Tag: Alamsyah

  • ICW–KontraS Laporkan 43 Polisi ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan Rp26 Miliar, 29 Berpangkat Perwira!

    ICW–KontraS Laporkan 43 Polisi ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan Rp26 Miliar, 29 Berpangkat Perwira!

    GELORA.CO –  Organisasi independen Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) resmi melaporkan 43 anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.

    Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menyampaikan bahwa total nilai dugaan pemerasan dalam laporan tersebut mencapai Rp26,2 miliar dan mencakup empat perkara berbeda.

    “Empat kasus yang berbeda antara lain, pertama, kasus pembunuhan. Kedua, kasus terkait dengan penyelenggaraan konser DWP. Ketiga, pemerasan yang dilakukan di daerah Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan anggota kepolisian dan korbannya adalah remaja. Terakhir, kasus pemerasan terkait dengan jual beli jam tangan,” terang Wana, Selasa, 23 Desember 2025.

    14 Bintara, 29 Perwira

    Dari total 43 personel Polri yang dilaporkan, Wana menyebut 14 orang berpangkat bintara dan 29 orang perwira. Seluruhnya disebut telah menjalani proses etik di internal kepolisian.

    ICW dan KontraS, kata Wana, sengaja membawa perkara ini ke KPK setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik kepada para terlapor.

    Putusan etik tersebut dinilai menjadi pijakan hukum atau yurisprudensi awal bagi KPK untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi.

    “Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK telah menjelaskan bahwa ada wewenang yang dimiliki oleh KPK untuk menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, terutama Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.

    Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

    Sanksi Etik Bukan Solusi

    Lebih lanjut dirinya menegaskan, apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Kami khawatir kasus-kasus demikian akan dinormalisasi, sehingga pada akhirnya hanya dijadikan sebagai pelanggaran etik semata,” ujarnya.

    Kekhawatiran itu diperkuat dengan temuan bahwa sejumlah personel Polri yang telah dijatuhi sanksi etik justru memperoleh promosi jabatan.

    “Salah satu perwira yang kami identifikasi adalah berinisial RI yang mana ketika sudah mendapatkan sanksi etik, dia mendapatkan promosi,” katanya.

    Fakta tersebut pula yang menjadi alasan ICW dan KontraS tidak melaporkan kasus ini ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, melainkan langsung ke KPK sebagai lembaga independen di luar struktur kepolisian.

    Laporan ini sekaligus menjadi ujian bagi lembaga antirasuah itu dalam menegakkan prinsip equality before the law, khususnya ketika dugaan tindak pidana korupsi melibatkan aparat penegak hukum sendiri.***

  • ICW-KontraS Laporkan 43 Anggota Polisi ke KPK atas Dugaan Pemerasan 2022-2025

    ICW-KontraS Laporkan 43 Anggota Polisi ke KPK atas Dugaan Pemerasan 2022-2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan 43 anggota polisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan di empat kasus yang berbeda.

    Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hukum dan Investigasi, Wanna Alamsyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (23/12/2025).

    “Hari ini ICW dan KontraS dari Koalisi Masyarakat Civil Reformasi Kepolisian resmi melaporkan dugaan pemerasan terhadap 43 anggota kepolisian sejak tahun 2022 hingga tahun 2025,” kata Wanna.

    Wanna menjelaskan terdapat empat kasus yang diduga melibatkan 43 anggota polisi. Pertama kasus pembunuhan, kedua kasus pemerasan acara DWP, ketiga kasus pemerasan di Semarang, keempat kasus pemerasan jual-beli tangan.

    Wanna menyebut kasus yang melibatkan 43 anggota polisi telah diketahui Institusi Polri, di mana sudah berlangsung komisi etik sehingga berharap KPK menelusuri dugaan tersebut.

    Dia menegaskan adanya dugaan pidana di tubuh kepolisian maka akan memperburuk citra aparat penegak hukum untuk kedepannya. Selain itu, Wanna menyampaikan alasan tidak melaporkan ke kepolisian karena dikhawatirkan terjadi kepentingan konflik di internal Polri.

    “Karena bagi kami adalah ketika ada anggota yang ditangani di institusi yang sama, maka potensi konflik kepentingannya itu pasti akan sangat tinggi. Oleh sebab itu kami tidak masuk untuk melaporkan ke Kepolisian karena tadi ada potensi konflik kepentingan yang tinggi sehingga nanti dikhawatirkan penanganan kasusnya juga tidak akan berjalan secara lancar,” ucapnya.

    Di kesempatan yang sama, Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra mengungkapkan upaya ini bagian dari evaluasi kepada Polri agar dapat membenahi struktural.

    Sedangkan, dia meminta kepada KPK sebagai lembaga independen untuk mengusut dugaan empat perkara tersebut.

    “Supaya ini bisa menjadi salah satu preseden baik dalam konteks penegakan perilaku-perilaku atau konteks-konteks anti korupsi, anti nepotisme dan juga anti kolusi gitu ya serta anti pemerasan,” tandasnya.

  • ICW Nilai Besarnya Modal Politik Jadi Sebab Korupsi di Kalangan Bupati

    ICW Nilai Besarnya Modal Politik Jadi Sebab Korupsi di Kalangan Bupati

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai biaya politik menjadi salah satu penyebab tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah. Hal ini di latar belakangi sejumlah bupati yang terjadi OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Jadi, fenomena yang sekarang terjadi, banyaknya bupati atau kepala daerah yang tertangkap, itu memperlihatkan bahwa satu hal, modal politik bagi kepala daerah itu nilainya sangat mahal,” Kepala Divisi Hukum dan Investigasi, Wanna Alamsyah, Selasa (23/12/2025).

    Alhasil, katanya, anggota partai politik berupaya mengembalikan modal politik yang salah satu caranya ada melakukan korupsi.

    Selain itu, Wanna menjelaskan bahwa sistem politik di Indonesia tidak memberikan transparansi terkait laporan keuangan dana kampanye baik penerimaan maupun pengeluaran.

    Kondisi tersebut membuka celah masuknya pihak-pihak untuk kepentingan tertentu sehingga saat anggota partai politik memiliki jabatan, dia perlu berbalas Budi kepada para pemodal.

    “Banyak pemodal-pemodal atau orang-orang yang memiliki kepentingan di suatu daerah itu memberikan dana kampanye yang dengan harapan bahwa akan ada timbal balik. Jadi salah satu hal yang kami lihat,” jelasnya.

    Wanna mengimbau kepada KPK agar penindakan juga bersamaan dengan perbaikan sistem sehingga menekan angka korupsi. Begitupun partai politik memiliki peran penting bagi kadernya agar tidak melakukan kegiatan rasuah.

    “Kemudian KPK melakukan penindakan tanpa disertai dengan adanya proses perbaikan, maka kita selamanya akan melihat lingkaran setan tersebut akan terjadi,” tandasnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang mengatakan laporan keuangan tidak akuntabel membuka peluang aliran dana tidak sah masuk ke kantong para pihak yang ingin memperkaya diri sendiri.

    “Tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan partai politik, membuat ketidakmampuan dalam mencegah adanya aliran uang yang tidak sah kepada partai politik,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (15/12/2025).

    Budi menuturkan bahwa itu baru temuan awal dari tim lembaga antirasuah dan tidak menutup kemungkinan ada dana-dana lainnya yang digunakan demi kebutuhan politik.

    Berdasarkan hasil kajian KPK, kata Budi, korupsi di lingkaran partai politik disebabkan oleh biaya aktivitas politik yang besar seperti kampanye. Para kader akhirnya berlomba-lomba berupaya membalikan modal politik dengan menghalalkan segala cara.

    “Fakta ini juga mengkonfirmasi salah satu hipotesa dalam kajian tata kelola partai politik yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana partai politik. Seperti untuk pemenangan pemilu, operasional parpol, hingga untuk pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai,” ujar Budi.

    Menurutnya, permasalahan mendasar lainnya adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antar-parpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas.

