Tag: Alexander Marwata

  • KPU Sebut Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada Meski Ditangkap KPK, Kok Bisa? – Page 3

    KPU Sebut Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada Meski Ditangkap KPK, Kok Bisa? – Page 3

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Penyidik pun menyita uang senilai Rp7 miliar hasil gubernur memeras anak buahnya selaku ASN Pemprov Bengkulu, untuk kepentingan pilkada.

    “Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 24 November 2024 malam.

    Menurutnya, sitaan tersebut didapat dari pengamanan sejumlah uang dan barang di beberapa tempat, antara lain catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil Saidirman (SD) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.

    Kemudian catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah Ferry Ernest Parera (FEP) selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu.

    Selanjutnya uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 

    Tidak ketinggalan catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, USD, dan SGD pada rumah dan mobil tersangka Evriansyah (EV) alias Anca (AC) selaku ajudan atau Adc Gubernur Bengkulu.

    “Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, Gubernur Bengkulu; IF, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu; dan EV alias AC, Adc Gubernur Bengkulu,” kata Alex.

  • Drama Pengejaran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Selama 3 Jam, Diduga OTT KPK Bocor

    Drama Pengejaran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Selama 3 Jam, Diduga OTT KPK Bocor

    TRIBUNJATENG.COM – Perjuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ternyata tidak mudah.

    Hal itu lantaran Rohidin Mersyah mencoba kabur sehingga petugas KPK harus melakukan pengejaran selama 3 jam.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengungkapkan mengejar Rohidin Mersyah ke Bengkulu Utara, arah Padang selama 3 jam.

    Asep Guntur mengungkapkan hal tersebut menjawab pertanyaan jurnalis saat konferensi pers kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemda Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) malam.

    Salah satu jurnalis yang hadir saat konferensi pers menanyakan detail penangkapan Rohidin Mersyah, apakah dilakukan saat kampanye.

    “Apakah diamankan saat kampanye? Tidak. Kenapa? Karena kalau saat kampanye, pasti banyak massa, kita juga berhitung,” kata Asep.

    Menurut Asep, tim KPK saat itu sudah berencana menangkap Rohidin Mersyah pada Sabtu (23/11/2024) petang.

    “Sepertinya itu pulang kampanye, itu sudah sore. Sampai ke suatu tempat, kita tunggu di tempat itu,” jelasnya.

    Namun, katanya, rombongan Rohidin Mersyah sepertinya telah menyadari kehadiran tim KPK.

    “Mungkin rekan-rekan kami yang ada di tempat itu sudah terdeteksi. Akhirnya (Rohidin) keluar melalui jalan pintu yang lain,” lanjutnya.

    “Dan kami baru tahu, setelah beberapa kilometer.”

    Setelah menyadari Gubernur Rohidin Mersyah sudah jauh menuju Bengkulu Utara arah Padang, tim KPK kemudian mengejarnya.

    “Sehingga kita kejar. Lari ke Bengkulu Utara, arah Padang,” ujarnya.

    “Jadi selama 3 jam itu, saling kejar.”

    “Depan ini menggunakan fortuner warna hitam.”

    “Tapi akhirnya bisa kita hentikan.”

    Pemerasan dan Gratifikasi

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka korupsi pemerasan dan gratifikasi.

    Hal itu diungkapkan pimpinan KPK Alexander Marwata saat konferensi kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) malam.

    “Berdasarkan kecupukan alat bukti, kami sepakat, untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Alex.

    Alex mengatakan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap terkait dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi.

    “(Kasus ini) terkait adanya mobilisasi, terkait akan ikut sertanya tersangka petahana Gubernur mengikuti pilkada nanti,” kata Alex.

    Alex mengatakan, penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bukan sesuatu yang mendadak.

    Pihak KPK juga sepertinya menepsi tudingan bahwa penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bertendensi politik.

    “Dari rangkaian penyelidikan, perkara ini dimulai penyelidikan dari bulan Mei,” ujarnya.

    “Jadi sudah lama sebetulnya, bukan tiba-tiba.”

    Selanjutnya, katanya, KPK mendapatkan informasi dugaan penerimaan sejumlah uang pada Jumat (22/11/2024) sehingga KPK langsung turun ke Bengkulu.

    “Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu dan saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk RM selaku Gubernur Bengkulu,” jelas Alex.

    Daftar Pejabat OTT KPK

    Setelah menerima informasi masyarakat tersebut, selanjutnya sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. 

    Selanjutnya pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 tim mengamankan beberapa pihak.

    Sejumlah pejabat Bengkulu yang diamankan yakni:

    1. SR (Syarifudin), selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00

    2. SF (Syafriandi), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30

    3. SD (Saidirman), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30

    4. FEP (Ferry Ernest Parera), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 08.30

    5. IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 16.00

    6. TS (Tejo Suroso), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30

    7. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30

    8. EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati Bengkulu

    KPK Sita Uang Rp 7 Miliar

    Dalam OTT KPK di Bengkulu tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang total sekitar RP 7 miliar dalam mata uang Rupiah dollar Amerika dan dollar Singapura.

    Rinciannya yakni:

    a. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil SD.

    b. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta (Rp120.000.000) pada rumah FEP.

    c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil RM.

    d. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil EV.

    Menurut KPK, uang tersebut akan digunakan kepentingan pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Bengkulu 2024.

    KPK Periksa Rohidin Mersyah

    Calon Gubernur Bengkulu petahana, Rohidin Mersyah ikut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polresta Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.

    Mobil yang membawa Rohidin tiba di Polresta Bengkulu sekitar pukul 23.15 WIB, dan langsung naik ke aula Mako Polresta Bengkulu.

    Namun sayangnya kedatangan Rohidin tidak sempat diliput oleh wartawan karena adanya pengalihan dari beberapa mobil lainnya.

    Kedatangan Rohidin Mersyah ke Polresta Bengkulu tersebut dibenarkan oleh Kapopresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata.

    “Iya memang benar pak Rohidin yang terakhir masuk kita tunggu perkembangan lebih lanjut ya,” ungkap Deddy.

    Untuk sementara, status Rohidin dalam memenuhi panggilan KPK pada Sabtu (23/11/2024) malam adalah untuk memenuhi pemeriksaan saja.

    Polresta Bengkulu, lanjut Deddy, juga sudah melakukan pengamanan khusus di Mako Polresta selama adanya kegiatan KPK tersebut.

    Sedangkan untuk pemeriksaan lokasi-lokasi lainnya sampai saat ini masih belum ada permintaan dari KPK kepada Polresta Bengkulu.

    “Tidak ada, hanya di Mako ini saja,” kata Deddy.

    Malam ini kuasa hukum dari Rohidin juga sudah datang ke Polresta Bengkulu, namun belum diperkenankan untuk masuk.

    Kedatangan kuasa hukum Rohidin Mersyah tersebut adalah dalam rangka untuk memantau dipanggilnya Rohidin ke Polresta Bengkulu oleh KPK.

    “Kami ke sini nggak ada perintah siapa-siapa, karena kita ini tim hukumnya Rohidin,” kata Kuasa Hukum Rohidin Mersyah Aizan Dahlan.

    Pungutan ke Pegawai untuk Pendanaan Pilkada

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK di Bengkulu terkait pungutan ke pegawai untuk pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

    “(OTT Bengkuu terkait) pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya. Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi Kompas, Minggu (24/11/2024).

    Seperti diketahui, sejumlah pejabat di Bengkulu terjaring OTT KPK pada Sabtu (23/11/2024) malam.

    Sejumlah pejabat di Bengkulu tersebut terjaring OTT KPK dalam sebuah pertemuan yang diduga merupakan pertemuan konsolidasi untuk pendanaan pilkada di Bengkulu.

    Tidak lama setelah OTT tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pun ikut diperiksa KPK di Mapolresta Bengkulu.

    Gubernur Rohidin Mersyah kemudian dibawa ke KPK Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) pagi.

    Rohidin diterbangkan ke Jakarta dengan penerbangan pertama Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu.

    Dalam OTT tersebut, KPK telah menyita sejumlah uang tunai. 

    Kemudian Alex juga mengatakan, ada 7 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. 

    Ia mengatakan, KPK akan memaparkan rangkaian OTT pada Minggu (24/11/2024) petang.

    Sumber-sumber mengungkapkan bahwa operasi ini menargetkan pejabat di Pemerintah Provinsi Bengkulu, meskipun identitas mereka dan alasan penangkapan masih belum diungkapkan secara resmi. 

    Berita tentang penangkapan ini mulai beredar pada pukul 11.30 WIB melalui media sosial, yang menyebutkan bahwa sejumlah pejabat tersebut dibawa ke Mapolresta Bengkulu.

    Setelah diterbangkan ke Jakarta, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, jadi yang pertama tiba di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024).

    Berdasarkan pantauan Kompas.com, Rohidin tiba pukul 14.32 WIB dengan mobil hitam, mengenakan pakaian serba hitam, topi putih dan masker.

    Rohidin masuk ke Gedung KPK tanpa mengenakan borgol atau rompi tahanan.

    Rohidin Pakai Baju Polantas

    Sebelumnya, beredar video diduga Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebelum dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan baju polantas.

    Rohidin Mersyah sepertinya sempat pulang dulu ke rumah dan kembali lagi ke Polresta Bengkulu dengan membawa koper.

    Saat tiba di Polresta Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) pagi, Rohidin Mersyah terpantau menggunakan mobil Fortuner.

    Saat turun dari mobil Fortuner itulah, Rohidin Mersyah terlihat mengenakan baju polantas lengkap.

    Selain mengenakan seragam polantas lengkap, Rohidin Mersyah juga mengenakan masker.

    Di belakangnya, seorang pria terlihat membawa koper mengikuti langkah Rohidin Mersyah.

    Gelagat tak biasa Gubernur Rohidin Mersyah tersebut agaknya merupakan upaya untuk menghindari kerumunan massa di depan Polresta Bengkulu.

    Kerumunan massa tersebut terdiri dari sejumlah pendukung Rohidin Mersyah dan juga awak media.

    Seperti diketahui, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Sabtu (23/11/2024) malam.

    Pemeriksaan tersebut terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejumlah pejabat di Bengkulu dalam sejumlah pertemuan penting.

    KPK juga dikabarkan mengamankan sejumlah uang tunai dari OTT tersebut.

    Siasat Keluar dari Kantor Polisi

    Sedianya  Rohidin Mersyah menuju ke Bandara Fatmawati Bengkulu dari  Mapolresta Bengkulu.

    Namun mendapat kendala saat hendak keluar dari kantor polisi.

    Hal itu karena banyaknya simpatisan Rohidin yang menunggu di depan Mapolresta Bengkulu, membuat upaya pemindahan pejabat-pejabat tersendat. 

    Akibatnya Rohidin Mersyah diduga terpaksa ‘menyamar’ jadi polisi.

    Dia harus mengenakan rompi Polantas yang dikawal oleh sejumlah petugas.

    Tak lama setelah itu, keluar beberapa mobil dinas Polresta Bengkulu.

    Salah satunya, adalah mobil Inafis yang diduga kuat dutumpangi oleh Rohidin Mersyah.

    Dari informasi yang dihimpun, Rohidin Mersyah dan pejabat yang ditangkap KPK lainnya akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Soekarno.

    Para pejabat tersebut akan dibawa ke Jakarta dengan pesawat lion air hari ini. 

    Akibatnya Rohidin Mersyah diduga terpaksa ‘menyamar’ jadi polisi.

    Dia harus mengenakan rompi Polantas yang dikawal oleh sejumlah petugas.

    Tak lama setelah itu, keluar beberapa mobil dinas Polresta Bengkulu.

    Salah satunya, adalah mobil Inafis yang diduga kuat dutumpangi oleh Rohidin Mersyah.

    Dari informasi yang dihimpun, Rohidin Mersyah dan pejabat yang ditangkap KPK lainnya akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Soekarno.

    Para pejabat tersebut akan dibawa ke Jakarta dengan pesawat lion air hari ini. 

    Hal tersebut menurut massa tentu sangat merugikan calon gubernur petahana dan menimbulkan kecurigaan mereka terhadap KPK.

    “Sampai sekarang kita tidak mengetahui dan tidak mendapatkan keterangan dari KPK, soal kasusnya apa, barang buktinya apa, dan seperti apa,” kata salah satu koordinator aksi.

    Kedatangan mereka juga sempat ditemui langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, yang langsung menghampiri massa.

    Dari sana mereka meminta izin kepada Polresta Bengkulu untuk menunggu Rohidin keluar dari dalam gedung Polresta Bengkulu.

    Keinginan massa tersebut juga telah disetujui oleh Kapolresta dan massa sudah diperbolehkan untuk menunggu di depan Polresta Bengkulu.

    “Teman-teman yang masih mau di sini kita persilahkan untuk kita sama-sama menunggu keterangan yang diberikan oleh pihak KPK,” kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata.

    Pada Pilkada 2024, Rohidin Mersyah kembali mencalonkan menjadi Gubernur Bengkulu berpasangan dengan calon Wakil Gubernur Meriani sebagai paslon nomor urut 2.

    Rohidin adalah politisi Golkar menjabat sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Bengkulu sejak 2017. (*)

     

  • Alasan KPK ‘Dandani’ Rohidin Mersyah Jadi Polantas saat OTT Pemprov Bengkulu

    Alasan KPK ‘Dandani’ Rohidin Mersyah Jadi Polantas saat OTT Pemprov Bengkulu

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM) sempat disamarkan dengan rompi Polantas usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). 

    Untuk diketahui, Rohidin merupakan satu dari delapan orang yang terjaring OTT KPK, Sabtu (23/11/2024). Kini, dia, ajudannya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan. 

    Dalam proses membawa para pihak-pihak itu ke Jakarta, KPK membenarkan bahwa Rohidin sempat dipakaikan rompi Polantas untuk menghindari simpatisan yang mencarinya.

    Pada saat itu, calon gubernur (cagub) petahana Pilkada Bengkulu tersebut diperiksa di Mapolrestabes Bengkulu usai ditangkap tim KPK. 

    Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, simpatisan Rohidin sudah ramai mengepung Polrestabes Bengkulu sejak pagi setelah kepala daerah itu ditangkap. Oleh sebab itu, tim KPK berkoordinasi dan dibantu oleh Polrestabes untuk menyelamatkan Rohidin dari orang-orang. 

    “Nah, yang paling dicari adalah Pak RM, makanya itu kemudian dipinjamkan lah rompinya, di sana, dalam rangka tadi kamuflase supaya tidak menjadi sasaran dari orang-orang yang ada di situ. Jadi, tidak pada saat pemeriksaan, tapi, hanya ketika ke luar, kemudian ketika dalam kerumunan,” jelas Asep pada konferensi pers, Minggu (24/11/2024). 

    Atas bantuan pihak kepolisian di sana, Asep menyampaikan KPK berterima kasih atas bantuan yang diberikan dalam membawa para pihak terjaring OTT sampai ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu. 

    Sesampainya di Jakarta, Rohidin terlihat tidak lagi mengenakan rompi Polantas. Pria yang juga pernah menjadi Wakil Gubernur Bengkulu itu terlihat mengenakan topi putih saat sampai di lobi Gedung Merah Putih KPK.

    Di sisi lain, Asep mengungkap bahwa proses penangkapan Rohidin turut meliputi upaya kejar-kejaran. Politisi itu pun disebut sempat pergi ke arah Bengkulu Utara ketika ingin ditangkap penyelidik KPK. 

    “Itu ada proses saling kejar lah di situ ya, kemudian, singkat ceritanya bisa kita tangkap sama tim. Kemudian dibawa ke Mapolres, jadi, pada kesempatan ini juga kita atau kami dari KPK mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bantuannya dari Polda Bengkulu maupun Polrestabes Bengkulu,” jelas Jenderal Polisi bintang satu itu. 

    3 Tersangka OTT Pemprov Bengkulu 

    Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK resmi menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca. 

    Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). 

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu 23 November 2024. Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca sleaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 November lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

    Pada OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah bukti seperti dua catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai masing-masing sebesar Rp32,5 juta dan Rp120 juta; uang tunai Rp370 juta; serta catatan penerimaan dan penyaluran uang sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang dolar AS serta dolar Singapura. 

    Alex mengungkap, uang Rp370 juta itu ditemukan di mobil Rohidin, sedangkan uang Rp6,5 miliar di rumah dan mobil Anca. 

    “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar dalam mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD),” papar pimpinan KPK dua periode itu. 

  • Jadi Tersangka KPK H-4 Pencoblosan, Golkar Minta Rohidin Mersyah Ikut Proses Hukum

    Jadi Tersangka KPK H-4 Pencoblosan, Golkar Minta Rohidin Mersyah Ikut Proses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Partai Golkar buka suara usai kadernya, yakni Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Wakil Ketua Umum Golkar Adies Kadir menyebut pihaknya akan meminta Rohidin Mersyah agar mematuhi seluruh proses hukum yang ada. 

    “Golkar ini kan partai taat hukum, jadi tentunya Partai Golkar akan mengimbau kepada beliau untuk mengikuti seluruh proses hukum,” ujar Adies saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Senin (25/11/2024).

    Golkar, kata Adies, akan mengikuti peraturan yang berlaku mengenai kadernya yang merupakan calon gubernur (cagub) Bengkulu, namun kini menjadi tahanan penegak hukum.  

    Sebelumnya, Rohidin meyakini bakal tetap menang di Pilkada Bengkulu kendati kini ditahan sebagai tersangka KPK. Hal itu disampaikan Rohidin usai diumumkan sebagai tersangka oleh KPK dan resmi ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Minggu (24/11/2024).

    Petahana yang kini kembali mencalonkan diri sebagai calon gubernur (cagub) Bengkulu itu meminta agar masyarakat tenang dan menjaga kondusivitas. Dia tidak ingin ada yang berperilaku anarkis. 

    “Terkait dengan proses hukum saya sebagai calon gubernur akan berjalan sesuai dengan aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024).

    Tidak hanya itu, Rohidin percaya bahwa calon wakil gubernurnya, yakni Meriani mampu melakukan konsolidasi agar bisa memenangkan Pilkada Bengkulu 2024. 

    “Karena kekuatan kita semakin kuat semakin solid, sebagai penutup saya pesan kepada Tim Rommer [Rohidin-Meriani] untuk turun bergerilya, menyatukan kekuatan, merapatkan barisan, jaga soliditas. Saya yakin betul kita pasti menang. Saya sangat kuat menghadapi persoalan ini. Bagi saya ini hal biasa dalam sebuah proses politik,” pesannya. 

    OTT KPK 

    Adapun, pihak KPK membantah bahwa proses hukum terhadap Rohidin bernuansa politis karena dilakukan jelang beberapa hari saja sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024. 

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya sudah mendapatkan laporan masyarakat dari beberapa bulan yang lalu. Kegiatan penyelidikan juga telah dilakukan sebelum akhirnya mendapatkan informasi rencana penyerahan uang pada Jumat 22 November 2024. 

    “Jadi, apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak,” kata Alex, sapaannya, pada konferensi pers, Minggu (24/11/2024). 

    Adapun selain Rohidin, KPK turut menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca. 

    Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). 

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu 23 November 2024. Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca sleaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 November lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. Ada total yang sebesar Rp7 miliar yang diamankan sebagai bukti pada OTT tersebut.

  • Kadernya yang Jadi Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Golkar Cuma Bisa Prihatin

    Kadernya yang Jadi Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Golkar Cuma Bisa Prihatin

    GELORA.CO – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, prihatin usai Gubernur Bengkulu sekaligus Cagub Bengkulu 2024 Rohidin Mersyah yang diusung partainya, ditangkap KPK.

    “Partai Golkar adalah partai yang taat hukum, kami tentunya akan mengimbau kepada yang bersangkutan untuk mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan,” kata Adies, Senin (25/11/2024).

    “Kami prihatin terhadap kasus yang menimpa beliau di saat berkontestasi di Pilkada,” lanjutnya.

    Adies juga masih menimbang apakah Golkar nantinya akan memberi bantuan hukum kepada Rohidin.

    “Kami akan pelajari peristiwa hukum yang menimpa Rohidin. Terkait apakah akan memberikan bantuan hukum, masih kami koordinasikan dengan teman-teman Bakumham Partai Golkar,” bebernya.

    Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga memeras pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

    “KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu malam kemarin.

    Alex menegaskan penyidik KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujarnya.

    Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

    Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

    Dalam operasi tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

  • Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Cairkan Gaji Guru Honorer Sebelum Pilkada 2024

    Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Cairkan Gaji Guru Honorer Sebelum Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM) diduga meminta uang hingga pencairan gaji guru honorer sebelum 27 November 2024 untuk kepentingan pencalonannya di Pilkada Serentak 2024. 

    Hal itu terungkap setelah Rohidin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Sabtu (23/11/2024). Kini, Rohidin dan dua tersangka lainnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan serta ditahan untuk 20 hari ke depan. 

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga adanya upeti yang diberikan oleh sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kepada Gubernur Rohidin Mersyah untuk keperluan pencalonannya kembali di Pilkada Serentak 2024. 

    “Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” ujar Alex, sapaannya, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). 

    Dalam kurun waktu September-Oktober 2024, Isnan selaku Sekda diduga mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin. 

    Salah satu hal yang dilakukan oleh Rohidin untuk pencalonan dirinya sebagai calon gubernur Bengkulu adalah menyuruh salah seorang kepala dinas untuk mencaitkan gaji honorer sebelum hari pemungutan suara, yakni 27 November 2024.

    “Sdr. SD juga diminta Sdr. RM untuk mencairkan honor PTT [Pegawai Tidak Tetap] dan GTT [Guru Tidak Tetap] se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per orang adalah Rp1 Juta,” jelas Alex. 

    Berikut perincian permintaan ‘upeti’ dan arahan Rohidin kepada empat orang pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pencalonannya di Pilkada Bengkulu 2024 :

    1. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi (SF) menyerahkan uang Rp200 juta melalui Anca agar tidak dinonjobkan;

    2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin diduga pernah mengingatkan Tejo bahwa apabila dia tidak terpilih lagi, maka Tejo akan diganti;

    3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman (SD) mengumpulkan uang dengan jumlah terbesar yakni Rp2,9 miliar. Dia turut diminta Rohidin mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap se-provinsi Bengkulu sebelu 27 November 2024 (hari pemungutan suara), dengan honor Rp1 juta per orang;

    4. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP) menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemengangan Kota Bengkulu melalui Anca senilai Rp1,4 miliar.

  • Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditangkap, KPK: Ada Bukti Chat Permintaan Uang untuk Tim Sukses

    Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditangkap, KPK: Ada Bukti Chat Permintaan Uang untuk Tim Sukses

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bukti elektronik berupa hand phone dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditangkap pada Sabtu (23/11/2024). Dari hand phone tersebut, terungkap percakapan mengenai permintaan dana untuk mendukung proses pemenangan Pilgub Bengkulu 2024.

    “Melalui bukti percakapan WA yang berhasil diamankan, terlihat jelas bahwa uang ini digunakan untuk tim sukses,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Ia juga menambahkan bahwa percakapan tersebut melibatkan permintaan dana untuk tim sukses dan kelompok tertentu di wilayah tersebut.

    Pada Juli 2024, Rohidin Mersyah diketahui mengajukan permintaan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pilgub Bengkulu 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, pada September-Oktober 2024, mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendukung program Rohidin dalam mencalonkan diri kembali sebagai gubernur Bengkulu.

    Alexander Marwata menegaskan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap tidak secara tiba-tiba. Proses hukum dimulai dengan penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sejak Mei 2024.

    “Proses penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah melalui penyelidikan mendalam, bukan tanpa alasan,” jelas Alex.

    Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, status hukum Rohidin tidak memengaruhi pencalonannya dalam Pilgub Bengkulu 2024. Pasalnya, surat suara sudah tercetak sehingga masyarakat tetap dapat memilihnya. Jika Rohidin memenangi Pilgub Bengkulu 2024, ia tetap dapat dilantik sebagai gubernur. Namun, jika terbukti bersalah, dia bisa dicopot dari jabatannya.

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, KPK menangkap delapan pejabat Pemprov Bengkulu, termasuk Gubernur Rohidin Mersyah. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    Setelah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap, KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama dua pejabat Pemprov Bengkulu lainnya. KPK telah menahan ketiga tersangka, termasuk Rohidin Mersyah, dalam kasus dugaan pemerasan gubernur Bengkulu kepada anak buahnya untuk kepentingan Pilgub 2024. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Tak Terkait Pilgub Bengkulu, Penangkapan Rohidin Mersyah Berawal dari Penyelidikan sejak Mei 2024

    Tak Terkait Pilgub Bengkulu, Penangkapan Rohidin Mersyah Berawal dari Penyelidikan sejak Mei 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa penangkapan Gubernur Rohidin Mersyah terkait Pilgub Bengkulu 2024 dan dilakukan secara mendadak. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menjelaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi ini telah dimulai sejak Mei 2024.

    “Perkara ini dimulai dari penyelidikan bulan Mei, jadi sudah lama. Proses penangkapan bukan tiba-tiba, tetapi didahului dengan penyelidikan mendalam,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Alex menegaskan status tersangka tidak memengaruhi pencalonan Rohidin. Surat suara pilkada sudah tercetak, sehingga masyarakat tetap dapat memilihnya. Bahkan jika Rohidin menang, dia tetap bisa dilantik sebagai gubernur meski proses hukum akan tetap berjalan.

    “Kalau menang, tetap dilantik. Jika terbukti bersalah, baru dicopot,” tegas Alex.

    Penyelidikan bermula dari laporan adanya mobilisasi dukungan dana untuk pencalonan kembali Rohidin Pilgub Bengkulu 2024. Penangkapan Rohidin Mersyah dilakukan seusai masa kampanye dengan bukti yang cukup. Alex membantah klaim kuasa hukum Rohidin yang menyebut penangkapan disengaja pada masa tenang pilkada.

    “Ekspose perkara dihadiri tiga pimpinan KPK, termasuk saya. Kami sepakat menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti yang kuat,” jelasnya.

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (23/11/2024) malam, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar. Uang ini ditemukan dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

    Dalam OTT KPK di Bengkulu, delapan pejabat Pemprov Bengkulu ditangkap, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    Setelah menangkap Rohidin Mersyah, KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama dua pejabat Pemprov Bengkulu lainnya. KPK telah menahan ketiga tersangka, termasuk Rohidin Mersyah, dalam kasus dugaan pemerasan gubernur Bengkulu kepada anak buahnya untuk kepentingan Pilgub 2024. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Resmi Ditahan KPK, Rohidin Mersyah Yakin Bakal Tetap Menangkan Pilkada Bengkulu 2024

    Resmi Ditahan KPK, Rohidin Mersyah Yakin Bakal Tetap Menangkan Pilkada Bengkulu 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meyakini bakal tetap menang di Pilkada Bengkulu kendati kini ditahan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hal itu disampaikan Rohidin usai diumumkan sebagai tersangka oleh KPK dan resmi ditahan untuk 20 hari ke depan sejak inggu (24/11/2024).

    Petahana yang kini kembali mencalonkan diri sebagai calon gubernur (cagub) Bengkulu itu meminta agar masyarakat tenang dan menjaga kondusivitas. Dia tidak ingin ada yang berperilaku anarkis. 

    “Terkait dengan proses hukum saya sebagai calon gubernur akan berjalan sesuai dengan aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024).

    Tidak hanya itu, Rohidin percaya bahwa calon wakil gubernurnya yakni Meriani mampu melakukan konsolidasi agar bisa memenangkan Pilkada Bengkulu 2024. 

    “Karena kekuatan kita semakin kuat semakin solid, sebagai penutup saya pesan kepada Tim Rommer [Rohidin-Meriani] untuk turun bergerilya, menyatukan kekuatan, merapatkan barisan, jaga soliditas. Saya yakin betul kita pasti menang. Saya sangat kuat menghadapi persoalan ini. Bagi saya ini hal biasa dalam sebuah proses politik,” pesannya. 

    Adapun pihak KPK membantah bahwa proses hukum terhadap Rohidin bernuansa politis karena dilakukan jelang beberapa hari saja sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024. 

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya sudah mendapatkan laporan masyarakat dari beberapa bulan yang lalu. Kegiatan penyelidikan juga telah dilakukan sebelum akhirnya mendapatkan informasi rencana penyerahan uang pada Jumat 22 November 2024. 

    “Jadi, apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak,” kata Alex, sapaannya, pada konferensi pers, Minggu (24/11/2024). 

    TERSANGKA PEMERASAN

    Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK resmi menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca. 

    Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). 

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu 23 November 2024. Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca sleaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 November lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

    Ada total yang sebesar Rp7 miliar yang diamankan sebagai bukti pada OTT tersebut. 

  • KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilkada 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2024

    KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilkada 2024 Nasional 25 November 2024

    KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilkada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkapkan bahwa
    Gubernur Bengkulu

    Rohidin Mersyah
    (RM) meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Bengkulu Selatan Saidirman (SD) untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru honorer di seluruh Provinsi Bengkulu demi kepentingan
    Pilkada 2024
    .
    Berdasarkan anggaran, honor yang diterima per orang sebesar Rp 1 juta.
    “Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/11/2024).
    Permintaan ini bermula pada Juli 2024, ketika Rohidin Mersyah menyatakan perlunya dukungan dana dan penanggung jawab wilayah untuk pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak November 2024.
    Pada September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu untuk mendukung program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali.
    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi juga dilaporkan menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, Evriansyah (E), dengan maksud agar tidak dicopot dari jabatannya.
    Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.
    “Terkait hal tersebut, Rohidin Mersyah pernah mengingatkan TS, apabila ia tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti,” tambah Alexander.
    Pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera (FEP), menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja (satker) di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin Mersyah melalui ajudannya sejumlah Rp 1.405.750.000.
    “Selanjutnya, para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan secara intensif,” ujar Alexander.
    KPK telah menetapkan Rohidin sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).
    Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah.
    KPK berencana melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, di Rutan Cabang KPK, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
    Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.