Tag: Ali Ghufron Mukti

  • BPJS Kesehatan Defisit Rp 20 T, Ini Biang Keroknya

    BPJS Kesehatan Defisit Rp 20 T, Ini Biang Keroknya

    Jakarta

    BPJS Kesehatan mengalami defisit sekitar Rp 20 triliun. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan yang paling membebani dalam defisit itu adalah utilisasi atau jumlah pelayanan di tempat layanan kesehatan.

    Menurut Ghufron saat ini kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan telah meningkat tajam. Hal tersebut menyebabkan utilisasi layanan BPJS Kesehatan semakin meningkat.

    “Yang bikin defisit tentu utilisasi. Utilisasi itu meningkatnya, dulu cuma 252 ribu sehari, sekarang 1,7 juta sehari. Melompatnya berapa? Itu. Kalau utilisasi kita harus bayar,” kata dia ditemui di DPR RI, Rabu (13/11/2024).

    Sementara peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan disebut tidak terlalu membebani. Besarannya disebut kecil dalam beban defisit badan tersebut.

    Ghufron mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang menjadi salah satu cara mengatasi defisit tersebut. Namun, dia menegaskan opsi itu belum tentu akan diambil.

    “(Kenaikan iuran) itu salah satu cara, tetapi cara lain banyak. Contohnya kita mungkin tidak banyak cost sharing, Indonesia nggak ada cost sharing, setiap orang datang ke RS ada bayar sedikit yang tidak memberatkan tetapi mengendalikan,” ungkapnya.

    Dia pun menegaskan belum ada rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2025. “Jadi saya tidak bilang harus naik atau apa. Tetapi di Perpres 59 seperti itu,” ungkapnya.

    Ghufron mengatakan terkait iuran, tarif, hingga manfaat BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam aturan itu, per 2 tahun iuran memang dibolehkan naik, namun harus melalui evaluasi pemerintah.

    “Tetapi saya itu mengingatkan, semuanya itu oleh bukan BPJS, oleh tanda petik pemerintah dan ada di Perpres 59. Dievaluasi lalu nanti maksimum pada 30 Juni atau 1 Juli 2025 itu iurannya kemudian tarifnya, manfaatnya akan ditetapkan,” tuturnya.

    (ada/rrd)

  • Iuran JKN Naik di 2025? Ini Kata Dirut BPJS Kesehatan

    Iuran JKN Naik di 2025? Ini Kata Dirut BPJS Kesehatan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkapkan bahwa nasib rencana kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baru akan ditetapkan pada pertengahan 2025 mendatang.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 103B Ayat 8 mengatur bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

    Jika mengacu pada Perpres tersebut maka iuran peserta JKN saat ini hingga pertengahan 2025 masih belum mengalami kenaikan alias menggunakan tarif lama. Sebab, nasib besaran iuran, manfaat, dan tarif pelayanan baru ditetapkan maksimal 1 Juli 2024.

    “Anda baca di Perpres 59. Dievaluasi, lalu nanti di maksimum 1 Juli 2025. Nah, itu iurannya kemudian tarif dan manfaatnya akan ditetapkan,” kata Ghufron usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    “Jadi saya tidak bilang bahwa harus naik atau apa. Bukan. Alternatifnya banyak, tapi di Perpres 59 itu disebutkan demikian,” lanjutnya.

    Saat ini, Ghufron pun belum dapat memastikan apakah iuran peserta JKN akan naik atau tetap. Sebab, pihak yang berwenang untuk menetapkan hal tersebut bukan BPJS Kesehatan, tapi pemerintah.

    Namun, ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan ingin penetapan terkait iuran, manfaat, dan tarif pelayanan disesuaikan dengan berbagai pertimbangan, termasuk politik hingga kemampuan membayar.

    “Iya bisa naik bisa tetap. Ini, kan, skenario. Namun, BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi, ya,” tegas Ghufron.

    “BPJS itu kita tidak ingin defisit dan kita ingin membayar itu sesuai dengan harga. Kalau ada inflasi, setiap tahun, kan, inflasi. Di bidang kesehatan itu tertinggi dibanding inflasi tempat lain, tentu itu dihitung,” imbuhnya.

    Terkait potensi defisit, Ghufron menegaskan bahwa saat ini aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari iuran dan investasi masih tergolong aman. Ia memastikan, pengaliran dana dari BPJS Kesehatan ke rumah sakit akan tetap lancar pada 2025 mendatang.

    “Sekali lagi, BPJS Kesehatan itu asetnya sehat. Tahun 2025 kami pastikan kami lancar membayar rumah sakit,” kata Ghufron.

    “Jangan sampai pelayanan dipikir-pikir sulit atau apa, tiga hari belum terkendali, pasien disuruh pulang gara-gara takut enggak dibayar. Kami bayar tahun 2025,” sambungnya.

    (haa/haa)

  • BPJS Kesehatan Usul Iuran Naik di Tahun 2025 demi Cegah Defisit-Gagal Bayar

    BPJS Kesehatan Usul Iuran Naik di Tahun 2025 demi Cegah Defisit-Gagal Bayar

    Jakarta

    BPJS Kesehatan dihadapkan dengan kemungkinan defisit dan gagal bayar jika tidak melakukan perbaikan. Sejak tahun 2023, terjadi ketimpangan antara biaya pengeluaran BPJS Kesehatan dan pemasukan yang didapatkan dari premi atau iuran peserta.

