Tag: Ali Ghufron Mukti

  • Komisi IX Minta Pemerintah Perbarui Data PBI BPJS Kesehatan, Cegah Salah Sasaran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 November 2025

    Komisi IX Minta Pemerintah Perbarui Data PBI BPJS Kesehatan, Cegah Salah Sasaran Nasional 27 November 2025

    Komisi IX Minta Pemerintah Perbarui Data PBI BPJS Kesehatan, Cegah Salah Sasaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi IX DPR RI meminta pemerintah memperbarui data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan membersihkan nama warga yang masuk kategori mampu, agar bantuan iuran tepat sasaran.
    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
    Yahya Zaini
    menjelaskan bahwa berdasarkan
    Data Tunggal Sosial
    dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tercatat sekitar 10,84 juta jiwa yang menerima PBI meski berstatus mampu.
    “Bantuan negara tidak boleh diberikan secara seragam, tetapi harus diarahkan kepada mereka yang benar-benar berhak tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat data,” ujar Yahya di Gedung DPR RI, Kamis (27/11/2025).
    Menurut Yahya, jutaan jiwa tersebut masuk kategori mampu karena berada pada desil 6 hingga 10. Padahal, PBI seharusnya hanya diberikan kepada masyarakat pada desil 1 sampai 5.
    Oleh karena itu, lanjut Yahya, pembaruan data peserta
    PBI BPJS Kesehatan
    harus segera dilakukan, dan konsisten dilaksanakan secara berkala agar akurat.
    “Pemutakhiran data mutlak dilakukan. Kriteria PBI juga harus ditetapkan secara presisi sesuai kondisi sosial-ekonomi terbaru, sementara sistem verifikasi dan validasi perlu dilaksanakan dengan akurat dan transparan,” ungkapnya.
    Politikus Golkar itu menilai keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat ditentukan oleh ketepatan sasaran penerima subsidi.
    Yahya mengingatkan, keberadaan kelompok mampu yang masih tercatat sebagai penerima PBI akan semakin membebani keuangan negara.
    “Temuan ini bukan sekadar anomali administratif, tetapi menunjukkan adanya celah struktural dalam sistem data dan verifikasi peserta. Ketepatan sasaran bukan hanya penting, tetapi menjadi fondasi keberlanjutan BPJS Kesehatan,” tegasnya.
    Dia berharap pemutakhiran data PBI bisa berjalan beriringan dengan rencana pemerintah melakukan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.
    Yahya juga memastikan seluruh masukan masyarakat terkait ketidaktepatan subsidi akan menjadi bahan evaluasi DPR dalam rapat pengawasan dan penyusunan kebijakan.
    “Aspirasi publik tidak hanya dicatat, tetapi menjadi bagian integral dalam perbaikan kebijakan jaminan sosial,” pungkas Yahya.
    Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan
    Ali Ghufron Mukti
    menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan iuran JKN hanya ditujukan untuk masyarakat tidak mampu.
    “Intinya bahwa negara itu hadir, ini peserta tidak mampu yang bayar tunggakan, terutama masyarakat miskin sebetulnya,” ujar Ali dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (13/11/2025).
    Ali meminta agar kebijakan tersebut tidak disalahartikan untuk semua peserta.
    “Kalau dia
    able
    , dia mampu bayar, jangan nunggu,” tegasnya.
    Dia memperkirakan kebijakan ini menyasar peserta pada desil 1 hingga 5 dan harus sesuai dengan Data SEN.
    “Desil itu 1 sampai 10 dibagi gitu, ini (pemutihan tunggakan iuran) kira-kira 1 sampai 5. Sehingga harus masuk Data SEN dan lain sebagainya, nanti pemerintahlah yang membikin kebijakan, nanti kita dengarin. BPJS siap untuk menjalankan sampai pada teknisnya di lapangan,” ujar Ali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: Kenapa Perlu Ada Duta Muda BPJS Kesehatan?

    Video: Kenapa Perlu Ada Duta Muda BPJS Kesehatan?

    Jakarta

    Penganugerahan Duta Muda BPJS Kesehatan 2025 digelar pada Rabu (19/11). Direktur Utama BPJS, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan tentang peran dari para Duta Muda BPJS Kesehatan.

