Tag: Alwi

  • Atap Gedung SDN Jungcangcang 3 Pamekasan Ambruk

    Atap Gedung SDN Jungcangcang 3 Pamekasan Ambruk

    Pamekasan (beritajatim.com) – Salah satu atap gedung SD Negeri Jungcangcang 3 Pamekasan, ambruk dan mengagetkan warga sekitar maupun pengguna jalan di Jl Segera Pamekasan, Kamis (13/2/2025).

    Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13:00 WIB, ketika para siswa maupun guru sudah pulang dari sekolah, sehingga peristiwa tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa.

    “Gedung (SD Negeri Jungcangcang 3) yang ambruk memang sudah tidak dipakai, karena kerusakannya cukup parah seiring dengan usia bangunan yang relatif sudah lama,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, Mohammad Alwi.

    Selain itu pihaknya menyampaikan jika gedung tersebut memang direncakan dibongkar karena kondisi bangunan yang sudah lama. “Rencana awal, atap gedung sekolah itu memang mau diturunkan, tapi sudah keburu ambruk,” ungkapnya.

    “Sejauh ini memang ada beberapa skolah yang kondisi bangunan sudah memprihatinkan, bahkan beberapa di antaranya sudah mengajukan perbaikan dengan pengajuan anggaran ke Timgar Pemda (Pemerintah Daerah) Pamekasan,” sambung Alwi.

    Hanya saja pengajuan tersebut belum terealisasi seiring dengan keterbatasan anggaran keuangan. “Karena anggaran keuangan Pemda tidak memadai, kami hanya bisa mengimbau kepala sekolah agar tidak menempati gedung sekolah yang kondisinya sudah rusak parah,” jelasnya.

    “Sehingga untuk kegiatan belajar mengajar dialihkan ke gedung lain yang layak ditempati untuk proses belajar mengajar, apalagi saat ini musim hujan dan angin kencang yang sangat beresiko terhadap bangunan yang sudah tidak layak,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia

    Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia

    loading…

    Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dinilai sebagai bukti ketidakpastian hukum di Indonesia. Foto/istimewa

    JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dinilai sebagai bukti ketidakpastian hukum di Indonesia. Hal itu dikhawatirkan membuat penegakan hukum semakin kacau.

    “Kasus pagar laut Tangerang dan kasus timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Kamis (13/2/2025).

    Haidar menjelaskan, kasus pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK, hingga Kejaksaan. Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK dan Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.

    “Antara KPK dan Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu kasus korupsi jelas tidak efisien dan menyebabkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.

    Untuk menghindari hal-hal seperti itulah mengapa KUHAP yang berlaku saat ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri dan PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum dan hakim sebagai pengadil.

    Sedangkan KPK sebagai lembaga ad-hoc yang diberi tugas khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.

    “Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu dalam UU Kejaksaan telah mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal tindak pidana tertentu bukan hanya korupsi. Kini jaksa terkesan lebih daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelasnya.

    Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari kasus timah. Kasus timah disebut-sebut sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.

  • Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa – Halaman all

    Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, mengungkapkan contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa atas nama asas dominus litis yang berpotensi dilegalisasi melalui revisi UU Kejaksaan dan KUHAP.

    “Kasus pagar laut Tangerang dan kasus timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata R Haidar Alwi, Rabu (12/2/2025).

    Ia menjelaskan, kasus pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum, yaitu Polri, KPK, dan Kejaksaan.

    Polri mengusut dugaan pidana umum, sedangkan KPK dan Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.

    “Antara KPK dan Kejaksaan yang menangani satu kasus korupsi jelas tidak efisien dan menyebabkan ketidakpastian hukum,” tutur R Haidar Alwi.

    Untuk menghindari hal-hal seperti itulah, KUHAP yang berlaku saat ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri dan PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum, dan hakim sebagai pengadil.

    Sementara itu, KPK sebagai lembaga ad-hoc yang diberi tugas khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.

    “Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu dalam UU Kejaksaan telah mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal tindak pidana tertentu bukan hanya korupsi. Kini jaksa terkesan lebih mirip KPK daripada KPK, hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelas R Haidar Alwi.

    Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari kasus timah. Gembar-gembor kasus timah sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.

    “Dampaknya bukan hanya merugikan pelaku dan keluarga karena terlanjur mendapatkan predikat koruptor terbesar, tapi juga merugikan hakim karena dicap pro koruptor. Padahal itu terjadi karena kegagalan jaksa membuktikan tuntutan dan dakwaannya di pengadilan,” ujar R Haidar Alwi.

    Awalnya Kejaksaan Agung mengumumkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun. Kemudian diralat menjadi Rp300 triliun. Angka itu diperoleh Kejaksaan Agung dari hasil audit BPKP dan perhitungan ahli.

    Sebanyak Rp271 triliun di antaranya diklaim sebagai kerugian ekologis. Sisanya Rp29 triliun sebagai kerugian keuangan. Namun, berdasarkan vonis hakim soal uang penggantinya, uang korupsi kasus timah yang diterima 17 terdakwa tidak sampai Rp15 triliun. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp285 triliun dari dakwaan Jaksa.

    “Harusnya kan audit kerugian negara itu dihitung dan diumumkan oleh BPK, bukan BPKP. Lalu, dilampirkan sebagai alat bukti. Tapi ini tidak. Alias Goib. Korupsi itu kerugian negaranya harus actual loss (nyata), bukan potential loss (perkiraan),” papar R Haidar Alwi.

    Menurutnya, hal itu terjadi karena jaksa bertindak sebelum jelas dan nyata kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK. Jaksa lidik sendiri, sidik sendiri, tentukan auditor sendiri ternyata keliru dan mereka tuntut sendiri.

    Berbeda jika lidik dan sidik dilakukan kepolisian, karena jaksa dapat mengoreksinya. Atau jika sidik, lidik, dan tuntut dilakukan oleh KPK, karena penyidiknya terdiri dari gabungan polisi, jaksa, dan PPNS.

    “Jadi, kewenangan berlebih jaksa telah terbukti mengabaikan checks and balances, menimbulkan ketidakpastian hukum, menyebabkan kegaduhan, dan caruk-maruk penegakan hukum,” sambung R Haidar Alwi.

    Kalau kewenangan berlebih jaksa atas nama asas dominus litis pada akhirnya dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP, dirinya khawatir akan terjadi kekacauan hukum yang lebih kusut lagi.

    “Sudah semrawut masih mau diawut-awut jadinya makin kusut. Dan ini tidak sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto mengenai transformasi hukum,” tutup R Haidar Alwi.

     

  • Indonesia Hajar Hong Kong 5-0

    Indonesia Hajar Hong Kong 5-0

    JAKARTA – Indonesia berhasil menang telak 5-0 atas Hong Kong dalam pertandingan pertama penyisihan Grup B Badminton Asia Mixed Team Championship (BAMTC) 2025.

    Kemenangan besar tersebut ditutup oleh Muhammad Shohibul Fikri/Daniel Marthin yang mengalahkan Law Cheuk Him/Yeung Shing Choi tiga gim 21-19, 21-23, dan 21-8 pada Selasa, 11 Februari 2025.

    “Pertama mengucapkan syukur alhamdulillah hari ini tim Indonesia menang dan semua diberikan kelancaran,” ujar Fikri dalam keterangan resmi yang diterima dari Humas PBSI.

    Indonesia mempersiapkan pertandingan ini dengan catatan mengantisipasi pemain senior Hong Kong, Tang Chun Man. Dia diperkirakan akan bermain rangkap di ganda campuran dan putra.

    Prediksi tersebut ternyata meleset. Sang pemain malah tidak diturunkan oleh Hong Kong dalam skuad mereka hari ini.

    “Cukup kaget dengan line-up yang diturunkan lawan. Kami sudah menonton dan mempelajari permainan Tang Chun Man sebenarnya, tetapi yang diturunkan berbeda,” ujar Fikri.

