Tag: Ali Ghufron Mukti

  • Gejala Gagal Ginjal yang Harus Diwaspadai, Bisa Picu Cuci Darah di Usia Muda

    Gejala Gagal Ginjal yang Harus Diwaspadai, Bisa Picu Cuci Darah di Usia Muda

    Jakarta

    Seorang wanita berusia 38 tahun membagikan ceritanya didiagnosis mengidap gagal ginjal kronis. Penyakit tersebut membuatnya harus rutin menjalani hemodialisa atau cuci darah sembari menunggu donor ginjal.

    Arsy Mahendra asal Bandung memiliki riwayat hipertensi yang tidak terkontrol dan tidak pernah menjalani pengobatan sejak 2022. Hipertensi sendiri merupakan salah satu faktor utama yang dapat memicu gagal ginjal kronis.

    “Ternyata selesai cek darah, hasilnya dinyatakan gagal ginjal kronis stadium 5,” katanya.

    Beberapa gejala yang dikeluhkannya antara lain kurang nafsu makan, mual muntah, sering cegukan, gatal-gatal, mulut bau besi, badan selalu banyak memar, pipis berbusa.

    Menyoal penyakit ginjal, spesialis penyakit dalam, dr Yunita Indah Dewi, SpPD mengatakan gagal ginjal dibagi menjadi gagal ginjal akut dan kronis. Gagal ginjal akut adalah gangguan fungsi ginjal yang terjadi secara tiba-tiba dan dapat kembali normal jika penyebabnya segera diatasi.

    Sementara gagal ginjal kronis adalah gangguan fungsi ginjal yang terjadi dalam jangka waktu lama dan berkembang secara perlahan-lahan. Biasanya kondisi ini disebabkan oleh penyakit kronis, seperti hipertensi atau diabetes, dan sulit untuk mengembalikan fungsi ginjal ke kondisi normal.

    “Kebiasaan yang memicu gagal ginjal kronis terutama di usia muda saat ini adalah kurang minum air putih, merokok, minum alkohol berlebihan, konsumsi obat pereda nyeri berlebihan, makan terlalu banyak gula, makan terlalu banyak daging, sering makan makanan olahan,” katanya saat dihubungi detikcom, Kamis (13/3),

    dr Yunita mengatakan terdapat sejumlah gejala penyakit ginjal kronis. Di antaranya:

    mualmuntahnafsu makan menurunmudah lelahmengalami gangguan tidurpenurunan frekuensi dan jumlah air kencingkram ototkulit kering (terutama sudah cuci darah)tekanan darah tinggisesak napas akibat penumpukan cairan di paru-paruDalam pemeriksaan urine, ditemukan protein dalam urinepenurunan berat badanpenumpukan cairan pada tangan dan kakidisfungsi ereksi pada laki-laki.

    NEXT: Gagal ginjal di usia muda

    Kasus gagal ginjal di usia produktif juga disoroti Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti. Dia menyebut terdapat kenaikan pembiayaan BPJS Kesehatan akibat penyakit ginjal yang mulai terlihat di usia muda.

    Prof Ghufron mengimbau masyarakat utamanya generasi muda untuk memerhatikan pola minum dan makan, juga mengontrol riwayat penyakit yang meningkatkan risiko gagal ginjal.

    “Itu satu, menurut saya, karena lingkungan, itu penting sekali. Dua, perilaku, kalau ginjal itu tolong jangan minum sembarangan, minum mohon maaf obat kuat, lebih segar minuman berenergi, ya itu, karena apa? Karena bahan pengawetnya,” jelas Prof Ghufron saat ditemui di agenda diskusi publik, Selasa (11/3).

  • Biaya BPJS Kesehatan untuk Gagal Ginjal Kronik Tembus Rp 11 Triliun pada 2024 – Halaman all

    Biaya BPJS Kesehatan untuk Gagal Ginjal Kronik Tembus Rp 11 Triliun pada 2024 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat pengeluaran untuk pembiayaan gagal ginjal kronik mencapai Rp 11 triliun pada 2024. 

    Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun 2019 yang tercatat sekitar Rp 6,5 triliun.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, menjelaskan peningkatan pembiayaan ini sejalan dengan meningkatnya kasus gagal ginjal kronik, termasuk di kalangan anak muda dalam beberapa tahun terakhir.

    “Tahun 2024 ini mencapai Rp 11 triliun, cukup besar untuk seluruh penyakit gagal ginjal kronik, ini baru yang hanya tercover BPJS saja,” kata Ali Ghufron di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih memperhatikan pola makan dan minum serta menjaga kesehatan guna mengurangi risiko penyakit ginjal. 

    Menurutnya, faktor lingkungan dan gaya hidup sangat berpengaruh terhadap meningkatnya kasus gagal ginjal.

    “Itu satu, menurut saya, karena lingkungan, itu penting sekali. Dua, perilaku, kalau ginjal itu tolong jangan minum sembarangan, minum mohon maaf obat kuat, lebih segar minuman berenergi, ya itu, karena apa? Karena bahan pengawetnya,” jelasnya.

    Selain itu, Prof. Ghufron juga menyoroti temuan Kementerian Pertanian terkait ikan lele yang diinjeksi antibiotik serta buah-buahan yang diberi pewarna buatan demi meningkatkan daya tarik pembeli.

    Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi obat-obatan. 

    Untuk keluhan ringan yang masih bisa diatasi dengan istirahat, vitamin, atau obat alami, sebaiknya tidak langsung mengonsumsi obat antiinflamasi atau antibiotik berlebihan.

    “Tidak berhenti di situ ya, paling banyak gagal ginjal itu karena diabetes dan hipertensi, itu harus dihindari, kalau dua penyakit itu kurang lebih 30 persen memicu risiko gagal ginjal,” pungkasnya.

  • Menilik Mitigasi Negara Soal Meningkatnya Kasus Gagal Ginjal Usia Muda

    Menilik Mitigasi Negara Soal Meningkatnya Kasus Gagal Ginjal Usia Muda

    Jakarta

    Besaran penderita ginjal di Indonesia meningkat tahun ini. Hal ini disimpulkan dari melonjaknya pembiayaan pengobatan gagal ginjal akut. Lonjakan ini dicatat oleh BPJS Kesehatan di mana angkanya mendekati dua kali lipat dari lima tahun sebelumnya.

    Merangkum detikHealth, peningkatan pembiayaan dimulai dari tahun 2023 yang bertambah Rp 3 triliun dari 2022. Sementara itu, mengutip Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti, pada 2024 angkanya sudah mencapai Rp 11 triliun atau meningkat Rp 4,5 triliun dari tahun 2019. Ia menilai tren tersebut berkaitan dengan kenaikan kasus penyakit gagal ginjal kronik, termasuk di generasi muda dalam beberapa tahun terakhir.

    “Tahun 2024 ini mencapai Rp 11 triliun, cukup besar untuk seluruh penyakit gagal ginjal kronik, ini baru yang hanya tercover BPJS saja,” kata Ghufron dikutip dari detikHealth, Selasa (11/2).

    Gagal ginjal utamanya disebabkan gaya hidup tidak sehat seperti tidak memperhatikan pola makan hingga konsumsi air putih. Terkait hal ini, Ali Ghufron mengingatkan publik untuk bijak meminum obat. Ia mendorong masyarakat agar mengurangi konsumsi obat obat antiinflamasi, antibiotik berlebihan.

    Ia juga mengkritisi masyarakat yang terlalu banyak mengonsumsi minuman berpemanis. Ghufron juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih bahan makanan. Hal ini didasari oleh temuan Kementerian Pertanian yang menemukan hampir 100 persen ikan lele di injeksi obat antibiotik. Belum lagi, sejumlah buah-buahan yang sengaja diberikan pewarna untuk mengundang daya tarik pembeli.

    “Itu satu, menurut saya, karena lingkungan, itu penting sekali. Dua, perilaku, kalau ginjal itu tolong jangan minum sembarangan, minum mohon maaf obat kuat, lebih segar minuman berenergi, ya itu, karena apa? Karena bahan pengawetnya,” jelasnya.

    Di balik meningkatnya kasus gagal ginjal tersebut, Indonesia juga tengah menghadapi krisis kekosongan obat. Mengutip detikHealth, sejumlah pasien transplantasi ginjal terdampak adanya kelangkaan obat ini. Sebagian dari mereka bahkan harus saling meminjamkan obat sembari menunggu stok terisi.

    Hal ini berkaitan dengan angka harapan hidup para pasien. Terkait hal ini, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI Lucia Rizka Andalucia, Apt, M.Pharm, MARS mengakui memang sempat terdapat permintaan lonjakan obat tacrolimus di periode 2024. Ia mengatakan hal ini sebagai salah satu efek dari efisiensi anggaran.

