Tag: Alexander Marwata

  • KPK Tahan Gubernur Maluku Utara

    KPK Tahan Gubernur Maluku Utara

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka. Sebelumnya, Abdul Gani terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK.

    “AGK (Abdul Ghani Kasuba, red) Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (20/3/2023).

    Selain Abdul Ghani, lanjut Alexander, penyidik juga menetapkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan (RA). Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang dari swasta yakni Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) sebagai tersangka.

    Alexander memaparkan, pada Senin, 18 Desember 2023, Tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh RI sebagai salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani.

    Dari informasi ini, Tim KPK langsung mengamankan para pihak. Di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate Maluku Utara.

    “Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar,” ujarnya.

    Kemudian, lanjut Alexander, para pihak yang diamankan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan. Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan dengan menetapkan tersangka.

    “Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH,DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 s/d 7 Januari 2024 di Rutan KPK. Sedangkan Tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir,” kata Alexander.

    Terpisah, Wasekjen DPP PKS Zainudin Paru menegaskan Abdul Ghani bukan merupakan kader PKS. Zainudin menjelaskan pada Pilkada Maluku Utara tahun 2018, Abdul Ghani maju sebagai calon gubernur Maluku Utara berpasangan dengan M. Al Yasin Ali yang diusung oleh PDIP dan PKPI.

    “Pak Abdul Gani Kasuba bukan kader/anggota PKS,” kata Zainudin. [hen/but]

  • KPK Duga Mantan Wakil Menkumham Sharif Hiariej Terima Suap Rp8 Miliar

    KPK Duga Mantan Wakil Menkumham Sharif Hiariej Terima Suap Rp8 Miliar

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) menerima suap sebesar Rp 8 miliar. Suap tersebut pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sharif Hiariej, Yasi Andika Mulyadi (YAM) selaku Pengacara, Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku Asisten pribadi Sharif Hiariej, dan Helmut Hermawan (HH) selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri.

    “Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka HH selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Alexander, Kamis (7/12/2023).

    Baca Juga: Pendaftaran KPPS Kabupaten Pasuruan Akan Segera Dibuka, Butuh 31.535 Petugas

    Dia pun menjelaskan, kasus ini berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT Citra Lampia Mandiri dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Sharif Hiariej.

    Alexander menambahkan, sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Sharif Hiariej yang dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Sharif Hiariej, Yasi Andika Mulyadi, Yogi Arie Rukmana dengan kesepakatan yang dicapai yaitu Sharif Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

    “EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 Miliar,” katanya.

    Masih menurut Alexander, ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 Miliar.

    Baca Juga: Perdagangkan Wanita, Mucikari Baday Dituntut 4 Tahun Kejari Surabaya

    “Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana,” papar Alexander.

    “Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH,” lanjutnya.

    Alexander melanjutkan, Helmut kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar untuk keperluan pribadi Sharif Hiariej maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Peiti). Dasar kesepakatan antara Helmut dan Sharif Hiariej untuk teknis pengiriman uang diantaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yasi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana

    “KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 Miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” tegas Alexander. (hen/ian)

  • Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Masuk Kantor

    Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Masuk Kantor

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Firli masih masuk ke kantor seperti biasa, bahkan masih mengikuti rapat. Sebab, menurutnya, sampai hari ini Firli Bahuri masih menjabat sebagai Ketua KPK. Hingga saat ini, KPK masih menunggu keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait status Firli selaku Ketua KPK.

    “Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” ujar Alexander di Gedung KPK, Kamis (23/11/2023).

    Terkait kasus yang menjerat Firli, Alexander menegaskan, dirinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti,” katanya.

    Menurutnya, hal tersebut masih dalam tahap awal. Untuk mencari tahu kebenaran hal tersebut perlu melewati proses persidangan.

    “Sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini, tidak berhenti pada penetapan tersangka,” tegasnya.

    BACA JUGA:

    Kasus Firli, Mantan Pimpinan KPK Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. [hen/but]

  • Fakta Wamenkumham Tersangka,  Ini Komentar Dekan FH UGM

    Fakta Wamenkumham Tersangka, Ini Komentar Dekan FH UGM

    Yogyakarta (beritajatim.com)– Wamenkumham (Wakil Menteri Hukum dan HAM) Prof Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

    Penetapan ini mengejutkan oleh banyak kalangan mengingat pejabat jebolan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) ini termasuk salah satu tokoh vokal menegakkan keadilan kala itu.

    Sementara saat dimintai komentar kaitan penetapan tersangka Wamenkumham atas kasus suap dan gratifikasi, Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax. Ph.D menyatakan keprihatinannya.

    “UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum. Namun demikian, UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya singkat Jumat (10/112023).

    BACA JUGA:Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswi Sejak SD Hingga SMP 

    Sementara informasi mengenai penangkapan tersangka kasus suap dan gratifikasi disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Kamis petang (9/11/2023).  Ada 4 tersangka dalam kasus ini dan satu di antaranya adalah Wamenkumham.

    Berikut sederet fakta penangkapan Wamenkumham dan penetapan sebagai tersangka.

