Tag: Alamsyah

  • Nyaris 1 Tahun, Laporan ICW soal Dugaan ‘Mark Up’ Gas Air Mata Polri Tak Ada Perkembangan

    Nyaris 1 Tahun, Laporan ICW soal Dugaan ‘Mark Up’ Gas Air Mata Polri Tak Ada Perkembangan

    GELORA.CO – Hingga saat ini, laporan kasus dugaan korupsi pengadaan gas air mata selama tahun anggaran (TA) 2022-2023 di lingkungan Polri tak kanjung ada perkembangan di Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK). 

    Sehingga pada Jumat (15/8/2025) mendatangi KPK menanyakan laporan mereka sejak 2 September 2024 silam. “Kami tidak mendapatkan informasi secara jelas sudah sampai sejauh mana proses penanganan perkaranya,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah.

    ICW kini menagih perkembangan laporan tersebut menyusul penanganan aksi demonstrasi di Pati, Jawa Tengah, yang menggunakan gas air mata diduga kedaluwarsa untuk mengurai massa. “Jangan sampai kemudian proses pengadaan yang dilakukan kepolisian dari segi tata kelola ini tidak pernah diperbaiki hingga saat ini,” tegasnya.

    Setidaknya, tegasnya, ada dua hal yang pihaknya nilai bermasalah di balik pengadaan gas air mata tersebut. Pertama, ada dugaan mark up berkaitan dengan pembelian 3.400 butir peluru atau unit pistol yang dibeli Polri dengan total anggaran mencapai Rp99 miliar.

    “Dari Rp 99 miliar yang dikeluarkan kepolisian, berdasarkan perhitungan kami ada dugaan mark up sekitar lebih Rp20 miliar, atau 20 persen dari total anggaran yang dikelola,” katanya.

    Keuda,, ICW menemukan petunjuk perusahaan pemenang pengadaan gas air mata memiliki afiliasi dengan anggota polisi. Atas hal tersebut, ICW berharap KPK serius mendalami laporan dugaan korupsi terkait pengadaan gas air mata. “Oleh karena itu, kami mendorong KPK untuk terus menjalankan proses perkaranya agar tidak diberikan ke kepolisian,” pungkasnya.

    Pada 2 September 2024, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pihaknya akan memproses setiap laporan atau pengaduan yang masuk.

    Apabila laporan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Sipil tersebut lengkap dan telah dinyatakan layak, maka akan ditindaklanjuti ke tingkat penyelidikan.

    “Bila ada pelaporan/pengaduan yang masuk maka akan dilakukan verifikasi, dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpulan info. Bila dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, maka akan diproses ke tingkat penyelidikan,” jelas Tessa kepada Monitorindonesia.com.

    “Dan bila belum layak, akan diminta pelapor untuk melengkapi lagi kekurangannya,” imbuhnya.

  • 63,85 ton beras sudah tersalurkan ke warga

    63,85 ton beras sudah tersalurkan ke warga

    Sumber foto: Franky Pangkey/elshinta.com.

    Gerakan pangan murah Polda Sulut: 63,85 ton beras sudah tersalurkan ke warga
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 13 Agustus 2025 – 22:36 WIB

    Elshinta.com – Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Polres/ta jajaran bekerja sama dengan Bulog Sulutgo, menggelar Gerakan Pangan Murah Polri sejak Jumat (8/8/2025).

    Gerakan Pangan Murah Polri ini dilaksanakan melalui penjualan beras SPHP kepada warga masyarakat. Gerakan ini merupakan bagian dari program “Polri untuk Masyarakat”, guna menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan di wilayah, termasuk Provinsi Sulut.

    Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, mengatakan, jumlah beras SPHP yang disalurkan di sejumlah lokasi sejak Jumat pekan lalu hingga Selasa (12/8), mencapai kurang lebih 63.855 kg atau 63,85 ton.

    “Sejak hari Jumat (8/8) hingga Selasa (12/8), jumlah beras SPHP yang berhasil disalurkan oleh Polda Sulut dan jajaran kepada warga masyarakat dalam Gerakan Pangan Murah Polri ini, kurang lebih sebanyak 63.855 kg atau 63,85 ton,” ujar Kombes Pol Hasibuan, Rabu (13/8).

    Lanjutnya, Gerakan Pangan Murah Polri ini bertujuan membantu warga dan juga mempererat hubungan Polri dengan masyarakat.

    “Gerakan Pangan Murah ini tidak hanya untuk membantu meringankan beban ekonomi warga tetapi juga mempererat hubungan kemitraan antara Polri dengan Masyarakat. Kegiatan akan dilaksanakan secara berkelanjutan sampai dengan akhir tahun 2025,” pungkas Kombes Pol Hasibuan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Franky Pangkey.

    Untuk diketahui, Gerakan Pangan Murah ini juga akan dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran Polri, termasuk di wilayah hukum Polda Sulut dan Polres/ta jajaran, pada hari Kamis (14/8).

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kronologi Lengkap Joel Tanos Cucu 9 Naga dari Sulut Dianiaya hingga Meninggal

    Kronologi Lengkap Joel Tanos Cucu 9 Naga dari Sulut Dianiaya hingga Meninggal

    Liputan6.com, Jakarta Kasus pembunuhan Joel Tanos, cucu seorang pengusaha yang disebut-sebut sebagai 9 naga di Sulut, menyita perhatian publik. Setelah menangkap dua pelaku, dan melalui pengusutan mendalam, Polda Sulut membeberkan kronologi pembunuhan tersebut.

    Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan mengungkapkan, penganiayaan yang menyebabkan korban Joel Tanos meninggal dunia terjadi di wilayah Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulut, Senin (4/8/2025) pagi.

    “Korban seorang laki-laki bernama Alberto Benedict Joel Tanos berusia 18 tahun. Sedangkan pelakunya dua orang laki-laki, masing-masing inisial EDS (27) dan AMR (28),” ujar Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan akhir pekan lalu.

    Berdasarkan informasi dari Ditreskrimum Polda Sulut, awalnya pada Senin dini hari, korban dan pacarnya makan di Kawasan Megamas Manado, kemudian mengambil obat di rumah pacar korban. Setelah itu keduanya pergi ke rumah teman mereka di Sario, lalu ke rumah korban di Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

    “Setelah itu pacar korban mengatakan ingin pulang ke rumahnya di Karombasan, lalu diantar oleh teman korban dengan menggunakan sepeda motor,” kata Hasibuan.

    Sementara itu di rumah teman mereka, di Sario tersebut, kedua tersangka minum minuman keras, sekitar pukul 04.30 WITA. Tersangka EDS sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil tas hitam berisi dompet dan pisau badik, kemudian kembali ke rumah tersebut dan melanjutkan minum miras.

    Lalu sekitar pukul 07.00 WITA, pacar dan teman korban yang akan mengantarnya pulang, singgah di rumah tersebut, di mana saat itu beberapa saksi dan kedua tersangka sedang minum miras.

    “Pada saat yang sama, korban bersama temannya mencari pacarnya di rumahnya, di Karombasan, namun tidak ada. Hingga korban mendapat informasi bahwa pacarnya berada di sebuah rumah di wilayah Sario tersebut,” ucap Kombes Pol Hasibuan.

    Sekitar pukul 07.30 WITA, saat itu pacar korban sedang duduk di dalam rumah tersebut, korban bersama temannya datang. Korban lalu membuka pintu, hingga pintu pun terdorong dan kena badan tersangka AMR yang berada di belakang pintu.

    “Tersangka AMR lalu terlibat cekcok dengan korban hingga terjadi perkelahian. Melihat hal tersebut, tersangka EDS langsung mengeluarkan pisau badik dari dalam tas,” terang Hasibuan.

    Ketika tersangka AMR akan membalas untuk memukul korban, tersangka EDS langsung menusuk korban beberapa kali. Korban yang terluka cukup parah lalu keluar rumah, dan ketika masih di teras, tersangka AMR memukuli korban hingga terjatuh.

    “Sekitar pukul 07.40 WITA, korban dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Manado oleh teman-temannya. Namun sekitar pukul 08.10 WITA, korban meninggal dunia,” ungkap Hasibuan.

    Sementara itu petugas gabungan yang mendapat informasi adanya kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

    “Tim gabungan terdiri dari Resmob Polda Sulut, Resmob Polresta Manado, dan Polsek Sario, berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Sario, beberapa saat usai kejadian,” kata Kombes Pol Hasibuan.

    Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 2 buah senjata tajam jenis pisau penusuk milik tersangka EDS, 1 buah handphone milik tersangka EDS, 1 buah handphone milik tersangka AMR, 1 buah tas selempang, pakaian milik korban, dan 2 buah sepeda motor.

    “Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Hasibuan.

    9 Naga dari Sulut

    Diketahui, Joel Tanos, atau nama lengkapnya Alberto Benedict Joel Tanos, merupakan cucu dari Tony Tanos. Joel adalah anak tunggal dari pasangan Nando Tanos dan Estee Anastasia Londa.

    Karena pengaruh besar di bidang bisnis yang digelutinya, Tony Tanos dijuluki sebagai 9 naga dari Sulut. Dia dikenal luas di kalangan pebisnis Manado sebagai pemilik PT Marga Dwita Guna, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi sejak 1993.

    Usahanya itu bergerak di sektor konstruksi umum dan telah menyelesaikan lebih dari 100 proyek besar, termasuk pembangunan gedung, fasilitas pendidikan, pelabuhan, jalan, hingga jembatan di berbagai wilayah di Sulut.

  • 1
                    
                        Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Menag Klaim Tak Ada Masalah
                        Nasional

    1 Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Menag Klaim Tak Ada Masalah Nasional

    Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Menag Klaim Tak Ada Masalah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengeklaim tidak ada masalah dalam penyelenggaraan haji 2025 yang ditangani Kementerian Agama.
    Hal tersebut disampaikan Nasaruddin saat merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 ke KPK.
    “Sudah, sudah, enggak ada masalah,” ujar Nasaruddin saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/8/2025) malam.
    Nasaruddin mengaku sudah memberikan klarifikasi terkait masalah ini.
    Akan tetapi, saat ditanya lebih jauh mengenai apa pembelaannya, Nasaruddin tidak menjawab dan langsung pergi.
    “Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi,” ujar dia.
    Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (5/8/2025).
    Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, pihaknya melaporkan dua dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji, yaitu pertama, pelayanan Masyair, dan kedua, pengurangan spesifikasi konsumsi bagi jemaah haji.
    “Pertama adalah layanan masyair atau layanan umum bagi jemaah haji dari Muzdalifah, dari Mina, dan Arofah. Kemudian, yang kedua berkaitan dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji,” kata Wana.
    Wana mengatakan, berdasarkan hasil investigasi ICW, diduga terjadi monopoli pasar terhadap pemilihan penyedia layanan di mana dua perusahaan dimiliki satu individu.
    Dia mengatakan, hal tersebut menjadi persoalan karena di dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa suatu pasar tidak boleh dimonopoli oleh satu individu.
    “Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203.000 orang,” ujar dia.
    Wana mengatakan, dalam pengadaan catering untuk jemaah haji, ICW menemukan tiga persoalan.
    Pertama, makanan yang diberikan untuk jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 terkait dengan angka kecukupan energi.
    Berdasarkan Permenkes tersebut, idealnya secara umum individu membutuhkan kalori sekitar 2.100.
    “Tapi, berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765. Artinya, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi,” tutur dia.
    Kedua, ICW menduga adanya pungutan yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap konsumsi yang telah dialokasikan oleh pemerintah sebesar 40 Riyal.
    Wana mengatakan, dari setiap makanan jemaah haji diduga terdapat pungutan sebesar 0,8 Riyal.
    “Sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya pungutan, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50.000.000.000 (50 miliar),” kata dia.
    Ketiga, ICW menemukan dugaan pengurangan spesifikasi makanan yang diterima oleh jemaah haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana
                        Nasional

    2 Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana Nasional

    Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Saut Situmorang
    khawatir program
    Koperasi Desa Merah Putih
    dapat dijerat pidana, menyusul vonis 4,5 tahun untuk
    Tom Lembong
    dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    “Hari ini kan lagi rame. Hari ini diresmikan Koperasi (Desa/Kelurahan) Merah Putih. Hari ini diresmikan. Itu (Presiden) Prabowo bisa dihukum sama 3 hakim (yang memvonis Tom) ini loh, nanti,” kata Saut Situmorang dalam program
    Gaspol! Kompas.com
    , dikutip Sabtu (26/7/2025).
    Pasalnya, vonis itu didapat Tom lantaran majelis hakim menilai mantan Menteri Perdagangan tersebut menganut sistem ekonomi kapitalis dalam mengimpor gula, bukan Pancasila.
    Sementara, Saut menyebutkan bahwa program koperasi lekat dengan sistem ekonomi Sosialis, yang sama-sama bukan Pancasila.
    Ia tidak memungkiri, tujuan dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih sangat baik, yakni agar terjadi pemerataan ekonomi di desa-desa.
    Namun, vonis hakim dalam kasus Tom Lembong justru membuktikan bahwa menganut sistem ekonomi tertentu dalam pengambilan kebijakan dapat dijerat pidana.
    “Lo bicara koperasi, lo bicara sosialis. Ini kan Lembong ini dikenakan karena kapitalis, kan. Kalau kapitalis bisa dihukum, sosialis bisa dihukum. Hati-hati, Prabowo bakal dihukum sama (tiga) orang (hakim) ini,” ucap Saut.
    “Karena dia bilang kalau kapitalis bisa dihukum, sosialis bisa, dong. Jadi hati-hati nih di Koperasi Merah Putih,” imbuh dia.
    Karena hal itu pula, ia menilai vonis majelis hakim terhadap Tom sangat tidak beralasan.
    Ia tidak menemukan adanya
    mens rea
    atau niat jahat Tom untuk memperkaya diri sendiri saat mengimpor gula.
    Saut pun menilai para hakim yang mengadili Tom perlu dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Hakim karena dianggap melakukan penilaian subjektif.
    “Tiga orang ini mesti dibawa ke Mahkamah Kehormatan Hakim sebenarnya. Bisa dibawa mereka ke sana. Itu bisa dibahas. Yang menurut saya, kalau kita bicara pertimbangan-pertimbangan kapitalis dihukum, sosialis nggak dihukum, itu menjadi aneh,” kata Saut.
    Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) lalu.
    Hakim menilai Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis dalam kebijakan impor gulanya, bukan
    ekonomi Pancasila
    .
    Argumentasi soal “ekonomi kapitalis” ini menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman Tom Lembong.
    Di sisi lain, argumentasi ini mendapat kritikan dari banyak pihak.
    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD misalnya, menilai putusan itu keliru.
    “Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Selasa (22/7/2025).
    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah juga mengungkapkan belum pernah menemukan putusan pengadilan seperti yang dialami Tom.
    Wana menyebut, putusan hakim terkait perbuatan Tom yang menjalankan ekonomi kapitalis perlu didiskusikan di ruang publik.
    “Paling tidak sampai saat ini belum pernah menemukan putusan yang semacam itu. Jadi rasanya ini penting juga untuk dijadikan sebagai diskursus publik mengenai kerugian yang mengakibatkan untuk kapitalis,” kata Wana di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukung ketahanan pangan, Desa Tombasian Atas panen raya jagung

    Dukung ketahanan pangan, Desa Tombasian Atas panen raya jagung

    Sumber foto: Franky Pangkey/elshinta.com.

    Dukung ketahanan pangan, Desa Tombasian Atas panen raya jagung
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 17 Juli 2025 – 14:26 WIB

    Elshinta.com – Panen raya jagung berlangsung di Perkebunan Desa Tombasian Atas, Kecamatan Kawangkoan Barat, Sulawesi Utara, Rabu (16/7/2025).

    Kegiatan ini dihadiri Kapolsek Kawangkoan Iptu Sem Marthin dan personel Polsek Kawangkoan, bersama Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kawangkoan Barat serta Kelompok Tani ‘Diakonia’ yang menjadi motor penggerak penanaman jagung.

    Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan ini merupakan kolaborasi bersama antara Polri dan para penggiat ketahanan pangan termasuk kelompok tani.

    “Polri hadir untuk mendukung kegiatan masyarakat. Polri bukan hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, tapi juga aktif dalam membangun sinergi bersama masyarakat untuk menciptakan ketahanan pangan yang mandiri,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Franky Pangkey, Kamis (17/7). 

    Kegiatan ini juga katanya sebagai bagian dari upaya mendukung program Bapak Presiden untuk swasembada pangan khususnya komoditi jagung.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Belum kantongi izin operasional, Polda Sulut larang bajaj beroperasi Di Manado

    Belum kantongi izin operasional, Polda Sulut larang bajaj beroperasi Di Manado

    Sumber foto: Franky Pangkey/elshinta.com.

    Belum kantongi izin operasional, Polda Sulut larang bajaj beroperasi Di Manado
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 16 Juli 2025 – 16:01 WIB

    Elshinta.com – Polemik terkait keberadaan kendaraan bajaj di Kota Manado, diluruskan oleh Polda Sulawesi Utara.

    Ditemui di Mapolda Sulut, Rabu (16/7), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan didampingi Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong menegaskan, bajaj belum mengantongi izin operasional.

    “Mereka belum ada izin operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Selama regulasi belum keluar, mereka tidak boleh menarik penumpang serta memungut biaya,” tegasnya.

    Ditambahkan oleh Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong, jika ada masyarakat yang melihat keberadaan bajaj beroperasi di jalan, ia minta silahkan laporkan ke kepolisian.

    “Jadi jika ketahuan mereka beroperasi di jalan, kita akan tindak tegas karena belum ada izin,” lanjutnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Franky Pangkey.

    Sebelumnya berembus kabar bahwa Polisi membackup keberadaan bajaj di Kota Manado.

    “Tidak ada kata Polisi membackup. Kita baru menerima surat dan belum ditindaklanjuti. Karena kewenangan ini ada di Pemerintah Daerah, untuk menganalisa dan melakukan survey. Polri tidak mengeluarkan izin. Prosedur kewenangan penuh perizinan ada di Pemda. Apabila beroperasi, maka itu melanggar UU Lalu Lintas,” tegas Dirlantas.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Rumah 3 Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Digeledah, Kejati Sita 1 Mobil Pajero

    Rumah 3 Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Digeledah, Kejati Sita 1 Mobil Pajero

    Rumah 3 Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Digeledah, Kejati Sita 1 Mobil Pajero
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Tiga rumah tersangka yang terjerat korupsi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde Palembang digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi
    Sumatera Selatan
    .
    Penggeledahan tersebut berlangsung sejak Rabu (9/7/2025) sore hingga malam. 
    Adapun rumah yang digeledah tersebut adalah milik tersangka Harnojoyo, selaku mantan Wali Kota Palembang, yang berlokasi di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kota Palembang.
    Kemudian, tersangka Raimar Yousnandi, selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, di Jalan Angkatan 66, Kota Palembang.
    Lalu, kediaman Edi Hermanto yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, di Jalan Gajah Kedamaian Permai, Kota Palembang.
    Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen serta satu unit Pajero warna putih milik tersangka Raimar.
    Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
    “Dari hasil penggeledahan tiga lokasi rumah para tersangka tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen, serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana
    Korupsi Pasar Cinde
    ,” kata Vanny lewat pesan singkat, Rabu (9/7/2025).
    Vanny menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
    Penggeledahan itu merupakan rangkaian dalam penyelidikan
    korupsi Pasar Cinde
    yang kini masih bergulir.
    “Penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB,” ungkapnya.
    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Wali Kota Palembang periode 2015-2018, Harnojoyo, sebagai tersangka atas kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.
    Kasus ini sebelumnya juga menyeret empat tersangka lain, termasuk mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
    Total tersangka dalam kasus tersebut saat ini adalah lima orang.
    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Umaryadi, mengatakan, Harnojoyo dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
    Hasilnya, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
    “Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait penetapan tersangka H (Harnojoyo). Sehingga pada hari ini, tersangka langsung ditahan di Rutan Pakjo, Palembang,” kata Umaryadi, saat memberikan keterangan pers, Senin (7/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: Intip Keunggulan & Modal Bisnis GPS Tracker Masuk Ekosistem IoT

    Video: Intip Keunggulan & Modal Bisnis GPS Tracker Masuk Ekosistem IoT

    Jakarta, CNBC Indonesia- Adopsi teknologi digitalisasi yang meluas dan merambah teknologi Artificial Intelligence (AI), mendorong PT Sumber Sinergi Makmur (IOTF) sebagai emiten distributor sistem pelacakan kendaraan berbasis GPS (Global Positioning System (GPS) dengan merk Fox Logger untuk masuk ke ekosistem bidang Internet of Things (IoT).

    IOTF melihat adanya tren peningkatan kebutuhan GPS Tracker di sektor otomotif dan logistik yang berbasis IoT untuk memperkuat sistem keamanan berbasis AI. Kondisi ini disebut Direktur Utama PT Sumber Sinergi Makmur, Alamsyah sebagai peluang bagi IOTF untuk berekspansi ke ekosistem IoT.

    Dalam upaya menopang perluasan bisnis GPS Tracker berbasis IoT sejumlah tantangan harus dihadapi IOTF terkait penyesuaian sistem GPS dengan kebutuhan konsumen yang antar perusahaan memiliki perbedaan.

    Seperti apa ekspansi bisnis IOTF ke ekosistem IoT? Selengkapnya simak dialog Serliana Salsabila dengan Direktur Utama PT Sumber Sinergi Makmur (IOTF), Alamsyah dalam Profit, CNBC Indonesia (Jum’at, 20/06/2025)

  • Dugaan Korupsi Rp13,3 M Dana Zakat dan Hibah, KPK Mulai Telusuri BAZNAS Jabar

    Dugaan Korupsi Rp13,3 M Dana Zakat dan Hibah, KPK Mulai Telusuri BAZNAS Jabar

    PIKIRAN RAKYAT – Dugaan korupsi senilai total Rp13,3 miliar di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat kini tengah dalam proses telaah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Koalisi Lawan Kriminalisasi Whistleblower (Koliber) ini telah dinyatakan terverifikasi dan diterima KPK untuk ditindaklanjuti.

    “Tentunya harapannya dugaan korupsi yang ada di BAZNAS Jawa Barat untuk segera ditindaklanjuti dan ditangani oleh KPK,” ujar M. Rafi Saiful Islam, Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, seusai audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 18 Juni 2025.

    Dana Zakat untuk Mobil Mewah dan Gaji Fantastis

    Dugaan korupsi tersebut terdiri dari dua sumber, yakni, penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar.

    Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), menyebutkan bahwa modus utama adalah penggunaan biaya operasional melebihi batas yang diatur undang-undang.

    “BAZNAS Jawa Barat mengambil hak amil hingga 20 persen dari dana zakat, padahal aturan hanya memperbolehkan maksimal 12,5 persen,” tegas Wana, merujuk pada Keputusan Menteri Agama No. 606 Tahun 2020 dan Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2016.

    Dana operasional itu diduga digunakan untuk membiayai fasilitas mewah lima pimpinan BAZNAS Jabar, termasuk sewa mobil mewah yang melonjak dari Rp11 juta (2020) menjadi Rp493 juta (2022). Selain itu, terdapat dugaan pengadaan laptop dan ponsel, sopir pribadi, serta tunjangan yang tidak wajar.

    Kenaikan beban gaji juga menjadi sorotan. Pada tahun 2020, gaji karyawan tercatat sebesar Rp1,5 miliar, namun melonjak menjadi Rp3,3 miliar pada 2022, diduga karena rekrutmen besar-besaran dari kerabat pimpinan. Honorarium pimpinan bahkan naik drastis hingga 121%, dari kisaran Rp13 juta menjadi Rp30 juta per bulan.

    Dana Hibah Covid-19 Diduga Disalahgunakan

    Selain dana zakat, BAZNAS Jabar juga diduga menyalahgunakan Rp3,5 miliar dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat, yang semula diperuntukkan untuk bantuan penanggulangan COVID-19.

    Temuan Koliber menunjukkan bahwa bantuan tersebut banyak yang tidak tersalurkan, tidak tepat sasaran, dan bahkan dikapling untuk kolega pimpinan dan mitra tertentu.

    Ironisnya, alih-alih mendapat perlindungan hukum, TY, pelapor kasus ini yang juga mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal BAZNAS Jabar, justru ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 32 UU ITE.

    “Penetapan TY sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower dengan memanfaatkan pasal karet di UU ITE. Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada TY dan whistleblower lain,” kata Direktur Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum.

    Pihak KPK dalam audiensi menyatakan turut prihatin dan menyesalkan tindakan aparat yang tidak memahami pentingnya melindungi pelapor korupsi.

    Kasus kriminalisasi TY dinilai melanggar berbagai aturan perlindungan pelapor, antara lain:

    Pasal 10 ayat (12) UU No. 31 Tahun 2014, yang melarang tuntutan hukum terhadap pelapor sebelum laporan selesai diperiksa. Pasal 41 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999, yang menjamin hak masyarakat untuk melapor. Pasal 1 angka 6 UU No. 31 Tahun 2014, yang melarang intimidasi terhadap pelapor.

    “Penggunaan Pasal 32 UU ITE untuk menjerat TY justru mengalihkan fokus dari substansi laporan korupsi,” ucap Rafi dari LBH Bandung. Ia juga meminta Kepolisian menghentikan proses kriminalisasi dan mengembalikan fokus pada investigasi korupsi.

    Desakan Koalisi Antikorupsi

    Danang Widoyoko, Sekjen Transparency International Indonesia (TII), menyebut bahwa tindakan ini bertolak belakang dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang mewajibkan negara melindungi pelapor korupsi.

    “Indonesia tidak dapat mengklaim memerangi korupsi sambil mengadili mereka yang mengungkapnya,” ucap Danang.

    Koalisi Koliber mendesak lima langkah konkrit:

    Usut tuntas dugaan korupsi Rp13,3 miliar di BAZNAS Jabar secara transparan. Hentikan kriminalisasi terhadap TY dan berikan perlindungan hukum. Fokus pada kerugian negara, bukan membungkam pelapor. Tindak aparat yang membocorkan identitas pelapor. Reformasi UU ITE untuk melindungi whistleblower. ***