    “Banyak hoaks (hoax) yang beredar tentang hal-hal kadang-kadang negatif BPJS, padahal tidak seperti itu,” ungkap Ali Ghufron Mukti. “Ada yang sedikit saja (BPJS) salah, waduh ke mana-mana.”

    “Ada masalah sedikit bukan tanggung jawabnya BPJS, BPJS yang disalahkan. Nah, ini kenapa seperti ini? Karena ketidaktahuan,” tambahnya.

    Tonton video lainnya di sini ya!

    (/)

    bpjs kesehatan duta muda bpjs kesehatan duta bpjs kesehatan dirut bpjs kesehatan direktur utama bpjs kesehatan ali ghufron mukti ali ghufron mukti

  • Reformasi Sistem Rujukan BPJS: Dari Kebutuhan Medis hingga Nyawa Pasien

    Reformasi Sistem Rujukan BPJS: Dari Kebutuhan Medis hingga Nyawa Pasien

    Reformasi Sistem Rujukan BPJS: Dari Kebutuhan Medis hingga Nyawa Pasien
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sistem rujukan BPJS Kesehatan segera direformasi.
    Kini, pasien dirujuk berdasarkan kondisi medisnya, sehingga bisa langsung mendapatkan perawatan yang tepat, di
    rumah sakit
    (RS) yang tepat pula.
    Dengan demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menghapus sistem rujukan berjenjang tersebut.
    Reformasi sistem rujukan ini dilakukan agar pasien tidak perlu berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum mendapat perawatan yang tepat.
    Dalam sistem yang lama, mewajibkan pasien melewati rumah sakit kelas D, C, B, hingga A. Mekanisme itu dianggap tidak efisien.
    Dalam sistem baru, rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi medis, bukan kelas administratif.
    Kemenkes mengelompokkan layanan menjadi empat tingkat, yaitu layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.
    Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit.
    Kemenkes memperkirakan sistem ini akan menekan biaya pengobatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
    Pasien yang langsung ditangani di rumah sakit yang tepat akan menjalani perawatan lebih efisien, sehingga
    BPJS Kesehatan
    cukup membayar satu kali rujukan.
    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta agar pasien yang sudah diketahui penyakitnya langsung mendapatkan perawatan yang tepat.
    Jika si pasien membutuhkan perawatan di RS kelas A, maka dia harus langsung dirujuk ke sana, tanpa perlu dirujuk secara berjenjang.
    “Sekarang kalau orang misalnya sakit kena serangan jantung, harus dibedah jantung terbuka. Dia dari puskesmas, masuk dulu ke rumah sakit type C. Type C rujuk lagi type B. Nanti type B, rujuk lagi type A. Padahal, yang bisa lakukan sudah jelas type A. Type C, type B enggak mungkin bisa tangani,” kata Budi, dalam rapat DPR, Kamis (13/11/2025).
    Budi menyampaikan, dengan penyederhanaan tersebut, maka BPJS Kesehatan tidak perlu membayar berkali-kali.
    Menurut dia, BPJS Kesehatan hanya tinggal membayar ke satu rumah sakit saja.
    “Harusnya dengan demikian, BPJS enggak usah keluar uang tiga kali, dia keluar sekali saja, tok, langsung dinaikin ke (RS) yang paling atas,” ucap Budi.
    Dengan demikian, kata Budi, maka masyarakat bisa lebih senang karena tidak perlu dirujuk secara berjenjang dari satu RS ke RS lain.
    Sebab, jika melewati sistem berjenjang seperti itu, Budi khawatir pasiennya keburu meninggal.
    “Dari BPJS itu biaya yang lebih murah, dari masyarakat juga lebih senang, enggak usah dia rujuknya tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung saja dikasih ke tempat, di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamesa awalnya,” imbuh dia.
    Budi merasa kasihan dengan pasien yang selama ini harus dirujuk dari satu RS ke RS lainnya akibat sistem rujukan berjenjang yang selama ini berlaku.
    “Kasihan pasiennya itu mesti beberapa kali rujuk sebelum dia sampai di rumah sakit yang tepat untuk memberikan tindakan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.
    Dia kembali menegaskan bahwa pasien akan dirujuk ke RS tertentu berdasarkan kondisi medisnya, tanpa perlu merasakan dilempar-lempar dari RS type D sampai type A.
    “Jadi kalau orang sudah diperiksa misalnya di puskesmas, ‘oh dia perlu dipasang ring gitu jantungnya’, itu enggak usah harus ke type D dulu. ‘Oh dicek type D enggak bisa pasang ring, naikin lagi type C, enggak bisa pasang ring langsung ke type B’. Dia akan langsung masuk ke type B,” paparnya.
    “Jadi buat pasien akan jauh lebih cepat prosesnya. Anyway dia akan masuk ke type B, justru akan mengurangi antrean pasien di type D dan type C, karena enggak usah menjalani tiga rumah sakit, dia langsung ke rumah sakit tujuan,” sambung Budi.
    Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menekankan pihaknya tidak menerapkan sistem rujukan berjenjang selama ini.
    Menurut dia, jika seorang pasien membutuhkan layanan dari rumah sakit (RS) type A, maka dia tidak perlu dirujuk ke RS type C dulu.
    “Sekarang ini, contoh umpamanya, orang harus di-transplant atau transplant hati ya. Ngapain harus ke RS type C? Paling enggak bisa juga. Cuma BPJS membolehkan, dalam situasi seperti itu langsung ke type A. BPJS boleh,” ujar Ali.
    Hanya saja, Ali mengingatkan bahwa rujukan langsung ke RS kelas atas itu memang harus tergantung kondisi medis pasien.
    Dia menekankan, jika si pasien memang membutuhkan perawatan di RS kelas A, maka tidak perlu dirujuk ke RS kelas C dulu.
    “Boleh, BPJS boleh. Tapi tergantung kasusnya gitu loh ya. Kasusnya cuma perlu di type C atau ke type B ya gitu. Type B atau type C. Tapi kalau enggak mungkin di type C, mungkinnya cuma di type A. Kenapa tidak begitu? Langsung,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        BPJS Klaim Tak Ada Lagi Sistem Rujukan Berjenjang, Pasien Bisa Dirujuk Langsung ke RS Tipe A
                        Nasional

