Tag: Alwi

  • Habib Rizieq Punya Anak Lagi, Ini 7 Buah Hatinya dari Istri Pertama

    Habib Rizieq Punya Anak Lagi, Ini 7 Buah Hatinya dari Istri Pertama

    Jakarta, Beritasatu.com – Habib Rizieq Shihab tengah diliputi kebahagiaan. Tokoh yang dikenal sebagai mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini baru saja dikaruniai seorang anak laki-laki dari pernikahannya dengan Syarifah Mona Hasinah Alaydrus.

    Bayi mungil tersebut diberi nama Abdullah Rizieq Shihab dan lahir pada Selasa (27/5/2025), di Lembaga Kesehatan Budhi Kemuliaan, Jakarta Pusat.

    Kabar bahagia ini diumumkan langsung oleh sang istri melalui akun Instagram Story miliknya @syarifahmonaaalaydrus. Dalam unggahannya, tampak foto Habib Rizieq sedang mencium sang buah hati dengan penuh kasih. 

    “Semoga panjang umur dalam taat dan ibadah, serta sehat walafiat,” tulis Mona dalam harapannya untuk sang anak.

    Sebelum menikah kembali, Habib Rizieq telah dikaruniai tujuh orang anak dari pernikahan dengan almarhumah Syarifah Fadlun. Ketujuh anak ini tidak hanya dikenal sebagai bagian dari keluarga besar sang habib, tetapi juga telah berkontribusi dalam berbagai kegiatan dakwah dan sosial.

    Anak Habib Rizieq dari Pernikahan PertamaSyarifah Mona Hasinah Alaydrus istri kedua Habib Rizieq dan anak-anaknya. – (Beritasatu.com/Istimewa)

    1. Rufaidah Shihab

    Dikenal juga dengan nama Aida, Rufaidah adalah anak pertama Habib Rizieq. Ia menikah dengan As-Sayyid Alwi bin Hasan bin Ali bin Smith pada Juli 2019 di Arab Saudi. Dalam berbagai kesempatan, Aida dikenal aktif dalam dunia dakwah dan memiliki pribadi yang lembut.

    2. Humaira Shihab

    Humaira adalah anak kedua dari Habib Rizieq. Sayangnya, informasi publik mengenai sosoknya sangat terbatas karena ia jarang muncul di hadapan media.

    3. Zulfa Shihab

    Zulfa menikah dengan Muhammad Hanif Alatas pada 17 Agustus 2016. Suaminya merupakan tokoh penting di FPI. Keduanya aktif dalam kegiatan keislaman dan organisasi.

    4. Syarifah Najwa Shihab

    Najwa adalah anak keempat yang menikah dengan Irfan Al Idrus pada 14 November 2020 dalam sebuah acara meriah yang bertepatan dengan Maulid Nabi. Najwa dikenal taat beragama dan aktif berdakwah melalui media sosial.

    5. Fairuz Shihab

    Fairuz menikah dengan Sayyid Muhammad Alattas pada 27 September 2023. Pernikahannya dihadiri sejumlah tokoh nasional, seperti Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

    6. Mumtaz Shihab

    Mumtaz merupakan satu-satunya anak laki-laki dari pernikahan pertama Habib Rizieq. Meski jarang tampil di media, Mumtaz disebut-sebut memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan ayahnya.

    7. Zahra Shihab

    Zahra adalah anak bungsu yang menikah dengan Sayyid Husein Assegaf pada 7 Juli 2024. Ia juga pernah tampil di media saat memperingati ulang tahun sang ibu.

    Kelahiran Abdullah menjadi momen membahagiakan bagi Habib Rizieq dan keluarga besarnya. Semoga Abdullah tumbuh menjadi anak yang saleh dan membawa berkah bagi semua.

  • Bupati Pamekasan Resmikan Perpusda M Tabrani

    Bupati Pamekasan Resmikan Perpusda M Tabrani

    Pamekasan (beritajatim.com) – Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman meresmikan gedung baru Perpustakaan Daerah (Perpusda) Pamekasan, dengan nama Perspusda M Tabrani di Jl Jokotole 55 Pamekasan, Senin (19/5/2025).

    Pada awalnya, perpusda tersebut lebih familiar dengan sebutan Perpustakaan Umum, di mana penambahan nama M Tabrani sebagai bentuk kebanggaan sekaligus penghargaan bagi putra terbaik Pamekasan, yang menjadi salah satu tokoh yang berjasa besar bagi Bangsa Indonesia.

    Terlebih M Tabrani merupakan salah satu sosok penggagas Bahasa Indonesia, sebagai bahasa persatuan yang selanjutnya dituangkan dalam Ikrar Sumpah Pemuda, pada 28 Oktober 1928 silam. Selanjutnya dikenal dengan Hari Sumpah Pemuda.

    Peresmian gedung baru (renovasi) Perspusda M Tabrani, ditandai dengan gunting pita oleh Bupati KH Kholilurrahman, didampingi Sekda Pamekasan, Masrukin, Kepala Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Achmad Sjaifuddin, Kepala Disdikbud Mohammad Alwi, Kepala Diskominfo Taufikurrahman, serta jajaran Forkompinda Pamekasan.

    “Sebagai bentuk kebanggaan dan penghargaan kita kepada tokoh sekaligus putra terbaik, maka perpustakaan ini diberi nama Perpusda M Tabrani,” kata Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman dalam peresmian perpusda.

    Keberadaan Perpusda M Tabrani, diharapkan dapat berkontribusi besar terhadap peningkatan akses pengetahuan masyarakat, termasuk meningkatkan kemampuan digital. “Artinya perpustakaan ini tidak hanya bermanfaat bagi dunia pendidikan semata, tetapi juga bisa berdampak luas. Baik untuk sektor ekonomi, kesehatan, sosial, budaya hingga spiritual masyarakat,” ungkapnya.

    “Tidak kalah penting juga kita harapkan Perpustakaan M Tabrani ini dapat menyelenggarakan berbagai program yang bisa meningkatkan kemampuan dan keterampilan masyarakat, seperti perpus keliling, kelas pelatihan life skill, kelas keterampilan multimedia, kelas inovasi literasi digital, kelas digital marketing, kelas literasi enterpreneur, galery pameran produk UMKM, pameran buku, dan pameran lukis dan berbagai program lainnya,” jelasnya.

    Selain itu, bupati yang akrab disapa Kiai Kholil juga berharap besar keberadaan Perpusda M Tabrani dapat menjadi bagian penting dalam sektor pembangunan di daerah yang dipimpinnya. “Dengan begitu, perpustakaan dapat menjadi rumah besar pengetahuan bagi semua lapisan masyarakat,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Gunung Semeru Erupsi Dua Kali Pagi Ini, Abu Vulkanik Melambung Sejauh 1 Kilometer

    Gunung Semeru Erupsi Dua Kali Pagi Ini, Abu Vulkanik Melambung Sejauh 1 Kilometer

    Lumajang (beritajatim.com) – Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali memuntahkan isi perut. Gunung Semeru dilaporkan mengalami erupsi, Rabu (14/5/2025). Pos Pantau Gunung Api (PPGA) Semeru di Gunung Sawur Desa Sumberwuluh, Kabupaten Lumajang melaporkan, erupsi terjadi sebanyak dua kali sejak pukul 06.00 sampai 08.00 WIB. Adapun abu vulkanik pada erupsi kali ini melambung sejauh 1 kilometer.

    Erupsi pertama dilaporkan terjadi pada pukul 06.06 WIB dengan ketinggian kolom abu mencapai 500 meter di atas puncak. Akibat erupsi itu, terbentuk kolom abu berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang ke arah selatan.

    Selanjutnya, erupsi kedua terjadi pada pukul 07.40 WIB dengan tinggi kolom abu teramati 1.000 meter di atas puncak. Erupsi itu ikut membentuk kolom aabu berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah barat daya yang terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 milimeter selama 121 detik.

    “Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari Rabu, 14 Mei 2025 pukul 07.40 WIB dengan tinggi kolom abu teramati 1.000 meter di atas puncak,” papar Petugas PPGA Semeru, Gufron Alwi dalam keterangan tertulisnya.

    Kabid Kedaruratan dan Rehabilitasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang Yudhi Cahyono menjelaskan, aktivitas vulkanik Gunung Semeru berupa erupsi masih tergolong fluktuatif.

    Akibatnya, aktivitas masyarakat masih harus dibatasi di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan hingga sejauh delapan kilometer dari pusat erupsi.

    Selain itu, masyarakat juga direkomendasikan untuk tidak melakukan aktivitas dalam jarak 500 meter dari tepi sungai atau sempadan sungai di sepanjang Besuk Kobokan.

    “Inikan aktivitas vulkanis masih fluktuatif, jadi ada batas yang harus dijaga agar tidak terlanda dampak erupsi yang berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak,” terangnya.

    Meski status aktivitas Gunung Semeru masih berada di level II (waspada), masyarakat masih direkomendasikan untuk membatasi jarak aktivitas dengan menjauhi daerah aliran sungai (DAS) yang berhulu di Gunung Semeru saat cuaca buruk.

    Pembatasan jarak bertujuan untuk mengantisipasi dan mewaspadai potensi munculnya awan panas dan guguran lava. Selain itu dikhawatirkan juga bisa berdampak terlanda banjir lahar Gunung Semeru yang muncul saat cuaca buruk.

    “Intinya tetap harus waspada terhadap potensi bencana dari Gunung Semeru seperti awan panas guguran, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai yang berhulu di puncak Gunung Semeru,” ungkap Yudhi Cahyono. [has/aje]

     

  • Gunung Semeru Erupsi, Abu Vulkanik Membumbung 1Km ke Langit Lumajang

    Gunung Semeru Erupsi, Abu Vulkanik Membumbung 1Km ke Langit Lumajang

    Lumajang (beritajatim.com) – Malam itu, langit di atas Kabupaten Lumajang kembali diselimuti debu vulkanik.

    Gunung Semeru, gunung tertinggi di Pulau Jawa, meletus pada Senin malam, 12 Mei 2025 pukul 21.52 WIB, memuntahkan kolom abu setinggi 1.000 meter dari puncaknya.

    Erupsi ini bukan hanya sekadar fenomena alam—bagi warga di lereng gunung, dentuman itu adalah alarm waspada.

    Di Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Semeru, Gufron Alwi mencatat aktivitas tersebut dengan cermat. Ia menyampaikan bahwa letusan terekam seismograf dengan amplitudo maksimum 22 milimeter dan durasi 116 detik.

    “Terjadi erupsi Gunung Semeru pada pukul 21.52 WIB, dengan tinggi kolom letusan teramati mencapai 1.000 meter. Kolom abu berwarna putih hingga kelabu condong ke arah barat daya,” ujar Gufron dalam keterangan tertulis.

    Meski tidak menimbulkan korban maupun kerusakan, otoritas tetap mengingatkan warga untuk siaga. Kepala Bidang Kedaruratan dan Rehabilitasi BPBD Lumajang, Yudhi Cahyono, menegaskan bahwa aktivitas masyarakat masih dibatasi hingga 13 kilometer di sepanjang Besuk Kobokan, terutama pada sektor tenggara.

    “Pembatasan ini bukan tanpa alasan. Masyarakat juga diminta tidak beraktivitas dalam radius 500 meter dari sempadan sungai di sepanjang Besuk Kobokan karena berisiko terlanda awan panas dan aliran lahar,” jelasnya.

    Hingga kini, status Gunung Semeru masih berada di level II atau waspada, yang berarti potensi bahaya tetap ada, terutama saat cuaca buruk. Awan panas guguran, guguran lava pijar, hingga banjir lahar menjadi ancaman nyata di kawasan hulu sungai yang berhulu di puncak Semeru.

    “Kita harus tetap waspada terhadap potensi guguran material dan lahar, terutama saat hujan deras mengguyur kawasan puncak,” tutur Yudhi lagi.

    Dengan kondisi ini, pihak berwenang terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi rekomendasi dan tidak beraktivitas di zona bahaya. Gunung Semeru, meski menawan, kembali menunjukkan bahwa ia adalah kekuatan alam yang tak bisa diprediksi sepenuhnya. (ted)

  • Akui Korban Bukan Pasiennya, Dokter RS Persada Malang Terduga Pelaku Pelecehan Kembali Berdalih – Halaman all

    Akui Korban Bukan Pasiennya, Dokter RS Persada Malang Terduga Pelaku Pelecehan Kembali Berdalih – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter berinisial AY terhadap seorang pasien perempuan Persada Hospital Malang semakin runyam.

    Dokter AY mengakui melakukan pemeriksaan terhadap korban QAR (31), wanita asal Bandung, Jawa Barat (Jabar), tanpa didampingi perawat.

    Hal tersebut disampaikan Alwi Alu selaku kuasa hukum dokter AY.

    “Di dalam ruangan (saat melakukan pemeriksaan terhadap pasien QAR) tidak ada perawat,” kata Alwi saat konferensi pers di sebuah kafe Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), Jumat (2/5/2025), dilansir SuryaMalang.com.

    “Akan tetapi di dalam ruangan itu, ada seorang laki-laki entah keluarga atau temannya pasien, kami tidak tahu,” imbuhnya.

    Dokter AY berdalih bahwa ia memeriksa QAR karena mengira pelayanan medis yang telah diberikan sebelumnya tidak maksimal.

    Sehingga, untuk lebih memastikan, dokter AY melakukan inisiatif pemeriksaan tersebut.

    “Saat pasien itu datang lagi, ada pemikiran apakah perawatan yang diberikan sebelumnya kurang maksimal. Dari situlah, muncul inisiatif dari klien kami melakukan pemeriksaan,” ungkap Alwi.

    Bukan Dokter Penanggung Jawab

    Di sisi lain, kuasa hukum QAR, Satria Marwan juga menyatakan bahwa dokter AY bukanlah penanggung jawab terkait perawatan medis korban.

    Satria menjelaskan bahwa satu orang laki-laki yang berada di dalam kamar rawat inap merupakan teman dari korban yang sedang datang menjenguk.

    “Saat dokter AY masuk ke kamar, memang di dalam sudah ada teman korban yang datang menjenguk” ujar Satria, Jumat, dilansir SuryaMalang.com.

    “Setelah itu, teman korban ini pulang dan tidak bisa berlama-lama karena ada suatu urusan,” lanjutnya.

    Berdasarkan keterangan teman korban tersebut, dokter AY melakukan pemeriksaan tanpa didampingi satu pun perawat.

    “Tidak ada perawat yang mendampingi. Jadi di dalam kamar, hanya ada dua orang yaitu korban dan pelaku. Dan apabila memang ada perawatnya, silakan panggil saja untuk diperiksa,” jelas Satria.

    Satria pun menegaskan bahwa dokter AY bukanlah dokter yang bertanggung jawab menangani korban QAR.

    Sebab, korban telah ditangani oleh dokter spesialis.

    “AY bukanlah dokter yang bertanggung jawab menangani, karena korban sudah menunjuk dokter spesialis” ungkap Satria.

    “Kalau bukan yang bertanggung jawab, lalu kenapa AY ini tetap masuk ke kamar dan memeriksa QAR,” pungkasnya.

    Sebelumnya, dokter AY telah diperiksa sebagai saksi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (29/4/2025).

    Dalam pengakuannya, dokter AY membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

    Adapun, kasus ini terungkap setelah QAR membuat utas tentang kejadian tak menyenangkan yang dialaminya hingga viral di media sosial (medsos) pada Selasa (15/4/2025).

    Diceritakan bahwa ketika berlibur di Malang, QAR justru harus dirawat inap di kamar VIP Persada Hospital pada tanggal 27 September 2022 karena masalah kesehatan yang dideritanya.

    Saat dirawat, QAR diminta melepas baju oleh dokter AY dengan dalih diperiksa memakai stetoskop.

    Korban juga disuruh dokter laki-laki itu melepas pakaian dalam bagian atas.

    Setelah itu, dokter AY melakukan pemeriksaan dengan cara menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus terus menyenggol bagian sensitif QAR.

    Dokter AY kemudian mengeluarkan handphone dengan dalih membalas pesan WhatsApp (WA) teman.

    Namun, posisi kamera HP tersebut mengarah ke bagian dada QAR dan korban menganggap bahwa dokter AY telah memfotonya.

    Ternyata, kejadian itu tidak hanya dialami korban QAR, tetapi juga dialami oleh wanita asal Kota Malang, berinisial A (30).

    Dugaan kejadian pelecehan seksual yang dialami oleh A itu terjadi saat ia menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang IGD Persada Hospital pada tahun 2023 lalu.

    Korban A memastikan terduga pelakunya adalah dokter AY.

    Kedua korban tersebut dikabarkan sudah melaporkan perbuatan asusila dokter AY ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Perbuatan Janggal Dokter AY Malang Periksa Wanita Bukan Pasiennya Tanpa Perawat, Korban Dilaporkan

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (SuryaMalang.com/Sarah Elnyora/Kukuh Kurniawan)

  • Hadapi Kasus Dugaan Pelecehan, Dokter AY di Malang Laporkan QAR dengan Pasal Pencemaran Nama Baik
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        3 Mei 2025

    Hadapi Kasus Dugaan Pelecehan, Dokter AY di Malang Laporkan QAR dengan Pasal Pencemaran Nama Baik Surabaya 3 Mei 2025

    Hadapi Kasus Dugaan Pelecehan, Dokter AY di Malang Laporkan QAR dengan Pasal Pencemaran Nama Baik
    Tim Redaksi
    MALANG, KOMPAS.com
    – Dokter AY yang diduga melecehkan pasiennya saat bertugas di Rumah Sakit Persada Malang, Jawa Timur melaporkan terduga korban, QAR ke Mapolresta Malang Kota.
    AY melaporkan QAR atas dugaan pencemaran nama baik.
    Aduan ini dipicu oleh unggahan QAR di media sosial yang dinilai merugikan reputasi dokter AY.
    Kuasa hukum Dokter AY, Alwi Alu, S.H., mengatakan, aduan kliennya diajukan terlebih dahulu, beberapa jam sebelum QAR membuat laporan resmi terkait dugaan pelecehan.
    Dengan demikian, dia menepis anggapan bahwa aduan ini merupakan laporan balik.
    “Kami telah mengajukan pengaduan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap akun media sosial milik QAR ke Polresta Malang Kota pada 18 April 2025, sekitar pukul 13.25 WIB,” kata Alwi, Jumat (2/5/2025).
    Menurut Alwi, unggahan QAR di media sosial sejak 15 April 2025 lalu dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya.
    Pihaknya sempat menunggu itikad baik berupa klarifikasi, namun QAR justru terus melakukan unggahan.
    Puncaknya yakni adanya salah satu postingan yang menampilkan foto dokter AY secara jelas tanpa sensor.
    Sehingga, hal tersebut mendorong pihak dokter AY untuk menempuh jalur hukum.
    “Karena tidak ada klarifikasi dan unggahan terus berlanjut, termasuk publikasi foto klien kami tanpa sensor, kami memutuskan mengadukan hal ini ke polisi,” katanya.
    Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan adanya laporan dari dokter AY terhadap QAR terkait dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan media sosial.
    Pihak kepolisian memastikan akan menangani laporan ini secara prosedur.
    “Benar, kami telah menerima pengaduan dari dokter AY terkait unggahan QAR. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata Ipda Yudi.
    Di sisi lain, Satria Marwan S.H., M.H., selaku kuasa hukum QAR, mengaku belum mengetahui perihal aduan yang diajukan Dokter AY terhadap kliennya.
    “Kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai laporan dokter AY terhadap klien kami, termasuk substansi aduannya,” katanya.
    Kendati demikian, Satria berpendapat bahwa jika aduan tersebut benar adanya berkaitan dengan unggahan QAR mengenai dugaan pelecehan, maka langkah Dokter AY dianggapnya sebagai upaya pembungkaman.
    “Menurut pandangan kami, ini bisa menjadi upaya untuk membungkam seseorang yang berani melaporkan dugaan pelecehan seksual. Hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akui Korban Bukan Pasiennya, Dokter RS Persada Malang Terduga Pelaku Pelecehan Kembali Berdalih – Halaman all

    Dalami Rekaman CCTV Dugaan Dokter RS Persada Malang Lecehkan Pasien, Polisi: Kami Tak Mau Gegabah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi akhirnya mendapatkan salinan rekaman CCTV di area dalam Persada Hospital Malang yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pelecehan seksual oleh oknum dokter terhadap pasien.

    Rekaman CCTV dari pihak rumah sakit swasta di Malang, Jawa Timur (Jatim) itu masih akan ditelaah sebelum dipastikan bisa menjadi barang bukti penanganan kasus.

    Awalnya, polisi melayangkan surat permohonan meminta salinan file rekaman CCTV namun tak kunjung direspons oleh Persada Hospital Malang.

    Setelah menunggu beberapa hari, permohonan itu direspons dan pihak Persada Hospital Malang menyerahkan salinan rekaman CCTV ke pihak kepolisian.

    “Jadi, salinan rekaman CCTV sudah kami terima dari pihak rumah sakit. Setelah beberapa hari yang lalu, kami sudah mengirimkan surat permohonan (surat permohonan meminta salinan rekaman CCTV),” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Rabu (30/4/2025), dilansir SuryaMalang.com.

    Kini, penyelidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota tengah mendalami salinan rekaman CCTV tersebut.

    “Saat ini, masih dilakukan pendalaman. Kami tidak mau gegabah, karena perlu pendalaman baik dari saksi maupun dari pendalaman bukti-bukti yang ada,” terangnya.

    Selain mendalami salinan rekaman CCTV, polisi juga memeriksa dan meminta keterangan dari para saksi.

    Sejauh ini, polisi sudah memeriksa dua saksi pelapor yaitu QAR (31) dan A (30), teman pelapor QAR yang berinisial Y, dua saksi pegawai rumah sakit serta saksi terlapor yang juga terduga pelaku yakni dokter AY.

    “Saksi yang telah diperiksa ada lima orang. Yaitu dua saksi pelapor, dua pegawai rumah sakit, saksi terlapor dan satu saksi yang merupakan teman dari pelapor,” papar Yudi.

    Pengakuan Dokter AY

    Dokter AY sendiri telah diperiksa sebagai saksi oleh penyelidik Unit PPA Polresta Malang Kota pada Selasa (29/4/2025).

    Pemeriksaan tersebut dilakukan atas laporan tentang kasus dugaan pelecehan seksual yang dibuat QAR di Polresta Malang Kota pada Jumat (18/4/2025) lalu.

    Kuasa hukum dokter AY, Alwi Alu, menegaskan dokter AY membantah keras terkait dugaan pelecehan sebagaimana yang dituduhkan oleh QAR.

    “Jadi, terkait bahwa QAR pernah dirawat di situ (Persada Hospital) dan pernah menjadi pasien dari klien kami itu memang betul. Namun untuk selebihnya (terkait tuduhan pelecehan) itu fitnah dan tidak terjadi,” ujar Alwi saat dikonfirmasi SuryaMalang.com, Rabu.

    Alwi juga mengatakan, saat melakukan pemeriksaan terhadap QAR di kamar inap, dokter AY didampingi oleh satu orang perawat.

    Termasuk ada satu orang laki-laki sudah berada di ruang kamar tersebut.

    “Saat klien kami masuk ke dalam ruangan kamar, diantar oleh salah satu perawat dan di dalam kamar itu sudah ada seorang laki-laki yang enggak tahu itu keluarga atau siapanya pasien,” ungkap Alwi.

    “Dan waktu pemeriksaan yang dilakukan oleh klien kami, hanya berlangsung singkat tidak sampai 5 menit. Artinya saat di dalam kamar, ada orang lain. Dan kalau memang itu terjadi, kenapa QAR tidak melakukan perlawanan,” sambungnya.

    Oleh karena itu, lanjut Alwi, tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan QAR itu adalah tuduhan tidak berdasar.

    “Kami menerangkan apa yang sebenarnya terjadi, sesuai dengan keterangan klien kami. Kami tidak merekayasa maupun mengurangi, adapun kalau tidak detail, ini karena peristiwanya sudah lama yaitu di tahun 2022,” jelas Alwi.

    “Maka dari itu, kami mendorong dan alangkah bagusnya semua bukti termasuk rekaman CCTV dibuka saja,” imbuhnya.

    Adapun kasus ini terungkap setelah QAR membuat utas tentang kejadian tak menyenangkan yang dialaminya hingga viral di media sosial (medsos) pada Selasa (15/4/2025).

    Diceritakan, saat berlibur di Malang, QAR justru harus dirawat inap di kamar VIP Persada Hospital pada tanggal 27 September 2022 karena masalah kesehatan yang dideritanya.

    Ketika dirawat, QAR diminta melepas baju oleh dokter AY dengan dalih diperiksa memakai stetoskop.

    Korban juga disuruh dokter laki-laki itu melepas pakaian dalam bagian atas.

    Setelah itu, dokter AY melakukan pemeriksaan dengan cara menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus terus menyenggol bagian sensitif QAR.

    Dokter AY lalu mengeluarkan handphone dengan dalih membalas pesan WhatsApp (WA) teman.

    Namun, posisi kamera HP tersebut mengarah ke bagian dada QAR dan korban menganggap bahwa dokter AY telah memfotonya.

    Ternyata, kejadian itu bukan hanya dialami korban QAR, melainkan juga dialami oleh wanita asal Kota Malang, berinisial A.

    Dugaan kejadian pelecehan seksual yang dialami oleh A itu terjadi saat ia menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang IGD Persada Hospital pada tahun 2023 lalu.

    Korban A memastikan terduga pelakunya adalah dokter AY.

    Kedua korban tersebut dikabarkan telah melaporkan perbuatan asusila dokter AY ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Polisi Akhirnya Terima Rekaman CCTV Persada Hospital Malang, Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dokter AY

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)

  • 6
                    
                        Kasus Korupsi Mbak Ita: Permintaan Uang Rp 16 M, Vitamin untuk Aparat hingga Modus Bersihkan Jejak
                        Regional

    6 Kasus Korupsi Mbak Ita: Permintaan Uang Rp 16 M, Vitamin untuk Aparat hingga Modus Bersihkan Jejak Regional

    Kasus Korupsi Mbak Ita: Permintaan Uang Rp 16 M, Vitamin untuk Aparat hingga Modus Bersihkan Jejak
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Sejumlah fakta terungkap pada sidang kedua kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias
    Mbak Ita
    dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025). 
    Dalam persidangan tersebut, tiga saksi dihadirkan yakni Camat Gayamsari sekaligus mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, Camat Genuk Suroto dan Camat Semarang Selatan, Ronny Cahyo Nugroho.
    Fakta apa saja yang terungkap? 
    Dalam persidangan tersebut, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan Alwin Basri, suami Mbak Ita meminta uang Rp 16 miliar kepada para camat. 
    “Itu angka yang diminta beliau (Alwin) Rp 16 miliar, beliau meralat minimal Rp 16 miliar,” kata Eko di persidangan. 
    Sebelumnya, Alwin yang menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang sempat meminta Rp 20 miliar kepada para camat. 
    “Waktu itu mau nego, pada waktu itu beliau hanya menyampaikan itu,” ucapnya. 
    Dalam pertemuan tersebut, Eko juga sempat melakukan negosiasi dengan rekannya agar anggaran yang diminta oleh Alwin bisa berkurang. 
    “Bagaimana agar Rp 10 miliar, respons Pak Alwin minta Rp 16 miliar,” ungkap Eko. 
    Selain soal Rp 16 juta, dalam persidangan tersebut Eko mengaku diminta membuang
    handphone
    dan bukti transfer oleh Mbak Ita saat kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang mulai tercium. 
    “Perintahnya nomor tetap, waktu itu mungkin ada keterkaitan kejadian pemeriksaan KPK,” kata Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
    Selain itu, Eko juga diminta oleh Mbak Ita agar tidak menghadiri panggilan KPK di kantor BPK Jawa Tengah. 
    “Saat itu kami diundang Bu Ita (terdakwa) untuk tidak hadir,” ujarnya. 
    Dalam pertemuan tersebut, Mbak Ita juga memintanya agar Eko tenang karena sudah ada pengondisian oleh terdakwa. 
    “Pokoknya tak usah datang begitu,” tambah Eko menirukan perintah Mbak Ita. 
    Sidang yang dilaksanakan pada Senin (28/4/2025), mengungkap adanya aliran dana yang diistilahkan sebagai “vitamin” mengalir ke sejumlah instansi. 
    Aliran dana tersebut bersumber dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, kemudian diserahkan melalui Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto dan mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti. 
    Berdasarkan keterangan Eko yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut, menyampaikan bahwa ada uang dari Martono yang mengalir ke Polrestabes Semarang dan kejaksaan. 
    “Di kejaksaan melalui kasi intel, yang di Polrestabes melalui Kanit Tipikor Polrestabes Semarang,” kata Eko saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin. 
    Dia menyebutkan, saat itu diperintahkan oleh Martono untuk memberikan uang ke sejumlah instansi dengan Ade Bhakti yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Damkar Kota Semarang. 
    “Saya dan Pak Ade Bhakti pada waktu itu (yang menyerahkan) tapi Pak Martono yang berkomunikasi dengan pihak institusi itu,” ungkapnya. 
    Camat Genuk, Kota Semarang, Suroto mengaku diminta mengembalikan uang sebanyak Rp 614 juta ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. 
    Uang ratusan juta yang dikembalikan itu atas permintaan Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita. 
    “Ada pemeriksaan BPK terkait aspal dan lain lain sehingga ada temuan. Waktu itu yang harus dikembalikan Rp 614 juta,” kata Suroto saat menjadi saksi kasus korupsi Alwin dan Mbak Ita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
    Waktu itu, uang dari para camat diserahkan ke Alwin kemudian Mbak Ita menyerahkan uang tersebut ke BPK. 
    “Yang meminta bapak (Alwi) yang menyerahkan Bu Wali (Mbak Ita),” ungkapnya. 
    Hal yang sama juga dikatakan Eko Yuniarto, Camat Gayamsari sekaligus mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang. 
    Dia mengaku sejumlah camat di Kota Semarang juga diminta untuk mengembalikan sejumlah uang karena ada temuan BPK. 
    Uang yang dikembalikan tersebut merupakan proyek di sejumlah kecamatan yang diakomodir oleh Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono yang saat ini menjadi terdakwa di kasus tersebut.
    Eko selaku Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang juga sempat dipertemukan dengan Martono oleh Alwin. 
    Dalam pertemuan tersebut dibicarakan soal proyek di sejumlah kecamatan hingga akhirnya ada temuan oleh BPK. 
    “Kami tak pernah meminta uang tersebut tapi itu jadi temuan di seluruh kecamatan. Termasuk uang kontrak pengadaan langsung. Di dalam ranca anggaran biaya sudah masuk dan dokumen ada tapi kami harus kembalikan,” tambahnya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Menteri Agama Era Jokowi Ikut Tanda Tangani Surat Usulan Pencopotan Gibran, Ini Sosoknya – Halaman all

    Eks Menteri Agama Era Jokowi Ikut Tanda Tangani Surat Usulan Pencopotan Gibran, Ini Sosoknya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 5 jenderal purnawirawan TNI menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang salah satu usulannya mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.

    Salah satu jenderal purnawirawan yang ikut membubuhkan tanda tangan dalam surat usulan pencopotan Gibran adalah mantan Menteri Agama di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

    Bahkan, tanda tangan sosok eks Menag dalam dokumen tersebut berada di paling atas.

    Siapakah sosok tersebut?

    Anggota Dewan Penasihat Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Cak Imin yang juga mantan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat ditemui di Markas Timnas AMIN, Jakarta, Jumat (9/2/2024). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

    Sosok itu adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.

    Fachrul Razi diketahui pernah menjadi Menteri Agama saat Jokowi menjadi presiden pada periode 2019–2024.

    Ia menjadi orang tertua yang pernah dilantik sebagai menteri di Indonesia. Sebab saat pelantikan, Fachrul Razi berusia 72 tahun dan 89 hari.

    Dalam menjalankan tugasnya sebagai pembantu presiden di bidang keagamaan, ia didampingi Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi.

    Di awal menjabat sebagai Menag, Fachrul Razi kala itu berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.

    Ia juga mempermasalahkan ASN yang memakai celana cingkrang.

    Belum usai dengan kegaduhan tersebut, kebijakan Fachrul Razi yang kembali menuai pro-kontra adalah pemberian surat rekomendasi untuk perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI).

    Baru 14 bulan memimpin Kementerian Agama (Kemenag), Fachrul Razi dicopot Jokowi dari jabatannya.

    Jabatannya yang kosong kemudian diisi Yaqut Cholil Qoumas yang dilantik pada 23 Desember 2020 hingga periode kepemimpinan Jokowi selesai.

    Dikutip dari kemenag.go.id, Fachrul Razi memang tidak memiliki latar belakang santri apalagi bergelar kiai seperti kebanyakan menteri agama sebelumnya.

    Namun, ia lahir dan besar di Aceh yang lingkungan agama Islamnya sangat kuat.

    Fachrul Razi lahir di Kutaradja, Aceh pada 26 Juli 1947 sehingga saat ini, usianya 77 tahun.

    Ia merupakan salah satu tokoh militer ternama di Tanah Air. Ia adalah lulusan AKABRI (kini Akmil) tahun 1970.

    Saat menempuh pendidikan di Akmil, ia bergabung dengan kelompok Pemandu Mesjid yang bertugas melakukan pembinaan keislaman kepada teman-teman Taruna.

    Semasa aktif di militer, ia memiliki pengalaman di bidang infanteri sebagai perwira TNI Angkatan Darat.

    Sepanjang kariernya, Fachrul Razi pernah menjabat sebagai Komandan Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kujang 1 Kostrad, Wakil Asisten Operasi KASAD, dan Kepala Staf Daerah Militer VII/Wirabuana.

    Dikutip dari Wikipedia, Fachrul Razi juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Gubernur Akademi Militer (1996–1997), Asisten Operasi KASUM ABRI (1997–1998), Kepala Staf Umum ABRI (1998–1999), dan Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan dan Keamanan (1999).

    Puncak kariernya sebagai perwira tinggi (Pati) TNI berhasil dicapainya saat mengisi kursi jabatan sebagai Wakil Panglima TNI pada 1999 hingga 2000.

    Pascapurnatugas, Fachrul Razi sempat berkarier sebagai Komisaris Utama di berbagai perusahaan, di antaranya PT Central Proteina Prima Tbk dan PT Antam Tbk.

    Fachrul Razi juga sempat terjun ke dalam dunia politik dengan bergabung bersama Partai Hanura.

    Saat Pilpres 2019, ia memimpin Tim Bravo 5 yang menjadi pendukung Jokowi-Ma’ruf saat kampanye.

    Bravo 5 merupakan salah satu kelompok relawan pemenangan Jokowi di luar struktur Tim Kampanye Nasional. 

    Anggota Bravo 5 berisi purnawirawan TNI dan sejumlah tokoh seperti Alwi Shihab, Luhut Pandjaitan, hingga Ruhut Sitompul.

    Saat Pilpres 2024, Fachrul Razi berada di barisan pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam gelaran Pilpres 2024.

    Saat memimpin orasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (18/3/2024), Fachrul menuntut Jokowi untuk segera mundur dari jabatannya, seperti Presiden ke-2 RI Soeharto.

    “Menurut konstitusi, kedalauatan itu ada di tangan rakyat, tapi pada saat sekarang kedaulatan dengan sewenang-wenang dipegang Presiden Jokowi. Pemilu yang seharusnya dilakukan bebas, jujur, rahasia dan adil.”

    “Tapi dicurangi dan dimasukkan unsur-unsur jahat di dalamnya dan kita sangat kecewa karena ini dimulai dan yang dikomandoi oleh Presiden Jokowi, yang sebelumnya kita pilih membangun negeri ini,” ujarnya.

    Untuk itu Fachrul mendesak Jokowi mengikuti langkah yang pernah diambil Soeharto.

    “Anggota dewan yang terhormat, mudah-mudahan (gulirkan) hak angket untuk bisa meminta pertanggungjawaban presiden secara jujur, adil dan konstitusional. Atau cara lain Pak Jokowi berkenan mencontoh Pak Harto untuk mundur,” kata Fachrul.

    Isi Surat

    Terbaru, Fachrul Razi ikut memberikan tanda tangan dalam dokumen pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

    Sebenarnya, dokumen pernyataan sikap tersebut juga ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI.

    Hanya saja, dalam dokumen surat yang beredar di media sosial, hanya ada 5 nama jenderal purnawirawan yang tanda tangannya terlihat di dalam surat tersebut.

    Selain Fachrul Razi, empat jenderal purnawirawan TNI lainnya adalah Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

    Kemudian Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno merupakan selaku pihak “mengetahui”.

    Terdapat 8 poin usulan dalam surat dokumen tersebut, di antaranya yakni mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN, hingga mendesak mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

    Sementara itu, usulan yang paling menggemparkan yakni mengusulkan pergantian Wapres Gibran kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dinilai telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Berikut isi dokumen tersebut:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
    Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
    Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
    Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
    Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
    Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
    Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati/Rakli)

  • Haidar Alwi Kritik Para Penyoal Ijazah Jokowi: Sudah Lewati Proses Verifikasi Saat Pemilu – Halaman all

    Haidar Alwi Kritik Para Penyoal Ijazah Jokowi: Sudah Lewati Proses Verifikasi Saat Pemilu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Forum Komunikasi Alawiyyin (Habaib) Indonesia menilai, para penyoal ijazah Jokowi seperti reinkarnasi Fir’aun.

    Hal itu lantaran di antara mereka memiliki kemiripan karakter.

    “Fir’aun adalah simbol keangkuhan, kesombongan dan kebebalan. Mirip dengan karakter para penyoal ijazah Jokowi,” kata Ketua Dewan Pembina Forkom Alawiyyin (Habaib) Indonesia, R Haidar Alwi, Rabu (23/4/2025) malam.

    Layaknya Fir’aun di zaman Nabi Musa, para penyoal ijazah Jokowi juga tidak bisa menerima kebenaran meskipun kepada mereka telah diperlihatkan tanda-tanda kebenaran tersebut.

    Mulai dari kesaksian teman sebangku, sekelas dan seangkatan Jokowi semasa SMA atau kuliah hingga keterangan pihak sekolah dan universitas.

    “Tapi mereka tetap mendustakan, mengingkari dan enggan menerima tanda-tanda kebenaran tersebut. Sesuai dengan Qur’an surat Thaha ayat 56,” jelas R Haidar Alwi.

    Bahkan seperti Fir’aun yang menuduh Nabi Musa sebagai penyihir, para penyoal ijazah Jokowi juga menuduh Presiden RI ke-7 itu menggunakan ijazah palsu.

    Padahal, ijazah Jokowi telah melewati serangkaian proses verifikasi oleh pihak berwenang saat dicalonkan sebagai Walikota Solo dua periode, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI dua periode.

    “Kenapa? Karena hatinya telah mati. Orang-orang yang hatinya mati tidak bisa menerima kebenaran sampai mereka melihat atau merasakan akibatnya. Baca Qur’an surat Yunus ayat 88,” sambung R Haidar Alwi.

    Matinya hati para penyoal ijazah Jokowi lantaran dipenuhi kebencian, kesombongan atau keangkuhan.

    Melalui jejak digital, selama ini mereka memang dikenal sebagai pembenci Jokowi yang kerap membungkus olok-olok dengan jubah kritik atas nama demokrasi.

    Latar belakang ketokohan dan keahlian menjadikan mereka berlaku angkuh dan sombong hingga berani mengklaim tingkat kepalsuan ijazah Jokowi mencapai 99,9 persen.

    “Walau menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) sekalipun, akurasi sebesar itu terlalu sombong. Apalagi untuk foto ijazah yang telah di-resize, di-crop, diturunkan kualitasnya atau di-upload dan di-download berkali-kali ke dan dari media sosial atau situs lain yang melakukan pengkodean ulang,” papar R Haidar Alwi.

    Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh jika Jokowi mengambil langkah hukum. Selain untuk menjaga martabatnya dan nama baik institusi pendidikannya, yang tidak kalah penting adalah untuk menghentikan pembodohan dan kegaduhan di masyarakat.

    “Mudah-mudahan dengan proses hukum didapatkan keadilan bagi semua pihak. Kami dukung,” pungkas R Haidar Alwi.