Tag: Ali Fikri

  • KPU Sumenep Gelar Pleno Penetapan Paslon Bupati-Wabup Terpilih

    KPU Sumenep Gelar Pleno Penetapan Paslon Bupati-Wabup Terpilih

    Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep segera menggelar rapat pleno untuk penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dalam Pilkada 2024, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final).

    “Setelah keputusan MK tadi malam, maka kami, lima komisioner KPU hari ini juga akan menggelar rapat pleno untuk penetapan pasangan calon terpilih,” kata Komisioner KPU Sumenep, Abd. Azis, Kamis (6/2/2025).

    Ia menjelaskan, untuk penetapan pasangan calon terpilih akan digelar secara terbuka. Waktunya akan dilakukan sesegera mungkin, agar tidak sampai melanggar batas akhir yang telah ditentukan MK.

    “Dari MK ketentuannya maksimal 3 hari setelah putusan dibacakan. Insya Allah kami akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih, sebelum 3 hari dari tadi malam,” tandasnya.

    Dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK pada Rabu (5/2/2025) malam, majelis hakim MK menganggap pengajuan permohonan yang diajukan pemohon melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 3 hari kerja setelah keputusan KPU Sumenep. Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.

    Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, setelah sebelumnya Hakim MK, Asrul Sani membacakan alasan penolakan gugatan PHPU- Bup Sumenep tersebut.

    Paslon ‘Final’ mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tertanggal 25 Desember 2024. Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta menetapkan Paslon 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.

    Paslon nomor urut 01 ini menilai bahwa pasangan nomor urut 02 yakni Achmad Fauzi Wongsojudo – KH Imam Hasyim (Faham) melakukan kecurangan dengan melakukan pengurangan perolehan suara 01 dan mengalihkan pada 02. Perubahan itu dilakukan dengan memanipulasi formulir, yakni pengisi data tidak sesuai dengan form C Hasil-KWK. Dengan demikian, dinilai menguntungkan paslon 02.

    Paslon 01 dalam materi gugatannya menyebutkan tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep. Kalau pun ada pemungutan suara, sebatas formalitas.

    Karena itu, Paslon 01 memohon pada hakim MK agar memerintahkan KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara. [tem/beq]

  • MK Tolak Gugatan Paslon ‘Final’ di Pilkada Sumenep, Ini Alasannya

    MK Tolak Gugatan Paslon ‘Final’ di Pilkada Sumenep, Ini Alasannya

    Sumenep (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final).

    Dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK pada Rabu (05/02/2025) malam, majelis hakim MK menganggap pengajuan permohonan yang diajukan pemohon melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 3 hari kerja setelah keputusan KPU Sumenep. Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.

    Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, setelah sebelumnya Hakim MK, Asrul Sani membacakan alasan penolakan gugatan PHPU- Bup Sumenep tersebut.

    Dalam sidang tersebut, Asrul Sani menegaskan bahwa karena permohonan tersebut diajukan melebihi tenggat waktu yang diatur dalam UU Nomor 10/2016 dan PMK 3/2024.

    “Oleh karena itu, terkait dengan eksepsi lainnya serta kedudukan hukum, dan pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain yang diajukan, tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Asrul Sani saat membacakan alasan MK menolak gugatan pemohon.

    Sebelumnya, Paslon ‘Final’ mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tertanggal 25 Desember 2024. Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta menetapkan Paslon 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.

    Paslon nomor urut 01 ini menilai bahwa pasangan nomor urut 02 yakni Achmad Fauzi Wongsojudo – KH Imam Hasyim (Faham) melakukan kecurangan dengan melakukan pengurangan perolehan suara 01 dan mengalihkan pada 02. Perubahan itu dilakukan dengan memanipulasi formulir, yakni pengisi data tidak sesuai dengan form C Hasil-KWK. Dengan demikian, dinilai menguntungkan paslon 02.

    Paslon 01 dalam materi gugatannya menyebutkan tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep. Kalau pun ada pemungutan suara, sebatas formalitas.

    Karena itu, Paslon 01 memohon pada hakim MK agar memerintahkan KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara. (tem/but)

  • Polisi Gerebek Pesta Sabu di Bangil Pasuruan, 4 Orang Ditangkap

    Polisi Gerebek Pesta Sabu di Bangil Pasuruan, 4 Orang Ditangkap

    Pasuruan (beritqajatim.com) – Empat pria yang sedang berpesta sabu di Perum Lembah Kolursari, Kecamatan Bangil, Pasuruan, digerebek polisi pada Kamis (23/1/2025) siang. Keempat pria yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Bangil dan tidak bisa melarikan diri karena sudah dikepung petugas.