    Empat kemenangan sebelum Fikri/Daniel berurut-turut diamankan oleh Rinov Rivaldy/Lisa Ayu Kusumawati, Putri Kusuma Wardani, Alwi Farhan, dan Lanny Tria Mayasari/Siti Fadia Silva Ramadhanti.

    Indonesia memiliki jeda satu hari sebelum bersua dengan Malaysia pada Kamis, 13 Februari 2025. Itu merupakan bentrok kedua antara kedua negara di ajang ini.

    Sebelumnya, Indonesia dan Malaysia pernah bertemu di babak grup edisi pertama 2017. Ketika itu, Indonesia menang 3-2 dan lolos ke babak gugur dengan status juara grup.

  • Motor Listrik Mau Dijual Lagi, Bagaimana Harga dan Pasarannya?

    Motor Listrik Mau Dijual Lagi, Bagaimana Harga dan Pasarannya?

    Jakarta

    Salah satu pertimbangan dalam membeli kendaraan adalah harga purna jual alias harga ketika kendaraan tersebut dijual kembali dengan status bekas. Begitu juga dengan motor listrik, harga purna jual sering dipertanyakan konsumen.

    Sebenarnya laku nggak sih jika motor listrik dijual kembali? Ada beberapa hal yang bisa mempengaruhi penjualan motor listrik bekas, antara lain merek dan kondisi motor listrik, serta ketersediaan dealer motor listrik bekas.

    Faktor Pengaruh Penjualan Motor Listrik Bekas

    Berdasarkan penjelasan Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) yang dikutip detikoto, berikut ini beberapa faktor yang mempengaruhi penjualan motor listrik bekas.

    1. Merek Motor Listrik Bekas

    Hal pertama yang bisa mempengaruhi penjualan motor listrik bekas adalah merek dan modelnya. Abdullah Alwi selaku Sekretaris AISMOLI menjelaskan ada tipe low-end dan high-end.

    “Jadi kembali lagi ke motornya, ada motor yang low end dan high end. Kalau yang high end, orang pasti mau beli, apalagi kalau aftersales-nya masih bagus. Orang kan yang penting aftersales-nya terjamin, sparepart-nya terjamin, orang beli seken pun mau, yang penting bisa dibenerin,” kata Alwi kepada detikOto beberapa waktu lalu.

    2. Kondisi Motor Listrik Bekas

    Kondisi mesin dan bodi motor listrik bekas tentunya berdampak pada harga serta pasaran kendaraan. Mesin dan bodi motor yang masih baik tentu akan diminati serta memberi harga lebih mahal.

    “Kalau kualitas motornya bagus dan ada layanan purnajualnya, pasti harga second-nya masih terjamin lah. Terlepas jatuh atau nggaknya tergantung hukum ekonomi lah,” ujar alwi.

    3. Baterai Motor Listrik Bekas

    Baterai merupakan komponen penting pada motor listrik. Semakin lama dipakai, tentu kualitas baterai motor listrik semakin menurun. Hal ini menjadi risiko konsumen jika membeli motor listrik bekas.

    Namun perlu dicatat bahwa pergantian meterai motor listrik tidak membutuhkan biaya besar untuk melakukan penggantian baterai. Beberapa motor listrik menggunakan sistem swap baterai.

    4. Ketersediaan Dealer Motor Listrik Bekas

    Yang terakhir adalah faktor ketersediaan dealer motor listrik bekas. Tidak dipungkiri keberadaan dealer motor listrik memang belum banyak, namun jumlahnya terus bertambah.

    Menurut Alwi, jumlah dealer motor listrik bekas yang minim ini termasuk wajar, mengingat populasi motor listrik yang masih sedikit. Bahkan jika dibandingkan dengan motor konvensional, perbandingannya sangat jauh.

    “Motor bensin ada 130 juta unit, beda jauh dari motor listrik (yang hanya 75 ribu unit). Kalau dicari di marketplace ada, orang jual perorangan juga ada. Tapi kalau kita ngomongin yang baru 75 ribu itu ya tertutup sama jumlah motor bensin lah,” ungkapnya.

    Alwi juga menyebut saat ini motor listrik masih dianggap baru, sehingga masih sedikit pengguna yang berniat menjualnya. Seiring waktu, dia yakin jual beli motor listrik bekas akan semakin ramai.

    “Jadi, orang biasanya jual-beli motor listrik secara personal. Lagipula masih baru lah, anggap aja baru 2020 populernya. Jadi masih pada senang (pakai motor listrik),” katanya.

    Demikian gambaran mengenai pasar motor listrik bekas yang cenderung masih sepi peminat. Seiring populasinya yang semakin tinggi, tentu pasar motor listrik bekas juga semakin luas dengan harga makin baik. Tentunya jika didukung layanan purna jual memadai bagi motor listrik.

    (bai/row)

  • Alasan Dealer Jarang Jual Motor Listrik Bekas, Apa Saja?

    Alasan Dealer Jarang Jual Motor Listrik Bekas, Apa Saja?

    Jakarta

    Motor bekas kerap jadi pilihan bagi yang sangat memerlukan kendaraan, namun tidak tersedia cukup dana. Namun tidak seperti motor dengan bahan bakar BBM, motor listrik bekas sangat sulit ditemukan.

    Alasan Jarang Ada Dealer yang Jual Motor Listrik Bekas

    Ada beberapa alasan kenapa belum banyak bahkan hampir tidak ada dealer yang menjual motor listrik bekas. Menurut Sekretaris Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Abdullah Alwi dalam arsip detikOto, berikut penjelasannya:

    1. Populasi Motor Listrik Lebih Sedikit Dibanding Motor Bensin

    Populasi motor bensin yang mencapai 130 juta unit, beda jauh dengan motor listrik dengan jumlah hanya 75 ribu unit. Dengan populasi yang masih terbatas, kesempatan jual beli motor listrik bekas tidak sebesar motor berbahan bakar fosil.

    2. Biasanya Dijual secara Personal

    Biasanya orang menjual motor listrik bekas secara personal, bukan di dealer. Penjualan motor listrik bekas dapat ditemui di berbagai situs marketplace.

    3. Baru Populer

    Motor listrik baru populer sekitar tahun 2020. Jadi, masih banyak orang yang senang menggunakan motor listrik dan belum ingin menjualnya. Motor listrik baru masih lebih diminati daripada yang bekas.

    Apakah Motor Listrik Bekas Masih Tetap Bernilai?

    Meski bekas, motor listrik masih tetap bernilai. Ketika kesehatan baterainya menurun, pemiliknya tidak perlu mengeluarkan ongkos besar untuk menggantinya, berbeda dengan mobil listrik.

    “Pada prinsipnya, motor listrik kalau diganti baterainya ya segar lagi. Tapi kembali lagi, jenis motornya, ada motor-motor yang low dan high end. Kalau high end pasti sekennya orang mau beli. Apalagi kalau aftersales dan sparepart-nya terjamin. Karena ketika rusak, dia tetap bisa benerin,” kata Alwi.

    Abdul menegaskan, biasanya motor listrik dari merek ternama yang aftersalesnya terjamin lebih banyak dicari oleh pembeli. Hal tersebut dikarenakan, meski bekas pakai, minimal konsumen mempunyai jaminan perbaikan.

    “Jadi (tergantung) kualitas motor dan layanan purnajual. Kalau keduanya bagus, harga sekennya ya tetap terjaga lah, terlepas jatuh atau nggak (nilainya) ya tergantung hukum ekonomi,” tambah Alwi.

    (row/row)

  • Hukum Membaca 3 Kali Surah Yasin Saat Malam Nisfu Syaban

    Hukum Membaca 3 Kali Surah Yasin Saat Malam Nisfu Syaban

    Jakarta, Beritasatu.com – Umat muslim biasanya menghidupkan malam Nisfu Syaban dengan berbagai macam ibadah, termasuk membaca surah Yasin. Tradisi ini sudah di masyarakat dan menjadi suatu keharusan dilaksanakan.

