Tag: Alexander Marwata

  • Pimpinan KPK Alexander Marwata Lolos dari Sidang Etik Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

    Pimpinan KPK Alexander Marwata Lolos dari Sidang Etik Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata lolos dari sidang perkara etik atas pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. 

    Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan dan pengumpulan fakta hingga bukti terkait dengan pelaporan dugaan pelanggaran etik terhadap Alexander Marwata. 

    Sebagaimana diketahui, Eko Darmanto merupakan mantan pejabat bea cukai yang ditetapkan tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Dia juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun. 

    “Berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh dari hasil klarifikasi, Dewan Pengawas berkesimpulan bahwa perbuatan Terlapor Alexander Marwata dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” demikian bunyi kesimpulan Dewas KPK, Selasa (17/12/2024). 

    Dewas KPK berkesimpulan, pertemuan antara Alexander dan Eko yang diperkarakan itu dalam rangka pelaksanaan tugas. Alex, sapannya, pada saat itu menerima pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dari Eko. 

    Pertemuan itu juga diikuti oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

    “Serta hasilnya disampaikan kepada pimpinan yang lain,” demikian bunyi kesimpulan Dewas KPK. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, pihak yang melaporkan Alex ke Dewas berasal dari Forum Mahasiwa Peduli Hukum. Pelaporan itu disampaikan ke Dewas, Jumat (27/9/2024). Dalam laporan itu, Alex disebut melanggar pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas KPK. Dia diduga melakukan hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Eko. 

    “Meminta Dewas KPK memberikan sanksi pencopotan terhadap Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK,” demikian keterangan Ketua Umum FMPH Raja Oloan Rambe, dikutip dari keterangan pers. 

    Dewas diminta untuk memproses laporan dugaan pelanggaran etik itu sesuai peraturan yang berlaku. FMPH menyebut akan melakukan aksi unjuk rasa jika dalam waktu 1×24 jam tidak memproses laporan terhadap Alex. 

    Di sisi lain, Alex juga sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui mekanisme pengaduan masyarakat ihwal pertemuannya dengan Eko Darmanto. Pengaduan itu disampaikan pada 23 Maret 2024.

    Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) itu dan telah melakukan verifikasi, menelaah, mengumpulkan bahan keterangan serta membuat laporan informasi (LI). Hasilnya, pihak kepolisian memutuskan untuk menaikkan dumas tersebut ke tahap penyelidikan. 

    “Selanjutnya atas dasar LI tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/9/2024). 

  • Foto Terbaru DPO KPK Harun Masiku Disebar di Terminal hingga Pasar di Purworejo  – Halaman all

    Foto Terbaru DPO KPK Harun Masiku Disebar di Terminal hingga Pasar di Purworejo  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO – Foto Harun Masiku yang merupakan buronan KPK tersebar di sejumlah lokasi strategis di Purworejo, Jawa Tengah. 

    Langkah itu dilakukan Polres Purworejo sebagai betuk dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencari Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus suap.

    Bertahun-tahun jadi DPO, Harun Masiku tak diketahui keberadaannya hingga kini.

    Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, menjelaskan, poster-poster tersebut dipasang di tempat pelayanan umum seperti terminal, stasiun, perkantoran, hingga pasar-pasar.  

    “Langkah ini merupakan bentuk kolaborasi dengan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan Harun Masiku. Informasi sekecil apa pun sangat berharga dalam proses ini,” ujar Edy melalui keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024) siang.

    Bhabinkamtibmas juga aktif memberikan sosialisasi kepada warga tentang pentingnya peran masyarakat dalam mendukung keamanan dan ketertiban.

    Polres Purworejo berharap langkah ini, yang melibatkan pemasangan poster dan sosialisasi, dapat membantu memperoleh informasi terkait keberadaan Harun Masiku.  

    “Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor melalui layanan hotline Polres Purworejo atau langsung ke Polres Purworejo atau polsek jajaran terdekat apabila memiliki informasi terkait DPO tersebut. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tutup Kapolres.

    Harun menjadi salah satu dari empat tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

    Kader PDI Perjuangan itu diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan senilai Rp 1,5 miliar.

    Uang itu juga awalnya disiapkan untuk dibagikan ke komisioner KPU lainnya. Tujuannya agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI. 

    Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di website KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id) (Via Kompas.TV)

     

    KPK Membarui Informasi DPO Eks Caleg PDIP Harun Masiku

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membarui informasi mengenai Daftar Pencarian Orang (DPO) mantan caleg PDIP Harun Masiku.

    Dalam informasi terdahulu, KPK hanya memajang satu foto Harun Masiku dalam warna monokrom. 

    Kini KPK memasang empat foto Harun Masiku dan semuanya berwarna.

     “DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

    Dalam lampiran terbaru DPO Harun Masiku, tertulis Harun lahir di Ujung Pandang, 21 Maret 1971, berjenis kelamin laki-laki, dan berkewarganegaraan Indonesia.

    Harun Masiku disebut beralamat di JI. Limo Komp. Aneka Tambang IVi8, RT. 8 RW. 2, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pekerjaan tertulis sebagai wiraswasta.

    KPK merinci ciri-ciri Harun Masiku dengan tinggi badan 172 cm, rambut hitam, dan kulit sawo matang.

    Ciri khusus Harun yaitu berkacamata, kurus, suara sengau, serta memiliki logat Toraja/Bugis.

    Apabila masyarakat ada yang merasa melihat orang dengan ciri-ciri seperti itu, bisa menghubungi penyidik bernama Rossa Purbo Bekti di email Rossa.bekti@kpk.go.id maupun di nomor telepon 021-25578300 dan 08119043917.

    Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Harun menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan. 

    Aktivis dari Indonesia Corruption Watch melakukan aksi teatrikal terkait gagalnya KPK menangkap Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Aksi tersebut untuk mengkritisi KPK yang telah r tahun belum dapat menangkap Harun Masiku yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPK Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Suap ini ditengarai agar Harun dapat menjadi anggota DPR dari fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. 

    Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.

    Dalam pelariannya, Harun Masiku diduga berada di luar negeri, seperti Filipina dan Malaysia.

    Interpol bahkan sudah menerbitkan red notice surat perintah penangkapan internasional atas nama Harun Masiku pada Juni 2022, tetapi keberadaan eks kader PDIP ini masih misterius.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah mengirim tim penyidik untuk mengejar Harun ke Malaysia dan Filipina pada 2023.

     

     

    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Foto Harun Masiku Disebar di Terminal dan Pasar di Purworejo, Langkah Polisi Bantu KPK,  https://jabar.tribunnews.com/2024/12/08/foto-harun-masiku-disebar-di-terminal-dan-pasar-di-purworejo-langkah-polisi-bantu-kpk?utm_source=headline-4

  • Adu Lari Negara dengan (Potensi) Korupsi di BUMN

    Adu Lari Negara dengan (Potensi) Korupsi di BUMN

    Adu Lari Negara dengan (Potensi) Korupsi di BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mochtar Riza Pahlevi Tabrani duduk terdiam ketika dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
    Di ruangan Wirjono Prodjodikoro yang dingin, mantan Direktur Utama
    PT Timah
    Tbk itu dinilai jaksa bersalah melakukan
    korupsi
    yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun lebih.
    Perbuatan itu disebut dilakukan secara bersama-sama petinggi timah, bos smelter, pemilik money changer, sampai suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kurun 2015 sampai 2022 di Bangka Belitung.
    Di tempat terpisah dan rentang waktu 2008-2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan negara rugi Rp 16,81 triliun akibat korupsi di PT Asuransi
    Jiwasraya
    dan Rp 22,78 triliun akibat korupsi pengelolaan dana PT
    Asabri
    pada 2012-2019.
    Tiga peristiwa yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah itu hanyalah sedikit dari wajah bopeng praktik bisnis di perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (
    BUMN
    ).
    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia mengatakan, perusahaan BUMN  sebenarnya dirancang untuk tugas mulia.
    Perusahaan negara itu menggarap sektor yang krusial bagi hajat hidup orang banyak seperti listrik dan transportasi umum agar tidak dimonopoli swasta.
    “Sayangnya BUMN sangat rentan untuk salah urus karena dua sebab utama, maraknya korupsi dan pengisian jabatan strategisnya seperti komisaris kerap diperuntukkan untuk mengakomodir barter politik semata,” kata Yassar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/11/2024).
    ICW mencatat, sepanjang 2016 hingga 2021 atau enam tahun saja, terdapat 119 kasus korupsi di lingkungan BUMN yang disidik penegak hukum dengan 340 orang tersangka.
    ICW menemukan, 83 pelaku korupsi memiliki latar belakang pimpinan menengah di perusahaan BUMN, 76 pegawai atau karyawan atau karyawan BUMN, 51 direktur BUMN, dan 40 pelaku lainnya memiliki latar belakang lain.
    Dampak dari korupsi di perusahaan BUMN bukan main-main. Pertumbuhan ekonomi, pendapatan negara dan masyarakat bisa terganggu.
    Artinya, perilaku culas itu membawa akibat kerugian bagi negara secara langsung, melainkan banyak pihak.
    “Dapat berujung pada potensi meningkatnya kemiskinan dan hilangnya safety net dari pemerintah dalam bentuk kualitas pelayanan publik yang menurun,” ujar Yassar.
    Kerugian negara paket jumbo di lingkungan perusahaan BUMN ini menyedot perhatian Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK).
    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahkan pernah menyebut lembaganya tidak lagi fokus melakukan operasi tangkap tangan (OTT). 
    Lembaga antirasuah kini cenderung menggunakan pendekatan “case building” untuk menangani kasus-kasus besar di BUMN.
    “Potensi kerugian negaranya besar,” kata Alex, Kamis (28/11/2024).
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ketika menyusun rencana kerja lembaga antirasuah telah memetakan sejumlah kasus. Salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah perusahaan-perusahaan BUMN.
    KPK cenderung mencari kasus dengan kerugian besar dengan alasan untuk menyelamatkan keuangan negara.
    “Keuangan negaranya kan banyak di situ. Bagian dari BUMN itu kan mengelola keuangan negara,” ujar Asep, Jumat (29/11/2024).
    Asep mengatakan, tujuan dari pengelolaan perusahaan BUMN adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan. Namun, tidak sedikit perusahaan itu justru mengalami kerugian.
    Padahal, kata Asep, uang yang dikelola BUMN itu bukan milik pribadi, melainkan negara.
    Oleh karena itu, di samping melayani publik dengan baik perusahaan BUMN seharusnya tidak rugi meskipun tidak meraup untung terlalu besar.
    “Apakah ini karena uang bukan uang pribadi, uang negara gitu, tidak terlalu hati-hati dan lain-lain. Nah itu, jadi kita berharap sih BUMN-BUMN itu kan untung,” tutur jenderal polisi bintang satu itu.
    Berdasarkan catatan ICW, pada kurun waktu 2016 sampai 2021 saja, nilai kerugian korupsi di lingkungan perusahaan BUMN mencapai Rp 47,9 triliun, nilai suap Rp 106,9 miliar, dan nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 57,86 miliar.
    Karena besarnya potensi korupsi dalam proses bisnis BUMN, Asep membenarkan negara tak ubahnya sedang adu lari dengan para pelaku korupsi.
    Berkaca dari kondisi ini, KPK berharap pihak internal Kementerian BUMN bisa mengawasi kegiatan bisnis di perusahaan-perusahaan pelat merah.
    “Jadi kalau memang pengawasannya berjalan dengan baik kemudian ketat mungkin korupsinya juga tidak terlalu banyak,” kata Asep.
    Asep mengatakan, dalam membidik korupsi di BUMN, KPK melihat ujung dari proses bisnis. Kerugian perusahaan akan menjadi pintu masuk KPK untuk melihat apakah terjadi korupsi.
    Berbeda dengan suap dan gratifikasi, korupsi yang merugikan negara diusut menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TIpikor) dan lebih sulit.
    “Harus hati-hati kita menanganinya ya. Karena itu ada yang disebut dengan ‘BJR’ ya, business judgment rule. Jadi ada risiko bisnis,” ujar Asep.
    Meski kerugian suatu perusahaan BUMN diendus memiliki potensi korupsi, KPK harus betul-betul memastikan kondisi itu timbul bukan akibat dari business judgement rule.