    Kapolsek Bangil, Kompol Sukiyanto, mengungkapkan bahwa keempat pria tersebut adalah Muh Faris (48), Usman Afif Awad Basef (43), Ali Fikri (36), dan Ali Mohammad Nabhan (45).

    “Saat kami lakukan penggeledahan, sabu ditemukan di saku celana salah satu pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial H, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya, Senin (27/1/2025).

    Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 0,16 gram hingga 0,18 gram. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

    Selain sabu, polisi juga menyita lima unit ponsel, satu unit timbangan, dan alat hisap yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk mengonsumsi narkotika.

    “Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp450 ribu dan sudah dikonsumsi beberapa sebelum dilakukan penggerebekan. Saat ini keempatnya kami amankan di Polsek Bangil untuk diproses lebih lanjut,” tambah Sukiyanto.

    Keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [ada/suf]

  • Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia? Ini Kata KPK Hingga Pemerintah – Halaman all

    Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia? Ini Kata KPK Hingga Pemerintah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyebut Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura.

    Otoritas Singapura menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu berdasarkan permintaan KPK.

    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan, KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

    Lalu kapan Paulus Tannos diekstradisi?

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar.

    Sehingga buronan kasus korupsi e-KTP yang baru-baru ini tertangkap di Singapura itu bisa segera dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

    “Ya minta doanya mudah-mudahan semua prosesnya lancar,” kata Setyo di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

    Sayangnya Setyo tidak bisa mengungkap proses penangkapan Paulus Tannos. 

    Sebab yang menangkap Paulus Tannos adalah aparat penegak hukum di Singapura, atas permintaan KPK.

    “Kalau itu kan dari sana nanti yang akan menindaklanjuti. Kami hanya banyak melakukan koordinasi, ya kemudian nanti menunggu proses berikutnya. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Setyo.

    Komisaris jenderal polisi itu juga bilang bahwa perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos yang semula Indonesia jadi Afrika Selatan tidak mengganggu proses ekstradisi dan penangkapan.

    “Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” ujar Setyo.

    Pemerintah Berupaya Mempercepat

    Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan tengah berupaya mempercepat proses ekstradisi buronan kasus e-KTP Paulus Tannos. 

    Otoritas Singapura diketahui telah menangkap Paulus Tannos atas asus koruspsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mabes Polri, terutama Interpol.

    Kementerian Hukum sedang berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi itu. 

    “Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU (Administrasi Hukum Umum) saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Menurut politikus Partai Gerindra itu, proses ekstradisi memang membutuhkan waktu. 

    Apalagi proses itu juga bergantung pada penyelesaian administrasi oleh pemerintahan Singapura. 

    “Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman.

    Buron KPK sejak 2021

    Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

    Ia lahir di Jakarta pada 8 Juli 1954.

    Namanya kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penerbitan lima foto daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam kasus korupsi, Selasa (17/12/2024). 

     “Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian untuk satu orang DPO pada 2017 dan empat orang pada DPO 2020-2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

    Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021.

    Ia ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nombro induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

    Perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

    “Dari 2011-2013 sekitar Rp 140 miliar sekian, atau 27 persen,” ujar mantan Asisten Manager Keuangan PT Sandipala Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/5/2017).

    Dalam skandal korupsi e-KTP, PT Sandipala Artha Putra, yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), bertugas mencetak 51 juta blanko e-KTP.

    Fajri mengungkap bahwa harga produksi satu keping e-KTP adalah Rp 7.500. Namun, dari konsorsium, harga yang ditetapkan mencapai Rp 14.000 lebih per keping.

    “Menurut hitungan kami Rp 7.500 rupiah per keping. Belakangan saya tahu sekitar Rp 16 ribu,” ungkap Fajri.

    Pada 13 Agustus 2019, Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya, di antaranya adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi, ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus korupsi e-KTP.

    Terakhir, Paulus Tannos dipanggil oleh KPK pada 24 September 2021 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Namun, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka, Paulus kabur ke luar negeri.

    Keberadaan Paulus Tannos terdeteksi oleh KPK di Thailand.

    Pada awal tahun 2023, KPK menyebut bahwa Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan.

    “Iya betul (ubah kewarganegaraan, red). Informasi yang kami peroleh demikian,” ucap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Selasa (8/8/2023).

    Ali hanya mengatakan Paulus Tannos mengubah kewarganegaraannya di Indonesia.

    Namun, saat itu KPK enggan mengungkap negara yang dimaksud. 

    Terungkap fakta baru, red notice terhadap Paulus terlambat diterbitkan karena ia diketahui telah berganti nama dan mungkin juga mengubah kewarganegaraannya.

    KPK menduga ada pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan Paulus Tannos.

    Diduga salah satu indikasinya terkait perubahan identitas dan kewarganegaraan Paulus Tannos.

    “Kalau dari sisi apakah itu menghalangi proses penyidikan, kan nyatanya tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan sekalipun sudah di tangan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

    KPK mengaku heran dengan perubahan identitas dan kewarganegaraan Paulus Tannos.

    “Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain, sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Ali.

    Pergantian identitas ini memunculkan kecurigaan adanya pihak tertentu yang membantu proses tersebut. Anehnya, pergantian identitas ini dilakukan saat Tannos berada di luar negeri, yang seharusnya tidak memungkinkan.

    KPK mengungkap Paulus Tannos kini tak lagi memegang paspor Indonesia. 

    Ia telah mengganti kewarganegaraannya menjadi warga negara di salah satu negara Afrika Selatan dengan nama baru.

    Akibat perubahan ini, KPK terhalang untuk membawa Paulus kembali ke tanah air guna menghadapi hukum atas keterlibatannya dalam kasus megakorupsi e-KTP.

    “Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda, tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya,” ujar Ali.

     

     

  • Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Januari 2025

    Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura Nasional 25 Januari 2025

    Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 atas kasus korupsi e-KTP yang melibatkan eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto.
    Tannos diduga melakukan pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
    Ketiga orang tersebut sudah dijatuhi hukuman sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara saat itu Tannos masih buron.
    Saat masih menjabat sebagai direktur, Tannos diduga mengambil bagian dalam pengadaan paket penerapan e-KTP dari tahun 2011 hingga 2013.
    Dalam kasus ini, perusahaan milik Tannos, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
    Lebih lanjut, Tannos juga diduga terlibat dalam skema pembagian fee korupsi. Beberapa perusahaan diwajibkan memberikan sejumlah persen dari nilai proyek kepada pejabat-pejabat tertentu, termasuk Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi.
    Hal ini menunjukkan betapa dalamnya keterlibatan Tannos dalam jaringan korupsi yang merugikan negara.
    Karena itu, Tannos ditetapkan sebagai tersangka. KPK terus berusaha memanggil Tannos untuk diperiksa. Namun, usaha ini nihil.
    Dalam laman resmi KPK, nama Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).
    Pada tahun 2023, jejak Tannos tercium di Thailand. Pengejaran dilakukan tetapi Tannos lolos dari jeratan hukum.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto mengatakan, Tannos bisa saja tertangkap di Thailand jika
    red notice
    dari Interpol terbit tepat waktu.

    Red notice
    merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
    “Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul
    red notice
    sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
    Pengejaran Tannos tak berhenti sampai disitu. KPK tetap berusaha menangkap Tannos meski mengalami kendala karena tersangka mengubah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Afrika Selatan.
    Hal ini yang membuat KPK tidak bisa membawa DPO tersebut pulang meskipun telah tertangkap.
    Pasalnya,
    red notice
    Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit, sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.
    “Punya paspor negara lain sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya, tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah tetap melakukan upaya ekstradisi terhadap Paulus meskipun diketahui telah menjadi warga negara Afrika Selatan (Afsel).
    Alasannya, Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) ketika terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
    Pada Jumat (24/1/2025) terkonfirmasi Tannos ditangkap di Singapura. Namun bukan KPK yang menangkap, melainkan otoritas Singapura. 
    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
    Fitroh mengatakan, KPK sedang berkoordinasi untuk dapat mengesktradisi Paulus Tannos dari Singapura.
    “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.
    KPK bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum untuk melengkapi semua persyaratan yang diperlukan dalam proses ekstradisi ini.
    Dengan penangkapan ini, KPK akan segera memproses kasus Paulus dan membawanya ke persidangan.
    Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos.
     
    Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.

    Provisional arrest
    dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” kata Suryo melansir Antara, Jumat (24/1/2025).
    Penahanan tersebut dilakukan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan
    provisional arrest request
    (PAR) dari Pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.
    KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti-korupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP Rp 2,3 Triliun yang Ditangkap, Sempat Jadi WN Afrika Selatan – Page 3

    Profil Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP Rp 2,3 Triliun yang Ditangkap, Sempat Jadi WN Afrika Selatan – Page 3

    Seiring dengan pencarian Paulus Tannos, diketahui dia telah mengubah nama dan kewarganegaraannya. KPK mengaku heran buronan mendapatkan kesempatan mengubah nama dan kewarganegaraan Afrika Selatan.

    “Iya betul. Informasi yang kami peroleh demikian. Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama dan punya paspor negara lain,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/8).

    Ali mengatakan, diubahnya nama dan kewarganegaraan Paulus Tannos membuat KPK kesulitan menyeretnya ke tanah air.

    “Sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Ali

  • Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Januari 2025

    Licinnya Paulus Tannos: Buron sejak 2021, Ubah Kewarganegaraan hingga Sulit Diekstradisi Nasional 24 Januari 2025

    Licinnya Paulus Tannos: Buron sejak 2021, Ubah Kewarganegaraan hingga Sulit Diekstradisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Buron kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP,
    Paulus Tannos
    akhirnya ditangkap. 
    Hal ini diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, (24/1/2025).
    Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019, Tannos yang merupakan direktur utama PT Sandipala Arthaputra mulai sulit dilacak keberadaannya.
    Dalam laman resmi KPK, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 dengan dilengkapi nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).
    Pengejaran terus dilakukan dan jejak Tannos tercium di Thailand.
    Saat itu, tahun 2023, tetapi Tannos lolos dari jeratan hukum.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto, mengatakan, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand jika
    red notice
    dari Interpol terbit tepat waktu.
    Adapun
    red notice
    merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
    “Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul
    red notice
    sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
    KPK terus mengalami kendala dalam membawa Paulus Tannos ke Indonesia, sebab ia mengubah kewarganegaraannya.
    Hal itu membuat KPK tidak bisa membawa DPO tersebut pulang meskipun telah tertangkap di Thailand.
    Pasalnya,
    red notice
    Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.
    “Punya paspor negara lain sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Selasa, 8 Agustus 2023.
    Dalam kasus ini, perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
    Kini, Tannos sudah tertangkap dan akan segera diboyong ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang ada.
    “Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
    Fitroh menyebutkan KPK sedang berkoordinasi untuk melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.
    “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Januari 2025

    Siapa Paulus Tannos, Buron Kasus E-KTP yang Ditangkap di Singapura? Nasional 24 Januari 2025

    Siapa Paulus Tannos, Buron Kasus E-KTP yang Ditangkap di Singapura?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) membenarkan penangkapan buron kasus
    korupsi
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau
    E-KTP
    ,
    Paulus Tannos
    di Singapura.
    “Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
    Fitroh menyebutkan KPK sedang berkoordinasi untuk melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.
    “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.
    Lantas, siapa Paulus Tannos dalam kasus korupsi E-KTP?
    Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
    Dalam kasus ini, perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
    Dalam laman resmi KPK, namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 dengan dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand.
    Namun, pengusaha itu tidak bisa ditangkap karena
    red notice
    dari Interpol terlambat terbit.
    Adapun
    red notice
    merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
    “Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul
    red notice
    sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
    KPK terus mengalami kendala dalam membawa Paulus Tannos ke Indonesia. Sebab, ia mengubah kewarganegaraannya.
    Hal itu membuat KPK tidak bisa membawa DPO itu pulang meskipun telah tertangkap di Thailand.
    Pasalnya,
    red notice
    Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.
    “Punya paspor negara lain sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa 8 Agustus 2023.
    KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021.
    Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa KPK Sebut Gedung Shelter Tsunami di Lombok Proyek Gagal
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Januari 2025

    Jaksa KPK Sebut Gedung Shelter Tsunami di Lombok Proyek Gagal Regional 23 Januari 2025

    Jaksa KPK Sebut Gedung Shelter Tsunami di Lombok Proyek Gagal
    Tim Redaksi
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, proyek gedung tempat evakuasi sementara (TES) Shelter Tsunami di Desa Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten
    Lombok
    Utara, Nusa Tenggara Barat, gagal.
    Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (22/1/2025).
    “Gedung TES Lombok pada saat bencana mengalami kegagalan bangunan sehingga tidak dimanfaatkan pada kondisinya saat ini,” kata JPU KPK, Ahmad Ali Fikri Pandela saat membacakan dakwaan.
    Gedung shelter tsunami yang dibangun tahun 2014, semula dihajatkan untuk menyelamatkan masyarakat dari bencana gempa dan tsunami. 
    Namun hingga saat ini shelter belum bisa dimanfaatkan karena telah rusak saat diguncang gempa magnitudo 6,4 dan 7,0 di Lombok tahun 2018.
    Padahal, standar shelter itu harus bisa tahan terhadap gempa hingga magnitudo 9 dan kuat terhadap empasan gelombang tsunami. 
    “Jadi benar-benar sudah tidak bisa (difungsikan) atau kegagalan bangunan,” kata Ahmad Ali Fikri dikonfirmasi usai sidang.
    Sebelumnya, sidang perdana kasus korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara menghadirkan dua terdakwa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah KPK.
    Dalam sidang tersebut, dua terdakwa hadir yaitu Aprialely Nirmala (AN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara tahun 2014. 
    Serta Agus Herijanto (AH) selalu Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara tahun 2014. 
    Keduanya didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan cara mengubah desain dan mengurangi spesifikasi shelter tsunami. 
    Dalam dakwaan, AN diduga telah melakukan perubahan desain tanpa ada dasar kajian yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa pengesahan dari Konsultan Perencanaan BNPB. 
    AN bersama-sama dengan terdakwa AH melaksanakan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak dan membuat laporan pertanggungjawaban tidak benar. 
    KPK menaksir kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 18,4 miliar. 
    Keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dituding Lakukan Politik Uang di Sumenep, Said Abdullah: Itu Sesat Pikir

    Dituding Lakukan Politik Uang di Sumenep, Said Abdullah: Itu Sesat Pikir

    Dituding Lakukan Politik Uang di Sumenep, Said Abdullah: Itu Sesat Pikir
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Said Abdullah
    membantah tudingan dia melakukan
    politik uang
    di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024.
    Said dituding melakukan politik uang demi memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim serta menggunakan fasilitas negara karena dia merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
    Hal itu disampaikan Kuasa Hukum, Sulaisi, dalam sidang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 
    Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Ali Fikri-Moh Unais Ali Hisyam, Sulaisi, dalam sidang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Panel 2, Gedung MK, Rabu (8/1/2025).
    Menanggapi hal itu, Said mengatakan, dia bukan bagian dari tim pemenangan Fauzi-Imam.
    “Silakan dicek, apakah ada nama saya dalam tim pemenangan tersebut. Bahwa saya sebagai sesama kader PDI-P mendukung Pak Fauzi, tentu saja. Sebab, beliau dicalonkan PDI-P,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (10/1/2025).
    Kemudian, kata Said, dia adalah anggota DPR yang mendapat amanat dari warga di Madura. 
    “Kewajiban anggota DPR adalah turun ke rakyat, menyerap aspirasi rakyat, dan merealisasikan berbagai program yang saya janjikan kepada rakyat pada saat saya berkampanye sebagai caleg,” katanya. 
    Anggota DPR RI itu menyebutkan, dia harus menjalankan tugas turun ke daerah pemilihan (dapil), setidaknya enam kali dalam setahun pada masa reses. 
    “Sebagai anggota Fraksi PDI-P di DPR, tentu saja saya mendapatkan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan reses,” ungkapnya. 
    Said menyebutkan, dalam kegiatan reses, sering kali dia menggunakan seragam partai. Selaku anggota DPR, dia juga menerima uang reses.
    Dalam kegiatan reses di Desa Rubaru, kata Said, dia tidak membagikan alat peraga kampanye Fauzi karena tidak menjadi agenda dalam kegiatan reses. 
    “Saya memberikan santunan kepada anak yatim dan para kepala kelompok tani (kapoktan) yang ada di daerah itu dari uang reses yang saya terima,” jelasnya.
    Said mengatakan, tudingan dia melakukan politik uang terkait kegiatannya di Desa Rubaru, Batu Putih Laok, Batang-batang Daya, dan Dungkek adalah sesat pikir.
    Menurutnya, hal itu menunjukkan pihak yang mengajukan sengketa terhadap kemenangan Fauzi tidak memiliki bukti yang kuat sebagai bukti hukum. 
    “Silakan cek dalam foto-foto kegiatan saya di Desa Rubaru, seperti yang saya kirimkan,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Said mengatakan, lembaga resmi, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga memantau kegiatannya di Desa Rubaru. 
    “Tentu kalau saya berkampanye, mereka akan mengingatkan saya. Dari hasil pemantauan teman-teman Bawaslu, tidak ada kegiatan kampanye. Maka, mereka membiarkan kegiatan saya di Desa Rubaru,” ujarnya.
    Said berharap, semua kegiatan itu dilihat dengan kacamata proporsional dan tidak emosional agar bisa menilai dengan bijaksana dan jernih.
    Adapun Sulaisi menuding Said melakukan politik uang yang dikemas dengan kegiatan silaturahmi.
    Dia menyebutkan, Said bersama tim paslon nomor urut 02 kompak menggunakan kaos nomor 02 di bagian dada sembari membagikan sejumlah uang tunai.
    Sulaisi pun meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.