    “Terjadi lonjakan yang tinggi akan kebutuhan tacrolimus tersebut, tapi tidak ada yang terjadi karena masalah efisiensi anggaran,” kata Rizka, dikutip dari detikHealth (12/3).
    Meski demikian, Rizka mengatakan jika pasien masih dapat mengakses tacrolimus originator dengan membayar selisih harga. Lalu sampai kapan hal ini akan terus terjadi? Apa saja yang sudah disiapkan pemerintah untuk menghadang laju peningkatan jumlah penderita gagal ginjal? Ikuti diskusinya dalam Editorial Review bersama Redaktur Pelaksana detikHealth.

    Beralih ke Jawa Timur, detikSore akan mengulas lebih dalam hasil penelusuran Polisi terkait penyelundupan senjata api rakitan yang disuplai ke KKB Papua. Seperti diberitakan detikJatim, Sindikat pembuatan senjata api (senpi) rakitan yang dikirim ke Papua dibongkar petugas gabungan.

    Kapolda Jatim Komjen Imam Sugianto menuturkan awalnya petugas gabungan berhasil menangkap Yuni Enembi dan tersangka lainnya. Dari situ, kemudian terendus penyelundupan senpi rakitan asal Bojonegoro dan akhirnya mengamankan total 7 orang.

    Sejak kapan produksi senjata api rakitan ini beroperasi? Berapa banyak produksi yang sudah dijual? Simak laporan langsung jurnalis detikJatim selengkapnya.

    Sementara itu untuk menambah khasanah investasi, detikSore akan kembali menghadirkan Firman Marihot, Chief Digital InvestasiKu. Kali ini ia akan mendalami bagaimana sentiment pasar akan mempengaruhi pergerakan harga saham. Seberapa besar faktor ini mempengaruhi? Secepat apa fluktuasi pasar yang dipengaruhi oleh isu tertentu? Simak diskusinya dalam Sunsetalk.

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (far/vys)

  • BPJS Kesehatan Pastikan Status Kepesertaan Pekerja Sritex yang Kena PHK Tetap Aktif

    BPJS Kesehatan Pastikan Status Kepesertaan Pekerja Sritex yang Kena PHK Tetap Aktif

    JAKARTA- Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) para pekerja PT Sritex masih aktif meski terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

    “Dan tentu keluarganya juga masih mendapatkan jaminan,” ujar Ali Ghufron dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret. 

    Ali mengatakan, eks pekerja Sritex tidak perlu membayar iuran selama enam bulan dan dapat menggunakan layanan kesehatan yang diperlukan. 

    “Sehingga kami simpulkan bahwa sejumlah 10.355 eks pekerja PT Sritex dan 11.006 anggota keluarganya berstatus PHP dengan hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran dan saat ini berstatus aktif dengan manfaat jaminan PHK serta dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan,” kata Ali. 

    Ali menambahkan, manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan berlaku sejak terjadinya PHK terhitung periode Maret-Agustus 2025. 

    “BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas sosial kabupaten Sukoharjo sebagai upaya keberlanjutan kepesertaan JKN eks pekerja yang terdampak PHK dari PT Sritex,” pungkasnya. 

  • Warga Indonesia Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Sulit

    Warga Indonesia Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Sulit

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun 2025 rupanya menjadi masa-masa yang paling menantang bagi warga Indonesia. Mereka pun mesti mempersiapkan tingkat kesabaran lebih tinggi untuk tahun ini.

    Pasalnya sederet benda diramalkan akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru. Tercatat ada beberapa yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025:

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah. Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan. Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif. Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ghufron memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II. Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten, hingga Apartemen Maqna Residence. Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar.

    Mengenai surat tersebut, kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jln. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, di mana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    Dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin di mana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (fsd/fsd)

  • Video: Potensi Besar Layanan Asuransi Kesehatan RI

    Video: Potensi Besar Layanan Asuransi Kesehatan RI

    Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengklaim program jaminan kesehatan nasional (JKN) pemerintah Indonesia lebih unggul dari fasilitas milik pemerintah AS. Hal ini terlihat dari cakupan BPJS Kesehatan yang hampir 100%, dengan selisih hanya 5 juta orang yang belum terproteksi.

    Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 07/03/2025) berikut ini.

  • DTSEN Jadi Basis Data Baru Penerima Bansos, Berlaku mulai Kuartal II/2025

    DTSEN Jadi Basis Data Baru Penerima Bansos, Berlaku mulai Kuartal II/2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menindaklanjuti Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 4/2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

    Di mana DTSEN nantinya akan menggantikan data penyaluran bantuan sosial (bansos) yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Cak Imin, sapaannya, menyampaikan bahwa saat ini DTSEN masuk pada tahap penyempurnaan dan rencananya akan digunakan mulai kuartal II/2025.

    “Sekarang kami sedang fokus pada penyempurnaan dan penguatan DTSEN. Penyempurnaan ini urgen agar pemanfaatan DTSEN bisa optimal. Lengkap, akurat, aman, dan siap untuk digunakan,” jelasnya usai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PM, pada Kamis (27/2/2025). 

    Pada dasarnya DTSEN dibutuhkan agar akurasi jumlah masyarakat khususnya dalam posisi miskin dan miskin ekstrem yang sebagai penerima bansos dapat semakin akurat. 

    Pentingnya keakuratan DTSEN menjadi salah satu faktor penghilangan kemiskinan ekstrem yang ditargetkan mencapai angka nol pada selambat-lambatnya pada 2026 alias tahun depan. 

    Cak Imin menegaskan bahwa DTSEN akan merevolusi sistem data sosial dan ekonomi bangsa. Oleh karena itu, prosesnya harus dipastikan dengan teliti agar pemanfaatannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

    “Sesuai arahan Presiden Prabowo melalui instruksi presiden, kami perlu memastikan bahwa DTSEN ini akan menjadi basis data tunggal dalam penyaluran berbagai bantuan sosial-ekonomi untuk masyarakat. Agar penyaluran bisa tepat sasaran dan efektif untuk pengentasan kemiskinan,” lanjutnya. 

    Dalam upaya menyiapkan infrastruktur digital, Menko PM dan kementerian serta lembaga pelaksana DTSEN sepakat bahwa seluruh data akan diintegrasikan ke dalam satu platform. Nantinya, Pusat Data Nasional akan menjadi rumah untuk semua data yang keamanannya dijamin oleh Badan Siber Sandi Negara (BSSN).

    Bukan hanya itu, keberadaan DTSEN nantinya juga akan memberikan kemudahan bagi para filantropi dan lembaga sosial yang berbasis keagamaan dalam menyalurkan zakat, infak, maupun sedekah.

    Dalam Rapat Tingkat Menteri ini pula, hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Direktur Utama BPJS Ali Ghufron Mukti, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah perwakilan K/L lainnya.

    Untuk diketahui, Inpres No.4/2025 tentang DTSEN telah resmi terbit pada 5 Februari 2025. Ke depan, seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dari seluruh lembaga akan mengacu pada data ini.

    DTSEN merupakan integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

    Lebih lanjut, konsolidasi data ini kemudian diuji silang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri guna memastikan akurasi data.

    Adapun masyarakat dapat mengecek status penerima bansos dalam laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.

  • Beredar Kabar Bangkrut karena Gagal Bayar, BPJS Kesehatan Beri Bantahan

    Beredar Kabar Bangkrut karena Gagal Bayar, BPJS Kesehatan Beri Bantahan

    PIKIRAN RAKYAT – BPJS Kesehatan membantah kabar bangkrut karena gagal bayar. Kabar itu viral dan bantahannya disampaikan kepala humas, Rizzky Anugerah, belum lama ini. Lembaga yang dipimpin Direktur Utama Ali Ghufron Mukti juga buka suara soal klaim fasilitas kesehatan menolak pasien.

    Diketahui BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang bertujuan mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif. Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan secara gratis harus terlebih dahulu iuran per bulan, pekerja yang merupakan peserta BPJS biasanya akan dipotong penghasilan per bulannya.

    BPJS Kesehatan bantah bangkrut

    Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah kabar yang menyebut lembaganya bangkrut karena gagal membayar klaim dari fasilitas kesehatan. Pihaknya mengeklaim kondisi lembaganya sehat.

    “Tidak benar jika ada informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan gagal membayar klaim fasilitas kesehatan. Perlu kami sampaikan bahwa, realisasi kondisi aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sampai dengan tahun 2024 masih positif, sekitar Rp49,36 triliun,” ujarnya.

    “Ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018, keuangan aset DJS diukur berdasarkan aset bersih DJS dengan ketentuan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan dan paling banyak sebesar eatimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan,” katanya melanjutkan.

    Selain itu, BPJS Kesehatan yang dipimpin Ali Ghufron Mukti juga mengeklaim kondisi keuangan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu masih sehat. Terkait isu menolak klaim faskes, hal ini juga turut dibantah oleh lembaga yang berkantor pusat di Jakarta Pusat tersebut.

    “Sebagai informasi, BPJS Kesehatan tidak pernah menolak klaim faskes dengan alasan karena defisit atau tidak ada dana. Seluruh klaim yang diajukan faskes diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rizzky Anugerah.

    Harta kekayaan Ali Ghufron Mukti Direktur Utama BPJS Kesehatan

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Kolase foto BPJS Kesehatan dan Stikes Sehati

    Informasi harta kekayaan sang direktur utama ini diambil dari LHKPN yang dilaporkan pada 23 Februari 2024 atau periode 2023. Adapun laporan harta periode 2024 belum ditemukan di website resmi e-lhkpn KPK. Berikut rincian hartanya:

    Tanah dan Bangunan Seluas 228 m2/180 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp960.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 164 m2/210 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, 610.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 192 m2/145 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp660.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 416 m2/175 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp1.360.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 58 m2/50 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp330.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 178 m2/250 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp710.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 422 m2/24 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp710.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/100 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp470.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 284 m2/180 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp660.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 368 m2/1104 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp3.910.000.000
    Tanah Seluas 186 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp460.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 173 m2/400 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp1.360.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 233 m2/530 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp3.010.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 228 m2/200 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp1.320.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 343 m2/770 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp1.810.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 468 m2/1082 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp2.550.000.000 Bangunan Seluas 28 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI, Rp305.758.420 Tanah dan Bangunan Seluas 108 m2/90 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp241.000.000 Tanah Seluas 231 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp450.000.000 Bangunan Seluas 72 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp1.010.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 111 m2/270 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp800.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 242 m2/548 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA, HASIL SENDIRI, Rp5.150.000.000

    Total tanah dan bangunan: Rp28.846.758.420

    Daftar kendaraan milik Ali Ghufron Mukti MOBIL, NISSAN EVALIA MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI, Rp60.000.000 MOTOR, HONDA VARIO SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI, Rp5.000.000 MOBIL, TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2007, HASIL SENDIRI, Rp50.000.000

    Total kendaraan: Rp115.000.000

    Daftar harta lainnya milik Ali Ghufron Mukti HARTA BERGERAK LAINNYA Rp216.300.000 KAS DAN SETARA KAS Rp6.306.105.372 HARTA LAINNYA Rp1.500.000.000

    Total harta kekayaan: Rp36.984.163.792

    Demikian bantahan BPJS Kesehatan terkait isu bangkrut karena gagal bayar klaim fasilitas kesehatan. Pihak BPJS yang dipimpin Ali Ghufron Mukti menyebut kabar itu tidak benar dan keuangan lembaganya kini dalam kondisi sehat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Ada 50 Juta Peserta JKN Nonaktif

    Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Ada 50 Juta Peserta JKN Nonaktif

    Jakarta

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan jumlah peserta jaminan kesehatan nasional yang tidak aktif mencapai lebih dari 50 juta orang. Meskipun demikian, tak semua peserta yang tak aktif itu menunggak iuran.

    Adapun jumlah peserta BPJS yang menunggak iuran tercatat sebanyak 17 juta peserta. Dari jumlah tersebut, sekitar 14,8 juta orang tergolong peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

    “Untuk yang nunggak-nunggak. Tapi yang jelas dari 50-an lebih juta orang yang tidak aktif, tidak semuanya itu nunggak,” ujar Ghufron dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Ia menambahkan, sebanyak 18,6 juta jiwa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Sosial (Mensos).

    “Dalam hal ini, BPJS itu pengguna juga, jadi tidak menentukan seseorang ini miskin bukan miskin terus diaktifkan, tidak. Artinya bukan BPJS jadi itu Kemensos yang tidak diaktifkan atau dinonaktifkan itu 18,6 juta, memang banyak tuh di lapangan segitu. Nah ini menjadi persoalan tersendiri,”ungkapnya.

    Berbagai upaya telah dilakukan BPJS Kesehatan untuk mengatasi masalah ini, mulai dari memberikan informasi kepada lebih dari 48 juta peserta melalui WhatsApp dan berbagai kanal komunikasi lainnya.

    “Nah dari sini lalu BPJS berusaha kalau dia tidak aktif, kasih tahu, yang kita kasih tahu cukup banyak ya, lebih dari 48 juta, kita WA gitu, jadi kita kasih tahu,” ucapnya.

    Masalah lainnya, lanjut Ghufron, muncul dari peserta PBPU yang terdaftar di pemerintah daerah (pemda), dengan jumlah yang dinonaktifkan mencapai 11 juta orang. Hal ini disebabkan oleh kesulitan anggaran yang dialami beberapa daerah.

    “PBPU Pemda yang dinonaktifkan itu 11 juta, jadi kan ada beberapa gitu apa dari pemotongan anggaran kesulitan gitu. Nah ini tentu yang PPU non aktif, bekerja atau anak di usia di luar tanggungan itu sekitar 10 juta. Jadi itu ya,” jelas Ghufron.

    Di sisi lain, Ghufron menegaskan meski lebih dari 50 juta orang tercatat kepesertaannya tidak aktif, mereka tetap memiliki akses.

    Peserta dengan status nonaktif juga dapat segera mengaktifkan kembali keanggotaan mereka dengan melaporkan kepada BPJS Kesehatan atau pemerintah daerah setempat.

    (suc/kna)

  • Beban Makin Besar, BPJS Kesehatan Disebut Gagal Bayar ke Rumah Sakit, Bakal Bangkrut? – Halaman all

    Beban Makin Besar, BPJS Kesehatan Disebut Gagal Bayar ke Rumah Sakit, Bakal Bangkrut? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Abdul Kadir, bicara mengenai potensi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan. 

    Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor sebagai pemicunya. 

    Yang pertama, kata dia, adanya peningkatan beban jaminan kesehatan pasca Covid-19.

    Demikian disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Selasa (11/2). 

    “Kita semua memahami bahwa pasca Covid-19 itu terjadi rebound effect di mana utilisasi rumah sakit, utilisasi klinik semakin meningkat. Tentunya juga disebabkan ada perubahan pola tarif JKN sebagaimana Permenkes Nomor 3 tahun 2023,” ujarnya.

    Pemicu kedua, yakni tingkat keaktifan peserta BPJS yang masih rendah. 

    Adapun berdasarkan data pada 31 Desember 2024, tercatat ada 55 juta peserta yang tidak aktif kepesertaan BPJS-nya.

    “Masih banyak anggota kita, peserta BPJS Kesehatan yang non-aktif yang berdampak pada pengumpulan iuran sehingga nantinya juga mempunyai defisit,” ucapnya.

    Pemicu terakhir adalah penanganan fraud belum optimal. 

    “Maka ini kemudian ini berpengaruh terhadap potensi defisit BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

    Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan BPJS tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar pada 2025. 

    Ali menuturkan bahwa saat ini beredar informasi BPJS mengalami gagal bayar selama 3 bulan ke rumah sakit. Padahal, informasi itu tidak benar alias hoaks.

    “Saya tekankan di sini sampai 2025 BPJS tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar. Karena di medsos waduh bunyinya gagal bayar 3 bulan baru dibayar 6 bulan baru dibayar rumah sakit, saya sampaikan tidak ada,” ujar Ali.

    Ali meminta kabar yang menyebut BPJS Kesehatan mengalami gagal bayar untuk membuktikan tudingan tersebut. Dia memastikan seluruh rumah sakit sudah diselesaikan pembayarannya.

    “Asal klaimnya beres artinya itu tidak ada dispute, kalau dispute diagnosisnya masih dispute, belum diputuskan atau pending klaim ya itu BPJS bayar tidak lebih dari 15 hari, kami jamin jangan dibandingkan dengan swasta loh ya,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Ali mempertanyakan pihak yang membesar-besarkan adanya anggaran rumah sakit yang dipending. Padahal, kasus itu hanya sebagian kecil dari masalah yang sudah terlunaskan.

    “Karena di indonesia berita miring wah yang itu pak luar biasa, umpamanya pendingnya bisa 2 persen ramai pak, padahal 95 persen lebih nggak pending dibayarkan lunas beres,” pungkasnya. (Tribun Network/igm/mam/wly)