Tag: Albert Aries

  • Pakar Hukum Kritik OCCRP yang Masukkan Jokowi ke Daftar Tokoh Terkorup: Penghinaan bagi Indonesia – Halaman all

    Pakar Hukum Kritik OCCRP yang Masukkan Jokowi ke Daftar Tokoh Terkorup: Penghinaan bagi Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pakar hukum dari Universitas Trisaksi, Albert Aries, mengkritik publikasi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan nama Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), ke dalam daftar tokoh terkorup di dunia 2024.

    Albert menilai OCCRP harus menyertakan bukti pendukung yang cukup terlebih dahulu.

    Jika tidak ada bukti yang jelas itu, Albert menilai publikasi OCCRP tersebut termasuk bentuk penghinaan terhadap bangsa Indonesia.

    “Publikasi itu dapat dikualifikasikan sebagai fitnah, dan sekaligus penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia,” kata Albert kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

    Albert menambahkan penobatan Jokowi sebagai finalis tokoh terkorup 2024 tanpa bukti itu adalah kejahatan yang merusak nama baik orang lain.

    “Menominasikan Presiden RI ke-7 sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain,” kata Albert. 

    Dia pun menilai tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup atau “trial by NGO” oleh OCCRP itu bukan hanya ditujukan terhadap Jokowi saja.

    Itu juga untuk pemerintahan Indonesia juga karena Jokowi sudah bekerja untuk negara selama 10 tahun lamanya.

    “Seolah-olah OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan atau supervisi terhadap Presiden ke-7 RI, yang sama sekali tidak pernah diusulkan DPR.”

    “Apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7A UUD 1945,” kata Albert.

    Albert juga menjelaskan bahwa publikasi OCCRP soal Jokowi itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) tentang Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

    “Sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” katanya.

    Dengan adanya hal semacam ini, Albert lantas mengingatkan LSM asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia. 

    Dia meminta agar LSM tetap memegang teguh asas hukum internasional “omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur”, yang berarti setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum. 

    Apa Tanggapan Jokowi?

    Mengenai namanya yang masuk daftar tokoh terkorup 2024, Jokowi hanya merespons santai.

    Dia mengatakan bahwa saat ini memang banyak fitnah dan framing jahat yang ditujukan kepada dirinya.

    “Ya sekarang banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan,” ujar Jokowi kepada TribunSolo.com, saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah pada Selasa (31/12/2024).

    Adapun, dalam siaran persnya, OCCRP menyebut pemerintah yang korupsi ini melanggar hak asasi manusia, memanipulasi pemilu, dan menjarah sumber daya alam.

    Lalu, pada akhirnya menciptakan konflik akibat ketidakstabilan yang melekat pada diri mereka.

    Ketika menanggapinya, Jokowi justru bertanya balik apa buktinya dia melakukan hal-hal demikian yang dituduhkan.

    Jokowi pun berpendapat hal semacam itu harus bisa dibuktikan.

    “Terkorup terkorup apa? Yang dikorupsi apa ya dibuktikan apa. Ya apa. Sumber daya alam apa lagi,” katanya.

    Ketika ditanya apakah tuduhan ini bermuatan politis, Jokowi meminta awak media menanyakannya kepada pihak yang melontarkan isu ini.

    Menurutnya, siapa pun bisa menggunakan kendaraan apa saja untuk menuduh dirinya.

    “Ya ditanyakan aja. Orang bisa memakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas membuat framing jahat membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Masuk Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Jokowi Sebut Itu Fitnah dan Framing Jahat

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunSolo.com/Ahmad Syaifudin) (Kompas.com)

  • Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah

    Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah

    Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Praktisi Hukum dari Universitas Trisakti,
    Albert Aries
    menilai, publikasi 
    Organized Crime and Corruption Reporting Project
    (
    OCCRP
    ) yang menominasikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo harus disertai bukti pendukung yang cukup. 
    Albert berpandangan, adanya nama Joko Widodo yang dicap sebagai tokoh korup di dunia tanpa bukti yang jelas merupakan penghinaan terhadap bangsa Indonesia.
    “Publikasi itu dapat dikualifikasikan sebagai fitnah, dan sekaligus penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia,” kata Albert kepada
    Kompas.com
    , Rabu (1/1/2025).
    Albert menilai, tuduhan
    korupsi
    tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup, atau “trial by NGO” oleh OCCRP bukan hanya ditujukan terhadap Joko Widodo, melainkan juga Pemerintahan Indonesia.
    Sebab,
    Jokowi
    bekerja untuk negara selama 10 tahun memimpin Indonesia. 
    “Seolah-olah OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan atau supervisi terhadap Presiden ke-7 RI, yang sama sekali tidak pernah diusulkan DPR, apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7 A UUD 1945,” kata Albert.
    Ia pun mengingatkan LSM asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia.
    Albert meminta LSM tetap memegang teguh asas hukum internasional “omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur,” yang berarti setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum.
    “Menominasikan Presiden ke-7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain,” kata Albert.
    “Sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” katanya.
    Sebelumnya diberitakan, dalam daftar OCCRP, selain Jokowi, ada nama Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.
    Dari nominasi tersebut, mantan Presiden Suriah, Bashar Al Assad, mendapat titel sebagai Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.
    Jokowi juga sudah menanggapi penilaian tersebut.
    Jokowi meminta pihak tersebut membuktikan jika ia dikategorikan sebagai orang paling korup.
    “Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa,” kata Jokowi sambil tertawa saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (31/2/2024).
    Kendati demikian, dia mengungkapkan banyak sekali framing yang merugikan dirinya tanpa bukti yang jelas.
    “Ya apa, apalagi? Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat. Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan,” papar Jokowi.
    Disinggung soal kemungkinan ada muatan politis, Jokowi meminta hal itu ditanyakan langsung kepada pihak yang tergabung dalam OCCRP.
    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan, saat ini siapa pun bisa menggunakan kendaraan apa pun untuk menfitnah dirinya.
    “Ya ditanyakan saja, tanyakan saja. Orang bisa pakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Publikasi OCCRP Soal Jokowi Layak Dikualifikasi sebagai Fitnah dan Penghinaan atas Indonesia

    Publikasi OCCRP Soal Jokowi Layak Dikualifikasi sebagai Fitnah dan Penghinaan atas Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Akademisi dan praktisi hukum Albert Aries menilai publikasi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menominasikan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024, bisa dikualifikasi sebagai fitnah. Bahkan, kata Albert, publikasi OCCRP tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia.

    “Menominasikan Presiden ke-7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005,” ujar Albert kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

    Albert menegaskan, tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup, jelas bukan hanya ditujukan terhadap Jokowi, melainkan juga Pemerintahan Indonesia. Menurut dia, publikasi OCCRP merupakan bentuk pengadilan oleh NGO atau trial by NGO.

    “Selama 10 tahun Pemerintahan Jokowi pasti penuh kekurangan, tetapi bagaimanapun juga banyak hal baik yang diwariskan Jokowi,” tegas dia.

    Albert menilai seolah-olah OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan (supervisi) terhadap Jokowi. Menurut Albert, hal tersebut sama sekali tidak pernah diusulkan DPR, apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.

    “Kami mengingatkan LSM asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia dan agar kembali pada asas hukum internasional, omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur atau setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil, haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum,” pungkas Albert terkait Jokowi jadi pemimpin paling korup di dunia versi OCCRP.

    Sebelumnya, Jokowi memberikan tanggapan tegas terkait namanya yang masuk dalam daftar finalis pemimpin paling korup di dunia versi OCCRP. Jokowi menantang pihak-pihak yang menuduh untuk membuktikan tuduhan tersebut.

    “Tokoh korup apa, hahaha. Sing dikorup apa ya dibuktikan apa,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya, Gang Kutai Utara Nomor 1, Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (31/12/2024).

    Jokowi mengaku belum mendengar kabar tersebut dan mempertanyakan kriteria yang digunakan oleh OCCRP sehingga dirinya masuk dalam daftar tersebut. “Ya apa, ya apa, budaya apa, apalagi?” ungkapnya.

    Jokowi menegaskan banyak tuduhan dan framing jahat yang dilontarkan tanpa bukti. “Ya sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti, terjadi sekarang ini,” kata Jokowi terkait daftar pemimpin paling korup versi OCCRP.

    Ketika ditanya apakah tuduhan tersebut bermuatan politik, Jokowi meminta media untuk menanyakan langsung kepada OCCRP, lembaga yang menentukan nominasi daftar pemimpin paling korup. Ia juga menyebut berbagai pihak dapat menggunakan berbagai cara untuk menjatuhkan orang lain.

    “Ya ditanyakan saja, tanyakan saja, hahaha. Orang bisa memakai kendaraan apa pun lah, bisa pakai NGO (Non-Governmental Organization), bisa pakai partai, bisa pakai ormas, atau menuduh untuk membuat framing jahat,” pungkas Jokowi.

  • Trial by NGO Dinilai Penghinaan Terhadap Kedaulatan

    Trial by NGO Dinilai Penghinaan Terhadap Kedaulatan

    Jakarta: Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) menominasikan Presiden RI ke-7 Jokowi sebagai finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi & Korupsi 2024. Menanggapi ini, Akademisi & praktisi hukum Albert Aries berpendapat publikasi itu dapat dikualifikasikan sebagai fitnah, dan sekaligus penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia. 

    Menurut Albert Aries, tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup, atau ‘Trial by NGO’ oleh OCCRP jelas bukan hanya ditujukan terhadap Jokowi, melainkan juga Pemerintahan Indonesia. Selama 10 tahun Pemerintahan Jokowi pasti penuh kekurangan, tapi bagaimanapun juga banyak hal baik yang diwariskan Jokowi.”

    “Seolah-olah OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan (supervisi) terhadap Presiden ke 7 RI, yang sama sekali tidak pernah diusulkan DPR, apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7 A UUD 1945,” terang Albert Aries.
     

    Albert Aries mengingatkan LSM Asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia, dan agar kembali pada asas hukum internasional “Omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur”. Yaitu setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum.

    “Menominasikan Presiden ke 7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi & korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain, sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil & Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005” tutupnya.

    Jakarta: Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) menominasikan Presiden RI ke-7 Jokowi sebagai finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi & Korupsi 2024. Menanggapi ini, Akademisi & praktisi hukum Albert Aries berpendapat publikasi itu dapat dikualifikasikan sebagai fitnah, dan sekaligus penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia. 
     
    Menurut Albert Aries, tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup, atau ‘Trial by NGO’ oleh OCCRP jelas bukan hanya ditujukan terhadap Jokowi, melainkan juga Pemerintahan Indonesia. Selama 10 tahun Pemerintahan Jokowi pasti penuh kekurangan, tapi bagaimanapun juga banyak hal baik yang diwariskan Jokowi.”
     
    “Seolah-olah OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan (supervisi) terhadap Presiden ke 7 RI, yang sama sekali tidak pernah diusulkan DPR, apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7 A UUD 1945,” terang Albert Aries.
     

    Albert Aries mengingatkan LSM Asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia, dan agar kembali pada asas hukum internasional “Omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur”. Yaitu setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum.
    “Menominasikan Presiden ke 7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi & korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain, sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil & Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005” tutupnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WHS)

  • Bantah Mahfud MD, Pakar Pidana Trisakti Sebut Pemindahan Narapidana Asing Tak Langgar Konstitusi

    Bantah Mahfud MD, Pakar Pidana Trisakti Sebut Pemindahan Narapidana Asing Tak Langgar Konstitusi

    Bantah Mahfud MD, Pakar Pidana Trisakti Sebut Pemindahan Narapidana Asing Tak Langgar Konstitusi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries menepis pandangan
    Mahfud MD
    yang menyebut pemindahan tahanan ke negara lain melanggar konstitusi.
    Menurut Albert, pendapat mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) bahwa
    transfer of prisoners
    atau pemindahan tahanan harus mendapatkan persetujuan DPR RI sesuai Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 itu kaku dan berlebihan.
    Albert mengatakan, dalam literatur hukum pidana internasional disebutkan, dua negara bisa bersepakat saling memindahkan pelaksanaan hukuman bagi narapidana asing.
    “Berdasarkan hubungan baik yang berlaku secara timbal balik (resiprositas),” kata Albert dalam keterangan tertulisnya kepada
    Kompas.com
    , Kamis (12/12/2024).
    Oleh karena itu, kata Albert, pemindahan pelaksanaan hukuman terhadap narapidana asing tidak harus berupa perjanjian internasional, bilateral, atau multilateral yang harus disetujui DPR RI.
    Di sisi lain, Pasal 45 Undan-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan, “
    Dalam hal tertentu, Narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian.

    “Dengan belum adanya UU Transfer of Prisoner yang dimiliki Indonesia, maka tindakan dan niat baik dari Presiden Prabowo Subianto,” tutur Albert.
    Albert memandang, pemindahan narapidana asing ke negara asalnya sama sekali tidak melanggar asas legalitas. Tindakan ini juga sudah biasa dan diakui dunia internasional.
    Namun demikian, kata Albert, masyarakat juga harus mengetahui bahwa pemerintah tidak mentolerir terhadap tindak pidana narkotika.
    Presiden bahkan tidak memberikan grasi sebagai bentuk ampunan bagi terpidana narkotika seperti halnya narapidana asal Filipina, Mary Jane.
    “Artinya, Pemerintah Filipina pun dipastikan tetap menghormati Putusan Pengadilan Indonesia, sesuai prinsip kejahatan ganda (double criminality), tutur Albert.
    Mengutip Kompas.id, Mahfud menyebut kebijakan pemerintah memindahkan narapidana asing ke negara mereka harus mengantongi persetujuan DPR.
    Ia menyebut, Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan. bahwa kebijakan memulangkan narapidana merupakan bagian perjanjian internasional dan harus diatur oleh pemerintah dan DPR melalui undang-undang.
    Mahfud berpendapat, pemindahan narapidana itu tidak cukup hanya berdasar pada mutual legal assistance (MLA) atau perjanjian timbal balik.
    “Tetapi, harus diatur di perjanjian internasional yang disetujui di UU atau diratifikasi,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2024) sebagaimana dikutip dari Kompas.id.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.