Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Surabaya menunda eksekusi rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Surabaya, Jawa Timur, yang dijadikan kantor oleh ormas Madura Asli Anak Serumpun (Madas).
Eksekusi yang dijadwalkan hari ini, Senin (12/1/2026) pukul 09.00 WIB batal dilakukan karena alasan keamanan. Sementara, eksekusi tersebut berdasarkan permohonan kurator Albert Riyadi Suwono.
Humas PN Surabaya Slamet Pujiono menyatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Polrestabes Surabaya bahwa eksekusi batal dilakukan karena alasan eskalasi keamanan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kita mendapat surat pemberitahuan dari Polrestabes bahwa eksekusi ditunda karena alasan eskalasi keamanan,” ujarnya.
Menurut Puji, PN Surabaya kini menunggu kembali permohonan dari pihak kurator untuk melakukan eksekusi lagi.
“Ini kan permohonan. Jadi, ya, kita menunggu permohonan dari pemohon untuk melakukan eksekusi,” ujarnya.
Sementara kurator Albert Riyadi mengatakan bahwa permohonannya untuk eksekusi lantaran rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 itu merupakan aset pailit Achmad Sidqus Syahdi. Albert adalah kurator yang ditunjuk untuk mengelola aset sejak 2021.
Sebelumnya, Tutiek mengajukan permohonan pailit terhadap Achmad karena tidak sanggup melunasi tagihan utang.
Permohonan itu lantas dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Sehingga, bangunan yang berdiri di sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera itu menjadi aset boedel pailit.
Albert menyatakan bahwa aset tersebut saat ini dikuasai oleh Madas Anak Serumpun yang mengklaim memiliki aset dengan bukti surat eigendom.
“Tapi surat tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku sesuai putusan MA nomor 200 K/Pdt sus-pailit/2023, dan kita juga sudah laporkan ke Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
Albert melanjutkan, pihaknya juga akan melapor ke Satgas Anti Premanisme PemKot Surabaya. Karena dia mendapat informasi bahwa massa sudah siap menghalangi proses eksekusi.
“Ini Pak Wali Kota apakah berani memberantas Premanisme di Surabaya,”ujarnya.
Sementara ketua DPC Madas Anak Serumpun Surabaya H. Toha saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tak memberikan respon. Pun demikian dengan ketua DPD Madas Anak Serumpun Jawa Timur juga tak memberikan respon. [uci/beq]

