Tag: Ali Mustofa

  • Bertahun jadi Nadi Penghubung, Tambangan Blitar-Tulungagung Kini Terjepit Legalitas

    Bertahun jadi Nadi Penghubung, Tambangan Blitar-Tulungagung Kini Terjepit Legalitas

    Blitar (beritajatim.com) – Tambangan, bagi masyarakat Blitar dan Tulungagung tentu sudah tak asing lagi. Tempat penyebrangan perahu itu sejak puluhan tahun lalu telah menjadi nadi penghubung dua daerah di pesisir selatan Jawa.

    Ya, Blitar dan Tulungagung memang dipisahkan oleh aliran Sungai Brantas, sehingga tambangan perahu menjadi akses tercepat yang bisa digunakan untuk hilir mudik dua daerah Mataraman itu.

    Meski harus merogoh kocek Rp3 ribu untuk sepeda motor dan Rp5 ribu untuk mobil, tambangan perahu tetap menjadi idola warga Blitar dan Tulungagung selama puluhan tahun lamanya.

    “Masih tetap idola sih ini, tambangan perahu ini karena paling cepat mau ke Tulungagung ya lewat sini,” ungkap Adin, warga Sanankulon, Kabupaten Blitar pada Selasa (18/11/2025).

    Keberadaan tambangan perahu yang sudah melegenda ini pun kini terjepit oleh tuntutan legalitas. Pasalnya, pemerintah kini mewajibkan semua pelaku usaha tambangan perahu untuk mengurus izin secara resmi agar dapat beroperasi.

    Aturan ini pun memaksa para pelaku usaha tambangan perahu Blitar–Tulungagung untuk mengurus izinnya secara legal. Mereka pun kini dipaksa untuk mengikuti aturan yang ada, meskipun ini merupakan usaha turun-temurun dan sudah beroperasi sejak puluhan tahun lamanya.

    “Kita ini maunya juga taat hukum, jadi kami sedang mengejar legalitas. Kita sebagai pelaku usaha ini maunya taat hukum jadi ini kita sedang memproses legalitas, entah apa konsekuensinya akan kami ikuti,” ungkap Ali Mustofa, Ketua Paguyuban Tambangan Perahu Blitar–Tulungagung.

    Pelaku usaha tambangan perahu Blitar–Tulungagung pun bersikap terbuka terhadap aturan tersebut. Para pelaku usaha tambangan tersebut siap menerima konsekuensi apa pun terkait aturan dan sanksi dari legalitas yang diwajibkan oleh pemerintah.

    “Tentu kita nanti juga akan mengikuti apa yang diharuskan oleh pemerintah. Apa pun itu kami akan ikuti. Kemarin kami dipertemukan di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung dengan Jasa Raharja, jadi nanti kalau legalitas sudah keluar, kita diakui secara negara, usaha kami ini nanti akan keluarlah Jasa Raharja yang akan menarik pungutan itu,” bebernya.

    Sejauh ini total ada 12 pelaku usaha tambangan perahu di sepanjang aliran Sungai Brantas Blitar–Tulungagung. Dari 12 ini, belum ada satu pun yang mengantongi izin legalitas sesuai dengan keinginan pemerintah.

    Para pelaku tambangan ini sebenarnya tak ingin menjalankan usahanya secara ilegal. Perubahan penerbitan izinlah yang menjadi penyebab kenapa para pengusaha tambangan perahu penyeberangan ini ogah-ogahan mengurus izin.

    “Jadi dulu waktu kakek saya, tambangan perahu ini sudah ada izinnya. Yang mengeluarkan itu Balai Besar Sungai, tapi ketika kami melakukan pengurusan hal yang serupa, ternyata mereka sudah tidak bisa menerbitkan karena di luar kewenangan mereka. Sekarang kita di bawah Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, kita difasilitasi, diarahkan untuk mengurus legalitas itu. Alhamdulillah dari Pak Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar ini sangat tulus membantu kami,” tegasnya.

    Izin tambangan perahu di aliran Sungai Brantas sendiri kini berada di bawah Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar. Sebagai organisasi perangkat daerah yang menaungi para pelaku usaha tambang perahu, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar pun berjanji akan memberikan pendampingan legalitas hukum.

    Sehingga ke-12 usaha tambangan perahu di sepanjang aliran Sungai Brantas Blitar tetap bisa beroperasi seperti biasa. Lebih dalam lagi, legalitas hukum ini akan terus dikejar agar jaminan keselamatan warga yang menggunakan jasa penyeberangan perahu tetap terjamin.

    “Kami tidak akan lepas tangan, kami akan terus dampingi sampai dengan izin ini keluar. Tugas tanggung jawab kami adalah mendampingi teman-teman yang punya itikad baik untuk mengurus legalitas,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso.

    Di tengah himpitan tuntutan legalitas hukum, warga cuma berharap usaha tambangan perahu tetap bisa beroperasi seperti biasa. Di sisi lain, warga juga berharap ada jaminan keselamatan yang lebih agar mereka tetap tenang saat menggunakan jasa penyeberangan tersebut. (owi/kun)

  • TMMD Kodim 0816 Sidoarjo Rampungkan Sumur Bor di Kedondong, Petani: Berkah Nyata!

    TMMD Kodim 0816 Sidoarjo Rampungkan Sumur Bor di Kedondong, Petani: Berkah Nyata!

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Kodim 0816/Sidoarjo terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Kali ini, Satgas TMMD berhasil menyelesaikan pembangunan sumur bor untuk irigasi pertanian di Desa Kedondong, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dengan progres mencapai 100 persen.

    Pekerjaan yang dikerjakan dengan semangat gotong royong ini menjadi salah satu sasaran fisik utama TMMD ke-126 dan berdampak besar bagi kehidupan warga. Sumur bor tersebut dibangun untuk menjawab kebutuhan air irigasi yang selama ini menjadi kendala utama para petani, terutama saat musim kemarau.

    Dengan tersedianya sumber air baru, diharapkan lahan pertanian warga dapat terairi dengan baik, hasil panen meningkat, dan ketahanan pangan di wilayah Desa Kedondong semakin kuat.

    Serka Mar Ali Mustofa, salah satu anggota Satgas TMMD, mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas capaian tersebut. “Alhamdulillah, pekerjaan pembangunan sumur bor ini telah rampung 100 persen. Kami berharap, fasilitas ini bisa benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya para petani, agar tidak lagi kesulitan memperoleh air saat menggarap sawah. Air adalah sumber kehidupan, dan keberadaannya sangat menentukan kesejahteraan warga desa,” ujarnya Senin (27/10/2025).

    Lebih lanjut, Serka Mar Ali Mustofa menjelaskan bahwa keberhasilan penyelesaian proyek ini tidak lepas dari dukungan dan kerja sama warga Desa Kedondong. Proses pembangunan dilakukan secara bergotong royong, mulai dari penggalian, pemasangan pipa, hingga penyelesaian akhir.

    “Kami mengerjakan ini bersama-sama dengan warga, dengan semangat kebersamaan dan rasa tanggung jawab untuk kemajuan desa. Gotong royong inilah yang menjadi kekuatan utama TMMD, di mana TNI dan rakyat bahu-membahu membangun negeri,” tambahnya.

    Kehadiran sumur bor ini disambut hangat oleh masyarakat. Para petani mengaku sangat terbantu dengan adanya sumber air baru yang dapat digunakan untuk mengairi sawah sepanjang tahun. Salah seorang warga bahkan menyebut sumur bor ini sebagai “berkah nyata” bagi petani Kedondong.

    “Sekarang kami tidak lagi khawatir ketika kemarau datang. Air sudah tersedia, dan kami bisa terus menanam. Terima kasih untuk TNI yang sudah peduli dan bekerja keras membantu kami,” ungkap salah seorang warga dengan penuh rasa syukur.

    Selain membangun sumur bor, TMMD ke-126 Kodim 0816/Sidoarjo juga melaksanakan berbagai kegiatan lain, seperti perbaikan jalan desa, penyuluhan pertanian, sosialisasi stunting, hingga pemberdayaan masyarakat. Semua kegiatan tersebut bertujuan mendorong kemajuan desa dan memperkuat kemanunggalan TNI-Rakyat.

    Melalui semangat “Dari Desa untuk Indonesia Maju,” TMMD ke-126 Kodim 0816/Sidoarjo tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga menanamkan nilai kebersamaan, kepedulian, dan harapan baru bagi masyarakat pedesaan.

    Sumur bor yang kini berdiri kokoh di Desa Kedondong menjadi simbol nyata bahwa ketika TNI dan rakyat bersatu, kesejahteraan bersama bukan sekadar impian, tetapi kenyataan yang dapat diwujudkan. [isa/ian]

  • Kementan dorong FLOII Expo 2025 bawa florikultura tropis RI ke global

    Kementan dorong FLOII Expo 2025 bawa florikultura tropis RI ke global

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong Floriculture Indonesia International (FLOII) Expo 2025 sebagai pameran tanaman berskala internasional dapat membawa florikultura tropis Indonesia ke kancah global.

    Ketua Kelompok Florikultura Kementerian Pertanian Siti Bibah Indrajati menilai FLOII Expo merupakan contoh konkret bagaimana industri hortikultura dapat bergerak dari akar rumput, melibatkan masyarakat, dan menyentuh banyak aspek kehidupan,

    Dia mengatakan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura memberi dukungan penuh atas rencana pelaksanaan ajang FLOII Expo 2025, yang secara konsisten melaksanakan pameran secara eksis selama bertahun-tahun.

    “Kami berharap ajang ini turut menjadikan Indonesia sebagai pusat perhatian dunia untuk pengembangan Florikultura tropis,” kata Siti dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Dia juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk memiliki visi-misi dan kontribusi yang sama untuk mengembangkan florikultura tropis menjadi industri yang berkembang.

    FLOII Expo 2025 diagendakan bakal digelar 23-26 Oktober di ICE BSD, Tangerang Banten, hadir sebagai pameran internasional yang memperluas ruang tumbuh ekosistem hortikultura dan inovasi botani Indonesia.

    Pameran itu menjadi ajang terbesar yang mempertemukan pelaku usaha, komunitas, dan publik yang dimulai sejak 2022 untuk berbagi ide, menjalin kolaborasi, serta mengembangkan florikultura tropis.

    “FLOII Expo hadir untuk semua kalangan, tidak hanya kolektor dan pegiat tanaman, tetapi juga masyarakat luas yang ingin mulai terhubung kembali dengan alam,” kata Sales & Marketing Vice President Dyandra Event Solutions Ratih F Kurnia.

    Menurutnya, FLOII Expo tahun ini membuktikan industri tanaman terus berkembang sebagai solusi kesehatan, udara bersih, pangan sehat, serta pelestarian ruang hidup yang berkelanjutan dan lestari.

    Dengan tema “The Botanical Futures”, FLOII mengajak publik menyadari pentingnya peran tanaman untuk keberlanjutan hidup hari ini dan masa depan generasi mendatang.

    Lewat kampanye #DimulaiDariSatu, FLOII juga mendorong gerakan menanam satu tanaman sebagai langkah awal menuju hidup lebih hijau, sehat, dan peduli lingkungan sekitar.

    Steering Committee FLOII Expo 2025 Chandra G Hendarto menyampaikan pameran tahun ini menghadirkan program unggulan seperti pameran tanaman, peluncuran varietas, kontes, workshop, talkshow, dan ruang eksplorasi seni tanaman.

    FLOII Expo 2025 juga membuka kolaborasi lintas sektor termasuk kreator visual dan gaya hidup, menghadirkan pendekatan segar dan menarik bagi generasi muda yang lebih luas.

    Sinergi dengan komunitas diperkuat melalui kolaborasi dengan berbagai gerakan hijau, termasuk ajang tahunan “Variegata & Kita” yang memasuki penyelenggaraan ketiga tahun ini.

    “Variegata & Kita” digelar 29-31 Agustus 2025 di Jakarta Selatan, membawa semangat inklusif dan urban demi memperluas ekosistem tanaman hias ke kalangan masyarakat urban.

    Ali Mustofa, perwakilan “Variegata & Kita” menyampaikan Variegata & Kita 2025 hadir lebih urban dan inklusif, mendekatkan tanaman hias kepada publik luas, bukan hanya kolektor berpengalaman semata.

    Dia mengatakan sebagai momen “pemanasan” menuju FLOII Expo, Variegata & Kita mendorong budaya mencintai tanaman sebagai gaya hidup dan gerakan kolektif dengan dampak lebih luas.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penyebab Kemacetan di Surabaya, Dishub Sebut Kurangnya Transportasi Umum

    Penyebab Kemacetan di Surabaya, Dishub Sebut Kurangnya Transportasi Umum

    Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menyoroti kurangnya transportasi umum sebagai salah satu faktor utama penyebab kemacetan di kota.

    Ketua Tim Angkutan Jalan dan Terminal Dishub Surabaya, Ali Mustofa, menyampaikan bahwa jumlah armada transportasi massal di Surabaya masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

    Saat ini, jumlah armada yang tersedia terdiri dari 28 unit Suroboyo Bus berbahan bakar diesel, 17 unit Trans Semanggi, 12 unit Suroboyo Bus ukuran medium listrik, serta 107 kendaraan Wira Wiri. Dengan total tersebut, jumlah kendaraan angkutan umum masih belum memenuhi kebutuhan ideal, yakni sekitar 130 unit armada trunk dan 330 unit feeder.

    “Total kendaraan saat ini ada 28 Suroboyo Bus (berbahan bakar) diesel, 17 Trans Semanggi, 12 Suroboyo Bus (ukuran) medium listrik, dan 107 kendaraan Wira Wiri. Masih belum cukup,” kata Ali, Kamis (20/2/2025).

    Meskipun jumlah armada masih terbatas, Ali menjelaskan bahwa layanan transportasi umum di Surabaya telah beroperasi sejak 2018 dengan Suroboyo Bus sebagai layanan utama angkutan trunk. Sejak saat itu, pengembangan layanan terus dilakukan, termasuk penambahan angkutan pengumpan (feeder) guna meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat.

    “Kami sudah mulai layanan transportasi umum mulai 2018, dengan pengoperasian Suroboyo Bus sebagai angkutan trunk. Dan hingga sekarang ini telah berkembang layanan angkutan penumpang,” jelas Ali.

    Menanggapi kondisi ini, Dishub Surabaya menegaskan akan terus berupaya meningkatkan layanan transportasi umum. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menambah jumlah armada serta memperluas cakupan rute angkutan umum di kota.

    “Jadi masih banyak kebutuhannya (transportasi umum). Setiap tahun Pemkot Surabaya mengupayakan penambahan rute angkutan umum,” ucap Ali.

    Dengan adanya perbaikan dan penambahan transportasi umum, diharapkan kemacetan di Surabaya dapat dikurangi secara signifikan serta memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari. [ram/ian]

  • Tim SAR Cari Warga yang Hilang di Hutan Halmahera Timur Saat Berburu

    Tim SAR Cari Warga yang Hilang di Hutan Halmahera Timur Saat Berburu

    Halmahera Timur, Beritasatu.com – Kantor Pencarian dan Pertolongan Ternate (SAR Ternate), Maluku Utara, melakukan pencarian terhadap Ali Mustofa (27), seorang warga Desa Subaim, Kabupaten Halmahera Timur, yang diyatakan hilang saat berburu burung di hutan Gunung Putih.

    Proses pencarian ini dilakukan setelah Kantor Pencarian dan Pertolongan Ternate menerima laporan terjadi kondisi membahayakan jiwa manusia  pada, Jumat (31/01/25) sekitar pukul 04.50 WIT.

    Kronologis kejadian pada Rabu (29/1/2025) pukul 10.00 WIT, korban bersama kedua rekannya pergi berburu burung di wilayah kawasan Gunung Putih, di Desa Subaim, Kecamatan Wasile. Namun, saat perjalanan pulang korban terpisah dengan rekannya di sekitar Kali Tolawi.

    Masyarakat Desa Subaim bersama keluarga korban telah berupaya melaksanakan pencarian, tetapi hasilnya masih nihil. Selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut dan memohon bantuan SAR Ternate.

    Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Ternate, Iwan Ramdani menyampaikan, setelah menerima laporan pada Jumat (31/1/2025) pukul 05.10 WIT, tim Rescue Kansar Ternate bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencarian dan pertolongan terhadap korban hilang. 

    Dia juga menyampaikan pencarian terhadap korban hilang terus dilakukan tim SAR bersama masyarakat dan keluarga korban dengan harapan korban segera ditemukan.

    “Sementara unsur yang terlibat dalam operasi SAR. tim Rescue Kansar Ternate, BPBD Halmahera Timur, Babinsa Subaim, Polsek Subaim, keluarga korban, dan masyarakat setempat,” ujarnya tentang pencarian korban hilang saat berburu tersebut.

  • Kejari Bojonegoro Hentikan Tuntutan ke Warga Curi Ayam Kades

    Kejari Bojonegoro Hentikan Tuntutan ke Warga Curi Ayam Kades

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menghentikan penuntutan terhadap Suyatno (56), warga RT 05 RW 02 Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, yang menjadi terdakwa kasus pencurian ayam kades.

    Penghentian penuntutan kasus pencurian ayam milik Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah itu dilakukan lantaran tidak cukup bukti.

    Penasihat Hukum (PH) Suyatno, Muhammad Hanafi mengatakan, atas penghentian tuntutan terhadap kliennya itu, ia telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro atas Dakwaan ke satu Pasal 362 KUHP atau ke dua Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

    Dalam pokok surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Muji Martopo tertanggal 31 Mei 2024 ini, penuntutan perkara pidana terhadap Suyatno Bin Lasmin dihentikan karena tidak cukup bukti.

    Beberapa alasan yang dipakai JPU Kejari Bojonegoro untuk menghentikan penuntutan diantara Pasal 139 KUHP perkara dengan terdakwa Suyatno tidak memenuhi syarat untuk disidangkan.

    Serta merujuk pada ketentuan Pasal 140 ayat 1 huruf a KUHAP. Oleh karena tidak terdapat cukup bukti, sehingga dikhawatirkan apabila perkara diajukan ke persidangan terdakwa akan dibebaskan oleh hakim.

    “Kami sudah terima surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut pada hari ini di kantor kejaksaan,” kata Muhammad Hanafi, Rabu (12/6/2024).

    Dengan begitu maka secara hukum klien dia Suyatno sudah dianggap tidak bersalah. Oleh karena penuntut umum menyatakan tidak cukup bukti atas perkara tersebut. “Jadi perkara ini sudah selesai,” ujar Hanafi.

    Kendati, pihaknya masih akan memikirkan upaya-upaya hukum yang akan ditempuh selanjutnya. Antara lain ihwal permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik Suyatno. “Sebab klien kami sebelumnya telah ditahan selama 28 hari tanpa ada alat bukti kuat,” tegasnya.

    Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana membenarkan adanya penetapan penghentian penuntutan perkara dugaan pencurian ayam tersebut. “Iya, benar, Mas,” ungkapnya.

    Sementara itu, korban Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah belum dapat dikonfirmasi perihal terbitnya surat penetapan penghentian penuntutan atas nama Suyatno.

    Penghentian penuntutan itu dilakukan JPU Kejari Bojonegoro atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Dalam putusan sela itu, Majelis Hakim menilai bahwa JPU Kejari Bojonegoro tidak cermat dalam melakukan penuntutan dan batal demi hukum.

    Sidang dengan agenda putusan sela digelar pada Rabu 7 Februari 2024, di Ruang Kartika PN Bojonegoro. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendra Prabowo Kusumo.

    Majelis hakim PN Bojonegoro meminta Panitera mengembalikan berkas perkara perkara 7/Pid.B/2024/PN Bjn dengan terdakwa Suyatno ini ke JPU Kejari Bojonegoro. Serta, meminta JPU Kejari Bojonegoro membebaskan Suyatno dari tahanan.

    “Dalam putusan sela itu, JPU masih punya kesempatan untuk melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke pengadilan maupun menghentikan penuntutan. Itu kewenangan penuntut umum,” ujar Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro.

    Kronologi Pencurian Ayam sesuai Dakwaan

    Pada Jumat, 25 November 2022 sekira jam 18.30 WIB saksi Siti Kholifah mengetahui dari saksi Ali Mustofa bahwa ayam jago warna merah hitam miliknya telah hilang dan nampak bekas tali rafia dikandang ayam tersebut ditarik oleh seseorang hingga terputus.

    Bahwa saksi Ali Mustofa terakhir melihat ayam jago tersebut pada pukul 17.15 WIB tanggal 25 November 2022 saat memberi makan ayan tersebut. Kemudian sekitar habis magrib saat listrik padam dan kondisi hujan terdengar suara glodak berisik dari arah belakang rumah sekitar kandang ayam.

    Kemudian saksi Ali Mustofa bergegas ke arah belakang dan mengambil lampu emergency namun ketika sampai di kandang ayam jago tersebut sudah tidak ada dan posisi tali raffia yang sebelumnya digunakan untuk mengikat ayam tersebut terputus.

    Setelah mengetahui ayam jago tersebut hilang dan mencari di sekitar rumah tidak ada kemudian saksi Ali Mustofa memberi tahu kepada Saksi Siti Zumaroh.

    Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB saksi Ali Mustofa mendengar suara kokok ayam setelah di cari sumber suara ayam tersebut berada di rumah Terdakwa. Kemudian saksi Ali Mustofa menunggui dibelakang rumah Terdakwa hingga pukul 05.30 WIB.

    Bahwa jarak rumah terdakwa dengan saksi Ali Mustofa sekitar 50 meter. Bahwa setelah itu saksi Ali Mustofa pulang ke rumah dan di jalan bertemu dengan Saksi Siti Zumaroh yang sedang belanja di dekat rumah Terdakwa.

    Sekitar pukul 05.45 WIB Saksi Siti Zumaroh melihat Terdakwa keluar membawa ayam yang di bungkus karung. Kemudian saksi Ali Mustofa bergegas mengambil sepeda motor dan membuntuti Terdakwa sampai di Pasar Temayang.

    Bahwa sesampai di pasar Temayang saksi Ali Mustofa melihat Terdakwa mengeluarkan ayam jago dari karung dengan ciri-ciri yang sama dengan ayam jago yang hilang sehingga saksi Ali Mustofa menghampiri Terdakwa dan menanyakan asal usul ayam tersebut serta berusaha untuk meminta kembali ayam tersebut.

    Namun Tedakwa tidak mau dan langsung menjual kepada saksi Wajib. Bahwa setelah ayam dijual ke saksi Wajib, saksi Ali segera mengecek kembali ciri-ciri ayam tersebut dan karena benar ayam tersebut ciri-cirinya sama dengan yang saksi AIi Mustofa rawat. Kemudian Ali Mustofa membeli ayam tersebut kembali dengan harga Rp150 ribu. [lus/beq]