    Namun, bagaimana sebenarnya hukum membaca surah Yasin tiga kali di malam Nisfu Syaban dalam pandangan Islam? Dilansir dari NU Online, berikut penjelasannya!

    Dasar Hukum Membaca Surah Yasin di Malam Nisfu Syaban

    Secara syariat, tidak ada larangan dalam Islam untuk membaca surah Yasin sebanyak tiga kali pada malam Nisfu Syaban. Bacaannya merupakan bagian dari Al-Qur’an dan doa yang dipanjatkan pun ditujukan kepada Allah Swt. Dengan demikian, amalan ini bukan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam.

    Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas al-Maliki menjelaskan bahwa berdoa kepada Allah dan memohon hajat tidak menafikan keikhlasan amal ibadah seseorang.

    Artinya, para hamba Allah Swt boleh saja berdoa agar Ia memenuhi segala hajatnya tanpa harus khawatir akan amalnya. Ini yang disebut dalam istilah agama dengan sebutan ‘tawassul’ atau ‘wasilah’.

    Tawasul atau wasilah merupakan upaya mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan amal saleh. Salah satu dalil yang sering dijadikan rujukan terkait tawasul adalah cerita Rasulullah SAW mengenai tiga orang yang terjebak di dalam gua.

    Mereka berdoa kepada Allah dengan menyebutkan amal baik yang pernah mereka lakukan. Berkat tawasul melalui amal saleh tersebut, Allah mengabulkan doa mereka dan menyelamatkan mereka dari gua.

    Istilah ‘wasilah’ juga disebutkan dalam Al-Qur’an dalam surah Al-Maidah ayat (35).

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَابْتَغُوْٓا اِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ وَجَاهِدُوْا فِيْ سَبِيْلِهٖ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, carilah wasilah (jalan untuk mendekatkan diri) kepada-Nya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya agar kamu beruntung” (QS Al-Maidah: 35).

    Malam Nisfu Syaban adalah kesempatan bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memohon keberkahan dalam hidup. Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk mengisi malam ini dengan amalan-amalan terbaik.

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa membaca surah Yasin tiga kali di malam Nisfu Syaban adalah amalan yang diperbolehkan dalam Islam. Tidak ada dalil yang secara khusus mewajibkan atau melarangnya. 

  • Workshop Pengembangan Bahasa Arab, Sinergi ARLIC dan IMLA untuk Masa Depan Bahasa Arab di Indonesia

    Workshop Pengembangan Bahasa Arab, Sinergi ARLIC dan IMLA untuk Masa Depan Bahasa Arab di Indonesia

    Liputan6.com, Jakarta – Arabic Lingual Center (ARLIC) bekerja sama dengan Ittihad Mudarrisi Al-Lughah Al-Arabiyah (IMLA) Indonesia sukses menyelenggarakan Workshop Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia pada 27-28 Januari 2025 di Hotel Naraya Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Dengan tema “Bersinergi dan Bekerjasama untuk Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia”, acara ini menjadi momentum strategis untuk membangun kolaborasi yang lebih erat dalam meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa Arab di tanah air.

    Acara dimulai pada Senin siang dengan sambutan selamat datang dari Andy Hadiyanto, perwakilan UNJ sekaligus tuan rumah kegiatan. Dalam sambutannya, Andy menegaskan komitmen UNJ untuk terus berpartisipasi aktif dalam mendukung pengembangan bahasa Arab di Indonesia. Ia juga mengapresiasi ARLIC dan IMLA atas kepercayaan mereka memilih UNJ sebagai tempat pelaksanaan workshop ini. Andy menyatakan bahwa UNJ akan terus berkontribusi aktif dalam memajukan pembelajaran bahasa Arab di Indonesia melalui kolaborasi dan inovasi bersama.

    Direktur ARLIC, Alwi Shahab, memaparkan perjalanan ARLIC sejak 2019 yang telah aktif mengadakan berbagai kegiatan dan membangun jejaring kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk IMLA. Ia menekankan bahwa metode Al-Lisan Al-Umm menjadi salah satu upaya penting dalam meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa Arab di Indonesia. 

    Untuk tahun 2025, Alwi menyampaikan bahwa ARLIC memiliki visi memperluas kegiatannya dengan memanfaatkan metode baru atau mengembangkan metode yang lebih relevan dengan kebutuhan lokal, khususnya dari aspek pengadaan dan konten pembelajaran. Dalam paparannya, ia juga menawarkan beberapa program, seperti kursus bahasa Arab, program imersi, bimbingan teknis (BIMTEK), pelatihan pelatih (Training of Trainers/TOT), pengembangan kurikulum, buku ajar, hingga pedoman pengajaran bahasa Arab. Program-program ini direncanakan untuk dilaksanakan di Indonesia maupun luar negeri, termasuk di Yordania, Mesir, Oman, Yaman, dan Maroko.

    Sementara itu, Ketua Umum IMLA Indonesia, Prof. Uril Bahruddin, menggambarkan hubungan antara ARLIC dan IMLA sebagai “sepasang suami istri yang tidak mungkin terpisahkan.” Menurutnya, IMLA dengan sumber daya manusia yang dimilikinya siap memberikan dukungan penuh terhadap program-program ARLIC untuk mengembalikan kemuliaan bahasa Arab di Indonesia. Prof. Uril menegaskan bahwa sinergi antara kedua organisasi ini merupakan langkah penting untuk memajukan pendidikan bahasa Arab secara berkelanjutan.

    Workshop yang berlangsung hingga Selasa, 28 Januari 2025, membahas secara detail bentuk kerja sama strategis antara ARLIC dan IMLA untuk tiga tahun ke depan (2025-2027).

    Diskusi ini menghasilkan kesepakatan penting yang dituangkan dalam penandatanganan adendum Memorandum of Understanding (MoU) dan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis. PKS ini mencakup pengembangan program utama pembelajaran bahasa Arab dan sosialisasi produk-produk pembelajaran inovatif.

    Hasil workshop ini menyepakati sejumlah program unggulan, termasuk pelaksanaan Training of Trainers (TOT) untuk 100 kader anggota IMLA dari 10 daerah guna mencetak pelatih berkualitas yang dapat meningkatkan kapasitas pengajar di wilayah masing-masing. Selain itu, disepakati pula program BIMTEK untuk 1.000 pengajar bahasa Arab dari 10 wilayah, yang bertujuan memperkuat kompetensi mereka dalam mengaplikasikan metode pembelajaran inovatif. Tidak ketinggalan, ada program peningkatan kemampuan bahasa Arab melalui kegiatan imersi di negara-negara Timur Tengah seperti Yordania, Mesir, Oman, Yaman, dan Maroko, serta melalui pertukaran dosen dan mahasiswa, kemah bahasa Arab, dan kursus bahasa Arab.

    Workshop ini ditutup dengan optimisme dari kedua organisasi. Alwi Shahab menegaskan komitmen ARLIC untuk terus membuka ruang inovasi dalam metode pembelajaran bahasa Arab di Indonesia. Ia menyatakan keyakinannya bahwa sinergi antara ARLIC dan IMLA akan membawa dampak signifikan bagi pembelajaran bahasa Arab di Indonesia. Prof. Uril Bahruddin juga menyampaikan bahwa dukungan penuh dari IMLA akan mempercepat terwujudnya tujuan bersama. Ia menegaskan bahwa program-program ini akan menjadi langkah nyata untuk mengembalikan kejayaan bahasa Arab di Indonesia.

    Workshop ini menciptakan pijakan strategis bagi ARLIC dan IMLA untuk memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa Arab di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dengan semangat sinergi, kedua organisasi optimis mampu menghadirkan inovasi pendidikan bahasa Arab yang berkelanjutan.

  • Penegak Hukum Didorong Selidiki Dugaan Pidana Korporasi Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Penegak Hukum Didorong Selidiki Dugaan Pidana Korporasi Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mendesak lembaga penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korporasi dalam polemik pagar laut di Tangerang.

    Menurutnya, tidak cukup hanya dengan sanksi denda administratif bagi pemilik pagar laut atau sanksi etik dan disiplin bagi pegawai BPN yang menerbitkan sertifikat.

    “Tapi lembaga penegak hukum juga harus menyelidiki dugaan tindak pidana korporasinya. Karena kasus ini jelas bersentuhan dengan pengembang raksasa,” kata R Haidar Alwi, Jumat (24/1/2025).

    Ia menilai, kasus tersebut telah memenuhi unsur mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat). Dalam hal ini, mens rea diartikan sebagai niat memagari laut dan niat menyertifikatkan area laut.

    Sementara actus reusnya tercermin dari adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer dan sertifikat cacat hukum.

    “Loh, korporasi kan tidak punya hati dan pikiran. Lalu bagaimana mungkin ada mens rea atau niat jahat? Niat dan tindakan korporasi tergambar dari manajemennya,” ungkap R Haidar Alwi.

    Dirinya menyebut, tindakan tersebut patut diduga demi kepentingan korporasi sehingga mendapatkan keuntungan darinya.

    Meskipun anak perusahaan memiliki kekayaan terpisah dari pemegang sahamnya, induk perusahaan tidak serta merta bisa lepas tangan atas tindakan anak perusahaannya.

    Selain laporan keuangan keduanya terkonsolidasi, induk perusahaan sebagai pemegang saham juga ikut dalam RUPS anak perusahaan. Apalagi, direktur dan komisaris anak perusahaan terkait merupakan top manajemen induk perusahaan.

    “Dalam delik fungsionalnya, ditemukan indikasi kesesuaian antara tindakan anak perusahaan dengan apa yang dijalankan oleh induk perusahaan.

    Lahan dan pengembang properti adalah dua hal yang berhubungan erat. Dengan demikian, korporasi dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana,” tutup R Haidar Alwi.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang

    Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM di pagar laut Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pernyataan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat meninjau pagar laut di Desa Kohod pada Jumat (24/1/2025).

    “Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya. 

    Kunjungan Nusron kali ini, untuk melihat secara langsung titik yang terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), baik milik perusahaan maupun perorangan.
     

     

     

  • Kapolres Gresik Ziarah ke Makam Malik Ibrahim dan Sunan Giri, Dapat Cerita Begini!

    Kapolres Gresik Ziarah ke Makam Malik Ibrahim dan Sunan Giri, Dapat Cerita Begini!

    Gresik (beritajatim.com)- Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu berziarah ke makam dua penyiar Islam di Pulau Jawa. Yakni Maulana Malik Ibrahim dan Sunan Giri. Didampingi Ketua Yayasan Makam Sunan Giri, Izuddin Sodik dan juru kunci makam H.Aziz Zawahir.

    AKBP Rovan dengan khidmat mendengarkan cerita perjuangan Sunan Giri menyebarkan Islam di wilayah Gresik dan sekitarnya.

    Sebagai bentuk penghormatan terhadap Sunan Giri. Alumni Akpol 2006 ini menaburkan bunga, dan memanjatkan doa di depan makam Sunan Giri.

    Setelah dari makam Sunan Giri, AKBP Rovan Richard Mahenu melanjutkan perjalanan ke makam Syekh Maulana Malik Ibrahim, seorang tokoh yang dikenal sebagai pelopor penyebaran Islam di nusantara.

    Selama 30 menit Kapolres Gresik berdoa didampingi juru kunci makam, Habib Husein Syahab. Ziarah ditutup di Masjid Jami’ Gresik, tempat peristirahatan terakhir dua tokoh besar, Habib Abu Bakar dan Habib Alwi bin Muhammad Hasyim Assegaf.

    AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud penghormatan dan rasa syukur kepada para leluhur yang telah berjasa besar dalam penyebaran islam.

    “Ziarah ini adalah bentuk apresiasi kami terhadap perjuangan para wali dan ulama. Semoga keberkahan dari perjuangan beliau senantiasa dirasakan oleh masyarakat Gresik,” katanya, Jumat (24/1/2025).

    Dirinya juga memanjatkan doa agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Gresik kondusif aman dan terkendali. [dny/aje]