Tag: Albert Riyadi Suwono

  • Alasan Keamanan, PN Surabaya Tunda Eksekusi Kantor Madas

    Alasan Keamanan, PN Surabaya Tunda Eksekusi Kantor Madas

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Surabaya menunda eksekusi rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Surabaya, Jawa Timur, yang dijadikan kantor oleh ormas Madura Asli Anak Serumpun (Madas).

    Eksekusi yang dijadwalkan hari ini, Senin (12/1/2026) pukul 09.00 WIB batal dilakukan karena alasan keamanan. Sementara, eksekusi tersebut berdasarkan permohonan kurator Albert Riyadi Suwono.

    Humas PN Surabaya Slamet Pujiono menyatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Polrestabes Surabaya bahwa eksekusi batal dilakukan karena alasan eskalasi keamanan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

    “Kita mendapat surat pemberitahuan dari Polrestabes bahwa eksekusi ditunda karena alasan eskalasi keamanan,” ujarnya.

    Menurut Puji, PN Surabaya kini menunggu kembali permohonan dari pihak kurator untuk melakukan eksekusi lagi.

    “Ini kan permohonan. Jadi, ya, kita menunggu permohonan dari pemohon untuk melakukan eksekusi,” ujarnya.

    Sementara kurator Albert Riyadi mengatakan bahwa permohonannya untuk eksekusi lantaran rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 itu merupakan aset pailit Achmad Sidqus Syahdi. Albert adalah kurator yang ditunjuk untuk mengelola aset sejak 2021.

    Sebelumnya, Tutiek mengajukan permohonan pailit terhadap Achmad karena tidak sanggup melunasi tagihan utang.

    Permohonan itu lantas dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Sehingga, bangunan yang berdiri di sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera itu menjadi aset boedel pailit.

    Albert menyatakan bahwa aset tersebut saat ini dikuasai oleh Madas Anak Serumpun yang mengklaim memiliki aset dengan bukti surat eigendom.

    “Tapi surat tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku sesuai putusan MA nomor 200 K/Pdt sus-pailit/2023, dan kita juga sudah laporkan ke Polrestabes Surabaya,” ujarnya.

    Albert melanjutkan, pihaknya juga akan melapor ke Satgas Anti Premanisme PemKot Surabaya. Karena dia mendapat informasi bahwa massa sudah siap menghalangi proses eksekusi.

    “Ini Pak Wali Kota apakah berani memberantas Premanisme di Surabaya,”ujarnya.

    Sementara ketua DPC Madas Anak Serumpun Surabaya H. Toha saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tak memberikan respon. Pun demikian dengan ketua DPD Madas Anak Serumpun Jawa Timur juga tak memberikan respon. [uci/beq]

  • Kelola Aset Pailit Triliunan, Profesi Kurator Dinilai Makin Penting

    Kelola Aset Pailit Triliunan, Profesi Kurator Dinilai Makin Penting

    Jakarta

    Peran kurator kembali disorot sebagai salah satu kunci menjaga iklim usaha tetap sehat, terutama dalam penyelesaian kasus kepailitan. Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menegaskan pentingnya memiliki kurator profesional dan berintegritas, seiring meningkatnya kompleksitas kasus pailit di Indonesia.

    Ketua PKPI, Dr. Albert Riyadi Suwono, menjelaskan keberadaan kurator profesional penting karena mereka mengelola aset pailit yang bernilai miliaran hingga triliunan rupiah. “Kurator mengelola harta pailit, yang berarti berhubungan langsung dengan uang dan kepentingan kreditur maupun debitur. Karena itu dibutuhkan orang-orang yang berintegritas agar tidak terjadi kecurangan atau penyalahgunaan,” tegas Albert, Senin (15/9/2025)

    PKPI menilai tata kelola kepailitan yang baik akan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. Tanpa kurator yang profesional, proses kepailitan bisa berlarut-larut, merugikan kreditur, dan menghambat perputaran ekonomi. “Sertifikasi ini adalah komitmen kami mencetak kurator yang mampu menjaga kepercayaan publik dan dunia usaha,” tambahnya.

    Selain sertifikasi, PKPI mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator dan Pengurus yang saat ini dibahas pemerintah dan DPR. Menurut Albert, aturan ini penting sebagai payung hukum untuk melindungi kurator dari risiko kriminalisasi.

    “Profesi kurator belum memiliki hak imunitas seperti advokat. Padahal mereka bekerja mengelola harta pailit yang sensitif. Jika tidak ada perlindungan hukum, bisa mengganggu kelancaran proses bisnis,” ujarnya.

    PKPI juga berencana menyusun naskah akademis tentang aturan khusus advokat kepailitan, mengingat Pasal 7 UU Kepailitan mensyaratkan pengajuan PKPU dilakukan oleh advokat. Albert menilai sertifikasi advokat kepailitan akan meningkatkan kualitas penanganan perkara dan mempercepat pemulihan usaha yang terdampak pailit.

    Tonton juga video “Menaker Ungkap Penyebab Banyak Terjadi PHK: Pailit hingga Efisiensi” di sini:

    (rrd/rrd)