Tag: Ali Ghufron Mukti

  • Video: Data BPJS Kesehatan: Penyakit Jantung Paling Bikin Boncos

    Video: Data BPJS Kesehatan: Penyakit Jantung Paling Bikin Boncos

    Jakarta – Direktur BPJS Kesehatan, Prof Ali Ghufron Mukti, menyebut dalam kurun waktu 11 tahun BPJS telah mengeluarkan biaya jaminan pelayanan kesehatan Rp 1.087,4 triliun. Rp 235 triliun di antaranya untuk pengobatan penyakit katastropik.

    Dalam data yang dipaparkan di DPR, penyakit jantung memakan porsi anggaran tertinggi yaitu 79,42 persen. Di posisi kedua ada penyakit stroke dengan 15,68 persen.

    (/)

  • Kelas 1,2,3 Bakal Dihapus, Ini Iuran BPJS Kesehatan per 3 Mei 2025

    Kelas 1,2,3 Bakal Dihapus, Ini Iuran BPJS Kesehatan per 3 Mei 2025

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sistem kelas pada BPJS Kesehatan terkait jaminan kesehatan masyarakat, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diubah pada tahun ini. Sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus mulai Juli 2025 dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

    Terkait dengan implementasi KRIS ini, pemerintah belum memastikan perihal kenaikan biaya iuran. Adapun, besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama karena landasan hukumnya belum ada perubahan, yakni masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

    “Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dikutip Sabtu (3/5/2024).

    Menilik laman BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan tarif iuran yang lama alias belum berubah. Iuran ini dibedakan berdasarkan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

    Dikutip dari BPJS Kesehatan, iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500, akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    Per 1 Januari 2021, iuran peserta dengan fasilitas ruang perawatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Peserta kelas II sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    Kemudian, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. Lalu, bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
    Sedangkan, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    “Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial,” kata Prof Ghufron.

    Ghufron mengatakan jika iurannya sama, bagi orang kaya jelas tidak memberatkan, tetapi bagi orang miskin malah akan menyulitkan. Dirinya kembali menekankan jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong royong.

    Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3

    Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dapat dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulannya. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.
    BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
    BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
    BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

    Sebagai informasi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat setor ke kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.

    Fasilitas Rawat Inap

    BPJS Kesehatan Kelas 1:
    Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

    BPJS Kesehatan Kelas 2:
    Peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. Hal ini dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

    BPJS Kesehatan Kelas 3:
    Peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.

    Manfaat Kacamata

    Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 selanjutnya yang perlu diketahui adalah besaran biaya kacamata yang ditanggung. Perlu diketahui, BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata yang besaran harganya telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:
    Hak rawat kelas 3: Rp 165.000
    Hak rawat kelas 2: Rp 220.000
    Hak rawat kelas 1: Rp 330.000
    Nilai subsidi kacamata tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 10% di masing-masing kelas. Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 hanya Rp 150.000. Adapun subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000. Sedangkan subsidi untuk kelas 1 Rp 300.000.

    Sebagai informasi, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali peserta dapat memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata. Hal ini ditujukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan.

    Secara khusus, BPJS Kesehatan menetapkan waktu pembelian setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Dengan demikian, pembelian kacamata di luar ketentuan tersebut akan ditanggung sendiri oleh peserta.

    (luc/luc)

  • Peringati May Day 2025, Menaker Dorong Kolaborasi untuk Jawab Tantangan Ketenagakerjaan

    Peringati May Day 2025, Menaker Dorong Kolaborasi untuk Jawab Tantangan Ketenagakerjaan

    Peringati May Day 2025, Menaker Dorong Kolaborasi untuk Jawab Tantangan Ketenagakerjaan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya kolaborasi sebagai kunci utama dalam menghadapi berbagai
    tantangan ketenagakerjaan

    Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri peringatan
    May Day 2025
    yang digelar di Pertamina Arena Simprug, Jakarta Selatan, Kamis (1/5/2025).
    Dengan mengusung tema “Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional” serta
    tagline
    “May Day is Kolaborasi Day”, Yassierli menyampaikan bahwa bangsa Indonesia mendapat pelajaran berharga tentang arti kolaborasi dari dua peristiwa besar yang berlangsung serentak hari ini.
    “Pagi tadi (di Monas), kita menyaksikan momen bersejarah ketika sebagian serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) menyelenggarakan peringatan May Day secara bersama. Mereka mampu bersatu menggelar acara besar, bahkan mengundang Presiden RI Prabowo Subianto. Ini adalah bentuk kolaborasi yang luar biasa,” ujar Yassierli melalui siaran pers, Jumat (2/5/2025).
    Kolaborasi kedua, lanjut dia, terlihat dari sinergi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP). 
    Dalam kesempatan itu, keduanya secara simbolis menyerahkan kunci rumah subsidi kepada 13 pekerja/buruh.
    Yassierli menambahkan, dalam Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kerja sama lintas kementerian dan lembaga. 
    Oleh karena itu, Kemenaker terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menjawab persoalan ketenagakerjaan secara menyeluruh.
    “Sebagai kementerian yang berada di posisi hilir, kebijakan teknis dari kementerian lain sering berdampak langsung terhadap sektor ketenagakerjaan. Di sisi lain, kondisi global juga memberikan pengaruh besar terhadap pasar kerja kita,” jelas Yassierli.
    Ia menyoroti beberapa tantangan utama ketenagakerjaan saat ini. Di antaranya adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, penyempurnaan regulasi dan norma ketenagakerjaan,.
    Tantangan lainnya adalah kesiapan menghadapi perubahan struktur tenaga kerja, serta perlindungan sosial bagi pekerja informal seperti pengemudi dan kurir daring.
    “Tantangan akan semakin besar. Pekerja informal akan terus bertambah seiring dengan kemajuan teknologi dan kecerdasan buatan (AI). Perusahaan pun dituntut untuk bertransformasi menuju ekonomi hijau,” ucap Yassierli.
    Pada kesempatan tersebut, Yassierli mengapresiasi PT Pertamina (Persero) yang telah menjadi salah satu episentrum peringatan May Day 2025. 
    Pertamina dinilai berhasil menjadi contoh kolaborasi antara dunia usaha dan pekerja.
    Menurut Yassierli, kolaborasi bisa dimulai dari hal-hal sederhana. Salah satunya adalah membangun hubungan harmonis antara pekerja dan manajemen. 
    Namun demikian, masih ada pekerjaan rumah dalam menciptakan hubungan industrial yang kondusif.
    “Berbagai tantangan besar di bidang ketenagakerjaan tidak akan bisa diselesaikan jika hubungan industrial tidak berjalan dengan baik,” tegas Yassierli. 
    “Melalui hubungan yang harmonis, kita bisa bersama-sama meningkatkan
    kesejahteraan buruh
    , memperhatikan pertumbuhan perusahaan, dan pada akhirnya memberi dampak positif bagi perekonomian serta memperkuat daya saing bangsa,” sambungnya.
    Dalam peringatan May Day 2025, juga hadir Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
    Hadir pula Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta pimpinan konfederasi, federasi, dan SP tingkat perusahaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Ini Iuran per 26 April 2025

    Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Ini Iuran per 26 April 2025

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah segera mengubah sistem kelas pada BPJS Kesehatan terkait jaminan kesehatan masyarakat, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pada tahun ini.

    Sistem kelas 1, 2, dan 3 nantinya akan dihapus mulai Juli 2025. Sistem tersebut akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, akan ada perubahan sistem kelas rawat, hingga kini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.

    Terkait dengan implementasi KRIS ini, pemerintah belum memastikan perihal kenaikan biaya iuran. Adapun, besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama karena landasan hukumnya belum ada perubahan, yakni masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

    “Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sesuai rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, bulan lalu seperti dikutip Sabtu (26/4/2024).

    Menilik laman BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan tarif iuran yang lama alias belum berubah. Iuran ini dibedakan berdasarkan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

    Dikutip dari BPJS Kesehatan, iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500, akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    Per 1 Januari 2021, iuran peserta dengan fasilitas ruang perawatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Peserta kelas II sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    Kemudian, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. Lalu, bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
    Sedangkan, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    “Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial,” kata Prof Ghufron.

    Ghufron mengatakan jika iurannya sama, bagi orang kaya jelas tidak memberatkan, tetapi bagi orang miskin malah akan menyulitkan. Dirinya kembali menekankan jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong royong.

    Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3

    Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dapat dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulannya. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.
    BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
    BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
    BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

    Sebagai informasi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat setor ke kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.

    Fasilitas Rawat Inap

    BPJS Kesehatan Kelas 1:
    Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

    BPJS Kesehatan Kelas 2:
    Peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. Hal ini dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

    BPJS Kesehatan Kelas 3:
    Peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.

    Manfaat Kacamata

    Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 selanjutnya yang perlu diketahui adalah besaran biaya kacamata yang ditanggung. Perlu diketahui, BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata yang besaran harganya telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:
    Hak rawat kelas 3: Rp 165.000
    Hak rawat kelas 2: Rp 220.000
    Hak rawat kelas 1: Rp 330.000
    Nilai subsidi kacamata tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 10% di masing-masing kelas. Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 hanya Rp 150.000. Adapun subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000. Sedangkan subsidi untuk kelas 1 Rp 300.000.

    Sebagai informasi, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali peserta dapat memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata. Hal ini ditujukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan.

    Secara khusus, BPJS Kesehatan menetapkan waktu pembelian setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Dengan demikian, pembelian kacamata di luar ketentuan tersebut akan ditanggung sendiri oleh peserta.

    (fsd/fsd)

  • Peserta BPJS Kesehatan Tembus 279 Juta Orang, Hampir 100 Persen

    Peserta BPJS Kesehatan Tembus 279 Juta Orang, Hampir 100 Persen

    Jakarta

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menuturkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia sudah tergabung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Per 1 April 2025, persentase masyarakat yang tergabung dalam program JKN mencapai 98,3 persen.

    “Sebagai informasi per 1 April 2025 jumlah peserta mencapai lebih dari 279,6 juta jiwa atau setara 98,13% dari total penduduk. Artinya, hampir seluruh penduduk Indonesia telah terlindungi oleh jaminan kesehatan,” ungkap Ghufron ketika ditemui awak media di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    Menurut Ghufron ada banyak faktor yang membuat jumlah kepesertaan JKN atau Universal Health Coverage (UHC) berkembang pesat. Salah satunya adalah kemudahan yang ditawarkan oleh program JKN.

    Ia menuturkan masyarakat yang terdaftar dalam program JKN bisa berobat gratis di fasilitas kesehatan hanya menggunakan KTP. Ia lantas membandingkan dengan negara ASEAN lain, seperti Malaysia, yang belum sepenuhnya melakukan hal tersebut.

    “Di Malaysia pakai KTP bisa untuk rumah sakit kerajaan atau pemerintah, untuk rumah sakit swasta belum bisa. Di Indonesia dulu rumah sakit swasta dulu ogah-ogahan, sekarang masih ada, sedikit, tapi secara umum sudah bekerja sama dengan BPJS,” sambungnya.

    BPJS Kesehatan juga baru saja melakukan kerja sama dengan Kementerian Hukum RI. Dalam nota kesepahaman, kerja sama yang akan dilakukan meliputi sosialisasi, publikasi, edukasi, hingga pertukaran data dan informasi yang relevan.

    Harapannya dengan kerjasama ini, nantinya kekurangan 2 persen kepesertaan JKN bisa dipenuhi seluruhnya.

    “Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran peserta baru maupun kepatuhan dari peserta maupun pemberi kerja dan memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan akses yang layak terhadap perlindungan kesehatan,” tandasnya.

    (avk/naf)

  • Peserta BPJS Kesehatan Tembus 279 Juta Orang, Hampir 100 Persen

    Singgung CKG, Dirut BPJS Ingatkan Pentingnya Cek Risiko Jantung-Stroke

    Jakarta

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengingatkan masyarakat untuk rajin memeriksa kondisi kesehatan. Menurutnya, ini menjadi salah satu langkah preventif penting untuk mencegah keparahan penyakit dan beban biaya pelayanan kesehatan.

    Semakin cepat penyakit ditemukan, maka semakin besar juga kemungkinan masyarakat akan sembuh.

    “Tentu kan kita inginnya promosi prevensi, nah tugas dari BPJS itu lebih ke arah UKP, upah kesehatan perorangannya. Tetapi kalau sejak dini itu diketahui (penyakitnya), maka dengan pemeriksaan gratis kalau diketahui sakit bakal dilayani dan diobati,” ucap Ghufron ketika ditemui awak media di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    Selain memanfaatkan program CKG, Ghufron menuturkan pihaknya juga menyediakan layanan skrining kesehatan melalui aplikasi mobile JKN. Masyarakat bisa menjawab serangkaian pertanyaan untuk mengetahui risiko kesehatan apa yang dialami.

    “Dia bisa tahu apakah berkecenderungan jantung, stroke, atau sakit diabetes. Nanti disarankan sistem apakah risiko tinggi, sedang, rendah. Periksa ini setiap saat bisa,” ujarnya.

    Tapi sayangnya, menurut Ghufron masih ada banyak orang yang belum mengetahui program ini.

    Pada tahun 2025, ada sekitar 6 juta orang yang memanfaatkan skrining kesehatan melalui Mobile JKN. Sedangkan sejak tahun 2021, pengguna fitur ini mencapai 44 juta orang .

    “Beban penyakit terbanyak itu kanker, jantung stroke, thalasemia, kemudian gagal ginjal, dan lain-lain. Jadi memang penting ya (cek kesehatan gratis) ini,” tandas Ghufron.

    (avk/naf)

  • Masyarakat RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun yang Berat

    Masyarakat RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun yang Berat

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Di tahun baru ini, warga RI sepertinya harus bersabar. Sebab, 2025 kemungkinan besar akan sangat menantang bagi warga Indonesia.

    Sederet benda-benda diramalkan akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru. Tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (fsd/fsd)

  • Kecelakaan Saat Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya

    Kecelakaan Saat Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya

    Jakarta

    Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengatakan bahwa kecelakaan saat mudik Lebaran 2025 bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, korban kecelakaan wajib melengkapi beberapa syarat yang dibutuhkan.

    “Pada kasus kecelakaan lalu lintas sudah ada kerja sama antar penjamin, yakni BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja. Jadi kalau kecelakaan lalu lintas (ganda) penjamin pertama Jasa Raharja sampai batas Rp 20 juta, kemudian dijamin BPJS Kesehatan,” kata Lily saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

    “Tapi jangan lupa, untuk penjaminan kecelakaan ini memang harus ada surat keterangan dari kepolisian,” katanya.

    Lalu, bagaimana jika para pemudik mengalami kecelakaan tunggal saat perjalanan menuju kampung halaman?

    Lily menambahkan, kecelakaan tunggal dan ganda juga masuk ke dalam jaminan BPJS Kesehatan. Selama ada syarat yang terpenuhi yakni keterangan dari pihak kepolisian dan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

    “Jadi kalau kecelakaan tunggal memang langsung di-cover BPJS Kesehatan. Tapi tetap saja harus mengurus surat keterangan dari polisi. Pernyataan bahwa kecelakaan ini betul kecelakaan tunggal, itu yang dibutuhkan,” katanya.

    Senada, Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa seluruh layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif selama libur Lebaran 2025. Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan.

    Ali Ghufron menambahkan demi mengakomodir kebutuhan peserta JKN, pihaknya akan menerapkan piket layanan di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA).

    Pelayanan piket di kantor cabang BPJS Kesehatan dimulai dari tanggal berikut

    28 Maret2 April3 April4 April7 April

    Pelayanan BPJS mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Lalu, untuk PANDAWA dapat diakses 24 jam. Demi menambah kenyamanan para pemudik, BPJS Kesehatan juga menyiapkan 7 posko mudik dan arus balik di titik-titik berikut.

    Terminal Pulo Gebang JakartaRest Area Tol Ungaran Km 429Terminal Purabaya SidoarjoPelabuhan Soekarno Hatta MakassarPelabuhan Merak BantenRest Area Tol Cipularang Km 88A PurwakartaRest Area Tol Cipali Km 166A MajalengkaPosko Arus Balik terdapat di Rest Area Tol Cipali Km 164B Majalengka

    Terdapat beberapa layanan kesehatan di posko tersebut seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi, pemeriksaan kesehatan dasar, stok obat-obatan, ambulans, tindakan sederhana emergency, dan pemberian rujukan jika diperlukan.

    (dpy/kna)

  • Makanan Tinggi Gula-Garam Bisa Rusak Ginjal, Kapan Label ‘Nutrigrade’ Disahkan?

    Makanan Tinggi Gula-Garam Bisa Rusak Ginjal, Kapan Label ‘Nutrigrade’ Disahkan?

    Jakarta

    Indonesia akan segera mengadaptasi sistem Nutri-Grade ala Singapura untuk mengkategorikan produk makanan atau minuman berdasarkan kandungan garam, gula, lemak (GGL). Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengatakan masih ada kendala terkait perencanaan aturan ini.

    “Kan stakeholder yang berhubungan dengan asosiasi industri kan, mereka (industri) juga harus paraf (aturan Nutri-Grade). Kedua masih ada kontradiktif yang labeling dan yang kemasan siap saji, jadi masih complicated,” kata Taruna Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Taruna Ikrar menambahkan aturan ini juga akan berdampak pada pengubahan sedikit banyak sistem bisnis industri pangan, sehingga pihaknya masih terus mengupayakan titik tengah.

    “Pastilah berpengaruh (pada bisnis mereka), karena berpengaruh makannya mereka keberatan kan,” tambahnya.

    Aturan Nutri-Grade ini nantinya diharapkan bisa memberikan panduan memilih makanan atau minuman lebih sehat kepada masyarakat.

    Terkait permasalah makanan atau minuman manis ini memang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan adanya biaya klaim kesehatan untuk penyakit gagal ginjal kronik tembus Rp 11 triliun pada 2024.

    “Tahun 2024 ini mencapai Rp 11 triliun, cukup besar untuk seluruh penyakit gagal ginjal kronik, ini baru yang hanya tercover BPJS saja,” kata Ali Ghufron.

    Ali Ghufron mengatakan dalam kasus gagal ginjal ini termasuk terjadi pada generasi muda dalam beberapa tahun terakhir. Dirinya mengimbau kepada anak muda untuk menjaga pola makan dan minumnya.

    “Itu satu, menurut saya, karena lingkungan, itu penting sekali. Dua, perilaku, kalau ginjal itu tolong jangan minum sembarangan, minum mohon maaf obat kuat, lebih segar minuman berenergi, ya itu, karena apa? Karena bahan pengawetnya,” tutupnya.

    (dpy/naf)

  • Kecelakaan Saat Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya

    BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Aktif Selama Libur Lebaran 2025

    Jakarta

    Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa seluruh layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif selama libur Lebaran 2025. Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan.

    Ali Ghufron menambahkan demi mengakomodir kebutuhan peserta JKN, pihaknya akan menerapkan piket layanan di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA).

    Pelayanan piket di kantor cabang BPJS Kesehatan dimulai dari tanggal berikut

    28 Maret2 April3 April4 April7 April

    Pelayanan BPJS mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Lalu, untuk PANDAWA dapat diakses 24 jam.

    “Khusus selama libur Lebaran BPJS selalu siap mengantisipasi. Selama cuti lebaran, yaitu 31 Maret hingga 7 April kami masih memberikan komitmen dan memudahkan peserta JKN dalam mengakses layanan,” kata Ali Ghufron saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

    Demi menambah kenyamanan para pemudik, BPJS Kesehatan juga menyiapkan 7 posko mudik dan arus balik di titik-titik berikut.

    Terminal Pulo Gebang JakartaRest Area Tol Ungaran Km 429Terminal Purabaya SidoarjoPelabuhan Soekarno Hatta MakassarPelabuhan Merak BantenRest Area Tol Cipularang Km 88A PurwakartaRest Area Tol Cipali Km 166A MajalengkaPosko Arus Balik terdapat di Rest Area Tol Cipali Km 164B Majalengka

    Terdapat beberapa layanan kesehatan di posko tersebut seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi, pemeriksaan kesehatan dasar, stok obat-obatan, ambulans, tindakan sederhana emergency, dan pemberian rujukan jika diperlukan.

    “Kalau pas nyetir terus capek bisa konsultasi di situ. Ada mesin pijatnya fasilitas relaksasi di hampir semua posko,” kata Ali Ghufron.

    Senada, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengatakan para peserta mudik dengan status JKN aktif bisa mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat di kota tujuan mudiknya

    “Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut,” kata Lily.

    Peserta JKN hanya perlu menunjukkan KTP untuk mendapatkan fasilitas JKN-nya. Sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku di BPJS Kesehatan, pelayanan di domisili yang tidak sesuai dengan faskes yang dipilih pada aplikasi JKN hanya bisa dilakukan maksimal tiga kali dalam sebulan.

    “Kalau pasien kondisi gawat darurat bisa langsung mengakses layanan di rumah sakit unit gawat darurat,” kata Lily.

    Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

    (dpy/up)