Dituding Lakukan Politik Uang di Sumenep, Said Abdullah: Itu Sesat Pikir
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Perjuangan (
PDI-P
)
Said Abdullah
membantah tudingan dia melakukan
politik uang
di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024.
Said dituding melakukan politik uang demi memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim serta menggunakan fasilitas negara karena dia merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum, Sulaisi, dalam sidang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Ali Fikri-Moh Unais Ali Hisyam, Sulaisi, dalam sidang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Panel 2, Gedung MK, Rabu (8/1/2025).
Menanggapi hal itu, Said mengatakan, dia bukan bagian dari tim pemenangan Fauzi-Imam.
“Silakan dicek, apakah ada nama saya dalam tim pemenangan tersebut. Bahwa saya sebagai sesama kader PDI-P mendukung Pak Fauzi, tentu saja. Sebab, beliau dicalonkan PDI-P,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (10/1/2025).
Kemudian, kata Said, dia adalah anggota DPR yang mendapat amanat dari warga di Madura.
“Kewajiban anggota DPR adalah turun ke rakyat, menyerap aspirasi rakyat, dan merealisasikan berbagai program yang saya janjikan kepada rakyat pada saat saya berkampanye sebagai caleg,” katanya.
Anggota DPR RI itu menyebutkan, dia harus menjalankan tugas turun ke daerah pemilihan (dapil), setidaknya enam kali dalam setahun pada masa reses.
“Sebagai anggota Fraksi PDI-P di DPR, tentu saja saya mendapatkan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan reses,” ungkapnya.
Said menyebutkan, dalam kegiatan reses, sering kali dia menggunakan seragam partai. Selaku anggota DPR, dia juga menerima uang reses.
Dalam kegiatan reses di Desa Rubaru, kata Said, dia tidak membagikan alat peraga kampanye Fauzi karena tidak menjadi agenda dalam kegiatan reses.
“Saya memberikan santunan kepada anak yatim dan para kepala kelompok tani (kapoktan) yang ada di daerah itu dari uang reses yang saya terima,” jelasnya.
Said mengatakan, tudingan dia melakukan politik uang terkait kegiatannya di Desa Rubaru, Batu Putih Laok, Batang-batang Daya, dan Dungkek adalah sesat pikir.
Menurutnya, hal itu menunjukkan pihak yang mengajukan sengketa terhadap kemenangan Fauzi tidak memiliki bukti yang kuat sebagai bukti hukum.
“Silakan cek dalam foto-foto kegiatan saya di Desa Rubaru, seperti yang saya kirimkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Said mengatakan, lembaga resmi, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga memantau kegiatannya di Desa Rubaru.
“Tentu kalau saya berkampanye, mereka akan mengingatkan saya. Dari hasil pemantauan teman-teman Bawaslu, tidak ada kegiatan kampanye. Maka, mereka membiarkan kegiatan saya di Desa Rubaru,” ujarnya.
Said berharap, semua kegiatan itu dilihat dengan kacamata proporsional dan tidak emosional agar bisa menilai dengan bijaksana dan jernih.
Adapun Sulaisi menuding Said melakukan politik uang yang dikemas dengan kegiatan silaturahmi.
Dia menyebutkan, Said bersama tim paslon nomor urut 02 kompak menggunakan kaos nomor 02 di bagian dada sembari membagikan sejumlah uang tunai.
Sulaisi pun meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Ali Fikri
-
/data/photo/2025/01/10/67809385cb6df.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dituding Lakukan Politik Uang di Sumenep, Said Abdullah: Itu Sesat Pikir
-

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Sumenep, Paslon ‘Final’ Minta Hakim MK Batalkan Keputusan KPU
Sumenep (beritajatim.com) – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final) digelar pada Rabu (08/01/2025).
Di hadapan Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, Kuasa hukum Pemohon, Sulaisi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengatakan bahwa tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep. Kalau pun ada pemungutan suara, sebatas formalitas.
“Kami sebut formalitas karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah dalam kendali para kepala desa yang sudah dikumpulkan camat di posko pemenangan Paslon nomor urut 02 Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim. Jadi mereka langsung merekap sendiri hasil surat suara tanpa proses pemungutan suara,” katanya.
Sulaisi menyebut beberapa TPS di Desa Sumbernangka yang terindikasi tidak menggelar pemungutan suara. “Di TPS 2, pemohon hanya satu suara. Sedangkan di TPS 1, TPS 3, dan TPS 4 perolehan suara Pemohon kosong,” papar Sulaisi.
Menurutnya, perolehan suara paslon 1 diubah saat rekapitulasi di TPS, kemudian ditambahkan ke perolehan suara Paslon 2. Perubahan itu dilakukan dengan memanipulasi formulir, yakni pengisi data tidak sesuai dengan form C Hasil-KWK.
“Dengan demikian, dapat dikatakan telah terjadi pengurangan perolehan suara Paslon 1 sehingga menguntungkan Paslon 2,” ujarnya.
Sulaisi sebagai kuasa hukum pemohon juga memohon kepada hakim MK agar mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2 Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham) dan menetapkan Paslon nomor urut 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.
“Atau setidak-tidaknya kami mohon hakim MK memerintahkan KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim,” paparnya.
Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara.
Sidang PHPU-Bup berikutnya akan digelar pekan depan, dengan agenda jawaban dari termohon yakni KPU Sumenep, serta keterangan dari Bawaslu dan paslon 01. (tem/ian)
-

KPK Sita Dokumen Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR
loading…
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah dinas anggota DPR RI. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa rumah dinas anggota DPR RI .
Hal itu dilakukan saat tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR R8 2019-2022, Hiphi Hidupati dan Purwadi selaku karyawan swasta pada Senin (6/1/2025).
“Penyidik hanya melalukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2025).
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK pernah menggeledah terhadap seluruh ruangan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan penggeledahan itu dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait tindak pidana korupsi rumah jabatan anggota DPR RI.
“Jadi informasi yang hari ini kami peroleh betul hari ini penyidik dalam rangka mengumpulkan alat bukti dalam kegiatan penyidikan dugaan korupsi pengungkapan rumah jabatan anggota DPR RI,” ujar Ali Fikri dalam sebuah video yang diterima wartawan, Selasa (30/4/2024).
Ali menjelaskan penggeledahan itu dilakukan di ruangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR hingga ruang kerja para pegawai.
(shf)
-

Kepala PPSDMAP Kemenhub Tinjau Kesiapan Angkutan Nataru di Lampung, Ingatkan Bahaya Gelombang Tinggi – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Pengembangan SDM Aparatur Perhubungan Kemenhub, Ali Fikri, melakukan monitoring kesiapan penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru 2025 di wilayah Lampung pada Kamis ( 19/12) hingga Jumat (20/12).
Titik pertama yang ditinjau adalah posko terpadu angkutan udara di Bandara Udara Raden Inten II Lampung untuk memastikan semua persiapan telah dilaksanakan dengan baik.
“Pergerakan penumpang pada Nataru tahun 2024 melalui moda transportasi udara diprediksi akan meningkat sehingga Kemenhub ingin memastikan semua proses angkutan penumpang berjalan aman dan nyaman” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).
Ali Fikri menambahkan dari hasil tinjauannya, Bandara Udara Raden Inten II Lampung juga telah meningkatkan berbagai upaya pelayanan dan fasilitas bandara untuk memastikan semuanya berjalan lancar dan nyaman.
Untuk diketahui, monitoring ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Perhubungan (IM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Monitoring Penyelenggaraan Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Usai monitoring di Bandara Udara Raden Inten II Lampung, mantan Jubir KPK ini melanjutkan peninjauan di terminal Tipe A Rajabasa dan Stasiun KA Tanjungkarang, serta kantor Kantor KSOP Kelas I Panjang dan (20/12) melakukan monitoring di Pelabuhan Bakauheni.
“Secara umum pada hari Kamis (19/12) kemarin belum ada peningkatan yang signifikan arus penumpang yang masuk wilayah Lampung. Namun demikian, semua langkah stategis dan persiapan teknis untuk mendukung angkutan selama Nataru saya rasa sudah dilakukan secara matang” ujarnya.
Persiapan angkutan Nataru 2024 tidak lepas dari kerjasama dan kolaborasi semua pihak.
Pemerintah juga telah berkomitmen memberikan pelayanan yang berkeselamatan, lancar, dan nyaman kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan saat masa Nataru.“Dengan persiapan yang telah dilakukan atas kolaborasi yang baik dari semua stakeholder, saya yakin penyelenggaraan Nataru tahun ini, khususnya di wilayah Lampung dapat berjalan dengan lancar, nyaman dan aman” pungkas Ali Fikri.
Ali Fikri menambahkan, Menteri Perhubungan juga telah menyiapkan berbagai kebijakan melalui Keputusan Menteri, kesepakatan lintas kementerian/lembaga, dan keputusan/instruksi direktur jenderal terkait penyelenggaraan Natal 2024 dan tahun baru 2025 ini.
Pada sektor transportasi darat, Kemenhub telah membuat Keputusan Bersama antara Kemenhub, Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Natal 2024 dan Tahun baru 2025 ini.
Termasuk di sektor transportasi laut, Kemenhub telah melakukan kesepakatan kesiapan armada dan pembagian rute untuk layanan angkutan laut dan penyelengaraan angkutan laut melalui Kesepakatan Bersama Perusahaan Pelayaran Penyeberangan di Rute Merak-Bakauheni.
“Kebijakan tersebut, misalnya berupa pembatasan operasional angkutan barang, contra flow, one way, serta antisipasi rekayasa lalu lintas di ruas rawan kemacetan, termasuk pada kawasan penyeberangan, Kemenhub juga akan melakukan pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk kendaraan penumpang diberbagai Pelabuhan termasuk di wilayah Lampung yaitu yang menuju Pelabuhan Merak maupun Pelabuhan Bakauheni” kata Ali Fikri.
Ali Fikri juga berpesan agar masyarakat, khususnya yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Lampung untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang berpotensi terjadi saat masa Nataru.
Masyarakat di himbau untuk terus memantau informasi cuaca yang dikeluarkan oleh BMKG sebelum melakukan perjalanan.
“Satu hal yang tak kalah penting, masyarakat harus selalu disiplin dalam berlalu lintas. Pastikan semua aturan yang berlaku untuk menciptakan perjalanan yang nyaman dan juga selamat agar dipatuhi,” pesan Ali Fikri.
-

Ada 17 Permohonan Sengketa Masuk ke MK, KPU Siap Hadapi Gugatan Pilkada dari Jatim
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menegaskan kesiapan menghadapi gugatan Pilkada erentak 2024 yang kini masuk di Mahkamah Konstitusi atau MK. Hingga Jumat (13/12/2024) siang, sudah ada 17 pengajuan gugatan yang masuk dari sejumlah daerah di Jawa Timur.
Jumlah tersebut terdiri dari 16 Pilkada Kabupaten/kota dan 1 pengajuan sengketa dari paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans untuk Pilgub Jatim 2024.
Dalam seluruh pengajuan gugatan di MK tersebut, KPU menjadi pihak yang tergugat.
“Secara prinsip kami selalu siap dengan gugatan semacam ini, karena sudah kami antisipasi,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam yang merupakan Divisi Teknis Penyelenggaraan saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (13/12/2024).
Sejak awal, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, mengakui jika turut memikirkan potensi adanya gugatan hasil.
Apalagi secara regulasi, gugatan perselisihan hasil itu dimungkinkan untuk dibawa ke meja MK.
Dengan begitu, Umam mengaku tak kaget lantaran sudah mengantisipasi potensi gugatan.
Namun, saat ini, KPU di Jawa Timur masih menunggu nomor register di MK untuk seluruh gugatan tersebut. Termasuk nantinya akan mempelajari berbagai dalil gugatan yang diadukan oleh pemohon kepada MK.
“Sehingga, nanti kita bisa menyiapkan berbagai hal. Kalau sekarang kita masih meraba-raba,” ujar Umam.
Berdasarkan catatan di laman MK sebelumnya, sudah ada belasan permohonan gugatan dari Pilkada di Jawa Timur.
Yaitu terdiri dari Kabupaten Magetan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa.
Lalu Ponorogo yang diajukan paslon nomor urut 1 Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru.
Pengajuan dua daerah itu masuk pada Kamis 5 Desember 2024. Sementara pada Jumat 6 Desember 2024, pengajuan yang masuk ke MK datang dari Kabupaten Malang yakni dari paslon nomor urut 2 Mathur Husyairi-Jayus Salam. Pada hari yang sama juga muncul dari Banyuwangi.
Yakni diajukan oleh paslon nomor urut 2 Moh Ali Makki-Ali Ruchi. Sedangkan pada Sabtu 7 Desember 2024, gugatan datang dari Kabupaten Gresik.
Lantaran hanya ada satu paslon, gugatan justru diajukan oleh M Ali Murtadlo yang mengatasnamakan sebagai pemantau Pilkada.
Selain Gresik, di hari yang sama juga muncul gugatan dari Kabupaten Malang yakni dari paslon nomor urut 2 Gunawan-Umar Usman. Selanjutnya pada Minggu 8 Desember 2024, pengajuan gugatan muncul dari Kota Blitar yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro.
Pada Senin 9 Desember 2024, muncul gugatan dari empat daerah. Yakni Nganjuk, Pamekasan, Bondowoso dan Lamongan. Di Nganjuk gugatan datang dari Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah yang merupakan paslon nomor urut 1. Lalu di Pamekasan, paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi.
Kemudian di Bondowoso gugatan di ajukan oleh paslon Bambang Soekwanto-Moh Baqir.
Sementara di Lamongan diajukan oleh Abdul Ghofur-Firosya Shalati yang merupakan paslon nomor urut 2. Selanjutnya, pada hari Selasa 10 Desember 2024, sebanyak 4 daerah mengajukan permohonan sengketa ke MK.
Rinciannya Tulungagung yang diajukan oleh Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti yang merupakan paslon nomor urut 3.
Kemudian Kota Probolinggo yang diajukan oleh Saparuddin dari Perhimpunan Pemilih Indonesia. Lantas, dari Sumenep oleh paslon nomor urut 1 Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam.
Kemudian Sampang yakni oleh Muhammad Bin Muaffi Zaini-Abdullah Hidayat yang merupakan paslon nomor urut 1.
Pada Jumat juga ada pengajuan dari Kota Malang dengan nama Budhy Pakarti. Sedangkan gugatan dari paslon Risma-Gus Hans untuk Pilgub Jatim masuk di MK pada Rabu malam.
-

Hasil Pilkada 15 Kabupaten/Kota di Jatim Digugat ke MK
Surabaya, CNN Indonesia —
Hasil Pilkada di 15 kabupaten/kota di Jawa Timur 2024 digugat akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para penggugat berasal dari belasan calon bupati/wali kota. Ada juga gugatan dari masyarakat.
“Pengajuan permohonan per siang ini tadi ada 15,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam, Rabu (11/12).
Menurut Umam, batas pengajuan permohonan sengketa ke MK adalah tiga hari setelah KPU kabupaten/kota resmi menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada.
“Seharusnya batas akhirnya sudah selesai. Karena [batas] penetapan hasil rekapitulasi [kabupaten/kota] kan tanggal 6 Desember,” ujarnya.
Umam mengatakan, setiap pengajuan sengketa ke MK pasti diterima dan disidangkan. Bila ditolak pun hal itu akan disampaikan pada sidang pertama.
“Nanti diterima atau tidak semua pengajuan akan disidangkan. Kalau ditolak misalnya ada kekurangan akan disampaikan pada sidang pertama itu,” ucapnya.
Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim hingga kini belum ada paslon yang mengajukan gugatan sengketa. Termasuk paslon Tri Rismaharini-Zahrul Zahar Asumta Gus Hans yang sebelumnya mengaku berencana mengajukan gugatan hasil ke MK.
Batas waktu mengajukan gugatan, kata Umam, ialah berdasarkan peraturan MK No 4 tahun 2024, yang menyebut pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan terhitung 3 hari sejak diumumkan keputusan KPU ttg penetapan hasil
“Itu artinya kalo Pilgub Jatim kemarin ditetapkan tanggal 9 Desember Pukul 21.30 WIB, maka berakhir 12 Desember pukul 21.30 WIB,” ujar Umam.
Umam menyebut, sengketa Pilkada di 15 daerah itu disebabkan karena ada selisih hasil atau prosedur dianggap sebagai pelanggaran. Dua hal itu masuk dalam rangkaian perolehan hasil.
“Paslon yang mengajukan tersebut memang punya hak untuk melakukan sengketa hasil jika mendapatkan temuan dugaan-dugaan [pelanggaran],” tuturnya.
Adapiun 15 gugatan itu dilakukan oleh Paslon Nomor urut 3 Pilkada Kabupaten Magetan Sujatno-Ida Yuhana Ulfa; Paslon nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Ponorogo, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru.
Kemudian Paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Bangkalan, Mathur Husyairi-Jayus Salam; Paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Banyuwangi, Moh Ali Makki-Ali Ruchi; kemudian Pilkada Kabupaten Gresik dilakukan oleh M Ali Murtadlo selaku Pemantau Pemilihan Kabupaten Gresik.
Lalu Paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Malang, Gunawan Hs-Umar Usman; kemudian paslon nomor urut 1 Pilkada Kota Blitar, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro; Paslon nomor 1 Pilkada Kabupaten Nganjuk, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah.
Selanjutnya paslon nomor 3 Pilkada Kabupaten Pamekasan, Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi; paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Bondowoso, Bambang Soekwanto-Moh Baqir.
Lebih lanjut, gugatan itu dilakukan paslon nomor 1 Pilkada Kabupaten Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati; paslon 3 Pilkada Kabupaten Tulungagung, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti; Pilkada Kota Probolinggo, gugatan dilakjkan oleh Ir Saparuddin selaku Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).
Kemudian paslon nomor urut 1 Kabupaten Sumenep, Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam; dan terakhir paslon nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Sampang, Muhammad Bin Mu’afi Zaini-Abdullah Hidayat.
(frd/wis)
[Gambas:Video CNN]



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4022267/original/015618000_1652488466-20220513-FOTO-Dugaan-Suap-Perijinan_-Wali-Kota-Ambon-Richard-Louhenapessy-Ditahan-KPK-TEBE-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)