Tag: Ali Fikri

  • Besok, KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo

    Besok, KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadwalkan pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian, Rabu (11/10/2023). Syahrul diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

    “Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabu (11/10) bertempat di gedung Merah Putih, benar Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (10/10/2023).

    Ali mengatakan, KPK berharap Syahrul dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud. Sementara itu, Ali belum mengungkap siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, Syahrul diperiksa sebagai saksi.

    “Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain,” kata Ali.

    Sebelumnya, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI. Selain Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, terdapat nama petinggi Kementerian Pertanian dan juga istri, anak, serta cucu Syahrul Yasin.

    BACA JUGA:
    Firli Bahuri Buka Suara Soal Foto Bareng Syahrul Yasin Limpo

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang turut dicegah adalah Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI).

    Kemudian, Ayun Sri Harahap yang diketahui merupakan istri Syarul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI dari Nasdem) yang juga diketahui merupakan putri Syahrul Yasin Limpo, dan terakhir Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang disebut-sebut merupakan cucu Syahrul.

    Menurut Ali Fikri, dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut. Saat ini, lanjut Ali, KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. “Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” kata Ali, Jumat (6/10/2023).

    BACA JUGA:
    Profil dan Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Mundur dari Jabatan Menpan

    Dia menambahkan, pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    “Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,” tutur Ali. [hen/suf]

  • Korupsi Lamongan, KPK Periksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat

    Korupsi Lamongan, KPK Periksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2019. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Edy Yunan Achmadi.

    Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi. Selain Edy Yunan, penyidik juga memanggil Suhariono Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi Cabang Surabaya), dan Delly Nanang Kapisal (Staf Pribadi Bupati Lamongan tahun 2013 hingga 2021).

    “Saksi lainnya Darmadjaja (Direktur Utama PT Bangun Sejajar Prima), dan Maydita Erista Ningtyas (Bagian Administrasi PT Agung Pradana Putra),” kata Ali, Selasa (10/10/2023).

    Ali tidak menjelaskan kelima saksi diperiksa untuk tersangka siapa. Begitu juga dengan kaitan para saksi dalam kasus ini.

    BACA JUGA:

    Dugaan Kasus Korupsi Lamongan, KPK Periksa Tiga Saksi

    “Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, ” kata Ali. [hen/but]

  • KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo bersama Istri dan Anak Pergi ke Luar Negeri

    KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo bersama Istri dan Anak Pergi ke Luar Negeri

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI. Selain Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, terdapat nama petinggi Kementerian Pertanian dan juga istri, anak, serta cucu Syahrul Yasin.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang turut dicegah adalah Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI).

    Kemudian Ayun Sri Harahap yang diketahui merupakan istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI dari Nasdem) yang juga diketahui merupakan putri Syahrul Yasin Limpo, dan terakhir Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang disebut-sebut merupakan cucu Syahrul.

    Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up & support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut. Saat ini, lanjut Ali, KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. “Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” kata Ali kepada beritajatim.com, Jumat (6/10/2023).

    Dia menambahkan, pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    “Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,” tutur Ali. [kun]

    BACA JUGA: KPK Periksa Febri Diansyah di Kasus Dugaan Korupsi Kementan

  • KPK Periksa Febri Diansyah di Kasus Dugaan Korupsi Kementan

    KPK Periksa Febri Diansyah di Kasus Dugaan Korupsi Kementan

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Febri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengacara.

    “Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (2/10/2023).

    Dia mengatakan, KPK juga memanggil rekan pengacara Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz. Ali tidak menjelaskan, kaitan pemeriksaan ketiga saksi dalam kasus ini.

    “Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan,” katanya.

    BACA JUGA:
    KPK Endus Transaksi Janggal, Sekdaprov Jatim Janji Akan Kooperatif

    Diketahui, Febri dan Rasamala merupakan mantan pegawai KPK. Rasamala pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK. Namun keduanya dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Rasamala bergabung dengan Visi Law Office yang dibentuk Febri Diansyah bersama Donal Fariz, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).

    Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) lalu. Disebut-sebut, tim penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp30 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

    BACA JUGA:
    Dugaan Kasus Korupsi Lamongan, KPK Periksa Tiga Saksi

    Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah senjata api saat menggeledah rumah dinas Mentan. KPK telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan ini.

    KPK juga telah menggeledah Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyebut menemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut. [hen/beq]

  • Korupsi Lamongan, KPK Periksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat

    Dugaan Kasus Korupsi Lamongan, KPK Periksa Tiga Saksi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Lamongan pada tahun anggaran 2017-2019.

    Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Achitya Permata Sari (Pegawai Kontrak di Dinas PU Bina Marga UPT Bojonegoro), Delly Nanang Kapisa (Staf Pribadi Bupati Lamongan tahun 2013 s.d. 2021), dan Darmadjaja (Direktur Utama PT Bangun Sejajar Prima).

    Ali tidak menjelaskan, ketiga saksi untuk tersangka siapa. Dan hingga kini, KPK pun belum mengungkap siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Baca Juga: Pelaku Sebabkan Kebakaran 6 Rumah di Surabaya Lolos dari Jerat Hukum

    “Ketiganya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan TA 2017 s.d. TA 2019,” ujar Ali, Senin (25/9/2023).

    Ali juga tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap saksi. “Mereka diperiksa sebagai saksi,” kata Ali singkat. (ian)

  • Update Dugaan Korupsi Lamongan, KPK Periksa 4 Saksi, Salah Satunya Eks Pejabat DPRD

    Update Dugaan Korupsi Lamongan, KPK Periksa 4 Saksi, Salah Satunya Eks Pejabat DPRD

    Lamongan (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan terus bergulir hingga kini. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kembali memeriksa 4 saksi, salah satunya mantan pejabat DPRD Lamongan.

    Dengan diperiksanya 4 saksi pada hari ini, artinya total saksi yang telah dipanggil dan diperiksa oleh KPK berjumlah 18 orang.

    Adapun 4 saksi baru tersebut yakni mantan anggota DPRD Lamongan 2014-2019 berinisial S, kemudian AM seorang konsultan, NA seorang Tenaga Lepas Ahli Teknik Tenaga Listrik dan MI seorang Direktur Teknik pada salah satu CV yang terlibat dalam pembangunan gedung tersebut.

    Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri. Dia berkata, pemeriksaan terhadap 4 saksi ini dilakukan setelah KPK pada hari sebelumnya memanggil 14 orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Lamongan.

    Gedung Pemkab Lamongan

    Ali Fikri bahkan menyebutkan, sudah ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya menegaskan, KPK akan bekerja keras dalam mengungkapkan siapa saja pihak yang terlibat, kemana aliran dananya, dan berapa besar kerugian negara yang dikorupsi dari anggaran multiyears ini.

    “Hari ini (Jumat) memang agenda penyidik KPK adalah memanggil dan memeriksa 4 saksi, satu di antaranya anggota dewan periode 2004-2019, dan 3 lainya dari rekanan,” ujar Ali Fikri saat dihubungi via Whatsapp, Jumat (22/9/2023).

    Masih kata Ali, pemeriksaan terhadap saksi ini digelar oleh KPK di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Para saksi diperiksa terkait dengan pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang menelan waktu 3 tahun, yakni mulai tahun 2017 hingga 2019.

    “Pemanggilan dan pemeriksaannya masih terkait dengan penyidikan perkara korupsi pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun 2017-2019,” terangnya.

    Lebih lanjut, Ali Fikri masih enggan untuk menyebutkan identitas 4 tersangka yang sudah ditetapkan oleh lembaga anti rasuah pada beberapa waktu sebelumnya. Jika KPK sudah melakukan penggeledahan, tegas Ali, artinya kasus ini sudah dalam penyidikan dan diketahui tersangkanya.

    Meski nama-nama tersangka belum diumumkan secara resmi, namun Ali Fikri meminta kepada semua pihak agar sabar dalam menunggu proses yang masih berjalan.

    “Memang secara teknis belum kami sampaikan ke masyarakat, siapa yang ditetapkan tersangka dan bagaimana konstruksi perkaranya, karena saat ini masih pengumpulan alat bukti, dilakukan penggeledahan beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi,” bebernya.[riq/ted]

    [berita-terkait number=”3″ tag=”korupsi-lamongan”]

  • Dugaan Korupsi Lamongan, KPK Periksa 14 Orang, Sudah Ada Tersangka

    Dugaan Korupsi Lamongan, KPK Periksa 14 Orang, Sudah Ada Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, telah melakukan pemeriksaan kepada 14 orang ASN Pemkab Lamongan dan pihak swasta. Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Jatim di Juanda Surabaya, Rabu (20/9/2023) hari ini.

    Hal ini terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan di Pemkab Lamongan. KPK juga memastikan sudah ada tersangka dalam kasus tersebut, tapi masih dirahasiakan namanya.

    Ke-14 orang itu terdiri dari beberapa ASN, yakni ada kepala bidang cipta karya, staf pengadaan, kepala bidang sarana, kepala bidang perumahan, pegawai inspektorat dan pihak swasta.

    “Untuk Lamongan, betul saat ini KPK melakukan proses penyidikan. Artinya sudah ada tersangka yang ditetapkan. Jadi, itu sistem kerja KPK. Karena ketika proses naik penyidikan, kami pastikan sudah ada tersangkanya, itu sistem kerja KPK,” tegas Ali kepada wartawan usai Bincang Media Bersama KPK di kantor Dinas Kominfo Provinsi Jatim, Rabu (20/9/2023).

    “Beda penegak hukum lain, proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya. Baru tahap lain ditentukan tersangka. Proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah ada tersangka, karena kami sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan. Itu artinya proses penyidikan dan sudah ada tersangka,” imbuhnya.

    Ali meminta semua pihak menunggu pengumuman KPK soal nama-nama tersangka dalam dugaan korupsi terkait proyek pembangunan di Pemkab Lamongan.

    “Memang secara teknis belum kami sampaikan ke masyarakat, siapa yang ditetapkan tersangka dan bagaimana konstruksi perkaranya, karena saat ini masih pengumpulan alat bukti, dilakukan penggeledahan beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi,” pungkasnya.

    BACA JUGA:

    KPK Geledah Gedung Pemkab Lamongan

    Diberitakan sebelumnya, Selama dua hari KPK Obok-obok Lamongan. Dari tujuh tempat yang digeledah petugas KPK, enam di antaranya kantor, bagian dan dinas pelat merah.

    Selain menggeledah di tujuh tempat, KPK juga menyasar kediaman para mantan unsur pimpinan DPRD di masa Ketua DPRD dipegang Kaharudin dan Deby Kurniawan.

    BACA JUGA:

    7 Fakta Gedung Pemkab Lamongan yang Disorot KPK

    KPK selain menggeledah dan menyita dokumen di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRDKP) dan Cipta Karya, rumah dinas bupati, juga sejumlah dokumen di beberapa ruangan di lingkungan sekretariat Pemkab Lamongan.

    Dan dalam perkara pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang dibangun di masa pemerintahan Bupati Almarhum Fadeli ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, satu PNS dan tiga dari swasta. [tok/but]

  • KPK: Pencekalan 4 Pimpinan DPRD Jatim Tak Diperpanjang, Belum Ada Sprindik Baru

    KPK: Pencekalan 4 Pimpinan DPRD Jatim Tak Diperpanjang, Belum Ada Sprindik Baru

    Surabaya (beritajatim.com) – Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan bahwa empat orang pimpinan DPRD Jatim yang dicekal sejak Februari hingga Agustus 2023 (selama enam bulan) telah berakhir dan tidak diperpanjang kembali untuk enam bulan kedua. Selain itu, KPK juga memastikan belum ada sprindik baru.

    Empat pimpinan dewan periode 2019-2024 itu adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi (PDIP), Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah (PKB), Anwar Sadad (Gerindra), dan Achmad Iskandar (Demokrat). Ketiga orang ini merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024.

    “Jika seseorang dicegah tangkal (cekal) itu artinya untuk kelancaran proses penanganan perkara. Enam bulan batas waktunya dan dapat diperpanjang enam bulan kedua. Jika berkas perkara sudah cukup, artinya tidak perlu dilakukan pencekalan kedua,” kata Ali kepada wartawan usai Bincang Media Bersama KPK di kantor Dinas Kominfo Provinsi Jatim, Rabu (20/9/2023).

    Pencekalan ini berakhir karena diketahui salah seorang pimpinan dewan telah bepergian ke luar negeri. “Artinya, kalau sudah ada yang di luar negeri, berarti sudah tidak dicekal. Kalau membutuhkan keterangannya kembali untuk berkas perkara, akan dicekal kembali. Ini karena batas maksimal seseorang dicekal adalah satu tahun (enam bulan pertama dan enam bulan kedua). Kalau melebihi itu, bisa melanggar HAM,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim Pergi ke Luar Negeri

    Ali meminta semua pihak menunggu hasil dari vonis kasus hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

    “Kita menunggu putusannya. Setelah putusan, bisa dikembangkan lebih lanjut, apakah ada fakta-fakta hukum yang bisa dikembangkan oleh tim jaksa KPK. Kalau cukup ada dua alat bukti pasti dikembangkan.Silakan teman-teman jurnalis kawal prosesnya. Silakan sampaikan ke pengaduan masyarakat,” pungkasnya. [tok/suf]

  • Cak Imin Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

    Cak Imin Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (7/9/2023). Cak Imin, diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

    “Alhamdulillah, sehat,” ujar Cak Imin saat tiba di kantor KPK.

    Seperti diketahui, Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014. Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan Cak Imin terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud.

    BACA JUGA:
    Diperiksa Besok, KPK Minta Cak Imin Kooperatif

    “Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya,” tegas Ali.

    Dia juga menyampaikan, atas penanganan perkara yang bermula dari pengaduan masyarakat ini, KPK pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK.

    BACA JUGA:
    KPK Batal Periksa Cak Imin, Ini Penyebabnya

    “Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif Saksi (Cak Imin, red) agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ujar Ali. [hen/beq]

  • Cak Imin Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

    Diperiksa Besok, KPK Minta Cak Imin Kooperatif

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar pada Kamis (7/9/2023) besok. Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan pekan depan menyusul Cak Imin, sapaan Muhaimin, berhalangan hadir saat pemanggilan pada Selasa (5/9/2023).

    “Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif Saksi (Cak Imin, red) agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/9/2023).

    Menurut Ali, penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi TPK di Kemenaker. “Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023),” katanya.

    BACA JUGA:
    KPK Batal Periksa Cak Imin, Ini Penyebabnya

    Ali menambahkan, penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelum oleh Muhaimin, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan pada Selasa (5/9/2023).

    “Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik Tim Penyidik maupun Saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,” kata Ali.

    Dia menambahkan, dalam pemeriksaan nanti, Penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan Cak Imin terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud. “Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya,” tegas Ali.

    BACA JUGA:
    Mahfud: Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bukan Politisasi Hukum

    Dia juga menyampaikan, atas penanganan perkara yang bermula dari pengaduan masyarakat ini, KPK pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK. “Hal ini sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya. [hen/beq]