    1 BPJS Klaim Tak Ada Lagi Sistem Rujukan Berjenjang, Pasien Bisa Dirujuk Langsung ke RS Tipe A Nasional

    BPJS Klaim Tak Ada Lagi Sistem Rujukan Berjenjang, Pasien Bisa Dirujuk Langsung ke RS Tipe A
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengeklaim pihaknya tidak menerapkan sistem rujukan berjenjang selama ini.
    Menurutnya, jika seorang pasien membutuhkan layanan dari rumah sakit (RS) tipe A, maka dia tidak perlu dirujuk ke RS tipe C terlebih dahulu.
    “Sekarang ini, contoh umpamanya, orang harus di-
    transplant
    atau transplant hati ya. Ngapain harus ke RS tipe C? Paling enggak bisa juga. Cuma BPJS membolehkan, dalam situasi seperti itu, langsung ke tipe A. BPJS boleh,” ujar Ali saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    Hanya saja, Ali mengingatkan bahwa rujukan langsung ke RS kelas atas itu memang harus tergantung pada kondisi medis pasien.
    Dia menekankan, jika pasien memang membutuhkan perawatan di RS kelas A, maka tidak perlu dirujuk ke RS kelas C terlebih dahulu.
    “Boleh, BPJS boleh. Tapi tergantung kasusnya gitu loh ya. Kasusnya cuma perlu di tipe C atau ke tipe B ya gitu. Tipe B atau tipe C. Tapi kalau enggak mungkin di tipe C, mungkinnya cuma di tipe A. Kenapa tidak begitu? Langsung,” tegasnya.
    Sebagai informasi,
    Kementerian Kesehatan
    memang berencana menghapus sistem rujukan berjenjang.
    Pasien nantinya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang paling sesuai dengan kondisi medisnya.
    Reformasi sistem rujukan dilakukan agar pasien tidak perlu berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum mendapatkan perawatan yang tepat.
    Dalam sistem yang lama, pasien diwajibkan melewati rumah sakit kelas D, C, B, hingga A.
    Mekanisme itu dianggap tidak efisien.
    Dalam sistem baru, rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi medis, bukan kelas administratif.
    Kemenkes mengelompokkan layanan menjadi empat tingkat, yaitu layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.
    Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit.
    Kemenkes memperkirakan sistem ini akan menekan biaya pengobatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
    Pasien yang langsung ditangani di rumah sakit yang tepat akan menjalani perawatan lebih efisien, sehingga
    BPJS Kesehatan
    cukup membayar satu kali rujukan.
    Meski demikian, Kemenkes menegaskan bahwa pasien tetap harus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama terlebih dahulu sebelum dirujuk ke rumah sakit yang tepat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: Bos BPJS Kesehatan Ungkap Rencana Pemutihan Tunggakan Iuran

    Video: Bos BPJS Kesehatan Ungkap Rencana Pemutihan Tunggakan Iuran

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, kebijakan pemutihan tunggakan iuran belum berlaku dan masih dalam proses pembahasan pemerintah dan pihak-pihak terkait. Ia meminta masyarakat tidak salah paham dulu dan menunggu keputusan akhir.

    Selengkapnya dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (13/11/2025).

  • Menkes Pastikan Penghapusan Tunggakan Iuran Tak Ganggu Keuangan BPJS Kesehatan

    Menkes Pastikan Penghapusan Tunggakan Iuran Tak Ganggu Keuangan BPJS Kesehatan

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan penghapusan tunggakan iuran tidak akan mempengaruhi keuangan BPJS Kesehatan. Penghapusan tunggakan ini rencananya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang betul-betul tidak mampu membayar iuran.

    “Ini pemutihan tidak ada pengaruhnya kepada cash yang masuk ke BPJS sekarang,” kata dia usai rapat di DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

    Secara detail mengenai kebijakan ini berada di tangan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Budi enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

    “Rencananya sedang dikoordinasi dengan Menko Muhaimin untuk bisa mengeluarkan detail. Saya tidak… lebih cocok pak Menko,” tambahnya.

    Sebelumnya dalam rapat, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya dilakukan sekali. Program itu juga hanya diperuntukkan bagi masyarakat kelas bawah yaitu desil 1 sampai 5.

    “Tetap disampaikan jangan sampai disalahartikan, orang yang mampu kemudian ‘saya nunggu saja nunggak, nggak usah bayar’. Meskipun yang menentukan dua, kalau dia mampu bayar, jangan nunggu itu. Ini cuma sekali (penghapusan tunggakan) barangkali,” jelasnya dalam rapat dengan Komisi IX dan Menkes.

    Untuk diketahui, rencana penghapusan tunggakan atau pemutihan tagihan iuran BPJS Kesehatan disampaikan oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. Dia menyampaikan kebijakan itu rencananya dilakukan pada akhir tahun ini.

    Pria yang karib disapa Cak Imin itu bilang akan ada registrasi ulang untuk masyarakat yang berhak dihapus tunggakan iurannya di BPJS Kesehatan.

    “Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” papar Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

    Dia mengatakan, tunggakan iuran yang terutang bagi masyarakat yang berhak akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan yang mendapat suntikan dana dari pemerintah.

    (ada/ara)

  • Bos BPJS Kesehatan Sebut Tambahan Rp 20 T Bukan buat Hapus Tunggakan Iuran

    Bos BPJS Kesehatan Sebut Tambahan Rp 20 T Bukan buat Hapus Tunggakan Iuran

    Jakarta

    BPJS Kesehatan akan mendapatkan tambahan dana Rp 20 triliun di 2026 dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Anggaran itu dipastikan bukan untuk penghapusan tunggakan iuran yang sedang direncanakan pemerintah.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan anggaran Rp 20 triliun dari Purbaya untuk memastikan sustainabilitas atau keberlanjutan dari program jaminan kesehatan nasional.

    “(Rp 20 triliun) untuk sustainabilitas program ini karena ini karya bangsa, bahwa bagaimana terus berlanjut gitu,” kata Ali Ghufron usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).

    Ali Ghufron menjelaskan dana Rp 10 triliun sudah cair di Kementerian Kesehatan untuk tambahan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara Rp 10 triliun lagi masih di Kementerian Keuangan.

    “Rp 10 triliun sudah dimasukkan ke Kementerian Kesehatan, sebagai apa? Untuk PBI, tambahannya lho ini ya, bukan aslinya karena aslinya kan sekitar Rp 49 triliun, ini ditambah. Terus yang Rp 10 triliun masih di Kementerian Keuangan,” jelasnya.

    Menurut Ali Ghufron, penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bahkan tidak membutuhkan anggaran. Pasalnya itu hanya berpengaruh pada pencatatan dan berlaku khusus bagi orang tidak mampu.

    “Kalau diputihkan kan dia harus register, daftar untuk ikut, besok kan BPJS dapat pemasukan, gitu. Jadi yang ini, hilang, pencatatannya yang hilang, nggak butuh anggaran,” bebernya.

    Selain itu, Ali Ghufron menekankan bahwa kemungkinan tidak sepenuhnya tunggakan dihilangkan, melainkan hanya dipangkas besaran tunggakannya misalnya dari 10 tahun menjadi hanya 2 tahun. Kepastiannya masih menunggu kebijakan dari pemerintah.

    “Jadi, dulu utangnya umpamanya 10 tahun, dianggapnya 2 tahun. Kalau dia itu kaya, masih tetap harus ngangsur,” pungkasnya.

    (acd/acd)

  • Cak Imin Sebut Akan Ada Registrasi Ulang Terkait Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

    Cak Imin Sebut Akan Ada Registrasi Ulang Terkait Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

    Cak Imin Sebut Akan Ada Registrasi Ulang Terkait Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyebut, bakal ada registrasi ulang bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan.
    Registrasi ulang tersebut terkait dengan rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran
    BPJS Kesehatan
    yang bakal mulai dilakukan pada akhir tahun 2025 ini.
    “Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan, untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” kata Muhaimin di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/11/2025).
    Sebelumnya, Menko yang karib disapa
    Cak Imin
    ini mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan bakal memutihkan utang tunggakan iuran.
    “Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,” ujarnya.
    Namun, menurut Cak Imin, nantinya ada sejumlah syarat yang diberikan pemerintah kepada penerima manfaat yang tunggakan iuran BPJS Kesehatannya akan dihapuskan.
    Beberapa syaratnya adalah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI), peserta dari kalangan tidak mampu, dan peserta dengan status PBPU dan BP nang diverifikasi Pemda.
    Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana menghapus
    tunggakan BPJS Kesehatan
    . Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan sebanyak 23 juta peserta masih memiliki tunggakan dengan nilai lebih dari Rp 10 triliun.
    “Dulunya di Rp 7,6 triliun, tapi sekarang sudah lebih dari Rp 10 triliun,” ujarnya di Yogyakarta pada Minggu, 19 Oktober 2025.
    Ghufron memastikan, kebijakan penghapusan tunggakan ini tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan selama pelaksanaannya tepat sasaran.
    Menurut dia, pencatatan dilakukan melalui mekanisme write off atau penutupan buku sehingga bersifat administratif semata.
    “Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau tidak tepat sasaran baru bisa berdampak,” katanya.
    Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
    “Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada 22 Oktober 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cak Imin Ungkap Pemutihan Utang BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun Ini

    Cak Imin Ungkap Pemutihan Utang BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun Ini

    Jakarta

    Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah akan segera melakukan pemutihan utang atau tunggakan tagihan BPJS Kesehatan bagi masyarakat golongan tertentu. Targetnya akhir tahun ini pemutihan tunggakan itu sudah bisa dilakukan.

    Pria yang karib disapa Cak Imin itu bilang akan ada registrasi ulang untuk masyarakat yang berhak dihapus tunggakannya di BPJS Kesehatan.

    “Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” papar Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

    Dia mengatakan nantinya tunggakan tagihan yang terutang bagi masyarakat yang berhak akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan yang mendapat suntikan dana dari pemerintah.

    “Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” ujar Cak Imin.

    Seperti diketahui, pemerintah akan melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan peserta iuran BPJS Kesehatan. Anggaran sebesar Rp 20 triliun telah disiapkan pemerintah yang berasal dari APBN.

    Pemutihan ini hanya dilakukan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat. Salah satunya adalah peserta mandiri yang beralih jadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau mereka yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

    “Pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen dulunya mandiri sendiri membayar, lalu nunggak padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan. Atau dibayarin Pemda, itu masih punya tunggakan, tunggakan itu dihapus,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Kamis (23/10/2025) yang lalu.

    Pemutihan tersebut dilakukan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Oleh karena itu peserta yang akan diputihkan tunggakannya harus terdaftar dalam DTSEN.

    “Dia harus masuk DTSEN, dia harus orang yang memang miskin atau tidak mampu,” tuturnya.

    Pemutihan ini untuk utang maksimal 24 bulan. Misalnya, jika peserta menunggak sejak tahun 2014 maka BPJS kesehatan hanya akan menghitung yang 24 bulan atau 2 tahun. Nilai tunggakan sendiri diperkirakan lebih dari Rp 10 triliun.

    “Kalaupun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun cukup,” sebutnya.

    (acd/acd)

  • Cak Imin Ingin Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Naik Jadi Rp 1.000 Triliun

    Cak Imin Ingin Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Naik Jadi Rp 1.000 Triliun

    Cak Imin Ingin Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Naik Jadi Rp 1.000 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar berharap, anggaran pemerintah pada sektor pemberdayaan masyarkat dapat naik mencapai Rp 1.000 triliun pada tahun 2026.
    Cak Imin, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa anggaran sebesar itu bisa diperoleh dengan efisiensi program-program pemerintah, termasuk bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran.
    “Dengan keterbatasan anggaran, kita terus memutus mata rantai kemiskinan yang ada. Hari ini Rp 508 triliun (untuk perlindungan sosial),” kata Cak Imin di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
    “Idealnya dengan efisiensi dan dengan mengubah orientasi, menggeser bansos-bansos yang tidak tepat sasaran, kita bisa yakin tahun kedua ini Rp 1.000 triliun akan menjadi bagian dari program pemberdayaan masyarakat,” ujar dia.
    Cak Imin menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pemerataan kesejahteraan melalui pemanfaatan sumber daya negara secara maksimal bagi rakyat miskin.
    Menurut dia, langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi, di mana kekuasaan negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
    Cak Imin juga menekankan pentingnya sinergi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar anggaran yang ada benar-benar efektif dalam mengangkat taraf hidup masyarakat miskin.
    “Setahun ini hambatan-hambatan bisa kita urai dan paradigma pemberdayaan telah menjadi cara kerja baru,” ujar ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa itu.
    Cak Imin menyebutkan, selama satu tahun terakhir.pemerintah telah memberikan perlindungan sosial langsung kepada 8,4 juta keluarga miskin dan rentan miskin.
    Pemerintah juga menyalurkan BLT Dana Desa kepada 1,3 juta keluarga, serta menjamin 96 juta masyarakat mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.
    “Bahkan sudah tidak ada lagi alasan orang miskin tidak boleh berobat. Orang miskin tidak boleh sakit. Hari ini semua boleh berobat dan boleh sehat, karena 96 juta sudah ditanggung oleh negara. Pak Ghufron (Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti) sudah dapat tambahan Rp 20 triliun untuk itu,” kata dia .
    Selain itu, sebanyak 3,7 juta pedagang kecil dan pelaku usaha rintisan telah mendapatkan pembiayaan dan pembinaan.
    Sementara, 15.000 anak putus sekolah kini kembali memperoleh kesempatan belajar melalui Sekolah Rakyat.
    Cak Imin juga mengeklaim program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah membuka 625.000 lapangan kerja baru, sekaligus menciptakan peluang usaha bagi masyarakat.
    “Kita ingin ekosistem menjadi bagian utama dari pelaksanaan program makan bergizi gratis. Bukan saja menyerap tenaga kerja, tetapi juga melahirkan pengusaha-pengusaha baru yang tangguh,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.