MK Tolak Permohonan Alexander Marwata agar Pimpinan KPK Boleh Bertemu Pihak Berperkara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Mahkamah Konstitusi
(MK) menolak permohonan mantan pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK)
Alexander Marwata
dalam gugatan perkara nomor 158/PUU-XXII/2024.
Permohonan Alex dalam perkara tersebut meminta agar pimpinan KPK tak lagi dilarang bertemu pihak berperkara seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Menolak permohonan pemohon 1 untuk seluruhnya,” tulis salinan putusan perkara tersebut yang dibacakan Kamis (2/1/2025).
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat KPK tak bisa disamakan dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Meskipun disebut sama sebagai lembaga penegak hukum, KPK dinilai memiliki karakter yang berbeda dan memiliki etika profesi masing-masing.
“Larangan yang diberlakukan lebih ketat tidak dapat dipisahkan dari sifat kelembagaannya yang diberi kewenangan yang lebih khusus dan luar biasa, jika dibandingkan dengan lembaga hukum lainnya,” tulis salinan putusan.
Oleh karena itu, dalil Alex yang meminta agar pimpinan KPK boleh melenggang bertemu pihak berperkara tidak dibenarkan, termasuk alasan diskriminasi terhadap pimpinan KPK.
Menurut MK, diskriminasi dapat dikatakan terjadi apabila setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan, langsung atau tidak langsung, didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, hingga keyakinan politik.
Sementara, perbedaan larangan kepada aparat penegak hukum untuk bertemu pihak berperkara bukanlah sebuah diskriminasi.
“Berdasarkan kutipan (bentuk diskriminasi) pertimbangan hukum di atas, dapat diartikan adanya perbedaan larangan bagi pimpinan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya merupakan keniscayaan. Perbedaan larangan terhadap pimpinan lembaga tersebut tergantung pada karakteristik, tugas pokok, dan fungsi masing-masing lembaga,” tulis putusan tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Alexander Marwata
-
/data/photo/2024/12/02/674d6476b2fcc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Tolak Permohonan Alexander Marwata agar Pimpinan KPK Boleh Bertemu Pihak Berperkara
-

Kapolda Karyoto Janji Tuntaskan Kasus Firli dalam Dua Bulan
Jakarta, CNN Indonesia —
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berjanji menuntaskan dua kasus yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam dua bulan.
Karyoto mengatakan Polda Metro Jaya hanya perlu mengecek ulang kelengkapan kasus tersebut. Dia yakin kasus itu bisa dilimpahkan kembali ke kejaksaan awal tahun 2025.
“Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya, satu-dua bulan lagi selesai,” kata Karyoto pada Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya 2024 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12).
Dia memastikan kasus Firli akan dituntaskan. Karyoto menyebut penuntasan kasus itu menjadi utangnya hingga selesai.
Dalam kesempatan itu, Karyoto juga membahas kasus yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Dia sempat menyinggung status tersangka.
“Alex Marwata belum (tersangka) ya? Alex Marwata belum, baru penyidikan karena Alex Marwata tuduhannya pasal 36. Pasal 36 adalah sebuah perilaku etik yang dikriminalisasi jadi tindakan pidana,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri tersangka kasus suap sejak 22 November 2023. Namun, hingga saat ini Firli belum juga ditahan ataupun diproses hukum.
Selain kasus suap SYL, Firli juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.
Karyoto pernah berkata kasus-kasus itu akan diselesaikan sekaligus.
“Kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat, kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7).
Polda Metro pernah menyerahkan berkas perkara Firli pada 15 Desember 2023 dan 24 Januari 2024. Namun, kejaksaan dua kali mengembalikan berkas perkara itu untuk dilengkapi.
Firli juga beberapa kali mangkir dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jemput paksa terhadap Firli dimungkinkan bila tersangka tak hadiri pemanggilan dengan alasan yang jelas. Hal itu diatur dalam KUHAP.
“Peluangnya ada dua sesuai dengan KUHAP, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/12).
Meski begitu, ia tak bisa memastikan apakah Firli akan dijemput paksa. Ade mengatakan ia akan memberi informasi lebih lanjut di waktu yang tepat.
“Nanti akan kita update, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan penanganan perkara dimaksud,” ujarnya.
(dhf/wis)
[Gambas:Video CNN]
-

Kaleidoskop 2024: Kasus Korupsi Jumbo Diusut KPK, Mayoritas BUMN
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sejumlah kasus dengan kerugian negara berukuran jumbo selama 2024. Simak kaleidoskop 2024 terkait penegakan hukum yang dilakukan KPK, mayoritas merupakan kasus-kasus di lingkungan BUMN.
Dalam catatan Bisnis, nilai kerugian negara yang dialami sebab kasus-kasus rasuah dimaksud mulai dari ratusan miliar hingga di atas Rp1 triliun. Kasus-kasus dimaksud meliputi pengadaan, akuisisi, hingga dugaan kecurangan (fraud).
Seluruh kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. Perkaranya diumumkan pada 2024 dan sudah memiliki tersangka. Namun, identitas para tersangka bakal diumumkan setelah upaya paksa penahanan dilakukan.
Di antara perkara rasuah jumbo yang ditangani lembaganya kini yaitu perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Taspen (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) serta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“Sebetulnya banyak perkara-perkara besar yang sedang dilakukan penyidikan di KPK. Hanya saja kebiasaan KPK saat ini, status tersangka baru kita umumkan ketika dilakukan upaya paksa penahanan,” ujar Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Alexander Marwata pada Konferensi Pers Capaian Kinerja Akhir Masa Jabatan, Selasa (17/12/2024).
Berikut perkara-perkara yang ditangani KPK dengan kerugian keuangan negara jumbo sepanjang 2024
1. LPEI
KPK mengumumkan penyidikan perkara tersebut pada 19 Maret 2024, sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan laporan dugaan fraud di Eximbank itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada konferensi pers, KPK menyebut telah lebih dulu memulai penyelidikan terhadap dugaan fraud di LPEI sejak Februari 2024. Beberapa debitur LPEI yang diduga melakukan fraud juga sama dengan yang diserahkan Sri Mulyani ke Kejagung.
Pada Agustus 2024, Kejagung resmi melimpahkan perkara yang diusut olehnya ke KPK. Korps Adhyaksa menyebut empat debitur LPEI yang didalami ternyata sama dengan yang diusut oleh KPK.
KPK pun telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perseorangan. Sementara itu, ada sekitar 11 debitur LPEI yang diduga melakukan fraud penyaluran kredit pembiayaan ekspor itu. Pada kasus tersebut, KPK menduga nilai kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Perbesar
2. Taspen
KPK menduga sebagian investasi Rp1 triliun yang dilakukan pada dana kelolaan Taspen fiktif. Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri.
Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Kosasih dan Ekiawan diteken pada Maret 2024.
Pada Juni 2024, Direktur Keuangan Taspen Oktober 2018-Januari 2020 Helmi Imam Satriyono mengonfirmasi bahwa ada kegiatan investasi senilai Rp1 triliun ketika dia menjabat. Namun, dia tak memerinci lebih lanjut soal dugaan pidana yang diusut KPK.
KPK lalu menelusuri aliran dana investasi dana kelolaan Taspen itu. Penyidik menemukan bahwa dana kelolaan Taspen itu diputar ke berbagai instrumen investasi seperti reksadana, saham hingga obligasi syariah (sukuk). Beberapa sekuritas pun diperiksa, salah satunya adalah PT Sinarmas Sekuritas.
3. PGN
Pada kasus PGN, KPK mengusut dugaan korupsi pada jual beli gas antara perusahaan pelat merah itu dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Dua tersangka yang telah ditetapkan yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya serta mantan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isar Gas Iswan Ibrahim. KPK menerbitkan sprindik untuk keduanya pada 17 Mei 2024.
KPK belum merilis angka pasti dugaan kerugian keuangan negara pada kasus PGN. Penghitungan kerugian keuangan negara itu masih dihitung oleh auditor negara. Namun, nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Pada proses penyidikan, KPK telah memanggil saksi-saksi dari lingkungan PGN, IAE dan Isar Gas serta lain-lain terkait dengan perjanjian jual beli gas antara kedua perusahaan.
4. Telkom
Lembaga antirasuah mengungkap terdapat sejumlah perkara yang ditangani di lingkungan Telkom. Apabila ditotal, nilai kerugian keuangan negaranya bisa mencapai ratusan miliar.
KPK menyebut sebagian dari kasus Telkom yang ditangani merupakan pelimpahan dari Kejagung. Sementara itu, dari deretan kasus Telkom yang ditangani, ada yang berkaitan dengan pengadaan alat IT hingga pembiayaan suatu proyek.
“Karena ini kerugiannya cukup besar, masing-masing ini, di atas Rp100 miliar bahkan lebih dari Rp200 miliar, seperti itu, untuk satu perkara. Jadi ini hal yang besar” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Juni 2024.
Pada Mei 2024, KPK bahkan menggeledah Kawasan Telkom Hub di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Perbesar
5. ASDP
Pada perkara ASDP, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp1,27 triliun. Namun, nilai itu masih bisa berubah seiring dengan proses audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Kasus ASDP berkaitan dengan proses akuisisi perusahaan feri swasta pada 2022 lalu, yakni PT Jembatan Nusantara. Nilai kerugian keuangan negara pada kasus itu diduga sama dengan nilai biaya yang dikeluarkan perseroan untuk mengakuisisi Jembatan Nusantara.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Adapun, para tersangka di kasus tersebut bahkan telah mengajukan praperadilan melawan status tersangka dari KPK. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan KPK pada putusannya.
Mengacu pada catatan KPK, terdapat total 142 perkara dugaan korupsi yang naik ke tahap penyidikan selama 2024. Adapun, penyelidikan sebanyak 68 perkara, 79 perkara penuntutan, 83 perkara berkekuatan hukum tetap dan 99 perkara sudah dieksekusi oleh jaksa.
KPK pun telah mengembalikan hasil rampasan dari tindak pidana korupsi senilai Rp677,5 miliar pada 2024. Total selama lima tahun KPK jilid V menjabat yakni Rp2,49 triliun.
Meski demikian, Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2024 dalam Laporan Capaian Kinerja 5 Tahun menyebut kinerja penindakan komisi antirasuah perlu diperbaiki. Khususnya, untuk perkara-perkara korupsi yang besar (big fish).
“Memperbaiki kinerja penindakan dengan lebih mengutamakan penanganan kasus korupsi besar (big fish) untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” bunyi laporan capaian kinerja Dewas KPK 2019-2024.
-

KPK Pamer Tangani Kasus Rp 1 T saat Ditanya soal ‘Big Fish’
Jakarta –
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan saat ini KPK telah banyak menangani perkara-perkara besar. Dia menyebut KPK bahkan menangani kasus Rp 1 triliun.
Hal itu disampaikan Alex dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Alex menjawab pertanyaan terkait kasus-kasus ‘big fish’ atau kasus besar yang ditangani KPK.
“Sebenarnya banyak perkara-perkara besar yang saat ini sedang dilakukan penyidikan di KPK. Hanya saja sesuai dengan kebiasaan KPK selama ini status tersangkanya itu kan baru kita umumkan pada saat dilakukan upaya-upaya paksa penahanan,” kata Alex.
Alex kemudian memaparkan kasus-kasus besar yang diselidiki KPK. Salah satunya, saat ini KPK sedang menyelidiki kasus yang menyangkut Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
“Kemudian di PT Telkom, kemudian di PT PGN, itu kerugiannya semuanya di atas Rp 100 miliar. Ada bahkan yang di atas Rp1 triliun. ASDP itu terkait dengan akuisi dan beberapa perkara di Petamina juga,” jelasnya.
Selain itu, kata Alex, juga terdapat kasus pengadaan tanah di Jakarta yang ditangani KPK. Alex menuturkan jika digabung, kasus pengadaan tanah itu nilainya mencapai ratusan miliar.
“Sebetulnya itu masih menjadi fokus kami di KPK dan saat ini proses penyidikannya masih terus berlanjut ya. Sampai nanti dilakukan upaya paksa dengan melakukan penahanan,” imbuhnya.
(amw/dek)
-

Alex Marwata Sebut Lembaga KPK Masih Diperlukan di Indonesia
Jakarta –
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai lembaga KPK masih diperlukan di Indonesia. Alex mengatakan pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan salah satu komitmen dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Alex dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Alex mengatakan Presiden meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu dalam menindak setiap penyimpangan, setiap penyelewengan anggaran negara.
“Ini juga saya pikir juga dorongan atau komitmen dari presiden sendiri. Kita tinggal tunggu saja lima tahun ke depan seperti apa. Tapi saya pikir dengan kondisi seperti saat ini ya, kebutuhan adanya lembaga KPK itu masih diperlukan,” kata Alex.
Apalagi, kata Alex, KPK sudah meratifikasi UNCAC. Di mana, dalam ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Melawan Korupsi. Ia menekankan KPK masih diperlukan di Indonesia.
“Dalam hal ini Indonesia sudah memiliki KPK. Di negara-negara lain yang sudah meratifikasi juga sudah dibentuk (lembaga perkara korupsi),” ujarnya.
“Artinya apa? Pembentukan pendirian KPK sendiri sebetulnya itu juga mandat atau amanat dari UNCAC yang sudah diratifikasi oleh pemerintah RI. Saya pikir itu, jadi masih diperlukan,” sambung dia.
“Nah kalau ukurannya itu indeks persepsi korupsi tentu harus diakui ya bahwa keberhasilan atau pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penaga hukum termasuk KPK itu juga belum optimal, belum dianggap belum berhasil ya,” ungkapnya.
Alex berharap kepemimpinan KPK ke depan dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait pemberantasan korupsi. Selain itu, dia juga meminta masyarakat turut berpartisipasi dalam pencegahan korupsi.
(amw/eva)
-
/data/photo/2024/12/17/6761780bcf671.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Terbitkan 5 Foto DPO Kasus Korupsi, Ada Harun Masiku dan Paulus Tannos
KPK Terbitkan 5 Foto DPO Kasus Korupsi, Ada Harun Masiku dan Paulus Tannos
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mengumumkan penerbitan lima foto daftar
pencarian
orang (
DPO
) yang terlibat dalam
kasus korupsi
, Selasa (17/12/2024).
“Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian untuk satu orang DPO pada 2017 dan empat orang pada DPO 2020-2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Dari lima DPO tersebut, dua di antaranya adalah sepasang suami istri, Emilya Said dan Hermansyah, yang terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia, yang ditetapkan sebagai DPO pada 2022.
“Status 2 DPO, Emilya Said dan Hermansyah ini kan suami istri ya, terkait dengan perkaranya Bambang Kayu, sudah tersangka ini. Ya makanya kita DPO-kan,” ujarnya.
Selain pasangan tersebut, Alex juga mengungkapkan bahwa DPO berikutnya adalah matnan kader PDIP Harun Masiku yang terlibat dalam perkara suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.
DPO lainnya adalah Kirana Kotama, yang terlibat dalam kasus pengadaan kapal di PT PAL, serta Paulus Tannos, yang terjerat dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP.
“Terakhir ada Paulus Tannos dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Pamer Prestasi Setor Uang Rp 2,4 Triliun ke Negara
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan pencapaiannya dengan menyetor Rp 2,4 triliun ke negara hasil asset recovery atau pemulihan aset sejak 2020 hingga September 2024. Capaian ini disebut sebagai sumbangsih dan prestasi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Selama periode 2020 sampai dengan September 2024, KPK telah berhasil mengembalikan asset recovery sebesar Rp 2.490.470.167.594 yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak sebagai sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers kinerja KPK 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Disampaikan Alex, pengembalian asset recovery mengalami peningkatan hingga 229% sejak 2020. Soal ini, KPK membuka peluang untuk melelang benda sitaan tanpa menunggu putusan peradilan demi mengoptimalkan asset recovery yang hasilnya akan disetorkan ke negara.
“Ke depannya KPK juga turut menyusun langkah-langkah optimalisasi pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, di antaranya melalui akselerasi lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan KPK,” ungkapnya.
Selain itu, KPK telah memanfaatkan gedung penyimpanan aset. Tempat itu diperlukan agar pengelolaan aset yang disita bisa lebih optimal sehingga nilainya terjaga.
Tak lupa, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset turut menjadi atensi KPK agar segera disahkan. Regulasi itu diyakini dapat mengoptimalkan pengembalian aset hasil korupsi.
“Partisipasi aktif dalam mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
/data/photo/2024/12/30/67728059f30f5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