  • 10
                    
                        Jaksa-jaksa Ditangkap KPK, ICW Nilai ST Burhanuddin Gagal Reformasi Kejaksaan
                        Nasional

    10 Jaksa-jaksa Ditangkap KPK, ICW Nilai ST Burhanuddin Gagal Reformasi Kejaksaan Nasional

    Jaksa-jaksa Ditangkap KPK, ICW Nilai ST Burhanuddin Gagal Reformasi Kejaksaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin gagal mereformasi kejaksaan karena banyak jaksa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
    ICW mencatat ada tujuh jaksa yang terjerat kasus korupsi sejak Sanitiar (St) Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung pada 2019.
    “Sejak St Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung pada 2019, terdapat tujuh jaksa yang ditangkap akibat melakukan korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan
    reformasi Kejaksaan
    ,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
    Soal kasus jaksa yang kena OTT KPK di Banten, Wana mengatakan pimpinan KPK yang pernah bekerja sebagai jaksa mempunyai dualisme loyalitas.
    Dia melihat gejala ini tergambar ketika KPK menyerahkan berkas jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Kejaksaan Agung.
    “Padahal, KPK memiliki wewenang secara jelas untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sesuai pada Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK,” ujarnya.
    Wana juga mengatakan minimnya transparansi dalam penanganan perkara korupsi berpotensi membuka ruang terjadinya praktik transaksional antara aparat penegak hukum dengan tersangka yang sedang diperiksa.
    Menurut dia, ketertutupan proses penanganan perkara menciptakan kondisi yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, termasuk potensi pemerasan atau kesepakatan tidak sah untuk menghentikan atau melemahkan proses hukum, yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
    Lebih lanjut, Wana mengatakan penanganan kasus jaksa korupsi oleh Kejaksaan Agung dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melokalisir kasus.
    “Penting untuk dipahami bahwa OTT merupakan langkah awal untuk dapat mengembangkan perkara, yang berpotensi melibatkan aktor lain,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/12/2025).
    Adapun untuk OTT KPK di Banten, KPK menyerahkan jaksa yang terjaring ke Kejagung karena Kejagung sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya dan menetapkan jaksa itu sebagai tersangka.
    Kejagung mengapresiasi OTT KPK terhadap jaksa karena langkah penegakan hukum itu sejalan dengan upaya internal Kejagung membersihkan jaksa bermasalah.
    “Dan kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi dan sinergi dan kolaborasinya, sehingga langkah-langkah Kejaksaan dalam membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
    Khusus untuk jaksa yang ditangkap KPK di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Kejagung berjanji tidak akan intervensi.
    “Kejaksaan mendukung langkah proses hukum yang KPK lakukan dan tidak akan intervensi atau menghalangi-halangi,” kata Anang saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gereja Ayam di Bukit Rhema: Dari Doa Sunyi hingga Simbol Toleransi

    Gereja Ayam di Bukit Rhema: Dari Doa Sunyi hingga Simbol Toleransi

    Gereja Ayam di Bukit Rhema: Dari Doa Sunyi hingga Simbol Toleransi
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com
    – Udara sejuk Bukit Rhema menyambut setiap langkah pengunjung yang menapaki jalur menanjak menuju bangunan unik berbentuk burung raksasa.
    Dari kejauhan, siluetnya tampak mencolok di tengah perbukitan hijau
    Magelang
    . Masyarakat mengenalnya sebagai
    Gereja Ayam
    , meski sejatinya tempat ini bukan gereja.
    Kisah bangunan ikonik ini bermula pada tahun 1988. Saat itu, kawasan
    Bukit Rhema
    masih berupa hutan lebat. Seorang pria bernama Daniel Alamsyah, warga Jakarta berdarah Cirebon-Selapung, datang ke Borobudur dalam rangka kunjungan kerja.
    Tanpa rencana, ia bertemu Wardito, bocah lokal berusia 14 tahun yang sedang mencari rumput di perbukitan.
    Daniel mengikuti langkah Wardito menaiki bukit. Setibanya di puncak, ia terdiam. Bukit itu terasa begitu familiar.
    “Bapak Daniel terkejut karena tempat ini mirip dengan yang ia lihat dalam mimpinya saat masih di Jakarta,” tutur Aries, seorang pemandu wisata setempat.
    Aries bercerita, pada suatu malam, Daniel melakukan doa semalaman di atas bukit sunyi tersebut. Dari doa itulah, menurut Daniel, lahir ilham untuk membangun sebuah rumah doa.
    Pembangunan dimulai pada 1992, ditandai dengan peletakan batu pertama bersama warga sekitar.
    Foto-foto lama masih tersimpan rapi, Daniel muda berdiri berdampingan dengan masyarakat desa, termasuk Wardito yang kini telah berusia lebih dari 40 tahun.
    Pembangunan dilakukan secara gotong royong dan manual. Jalan setapak yang kini dilalui pengunjung dulunya hanyalah jalur tanah menanjak.
    Namun krisis moneter 1998 memaksa pembangunan terhenti. Bangunan belum rampung sepenuhnya. Di masa inilah muncul salah paham yang melahirkan nama “Gereja Ayam”.
    “Karena bentuknya belum jadi dan terlihat seperti jengger ayam, masyarakat mengira ini gereja berbentuk ayam,” ujar Aries.
    Padahal, Daniel sejak awal menegaskan bahwa bangunan ini adalah Rumah Doa untuk Semua Bangsa.
    Bentuk burung yang dimaksud adalah burung merpati putih berkepala merah, simbol ketulusan, kasih, dan perdamaian.
    Meski demikian, nama Gereja Ayam terlanjur melekat. Hingga kini, nama itu tetap digunakan sebagai identitas wisata, termasuk di peta digital.

    Branding
    -nya sudah kuat. Tapi maknanya tetap rumah doa lintas iman,” kata Aries.
    Bangunan ini berdiri di atas Bukit Rhema, rhema berarti firman Tuhan yang hidup.
    Di dalamnya terdapat ruang-ruang doa untuk berbagai agama. Ruang doa Muslim, Kristen, serta ruang doa Hindu dan Buddha yang masih dalam tahap penyempurnaan.
    Pengunjung juga bisa menuliskan doa dan harapan di dinding harapan. Setiap minggu, tulisan-tulisan itu dikumpulkan dan didoakan oleh tim khusus.
    Gereja Ayam kembali mendapat perhatian luas pada 2014, ketika dijadikan lokasi syuting film Ada Apa Dengan Cinta 2.
    Adegan Dian Sastro dan Nicholas Saputra di mahkota burung menjadikan tempat ini viral.
    Dari puncaknya, pengunjung dapat melihat Candi Borobudur, serta siluet Gunung Merapi, Merbabu, Sumbing, dan Sindoro jika cuaca cerah.
    Sejak itu, warga sekitar ikut merasakan dampaknya. Ibu-ibu desa diberdayakan untuk mengolah singkong goreng khas yang kini menjadi bagian dari tiket masuk.
    “Setiap tiket sudah termasuk singkong goreng buatan warga,” ujar Aries.

    Kini, Gereja Ayam dikelola secara pribadi oleh Daniel Alamsyah, yang berusia 84 tahun dan menetap sekitar 1,5 kilometer dari lokasi.
    Ia masih aktif dan fokus pada kegiatan rehabilitasi serta pemberdayaan masyarakat. Bangunan ini juga kerap menjadi lokasi acara internasional dan pentas seni, meski sejak pandemi aktivitas tersebut berkurang.
    Pada hari biasa, jumlah pengunjung berkisar 200–300 orang. Saat musim liburan, Natal, Tahun Baru, atau Lebaran, angka itu bisa melonjak hingga ribuan.
    Namun demikian, di tahun ini jumlah pengunjung belum menunjukkan kenaikan seperti tahun lalu. Ia juga tidak tau mengapa hal itu bisa terjadi.
    “Per hari ini belum ada kenaikan yang signifikan seperti tahun kemarin, faktornya saya kurang tahu. Belum yang seramai tahun kemarin,” jelasnya.
    “Tanggal-tanggal segini harusnya sudah ramai dan sudah banyak antrean di sini,” lanjut dia.
    Pengunjung datang dari berbagai latar belakang, Muslim, Kristen, hingga wisatawan mancanegara dari China dan negara lain.
    Gereja Ayam bukan sekadar destinasi wisata. Ia adalah penanda perjalanan spiritual,
    toleransi
    , dan gotong royong.
    Dari doa sunyi di tengah hutan, bangunan ini tumbuh menjadi ruang perjumpaan lintas iman, tempat orang datang bukan hanya untuk berfoto, tetapi juga menuliskan doa dan harapan di tembok yang dipercaya memberikan berkah.
    “Itu (tulisan-tulisan doa) kita tidak dibuang, ada tim doanya dari kita juga per minggu. Jadi pengunjung disini mereka menulis doa dan harapan,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dan Terjadi Lagi, Penegak Hukum Terjerat Korupsi…

    Dan Terjadi Lagi, Penegak Hukum Terjerat Korupsi…

    Dan Terjadi Lagi, Penegak Hukum Terjerat Korupsi…
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Kasus korupsi kembali menyeret aparat penegak hukum.
    Dalam kurun waktu 1 x 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (
    OTT
    ) terhadap jaksa di dua wilayah berbeda, yakni Banten dan Kalimantan Selatan, terkait dugaan praktik pemerasan.
    Dua operasi senyap tersebut dilakukan pada 18–19 Desember 2025 dan menjerat sejumlah pejabat kejaksaan, mulai dari jaksa hingga kepala kejaksaan negeri.
    Penanganan perkara pun terbagi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
    OTT pertama dilakukan KPK di Banten pada Rabu (18/12/2025) malam.
    Dalam operasi tersebut, seorang jaksa bersama empat orang lainnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penangkapan oknum jaksa tersebut.
    “Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
    Namun, pada Jumat (19/12/2025) dini hari, KPK menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
    Penyerahan dilakukan karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sprindik telah diterbitkan Kejagung sejak Rabu (17/12/2025).
    “Ternyata di sana (Kejagung) sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
    Menindaklanjuti OTT tersebut, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan warga negara asing.
    Tiga tersangka merupakan oknum jaksa, yakni HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku Jaksa Penuntut Umum, serta RZ selaku Kepala Subbagian di Kejati Banten.
    Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS sebagai penerjemah atau ahli bahasa.
    “Jadi total kami (tetapkan) ada lima tersangka. Tiga orang, ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
    Anang menyebutkan, seluruh tersangka telah diperiksa dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan.
    OTT kedua diumumkan KPK pada Kamis malam dan dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Dalam operasi ini, KPK mengamankan enam orang untuk diperiksa di Jakarta.
    Dari enam orang tersebut, dua di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.
    Pada Sabtu (20/12/2025) pagi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU.
    Ketiga tersangka tersebut adalah Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU Taruna Fariadi.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
    Dalam konferensi pers, KPK menampilkan dua tersangka, yakni Albertinus dan Asis.
    Sementara Taruna Fariadi belum ditangkap dan masih dalam pencarian. Kedua tersangka yang telah diamankan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Merah Putih KPK.
    KPK menjelaskan, perkara bermula pada Agustus 2025. Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara Asis Budianto dan Taruna Fariadi.
    Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD HSU.
    Asep menyebutkan, modus yang digunakan adalah ancaman agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU tidak diproses secara hukum.
    Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dua klaster aliran uang yang diterima Albertinus serta dugaan pemotongan anggaran Kejari HSU untuk kepentingan pribadi, termasuk pencairan Tambahan Uang Persediaan tanpa SPPD dan potongan dari unit kerja.
    Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, selama periode 2006–2025 terdapat 45 jaksa yang ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi, dengan 13 di antaranya ditangkap oleh KPK.
    “Sejak ST Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung pada 2019, terdapat 7 jaksa yang ditangkap akibat melakukan korupsi
    Hal ini menunjukan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah.
    Wana juga menyoroti potensi konflik kepentingan ketika penanganan perkara jaksa korupsi diserahkan ke Kejaksaan Agung.
    “Padahal, KPK memiliki wewenang secara jelas untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sesuai pada Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK,” ujarnya.
    Ia menilai, minimnya transparansi berpotensi membuka ruang praktik transaksional dan melemahkan proses penegakan hukum.
    “Penting untuk dipahami bahwa OTT merupakan langkah awal untuk dapat mengembangkan perkara, yang berpotensi melibatkan aktor lain,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pejabat Sekda Optimistis Rencana Tata Ruang Wilayah Jember Selesai pada 2026

    Pejabat Sekda Optimistis Rencana Tata Ruang Wilayah Jember Selesai pada 2026

    Jember (beritajatim.com) – Suara yang mendorong agar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember. Jawa Timur, terbaru segera disahkan semakin terdengar. Pejabat Sekretaris Daerah Akhmad Helmi Luqman optimistis.

    “Untuk jangka panjang tentu tata ruang kita penting.Perda RTRW yang saat ini seharusnya sudah di tangan kementerian untuk segera diundangkan atau disahkan,” kata Widarto, DPRD Kabupaten Jember, Widarto, ditulis Jumat (19/12/2025).

    Widarto mengajak parlemen dan semua pihak untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Jember untuk segera menanyakan perkembangan tindak lanjutb Perda RTRW ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

    “Seharusnya segera bisa diundangkan agar tata ruang yang sudah pernah dibahas bisa kita jaga betul sesuai fungsinya. Tidak boleh ada yang keluar dari penggunaan sesuai tata ruang,” kata Widarto.

    Apalagi sudah muncul tudingan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Jember Achmad Imam Fauzi bahwa penyebab banjir, Senin (15/12/2025), adalah kesalahan pengembang perumahan yang mengambilalih fungsi sungai.

    Widarto mengatakan bencana tersebut meruipakan alarm untuk warga Jember merefleksikan diri dalam memperlakukan alam selama ini. “Kita perlu mengedukasi masyarakat bagaimana menyelamatkan diri dalam situasi bencana dan semua pihak harus gotong-royong,” katanya.

    Widarto juga mendesak penghentian alih fungsi lahan hijau untuk menjaga serapan air. “Alih fungsi lahan tidak hanya untuk perumahan tapi untuk kepentingan yang lain, termasuk alih fungsi lahan hutan kita yang berubah fungsi untuk kepentingan yang lain,” jelasnya.\

    Desakan senada juga muncul dari Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Jember. Ketua REI Komisariat Jember Abdussalam Alamsyah mengatakan, Perda RTRW akan memastikan pelaku usaha untuk menentukan lokasi bisnisnya dan memahami status lokasi itu terkait LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

    “Dengan segera disahkannya RTRW, masyarakat akan mengetahui lokasi mana saja yang akan jadi kawasan perumahan. Pelaku industri juga akan mengetahui lokasi mana yang menjadi kawasan industri,” kata Abdussalam.

    Abdussalam menegaskan komitmen REI Jember untuk mematuhi peraturan yang tertuang dalam RTRW. “Jika sudah disahkan, maka penataan daerah akan lebih baik lagi,” tegasnya.

    Dalam kesempatan terpisah, Pejabat Sekda Jember Akhmad Helmi Luqman mengatakan, awal tahun depan sudah ada titik terang soal Perda RTRW. “Kemarin tim Dinas Cipta Karya ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera melengkapii dokumen yang dibutuhkan,” katanya.

    Pembahasan tidak dilakukan sejak awal. “Hanya melengkapi beberapa dokumen dan nantinya berkonsultasi intensif dengn pemerintah pisat,” kata Helmi. [wir]

  • Setumpuk PR Registrasi SIM Card dengan Biometrik: Lansia, 3T, dan Keamanan

    Setumpuk PR Registrasi SIM Card dengan Biometrik: Lansia, 3T, dan Keamanan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tetapkan registrasi SIM card dengan biometrik pengenalan wajah mulai 1 Juli 2026, namun sejumlah hambatan harus diantisipasi agar program ini berjalan lancara.

    Pakar Keterbukaan Informasi Publik dan Pelindungan Data Pribadi Alamsyah Saragih, menilai masih banyak aspek yang harus dipertimbangkan secara serius sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

    Menurut Alamsyah, biometrik memiliki risiko yang cukup besar. Biometrik bukanlah kata sandi yang bisa diganti apabila terjadi kebocoran data. Jika data biometrik bocor, risikonya bersifat seumur hidup.

    “Ada tiga risiko yang harus diperhatikan bukan hanya pelanggaran privasi, tetapi juga eksklusi sosial dan mission creep,” ujarnya di acara talkshow bertajuk Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition yang digelar Komdigi di Jakarta, Rabu (17/12/2025)

    Mantan Komisioner Ombudsman RI periode 2016–2021 itu menambahkan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, pekerja informal, serta masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil berpotensi mengalami kesulitan dalam mengakses sistem biometrik.

    Keterbatasan infrastruktur dan literasi digital di sejumlah daerah juga menjadi tantangan tersendiri. Selain itu, kesiapan akses teknologi biometrik di Indonesia dinilai belum merata. Alamsyah mencontohkan potensi persoalan dalam kondisi darurat.

    “Kalau ini tidak dimitigasi, ini akan jadi sumber keributan. Tidak kebayang misalnya ada bencana, handphone hilang, lalu orang harus pakai face recognition, tapi sistemnya belum jalan,”

    Untuk menghindari berbagai risiko tersebut, Alamsyah menyarankan pemerintah melakukan simulasi kebijakan dengan berbagai skenario kasus sebelum implementasi penuh dilakukan. Simulasi ini penting untuk mengidentifikasi potensi masalah dan menyiapkan solusi yang adil bagi seluruh masyarakat.

    Alamsyah juga menekankan pentingnya pembatasan tujuan penggunaan data biometrik secara tegas. Menurutnya, tanpa pembatasan yang ketat, data biometrik yang awalnya digunakan untuk verifikasi kepemilikan SIM berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

    “Kalau tidak ada pembatasan, niscaya bisa digunakan untuk yang lain. Mau tidak mau pemerintah harus membatasi dengan sangat ketat dan membangunnya bersama pihak-pihak lain,” ujarnya.

    Selain itu, jaminan hukum atas opsi non biometrik juga dinilai penting. Opsi ini diperlukan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu atau tidak memungkinkan menggunakan sistem biometrik, seperti lansia dan penyandang disabilitas.

    Alamsyah menilai mitigasi harus menjadi prioritas utama sebelum kebijakan ini dijalankan.

    Beberapa langkah mitigasi yang perlu dilakukan antara lain dasar hukum khusus dan pembatasan tujuan penggunaan biometrik, pemisahan database biometrik dan data komunikasi, penerapan enkripsi serta prinsip irreversibility, penguatan hak subjek data, penyediaan opsi non biometrik dan kebijakan inklusif, pengawasan independen, sanksi tegas, serta audit berkala, dan larangan penggunaan biometrik untuk surveillance massal

    Perlu diperhatikan praktik pengawasan massal selama ini justru paling banyak dilakukan oleh aparat negara.

    “Perilaku surveillance massal ini paling banyak dilakukan oleh aparat. Be careful kalau untuk tujuan itu. Kalau mau dilakukan, harus ada aturan yang jelas, sementara aturan untuk surveillance massal itu belum ada,” tegasnya.

    Alamsyah juga menguraikan sejumlah poin regulasi yang dinilai belum siap. Pertama, belum adanya pasal eksplisit yang membatasi penggunaan biometrik SIM card hanya untuk registrasi SIM, sehingga membuka risiko function creep ke ranah lain seperti perpajakan, intelijen, dan profiling.

    Kedua, belum terdapat larangan tegas terkait integrasi database biometrik dengan data komunikasi.

    Ketiga, opsi nonbiometrik belum dijamin secara eksplisit dalam regulasi yang ada.

    Keempat, hak warga sudah diatur dalam UU PDP, namun mekanisme implementasinya masih lemah dan penegakannya belum teruji.

    Terakhir, pengawasan independen masih menjadi persoalan. Otoritas pelindungan data pribadi saat ini masih berada di bawah eksekutif dan belum setara dengan Data Protection Authority (DPA) di Eropa yang bersifat independen.

    Diketahui, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah,mengatakan sistem biometrik akan ditetapkan mulai 1 Juli 2026 dan wajib digunakan untuk seluruh pendaftaran kartu baru.

    Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kondisi keamanan digital Indonesia yang dinilai memprihatinkan.

    Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga saat ini kerugian akibat kejahatan digital atau digital scam telah mencapai Rp8,7 triliun. Sebanyak 399.780 konsumen tercatat telah melaporkan kasus penipuan digital kepada OJK. (Nur Amalina)

  • Prosesi Pedang Pora Iringi Purna Bakti 17 Personil Polres Pamekasan

    Prosesi Pedang Pora Iringi Purna Bakti 17 Personil Polres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Prosesi penghormatan melalui Gerbang Pedang Pora, diiringi tepuk tangan dan salam perpisahan bagi 17 personil Polres Pamekasan, yang memasuki masa purna bakti di Mapolres Pamekasan, Jl Raya Nyalaran 224 Pamekasan, Rabu (3/12/2025).

    Prosesi tersebut juga diiringi suasana haru, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Pamekasan, Ny Maya Hendra, disaksikan sejumlah pejabat di lingkungan Polres Pamekasan.

    Total personil yang memasuki masa purna bakti tersebut, masing-masing AKBP Siti Maryatun, Kompol Kusairi, Kompol Mastuki, Kompol Eko Budi Waluyo, Kompol Sumarto, AKP Setiyono, AKP Saedi, Iptu Didi Supriyadi, Ipda Sofyan hadi, Ipda Sarwono, Ipda Mohammad Safi’ih, Aiptu Misyadi, Aiptu Anton Suhartono, Aiptu Nurur Rahman, Aiptu Sutomo, Aiptu Basuki Santoso dan Aiptu Zulkiflih Alamsyah.

    “Prosesi pelepasan purna bakti Polri ini pada hakikatnya sebagai penghargaan tulus dan ungkapan rasa hormat yang tinggi dari kesatuan, sekaligus sebagai bentuk rasa kecintaan kepada anggota yang memasuki masa pensiun atas pengabdian selama masa dinas aktif hingga mengakhiri masa purna tugas,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto.

    Prosesi tersebut bukan semata-mata karena pangkat, tetapi justru pada jasa dan pengabdian selama bertugas di lingkungan Polri. “Dalam upacara ini semua anggota diperlakukan sama layaknya seorang perwira, sekaligus sebagai pengikat tali persaudaraan dan ikatan batin purnawirawan beserta keluarga bagi anggota yang masih aktif sebagai generasi penerus,” ungkapnya.

    “Artinya momen pelepasan ini sebagai bentuk apresiasi sekaligus penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi panjang yang sudah dilaksanakan para purnawirawan, khususnya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bertugas di kepolisian,” tegasnya.

    Tradisi pedang pora selanjutnya ditutup dengan pengalungan medali purna beserta buket bunga oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto. Dilanjutkan dengan pengantaran para purnawirawan keluar Gedung Mapolres Pamekasan.

    “Oleh karena itu, kami bersama para pejabat utama dan seluruh personil Polres Pamekasan, memberikan penghormatan dan mengucapkan terima kasih, serta doa terbaik kepada para purnawirawan atas pengabdian mereka selama bertugas di kepolisian,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Air Mata Anggota Brimob Tumpah Saat Temukan Jenazah Ibunda di Reruntuhan Longsor Sibolga

    Air Mata Anggota Brimob Tumpah Saat Temukan Jenazah Ibunda di Reruntuhan Longsor Sibolga

    Liputan6.com, Jakarta Kisah haru mewarnai operasi pencarian korban longsor di Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara. Ketika salah seorang tim pencarian dari Satbrimob Polda Sumut menemukan korban longsor ternyata orang tuanya sendiri.

    Sebanyak 16 personel Kompi 2 Siaga Batalyon-A, dipimpin AKP Alamsyah Surbakti, dikerahkan ke lokasi bencana pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka bergerak cepat menyisir area terdampak longsor di medan yang terjal, licin, dan dipenuhi material tanah bercampur batu.

    Dalam upaya pencarian yang berlangsung intens dan penuh kehati-hatian, personel Brimob menemukan jenazah seorang ibu bernama Tiurmalina Boru Sinaga (70). 

    Suasana semakin emosional. Ternyata korban adalah ibu kandung dari Aipda Simson Pakpahan, anggota Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang masuk dalam tim pencarian. Duka dan air mata Aipda Simson tak terbendung mendapati Jenazah ibunya yang menjadi korban longsor.

    Penemuan ini membawa duka mendalam bagi keluarga, sekaligus memunculkan rasa solidaritas semua anggota Brimob yang berada di lokasi. Meski diliputi suasana haru, personel tetap bekerja untuk kemanusiaan, memastikan proses evakuasi dilakukan dengan penuh kehormatan dan penghormatan kepada korban.

    “Dalam setiap bencana, ada duka yang harus diangkat, ada kepastian yang harus diberikan kepada keluarga. Hari ini kami bukan hanya menjalankan tugas sebagai aparat, tetapi sebagai sesama saudara yang merasakan kehilangan. Brimob akan selalu hadir — kuat di medan, tulus di hati,” kata AKP Alamsyah Surbakti, mewakili Dansat Brimob Polda Sumut, Selasa (2/12/2025).