Tag: Alexander Marwata

  • KPK Amankan Uang Rp1 Miliar Lebih saat OTT Pj Wali Kota Pekanbaru

    KPK Amankan Uang Rp1 Miliar Lebih saat OTT Pj Wali Kota Pekanbaru

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sejumlah di atas Rp1 miliar pada saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj. Wali Kota Pekanbaru di Riau. 

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa kegiatan penangkapan yang dilakukan lembaganya itu sudah didahului oleh proses penyelidikan. Surat perintah penyelidikan atau sprinlidik sudah diterbitkan sejak beberapa bulan yang lalu berdasarkan pengaduan masyarakat (dumas). 

    “Kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyadapan, surveillance, klarifikasi kepada para pelapor, dan pada saat akan dilakukan penangkapan, kami mendapatkan informasi terjadi penyerahan uang dan kemudian kami lakukan penangkapan,” terang Alex, sapaannya, kepada wartawan di sela-selaa acara yang diselenggarakan di Bali, Selasa (3/12/2024). 

    Alex menyebut belum mendapatkan informasi secara terperinci mengenai perkembangan OTT yang dilakukan oleh timnya. Namun, dia menyebut uang sebanyak Rp1 miliar lebih telah diamankan sebagai bukti. 

    “Uangnya sementara tadi disampaikan di atas Rp1 miliar, skrg masih di proses memeriksa para saksi. Kemudian mereka akan dibawa ke Jakarta,” papar pimpinan KPK dua periode itu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK menyebut Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru merupakan pihak yang terjaring OTT pada awal Desember 2024 ini. 

    Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (2/12/2024). 

    “Iya benar, penangkapan terhadap Pj. Walkot Pekanbaru,” ujarnya melalui pesan singkat. 

    Tanak tidak memerinci lebih lanjut mengenai OTT yang dilakukan oleh tim penindakan KPK dalam kurun waktu kurang dari 24 jam itu. Namun, untuk diketahui Pj. Wali Kota Pekanbaru saat ini dijabat oleh Risnandar Mahiwa. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun secara terpisah, ada delapan orang yang diamankan tim KPK di Pekanbaru. 

    Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Riau, Risnandar merupakan Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, merangkap Plh Sesditjen Politik dan Pemerintah Umum (PUM), yang dilantik menjadi Pj Wali Kota Riau Mei tahun ini.

    Adapun KPK mengonfirmasi adanya OTT di penghujung 2024 ini melalui pesan singkat. Kolega Tanak, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan bahwa operasi senyap telah digelar dan kini pihak tertangkap tangan masih menjalani pemeriksaan. 

    “Benar KPK telah melakukan Tangkap tangan terhadap Penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru Riau. Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1×24 jam,” ujarnya melalui pesan singkat.

  • OTT di Pekanbaru, KPK: Ada Bukti Uangnya di Atas Rp 1 Miliar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Desember 2024

    OTT di Pekanbaru, KPK: Ada Bukti Uangnya di Atas Rp 1 Miliar Nasional 3 Desember 2024

    OTT di Pekanbaru, KPK: Ada Bukti Uangnya di Atas Rp 1 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sekitar Rp 1 miliar lebih dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau, Senin (2/12/2024).
    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, jumlah uang diamankan masih terus dihitung dalam proses pemeriksaan beberapa saksi.
    “Bukti uangnya untuk sementara tadi disampaikan di atas Rp 1 miliar, ya tidak tahu mungkin nanti akan berkembang karena masih dalam proses, untuk memeriksa para saksi,” kata Alex kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
    Alex mengatakan, OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi berupa penggunaan uang bendahara dengan bukti pengeluaran fiktif dan pungutan dari para kepala dinas.
    “Informasi sementara itu terkait dengan penggunaan uang bendahara, jadi kan di sistem keuangan daerah itu kan ada istilahnya itu pengeluaran dulu, nanti buktinya itu kemudian dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
    Ia mencontohkan, bukti pengeluaran uang daerah fiktif ini dilakukan dengan modus pengambilan uang bendahara untuk pembelian alat tulis kantor, namun, barang tersebut tidak ada dan hanya dicatat dalam kuitansi.
    “Kalau mungkin punya alat tulis kantor, alat tulis kantornya hanya di kuitansi, tapi barangnya enggak ada. Kemudian ada kutipan atau ada pungutan dari kepala-kepala dinas atau masing-masing OPD, iuran dari rumah sakit umum daerah, dia juga memberikan sesuatu,” ujarnya.
    Alex juga mengatakan, kegiatan OTT ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dan sudah didahului dengan proses penyidikan dan sprindik yang diterbitkan beberapa bulan lalu.
    “Kemudian pada saat akan dilakukan penangkapan, kita dapat informasi terjadi penyerahan uang dan kemudian kami lakukan penangkapan,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Alex mengatakan, saat ini para penyidik tengah membawa para saksi dan tersangka untuk melakukan pemeriksan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
    “Saya belum tahu (berapa orang). Hari ini rencananya, rencananya baru sampai jam 1,” ucap dia.
    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak mengkonfirmasi tim penyelidik dan penyidik KPK melakukan OTT di Pekanbaru, Senin (2/12/2024) kemarin.
    Tanak mengatakan, salah satu pejabat yang ditangkap adalah
    Pj Wali Kota Pekanbaru
    , Risnandar Mahiwa.
    Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengungkap lebih lanjut dugaan rasuah yang dilakukan Risnandar dan barang bukti yang diamankan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ubah Istilah OTT Jadi Kegiatan Penangkapan, Apa Bedanya?

    KPK Ubah Istilah OTT Jadi Kegiatan Penangkapan, Apa Bedanya?

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengganti istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan sebutan ‘kegiatan penangkapan’. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, Senin 2 Desember 2024.

    “Sudah saya instruksikan pakai (istilah) ‘kegiatan penangkapan’ yang didahului dengan penyelidikan. (Istilah) itu lebih pas,” kata Alexander.
    OTT Istilah Media
    Menurut Alexander, istilah OTT tidak termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang ada hanyalah istilah “tertangkap tangan”, sedangkan OTT adalah terminologi yang diciptakan media saat melaporkan kasus-kasus penangkapan koruptor oleh KPK.

    Meski istilahnya berubah, mekanisme operasional tetap dilakukan seperti sebelumnya. Penangkapan itu sendiri telah melalui serangkaian proses, mulai dari penyelidikan, penerbitan surat perintah, pengawasan, hingga penyadapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

    Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta

    Alexander menegaskan bahwa ‘kegiatan penangkapan’ memiliki dasar hukum yang kuat karena diawali dengan serangkaian penyelidikan yang matang. Penangkapan dilakukan setelah alat bukti dinyatakan cukup dan adanya informasi konkret terkait aktivitas penyerahan uang atau kejahatan lainnya.

    “Kalau ini bukan seketika. Karena ada proses, ada kegiatan dan operasi untuk menangkap yang bersangkutan,” tegasnya lagi.
    Polemik Wacana Penghapusan OTT
    Perubahan istilah ini muncul di tengah kontroversi wacana penghapusan OTT yang sebelumnya diutarakan Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak. Dalam tes kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada November lalu, Tanak menganggap OTT tidak relevan dengan KUHAP dan bahkan menyebut bahwa dirinya berniat menghentikan kegiatan tersebut jika memungkinkan.

    “OTT menurut hemat saya kurang tepat dilakukan. Saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai dengan KUHAP,” ujar Tanak kala itu.

    Pernyataan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, yang menganggap bahwa penghentian OTT justru dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
    Apa yang Berubah?
    Meski istilah OTT diganti, esensi dari penangkapan koruptor tidak berubah. Proses investigasi, pengawasan, dan eksekusi tetap dilakukan sesuai prosedur hukum. Pergantian istilah ini, menurut KPK, bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus menegaskan dasar hukum penangkapan.

    KPK memastikan bahwa perubahan istilah tidak akan mengurangi intensitas penangkapan koruptor. Namun, di tengah perdebatan ini, pertanyaan yang muncul adalah apakah perubahan istilah ini cukup untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KPK di tengah polemik wacana penghentian OTT.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengganti istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan sebutan ‘kegiatan penangkapan’. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, Senin 2 Desember 2024.
     
    “Sudah saya instruksikan pakai (istilah) ‘kegiatan penangkapan’ yang didahului dengan penyelidikan. (Istilah) itu lebih pas,” kata Alexander.

    OTT Istilah Media

    Menurut Alexander, istilah OTT tidak termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang ada hanyalah istilah “tertangkap tangan”, sedangkan OTT adalah terminologi yang diciptakan media saat melaporkan kasus-kasus penangkapan koruptor oleh KPK.
     
    Meski istilahnya berubah, mekanisme operasional tetap dilakukan seperti sebelumnya. Penangkapan itu sendiri telah melalui serangkaian proses, mulai dari penyelidikan, penerbitan surat perintah, pengawasan, hingga penyadapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
    Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta
     
    Alexander menegaskan bahwa ‘kegiatan penangkapan’ memiliki dasar hukum yang kuat karena diawali dengan serangkaian penyelidikan yang matang. Penangkapan dilakukan setelah alat bukti dinyatakan cukup dan adanya informasi konkret terkait aktivitas penyerahan uang atau kejahatan lainnya.
     
    “Kalau ini bukan seketika. Karena ada proses, ada kegiatan dan operasi untuk menangkap yang bersangkutan,” tegasnya lagi.

    Polemik Wacana Penghapusan OTT

    Perubahan istilah ini muncul di tengah kontroversi wacana penghapusan OTT yang sebelumnya diutarakan Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak. Dalam tes kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada November lalu, Tanak menganggap OTT tidak relevan dengan KUHAP dan bahkan menyebut bahwa dirinya berniat menghentikan kegiatan tersebut jika memungkinkan.
     
    “OTT menurut hemat saya kurang tepat dilakukan. Saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai dengan KUHAP,” ujar Tanak kala itu.
     
    Pernyataan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, yang menganggap bahwa penghentian OTT justru dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

    Apa yang Berubah?

    Meski istilah OTT diganti, esensi dari penangkapan koruptor tidak berubah. Proses investigasi, pengawasan, dan eksekusi tetap dilakukan sesuai prosedur hukum. Pergantian istilah ini, menurut KPK, bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus menegaskan dasar hukum penangkapan.
     
    KPK memastikan bahwa perubahan istilah tidak akan mengurangi intensitas penangkapan koruptor. Namun, di tengah perdebatan ini, pertanyaan yang muncul adalah apakah perubahan istilah ini cukup untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KPK di tengah polemik wacana penghentian OTT.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • KPK: Kolaborasi berbasis teknologi kunci lawan korupsi lintas negara

    KPK: Kolaborasi berbasis teknologi kunci lawan korupsi lintas negara

    “Korupsi tidak mengenal batas negara. Kejahatan ini tidak hanya melemahkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik dan menghambat kemajuan di banyak negara ASEAN. Oleh karena itu, kolaborasi regional berbasis teknologi sangat dip

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan pendekatan kolaborasi berbasis teknologi akan menjadi kunci dalam memberantas korupsi lintas negara, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

    “Korupsi tidak mengenal batas negara. Kejahatan ini tidak hanya melemahkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik dan menghambat kemajuan di banyak negara ASEAN. Oleh karena itu, kolaborasi regional berbasis teknologi sangat diperlukan guna mengatasi tantangan bersama ini secara lebih efektif,” kata Alex dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Hal tersebut disampaikan Alex dalam Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) ke-20 atau The 20th Principals Meeting of the ASEAN Parties Against Corruption (ASEAN-PAC) di Sanur, Bali.

    Alex menyampaikan bahwa teknologi memegang peran strategis dalam menyelaraskan upaya kolaborasi pemberantasan korupsi di kawasan ASEAN. Teknologi menjadi kunci untuk mengatasi tantangan yang timbul dari keragaman budaya, sumber daya, dan sejarah di setiap negara anggota.

    “Teknologi memiliki peran penting dalam memerangi korupsi di kawasan ASEAN. Perangkat digital dapat menyediakan platform untuk berbagi informasi, investigasi bersama, dan melakukan pemantauan secara real time. Penerapan ini diharapkan dapat mengatasi berbagai hambatan yang ada dan dapat menjadi kekuatan transformatif guna membangun kepercayaan antarnegara,” ungkapnya.

    Untuk mewujudkannya, penerapan teknologi sendiri memerlukan kerangka kerja yang jelas, sistem hukum yang kuat, dan kemauan politik yang konsisten dari negara anggota ASEAN-PAC.

    Hal ini mengingat sejak didirikan pada 2004, forum ini telah berkembang secara signifikan. Salah satu tonggak perkembangan forum ini adalah menjadi bagian dari rencana aksi bersama dalam instrumen Cetak Biru Masyarakat Politik-Keamanan (Blueprint) ASEAN di tahun 2009 serta menjadi Entitas yang Terakreditasi dengan ASEAN.

    Dengan demikian, lanjut Alex, ke depannya forum ASEAN-PAC diharapkan dapat mengintegrasikan tugasnya secara lebih komprehensif pada komunitas ASEAN.

    “Dengan menghubungkan tugas pada kerangka ASEAN, negara anggota ASEAN – PAC dapat menyampaikan laporan atau rekomendasi pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN. Ini akan menumbuhkan semangat kerja sama, saling mendukung, dan rasa tanggung jawab bersama,” kata Alex.

    Melalui diskusi dan negosiasi yang konstruktif dalam pertemuan ini, Alex juga berharap agar dapat dihasilkan dokumen keluaran yang memberikan manfaat nyata bagi peningkatan upaya pemberantasan korupsi di kawasan ASEAN.

    Ke depannya, ASEAN-PAC diharapkan dapat terus menjadi pilar utama dalam penguatan kolaborasi guna mendukung terwujudnya kawasan Asia Tenggara yang bersih, transparan, dan akuntabel.

    Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua State Inspection Authority (SIA) Republik Demokratik Rakyat Laos Vilayvanh Boutdakham menyampaikan apresiasi atas kesiapan Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara ASEAN ke-20.

    Pertemuan ini diharapkan dapat menguatkan kolaborasi antarnegara anggota dan menjadi wadah strategis guna berbagi pengalaman dan praktik baik dalam pemberantasan korupsi.

    “(Di penghujung) tahun 2024 ini, keketuaan ASEAN-PAC akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)sebagai perwakilan Indonesia. Kami percaya bahwa di bawah kepemimpinan KPK, ASEAN-PAC dapat melanjutkan keberhasilan dan mampu bersatu untuk tetap menjaga nilai dasar ASEAN. Kami menantikan kerja sama lebih lanjut dengan seluruh negara anggota untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi dan dalam rangka mewujudkan kawasan ASEAN yang bebas dan bersih dari korupsi,” ungkap Vilayvanh.

    Selama masa keketuaan sejak November 2023 hingga Desember 2024, Laos telah berhasil memperkenalkan berbagai program strategis yang mendukung peningkatan kapasitas kelembagaan dan kolaborasi lintas negara dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi.

    Salah satunya adalah melalui penyelenggaraan ASEAN-PAC Capacity Building Workshop pada 11 Juli 2024 yang membahas terkait penerapan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) di kawasan Asia Tenggara.

    Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara ASEAN ke-20 ini akan berlangsung selama 4 hari pada 2-5 Desember 2024, di Bali Beach Convention Sanur, Bali. Pada pertemuan tersebut terdapat beberapa agenda sebagai berikut:

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Dorong Kolaborasi ASEAN, KPK: Korupsi Tak Kenal Batas Negara

    Dorong Kolaborasi ASEAN, KPK: Korupsi Tak Kenal Batas Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Korupsi merupakan kejahatan lintas batas yang tidak hanya melemahkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik dan menghambat kemajuan negara-negara ASEAN. Oleh karena itu, kolaborasi regional berbasis teknologi menjadi langkah penting untuk mengatasi tantangan ini.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dalam pertemuan ke-20 Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara ASEAN (ASEAN-PAC) di Ballroom Bali Beach Convention, Sanur, Bali, pada Senin (2/12/2024). Pertemuan tahun ini mengusung tema Advancing Collaborative Actions through Technological Innovation in the Fight Against Corruption.

    “Korupsi tidak mengenal batas negara. Kejahatan ini bukan hanya melemahkan ekonomi, tetapi juga menghambat kemajuan dan mengikis kepercayaan publik di banyak negara ASEAN. Kolaborasi berbasis teknologi diperlukan untuk menjawab tantangan ini secara efektif,” ujar Alexander dalam sambutannya.

    Alexander menyoroti peran strategis teknologi dalam menyelaraskan upaya pemberantasan korupsi di kawasan ASEAN. Teknologi, menurutnya, dapat menjadi alat transformasi dalam mengatasi hambatan keragaman budaya, sumber daya, dan sejarah setiap negara anggota.

    “Perangkat digital dapat menyediakan platform berbagi informasi, investigasi bersama, serta pemantauan secara real-time. Implementasi teknologi ini diharapkan mampu mengatasi hambatan lintas negara dan membangun kepercayaan di antara anggota ASEAN,” jelasnya.

    Alexander juga menegaskan pentingnya dukungan kerangka hukum yang kuat, sistem yang jelas, serta komitmen politik dari negara-negara anggota ASEAN-PAC untuk mendukung penerapan teknologi dalam upaya pemberantasan korupsi.

    Alexander berharap forum ASEAN-PAC dapat menghasilkan dokumen yang memberikan manfaat nyata bagi upaya pemberantasan korupsi di kawasan ASEAN. Dokumen ini nantinya dapat disampaikan sebagai rekomendasi dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.

    “Dengan menyelaraskan tugas ASEAN-PAC pada kerangka ASEAN, negara-negara anggota dapat meningkatkan kerja sama, saling mendukung, dan menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama dalam memerangi korupsi,” tambah Alexander.

  • Kami Cari Hanya Belum Dapat

    Kami Cari Hanya Belum Dapat

    GELORA.CO – Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan sayembara bernilai Rp8 miliar untuk siapa saja yang bisa menangkap buronan Harun Masiku adalah partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

    Menurut dia peran masyarakat sangat penting bagi pemberantasan korupsi dan dia mengapresiasi segala bentuk partisipasi.

    “KPK kan tetap mencari HM, hanya sampai dengan saat ini kan belum dapat. Kalau ada masyarakat yang mau membantu kan baik,” kata Alex di Jakarta, Jumat (29/11), diberitakan Antara.

    Sayembara Rp8 miliar itu sebelumnya diungkap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam cuplikan itu Maruarar mengatakan bonus uang bagi yang bisa menangkap Harun Masiku itu berasal dari kantong pribadinya.

    “Saya akan kasih bonus bagi yang bisa menangkap Harun Masiku Rp8 miliar uang pribadi saya, ya supaya semangat, supaya tidak ada lagi yang kebal hukum,” kata Maruarar di video itu.

    Harun Masiku, yang selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

  • Sayembara Rp8 Miliar Tangkap Harun Masiku, Alexander Marwata Bereaksi Begini

    Sayembara Rp8 Miliar Tangkap Harun Masiku, Alexander Marwata Bereaksi Begini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Buronan kasus suap Harun Masiku yang tidak kunjung bisa ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat sejumlah pihak prihatin dan kecewa. Pasalnya, sudah begitu lama namun tak kunjung bisa diendus keberadaannya.

    Di tengah pesimisme terkait upaya penangkapan Harun Masiku itu, kini muncul sayembara untuk menangkap buron tersebut. Nilainya tidak main-main yakni sebesar Rp8 miliar.

    Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata merespons soal sayembara berhadiah Rp8 miliar bagi siapa yang menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku (HM).

    Dia menilai sayembara Rp8 miliar bagi siapa saja yang bisa menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku (HM,) sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

    Alex juga menegaskan bahwa KPK tidak pernah berhenti mencari Harun Masiku dan sayembara tersebut dinilainya akan membantu tugas komisi antirasuah.

    “KPK kan tetap mencari HM, hanya sampai dengan saat ini kan belum dapat. Kalau ada masyarakat yang mau membantu kan baik,” kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir jpnn, Jumat.

    Alex mengapresiasi segala bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan menegaskan pemberantasan korupsi tidak akan bisa berjalan tanpa peran serta masyarakat. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menggelar sayembara untuk menemukan buronan kasus korupsi, Harun Masiku. Dalam video yang beredar di media sosial, ia mengatakan akan memberi bonus Rp8 miliar dari uang pribadinya, bagi siapa saja yang bisa menangkap Harun Masiku.

  • Respons KPK Kala Maruarar Buat Sayembara Rp8 Miliar untuk Temukan Harun Masiku

    Respons KPK Kala Maruarar Buat Sayembara Rp8 Miliar untuk Temukan Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara usai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengumumkan sayembara pencarian buron Harun Masiku senilai Rp8 miliar. 

    Seperti diketahui, Harun adalah buron KPK yang merupakan tersangka kasus suap penetapan anggota DPR Pergantian Antarwaktu (PAW) 2019-2024. Dia sudah buron sejak 2020. 

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mempersilahkan sayembara tersebut. Dis menilai lembaganya mengapresiasi peran seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi. 

    Alex, sapaannya, menilai sayembara pencarian tidak akan terkesan mendahului kerja penyidik KPK dalam memburu Harun selama empat tahun ini. 

    “Apanya yang mendahului? KPK kan tetap mencari HM [Harun] hanya sampai dengan saat ini kan belum dapat. Kalau masyarakat yang mau membantu kan baik,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, dikutip Jumat (29/11/2024).

    Dari sisi penyidikan, KPK menilai sayembara yang disampaikan oleh Maruarar menjadi dorongan moral bagi para penyidik untuk segera menemukan dan menangkap mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu.

    “Mudah-mudahan dalam waktu dekat banyak yang tertarik dengan sayembara ini dan banyak yang lebih aware terhadap lingkungannya dan mungkin yang selama ini tidak begitu tertarik dengan saudara HM, sekarang menjadi lebih tertarik. Artinya bisa memberikan informasi kepada kita,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada konferensi pers, dikutip Jumat (29/11/2024). 

    SAYEMBARA MARUARAR

    Sebelumnya, Maruarar menjelaskan saymebara terkait dengan pencarian Harun yang sudah berjalan sejak 2020. Menurut pria yang juga mantan politisi PDIP itu, sayembara itu merupakan bentuk dari partisipasi publik.

    “Kita kan berharap negara ini tidak ada kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

    Maruarar lalu menyebut kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun adalah kasus besar. Dia mengindikasikan bahwa sumber uang sayembara itu nantinya berasal dari kantongnya sendiri. 

    “Apa salahnya saya memberikan itu? Kan partisipasi publik, orang uang pribadi kok,” kata putra politisi senior PDIP Sabam Sirait itu. 

    Pria yang akrab disapa Ara itu juga menuturkan bahwa kasus Harun yang tak kunjung mengalami perkembangan mendorongnya untuk berinisiatif dalam menggelar sayembara. 

    “Orang itu kok hebat sekali sih? Berapa tahun nggak ketemu, nggak ada jejaknya. Nah dengan sekarang kan isu ini terbuka lagi, hangat lagi. Tentu wartawan juga bisa cari bantuan, bisa dapat Rp8 miliar loh, kalau bisa nangkap,” paparnya. 

  • KPK Temukan Amplop Serangan Fajar Rohidin Mersyah, Isinya Rp20.000 hingga Rp100.000

    KPK Temukan Amplop Serangan Fajar Rohidin Mersyah, Isinya Rp20.000 hingga Rp100.000

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bukti amplop berisi uang yang ditemukan saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah. Amplop-amplop berisi uang itu diduga untuk serangan fajar.

    Untuk diketahui, Rohidin dan dua orang anak buahnya kini ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK menduga uang yang dikorupsi Rohidin untuk keperluannya maju di Pilkada Serentak 2024.

    “Ya ini masih didalami oleh penyidik, isi amplopnya informasi yang saya dapatkan bervariasi antara Rp100.000, Rp50.000 dan Rp20.000,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

    Tessa mengaku tim penyidik belum menghitung nilai total uang di amplop-amplop tersebut. Lembaga antirasuah juga belum mendapatkan informasi seutuhnya terkait dengan siapa yang bakal menerima amplop tersebut. 

    “Sebagian sudah ada yang terdistribusi dan bagi yang terlanjur diamankan, ditujukan untuk dibagikan dalam rangka agar penerima memilih yang bersangkutan untuk pencalonan sebagai kepala daerah dalam hal ini Gubernur di Bengkulu selanjutnya,” papar Tessa. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah terjaring OTT 23 November 2024 lalu. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). 

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu 23 November 2024. Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca sleaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 November lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

    Ada total yang sebesar Rp7 miliar yang diamankan sebagai bukti pada OTT tersebut. 

    Adapun Rohidin meyakini bakal tetap menang di Pilkada Bengkulu kendati kini ditahan sebagai tersangka KPK. Petahana yang kini kembali mencalonkan diri sebagai calon gubernur (cagub) Bengkulu itu meminta agar masyarakat tenang dan menjaga kondusivitas. Dia tidak ingin ada yang berperilaku anarkis. 

    “Terkait dengan proses hukum saya sebagai calon gubernur akan berjalan sesuai dengan aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024).

  • OTT Gubernur Bengkulu, Politikus Golkar: KPK Jangan Jadi Alat Politik Jelang Pilkada – Page 3

    OTT Gubernur Bengkulu, Politikus Golkar: KPK Jangan Jadi Alat Politik Jelang Pilkada – Page 3

    KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Penyidik pun menyita uang senilai Rp7 miliar hasil gubernur memeras anak buahnya selaku ASN Pemprov Bengkulu, untuk kepentingan pilkada.

    “Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 24 November 2024 malam.

    Menurutnya, sitaan tersebut didapat dari pengamanan sejumlah uang dan barang di beberapa tempat, antara lain catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil Saidirman (SD) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.

    Kemudian catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah Ferry Ernest Parera (FEP) selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu.

    Selanjutnya uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 

    Tidak ketinggalan catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, USD, dan SGD pada rumah dan mobil tersangka Evriansyah (EV) alias Anca (AC) selaku ajudan atau Adc Gubernur Bengkulu.

    “Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, Gubernur Bengkulu; IF, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu; dan EV alias AC, Adc Gubernur Bengkulu,” kata Alex.