direktur Infrastruktur dan Teknologi: Harry Budi Sidharta

    Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis: Rosa Permata Sari

    Direktur Manajemen Risiko: Arief Kurnia Risdianto

    Direktur SDM dan Penunjang Bisnis: Rachmat Hutama.

    Duduk perkara korupsi PGN

    KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka utama dalam kasus ini. Adalah Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PGN periode 2016-2019.

    “Tersangka saudara ISW selaku komisaris PT IAE 2026-2023, kemudian tersangka saudara DP selaku Direktur Komersial PGN 2016-2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jumat (11/4/2025).

    Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada 19 Desember 2016 ketika Dewan Komisaris dan Direksi PGN mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017. Dalam dokumen tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE.

    Namun, PT IAE ternyata memperoleh alokasi gas dari Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) dengan rencana penyerapan pasca realokasi sementara ke PT Petrokimia Gresik sebesar 10 MMSCFD pada 2017, 15 MMSCFD pada 2018, dan 40 MMSCFD pada 2019.

    “Bahwa pada Agustus 2017, tersangka DP memerintahkan Adi Munandir selaku Head of Marketing PGN untuk melakukan paparan kepada para trader gas antara lain PT Isar Gas, guna menawarkan trader-trader gas tersebut sebagai Local Distributor Company (LDC) PT PGN,” jelas Asep.

    Kemudian, pada 31 Agustus 2017, Adi menjalankan perintah DP untuk menghubungi S selalu Direktur PT IAE, terkait kerja sama pengelolaan gas. Selanjutnya pada 5 September 2017 Danny Praditya memerintahkan Adi melakukan pertemuan dengan Isar Gas di kantor PGN, yang membahas lebih lanjut rencana kerja sama penjualan dan distribusi gas.

    Dalam pembahasan tersebut, perwakilan dari Isar Gas menyampaikan arahan dari ISW agar PGN membayarkan uang muka sebesar US$ 15 juta sebagai syarat pembelian gas dari PT IAE. Uang muka tersebut disebutkan akan digunakan untuk melunasi kewajiban atau utang PT Isar Gas kepada pihak ketiga.

    “Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang Isar Gas kepada pihak lain. Hal ini kemudian dilaporkan kepada saudara adi ke DP,” kata Asep.

    Asep membeberkan, pada periode September-Oktober 2017, Danny Praditya memerintahkan Tim Marketing PT PGN yaitu Adi Munandir dan Reza Maghraby membuat kajian internal terkait rencana pembelian gas dari PT IAE, padahal pembuatan kajian itu adalah tugas pokok dan fungsi dari bagian Pasokan Gas PT PGN.

    Selanjutnya pada 10 Oktober 2017 dalam rapat Board of Directors (BOD) PT PGN, Danny Praditya bersama-sama dengan Tim Marketing PT PGN memaparkan materi Update Komersial yang antara lain berisi Isar Gas Grup menyatakan setuju untuk menjual sebagian alokasi gas bumi ex-HCML miliknya kepada PT PGN dengan permintaan skema pembayaran di muka.

    “Isar Gas Group menyatakan setuju untuk menjual sebagian alokasi gas Bumi HCML miliknya kepada PT PGN dengan permintaan adanya skema advance payment tadi, yang 15 juta USD itu,” kata Asep.

    Kemudian, Isar Gas Group juga menawarkan peluang akuisisi sebagian atau seluruh saham Isar Gas kepada PT PGN. Pada 20 Oktober 2017, dalam rapat BOD (Board of Directors) PT PGN, Danny Praditya bersama-sama dengan tim pasokan gas dan tim marketing PT PGN memaparkan materi sebagai berikut:

    1. Tim pasokan gas menyampaikan update pasokan gas PT PGN, bahwa pasokan gas di Jawa Timur secara keseluruhan tidak mencukupi kebutuhan pasokan gas di masa mendatang, dan alokasi gas yang dimiliki PT PGN akan mengalami penurunan di tahun 2019 dan 2021. Update ini dibuat karena adanya perintah saudara DP setelah rapat BOD tanggal 10 Oktober 2017. Jadi, perkiraan bahwa cadangan gas akan mengalami penurunan itu adalah alasan supaya diizinkan untuk membeli gas dari PT Isar Gas.

    2. Kemudian, tim marketing menyampaikan update isu komersial terkait rencana kerja sama dengan Isar Gas, antara lain sebagai berikut: Isar Gas menyampaikan penawaran penjualan sebagian gas bumi yang dikuasainya dari pasokan gas lapangan HCML kepada PGN dengan meminta adanya skema unspent payment (uang muka) tadi sebesar 15 juta dolar, karena Isar Gas membutuhkan dana untuk membayar utang atau kewajiban kepada pihak lain.

    3. Kerja sama pengelolaan gas dan infrastruktur meliputi semua lokasi wilayah yang dimiliki Isar Gas, baik Jawa Barat maupun Jawa Timur, yang selanjutnya peluang untuk melakukan akuisisi atas sebagian atau seluruh kepemilikan saham Isar Gas oleh PT PGN.

    Selanjutnya, pada tanggal 2 November 2017, perwakilan PT PGN, kemudian perwakilan PT IAE, dan perusahaan-perusahaan lain di bawah Isar Gas Group menandatangani beberapa dokumen terkait kerja sama di antara mereka.

    Dokumen yang dibuat antara lain adalah:

    1. Kesepakatan bersama antara PT PGN (Perusahaan Gas Negara Persero Terbuka) dan PT Inti Alasindo, juga PT Isar Aryaguna, serta PT Inti Alasindo Energi, tanggal 2 November 2017, yang ditandatangani saudara DP selaku Direktur Komersial PT PGN, saudara MS Direktur Utama PT Inti Alasindo, saudara ISW selaku Direktur Utama Isar Aryaguna, dan saudara S selaku Direktur PT Inti Alasindo Energi.

    2. Perjanjian jual beli gas antara PT Inti Alasindo Energi dengan PT Perusahaan Gas Negara Terbuka, tanggal 2 November 2017, yang ditandatangani oleh saudara DP selaku Direktur Komersial dengan saudara S selaku Direktur PT Inti Alasindo.

    3. Kesepakatan bersama pembayaran di muka antara Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Isar Gas, PT Inti Alasindo, dan PT Isar Gas, tanggal 2 November, yang ditandatangani oleh saudara DP selaku Direktur Komersial PT PGN dan saudara ISW selaku Direktur Utama PT Isar Gas dan Direktur Utama PT Isar Aryaguna, saudara S selaku Direktur PT Inti Alasindo Energi.

    4. Kesepakatan bersama pemanfaatan infrastruktur antara PT Perusahaan Gas Negara Persero Terbuka dan PT Isar Gas, tanggal 2 November, yang ditandatangani oleh saudara DSW selaku Direktur Infrastruktur PT PGN dan saudara ISW selaku Direktur Utama PT Isar Gas.

    Pada tanggal 7 November 2017, saudara S, selaku Direktur PT IAE, mengirimkan invoice tagihan US$ 15 juta kepada PT PGN untuk pembayaran di muka (advance payment) atas transaksi jual beli gas. Pada tanggal 9 November 2017, tagihan ini dibayar oleh PT PGN sebesar US$ 15 juta.

    Bahwa uang tersebut seluruhnya digunakan oleh PT IAE, sebagaimana disebutkan dalam klausul kesepakatan bersama pembayaran di muka, yaitu untuk membayar kewajiban atau utang PT IAE dan Isar Gas Group pada pihak-pihak sebagai berikut, yang tidak berkaitan dengan kegiatan jual beli gas dengan PT PGN, yaitu:

    1. PT Pertagas Niaga, US$ 8 juta, yang merupakan utang PT JGI dan PT SCI kepada Pertagas Niaga.

    2. PT Bank BNI, sebesar US$ 2 juta, yang merupakan utang PT SCI kepada Bank BNI.

    3. PT Isar Arya Guna, sebesar US$ 5 juta, yang merupakan utang PT Isar Gas.

    Kemudian pada tanggal 2 Desember 2017, saudara U, mewakili PT IAE selaku pemberi fidusia, dan Danny Praditya, mewakili PT PGN selaku penerima fidusia, menandatangani akta jaminan fidusia nomor 6 di notaris Pratih Wihan Dayani, yang menyatakan bahwa pemberi fidusia menyerahkan jaminan fidusia kepada penerima fidusia berupa pipa distribusi milik PT Banten Inti Gasindo senilai Rp 16 miliar untuk menjamin uang US$ 15 juta yang sudah diterima oleh PT IAE dari PT PGN terkait pelaksanaan kesepakatan bersama pembayaran di muka antara IAE dengan PT PGN.

    Kemudian pada April sampai dengan Juli 2018, PT Bahana Sekuritas dan PT Umbara, selaku konsultan yang dipakai oleh PT PGN, melakukan due diligence atas rencana akuisisi Isar Gas Group oleh PT PGN. Hasilnya, due diligence menyatakan bahwa Isar Gas Group tidak layak diakuisisi oleh PT PGN.

    Lantas pada tanggal 5 April 2019, setelah PT PGN dan Pertagas bergabung dalam holding Migas di bawah Pertamina, dilakukan pengaliran gas pertama kali oleh PT IAE ke PT PGN dengan menggunakan jaringan pipa PT Pertagas.

    Selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2020, saudara MFA, selaku Kepala BPH Migas, mengirim surat nomor 3592/KBPH/2020 kepada saudara TTA, selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, perihal hasil pengawasan kegiatan usaha niaga gas bumi berfasilitas PT IAE di Waru, Sidoarjo, dan klarifikasi pengaliran gas bumi dari PT IAE.

    Dalam surat tersebut, BPH Migas menyatakan tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    Lalu pada tanggal 15 Januari 2021, saudara TTA mengirim surat nomor T372/MG.01/DJM/2021 kepada PT PGN, perihal teguran pertama atas pelaksanaan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi PT PGN terkait larangan jual beli gas bertingkat, dan surat nomor T369/MG.01/DJM/2021 kepada PT IAE, perihal teguran pertama atas pelaksanaan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi PT IAE terkait larangan jual beli gas bertingkat.

    “Bahwa pada tanggal 18 Februari 2021, saudara ACT, selaku Komisaris PT PGN, mengirim kepada Direktur Utama PT PGN surat nomor 12/D-KOM/2021 perihal penjelasan direksi atas proses audit laporan keuangan per Desember 2020,” kata Asep

    Asep menjabarkan isi surat tersebut antara lain membahas mengenai saran Dewan Komisaris yang perlu ditindaklanjuti oleh Direksi agar segera melakukan pemutusan kontrak dan dilakukan upaya hukum atas uang muka yang sudah dibayarkan kepada IAE.

    “Jadi, tadi antara PGN dengan Isar Gas, kemudian kan menjadi di bawah Pertamina, sehingga ini ada di sini bahwa pada tanggal 5 April, PGN dan Pertagas bergabung dalam holding di bawah Pertamina. Nah, itu yang menjadikan mereka menjadi di bawah satu atap antara Pertagas dengan PGN, sehingga di antara mereka tidak diperbolehkan karena itu ada di dalam satu holding,” kata dia.

    Lebih lanjut, Asep mengatakan, Danny Praditya telah memerintahkan, mengusulkan, dan mengatur agar PT PGN membayar uang muka sebesar US$ 15 juta kepada IAE, yang digunakan untuk bayar utang PT Isar Gas Group yang tidak terkait dengan pelaksanaan PJBG antara PT PGN dengan PT IAE.

    “Jadi, uang yang 15 juta dolar itu tidak dilakukan untuk jual beli, jadi untuk bayar utangnya PT Isar Gas seperti itu,” katanya.

    Sementara itu, ISW telah mengetahui pasokan gas yang bersumber dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak PJBG antara PT IAE dan PT PGN. Meskipun demikian, ISW tetap menawarkan gas dan melakukan kerja sama jual beli gas dengan PT PGN serta skema advance payment di muka.

    Sehingga, dari perjanjian kerja sama jual beli gasnya tersebut, tidak dilakukan pengecekan berapa pasokan gas yang dimiliki oleh Isar Gas. “Jadi, yang uang 15 juta dolar itu, pada akhirnya diketahui lah bahwa ketersediaan gasnya itu di PT IAE itu tidak cukup, tapi ISW dari awal sudah tahu sebetulnya. Dia tetap melakukan itu,” tambah Asep.

    Menurut Asep perbuatan-perbuatan terkait kontrak perjanjian jual beli gas dan pembayaran uang dimuka bertentangan dengan:

    1. Peraturan Menteri BUMN Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.

    2. Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 9 Tahun 2012, tentang Menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

    3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    4. Kemudian, yang terakhir, Keputusan Direksi PT PGN Nomor 02.08.00.K/PP.00.UK/2010 tentang Pedoman Penyediaan Pasokan Gas.

    Kemudian, pada 15 Oktober 2024, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan IAE tahun 2017 sampai 2021 dengan nomor 56/LHP/21/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024.

    “Kerugian negara yang terjadi sebesar 15 juta dolar. Jadi, dianggap seluruhnya yang tadi adjustment payment itu dianggap sebagai kerugian negara sejumlah 15 juta dolar. Ini sudah terbit perhitungan kerugian keuangan negaranya,” tandasnya.