    “2026 (potensi gagal bayar), makanya kan 2025 mau disesuaikan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat ditemui di kantor Bapennas, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

    Kesenjangan antara besaran premi yang diterima BPJS Kesehatan dan yang dikeluarkan untuk membiayai layanan kesehatan masyarakat penerima manfaat berpotensi menyebabkan defisit anggaran yang serius.

    Opsi menaikkan iuran disebut menjadi salah satu upaya yang bisa dilakukan demi keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional (JKN).

    “Hampir 70 persen peserta BPJS Kesehatan itu kelas 3, jadi kan sudah nggak sesuai antara iuran dan kontribusi yang seharusnya,” beber Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby.

    Mahlil mengatakan fenomena premi stagnan ini dipicu banyak hal, termasuk kenaikan kelas peserta yang tergolong rendah. Banyak peserta JKN kelas 3 yang upahnya cenderung stagnan sehingga kontribusi iuran tidak cukup menutupi peningkatan biaya pelayanan kesehatan.

    Di samping itu banyak Pemerintah Daerah yang berutang biaya premi dalam jumlah ekstrem. Belum lagi adanya peningkatan kasus penyakit kronis yang diidap masyarakat, memicu tingginya biaya pelayanan kesehatan.

    “Jika kita tidak mengambil kebijakan apapun, maka pada 2025 atau 2026, aset BPJS Kesehatan bisa saja negatif,” tandas Mahlil.

    (kna/kna)

  • BPJS Kesehatan Dibayangi Defisit, Iuran Direncanakan Naik Tahun Depan

    BPJS Kesehatan Dibayangi Defisit, Iuran Direncanakan Naik Tahun Depan

    Jakarta

    Dana pengelolaan program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan dibayangi potensi defisit. Hal ini terjadi seiring semakin banyaknya peserta yang memanfaatkan layanan namun besaran iuran tidak naik.

    Direktur utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan idealnya kenaikan iuran dilakukan dua tahun sekali. Namun sudah dua periode atau empat tahun tak ada kenaikan sejak 2020.

    Dirinya mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan rencana kenaikan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan kepada Presiden Prabowo. Kenaikan iuran disebut paling lambat pada pertengahan 2025.

    “Nanti akhir Juni atau awal Juli akan ditentukan, kira-kira berapa iuran, target manfaat, dan juga tarif (akan disesuaikan),” kata Ali di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Senin (11/11/2024).

    Di tahun 2024, BPJS Kesehatan diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp 20 triliun. Kondisi ini akan mengancam keberlangsungan JKN dan akan berpotensi mengalami gagal bayar pada 2026 jika iuran tak naik.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby mengatakan sejak tahun 2023 terjadi gap antara biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan dan penerimaannya.

    Rencana kenaikan iuran menurutnya menjadi salah satu cara agar program JKN tetap berjalan di samping melakukan siasat lain mulai dari cost sharing sampai subsidi APBN.

    “Sejak tahun 2023, ada gap cros, artinya antara biaya dengan premi sudah lebih tinggi biayanya. Lost ratio yang terjadi di BPJS Kesehatan antara pendapatan premi dengan klaim yang dibayarkan bisa mencapai 100 persen. Ini yang membuat kondisi BPJS Kesehatan semakin tertekan dan mengancam kegagalan pembayaran klaim,” tutur Mahlil.

    Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 yang berlaku saat ini:

    Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
    Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
    Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
    Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

    (kna/kna)

  • Terancam Gagal Bayar, BPJS Kesehatan Bakal Naikkan Tarif Iuran pada 2025

    Terancam Gagal Bayar, BPJS Kesehatan Bakal Naikkan Tarif Iuran pada 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Iuran tarif peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan berpotensi mengalami kenaikan pada pertengahan 2025. Keterangan itu disampaikan langsung Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti seusai menandatangani nota kesepahaman (MoU) di kantor Kementerian PPN/Bappenas pada Senin (11/11/2024).

    Langkah itu dilakukan BPJS terkait adanya potensi defisit sekitar Rp 20 triliun yang bakal terjadi tahun ini. Ali Ghufron juga memperkirakan adanya kemungkinan BPJS gagal bayar pada 2026 jika tidak ada penyesuaian tarif.

    “Kalau tahun ini potensi defisit itu kira-kira sekitar Rp 20 triliunan. Namun, tidak ada gagal bayar sampai 2025, mungkin (potensi gagal bayar) 2026,” ungkapnya.

    Ali Ghufron mengatakan, saat ini pihaknya segera menyesuaikan tarif baru. Rancangan itu diprediksi akan ditetapkan sekitar Juni 2025.

    “Makanya pada 2025 kan (tarif) mau disesuaikan (kira-kira) Juni. Jadi ada kemungkinan kenaikan pada 2025, tetapi itu semua menunggu tanggal mainnya,” lanjutnya.

    Saat ini, BPJS Kesehatan diketahui telah mengusulkan rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan itu dilakukan sebagai upaya mengatasi defisit hingga gagal bayar.

    Pada 2023 BPJS Kesehatan mengalami gap antara premium dengan biaya yang dikeluarkan kepada para peserta mereka. Selain itu lost ratio yang terjadi di BPJS kesehatan antara pendapatan premi dengan klaim yang dibayarkan bisa mencapai 100% pada tahun lalu.

    Terlepas dari itu, saat ini BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Kementerian PPN/Bappenas. Kerja sama itu dilakukan untuk meningkatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs).