Tag: Alfons Tanujaya

  • Pemulihan Sinyal Telekomunikasi Aceh, Koneksi Satelit Bisa Jadi Solusi

    Pemulihan Sinyal Telekomunikasi Aceh, Koneksi Satelit Bisa Jadi Solusi

    Bisnis.com, JAKARTA — Layanan telekomunikasi dinilai menjadi salah satu kebutuhan vital bagi wilayah terdampak bencana banjir seperti Aceh untuk komunikasi warga, koordinasi bantuan, maupun layanan pemerintah.

    Pengamat keamanan siber, Alfons Tanujaya berharap para operator telekomunikasi bisa memanfaatkan solusi sementara, termasuk memanfaatkan koneksi satelit yang kemudian disambungkan ke BTS, agar layanan dasar seperti panggilan suara, SMS, dan data bisa segera aktif.

    “Dalam kondisi darurat, yang utama adalah jaringan nyala dulu,” kata Alfons dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).

    Menurutnya, pemulihan jaringan telekomunikasi bisa menunjang proses evakuasi distribusi bantuan, serta akses informasi masyarakat.

    “Yang penting masyarakat Aceh tidak terputus dari dunia luar,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, Jumat (19/12/2025), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menuturkan ketersediaan listrik masih jadi kendala utama dalam pemulihan konektivitas di wilayah Aceh pascabencana banjir dan tanah longsor.

    Secara keseluruhan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat tingkat pemulihan konektivitas di Aceh baru mencapai 73%. Angka tersebut masih lebih kecil dibandingkan wilayah terdampak bencana lainnya. 

    Di Sumatra Barat, pemulihan konektivitas telah berada di kisaran 98%—99%, sedangkan Sumatra Utara mencapai sekitar 97%—98%. Capaian tersebut mencakup tiga operator telekomunikasi, yakni Telkomsel, Indosat, dan XLSMART.

    Direktur Utama Telkomsel Nugroho menyebut kendala utama pemulihan konektivitas di Aceh berasal dari persoalan kelistrikan.

    “Banyak SUTET [Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi] yang sudah roboh dan belum bisa disambungkan kembali kemudian integrasi dengan pembangkit-pembangkit listrik yang ada juga belum bisa dilakukan sepenuhnya sampai saat ini,” kata Nugroho usai Pelaksanaan Apel Bersama Posko Siaga Kualitas Layanan Telekomunikasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    Nugroho mengatakan masih terdapat sekitar empat pembangkit listrik yang belum dapat beroperasi secara normal. Selain itu, kendala juga muncul dari sisi akses dan transportasi.

    Dia menjelaskan, banyak jaringan fiber optik yang mengalami gangguan bahkan terputus akibat dampak banjir dan tanah longsor. Kondisi tersebut menuntut upaya ekstra, baik dari sisi penyediaan listrik maupun jaringan. 

    Adapun, lanjutnya, untuk suplai listrik, operator harus mengandalkan genset sambil menunggu pemulihan dari PLN. Sementara dari sisi jaringan, solusi alternatif seperti penggunaan satelit juga disiapkan.

  • Data Rahasia Pengendara "Ditelanjangi" Aplikasi Mata Elang hingga Nomor Mesin
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Data Rahasia Pengendara "Ditelanjangi" Aplikasi Mata Elang hingga Nomor Mesin Megapolitan 20 Desember 2025

    Data Rahasia Pengendara “Ditelanjangi” Aplikasi Mata Elang hingga Nomor Mesin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI menghapus delapan aplikasi mata elang (matel) yang diduga menyebar data nasabah secara ilegal.
    “Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (19/12/2025).
    Dari delapan aplikasi tersebut, enam di antaranya sudah tidak aktif lagi, sementara dua lainnya masih dalam proses.
    Salah satu
    aplikasi mata elang
    yang dihapus oleh Komdigi adalah ‘BestMatel’ yang bisa dengan mudah diunduh di platform digital oleh setiap orang.
    Dengan menggunakan aplikasi ini, para mata elang dengan mudah mencari dan mengidentifikasi kendaraan yang mengalami masalah kredit.
    Sebab, dalam aplikasi itu sudah terdapat jutaan data kendaraan yang mengalami masalah kredit.
    Para mata elang tinggal memasukan saja nomor polisi (nopol) kendaraan yang lewat di depannya untuk melihat apakah memiliki tunggakan kredit atau tidak.
    Jika memang memiliki tunggakan kredit, nopol kendaraan itu akan muncul di aplikasi beserta data pendukung lainnya seperti nomor mesin, jenis motor, info debitur dan info leasing.
    Berbekal informasi dari aplikasi, para mata elang dengan mudah melakukan penarikan kendaraan di tengah jalan atau lokasi-lokasi yang strategis.
    Tak hanya menghapus aplikasi, Komdigi juga akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
    Alexander menegaskan, penanganan terhadap aplikasi mata elang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
    “Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Alexander.
    Sementara untuk dua aplikasi yang belum dihapus sedang dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.
    Komdigi berjanji akan melakukan koordinasi dengan instansi pengawasan sektor dan platform digital agar membuat ruang digital tetap aman untuk masyarakat.
    Alexander juga berjanji, Komdigi akan terus melindungi data pribadi masyarakat agar tidak disalahgunakan secara ilegal oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
    Pengamat siber Alfons Tanujaya menyebut 200 juta data masyarakat Indonesia sudah bocor.
    “Data kependudukan Indonesia 200 juta lebih sudah bocor, tinggal download data KK sudah bocor, kamu tinggal download. Kamu punya uang, kamu bayar, kamu bisa download. Itu dijual (datanya),” ungkap Alfons.
    Ketika satu kali saja data pribadi bocor, maka akan terus bocor atau tersebar selamanya sehingga bisa saja disalahgunakan oleh banyak orang.
    Melalui data pribadi yang bocor, seseorang bisa mudah mencari tahu informasi pribadi tentang orang lain secara detail.
    “Bisa tahu namanya siapa, lahir di mana, tanggalnya berapa, tinggal di mana, orang tuanya siapa, nama gadis ibu kandungnya siapa, dia pernah punya mobil apa aja BPKB, lalu dia nomor telponnya berapa, handphonenya apa, lalu apakah dia pernah sakit, vaksinnya berapa kali, itu semua sudah bocor,” tegas Alfons.
    Jadi, tak heran bila data nasabah yang mengalami kredit bermasalah bisa bocor dan tertera dalam aplikasi mata elang.
    Alfons juga menegaskan, disebarnya data nasabah lewat aplikasi mata elang merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum.
    “Aplikasi Dewa Matel atau sejenisnya jelas merupakan pelanggaran atas Undang-undang Pelindingan Data Pribadi (PDP) di mana data kendaraan seperti plat nomor, nomor mesin, nomor rangka, nama lembaga pembiayaan, nama pemilik, tahun kendaraan dan warna kendaraan bisa diketahui menggunakan aplikasi ini,” ungkap Alfons.
    Namun, Alfons menilai, perkara ini perlu dilihat secara detail terutama terkait dengan nasib para leasing yang harus menghadapi pelanggan yang memang enggan membayar cicilan kreditnya.
    Jika pihak leasing mengambil langkah hukum tentu saja akan menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya yang tak sepadan dengan kredit nasabah.
    “Karena itulah maka lembaga pembiayaan mencari cara lain, salah satunya dengan menggunakan debt collector atau Matel,” tutur Alfons.
    Alfons menyarankan, pihak yang menyuplai data nasabah di aplikasi mata elang tersebut harus benar-benar ditelusuri dan ditindak secara hukum.
    “Ada kemungkinan lembaga pembiayaan menggunakan jasa outsource untuk menagih kredit tertunggak dan antar lembaga outsource ini saling berkomunikasi, serta berbagi data, kemudian dijadikan database oleh aplikasi matel ini untuk mempermudah operasional mereka,” ujar Alfons.
    Apabila sudah tersebar dalam aplikasi mata elang, dikhawatirkan data-data nasabah bisa disalahgunakan untuk hal-hal lain seperti penipuan.
    Alfons mengingatkan, penggunaan data nasabah yang mengalami kredit bermasalah tidak boleh sembarangan, termasuk oleh perusahaan yang memberikan kreditnya, meski itu legal.
    Jika leasing ingin menggunakan data nasabah yang mengalami kredit bermasalah untuk melakukan penarikan kendaraan maka harus ada dokumen pendukung yang sah.
    “Misalkan ada surat tugas, untuk nomor plat berapa, namanya siapa, itu harus ada informasi dan surat resmi yang formal,” tutur dia.
    Apabila data nasabah hanya didapat dari aplikasi saja maka itu sudah merupakan pelanggaran hukum yang besar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Mata Elang Dapat Data Nasabah dengan Mudah dalam Hitungan Detik
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Cara Mata Elang Dapat Data Nasabah dengan Mudah dalam Hitungan Detik Megapolitan 20 Desember 2025

    Cara Mata Elang Dapat Data Nasabah dengan Mudah dalam Hitungan Detik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Keberadaan mata elang (matel) yang sering menarik paksa kendaraan milik seseorang yang menunggak telah menjadi sorotan publik sejak lama.
    Praktik ini menimbulkan keresahan bagi pengendara, karena tidak sedikit
    mata elang
    yang bertindak di luar aturan, bahkan sampai melakukan intimidasi.
    Selama ini, mata elang kerap beroperasi di pinggir jalan ramai di Jakarta, salah satunya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
    Saat melakukan pekerjaannya, mereka biasanya berhenti di pinggir jalan, di atas trotoar, atau di depan ruko kosong sambil mengamati setiap kendaraan yang melintas.
    Selain itu, mereka juga menggunakan ponsel untuk mengecek nomor polisi (nopol) kendaraan yang lewat di hadapannya.
    Pengecekan nopol bertujuan untuk mengetahui apakah kendaraan yang mereka temui memiliki tunggakan di sebuah
    leasing
    atau tidak.
    Proses ini dilakukan melalui berbagai aplikasi yang bisa diunduh secara mudah di Playstore, salah satunya adalah aplikasi bernama
    BestMatel
    , yang telah diunduh lebih dari 100.000 pengguna.
    Berdasarkan penelusuran
    Kompas.com
    , proses masuk ke aplikasi ini tak begitu sulit. Pengguna baru perlu membuat akun dengan memasukkan nomor telepon, nama, kota asal, dan kata sandi.
    Jadi, tidak hanya mata elang atau
    debt collector
    resmi dari
    leasing
    yang bisa mengakses aplikasi ini, tetapi semua orang, termasuk para pencuri yang ingin merampas kendaraan dengan modus berpura-pura sebagai mata elang.
    Setelah berhasil melakukan pendaftaran, pengguna bisa langsung masuk ke aplikasi dan menggunakannya secara mudah.
    Dalam aplikasi ini, ada empat menu yang tersaji, mulai dari Cari Nopol, Update Data, Info Leasing, dan Profil pengguna.
    Dalam menu ini, mata elang bisa melacak nomor kendaraan yang lewat di depannya untuk melihat apakah kendaraan itu memiliki tunggakan cicilan dengan
    leasing
    tertentu atau tidak.
    Jika ada tunggakan, data kendaraan dapat ditemukan dalam hitungan detik, lengkap dengan nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, model kendaraan,
    leasing
    , cabang
    leasing
    , nama pemilik, dan sisa cicilan.
    Menu ini digunakan untuk memperbarui data kendaraan yang menunggak atau bermasalah. Data kendaraan bermasalah di aplikasi ini diperbarui setiap menit.
    Saat ini terdapat sekitar 1.716.703 data kendaraan bermasalah, dan pengguna juga bisa menambahkan data baru sehingga dapat diakses oleh banyak orang.
    Pada menu ini, para matel bisa melihat informasi leasing-leasing di Indonesia, lengkap dengan alamatnya.
    Menu ini berisi data pengguna, di antaranya nama dan nomor telepon.
    Aplikasi andalan para mata elang ini hanya bisa diakses secara gratis selama dua hari. Setelah lewat dua hari, penggunaannya akan dikenakan biaya langganan.
    Untuk langganan 15 hari biayanya Rp 60.000, 31 hari Rp 100.000, 62 hari Rp 192.000, dan 93 hari Rp 270.000.
    Cara untuk berlangganan pun mudah, cukup memilih paket dan mentransfer pembayaran ke rekening seseorang berinisial R. Paket akan aktif dalam delapan menit setelah pembayaran.
    BestMatel
    merupakan salah satu dari banyak aplikasi yang menyediakan data nasabah
    leasing
    secara terbuka. Kondisi ini membuat modus pencurian kendaraan dengan berpura-pura menjadi mata elang menjadi mudah dilakukan.
    Bermodalkan data dari aplikasi, mata elang ilegal dapat memberhentikan dan merampas kendaraan di pinggir jalan.
    Pengamat siber Alfons Tanujaya menilai, aplikasi yang memungkinkan mata elang memperoleh data nasabah secara mudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
    “Di mana data kendaraan seperti pelat nomor, nomor mesin, nomor rangka, nama lembaga pembiayaan, nama pemilik, tahun kendaraan, dan warna kendaraan bisa diketahui menggunakan aplikasi ini. Hanya memasukkan nomor plat kendaraan. Dari sisi privasi data itu jelas melanggar UU PDP,” ucap Alfons ketika dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (16/12/2025).
    Namun, kata Alfons, para
    leasing
    terpaksa menggunakan jasa mata elang karena banyak pemilik kendaraan yang enggan membayar cicilan kreditnya sesuai perjanjian.
    Jika pihak
    leasing
    mengambil tindakan hukum, ini akan menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sepadan dengan kredit dari pemilik kendaraan.
    Kondisi itu lah yang membuat jasa para mata elang masih dibutuhkan oleh banyak
    leasing
    di berbagai wilayah Indonesia.
    Alfons mengatakan, perlu ditelusuri bagaimana data nasabah dari sebuah
    leasing
    bisa bocor dan menjadi
    database
    di dalam berbagai aplikasi andalan para matel.
    “Data digital kan memiliki sifat sekali bocor akan bocor selamanya dan tidak bisa dibatalkan. Namun sumber datanya memang perlu ditelusuri, apakah lembaga pembiayaan yang membocorkan atau siapa pihak yang membocorkan. Pihak itulah yang ditindak atas pelanggaran UU PDP,” jelas Alfons.
    Namun, ada kemungkinan
    leasing
    menggunakan pihak
    outsource
    untuk menagih kredit tertunggak. Lembaga
    outsource
    saling berbagi data, yang kemudian dijadikan database dalam
    aplikasi mata elang
    untuk mempermudah operasional.
    Karena mudah diakses setiap orang, ini membuat data nasabah di aplikasi BestMatel berpotensi disalahgunakan oleh banyak orang.
    “Kalau disalahgunakan juga jelas data ini bisa disalahgunakan untuk aktivitas selain menagih tunggakan, tapi juga aktivitas penipuan lain,” ucap Alfons.
    Alfons menegaskan, jika aplikasi digunakan oleh mata elang resmi, mereka tetap harus mematuhi aturan dan tidak boleh merampas kendaraan hanya berdasarkan data aplikasi.
    Alfons menyarankan agar para mata elang resmi sebaiknya menunjukkan surat tugas saat menemui pemilik kendaraan yang memang memiliki tunggakan.
    Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) menindaklanjuti aplikasi-aplikasi mata elang yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan.
    Saat ini, delapan aplikasi diajukan untuk dihapus
    (delisting)
    dari
    platform
    digital agar tidak bisa diakses lagi.
    “Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan
    (delisting)
    terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak
    platform
    digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan tertulisnya yang diterima
    Kompas.com
    , Jumat (19/12/2025).
    Alexander mengatakan, salah satu aplikasi mata elang, yakni BestMatel selama ini bekerja untuk membantu para
    debt collector
    agar dapat mengidentifikasi kendaraan kredit yang bermasalah lewat nopol secara
    real time
    melalui
    database
    dari perusahaan
    leasing
    .
    Data yang ditampilkan dalam aplikasi ini mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik sehingga memudahkan para
    debt collector
    untuk pelakukan pelacakan, pengintaian, dan penarikan kendaraan di lokasi strategis.
    Selain dihapus, Komdigi juga menyelidiki dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan pihak tertentu.
    Penanganan terhadap aplikasi yang dimaksud dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
    “Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Alexander.
    Sementara itu, terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan, saat ini sedang dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak
    platform
    .
    Komdigi berjanji ke depannya akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi data pribadi masyarakat agar tidak disalahgunakan secara ilegal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komdigi Siapkan Aturan Registrasi Nomor HP Wajib Pakai Pengenalan Wajah

    Komdigi Siapkan Aturan Registrasi Nomor HP Wajib Pakai Pengenalan Wajah

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengungkap, Cloudflare diduga menjadi beking infrastruktur situs judi online (judol). Disebutkan, dari 10.000 sampel situs pada 1 sampai 2 November 2025, ada lebih dari 76 persen situs judol pakai layanan internet ini.

    Tak hanya itu, Cloudflare pun diketahui hingga saat ini ternyata belum daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia. Karena hal tersebut, layanan internet ini terancam diblokir.

    Namun, Pengamat Teknologi Informasi (IT) dan Keamanan Siber Alfons Tanujaya menilai framing Cloudflare sebagai “sarang judi online” tidak akurat. 

    “Cloudflare banyak dipakai penyedia judi online sebagai proksi untuk menyamarkan IP, itu benar. Tapi layanan tersebut juga dipakai mayoritas layanan digital yang sah,” kata Alfons saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Minggu (23/11/2025).

    Menurutnya, posisi Cloudflare terbilang unik. Layanan DDoS mitigation mereka sudah menjadi standar industri. Alhasil, banyak bank, e-commerce, portal berita, dan startup di dunia, termasuk Indonesia bergantung pada infrastruktur ini.

    Pendiri Vaksincom ini mengakui, potensi dampak besar bila memang Komdigi benar-benar blokir akses Cloudflare, maka banyak layanan digital di Indonesia bisa terganggu dan banyak perusahaan berisiko downtime situsnya.

    “Alternatif selalu ada, tapi Cloudflare itu market leader dari sisi harga dan reliability. Kalau diblokir, industri mau tidak mau harus mencari solusi,” jelasnya.

    Ia menegaskan, persoalan blokir atau tidak ini berada di ranah kepatuhan. “Kalau Cloudflare disuruh daftar tidak mau, itu melanggar undang-undang. Mereka wajib daftar kalau mau menjalankan layanan di Indonesia. Ini soal legalitas,” katanya.

    Bila memang diblokir, regulator wajib memberikan waktu masa transisi bagi banyak perusahaan agar tidak memicu kekacauan.

    “Umumkan dulu. Kasih waktu dua bulan. Kalau tetap tidak daftar, ya mau tidak mau ditutup. Penyedia layanan setidaknya ada waktu pindah ke alternatif lain, seperti Akamai,” Alfons menjelaskan.

  • Cloudflare Terancam Diblokir Komdigi Jadi Sorotan

    Cloudflare Terancam Diblokir Komdigi Jadi Sorotan

    Liputan6.com, Jakarta – Cloudflare yang diketahui belum daftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia, terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Berita ini menjadi sorotan para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com, Minggu (23/11/2025) kemarin. Informasi lain yang juga populer datang dari Babymonster yang mengguncang PUBG Mobile.

    Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.

    1. Cloudflare Terancam Diblokir Komdigi, Pengamat Siber Ungkap Risiko Gangguan Layanan Digital

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengungkap, Cloudflare diduga menjadi beking infrastruktur situs judi online (judol). Disebutkan, dari 10.000 sampel situs pada 1 sampai 2 November 2025, ada lebih dari 76 persen situs judol pakai layanan internet ini.

    Tak hanya itu, Cloudflare pun diketahui hingga saat ini ternyata belum daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia. Karena hal tersebut, layanan internet ini terancam diblokir.

    Namun, Pengamat Teknologi Informasi (IT) dan Keamanan Siber Alfons Tanujaya menilai framing Cloudflare sebagai “sarang judi online” tidak akurat. 

    “Cloudflare banyak dipakai penyedia judi online sebagai proksi untuk menyamarkan IP, itu benar. Tapi layanan tersebut juga dipakai mayoritas layanan digital yang sah,” kata Alfons saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Minggu (23/11/2025).

    Menurutnya, posisi Cloudflare terbilang unik. Layanan DDoS mitigation mereka sudah menjadi standar industri. Alhasil, banyak bank, e-commerce, portal berita, dan startup di dunia, termasuk Indonesia bergantung pada infrastruktur ini.

    Pendiri Vaksincom ini mengakui, potensi dampak besar bila memang Komdigi benar-benar blokir akses Cloudflare, maka banyak layanan digital di Indonesia bisa terganggu dan banyak perusahaan berisiko downtime situsnya.

    “Alternatif selalu ada, tapi Cloudflare itu market leader dari sisi harga dan reliability. Kalau diblokir, industri mau tidak mau harus mencari solusi,” jelasnya.

    Ia menegaskan, persoalan blokir atau tidak ini berada di ranah kepatuhan. “Kalau Cloudflare disuruh daftar tidak mau, itu melanggar undang-undang. Mereka wajib daftar kalau mau menjalankan layanan di Indonesia. Ini soal legalitas,” katanya.

    Baca selengkapnya di sini 

     

  • Cloudflare Terancam Diblokir Komdigi, Pengamat Siber Ungkap Risiko Gangguan Layanan Digital

    Cloudflare Terancam Diblokir Komdigi, Pengamat Siber Ungkap Risiko Gangguan Layanan Digital

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengungkap, Cloudflare diduga menjadi beking infrastruktur situs judi online (judol). Disebutkan, dari 10.000 sampel situs pada 1 sampai 2 November 2025, ada lebih dari 76 persen situs judol pakai layanan internet ini.

    Tak hanya itu, Cloudflare pun diketahui hingga saat ini ternyata belum daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia. Karena hal tersebut, layanan internet ini terancam diblokir.

    Namun, Pengamat Teknologi Informasi (IT) dan Keamanan Siber Alfons Tanujaya menilai framing Cloudflare sebagai “sarang judi online” tidak akurat. 

    “Cloudflare banyak dipakai penyedia judi online sebagai proksi untuk menyamarkan IP, itu benar. Tapi layanan tersebut juga dipakai mayoritas layanan digital yang sah,” kata Alfons saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Minggu (23/11/2025).

    Menurutnya, posisi Cloudflare terbilang unik. Layanan DDoS mitigation mereka sudah menjadi standar industri. Alhasil, banyak bank, e-commerce, portal berita, dan startup di dunia, termasuk Indonesia bergantung pada infrastruktur ini.

    Pendiri Vaksincom ini mengakui, potensi dampak besar bila memang Komdigi benar-benar blokir akses Cloudflare, maka banyak layanan digital di Indonesia bisa terganggu dan banyak perusahaan berisiko downtime situsnya.

    “Alternatif selalu ada, tapi Cloudflare itu market leader dari sisi harga dan reliability. Kalau diblokir, industri mau tidak mau harus mencari solusi,” jelasnya.

    Ia menegaskan, persoalan blokir atau tidak ini berada di ranah kepatuhan. “Kalau Cloudflare disuruh daftar tidak mau, itu melanggar undang-undang. Mereka wajib daftar kalau mau menjalankan layanan di Indonesia. Ini soal legalitas,” katanya.

    Bila memang diblokir, regulator wajib memberikan waktu masa transisi bagi banyak perusahaan agar tidak memicu kekacauan.

    “Umumkan dulu. Kasih waktu dua bulan. Kalau tetap tidak daftar, ya mau tidak mau ditutup. Penyedia layanan setidaknya ada waktu pindah ke alternatif lain, seperti Akamai,” Alfons menjelaskan.

     

  • Masuk Gedung Diminta KTP dan Difoto, Itu Bisa Langgar Undang-Undang!

    Masuk Gedung Diminta KTP dan Difoto, Itu Bisa Langgar Undang-Undang!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas menilai, peninggalan dan perekaman identitas seperti KTP sebagai jaminan seseorang masuk ke sebuah gedung merupakan tindakan yang dapat mengarah pada pelanggaran.

    Seperti dialami banyak orang, gedung perkantoran dan fasilitas publik menerapkan aturan ketat bagi tamu, mulai dari meninggalkan KTP di resepsionis hingga wajib selfie sebelum masuk. Banyak pengelola gedung meminta data yang tidak relevan dengan kebutuhan keamanan.

    Tidak sedikit pula yang menyimpan foto wajah hingga salinan KTP tanpa standar keamanan yang jelas yang dalam konteks UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), tindakan seperti ini dapat mengarah pada pelanggaran. Masalah bertambah rumit karena hingga kini pemerintah belum membentuk badan pengawas pelindungan data pribadi seperti yang diperintahkan UU PDP.

    “Nah, pengumpulan data pribadi yang sebenarnya tidak relevan dengan aktivitas yang kita lakukan, seperti masuk tower, kemudian daftar akun, itu merupakan sebenarnya ketidakpatuhan pengontrolan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi,” kata Parasurama kepada CNBC Indonesia belum lama ini.

    Ia menjelaskan, itu bisa menjadi “pelanggaran” karena ada beberapa prinsip yang tidak terpenuhi, semisal tujuan pengumpulan data itu harus terbatas dan relevan. Selain itu pengendali data juga tidak memenuhi unsur keabsahan, sebab data pribadi yang dikumpulkan tidak relevan dan untuk tujuan lain.

    Indonesia telah memiliki aturan privasi lewat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sejak 2022. Aturan ini mengatur dengan ketat hak warga RI sebagai pemilik data pribadi serta menetapkan ancaman sanksi bagi perusahaan serta institusi pemerintah yang lalai melindungi data pribadi.

    Walau begitu, pelaksanaan UU ini masih tersendat karena pemerintah belum mendirikan badan pengawas pelindungan data pribadi seperti perintah UU. Badan pengawas tersebut seharusnya berdiri 1 tahun sejak UU diterbitkan yang jatuh pada 17 Oktober 2024.

    “Kemudian menggunakannya untuk tujuan lain, dan dia juga kehilangan dasar hukumnya untuk melanjutkan atau memproses data-data yang tidak relevan tadi,” ujarnya.

    Parasurama bilang, pihak pengelola gedung seharusnya bisa mencari cara selain mengumpulkan KTP atau pemindaian wajah, dalam hal ini cara yang tidak berisiko untuk masyarakat. Termasuk menyediakan opsi agar tidak membatasi aktivitas masyarakat untuk mengakses tempat tersebut.

    Ia juga menegaskan privasi harusnya bisa diberikan secara default dan by design. Pelindungan atas privasi juga harus dilakukan oleh pengelola area-area terbatas, termasuk untuk gedung.

    “Nah, itu sebenarnya merupakan bagian dari pelanggaran data, perlindungan data pribadi. Karena ini sama hal dengan platform digital ya, bagaimana kita bisa menikmati platform yang tidak ada ads dengan membayar misalnya gitu,” jelas ia.

    Terpisah, Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menjelaskan, foto selfie dan KTP bukan alat identifikasi yang diakui menurut Dukcapil. Berkait keamanannya, Alfons bilang, ini juga bergantung pada pengelolaan datanya, yakni cara mereka menyimpan data, apakah sudah aman atau tidak.

    “Lalu apakah itu aman atau tidak ya tergantung lah pengelola datanya, bagaimana dia menyimpan data itu. Kalau dia tidak menyimpan dengan aman ya kalau data bocor ya selesai juga,” kata Alfons.

    “Yang tidak selesai juga akan bocor datanya gitu loh. Beserta fotonya, mukanya, selfienya, yang tinggal dikerjain pakai AI kan, dipermak lagi,” ujarnya menambahkan.

    (fsd/fsd)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Modus Penipuan WhatsApp Bertambah, Gaya Paling Baru Korbannya Banyak

    Modus Penipuan WhatsApp Bertambah, Gaya Paling Baru Korbannya Banyak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengguna internet wajib tahu kalau ada banyak modus penipuan yang terjadi di dunia maya. Salah satu yang paling sering ditemui adalah jebakan melalui aplikasi pesan WhatsApp.

    Pelaku biasanya mengedarkan file berformat APK ke banyak nomor secara acak, dengan harapan calon korban tergoda untuk mengunduh dan memasang file berbahaya tersebut.

    Modus penipuan lewat WhatsApp tiap hari makin bertambah. Pengguna WhatsApp yang lengah bisa dengan mudah terjebak.

    Jika link jahat diklik, penjahat siber bisa mengambil alih akun WhatsApp sasarannya. Akun WhatsApp sangat penting karena bisa digunakan untuk mencegat kode OTP yang dikirim oleh aplikasi mobile banking.

    Berikut sejumlah modus penipuan online yang terjadi di WhatsApp:

    1. Modus Kurir

    Penipuan ini berisi pengakuan seseorang berasal dari J&T. Penipu mengirimkan lampiran file apk dengan tulisan Lihat Foto Paket dan meminta para korban untuk mengunduhnya.

    Saat diunduh, korban akan kehilangan uang yang disimpan bank. Data milik korban, termasuk keuangan juga akan dicuri oleh para pelaku penipuan.

    2. File Undangan Nikah

    Sebuah file seperti undangan pernikahan akan dikirimkan kepada banyak pengguna WhatsApp. File apk ini berjudul Surat Undangan Pernikahan Digital, ukurannya 6,6 mb.

    Sama seperti modus sebelumnya, para penipu akan mendesak korban membuka file apk tersebut.

    3. Surat Tilang Palsu

    Banyak pengguna WhatsApp yang juga menerima file apk seolah telah ditilang. File apk itu berjudul ‘Surat Tilang-1.0 apk’.

    “AWAS! Hati-hati terhadap penipuan menggunakan modus kirim surat tilang lewat WhatsApp seperti ini. Jangan sekali-kali mengklik/download file dgn ekstensi “.apk” dari orang tak dikenal di gadget anda,” kicau akun @MurtadhaOne1.

    4. Penipuan Atas Nama MyTelkomsel

    Modus lainnya adalah mencatut nama aplikasi milik Telkomsel, MyTelkomsel. Sama seperti sebelumnya, akan ada file apk yang diterima korban dan diminta untuk didownload.

    File itu juga akan meminta izin akses pada sejumlah aplikasi, termasuk foto, video, SMS, dan akses akun layanan perbankan digital atau fintech.

    5. Pengumuman dari Bank

    Para penipu juga seolah membuat pengumuman berasal dari bank. Isi pengumuman itu terkait perubahan tarif transaksi dan transfer yang tidak masuk akal.

    Calon korban akan diminta mengisi formulir dalam sebuah link. Namun link itu akan mencuri sejumlah data sensitif milik korban.

    6. Undangan VCS

    Penipuan lain adalah melakukan video call sex (VCS) lalu memeras korbannya. Menurut pakar keamanan siber Alfons Tanujaya, modus tersebut memanfaatkan ketidaktahuan seseorang soal teknologi.

    “Kalau ragu dan diperas, hubungi teman yang mengerti dan minta bantuannya untuk menghadapi ancaman-ancaman yang tidak kita mengerti, jangan main mengikuti ancaman saja,” jelas Alfons.

    7. Pakai QR

    Para pelaku juga berusaha mendapatkan informasi pribadi korban dengan kombinasi kode QR dan modus phishing. Kode QR akan membawa ke situs tertentu yang dapat melacak daftar aplikasi hingga alamat korban.

    Para korban juga akan diarahkan ke situs web palsu. Pelaku akan membuat situs sulit deteksi sebelum web dibuka.

    Ciri penipuan quishing

    Penipuan pakai kode QR untuk menjerat para korban disebut sebagai “quishing”. Sebagai informasi, “quishing” adalah gabungan dari kode QR dan phishing. Melalui modus itu, pelaku bakal memancing korban agar memperoleh informasi dan data pribadi.

    Dalam modusnya, korban akan dibawa ke situs tertentu setelah melakukan pemindaian QR Code melalui handphone. Selain bisa pesan teks biasa, modus ini juga mampu menunjukkan daftar aplikasi hingga alamat peta.

    Pelaku memanfaatkan kemampuan itu untuk mengarahkan calon korbannya ke situs web palsu dengan membuat orang sulit mendeteksi situs yang akan dikunjungi sebelum membuka web.

    Wired menuliskan, pelaku quishing akan mengelabui seseorang untuk mengunduh sesuatu ke dalam perangkat. Unduhan tersebut akan membahayakan perangkat milik korban.

    Kejahatan ini makin masif karena kode QR bisa dibuat dengan mudah dan siapa saja. Seseorang bahkan bisa membuatnya tanpa keahlian khusus.

    Namun, ada cara untuk menghindari kejahatan quishing. Utamanya adalah jangan percaya QR code yang dipasang di tempat umum atau diberikan pada orang yang tidak jelas dari mana asalnya.

    Anda juga bisa mengenali QR code dengan tujuan kejahatan. Sebab, umumnya penipu akan meningkatkan rasa urgensi dan kekhawatiran calon korbannya, misalnya dengan menyertakan pernyataan “Pindai kode QR ini untuk memverifikasi identitas Anda atau mencegah penghapusan akun Anda”.

    Terakhir, jangan lupa mengaktifkan autentikasi dua faktor pada tiap akun. Selain itu, juga keluar dari perangkat yang tidak digunakan lagi.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Masuk Gedung Diminta KTP & Difoto, Itu Langgar Undang-Undang

    Masuk Gedung Diminta KTP & Difoto, Itu Langgar Undang-Undang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kebiasaan meninggalkan kartu identitas seperti KTP di meja resepsionis sebelum memasuki gedung masih banyak dijumpai di berbagai tempat. Prosedur ini bahkan sering menjadi syarat wajib bagi pengunjung agar bisa mendapatkan akses masuk.

    Namun, Peneliti dari Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi.

    Menurutnya, pengumpulan data yang tidak relevan dengan tujuan utama aktivitas, misalnya hanya untuk masuk ke sebuah gedung.

    “Nah, pengumpulan data pribadi yang sebenarnya tidak relevan dengan aktivitas yang kita lakukan, seperti masuk tower, kemudian daftar akun, itu merupakan sebenarnya ketidakpatuhan pengontrolan terhadap prinsip-prinsip perlindungan data pribadi,” kata Parasurama kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu, (1/11/2025).

    Dia juga menyebut bisa menjadi “pelanggaran” karena ada beberapa prinsip yang tidak terpenuhi. Misalnya tujuan pengumpulan data itu harus terbatas dan relevan.

    Pengendali data juga tidak memenuhi unsur keabsahan. Karena data pribadi yang dikumpulkan tidak relevan dan untuk tujuan lain.

    Indonesia telah memiliki aturan privasi lewat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sejak 2022. Aturan ini mengatur dengan ketat hak warga RI sebagai pemilik data pribadi serta menetapkan ancaman sanksi bagi perusahaan serta institusi pemerintah yang lalai melindungi data pribadi.

    Namun, pelaksanaan UU ini masih tersendat karena pemerintah belum mendirikan badan pengawas perlindungan data pribadi seperti perintah UU. Badan pengawas tersebut seharusnya berdiri 1 tahun sejak UU diterbitkan yang jatuh pada 17 Oktober 2024.

    “Kemudian menggunakannya untuk tujuan lain, dan dia juga kehilangan dasar hukumnya untuk melanjutkan atau memproses data-data yang tidak relevan tadi,” ujarnya.

    Pihak pengelola gedung seharusnya bisa mencari cara selain mengumpulkan KTP atau pemindaian wajah, dalam hal ini cara yang tidak berisiko untuk masyarakat. Termasuk menyediakan opsi agar tidak membatasi aktivitas masyarakat untuk mengakses tempat tersebut.

    Parasurama menegaskan privasi harusnya bisa diberikan secara default dan by desain. Perlindungan atas privasi juga harus dilakukan oleh pengelola area-area terbatas, termasuk untuk gedung.

    “Nah, itu sebenarnya merupakan bagian dari pelanggaran data, perlindungan data pribadi. Karena ini sama hal dengan platform digital ya, bagaimana kita bisa menikmati platform yang tidak ada ads dengan membayar misalnya gitu,” jelas dia.

    Dihubungi terpisah, Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menjelaskan foto selfie dan KTP bukan alat identifikasi yang diakui menurut Dukcapil.

    Terkait keamanannya, Alfons mengatakan bergantung pada pengelolaan datanya. Yakni cara mereka menyimpan data, apakah sudah aman atau tidak.

    “Lalu apakah itu aman atau tidak ya tergantung lah pengelola datanya, bagaimana dia menyimpan data itu. Kalau dia tidak menyimpan dengan aman ya kalau data bocor ya selesai juga,” kata Alfons.

    “Yang tidak selesai juga akan bocor datanya gitu loh. Beserta fotonya, mukanya, selfienya, yang tinggal dikerjain pakai AI kan, dipermak lagi,” dia menambahkan.

    (fsd/fsd)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Video AI Makin Canggih, Begini Cara Mengenalinya

    Video AI Makin Canggih, Begini Cara Mengenalinya

    Jakarta

    Sebuah video yang memperlihatkan jembatan gantung putus di Bali beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, tampak jembatan gantung putus di saat banyak orang sedang menyeberang di atasnya.

    Video ini pertama kali diunggah pada 29 Juli 2025 dan telah ditonton lebih dari 70 juta kali, mendapat lebih dari 320 ribu likes, 14.700 komentar, dan hampir 500 ribu kali dibagikan.

    Namun, hasil analisis menggunakan alat pendeteksi video AI, Hive Moderation, menunjukkan bahwa video tersebut kemungkinan besar, sebesar 99,2%, merupakan hasil rekayasa AI generatif.

    AI generatif adalah salah satu inovasi dalam bidang kecerdasan buatan yang mampu menciptakan konten baru berdasarkan instruksi atau prompt. Teknologi ini dapat menghasilkan teks, gambar, hingga video yang menyerupai buatan manusia. Tak hanya itu, AI generatif juga bisa memanipulasi konten asli, baik visual maupun suara, hingga tampak sangat nyata. Teknik manipulasi ini dikenal dengan istilah deepfake.

    Kenali ciri-ciri video buatan AI

    Untuk mengenali video buatan AI, sedikitnya ada tiga hal yang bisa dilakukan. Pertama, periksa video secara detail. Detail kecil bagian tubuh seperti jari, telinga, atau aksesori biasanya tampak tidak wajar dalam video buatan AI.

    Detail-detail kecil ini biasanya tampak melebur atau menyatu dengan objek lainnya serta tidak konsisten. Pada video jembatan gantung yang putus, lengan baju orang dengan pakaian berwarna biru tampak tidak konsisten. Pada detik ke-5, lengan baju digulung dan pada detik ke-8 lengan bajunya panjang dan tidak digulung.

    Selain itu, elemen visual seperti tulisan atau logo yang tampak tidak sinkron bisa jadi petunjuk kalau sebuah video adalah buatan AI.

    Ketiga, kita bisa menelusuri sebuah video melalui reverse image search. Tujuannya, untuk mengetahui sumber asli video tersebut atau kapan pertama kali video diunggah. Dengan cara ini, kita bisa mengetahui apakah video tersebut ditandai sebagai buatan AI atau merupakan video asli.

    Bahaya perkembangan teknologi AI

    Perkembangan model AI generatif pembuatan video seperti Sora dan Google Veo 3 kian pesat. AI generatif tersebut bisa membuat video yang tampak realistis. Hanya saja, perkembangan ini juga memiliki dampak negatifnya.

    Pakar keamanan siber dan forensik digital Alfons Tanujaya mengatakan kepada DW kalau perkembangan AI generatif dalam menghasilkan video akan membuat video buatan AI makin sulit dibedakan dengan video asli.

    “Hasil video generated AI ini akan makin sempurna dan makin sulit diidentifikasi dan dibedakan dari konten yang bukan AI. Akan makin sulit, itu polanya, itu yang perlu kita sadari, ” ungkap Alfons.

    Senada dengan Alfons, pakar komunikasi digital Universitas Indonesia, Firman Kurniawan menyebutkan kalau alat pendeteksi AI bisa makin sulit mendeteksi video buatan AI jika berkembang makin pesat dan realistis.

    “Jadi tools pun tidak bisa secara serta-merta memutlakkan ini AI, ini bukan AI. Nah kadang yang bukan AI, tapi karena strukturnya mirip buatan AI, malah dikira AI.” kata Firman.

    Ia juga menyampaikan perlunya mengombinasikan berbagai alat pendeteksi AI saat memeriksa keaslian sebuah konten.

    Perlunya pengawasan pemerintah dan kebijaksanaan pengguna media sosial

    Kepada DW Indonesia, Alfons Tanujaya mengimbau agar pengguna media sosial tidak asal membagikan sebuah konten atau informasi sebelum meyakini kebenarannya.

    “Kalau itu tidak ada di media mainstream dan Anda ragukan, saya sarankan jangan di-forward. Kenapa? Karena kalau Anda salah forward konten, lalu Anda forward konten yang melanggar hukum, Anda bisa kena konsekuensi hukum.”

    Di sisi lain, Alfons juga mengingatkan pentingnya pengawasan pemerintah untuk meminimalisasi penyalahgunaan AI. Meski Indonesia belum memiliki aturan spesifik mengenai AI, Alfons menyebut kalau pemerintah Indonesia bisa menggunakan undang-undang terkait yang sudah ada.

    “Payung hukum itu perlu, tetapi penegakan yang lebih penting. Percuma ada payung hukum enggak ditegakkan. Dan sebenarnya tanpa ada payung hukum hari ini, dengan penegakan yang ada, kamu melanggar etika, bikin gambar porno dari AI, kamu mengeksploitasi orang, itu sudah ada, bisa dipakai, UU ITE dan sejenisnya gitu,” ujar Alfons.

    Meski pengawasan penggunaan AI penting dilakukan pemerintah, Firman mengingatkan agar hal itu tidak membatasi perkembangan AI yang mendukung inovasi dan aktivitas manusia.

    “Kita harus tahu porsi yang tepat, jangan sampai ketinggalan memanfaatkan AI, tapi juga jangan menganggap bahwa perangkat ini hanya untuk kebaikan, orang lain bisa pakai untuk kejahatan. Nah, itu kita perlu mempelajari di sisi-sisi mana bahwa artificial intelligence ini bisa merugikan atau membahayakan manusia,” tutup Firman mengakhiri perbincangan dengan DW Indonesia.

    Editor: Hani Anggraini

    (ita/ita)