    1. Laporan IPW

    Kasus bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporkan kepada KPK atas dugaan gratifikasi Rp 7 miliar. Dugaan penerimaan dana tersebut diterima oleh sang asisten pribadi yakni Yogi Ari Rukmana. Laporan ini dilakukan pada 14 Maret 2023 kemarin. Adapun suap dan gratifikasi ini berkaitan dengan konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan dari seorang pengusaha bernama Helmut. Dalam kasus ini IPW melaporkan advokat bernama Yosie Andika Mulyadi

    2. Menyanggah dan Mengaku Fitnah

    Melalui kuasa hukum Wamenkumham Ricky Herbert Parulian Sitohang menyatakan jika dan tersebut bukan suap dan gratifikasi melainkan pembayaran resmi atas pekerjaan sebagai pengacara.

    Kuasa hukum juga menyatakan hubungan antara Prof Eddy (Wamenkumham) dan advokat Yosi tidak tahu menahu kaitan aliran dana. Bahkan dari Wamenkumham mengklaim tak pernah menerima aliran dana sepeserpun. Bahkan apa yang disampaikan diklaim fitnah.

    3. Wamenkumham Diduga Menerima Gratifikasi Rp 7 Miliar

    KPK menetapkan 4 tersangka yakni Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan advokat Yosie Andika Mulyadi (YAM) sebagai penerima suap dan satu pengusaha Helmut sebagai pemberi suap. Dalam gratifikasi suap Rp 7 miliar yang diterima di 2022 silam, Wamenkumham meminta kedua asistennya yakni Yogi dan Yosie masuk dalam komisaris perusahaan Helmut yang bernama PT Citra Lampia Mandiri.

    BACA JUGA:Deklarasi Laskar Santri, Cak Imin: Gaet Suara Pedesaan

    4. Punya Kekayaan Capai Rp 20,69 Miliar

    Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terungkap bahwa total harta kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej setelah dikurangi utang Rp 5,44 miliar mencapai Rp 20,69 miliar.

    Hartanya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 23 miliar.

    Selain properti, Eddy juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin, termasuk mobil Honda Odyssey tahun 2014 senilai Rp 314 juta, mobil Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015 senilai Rp 468 juta dan mobil Jeep Cherokee Limited tahun 2014 senilai Rp 428 juta.

    Wamenkumham juga mencantumkan kas dan setara kas senilai Rp 1,93 miliar. (Aje)

  • Jerat Syahrul dengan Pencucian Uang, KPK Dalami Aliran Uang Miliaran untuk Kepentingan Partai

    Jerat Syahrul dengan Pencucian Uang, KPK Dalami Aliran Uang Miliaran untuk Kepentingan Partai

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Menteri Pertanian yang juga politikus Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK pun mendalami dugaan adanya aliran dana miliaran rupiah untuk kepentingan Partai Nasdem.

    “Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dn KPK akan terus mendalami,” tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (13/10/2023).

    Dia menambahkan, tersangka Syahrul juga diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk pembayaran Cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

    Baca Juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur Berharap Teman Dini Sera Affrianti di Room juga Diperiksa

    Kemudian, terdapat penggunaan uang lain oleh Syahrul bersama-sama tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.

    “Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim penyidik,” kata Alexander. (hen/ian)

  • Jerat Syahrul dengan Pencucian Uang, KPK Dalami Aliran Uang Miliaran untuk Kepentingan Partai

    KPK Jerat Syahrul Yasin Limpo dengan Pidana Pencucian Uang

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Mereka adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. Adapun terhadap Syahrul, KPK menjerat pasal tambahan dengan UU Tindakan Pidana Pencucian Uang.

    Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ketiga tersangka diduga telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikutserta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

    Karenanya mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 128 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Baca Juga: ICMI Siapkan Forum Khusus Bahas Proposal Kenegaraan DPD RI

    “Sedangkan Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Alexander, Jumat (13/10/2023).

    Sebelumnya, Syahrul ditangkap penyidik KPK di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (12/01/2023). Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB dengan tangan diborgol. KPK menyebut terpaksa menangkap Syahrul karena khawatir akan melarikan diri

    Dalam kasus ini, KPK juga mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI. Selain Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, terdapat nama petinggi Kementerian Pertanian dan juga istri, anak, serta cucu Syahrul Yasin.

    Baca Juga: Manajemen PSMP Tunjuk Pemain Era Galatama Lulut Kistono Sebagai Pelatih Kepala

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang turut dicegah adalah Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI). Kemudian
    Ayun Sri Harahap yang diketahui merupakan istri Syarul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI dari Nasdem) yang juga diketahui merupakan putri Syahrul Yasin Limpo, dan terakhir Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang disebut-sebut merupakan cucu Syahrul. (hen/ian)

  • Jerat Syahrul dengan Pencucian Uang, KPK Dalami Aliran Uang Miliaran untuk Kepentingan Partai

    KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo. Penahanan dilakukan dilakukan setelah KPK melakukan penangkapan terhadap politikus Partai Nasdem itu pada Kamis (12/10/2023) malam.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Syahrul ditahan bersama Muhammad Hatta yang merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia. “Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) dan tersangka MH (Muhammad Hatta, red) untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK,” ujar Alexander saat jumpa pers di kantornya, Jumat (13/10/2023) malam.

    KPK sebelumnya telah menyampaikan pada publik terkait 3 orang yang ditetapkan dan diumumkan dengan status Tersangka, yakni Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono (Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia), dan Muhammad Hatta. Adapun Kasdi telah lebih dulu di tahap KPK.

    Sebelum dilakukan penahanan, Syahrul ditangkap penyidik KPK di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (12/01/2023). Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB dengan tangan diborgol. KPK menyebut terpaksa menangkap Syahrul karena khawatir akan melarikan diri. [kun]

    BACA JUGA: Tahan Sekjen Kementan, KPK Ungkap Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo