Tag: Alfons Tanujaya

  • Matel Buka Suara: Tak Semua Kendaraan yang Ditarik Langsung Jadi Milik Leasing
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Desember 2025

    Matel Buka Suara: Tak Semua Kendaraan yang Ditarik Langsung Jadi Milik Leasing Megapolitan 24 Desember 2025

    Matel Buka Suara: Tak Semua Kendaraan yang Ditarik Langsung Jadi Milik Leasing
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Di tengah maraknya pemberitaan soal praktik penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh
    mata elang
    atau biasa disingkat
    matel
    , masih banyak masyarakat yang keliru memahami mekanisme penagihan kredit bermasalah di jalan.
    Salah satu anggapan yang kerap muncul adalah bahwa kendaraan yang ditarik otomatis menjadi milik perusahaan
    leasing
    . Padahal, tidak semua kendaraan yang dieksekusi langsung berpindah tangan.
    Dalam banyak kasus, pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan untuk menebus tunggakan kreditnya.
    Putra (bukan nama sebenarnya), seorang
    matel
    berusia 47 tahun, membuka cerita mengenai profesinya yang kerap mendapat stigma negatif.
    Ia telah lima hingga enam tahun berkecimpung dalam dunia penagihan lapangan dan memahami betul kompleksitas pekerjaan tersebut.
    Putra menjelaskan, proses penagihan kendaraan bermasalah tidak dilakukan secara serampangan. Sebelum melakukan eksekusi, pihaknya terlebih dahulu memastikan status tunggakan debitur dan berkoordinasi dengan kantor leasing terkait.
    Bahkan, jika kendaraan masih memungkinkan untuk ditebus, pihak
    matel
    akan memberikan waktu bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban mereka.
    “Di lapangan pun kita enggak semena-mena langsung eksekusi. Sebelum stop-in, kami konfirmasi dulu. Kalau nominalnya kecil, masih bisa diselesaikan, biasanya satu minggu,” kata Putra saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (22/12/2025).
    Menurut Putra, sebagian besar unit kendaraan bermasalah yang mereka temui di jalan sudah berpindah tangan. Beberapa di antaranya bahkan dijual melalui media sosial atau dijadikan jaminan kepada pihak ketiga.
    “Jadi, banyak yang langsung menganggap motor diambil, padahal masih bisa ditebus. Yang langsung diambil di jalan itu oknum,” tutur dia.
    Lebih jauh, Putra menekankan pekerjaan
    matel
    seharusnya dijalankan secara profesional dengan sertifikasi SPPI dan mengikuti aturan ketat yang ditetapkan perusahaan leasing.
    “Saya bahkan dua kali ikut ujian baru tembus. Ujiannya 60 soal pilihan ganda. Tantangannya memang besar, kadang enggak setimpal, tapi prinsip saya, enggak mau mencuri,” ujar dia.
    Menurut dia, keberadaan oknum yang bekerja di luar prosedur resmi inilah yang membuat citra profesi
    matel
    kerap dipandang buruk oleh masyarakat.
    “Untuk profesi kami yang dinamakan matel, sebenarnya kami dapat mandat dan bekerja sesuai SOP atau aturan yang ada. Tidak semua berlaku kasar. Kalau berlaku kasar, itu oknum,” ujar Putra.
    Kompas.com
    menghubungi Ronald (bukan nama sebenarnya), perwakilan salah satu perusahaan
    leasing
    , untuk menanyakan prosedur resmi serta fenomena penagihan kendaraan bermasalah yang kerap terjadi di lapangan.
    Ronald menegaskan, perusahaan pembiayaan sangat berhati-hati dalam menyetujui kredit kendaraan, terutama di tengah maraknya praktik jual beli kendaraan secara ilegal, seperti transaksi yang hanya bermodalkan STNK.
    “Kalau kendaraan masih status kredit, tapi dijual, pihak kami harus lebih hati-hati. Ruang masyarakat untuk mendapatkan pinjaman semakin kecil karena survei dan persyaratan lebih ketat,” ujar Ronald.
    Ia menambahkan, seluruh proses penagihan harus mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
    Debt collector
    resmi yang bekerja sesuai prosedur diwajibkan membawa surat kuasa dan melakukan penagihan secara sopan. Hal ini berbeda dengan oknum gadungan yang kerap menggunakan cara-cara intimidatif.
    “Perlu dibedakan. Kalau debt collector tidak punya surat kuasa, atau suratnya perlu dicek. Kalau ketemu cara-cara tidak sopan dan tidak benar, minta ke kantor polisi,” kata Ronald.
    Menurut dia, sebagian besar eksekusi kendaraan terjadi karena unit tersebut telah berpindah tangan ke pihak ketiga, sehingga memerlukan proses konfirmasi lebih lanjut sebelum dilakukan penarikan.
    “Kalau kendaraan masih di tangan debitur, itu bisa ditebus. Kalau sudah dijual, kami tidak boleh mengeksekusi,” jelas dia.
    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Onkoseno Gradiarso Sukahar menegaskan, perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan secara hukum, baik dilakukan oleh
    matel
    maupun pihak lain.
    Jika terdapat tunggakan pembayaran, kendaraan seharusnya dibawa ke kantor
    leasing
    sesuai prosedur yang berlaku.
    “Jika memang ada unsur pidana, pihak leasing bisa membuat laporan ke polisi. Kalau keterlambatan bayar, itu ranah perdata, bisa ajukan gugatan,” kata Kompol Onkoseno.
    Ia menambahkan, tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum
    matel
    dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan kekerasan.
    Warga yang mengalami perampasan kendaraan secara paksa diimbau untuk segera melapor ke polsek terdekat atau menghubungi pihak leasing terkait.
    Kriminolog Haniva Hasna menilai fenomena
    mata elang
    mencerminkan ketidakseimbangan antara aturan hukum dan praktik yang terjadi di lapangan.
    Secara normatif, praktik
    matel
    dilarang, tetapi secara struktural masih dianggap “dibutuhkan” demi efisiensi penagihan kredit.
    “Ini bukan kegagalan hukum, tapi kegagalan fungsi pencegahan. Penegakan hukum tidak konsisten, sanksi menyasar eksekutor kecil, aktor struktural relatif aman. Ini disebut selective enforcement,” jelas Haniva.
    Ia menambahkan, praktik penagihan yang dilakukan secara berkelompok menciptakan psikologi massa, di mana tanggung jawab moral tersebar sehingga tindakan kekerasan dianggap wajar.
    Selain itu, praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai
    corporate crime
    apabila perusahaan mengetahui adanya metode intimidatif yang digunakan pihak ketiga, namun tetap memanfaatkannya untuk keuntungan.
    “Paparan terus-menerus pada praktik ini menciptakan erosi kepercayaan pada hukum dan normalisasi kekerasan. Masyarakat belajar yang kuat menang, yang lemah mengalah,” ujar dia.
    Haniva menyarankan pemerintah untuk menertibkan perusahaan leasing, melarang penggunaan
    debt collector
    informal, serta menegakkan sanksi administratif guna memutus rantai kekerasan dalam penagihan.
    Selain praktik penagihan di lapangan, muncul pula fenomena penggunaan aplikasi digital yang mempermudah
    matel
    dalam melacak kendaraan bermasalah.
    Kompas.com
    mengamati aplikasi bernama Dewa Matel, yang dikembangkan oleh akun @SabanaPro pada 2025. Aplikasi ini berfungsi melacak kendaraan berdasarkan nomor polisi, jenis kendaraan, data kontrak, hingga nomor rangka dan mesin.
    Aplikasi tersebut menggunakan basis data ribuan kendaraan dan beroperasi dengan sistem langganan berbayar.
    Salah satu fitur memungkinkan kantor pusat memantau lokasi temuan unit kendaraan secara
    real-time
    .
    Meskipun terdapat peringatan hukum dalam aplikasi, data sensitif kendaraan tetap dapat diakses, bahkan oleh pengguna awam.
    Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menilai aplikasi semacam ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
    “Data pribadi bisa diakses hanya dengan aplikasi. Kalau disalahgunakan, bisa untuk aktivitas penipuan lain. Ada batasan yang harus diikuti,” kata dia.
    Alfons menekankan, sumber kebocoran data harus ditelusuri secara menyeluruh, baik dari lembaga pembiayaan maupun pihak ketiga yang bekerja sama secara ilegal.
    “Kalau legal, harus ada surat tugas resmi. Kalau ada di aplikasi dan bisa diakses publik, itu pelanggaran luar biasa,” ujar dia.
    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah melalui aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik
    matel
    .
    Sebanyak delapan aplikasi telah diajukan untuk dihapus dari platform digital. Dari jumlah tersebut, enam aplikasi sudah tidak aktif, sementara dua lainnya masih dalam proses verifikasi.
    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran data fidusia secara ilegal.
    Penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi penghapusan aplikasi, dengan berkoordinasi bersama OJK dan Kepolisian.
    “Proses ini memastikan ruang digital tetap aman dan mencegah praktik penyalahgunaan data pribadi,” ujar Alexander.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahaya Kebocoran Data Kendaraan di Balik Aplikasi Mata Elang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Desember 2025

    Bahaya Kebocoran Data Kendaraan di Balik Aplikasi Mata Elang Megapolitan 24 Desember 2025

    Bahaya Kebocoran Data Kendaraan di Balik Aplikasi Mata Elang
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Maraknya penggunaan aplikasi digital oleh
    debt collector
    kendaraan bermotor atau mata elang menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan data pribadi.
    Aplikasi tersebut memungkinkan identifikasi cepat kendaraan kredit bermasalah di ruang publik hanya melalui nomor polisi.
    Kondisi ini memunculkan kekhawatiran atas
    kebocoran data kendaraan
    dan pembiayaan yang seharusnya bersifat terbatas.
    Pengamat menilai lemahnya pengawasan distribusi data menjadi akar persoalan yang belum tersentuh secara tuntas.
    Praktik penagihan kendaraan kredit bermasalah tidak lagi hanya mengandalkan pengamatan visual di jalan.
    Sejumlah
    mata elang
    memanfaatkan aplikasi digital yang memuat jutaan data nasabah dengan tunggakan cicilan.
    Data tersebut mencakup informasi debitur, jenis kendaraan, nomor mesin, nomor rangka, hingga nama perusahaan
    leasing
    .
    Keberadaan aplikasi pelacak kendaraan ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
    Pengamat keamanan siber menyoroti kemudahan akses data sensitif hanya dengan memasukkan nomor pelat kendaraan.
    “Data kendaraan pelat nomor, nomor rangka, nomor mesin, nama pemilik, lembaga pembiayaan itu semua data pribadi. Hanya dengan memasukkan pelat nomor, data bisa keluar. Dari sisi privasi, itu pelanggaran,” kata pengamat keamanan siber, Alfons Tanujaya, Jumat (19/12/2025).
    Alfons menilai persoalan utama tidak berhenti pada penggunaan aplikasi, melainkan pada sumber kebocoran data yang memungkinkan informasi sensitif tersebar luas.
    Menurut Alfons, kebocoran data kendaraan dan pembiayaan bisa berasal dari berbagai titik dalam rantai distribusi data yang tidak diawasi secara ketat.
    “Data digital itu sekali bocor, akan bocor selamanya. Yang harus ditindak adalah sumber kebocorannya. Apakah lembaga pembiayaan,
    outsource
    , atau pihak lain yang mengumpulkan dan menjualnya,” kata Alfons.
    Ia menegaskan, penggunaan aplikasi semacam itu oleh pihak yang tidak memiliki surat tugas resmi merupakan pelanggaran serius, terutama jika data dapat diakses oleh masyarakat umum.
    “Kalau ada surat tugas resmi, itu lain cerita. Tapi kalau data ada di aplikasi dan bisa diakses orang awam, itu pelanggaran luar biasa,” tutur Alfons.
    Selain untuk penagihan, data kendaraan yang bocor berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan lain, termasuk penipuan.
    Alfons mengingatkan bahwa data digital yang telah bocor sulit ditarik kembali dan dapat digabungkan dengan data pribadi lain yang sudah beredar di pasar gelap.
    “Data ini bisa dipakai untuk penipuan. Bahkan, banyak data kependudukan Indonesia yang sudah bocor dan diperjualbelikan. Tinggal digabungkan saja,” ujar Alfons.
    Dalam konteks ini,
    aplikasi mata elang
    dinilai menjadi simpul yang mempercepat pengumpulan dan penyebaran data sensitif terkait identitas pribadi, kendaraan, dan riwayat pembiayaan.
    Dari sisi hukum, kepolisian menegaskan bahwa perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan. Penanganan kendaraan bermasalah seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas.
    “Kalau bermasalah, seharusnya dibawa ke kantor leasing. Kalau ada unsur pidana, laporkan ke polisi. Kalau perdata, ajukan gugatan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Senin (22/12/2025).
    Ia mengingatkan, pihak yang melakukan perampasan kendaraan dapat dijerat pasal pidana sesuai perbuatannya.
    Kriminolog Haniva Hasna menilai persoalan mata elang dan aplikasi pendukungnya tidak bisa dilepaskan dari masalah struktural dalam sistem penagihan pembiayaan kendaraan.
    “Ini bukan hanya kegagalan hukum, tapi kegagalan pencegahan. Penegakan hukum tidak konsisten, sanksi menyasar eksekutor kecil, sementara aktor struktural relatif aman,” ujar Haniva, Senin (22/12/2025).
    Menurut Haniva, tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem pembiayaan dan pengelolaan data, praktik serupa akan terus berulang dan menyisakan risiko kebocoran data yang merugikan masyarakat.
    (Reporter: Shinta Dwi Ayu, Lidia Pratama Febrian | Editor: Larissa Huda, Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahaya Kebocoran Data Kendaraan di Balik Aplikasi Mata Elang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Desember 2025

    Pengamat Siber: Aplikasi Mata Elang Langgar UU PDP, Data Bisa Disalahgunakan Megapolitan 23 Desember 2025

    Pengamat Siber: Aplikasi Mata Elang Langgar UU PDP, Data Bisa Disalahgunakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kemunculan aplikasi digital yang digunakan para mata elang atau matel untuk melacak kendaraan kredit bermasalah kembali memicu kekhawatiran publik.
    Pengamat siber menilai aplikasi tersebut bukan hanya berisiko, tetapi juga berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) karena memuat serta menyebarkan data sensitif masyarakat tanpa dasar hukum yang sah.
    Pengamat siber Alfons Tanujaya menegaskan, aplikasi pelacak kendaraan, salah satunya Dewa
    Matel
    membuka akses luas terhadap data pribadi hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan.
    Padahal, data yang ditampilkan tidak terbatas pada informasi umum, melainkan mencakup detail identitas kendaraan hingga pemiliknya.
    “Dari sisi privasi, ini jelas melanggar UU PDP. Nomor polisi, nomor mesin, nomor rangka, nama pemilik, lembaga pembiayaan, hingga status kontrak bisa diketahui hanya dengan satu aplikasi,” ujar Alfons saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (16/12/2025).
    Menurut dia, persoalan ini semakin serius karena aplikasi tersebut tidak hanya digunakan oleh pihak resmi, tetapi juga dapat diakses oleh masyarakat umum melalui sistem berlangganan berbayar.
    Penelusuran
    Kompas.com
    menemukan bahwa aplikasi Dewa Matel berfungsi sebagai sistem terpadu untuk membantu agen lapangan atau
    mata elang
    mengidentifikasi dan melacak kendaraan yang terikat kontrak pembiayaan bermasalah.
    Aplikasi ini memiliki basis data lokal yang harus diunduh secara berkala oleh penggunanya, memungkinkan pencarian tetap berjalan meski koneksi internet terbatas.
    Dalam pengamatan
    Kompas.com
    , skala data yang tersimpan di aplikasi ini tidak kecil. Proses sinkronisasi menunjukkan ribuan hingga puluhan ribu kendaraan siap ditelusuri.
    Wilayahnya pun mencakup berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga wilayah di luar Pulau Jawa seperti Manado dan Papua.
    Setiap pencarian berdasarkan nomor polisi akan memunculkan detail kendaraan, jenis motor, nama perusahaan pembiayaan, hingga status kontrak seperti keterlambatan atau
    write-off
    .
    Jika data divalidasi, agen dapat membuka informasi yang lebih rinci, termasuk nomor mesin, nomor rangka, dan tahun kendaraan.
    Aplikasi ini juga memuat sistem pemantauan aktivitas agen, termasuk lokasi penemuan unit, waktu pencarian, dan nomor telepon pengguna.
    Meski pada bagian bawah aplikasi tercantum peringatan bahwa aplikasi tersebut bukan dasar sah untuk eksekusi fidusia, akses terhadap data sensitif tetap terbuka luas.
    Meski mengelola data sensitif masyarakat, penggunaan aplikasi ini tidak bersifat gratis. Pengguna diwajibkan membayar biaya langganan dengan nominal tertentu sesuai durasi pemakaian.
    Pembayaran dilakukan langsung ke rekening pribadi yang tertera di aplikasi, lalu dikonfirmasi agar akun kembali aktif.
    Fakta bahwa aplikasi semacam ini dapat diakses oleh siapa saja menjadi sorotan utama Alfons.
    Menurut dia, penggunaan data pribadi hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan resmi serta dilengkapi surat tugas yang jelas.
    “Kalau perusahaan sendiri menggunakan data itu pun harus ada dasar hukum, surat tugas, dan pembatasan akses. Kalau ada di aplikasi dan bisa diakses orang awam, itu sudah pelanggaran luar biasa,” kata dia.
    Alfons menilai risiko terbesar dari aplikasi matel bukan hanya soal penagihan utang, melainkan potensi
    penyalahgunaan data
    untuk kejahatan lain.
    Dengan data yang sedetail itu, seseorang dapat memanfaatkannya untuk penipuan, pemetaan target kriminal, hingga pengintaian.
    Ia menegaskan, sekalipun digunakan untuk melacak kendaraan bermasalah, pemanfaatan data pribadi tetap harus dibatasi secara ketat.
    Akses bebas terhadap basis data semacam ini membuka ruang kejahatan digital yang jauh lebih luas.
    “Kalau disalahgunakan, jelas bisa dipakai untuk aktivitas selain penagihan, termasuk penipuan. Data pribadi ini sangat sensitif,” ujar Alfons.
    Persoalan lain yang tak kalah penting adalah sumber data dalam aplikasi tersebut. Alfons menyebut, data digital memiliki sifat yang sulit dikendalikan ketika sudah bocor.
    “Data itu sekali bocor, akan bocor selamanya. Tidak bisa ditarik kembali,” kata Alfons.
    Ia mengungkapkan bahwa saat ini berbagai data masyarakat Indonesia telah beredar luas di pasar gelap digital.
    Data kependudukan, kartu keluarga, BPKB, nomor telepon, hingga data pinjaman dapat diperoleh dengan mudah oleh pihak yang memiliki uang.
    Dalam konteks aplikasi matel, Alfons menduga data tersebut berasal dari berbagai sumber yang kemudian digabungkan menjadi satu basis data besar.
    Salah satu kemungkinan adalah adanya alur pertukaran data antara lembaga pembiayaan dan pihak ketiga yang menangani penagihan.
    “Bisa jadi lembaga pembiayaan menggunakan jasa
    outsourcing
    , lalu antarvendor saling berbagi data, kemudian data itu dikompilasi dan digunakan dalam aplikasi seperti ini,” ujar Alfons.
    Dalam rilis di
    Komdigi.go.id
    , Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan telah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan.
    Hingga kini, delapan aplikasi telah diajukan untuk dihapus (
    delisting
    ) dari
    platform
    digital. Enam aplikasi sudah tidak aktif, sementara dua lainnya masih dalam proses.
    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, langkah tersebut diambil setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.
    “Komdigi terus berkoordinasi dengan OJK, kepolisian, dan
    platform
    digital untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi,” ujar Alexander.
    Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, dan rekomendasi pemutusan akses berdasarkan koordinasi dengan instansi pengawas sektor, yakni Otoritas Jasa Keuangan dan kepolisian.
    Menurut Alexander, pemerintah terus memperkuat koordinasi agar ruang digital tetap aman dan masyarakat terlindungi dari praktik penyalahgunaan data pribadi.
    Kriminolog Haniva Hasna menilai maraknya penggunaan aplikasi pelacak kendaraan oleh mata elang tidak bisa dilepaskan dari kegagalan sistemik dalam pengawasan industri pembiayaan dan penegakan hukum.
    Ia berujar, praktik yang secara normatif dilarang justru tetap bertahan karena secara struktural masih dianggap “dibutuhkan”.
    “Fenomena mata elang ini bertahan karena ada ketidakseimbangan antara aturan hukum dan praktik di lapangan. Secara normatif dilarang, tetapi secara struktural masih digunakan karena dianggap efisien untuk penagihan,” ujar Haniva saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (22/12/2025).
    Ia menilai persoalan ini bukan semata-mata kegagalan individu di lapangan, melainkan kegagalan fungsi pencegahan kejahatan oleh negara. Penegakan hukum dinilai belum konsisten dan cenderung hanya menyasar pelaku kecil.
    “Dalam praktiknya, yang sering dihukum adalah eksekutor lapangan. Sementara aktor struktural, yaitu korporasi yang diuntungkan, relatif aman. Ini yang dalam kriminologi disebut sebagai
    selective enforcement
    ,” kata Haniva.
    Haniva juga menyoroti penggunaan aplikasi pelacak kendaraan yang berbasis data bocor sebagai bentuk normalisasi pelanggaran hukum.
    Menurut dia, ketika data pribadi bisa diakses dengan mudah dan digunakan untuk menekan individu di ruang publik, maka yang terjadi adalah erosi kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
    “Kalau masyarakat terus-menerus melihat penagihan dilakukan lewat intimidasi dan akses data ilegal, maka yang tumbuh adalah persepsi bahwa kekuatan dan tekanan lebih efektif daripada hukum,” ujar dia.
    Ia menilai praktik penarikan kendaraan yang dilakukan secara berkelompok juga tidak bisa dilepaskan dari faktor psikologi massa.
    Dalam kondisi tersebut, individu merasa tanggung jawab moralnya terbagi dan tindakan intimidatif menjadi terasa wajar.
    “Dalam psikologi massa, ada proses deindividuasi. Identitas personal hilang di dalam kelompok, sehingga kekerasan terasa normal dan seolah-olah legal, padahal jelas melanggar hukum,” kata Haniva.
    Lebih jauh, Haniva menyebut praktik mata elang berpotensi masuk kategori kejahatan korporasi apabila perusahaan pembiayaan mengetahui metode intimidatif pihak ketiga dan tetap menggunakannya demi keuntungan.
    “Kalau perusahaan tahu cara kerja pihak ketiga, tahu ada intimidasi atau kekerasan, tapi tetap menggunakan jasanya dan menikmati hasilnya, itu bisa masuk
    corporate crime
    . Kekerasannya dilakukan orang lain, tapi keuntungannya dinikmati korporasi,” ujar dia.
    Menurut Haniva, dampak jangka panjang dari praktik ini sangat berbahaya bagi tatanan hukum. Masyarakat akan terbiasa dengan penyelesaian masalah melalui tekanan, bukan prosedur hukum.
    “Ini menciptakan normalisasi hukum rimba. Masyarakat belajar bahwa yang kuat menang dan yang lemah harus mengalah. Dalam jangka panjang, ini merusak kepercayaan pada negara hukum,” kata Haniva.
    Ia juga menekankan bahwa banyak korban intimidasi mata elang tidak melapor karena takut, malu, atau merasa itu konsekuensi wajar dari menunggak cicilan. Akibatnya, angka kejahatan yang tercatat jauh lebih kecil dari realitas lapangan.
    “Ini yang disebut
    dark figure of crime
    . Kejahatan terjadi, tapi tidak tercatat,” tutur dia.
    Haniva menilai solusi utama bukan hanya penindakan pidana terhadap mata elang di jalan, melainkan penertiban menyeluruh terhadap sistem pembiayaan dan perlindungan data pribadi.
    “Kalau hanya pelaku lapangan yang ditangkap, praktik ini tidak akan pernah hilang. Yang harus disentuh adalah aktor yang paling diuntungkan secara ekonomi,” kata Haniva.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemulihan Sinyal Telekomunikasi Aceh, Koneksi Satelit Bisa Jadi Solusi

    Pemulihan Sinyal Telekomunikasi Aceh, Koneksi Satelit Bisa Jadi Solusi

    Bisnis.com, JAKARTA — Layanan telekomunikasi dinilai menjadi salah satu kebutuhan vital bagi wilayah terdampak bencana banjir seperti Aceh untuk komunikasi warga, koordinasi bantuan, maupun layanan pemerintah.

    Pengamat keamanan siber, Alfons Tanujaya berharap para operator telekomunikasi bisa memanfaatkan solusi sementara, termasuk memanfaatkan koneksi satelit yang kemudian disambungkan ke BTS, agar layanan dasar seperti panggilan suara, SMS, dan data bisa segera aktif.

    “Dalam kondisi darurat, yang utama adalah jaringan nyala dulu,” kata Alfons dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).

    Menurutnya, pemulihan jaringan telekomunikasi bisa menunjang proses evakuasi distribusi bantuan, serta akses informasi masyarakat.

    “Yang penting masyarakat Aceh tidak terputus dari dunia luar,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, Jumat (19/12/2025), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menuturkan ketersediaan listrik masih jadi kendala utama dalam pemulihan konektivitas di wilayah Aceh pascabencana banjir dan tanah longsor.

    Secara keseluruhan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat tingkat pemulihan konektivitas di Aceh baru mencapai 73%. Angka tersebut masih lebih kecil dibandingkan wilayah terdampak bencana lainnya. 

    Di Sumatra Barat, pemulihan konektivitas telah berada di kisaran 98%—99%, sedangkan Sumatra Utara mencapai sekitar 97%—98%. Capaian tersebut mencakup tiga operator telekomunikasi, yakni Telkomsel, Indosat, dan XLSMART.

    Direktur Utama Telkomsel Nugroho menyebut kendala utama pemulihan konektivitas di Aceh berasal dari persoalan kelistrikan.

    “Banyak SUTET [Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi] yang sudah roboh dan belum bisa disambungkan kembali kemudian integrasi dengan pembangkit-pembangkit listrik yang ada juga belum bisa dilakukan sepenuhnya sampai saat ini,” kata Nugroho usai Pelaksanaan Apel Bersama Posko Siaga Kualitas Layanan Telekomunikasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    Nugroho mengatakan masih terdapat sekitar empat pembangkit listrik yang belum dapat beroperasi secara normal. Selain itu, kendala juga muncul dari sisi akses dan transportasi.

    Dia menjelaskan, banyak jaringan fiber optik yang mengalami gangguan bahkan terputus akibat dampak banjir dan tanah longsor. Kondisi tersebut menuntut upaya ekstra, baik dari sisi penyediaan listrik maupun jaringan. 

    Adapun, lanjutnya, untuk suplai listrik, operator harus mengandalkan genset sambil menunggu pemulihan dari PLN. Sementara dari sisi jaringan, solusi alternatif seperti penggunaan satelit juga disiapkan.

  • Data Rahasia Pengendara "Ditelanjangi" Aplikasi Mata Elang hingga Nomor Mesin
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Data Rahasia Pengendara "Ditelanjangi" Aplikasi Mata Elang hingga Nomor Mesin Megapolitan 20 Desember 2025

    Data Rahasia Pengendara “Ditelanjangi” Aplikasi Mata Elang hingga Nomor Mesin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI menghapus delapan aplikasi mata elang (matel) yang diduga menyebar data nasabah secara ilegal.
    “Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (19/12/2025).
    Dari delapan aplikasi tersebut, enam di antaranya sudah tidak aktif lagi, sementara dua lainnya masih dalam proses.
    Salah satu
    aplikasi mata elang
    yang dihapus oleh Komdigi adalah ‘BestMatel’ yang bisa dengan mudah diunduh di platform digital oleh setiap orang.
    Dengan menggunakan aplikasi ini, para mata elang dengan mudah mencari dan mengidentifikasi kendaraan yang mengalami masalah kredit.
    Sebab, dalam aplikasi itu sudah terdapat jutaan data kendaraan yang mengalami masalah kredit.
    Para mata elang tinggal memasukan saja nomor polisi (nopol) kendaraan yang lewat di depannya untuk melihat apakah memiliki tunggakan kredit atau tidak.
    Jika memang memiliki tunggakan kredit, nopol kendaraan itu akan muncul di aplikasi beserta data pendukung lainnya seperti nomor mesin, jenis motor, info debitur dan info leasing.
    Berbekal informasi dari aplikasi, para mata elang dengan mudah melakukan penarikan kendaraan di tengah jalan atau lokasi-lokasi yang strategis.
    Tak hanya menghapus aplikasi, Komdigi juga akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
    Alexander menegaskan, penanganan terhadap aplikasi mata elang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
    “Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Alexander.
    Sementara untuk dua aplikasi yang belum dihapus sedang dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.
    Komdigi berjanji akan melakukan koordinasi dengan instansi pengawasan sektor dan platform digital agar membuat ruang digital tetap aman untuk masyarakat.
    Alexander juga berjanji, Komdigi akan terus melindungi data pribadi masyarakat agar tidak disalahgunakan secara ilegal oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
    Pengamat siber Alfons Tanujaya menyebut 200 juta data masyarakat Indonesia sudah bocor.
    “Data kependudukan Indonesia 200 juta lebih sudah bocor, tinggal download data KK sudah bocor, kamu tinggal download. Kamu punya uang, kamu bayar, kamu bisa download. Itu dijual (datanya),” ungkap Alfons.
    Ketika satu kali saja data pribadi bocor, maka akan terus bocor atau tersebar selamanya sehingga bisa saja disalahgunakan oleh banyak orang.
    Melalui data pribadi yang bocor, seseorang bisa mudah mencari tahu informasi pribadi tentang orang lain secara detail.
    “Bisa tahu namanya siapa, lahir di mana, tanggalnya berapa, tinggal di mana, orang tuanya siapa, nama gadis ibu kandungnya siapa, dia pernah punya mobil apa aja BPKB, lalu dia nomor telponnya berapa, handphonenya apa, lalu apakah dia pernah sakit, vaksinnya berapa kali, itu semua sudah bocor,” tegas Alfons.
    Jadi, tak heran bila data nasabah yang mengalami kredit bermasalah bisa bocor dan tertera dalam aplikasi mata elang.
    Alfons juga menegaskan, disebarnya data nasabah lewat aplikasi mata elang merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum.
    “Aplikasi Dewa Matel atau sejenisnya jelas merupakan pelanggaran atas Undang-undang Pelindingan Data Pribadi (PDP) di mana data kendaraan seperti plat nomor, nomor mesin, nomor rangka, nama lembaga pembiayaan, nama pemilik, tahun kendaraan dan warna kendaraan bisa diketahui menggunakan aplikasi ini,” ungkap Alfons.
    Namun, Alfons menilai, perkara ini perlu dilihat secara detail terutama terkait dengan nasib para leasing yang harus menghadapi pelanggan yang memang enggan membayar cicilan kreditnya.
    Jika pihak leasing mengambil langkah hukum tentu saja akan menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya yang tak sepadan dengan kredit nasabah.
    “Karena itulah maka lembaga pembiayaan mencari cara lain, salah satunya dengan menggunakan debt collector atau Matel,” tutur Alfons.
    Alfons menyarankan, pihak yang menyuplai data nasabah di aplikasi mata elang tersebut harus benar-benar ditelusuri dan ditindak secara hukum.
    “Ada kemungkinan lembaga pembiayaan menggunakan jasa outsource untuk menagih kredit tertunggak dan antar lembaga outsource ini saling berkomunikasi, serta berbagi data, kemudian dijadikan database oleh aplikasi matel ini untuk mempermudah operasional mereka,” ujar Alfons.
    Apabila sudah tersebar dalam aplikasi mata elang, dikhawatirkan data-data nasabah bisa disalahgunakan untuk hal-hal lain seperti penipuan.
    Alfons mengingatkan, penggunaan data nasabah yang mengalami kredit bermasalah tidak boleh sembarangan, termasuk oleh perusahaan yang memberikan kreditnya, meski itu legal.
    Jika leasing ingin menggunakan data nasabah yang mengalami kredit bermasalah untuk melakukan penarikan kendaraan maka harus ada dokumen pendukung yang sah.
    “Misalkan ada surat tugas, untuk nomor plat berapa, namanya siapa, itu harus ada informasi dan surat resmi yang formal,” tutur dia.
    Apabila data nasabah hanya didapat dari aplikasi saja maka itu sudah merupakan pelanggaran hukum yang besar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Mata Elang Dapat Data Nasabah dengan Mudah dalam Hitungan Detik
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Cara Mata Elang Dapat Data Nasabah dengan Mudah dalam Hitungan Detik Megapolitan 20 Desember 2025

    Cara Mata Elang Dapat Data Nasabah dengan Mudah dalam Hitungan Detik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Keberadaan mata elang (matel) yang sering menarik paksa kendaraan milik seseorang yang menunggak telah menjadi sorotan publik sejak lama.
    Praktik ini menimbulkan keresahan bagi pengendara, karena tidak sedikit
    mata elang
    yang bertindak di luar aturan, bahkan sampai melakukan intimidasi.
    Selama ini, mata elang kerap beroperasi di pinggir jalan ramai di Jakarta, salah satunya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
    Saat melakukan pekerjaannya, mereka biasanya berhenti di pinggir jalan, di atas trotoar, atau di depan ruko kosong sambil mengamati setiap kendaraan yang melintas.
    Selain itu, mereka juga menggunakan ponsel untuk mengecek nomor polisi (nopol) kendaraan yang lewat di hadapannya.
    Pengecekan nopol bertujuan untuk mengetahui apakah kendaraan yang mereka temui memiliki tunggakan di sebuah
    leasing
    atau tidak.
    Proses ini dilakukan melalui berbagai aplikasi yang bisa diunduh secara mudah di Playstore, salah satunya adalah aplikasi bernama
    BestMatel
    , yang telah diunduh lebih dari 100.000 pengguna.
    Berdasarkan penelusuran
    Kompas.com
    , proses masuk ke aplikasi ini tak begitu sulit. Pengguna baru perlu membuat akun dengan memasukkan nomor telepon, nama, kota asal, dan kata sandi.
    Jadi, tidak hanya mata elang atau
    debt collector
    resmi dari
    leasing
    yang bisa mengakses aplikasi ini, tetapi semua orang, termasuk para pencuri yang ingin merampas kendaraan dengan modus berpura-pura sebagai mata elang.
    Setelah berhasil melakukan pendaftaran, pengguna bisa langsung masuk ke aplikasi dan menggunakannya secara mudah.
    Dalam aplikasi ini, ada empat menu yang tersaji, mulai dari Cari Nopol, Update Data, Info Leasing, dan Profil pengguna.
    Dalam menu ini, mata elang bisa melacak nomor kendaraan yang lewat di depannya untuk melihat apakah kendaraan itu memiliki tunggakan cicilan dengan
    leasing
    tertentu atau tidak.
    Jika ada tunggakan, data kendaraan dapat ditemukan dalam hitungan detik, lengkap dengan nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, model kendaraan,
    leasing
    , cabang
    leasing
    , nama pemilik, dan sisa cicilan.
    Menu ini digunakan untuk memperbarui data kendaraan yang menunggak atau bermasalah. Data kendaraan bermasalah di aplikasi ini diperbarui setiap menit.
    Saat ini terdapat sekitar 1.716.703 data kendaraan bermasalah, dan pengguna juga bisa menambahkan data baru sehingga dapat diakses oleh banyak orang.
    Pada menu ini, para matel bisa melihat informasi leasing-leasing di Indonesia, lengkap dengan alamatnya.
    Menu ini berisi data pengguna, di antaranya nama dan nomor telepon.
    Aplikasi andalan para mata elang ini hanya bisa diakses secara gratis selama dua hari. Setelah lewat dua hari, penggunaannya akan dikenakan biaya langganan.
    Untuk langganan 15 hari biayanya Rp 60.000, 31 hari Rp 100.000, 62 hari Rp 192.000, dan 93 hari Rp 270.000.
    Cara untuk berlangganan pun mudah, cukup memilih paket dan mentransfer pembayaran ke rekening seseorang berinisial R. Paket akan aktif dalam delapan menit setelah pembayaran.
    BestMatel
    merupakan salah satu dari banyak aplikasi yang menyediakan data nasabah
    leasing
    secara terbuka. Kondisi ini membuat modus pencurian kendaraan dengan berpura-pura menjadi mata elang menjadi mudah dilakukan.
    Bermodalkan data dari aplikasi, mata elang ilegal dapat memberhentikan dan merampas kendaraan di pinggir jalan.
    Pengamat siber Alfons Tanujaya menilai, aplikasi yang memungkinkan mata elang memperoleh data nasabah secara mudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
    “Di mana data kendaraan seperti pelat nomor, nomor mesin, nomor rangka, nama lembaga pembiayaan, nama pemilik, tahun kendaraan, dan warna kendaraan bisa diketahui menggunakan aplikasi ini. Hanya memasukkan nomor plat kendaraan. Dari sisi privasi data itu jelas melanggar UU PDP,” ucap Alfons ketika dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (16/12/2025).
    Namun, kata Alfons, para
    leasing
    terpaksa menggunakan jasa mata elang karena banyak pemilik kendaraan yang enggan membayar cicilan kreditnya sesuai perjanjian.
    Jika pihak
    leasing
    mengambil tindakan hukum, ini akan menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sepadan dengan kredit dari pemilik kendaraan.
    Kondisi itu lah yang membuat jasa para mata elang masih dibutuhkan oleh banyak
    leasing
    di berbagai wilayah Indonesia.
    Alfons mengatakan, perlu ditelusuri bagaimana data nasabah dari sebuah
    leasing
    bisa bocor dan menjadi
    database
    di dalam berbagai aplikasi andalan para matel.
    “Data digital kan memiliki sifat sekali bocor akan bocor selamanya dan tidak bisa dibatalkan. Namun sumber datanya memang perlu ditelusuri, apakah lembaga pembiayaan yang membocorkan atau siapa pihak yang membocorkan. Pihak itulah yang ditindak atas pelanggaran UU PDP,” jelas Alfons.
    Namun, ada kemungkinan
    leasing
    menggunakan pihak
    outsource
    untuk menagih kredit tertunggak. Lembaga
    outsource
    saling berbagi data, yang kemudian dijadikan database dalam
    aplikasi mata elang
    untuk mempermudah operasional.
    Karena mudah diakses setiap orang, ini membuat data nasabah di aplikasi BestMatel berpotensi disalahgunakan oleh banyak orang.
    “Kalau disalahgunakan juga jelas data ini bisa disalahgunakan untuk aktivitas selain menagih tunggakan, tapi juga aktivitas penipuan lain,” ucap Alfons.
    Alfons menegaskan, jika aplikasi digunakan oleh mata elang resmi, mereka tetap harus mematuhi aturan dan tidak boleh merampas kendaraan hanya berdasarkan data aplikasi.
    Alfons menyarankan agar para mata elang resmi sebaiknya menunjukkan surat tugas saat menemui pemilik kendaraan yang memang memiliki tunggakan.
    Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) menindaklanjuti aplikasi-aplikasi mata elang yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan.
    Saat ini, delapan aplikasi diajukan untuk dihapus
    (delisting)
    dari
    platform
    digital agar tidak bisa diakses lagi.
    “Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan
    (delisting)
    terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak
    platform
    digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan tertulisnya yang diterima
    Kompas.com
    , Jumat (19/12/2025).
    Alexander mengatakan, salah satu aplikasi mata elang, yakni BestMatel selama ini bekerja untuk membantu para
    debt collector
    agar dapat mengidentifikasi kendaraan kredit yang bermasalah lewat nopol secara
    real time
    melalui
    database
    dari perusahaan
    leasing
    .
    Data yang ditampilkan dalam aplikasi ini mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik sehingga memudahkan para
    debt collector
    untuk pelakukan pelacakan, pengintaian, dan penarikan kendaraan di lokasi strategis.
    Selain dihapus, Komdigi juga menyelidiki dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan pihak tertentu.
    Penanganan terhadap aplikasi yang dimaksud dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
    “Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Alexander.
    Sementara itu, terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan, saat ini sedang dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak
    platform
    .
    Komdigi berjanji ke depannya akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi data pribadi masyarakat agar tidak disalahgunakan secara ilegal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komdigi Siapkan Aturan Registrasi Nomor HP Wajib Pakai Pengenalan Wajah

    Komdigi Siapkan Aturan Registrasi Nomor HP Wajib Pakai Pengenalan Wajah

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengungkap, Cloudflare diduga menjadi beking infrastruktur situs judi online (judol). Disebutkan, dari 10.000 sampel situs pada 1 sampai 2 November 2025, ada lebih dari 76 persen situs judol pakai layanan internet ini.

    Tak hanya itu, Cloudflare pun diketahui hingga saat ini ternyata belum daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia. Karena hal tersebut, layanan internet ini terancam diblokir.

    Namun, Pengamat Teknologi Informasi (IT) dan Keamanan Siber Alfons Tanujaya menilai framing Cloudflare sebagai “sarang judi online” tidak akurat. 

    “Cloudflare banyak dipakai penyedia judi online sebagai proksi untuk menyamarkan IP, itu benar. Tapi layanan tersebut juga dipakai mayoritas layanan digital yang sah,” kata Alfons saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Minggu (23/11/2025).

    Menurutnya, posisi Cloudflare terbilang unik. Layanan DDoS mitigation mereka sudah menjadi standar industri. Alhasil, banyak bank, e-commerce, portal berita, dan startup di dunia, termasuk Indonesia bergantung pada infrastruktur ini.

    Pendiri Vaksincom ini mengakui, potensi dampak besar bila memang Komdigi benar-benar blokir akses Cloudflare, maka banyak layanan digital di Indonesia bisa terganggu dan banyak perusahaan berisiko downtime situsnya.

    “Alternatif selalu ada, tapi Cloudflare itu market leader dari sisi harga dan reliability. Kalau diblokir, industri mau tidak mau harus mencari solusi,” jelasnya.

    Ia menegaskan, persoalan blokir atau tidak ini berada di ranah kepatuhan. “Kalau Cloudflare disuruh daftar tidak mau, itu melanggar undang-undang. Mereka wajib daftar kalau mau menjalankan layanan di Indonesia. Ini soal legalitas,” katanya.

    Bila memang diblokir, regulator wajib memberikan waktu masa transisi bagi banyak perusahaan agar tidak memicu kekacauan.

    “Umumkan dulu. Kasih waktu dua bulan. Kalau tetap tidak daftar, ya mau tidak mau ditutup. Penyedia layanan setidaknya ada waktu pindah ke alternatif lain, seperti Akamai,” Alfons menjelaskan.

  • Cloudflare Terancam Diblokir Komdigi Jadi Sorotan

    Cloudflare Terancam Diblokir Komdigi Jadi Sorotan

    Liputan6.com, Jakarta – Cloudflare yang diketahui belum daftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia, terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Berita ini menjadi sorotan para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com, Minggu (23/11/2025) kemarin. Informasi lain yang juga populer datang dari Babymonster yang mengguncang PUBG Mobile.

    Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.

    1. Cloudflare Terancam Diblokir Komdigi, Pengamat Siber Ungkap Risiko Gangguan Layanan Digital

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengungkap, Cloudflare diduga menjadi beking infrastruktur situs judi online (judol). Disebutkan, dari 10.000 sampel situs pada 1 sampai 2 November 2025, ada lebih dari 76 persen situs judol pakai layanan internet ini.

    Tak hanya itu, Cloudflare pun diketahui hingga saat ini ternyata belum daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia. Karena hal tersebut, layanan internet ini terancam diblokir.

    Namun, Pengamat Teknologi Informasi (IT) dan Keamanan Siber Alfons Tanujaya menilai framing Cloudflare sebagai “sarang judi online” tidak akurat. 

    “Cloudflare banyak dipakai penyedia judi online sebagai proksi untuk menyamarkan IP, itu benar. Tapi layanan tersebut juga dipakai mayoritas layanan digital yang sah,” kata Alfons saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Minggu (23/11/2025).

    Menurutnya, posisi Cloudflare terbilang unik. Layanan DDoS mitigation mereka sudah menjadi standar industri. Alhasil, banyak bank, e-commerce, portal berita, dan startup di dunia, termasuk Indonesia bergantung pada infrastruktur ini.

    Pendiri Vaksincom ini mengakui, potensi dampak besar bila memang Komdigi benar-benar blokir akses Cloudflare, maka banyak layanan digital di Indonesia bisa terganggu dan banyak perusahaan berisiko downtime situsnya.

    “Alternatif selalu ada, tapi Cloudflare itu market leader dari sisi harga dan reliability. Kalau diblokir, industri mau tidak mau harus mencari solusi,” jelasnya.

    Ia menegaskan, persoalan blokir atau tidak ini berada di ranah kepatuhan. “Kalau Cloudflare disuruh daftar tidak mau, itu melanggar undang-undang. Mereka wajib daftar kalau mau menjalankan layanan di Indonesia. Ini soal legalitas,” katanya.

    Baca selengkapnya di sini 

     

  • Cloudflare Terancam Diblokir Komdigi, Pengamat Siber Ungkap Risiko Gangguan Layanan Digital

    Cloudflare Terancam Diblokir Komdigi, Pengamat Siber Ungkap Risiko Gangguan Layanan Digital

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengungkap, Cloudflare diduga menjadi beking infrastruktur situs judi online (judol). Disebutkan, dari 10.000 sampel situs pada 1 sampai 2 November 2025, ada lebih dari 76 persen situs judol pakai layanan internet ini.

    Tak hanya itu, Cloudflare pun diketahui hingga saat ini ternyata belum daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia. Karena hal tersebut, layanan internet ini terancam diblokir.

    Namun, Pengamat Teknologi Informasi (IT) dan Keamanan Siber Alfons Tanujaya menilai framing Cloudflare sebagai “sarang judi online” tidak akurat. 

    “Cloudflare banyak dipakai penyedia judi online sebagai proksi untuk menyamarkan IP, itu benar. Tapi layanan tersebut juga dipakai mayoritas layanan digital yang sah,” kata Alfons saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Minggu (23/11/2025).

    Menurutnya, posisi Cloudflare terbilang unik. Layanan DDoS mitigation mereka sudah menjadi standar industri. Alhasil, banyak bank, e-commerce, portal berita, dan startup di dunia, termasuk Indonesia bergantung pada infrastruktur ini.

    Pendiri Vaksincom ini mengakui, potensi dampak besar bila memang Komdigi benar-benar blokir akses Cloudflare, maka banyak layanan digital di Indonesia bisa terganggu dan banyak perusahaan berisiko downtime situsnya.

    “Alternatif selalu ada, tapi Cloudflare itu market leader dari sisi harga dan reliability. Kalau diblokir, industri mau tidak mau harus mencari solusi,” jelasnya.

    Ia menegaskan, persoalan blokir atau tidak ini berada di ranah kepatuhan. “Kalau Cloudflare disuruh daftar tidak mau, itu melanggar undang-undang. Mereka wajib daftar kalau mau menjalankan layanan di Indonesia. Ini soal legalitas,” katanya.

    Bila memang diblokir, regulator wajib memberikan waktu masa transisi bagi banyak perusahaan agar tidak memicu kekacauan.

    “Umumkan dulu. Kasih waktu dua bulan. Kalau tetap tidak daftar, ya mau tidak mau ditutup. Penyedia layanan setidaknya ada waktu pindah ke alternatif lain, seperti Akamai,” Alfons menjelaskan.

     

  • Masuk Gedung Diminta KTP dan Difoto, Itu Bisa Langgar Undang-Undang!

    Masuk Gedung Diminta KTP dan Difoto, Itu Bisa Langgar Undang-Undang!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas menilai, peninggalan dan perekaman identitas seperti KTP sebagai jaminan seseorang masuk ke sebuah gedung merupakan tindakan yang dapat mengarah pada pelanggaran.

    Seperti dialami banyak orang, gedung perkantoran dan fasilitas publik menerapkan aturan ketat bagi tamu, mulai dari meninggalkan KTP di resepsionis hingga wajib selfie sebelum masuk. Banyak pengelola gedung meminta data yang tidak relevan dengan kebutuhan keamanan.

    Tidak sedikit pula yang menyimpan foto wajah hingga salinan KTP tanpa standar keamanan yang jelas yang dalam konteks UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), tindakan seperti ini dapat mengarah pada pelanggaran. Masalah bertambah rumit karena hingga kini pemerintah belum membentuk badan pengawas pelindungan data pribadi seperti yang diperintahkan UU PDP.

    “Nah, pengumpulan data pribadi yang sebenarnya tidak relevan dengan aktivitas yang kita lakukan, seperti masuk tower, kemudian daftar akun, itu merupakan sebenarnya ketidakpatuhan pengontrolan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi,” kata Parasurama kepada CNBC Indonesia belum lama ini.

    Ia menjelaskan, itu bisa menjadi “pelanggaran” karena ada beberapa prinsip yang tidak terpenuhi, semisal tujuan pengumpulan data itu harus terbatas dan relevan. Selain itu pengendali data juga tidak memenuhi unsur keabsahan, sebab data pribadi yang dikumpulkan tidak relevan dan untuk tujuan lain.

    Indonesia telah memiliki aturan privasi lewat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sejak 2022. Aturan ini mengatur dengan ketat hak warga RI sebagai pemilik data pribadi serta menetapkan ancaman sanksi bagi perusahaan serta institusi pemerintah yang lalai melindungi data pribadi.

    Walau begitu, pelaksanaan UU ini masih tersendat karena pemerintah belum mendirikan badan pengawas pelindungan data pribadi seperti perintah UU. Badan pengawas tersebut seharusnya berdiri 1 tahun sejak UU diterbitkan yang jatuh pada 17 Oktober 2024.

    “Kemudian menggunakannya untuk tujuan lain, dan dia juga kehilangan dasar hukumnya untuk melanjutkan atau memproses data-data yang tidak relevan tadi,” ujarnya.

    Parasurama bilang, pihak pengelola gedung seharusnya bisa mencari cara selain mengumpulkan KTP atau pemindaian wajah, dalam hal ini cara yang tidak berisiko untuk masyarakat. Termasuk menyediakan opsi agar tidak membatasi aktivitas masyarakat untuk mengakses tempat tersebut.

    Ia juga menegaskan privasi harusnya bisa diberikan secara default dan by design. Pelindungan atas privasi juga harus dilakukan oleh pengelola area-area terbatas, termasuk untuk gedung.

    “Nah, itu sebenarnya merupakan bagian dari pelanggaran data, perlindungan data pribadi. Karena ini sama hal dengan platform digital ya, bagaimana kita bisa menikmati platform yang tidak ada ads dengan membayar misalnya gitu,” jelas ia.

    Terpisah, Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menjelaskan, foto selfie dan KTP bukan alat identifikasi yang diakui menurut Dukcapil. Berkait keamanannya, Alfons bilang, ini juga bergantung pada pengelolaan datanya, yakni cara mereka menyimpan data, apakah sudah aman atau tidak.

    “Lalu apakah itu aman atau tidak ya tergantung lah pengelola datanya, bagaimana dia menyimpan data itu. Kalau dia tidak menyimpan dengan aman ya kalau data bocor ya selesai juga,” kata Alfons.

    “Yang tidak selesai juga akan bocor datanya gitu loh. Beserta fotonya, mukanya, selfienya, yang tinggal dikerjain pakai AI kan, dipermak lagi,” ujarnya menambahkan.

    (fsd/fsd)

    [Gambas:Video CNBC]