Tag: Alamsyah

  • BPJS Ketenagakerjaan dan Perbarindo Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pegawai dan Debitur – Page 3

    BPJS Ketenagakerjaan dan Perbarindo Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pegawai dan Debitur – Page 3

    Liputan6.com, Makassar Dalam upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo).

    Nota kesepahaman (MoU) ini ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto dengan Ketua Umum Perbarindo, Tedy Alamsyah dan Sekretaris Jenderal Perbarindo, Riwandari Juniasti bertempat di Hotel Four Points Makassar, Sulawesi Selatan (25/9/2025).

    Melalui MoU ini kedua belah pihak berkomitmen untuk mendorong perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi manajemen dan pegawai Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), serta mitra dan debitur BPR-BPRS.

    Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto menyampaikan terima kasih atas dukungan Perbarindo dalam upaya perluasan cakupan kepesertaan.

    “Penandatangan MoU ini merupakan langkah penting untuk memastikan pegawai BPR-BPRS maupun debitur terlindungi dari risiko kerja. Melalui 5 program BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diharapkan semakin banyak pihak yang terlindungi dan merasakan langsung manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Eko.

  • Waspada Minyak Tawon Papua Oplosan, Dicampur Minyak Goreng KITA dan Minyak Telon

    Waspada Minyak Tawon Papua Oplosan, Dicampur Minyak Goreng KITA dan Minyak Telon

    Liputan6.com, Papua – Minyak tawon dengan bahan campuran minyak goreng KITA, minyak kayu putih, minyak telon, menthol kristal, minyak GPU, serta pewarna sintetis beredar di Jayapura. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura.

    Kasus ini berawal dari penggerebekan salah satu toko di Sentani pada 18 September 2025 yang diduga memproduksi minyak tawon palsu. Dalam penggerebekan itu tertangkap satu orang berinisial AH, 36 tahun.

    Dalam penyelidikan polisi, AH mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2019 di Manokwari.

    “Lalu AH berpindah lokasi ke Jayapura pada 2021 dan melanjutkan bisnis haram tersebut,” kata Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, Kamis (25/9/2025).

    Dari hasil penggeledahan, petugas menyita ribuan barang bukti berupa botol kosong, tutup botol, kertas pembungkus, label, hologram, bahan campuran, serta ratusan botol berisi minyak gosok palsu berbagai ukuran.

    Polisi juga menemukan 900 botol kaca kosong ukuran DD, 246 botol berisi minyak tawon palsu ukuran DD, 94 botol ukuran CC, 144 botol ukuran EE, 337 botol ukuran FF, serta ribuan perlengkapan produksi lainnya.

    “Kami juga menemukan barang bukti minyak tawon palsu siap edar sebanyak 192 botol,” katanya.

     

  • KPK Panggil 6 Bos Travel Haji jadi Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji, Terkait Khalid Basalamah?

    KPK Panggil 6 Bos Travel Haji jadi Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji, Terkait Khalid Basalamah?

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 petinggi travel sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 

    Juru Bicara KPK menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur, Rabu (24/9/2025).

    “Hari ini Rabu (24/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

    Saksi yang dipanggil adalah Mohammad Ansor Alamsyah, Komisaris PT Shafira Tour & Travel; Syarif Hidayatullah, Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel; Ismed Jauhar, Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila;

    Asyhar, Direktur PT Safari Global Perkara; Irma Fatrijani, Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata; Denny Imam Syapi’i, Manager Bag. Haji PT Saudaraku. Lalu satu saksi dari pihak wiraswasta bernama Syihabul Muttaqin.

    Budi mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan mendalami terkait dengan bagaimana biro travel ini mendapatkan kuota khusus.

    Kemudian juga bagaimana biro travel ini apakah dalam mendapatkan kuota khusus ini ada permintaan-permintaan uang dari para oknum ataupun pihak-pihak di dalam mekanisme atau penyelenggaraan ibadah haji khususnya dari kuota khusus untuk tahun 2023-2024.

    Seperti diketahui, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

    Dugaan lainnya adalah kuota haji dijual ke jemaah dan ke sesama biro travel. Terbaru, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban PT Muhibbah milik Ibnu Massud. 

    Khalid yang mulanya ingin berangkat menggunakan haji furoda, berpindah menggunakan haji khusus lantaran ditawari oleh PT Muhibbah. Perusahaan ini menyampaikan surat keputusan pembagian kuota sehingga Khalid merasa tawaran yang diberikan resmi dari Kemenag.

    Alasan lainnya adalah harga kuota haji khusus bisa langsung berangkat seperti haji furoda dengan harga yang lebih murah.

    KPK memang tengah mendalami kasus ini dan memanggil beberapa pihak yang diduga mengetahui perkara era Presiden ke-7 Jokowi itu. Terbaru pekan ini KPK masif menggelar pemeriksaan terhadap travel haji.

  • Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Mulai Bidik Travel Luar Jawa

    Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Mulai Bidik Travel Luar Jawa

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024 kini tengah memulai babak baru dengan mulai menyisir sejumlah travel haji dan umrah di luar Pulau Jawa.

    Fakta tersebut menjadi titik baru setelah sebelumnya komisi anti rasuah itu telah mendalami travel milik pemuka agama ternama yakni Khalid Basalamah yang disebut turut terseret dalam kasus itu.

    Penyidik KPK mulai memperluas jangkauan mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan secara bertahap memeriksa biro haji yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini sebagai saksi.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik membuka peluang memeriksa biro perjalanan haji di luar Jakarta dan Jawa Timur.

    “Dimungkinkan juga penyidik melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di wilayah lain,” ucap Budi, Rabu (24/9/2025).

    Kendati demikian, Budi menyampaikan pemeriksaan bergantung kepada kebutuhan penyidikan kasus. Pedalaman ini dilakukan agar penyidik mengetahui bagaimana proses pembagian kuota haji, siapa saja pihak yang terlibat, dan siapa saja pihak yang menerima aliran dana.

    Lebih jauh, pemeriksaan ini mampu menjawab bagaimana transaksi jual-beli kuota haji berlangsung, mengingat KPK mengendus kuota haji dijual oleh biro travel kepada jemaah dengan melancarkan modus-modus tertentu.

    “Saat ini penyidik masih fokus mendalami terhadap saksi-saksi dari biro perjalanan haji, khususnya yang di wilayah Jawa Timur,” katanya.

    KPK juga telah memanggil 6 petinggi travel sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang berlokasi di Jawa Timur. Budi menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur, Rabu (24/9/2025).

    “Hari ini Rabu (24/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

    Saksi yang dipanggil adalah Mohammad Ansor Alamsyah, Komisaris PT Shafira Tour & Travel; Syarif Hidayatullah, Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel; Ismed Jauhar, Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila;

    Asyhar, Direktur PT Safari Global Perkara; Irma Fatrijani, Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata; Denny Imam Syapi’i, Manager Bag. Haji PT Saudaraku. Lalu satu saksi dari pihak wiraswasta bernama Syihabul Muttaqin.

    Budi mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan mendalami terkait dengan bagaimana biro travel ini mendapatkan kuota khusus.

    Sebelumya, pada 23 September, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid; Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani; Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa; Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin; dan Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.

    Kemudian pada 24 September 2025, KPK memanggil MAA selaku Komisaris PT Shafira Tour and Travel; SH selaku Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel; IJ selaku Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila; AS selaku Direktur PT Safari Global Perkara; IF selaku Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata; DIS selaku Manajer Bagian Haji PT Saudaraku; serta SM selaku wiraswasta.

    Seperti diketahui, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya, pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

    Dugaan lainnya adalah kuota haji dijual ke jemaah dan ke sesama biro travel. Terbaru, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban PT Muhibbah milik Ibnu Massud. 

    Khalid yang mulanya ingin berangkat menggunakan haji furoda, berpindah menggunakan haji khusus lantaran ditawari oleh PT Muhibbah. Perusahaan ini menyampaikan surat keputusan pembagian kuota sehingga Khalid merasa tawaran yang diberikan resmi dari Kemenag.

    Alasan lainnya adalah harga kuota haji khusus bisa langsung berangkat seperti haji furoda dengan harga yang lebih murah. KPK memang tengah mendalami kasus ini dengan memanggil beberapa pihak yang diduga mengetahui perkara era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Terbaru pekan ini KPK masif menggelar pemeriksaan terhadap travel haji.

  • Tersangka Pencuri Uang Tunai Rp 500 Juta di  Jayapura Pernah Terlibat Pencurian Uang Rp 2,7 M
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 September 2025

    Tersangka Pencuri Uang Tunai Rp 500 Juta di Jayapura Pernah Terlibat Pencurian Uang Rp 2,7 M Regional 14 September 2025

    Tersangka Pencuri Uang Tunai Rp 500 Juta di Jayapura Pernah Terlibat Pencurian Uang Rp 2,7 M
    Tim Redaksi
    JAYAPURA, KOMPAS.com
    – Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Jayapura dan Polres Keerom berhasil membekuk seorang pria berinisial JM (64), terduga pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp 500 juta di Rumah Makan Barikli, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Minggu (14/9/2025).
    Dari data yang dihimpun
    Kompas.com
    , penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari Unit Opsnal Polres Keerom.
    Dari hasil interogasi, pelaku JM mengaku ikut dalam aksi pencurian bersama kedua rekannya.
    Uang hasil curian dibagi-bagi. Adapun JM menerima Rp 100 juta.
    Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jayapura, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alamsyah mengungkapkan bahwa pelaku JM bukan orang baru di dunia kriminal.
    “Pelaku ini adalah residivis kasus besar. Tahun 2012 terlibat pencurian Rp 2,7 miliar di Sarmi, tahun 2016 kasus penikaman di Kalimantan, dan beberapa kali terlibat pencurian di Jayapura,” ujarnya.
    Kini, pelaku JM diamankan di Polres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan polisi masih memburu rekan-rekannya yang ikut terlibat dalam aksi pencurian besar ini.
    “Pelaku sudah kami amankan di Rutan Mapolres Jayapura, guna diproses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” ujar Alamsyah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Perampasan Aset: Penting, tetapi Jangan Asal Jadi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    RUU Perampasan Aset: Penting, tetapi Jangan Asal Jadi Nasional 12 September 2025

    RUU Perampasan Aset: Penting, tetapi Jangan Asal Jadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah pihak mengingatkan DPR RI agar tidak asal-asalan dalam menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
    Peringatan ini disampaikan menyusul keputusan DPR RI yang menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR dan memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Adapun RUU Perampasan Aset telah dinantikan banyak pihak untuk disahkan sebagai salah satu instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
    Melalui RUU itu, aparat penegak hukum bisa menyita aset dan harta penyelenggara negara yang tidak wajar namun asal usulnya tidak dapat dibuktikan (
    illicit enrichment
    ).
    Kehadiran RUU ini diharapkan bisa mengembalikan kerugian negara dengan cepat dan memiskinkan koruptor.
    Kendati dinantikan banyak pihak, DPR diingatkan untuk tidak membahas RUU Perampasan Aset secara asal-asalan hanya agar mewujudkan adanya UU Perampasan Aset.
    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan RUU Perampasan Aset menambah daftar beban legislasi akhir tahun.
    Padahal, sepanjang 2025, DPR RI baru mengesahkan dua dari 42 Prolegnas, yakni RUU TNI dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
    Keputusan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR membuat lembaga legislatif harus menyiapkan naskah akademik.
    Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai naskah akademik maupun draf RUU.
    “Tentu kita tidak ingin RUU Perampasan Aset ini asal jadi saja,” kata Lucius saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (11/9/2025).
    Lucius menyebut, keberadaan naskah akademik dan draf itu penting untuk memastikan muatan RUU tersebut bermanfaat.
    Sebab, RUU Perampasan Aset digadang-gadang bakal mendukung pemberantasan korupsi.
    “Kejelasan sejak awal naskah akademik dan drafnya penting untuk memastikan manfaat RUU ini,” ujar dia.
    Terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil menyebut RUU Perampasan Aset harus mengatur batas jumlah harta terkait pidana yang bisa dirampas.
    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengatakan, berdasarkan Pasal 6 draf RUU Perampasan Aset per April 2023, aset yang bisa dirampas minimal Rp 100 juta dengan ancaman 4 tahun penjara atau lebih.
    “Batas ini penting untuk dibahas kembali untuk menyesuaikan dengan, misalnya, kondisi inflasi, nilai ekonomis, dan lain sebagainya,” kata Wana dalam keterangannya, Kamis.
    Pernyataan itu disampaikan ICW bersama Auriga Nusantara, Institute for Criminal Justice Reform, IM57+Institute, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
    Mereka mengingatkan pentingnya aturan mengenai harta yang tidak bisa dijelaskan sumbernya.
    Hal ini merupakan konsep dasar illicit enrichment atau penambahan kekayaan secara ilegal.
    Ketika seorang pejabat memiliki harta lebih banyak atau tidak sesuai dengan pendapatan sahnya, maka patut dicurigai bahwa harta itu bersumber dari suap atau gratifikasi.

    Unexplained wealth
    penting untuk diatur dalam RUU Perampasan Aset, sebab akan mempermudah pembuktian dugaan korupsi,” ujar Wana.
    RUU Perampasan Aset telah disepakati pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
    Keputusan itu diambil dalam rapat evaluasi Prolegnas 2025 yang digelar Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum pada Selasa (9/9/2025).
    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pihaknya menargetkan RUU itu bisa rampung dibahas tahun ini.
    Meski demikian, ia tetap menekankan pentingnya pembahasan yang melibatkan masyarakat secara berarti.
     
    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Menurut Bob, publik harus mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judulnya.
    DPR akan menjelaskan substansi RUU itu, termasuk yang menyangkut pidana pokok.
    “Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Perampasan Aset Harus Atur Batas Harta Koruptor yang Boleh Dirampas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    RUU Perampasan Aset Harus Atur Batas Harta Koruptor yang Boleh Dirampas Nasional 11 September 2025

    RUU Perampasan Aset Harus Atur Batas Harta Koruptor yang Boleh Dirampas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koalisi Masyarakat Sipil menekankan soal batas jumlah harta terkait tindak pidana yang dapat dirampas dalam rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
    Sebab berdasarkan Pasal 6 draf RUU Perampasan Aset per April 2023, aset yang dapat dirampas bernilai paling sedikit Rp100.000.000 dan diancam dengan 4 tahun atau lebih.
    “Batas ini penting untuk dibahas kembali untuk menyesuaikan dengan, misalnya, kondisi inflasi, nilai ekonomis, dan lain sebagainya,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/9/2025).
    Adapun Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga Nusantara, Institute for Criminal Justice Reform, IM57+Institute, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
    Mereka juga menekankan soal aturan terkait harta yang tidak dapat dijelaskan sumbernya atau
    unexplained wealth order
    .
    Harta yang tidak dapat dijelaskan sumbernya ini, kata Wana, merupakan konsep dasar dari
    illicit enrichment
    atau pengayaan ilegal.
    Jika seorang pejabat memiliki harta yang melebihi pendapatan dan tidak dapat dijelaskan asalnya, maka patut diduga harta tersebut adalah hasil dari suatu tindak pidana seperti suap atau gratifikasi.

    Unexplained wealth
    penting untuk diatur dalam RUU Perampasan Aset, sebab akan mempermudah pembuktian dugaan korupsi,” ujar Wana.
    Wana melanjutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat dijadikan rujukan dasar pengenaan pengayaan ilegal.
    LHKPN juga dapat digunakan untuk melihat kenaikan harta dari seorang pejabat dari tahun ke tahun.
    Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Ketua Baleg Bob Hasan mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025.
    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujar Bob, Selasa (9/9/2025).
    Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna atau
    meaningful participation
    .
    Dalam hal ini, ia mengartikan publik mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judul RUU tersebut.
    “Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.
    Dalam pembahasannya, DPR akan menjelaskan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal.
    “Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu,” ujar Bob.
    “Nah, di situ nanti di-
    meaningfulkan
    , kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka,” lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.
    Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012. Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
    Hingga akhirnya pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke DPR.
    Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu belum pernah dilakukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bagian Keuangan Jawa Pos Berikan Kesaksian Terkait Kepemilikan Tabloid Nyata

    Bagian Keuangan Jawa Pos Berikan Kesaksian Terkait Kepemilikan Tabloid Nyata

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan juga Dahlan Iskan kembali mendatangkan saksi. Seperti sidang minggu lalu, majelis hakim yang diketuai Soterisno masih memberikan kesempatan pada PT Jawa Pos untuk mendatangkan saksi.

    Kali ini tim kuasa hukum Jawa Pos yakni Eleazer Leslie Sayogo mendatangkan
    Suhardjo Basuki, mantan Wakil Direktur bagian Keuangan PT Jawa Pos.

    Saksi yang masuk menjadi bagian dari PT Jawa Pos sejak tahun 1984 ini menerangkan banyak hal termasuk peran Dahlan Iskan dalam membesarkan Jawa Pos.

    Menurut saksi, Dahlan Iskan saat masih dibawah naungan PT Jawa Pos memegang kendali dalam semua lini. Termasuk menginstruksikan bahwa pemilik saham di Dharma Nyata Press adalah Dahlan Iskan.

    Saat ditanya dari mana saksi mengetahui hal itu? Menurut saksi karena saat itu Dahlan sebagai pimpinan dan berkuasa sehingga memiliki kewenangan untuk menentukan saham.

    Sebagai pegawai bagian keuangan di PT Jawa Pos, saksi ditanya oleh tim kuasa hukum Nany Widjaja terkait bukti pembayaran sebesar Rp 648 juta yang dilakukan Jawa Pos kepada Ned Sakdani dan Anjar Any. Apakah dalam bukti pembayaran tersebut dituangkan bahwa
    PT Jawa pos sebagai pembeli? Menurut saksi, yang dia ketahui PT Jawa Pos yang mengeluarkan uang.

    ” Yang saya ketahui, PT Jawa Pos sebagai yang mengeluarkan uang tersebut. Beralih ke pihak mana setelah penyerahan uang, saya tidak mengetahui,” ujarnya.

    Tim kuasa hukum juga penggugat juga menanyakan apakah saksi mengetahui, Nany Widjaja meminjam ke PT Jawa Pos sebesar Rp 648 juta yang kemudian uang tersebut oleh PT Jawa Pos diserahkan kepada Ned Sakdani dan Anjar Any. Kemudian PT Dharma Nyata Press mengembalikan uang tersebut kepada PT Jawa Pos dengan cara ditransfer ke rekening PT Jawa Pos.

    Yang mana PT Dharma Nyata Press melakukan pembayaran secara bertahap yakni pada 12 November 1998 sebesar Rp 148 juta, 14 Desember 1998 sebesar Rp 100 juta, 12 Januari 199 sebesar Rp100 juta, 12 Februari 1999 sebesar Rp100 juta, 12 Maret 1999 sebesar 100 juta dan 12 April 1999 sebesar Rp 100 juta. Yang apabila ditotal sebesar Rp 648 juta.

    ” Jawa Pos mengeluarkan uang Rp648 juta sebagaimana keterangan saksi, bahwa uang tadi sudah dikembalikan oleh PT Dharma Press yakni dari rekening Dharma Nyata Press masuk ke rekening Jawa pos?,” tanya tim kuasa hukum Nany Widjaja.

    Menurut saksi sebagai orang keuangan dia tidak pernah melihat dana masuk seperti yang dimaksud. Kalaupun itu dari Dharma Nyata Press kemungkinan itu adalah deviden.

    Usai sidang kuasa hukum Nany Widjaja yakni Richard Handiwiyanto mengatakan bahwa keterangan saksi yang mengatakan bahwa kepemilikan PT Dharma Nyata Press adalah PT Jawa Pos berdasarkan dividen yang diberikan kepada Jawa Pos, menurut Richard keterangan saksi tersebut tidak relevan.

    Terlebih lagi saat ditanya tentang legalitas, saksi menghindar dengan alasan dia adalah bagian keuangan yang tidak mengetahui legalitas.

    ” Lantas kenapa saksi bicara mengenai kepemilikan secara legal, tapi ketika ditanya legalitas dan seluruh prosedur hukumnya dia menghindar,” ujar Richard.

    Menurut Richard dasar kepemilikan suatu perseroan sudah diatur dalam undang-undang. Kalau ada orang yang membuat suatu pernyataan yang tidak berdasarkan dokumen hukum dan lalu membuat kesimpulan, tentu hal itu bukan suatu bentuk keadilan.

    ” Kalau saksi menyatakan bahwa dasar kepemilikan suatu perusahaan adalah kesimpulan dia sendiri dan bukan berdasarkan dokumen hukum maka saya berharap majelis juga bijak untuk menyikapi hal ini,” ujarnya.

    Sementara kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Yasin N. Alamsyah, S.H., M.H mengatakan bahwa dari keterangan saksi yang didatangkan Jawa Pos ada hal penting yang perlu dicatat seperti saksi mengakui secara faktual bahwa Dahlan Iskan adalah tokoh sentral dan dominan di tubuh PT Jawa Pos, dan bahkan menjadi wajah utama dari perusahaan tersebut.

    ” Ini memperkuat fakta bahwa Pak Dahlan memiliki peran dan kontribusi substansial dalam membesarkan PT Jawa Pos hingga dikenal luas seperti sekarang,” ujar Yasin.

    Kedua lanjut Yasin, keterangan saksi juga menjelaskan bahwa rencana go public PT Jawa Pos pernah dibahas dalam RUPS tahun 2001 dan sebagai tindak lanjut dari rencana tersebut, memang dibuat berbagai dokumen administratif termasuk penandatanganan/penerbitan surat kuasa, pembuatan akta-akta dll, (dalam hal dimaksud adalah akta-akta pernyataan (termasuk yang berhubungan dengan nominee saham). Proyeksi keuangan, yang disusun sendiri oleh saksi.

    ” Namun, perlu kami tegaskan bahwa rencana go public tersebut tidak pernah terwujud, demikian pula keterangan saksi, dan karenanya seluruh dokumen yang dibuat dalam rangka itu telah kehilangan relevansi hukumnya. Semua dokumen tersebut merupakan satu kesatuan dari satu rangkaian proses persiapan, dan tidak dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum permanen apabila go public tidak terjadi,” ujarnya.

    Maka, apabila sekarang dokumen-dokumen tersebut dipergunakan secara sepihak untuk tujuan di luar konteks dan kehendak awalnya, terlebih lagi digunakan sebagai dasar tindakan hukum terhadap Dahlan Iskan, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara etika maupun hukum.

    Terpisah, Eleazer Leslie Sayogo mengatakan bahwa dari keterangan saksi terungkap fakta bahwa memang yang mengeluarkan uang untuk membeli PT Dharma Nyata Press adalah Jawa Pos.

    ” Kenapa saksi bisa mengatakan bahwa Jawa Pos adalah pembeli sahamnya karena yang mengeluarkan uang adalah Jawa Pos,” ujarnya.

    Lebih lanjut Eleazer mengatakan, dari keterangan saksi juga sudah jelas bahwa dalam RUPS sudah diakui oleh Dahlan Iskan bahwa PT Dharma Nyata Press adalah anak perusahaan Jawa Pos. [uci/ian]

  • Gerakan Pangan Murah Polda Sulut salurkan 973.325 kilogram beras 

    Gerakan Pangan Murah Polda Sulut salurkan 973.325 kilogram beras 

    Program Gerakan Pangan Murah tersebut dilaksanakan sejak 8 Agustus hingga 8 September 2025

    Manado (ANTARA) – Program Gerakan Pangan Murah (GPM), Polda Sulut bersama jajaran dan Bulog mendistribusikan beras untuk masyarakat sebanyak 973.325 kilogram dalam sebulan pelaksanaannya.

    “Program Gerakan Pangan Murah tersebut dilaksanakan sejak 8 Agustus hingga 8 September 2025,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, di Manado, Rabu.

    Polda Sulawesi Utara, Polres dan jajaran bersama Bulog menargetkan sebanyak 1.121.579,90 kilogram beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP).

    “Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi oleh Satgas Gerakan Pangan Murah Mabes Polri, Polda Sulut menunjukkan pencapaian kecenderungan naik atau positif dalam hal penyaluran beras SPHP Bulog kepada warga masyarakat,” ujarnya.

    Bahkan dari analisa dan evaluasi tersebut, beras SPHP yang disalurkan kepada masyarakat telah mencapai sebesar 75 persen dari target sebanyak 1.121.579,90 kilogram.

    Ia mengatakan, Gerakan Pangan Murah Polri dan Bulog tersebut akan dilaksanakan secara berkelanjutan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan dalam rangka mengendalikan inflasi khususnya inflasi pangan.

    “Gerakan Pangan Murah ini akan terus berlanjut di Polda Sulut dan jajaran. Ini merupakan bagian dari program Polri Untuk Masyarakat,” katanya.

    Tujuan Gerakan Pangan Murah tersebut, kata dia, selain membantu meringankan beban ekonomi warga masyarakat, juga sebagai upaya menstabilkan harga beras di pasaran.

    Pewarta: Karel Alexander Polakitan
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Warga Temukan Ratusan Amunisi dan 9 Tabung Gas Air Softgun di Jayapura, Polisi Olah TKP
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 September 2025

    Warga Temukan Ratusan Amunisi dan 9 Tabung Gas Air Softgun di Jayapura, Polisi Olah TKP Regional 6 September 2025

    Warga Temukan Ratusan Amunisi dan 9 Tabung Gas Air Softgun di Jayapura, Polisi Olah TKP
    Tim Redaksi
    JAYAPURA, KOMPAS.com
    – Saat hendak mencari pelepah pisang untuk pakan ternak, seorang warga menemukan ratusan amunisi dengan berbagai jenis di Lapangan Jalan Kehiran, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (5/9/2025).
    Tak hanya itu, ditemukan juga 9 tabung gas air softgun dan 1 magasin serta 1 kotak peluru air softgun.
    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jayapura, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alamsyah, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan ratusan amunisi beserta tabung gas air softgun dan magasin oleh warga.
    “Benar ada 134 butir amunisi dari berbagai jenis dan 9 tabung air softgun, 1 magasin, dan 1 kotak peluru air softgun yang ditemukan. Penemuan ini telah dilaporkan ke Polsek Sentani Kota, Polres Jayapura,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (6/9/2025) malam.
    Menurut Alamsyah, pihaknya melalui Unit Identifikasi bersama piket Reskrim Polres Jayapura dan Polsek Sentani Kota telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan amunisi senjata api dan perlengkapan air softgun tersebut.
    Olah TKP ini dipimpin Aipda Randy R. Romanov (Ps. Kaur Ident) bersama 4 personel identifikasi, piket Reskrim, serta piket Polsek Sentani Kota dengan mendatangi lokasi penemuan amunisi senpi dan tabung air softgun serta melakukan olah TKP.
    “Kami terus melakukan proses penyelidikan guna mengetahui siapa pemilik barang tersebut,” tuturnya.
    “Selain itu, semua barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.