    Untuk memastikan apakah kerugian timbul akibat korupsi atau
    business judgement rule
    , penyelidik dan penyidik harus menemukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses bisnis yang dijalankan.
    Ketika aturan dalam menjalankan bisnis di internal BUMN sudah diikuti namun terjadi situasi seperti pandemi Covid-19 atau perang, maka kerugian yang timbul dianggap sebagai risiko bisnis.
    “Tiba-tiba mungkin bisnis ternyata terjadi peperangan di negara lain gitu ya. Nah bahan bakunya menjadi mahal dan lain-lain, lalu merugi. Ya itu risiko bisnis,” tutur Asep.
    Namun, ketika dalam proses bisnis ditemukan kecurangan (
    fraud
    ) dengan berbagai modusnya, makan kerugian yang timbul akan dianggap sebagai korupsi.
    “Misalkan dia naruh di satu bisnis. Dia dapat bagian keuntungan yang secara ilegal dia peroleh dari teman bisnisnya. Itu kan jadi-menjadi salah kalau ada fraudnya,” ujar Asep.
    Sementara itu, Yasser memandang bahwa doktrin business judgement rule seharusnya tidak menjadi imunitas bagi pihak yang bertanggung jawab atas kerugian di BUMN.
    Dalam kasus-kasus korupsi seperti pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair oleh eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan dan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, para pelaku menerbitkan keputusan dengan dokumen tidak jelas.
    Perbuatan itu berujung menguntungkan diri sendiri dan orang lain melalui tindak pidana korupsi.
    “Masih penting untuk diingat bahwa doktrin tersebut baru dapat dioperasionalkan ketika pengambilan keputusan didasarkan pada itikad baik dan good corporate governance,” ujar Yassar.
    Padahal, tanpa terdapat pejabatnya yang korupsi pun, banyak perusahaan BUMN dilaporkan kerap merugi. Berdasarkan catatan ICW, hingga akhir 2020 BUMN anya meraup laba Rp 150 triliun.
    “Di saat total aset perusahaan BUMN mencapai Rp 8.000 triliun. Pengembalian aset perusahaan berarti hanya di bawah 2 persen,” tuturnya.
    Pengacara senior, Maqdir Islamil menyebut, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang digunakan dalam mengusut korupsi di BUMN sebagai “pasal sapu jagad”.
    Semua pejabat menurutnya bisa terjerat pasal itu meskipun tidak memiliki niat merugikan keuangan negara.
    Maqdir mengatakan, tidak semua kebijakan yang dinilai keliru dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
    “Harus ada pemeriksaan secara administrasi terlebih dahulu, bukan pemeriksaan berdasarkan hukum pidana yang didahulukan,” kata Maqdir saat dihubungi, Kamis (5/12/2024).
    Menurutnya, dalam kasus kerugian negara “maksud” atau “kehendak” pejabat terkait harus ditarik dari keadaan faktual dan obyektif yang menunjukkan terjalinnya peristiwa saling berkesesuaian sehingga bisa disimpulkan pelaku memiliki niat berakibat delik.
    Kemudian, harus terdapat perencanaan yang disepakati dan dikehendaki bersama atau kesengajaan.
    Karena kerap menjadi pasal sapu jagad, Maqdir dan sejumlah praktisi hukum lainnya menggugat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Kalua dianggap masih diperlukan maka harus diberi syarat, yaitu suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor,” tutur Maqdir.
    Pada awal November lalu, dalam keterangan tertulisnya, Erick menyebut, program “bersih-bersih BUMN” tetap akan menjadi prioritas pemerintah.
    Menurutnya, program itu terbukti memperbaiki efisiensi di BUMN dan harus dilaksanakan secara serius.
    “Kami mengakui bahwa kita harus terus memperbaiki. Program bersih-bersih BUMN yang sudah berjalan menjadi fokus utama, terutama setelah adanya kasus-kasus seperti
    ASABRI
    , Jiwasraya, dan Garuda Indonesia. Di periode kedua ini, program bersih-bersih BUMN juga harus dijalankan dengan serius,” ujar Erick, Sabtu (8/11/2024).
    Menurut Erick, bersih-bersih BUMN dan investigasi secara meluas penting dilakukan guna memastikan tidak ada pejabat perusahaan pelat merah yang menyalahgunakan 
    Efisiensi juga telah dilakukan dengan memangkas hampir 30 persen perusahaan BUMN. Saat ini, dari 114 BUMN hanya tersisa 47 BUMN beroperasi dengan sehat.
    “Di mana 40 di antaranya dalam kondisi baik dan 7 BUMN masih dalam restrukturisasi,” kata Erick.
    Pada hari yang sama, Erick juga menemui Kepala badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Aries Marsudiyanto dan ditindaklanjuti dengan mengumpulkan para direksi dan komisaris BUMN.
    “Saya membuka pintu seluas-luasnya karena kami yakin, dengan komitmen untuk efisiensi dan menekan korupsi, kita bisa melangkah maju ke depan,” kata tutur Erick.
    Kompas.com telah menghubungi staf pribadi Menteri BUMN Erick Thohir untuk kembali menanyakan lebih detail soal komitmen dalam pemberantasan korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah. Namun, sampai artikel ini ditulis belum ada jawaban.
    Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko dan Dony Oskaria yang bertugas membina 47 perusahaan pelat merah juga belum merespons.
    Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN bidang komunikasi Arya Sinulingga enggan memberikan tanggapan terkait bagaimana pencegahan korupsi di perusahaan pelat merah.
    “Jangan dulu,” kata Arya saat ditemui usai menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Dokumen, Surat, dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Rohidin Mersyah

    Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Dokumen, Surat, dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Rohidin Mersyah

    Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Dokumen, Surat, dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Rohidin Mersyah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Bengkulu terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan di 13 lokasi itu dilakukan selama 4-6 Desember 2024 yang meliputi, 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas, dan 5 kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
    “Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 23 dan 24 November 2024,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2024).
    Tessa mengatakan, penggeledahan tersebut bertujuan mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.
    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, surat, catatan tangan, dan barang bukti elektronik.
    “Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen,surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE)
    yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” ujarnya.
    Lebih lanjut, KPK mengimbau kepada pejabat-pejabat di Lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan jujur.
    “Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang. Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan
    Gubernur Bengkulu
    Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam OTT di Pemprov Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).
    Selain Gubernur Bengkulu, KPK menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.
    “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
    KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).
    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Setyo Budiyanto: Saya Akan Aktifkan Kembali Sistem Kolektif Kolegial Pimpinan KPK – Page 3

    Setyo Budiyanto: Saya Akan Aktifkan Kembali Sistem Kolektif Kolegial Pimpinan KPK – Page 3

    Ketua KPK terpilih, Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya akan tetap menerapkan operasi tangkap tangan (OTT) sebagai penanganan tindak pidana korupsi. Menurut Setyo, keempat pimpinan terpilih sepakat untuk tetap mengadakan OTT. 

    “Ya sebagaimana apa yang saya sampaikan pada saat fit and proper, OTT tetap lanjut,” ujar Setyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (5/12/2024).

    Mengkutip dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menurut Setyo, istilah OTT hanya penyebutan di media.

    “Sudah disampaikan oleh Pak Alexander Marwata, beliau sampaikan bahwa penamaan. Sebenarnya kan ini hanya diskusinya terkait masalah penamaan ya, gitu. Apa, nomenklatur, kemudian tidak penamaan, apa yang saya sampaikan tadi. Menurut saya nggak ada masalah lagi,” kata Setyo. 

    Setyo menilai OTT masih diperlukan sebab OTT menjadi pintu masuk pengungkapan kasus korupsi yang lebih besar. 

    “Saya yakin semuanya masih sepakat loh, masalah itu. Karena kalau saya sebut itu, ya dalam pengalaman saya selama saya bertugas di KPK, yaitu kegiatan itu merupakan pintu masuk untuk bisa mengungkap kasus yang lebih besar,” ungkapnya.

    Setyo berharap ke depan OTT bisa menjaring OTT dengan kasus-kasus besar.

    “Kami berlima nanti akan kami bahas lebih selektif lagi, lebih detail lagi, bagaimana bisa lebih bagus, yang lebih bisa mengungkap kasus yang lebih besar,” pungkasnya.

     

     

     

    Reporter: Muhammad Genantan Saputra

    Sumber: Merdeka.com

     

  • Setyo Budiyanto Janji Tuntaskan Kasus ‘Loyalitas Ganda’ di KPK

    Setyo Budiyanto Janji Tuntaskan Kasus ‘Loyalitas Ganda’ di KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih 2024-2029 Setyo Budiyanto berjanji segera menuntaskan persoalan loyalitas ganda yang kerap terjadi di institusi lembaga antikorupsi. 

    Loyalitas ganda insan KPK terutama pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari instansi lain seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Polri dikeluhkan oleh pimpinan KPK jilid V. 

    Setyo memastikan secara pribadi tidak akan memiliki loyalitas ganda, melainkan hanya loyalitas kepada negara. Untuk diketahui, Setyo adalah perwira tinggi Polri bintang tiga yang saat ini bertugas sebagai Irjen Kementan. 

    “Pastinya kan masalah loyalitas saya tetap diawasi oleh Dewas. Ada aturan-aturan kode etik yang sudah membatasi saya. Loyalitas saya kepada negara. Intinya seperti itu,” ujarnya kepada Bisnis saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

    Di sisi lain, pengawasan juga akan berlaku terhadap PNYD KPK di bawahnya nanti. Selain adanya koridor tugas dan kewenangan yang diemban, timpal Setyo, para PNYD juga akan saling mengawasi dengan insan KPK. 

    “Menurut saya di sana kan antara PNYD dan internal mereka bergabung, saling mengawasi. Internal mengawasi PNYD, PNYD juga saling melihat. Jadi kalau misalkan PNYD melakukan sebuah hal yg menurut saya di luar koridor, internal bisa memberikan informasi kepada dewas, kepada inspektorat atau kepada atasannya atau kepada siapapun,” terangnya. 

    Setyo menyatakan bahwa nantinya pimpinan KPK jilid VI akan menerapkan kembali prinsip egaliter di antara insan KPK. 

    “Makanya nanti saya akan menciptakan kembali egaliterian,” ucap pria yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK itu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Pimpinan KPK jilid V atau periode 2019-2024 mengusulkan agar PNYD dari instansi lain pada lembaga tersebut untuk dialihkan statusnya menjadi pegawai KPK.  

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, terdapat kekhawatiran oleh pimpinan lembaga antirasuah terhadap loyalitas para PNYD. Hal itu karena adanya harapan para PNYD untuk bisa mengembangkan karier mereka, atau mendapatkan promosi di instansi asalnya. 

    Sementara itu, pimpinan KPK tidak bisa memiliki kewenangan untuk mewujudkan hal tersebut. Alex, sapaannya, mengungkap bahwa kekhawatiran itu sudah ada sejak pertama kali dia menjabat pimpinan KPK di 2015 atau saat era Ketua KPK Agus Rahardjo.  

    “Sangat wajar pegawai yang di KPK ketika kmebali ke instansi lainnya itu berharap mendapatkan promosi, dan kami tidak bisa memberikan. So, kalau mereka lebih loyal ke pimpinan instansi asalnya itu sangat manusiawi,” ujarnya pada rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (1/7/2024). 

    Berdasarkan data KPK per Juni 2024, jumlah pegawai yang bekerja di lembaga tersebut mencapai 1.844 orang. Di antaranya, terdapat 1.302 orang PNS KPK dan 319 orang PNYD yang bekerja sebagai penyelidik, penyidik hingga penuntut umum. Misalnya, dari Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Polri.

  • Risnandar Mahiwa Ditangkap KPK: Korupsi Tanpa Modal Kampanye

    Risnandar Mahiwa Ditangkap KPK: Korupsi Tanpa Modal Kampanye

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyayangkan terjaringnya Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi. Alex menegaskan bahwa jabatan Pj kepala daerah seharusnya tidak membutuhkan modal finansial seperti yang terjadi pada kepala daerah definitif yang harus mengeluarkan uang untuk kampanye politik.

    “Saya masih ingat ketika beberapa bulan yang lalu. Kami memberikan pendidikan anti korupsi terhadap para Pj, para penjabat-penjabat kepala daerah, saya bilang begini, ‘bapak-bapak menjadi penjabat kepala daerah itu kan enggak perlu modal kan?’” ujar Alex kepada wartawan di Jakarta, Selasa 3 Desember 2024.

    Baca juga: Penampakan Uang Rp6,8 Miliar yang Disita dalam OTT Risnandar Mahiwa

    Menurut Alex, perbedaan mendasar antara Pj kepala daerah dengan kepala daerah definitif adalah soal biaya politik. Kepala daerah definitif harus merogoh ongkos besar untuk mengikuti pilkada, sementara Pj yang diangkat oleh pemerintah pusat tidak dibebani biaya serupa.

    “Beda dengan kepala daerah kan butuh modal lewat pilkada, kampanye, dan lain sebagainya,” tambahnya.

    Alex mengungkapkan harapannya agar para Pj kepala daerah dapat fokus pada tugas utama mereka, yaitu memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah tanpa harus terbebani oleh pemikiran untuk mencari dana guna “mengembalikan modal” politik. Namun kenyataannya, beberapa Pj kepala daerah justru terjerat kasus korupsi.

    “Kami berharap betul para Pj ini bertanggung jawab dan bekerja lebih baik, tanpa berpikiran aneh-aneh seperti mengembalikan modal dan memperkarakan siapa pun,” jelas Alex.

    “Tapi ternyata faktanya kan enggak,” imbuh Alex.

    Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, terjaring dalam OTT KPK pada Senin 2 Desember 2024. OTT tersebut diduga terkait dengan penggunaan kas daerah yang tidak sah. Setelah uang tersebut diambil, pelaku diduga membuat dokumen pengeluaran fiktif untuk menutupi tindakannya.

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyayangkan terjaringnya Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi. Alex menegaskan bahwa jabatan Pj kepala daerah seharusnya tidak membutuhkan modal finansial seperti yang terjadi pada kepala daerah definitif yang harus mengeluarkan uang untuk kampanye politik.
     
    “Saya masih ingat ketika beberapa bulan yang lalu. Kami memberikan pendidikan anti korupsi terhadap para Pj, para penjabat-penjabat kepala daerah, saya bilang begini, ‘bapak-bapak menjadi penjabat kepala daerah itu kan enggak perlu modal kan?’” ujar Alex kepada wartawan di Jakarta, Selasa 3 Desember 2024.
     
    Baca juga: Penampakan Uang Rp6,8 Miliar yang Disita dalam OTT Risnandar Mahiwa
    Menurut Alex, perbedaan mendasar antara Pj kepala daerah dengan kepala daerah definitif adalah soal biaya politik. Kepala daerah definitif harus merogoh ongkos besar untuk mengikuti pilkada, sementara Pj yang diangkat oleh pemerintah pusat tidak dibebani biaya serupa.
     
    “Beda dengan kepala daerah kan butuh modal lewat pilkada, kampanye, dan lain sebagainya,” tambahnya.
     
    Alex mengungkapkan harapannya agar para Pj kepala daerah dapat fokus pada tugas utama mereka, yaitu memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah tanpa harus terbebani oleh pemikiran untuk mencari dana guna “mengembalikan modal” politik. Namun kenyataannya, beberapa Pj kepala daerah justru terjerat kasus korupsi.
     
    “Kami berharap betul para Pj ini bertanggung jawab dan bekerja lebih baik, tanpa berpikiran aneh-aneh seperti mengembalikan modal dan memperkarakan siapa pun,” jelas Alex.
     
    “Tapi ternyata faktanya kan enggak,” imbuh Alex.
     
    Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, terjaring dalam OTT KPK pada Senin 2 Desember 2024. OTT tersebut diduga terkait dengan penggunaan kas daerah yang tidak sah. Setelah uang tersebut diambil, pelaku diduga membuat dokumen pengeluaran fiktif untuk menutupi tindakannya.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • KPK Segera Tentukan Nasib Pj Wali Kota Pekanbaru Usai Kena OTT

    KPK Segera Tentukan Nasib Pj Wali Kota Pekanbaru Usai Kena OTT

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memutuskan proses hukum selanjutnya terhadap Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). 

    Untuk diketahui, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk memutuskan proses hukum lanjutan dan status hukum pihak yang terjaring OTT usai dilakukannya pemeriksaan guna mencari alat bukti.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut tim penindakan KPK telah membawa total sembilan orang terjaring OTT ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Salah satunya adalah Risnandar. 

    “Delapan dari Pekanbaru [ditambah] satu diamankan di Jakarta. Jadinya total sembilan orang yang diamankan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/12/2024). 

    Berdasarkan sumber Bisnis, Risnandar adalah satu-satunya penyelenggara negara yang diamankan oleh tim KPK di Pekanbaru. Sisanya adalah aparatur sipil negara (ASN), yang salah satunya meliputi Sekda Pekanbaru.  

    Pada pemberitaan sebelumnya, tim KPK disebut mengamankan uang sebanyak Rp1 miliar lebih saat OTT tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa kegiatan penangkapan yang dilakukan lembaganya  itu sudah didahului oleh proses penyelidikan. 

    Surat perintah penyelidikan atau sprinlidik sudah diterbitkan sejak beberapa bulan yang lalu berdasarkan pengaduan masyarakat (dumas). 

    “Kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyadapan, surveillance, klarifikasi kepada para pelapor, dan pada saat akan dilakukan penangkapan, kami mendapatkan informasi terjadi penyerahan uang dan kemudian kami lakukan penangkapan,” terang Alex, sapaannya, kepada wartawan di sela-sela acara yang diselenggarakan di Bali, Selasa (3/12/2024).

    Pada kasus tersebut, KPK mengendus dugaan awal pengeluaran fiktif menggunakan APBD. Secara sederhana, terduga pelaku yang terjaring OTT melakukan pengeluaran dari kas daerah dan menerbitkan pertanggungjawaban secara fiktif.

    “Tidak tertutup kemungkinan hal-hal seperti ini masih terjadi di daerah-daerah lain. Modus seperti ini dengan pertanggungjawaban fiktif sudah lama. Saya 20 tahun menjadi auditor sudah ketemu dan sekarang praktik itu ternyata masih dilakukan,” jelasnya. 

    Di sisi lain, KPK turut mengendus dugaan adanya kutipan atau pungutan dari kepala-kepala dinas di lingkungan Pemkot Pekanbaru atau masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). 

    “Dan juga dari rumah sakit umum daerah. Dia juga memberikan sesuatu,” papar mantan hakim ad hoc itu. 

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengonfirmasi bahwa Pj. Wali Kota Pekanbaru merupakan pihak yang terjaring OTT KPK.  Hal itu dibenarkan olehnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (2/12/2024). 

    “Iya benar, penangkapan terhadap Pj. Walkot Pekanbaru,” ujarnya melalui pesan singkat. 

    Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Riau, Risnandar merupakan Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, merangkap Plh Sesditjen Politik dan Pemerintah Umum (PUM), yang dilantik menjadi Pj Wali Kota Riau Mei tahun ini.

  • OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Total 9 Orang Diamankan KPK

    OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Total 9 Orang Diamankan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM). Sebanyak delapan orang diamankan di Pekanbaru, sedangkan satu orang lainnya di Jakarta.

    “Jadinya total sembilan orang yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika terkait OTT Pj wali kota Pekanbaru, Selasa (3/12/2024).

    Para pihak yang diamankan tim satgas KPK dalam OTT Pj wali kota Pekanbaru ini semuanya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Mereka langsung menjalani pemeriksaan lanjutan.

    “Benar untuk pihak-pihak yang diamankan di Pekanbaru saat ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, untuk selanjutnya dilakukan permintaan keterangan lanjutan,” ungkap Tessa.

    Sebelumnya, KPK mengaku sudah lama menaruh atensi atas dugaan korupsi terkait Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM). Puncaknya, tim satgas KPK telah melakukan OTT Pj wali kota Pekanbaru, Senin (2/12/2024).

    “Kegiatan penangkapan yang dilakukan KPK dan itu juga sudah didahului dengan proses penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Bali, Selasa (3/12/2024).

    Alex mengungkapkan penyelidikan telah dimulai sejak beberapa bulan lalu. Langkah OTT Pj wali kota Pekanbaru itu merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang diterima KPK.

    OTT kali ini disebut terkait dugaan pengadaan barang fiktif yang memakai uang kas daerah. Alex menyebut, telah terjadi pengambilan uang tunai. Hanya saja diduga pengambilan tersebut disertai dengan bukti pengeluaran fiktif.

    “Salah satunya modusnya itu tadi, ada pengambilan cash kemudian dibagi-bagi dengan bukti pengeluaran fiktif. Nah ini kan konyol. Mungkin kalau beli alat tulis kantor, alat tulis kantornya hanya kuitansi tapi barangnya enggak ada dan sebagainya,” ungkap Alex.

    Alex menambahkan, 

    OTT Pj Wali Kota Pekanbaru ini juga terkait dengan dugaan pungutan dari pihak kepala dinas. “Kemudian ada kutipan atau ada pungutan dari kepala-kepala dinas atau masing-masing OPD, ada iuran dari rumah sakit umum daerah, dia juga memberikan sesuatu,” ucap Alex.

  • Terjaring OTT, Pj Wali Kota Pekanbaru Tiba di Markas KPK

    Terjaring OTT, Pj Wali Kota Pekanbaru Tiba di Markas KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) tiba di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (3/12/2024). Dia menjadi salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim satgas KPK di Pekanbaru, Riau, Senin (2/12/2024) lalu.

    Dari pantauan Beritasatu.com, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 17.40 WIB. Dia tampak mengenakan baju sweater warna biru, topi hitam, dan masker yang menutupi wajahnya.

    Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar memilih bungkam dan hanya memberikan gestur salam ketika dijumpai awak media di lokasi. Dia kemudian langsung digiring masuk ke gedung KPK oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

    Sebelumnya, KPK mengaku sudah lama menaruh atensi atas dugaan korupsi terkait Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM). Puncaknya, tim satgas KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau, Senin (2/12/2024) yang turut menjaring Risnandar.

    “Kegiatan penangkapan yang dilakukan KPK dan itu juga sudah didahului dengan proses penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Bali, Selasa (3/12/2024).

    Alex mengungkapkan penyelidikan telah dimulai sejak beberapa bulan lalu. Langkah itu merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang diterima KPK.

    OTT 

    kali ini disebut terkait dugaan pengadaan barang fiktif yang memakai uang kas daerah. Alex menyebut, telah terjadi pengambilan uang tunai. Hanya saja diduga pengambilan tersebut disertai dengan bukti pengeluaran fiktif.

    “Salah satunya modusnya itu tadi, ada pengambilan cash kemudian dibagi-bagi dengan bukti pengeluaran fiktif. Nah ini kan konyol. Mungkin kalau beli alat tulis kantor, alat tulis kantornya hanya kuitansi tapi barangnya enggak ada dan sebagainya,” ungkap Alex.

    Alex menambahkan, OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar terkait dengan dugaan pungutan dari pihak kepala dinas. Dia masih irit bicara terkait detail kasus dimaksud. Dia hanya menekankan, proses pemeriksaan terhadap para pihak terkait masih terus dilakukan.

    “Kemudian ada kutipan atau ada pungutan dari kepala-kepala dinas atau masing-masing OPD, ada iuran dari rumah sakit umum daerah, dia juga memberikan sesuatu,” ucap Alex mengenai OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar.