Tag: Alamsyah

  • Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Resmi Dituntun ke Penjara Usai Putusan Bebasnya Dianulir MA

    Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Resmi Dituntun ke Penjara Usai Putusan Bebasnya Dianulir MA

    ERA.id – Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Makassar, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Makassar, Iman Hud, akhirnya dijemput tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar.

    Proses penahanan dilakukan pada Jumat (6/12/2024) kemarin. Saat itu Iman Hud langsung digiring ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani masa hukumannya.

    Imam Hud terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penggelapan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 4,8 miliar.  

    Mahkamah Agung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Iman Hud, disertai denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

    Eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Makassar menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas sebelumnya.

    “Setelah menerima putusan, kami segera menindaklanjuti dengan menjemput Imam Hud untuk menjalani hukuman,” ujar Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada ERA, Sabtu (7/12/2024).

    Imam Hud dijemput oleh tim jaksa eksekutor di sebuah warung kopi miliknya di Jalan Bonto Manai, Makassar. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah menyelesaikan administrasi eksekusi, mantan Kepala Dinas Perhubungan Makassari itu langsung dimasukkan ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani masa tahanannya.

    Sebelumnya, Iman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam putusan MA yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim MA, Desnayeti, pada tanggal 20 Mei 2024, Iman Hud diputus bersalah melakukan korupsi. Putusan ini praktis mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

  • Tim Rido Gugat Hasil Pilkada Jakarta, Keluhkan Usulan PSU di TPS Kebayoran Lama Ditolak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Tim Rido Gugat Hasil Pilkada Jakarta, Keluhkan Usulan PSU di TPS Kebayoran Lama Ditolak Megapolitan 6 Desember 2024

    Tim Rido Gugat Hasil Pilkada Jakarta, Keluhkan Usulan PSU di TPS Kebayoran Lama Ditolak
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koordinator Tim Pemenangan pasangan calon
    Ridwan Kamil

    Suswono
    (RIDO), Ramdan Alamsyah menyatakan, akan melaporkan sejumlah penyelenggara dan pengawas pemilu terkait dugaan pelanggaran prosedural.
    Salah satu isu utama yang disoroti adalah penolakan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (
    PSU
    ) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
    “Kami juga akan melaporkan beberapa oknum dalam kaitan ini. Dan tentunya juga penyelenggara dan pengawas, menjadi satu kesatuan. Kami akan berproses,” ujar Ramdan pada Kamis (5/12/2024), dikutip dalam program Kompas Petang di
    Kompas TV
    .
    Ramdan menyoroti kejadian di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan di mana pengawas pemilu dari tingkat TPS hingga kecamatan telah merekomendasikan PSU di empat TPS.
    Namun, rekomendasi ini ditolak oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kebayoran Lama.
    “Di Kebayoran Lama, sudah direkomendasikan empat TPS dilakukan PSU, akan tetapi pihak daripada PPK Kecamatan Kebayoran Lama menolak itu. Artinya apa? Untuk apa kita melakukan pelaporan atau upaya-upaya hukum, bahkan yang terjadi rekomendasi ini adalah hasil temuan dari pengawas tingkat TPS sampai naik ke tingkat kecamatan,” kata Ramdan.
    Menurut Ramdan, penolakan tersebut mencerminkan ketidakadilan dalam menilai temuan pengawas secara menyeluruh.
    Selain di Kebayoran Lama, Tim RIDO juga menemukan dugaan polemik di internal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur.
    Ramdan mengklaim ada upaya untuk tidak memasukkan pasal 112, yang mengatur tentang PSU, ke dalam proses penyelesaian pelanggaran pemilu.
    “Kita mendapatkan info yang sedang kita dalami terjadi polemik di internal mereka, bahwa adanya keinginan dari oknum-oknum tertentu untuk tidak memasukkan pasal 112 terkait dengan adanya PSU,” ungkap Ramdan.
    Ketika ditanyakan apabila PSU dilakukan sesuai permintaan Tim Rido akan memberikan kemenangan bagi mereka, Ramdan menegaskan tujuan utama adalah menegakkan prosedur sesuai aturan, bukan soal keuntungan.
    “Begini, melakukan proses yang sesuai dengan prosedur. Kedua, ketika apakah yakin atau tidak yakin, atau apakah orang yang selama ini C6 ini melaporkan tidak akan memilih kami, belum tentu memang. Akan tetapi, kami menjaga koridor yang seharusnya dan selayaknya,” ucap Ramdan.
    Tim Rido sebelumnya juga melaporkan jajaran KPU Provinsi Jakarta dan KPU Kota Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) karena dinilai tidak profesional dalam melaksanakan
    Pilkada Jakarta
    2024.
    “Kami melaporkan terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan anggota KPU DKI Jakarta. Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya,” ujar anggota tim hukum tim pemenangan Rido, Muslim Jaya Butar-Butar saat ditemui di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
    Muslim menduga baik KPU Provinsi Jakarta maupun KPUD Jakarta Timur telah melanggar asas profesionalitas dalam menyelenggarakan Pilkada.
    “Kami laporkan atas dugaan melanggar asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukung RK-Suswono Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Jimly: Penting Jadi Catatan Sejarah

    Dukung RK-Suswono Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Jimly: Penting Jadi Catatan Sejarah

    loading…

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mendukung Ridwan Kamil-Suswono gugat Pilkada Jakarta ke MK. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Tim Ridwan Kamil -Suswono (RIDO) berniat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika penghitungan resmi KPU Jakarta satu putaran. Dalam hasil rekapitulasi jenjang kecamatan, pasangan Pramono-Rano menang kontestasi satu putaran.

    Niat tim RIDO mencari keadilan di Pilkada Jakarta melalui jalur MK pun didukung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Jimly yakin, MK nantinya akan menerima gugatan Tim RIDO.

    “Walaupun kalah, tapi kan jutaan orang yang memilih dia. Jadi pengadilan itu juga bukan soal menang kalah saja, tapi dia problem solusi. Solusi kesalahan,” kata Jimly, Jumat (6/12/2024).

    Jimly juga menekankan, gugatan ke MK juga bukan soal kalah atau menang. Tapi juga sebagai wadah menunjukkan kepada publik bahwa ada ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada. “Karena ini bukan soal menang-kalah. Tapi kita mau menunjukkan kepada rakyat, kepada sejarah. Ini ada yang tidak beres. Ini penting untuk jadi catatan sejarah,” tegas Jimly.

    Jimly melihat gugatan paslon RIDO baik untuk kehidupan demokrasi. Terlebih, sebagai penyelenggara pemilu jadi tahu apa yang kurang dan perlu diperbaiki di masa depan.

    “Supaya jangan terulang lagi di masa depan. KPU-Bawaslu ini tidak beres kerjanya. Jadi ada gunanya juga (gugat ke MK). Jadi ini bukan sekadar menang-kalah. Ini soal memperbaiki praktik penyelenggaraan pemilu di masa depan,” terang Jimly.

    Dalil pemohon kepada MK, kata Jimly, harus memasukkan demi memperbaiki kualitas pemilu di masa depan. “Kuat sekali. Jadi semua ada penjelasannya. Asal jangan emosional,” tambah Jimly.

    Sebelumnya, Koordinator Tim Pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Ramdan Alamsyah, menuding KPU tidak profesional dalam menyelenggarakan Pilkada Jakarta 2024.

  • Operasi Mata Agus Salim Pasca Penyiraman Air Keras Bisa Dilakukan di Indonesia – Halaman all

    Operasi Mata Agus Salim Pasca Penyiraman Air Keras Bisa Dilakukan di Indonesia – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ada kemungkinan operasi mata Agus Salim buntut penyiraman air keras akan dilakukan di Indonesia.

    Keputusan tersebut nantinya akan dibicarakan dahulu oleh beberapa pihak untuk mencapai kesepakatan bersama.

    Hal ini dikatakan oleh Jusuf Hamka salah satu sosok yang ikut mendamaikan kisruh donasi Agus Salim. 

    “Harusnya di dalam negeri bukan di luar negeri ketika pemerintah kita mendorong memakai produk-produk dalam negeri saya pikir dokter-dokter kita cukup mampu, kita ada di RSCM, RSPAD,” kata Jusuf Hamka di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (6/12/2024).

    Jusuf Hamka menilai Indonesia memiliki dokter yang tidak kalah hebat dibanding luar negeri, sehingga Pengobatan Agus bisa ditangani oleh dokter di Indonesia.

    “Jadi jangan menganggap remeh temeh mereka. Mereka dokter-dokter yang pintar,” ujar Jusuf Hamka.

    Pengusaha jalan tol ini menambahkan diskusi mengenai pengobatan Agus dilakukan apabila pihak terkait telah melakukan pertemuan. 

    “Minggu depan kali ya setelah Densu (Denny Sumargo) balik dari luar negeri duduk bareng tetapi bolanya ada di teman-teman semua,” ucap Jusuf.

    “Sebab Densu akan mengajak teman-temannya cooling down Farhat juga mengajak teman-temannya colling down semua,” lanjutnya.

    Kemudian Noviyanthi atau Novi menyerahkan semua kepada Kementerian Sosial (Kemensos RI) terkait pengobatan Agus Salim. 

    “Kita ikutin arahan dari Kemensos dari Gusmen dan pak Wamen. Kita ikutin seperti apa, yang jelas kita ikutin yang terbaik untuk semua pihak itu lah jawabannya” kata Novi.

    Sebelumnya Agus menyebut operasi matanya buntut penyiraman air keras akan dilakukan di Singapura.

    “Ya mungkin dengan adanya Agus ke Singapura, Insyaallah akan ada kekuasaan Allah untuk Agus bisa melihat lagi,” kata Agus saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. 

  • Tim Rido Gugat Hasil Pilkada Jakarta, Keluhkan Usulan PSU di TPS Kebayoran Lama Ditolak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Timses RK-Suswono Desak Bawaslu Usut Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Jakarta Megapolitan 4 Desember 2024

    Timses RK-Suswono Desak Bawaslu Usut Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), menyambangi kantor Bawaslu Jakarta untuk mendesak pengusutan laporan pelanggaran pelaksanaan
    Pilkada Jakarta
    2024.
    Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah mengatakan, pihaknya menyampaikan sejumlah laporan dugaan pelanggaran dan meminta penegasan dari Bawaslu.
    “Kami akan meminta klarifikasi dan penegasan dari Bawaslu terkait masalah laporan-laporan yang sudah kami ajukan di beberapa wilayah,” ujar Ramdan saat ditemui di Kantor Bawaslu Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
    Namun, ia menganggap Bawaslu tak menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pengawas pada Pilkada Jakarta.
    “Belum ada tindakan signifikan yang kami anggap mampu merepresentasikan kinerja Bawaslu DKI, termasuk jajaran di bawahnya, yakni Panwascam dan Bawaslu Kota. Ini yang kami minta penegasan,” ucap dia.
    Ramdan lalu menyinggung soal Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
    Merujuk aturan itu, setiap laporan yang diterima Bawaslu harus ditindaklanjuti dengan melakukan kajian awal dalam waktu dua hari.
    “Tapi di beberapa wilayah yang kami laporkan, sudah lebih dari tiga hari tanpa ada tindak lanjut,” katanya.
    Ramdan meminta Bawaslu Jakarta segera menindaklanjuti laporan yang mereka layangkan, termasuk laporan untuk pelaksanaa pemungutan suara ulang (PSU).
    “Jangan ada kesan mendiamkan waktu hingga laporan ini habis batas waktunya. Kita tahu, batas waktu ini hingga tanggal 7 untuk pelaksanaan PSU. Kami menduga adanya ‘main mata’ antara satu lembaga dengan lembaga lainnya,” tutur dia.
    Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco juga menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga legitimasi hasil Pilkada ini patut dipertanyakan.
    Baco mengungkapkan bahwa rendahnya partisipasi pemilih bukan semata-mata akibat ketidakpedulian masyarakat, melainkan karena serangkaian masalah.
    Tim RIDO mengkritik rendahnya partisipasi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Jakarta.
    Ada pula warga yang sudah tiada namun masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sosialisasi yang kurang, hingga warga yang tidak mendapat surat undangan untuk memilih.
    “Rendahnya partisipasi masyarakat membuat legitimasi Pilkada ini cenderung kecil,” ujar Baco.
    Data menunjukkan, tingkat partisipasi di Jakarta hanya mencapai 57 persen, yang tercatat sebagai angka terendah sepanjang sejarah Pilkada.
    Baco menilai angka ini sangat rendah dibandingkan dengan Pilpres 2024 yang mencapai lebih dari 80 persen.
    “Kalau dilakukan PSU maka KPU harus berusaha agar masyarakat antusias memberikan hak pilih mereka di TPS, sehingga tingkat partisipasi pemilih bisa meningkat,” ucap Baco.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penampakan Jalan Terputus-Mobil Digulung Banjir Besar di Sukabumi

    Penampakan Jalan Terputus-Mobil Digulung Banjir Besar di Sukabumi

    “Selama dua hari terakhir, Kabupaten Sukabumi diguyur hujan deras yang merata di seluruh wilayah. Akibatnya, 20 kecamatan dan 27 desa terdampak bencana,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena dilansir detikJabar, Rabu (4/12). (Syahdan Alamsyah/detikJabar)

  • KPU Garut tuntaskan pleno hasil pilkada di 42 kecamatan 

    KPU Garut tuntaskan pleno hasil pilkada di 42 kecamatan 

    Garut (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat sudah menuntaskan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) di 42 kecamatan.

    “Sudah kemarin serentak di 42 kecamatan, nanti kita agendakan pleno terbuka rekapitulasi suara di tingkat kabupaten,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Garut, Rikeu Rahayu di Garut, Minggu.

    Ia menuturkan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024 berlangsung lancar, tidak ada kendala yang dapat mengganggu jalannya pesta demokrasi di TPS.

    Setelah dilakukan penghitungan di tingkat TPS, kata dia, secara bertahap dilakukan penghitungan di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang tersebar di 42 kecamatan, kemudian dilakukan penarikan logistik ke KPU Garut.

    “Kendala tidak ada dan hari ini penarikan logistik dari tiap kecamatan lancar,” katanya.

    Ia menyampaikan, setelah logistik termasuk surat suara hasil pencoblosan diterima oleh KPU Garut, selanjutnya persiapan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pilkada tingkat Kabupaten Garut yang diagendakan pada 3 dan 4 Desember 2024.

    Meski rapat pleno akan dilaksanakan dalam waktu dekat, kata dia, terkait pengumuman pasangan calon terpilih pada pilkada belum dapat diumumkan pada waktu pleno melainkan nanti 15 Desember 2024.

    “Kalau penetapan pengumuman tanggal 15 Desember,” katanya.

    Sementara itu Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Garut, Ipur Purnama Alamsyah menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan dalam proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat TPS, kemudian di kecamatan dan nanti di tingkat kabupaten.

    Pengawasan yang melibatkan semua jajaran pengawas desa/kelurahan, dan kecamatan itu, kata dia, dipastikan tidak ada kecurangan, dan angka hasil rekapitulasi suara dipastikan tidak boleh berubah.

    “Pengawasan tingkat kecamatan sudah selesai, nanti berjenjang di tingkat kabupaten, dan akan dilaporkan hasilnya (pengawasan) pada rekapitulasi di tingkat kabupaten,” katanya.

    Kepala Satuan Samapta Polres Garut AKP Masrokan menyatakan, jajarannya selalu siap siaga untuk menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan pilkada di Garut, termasuk saat ini pengawalan penarikan logistik ke gudang KPU Garut.

    Ia menyampaikan pengawalan dilakukan sesuai dengan prosedur, seluruh anggota yang bertugas berseragam lengkap, dan dilengkapi senjata api untuk memberikan rasa aman selama pengawalan di jalan maupun gudang.

    “Pengamanan ketat dilakukan agar seluruh logistik pilkada bisa tiba dengan selamat di tujuan,” katanya.

    Pewarta: Feri Purnama
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Lima Nama Capim KPK Pilihan Komisi III DPR untuk Periode 2024-2029

    Lima Nama Capim KPK Pilihan Komisi III DPR untuk Periode 2024-2029

    Jakarta: Komisi III DPR RI melakukan mekanisme voting dalam proses pemilihan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029, Kamis 21 November 2024. Proses ini dilakukan setelah proses fit and proper test terhadap 10 kandidat capim KPK selama empat hari terakhir di Gedung DPR RI, Jakarta.

    Dari 10 nama, akan dipilih lima nama dengan perolehan suara tertinggi. Pemilihan pimpinan KPK ini dilakukan untuk menggantikan pimpinan sebelumnya yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2024. 

    Baca juga: Komisi III DPR Voting Capim & Calon Dewas KPK

    Dalam fit and proper test, sejumlah isu strategis menjadi sorotan, seperti wacana penghapusan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat memicu perdebatan.

    Komisi III DPR berharap lima capim yang terpilih dapat membawa KPK ke arah yang lebih baik, memperkuat fungsi penindakan, dan meningkatkan pencegahan korupsi di berbagai sektor.
    Berikut hasil voting 10 nama capim KPK oleh Komisi III DPR:

    1. Setyo Budiyanto mendapatkan 46 suara  

    2. Poengky Indarti mendapatkan 2 suara 

    3. Fitroh Rohcahyanto mendapatkan 48 suara 

    4. Michael Rolandi Cesnanta Brata mendapatkan 9 suara 

    5. Ida Budhiati mendapatkan 8 suara 

    6.  Ibnu Basuki Widodo mendapatkan 33 suara 

    7. Johanis Tanak mendapatkan 48 suara 

    8. Djoko Poerwanto mendapatkan 2 suara 

    9. Ahmad Alamsyah Saragih mendapatkan 4 suara 

    10. Agus Joko Pramono mendapatkan 38 suara 

    Berikut 5 nama tertinggi:

    1. Johanis Tanak 48 suara 
    2. Fitroh Rohcahyanto 48 suara
    2. Setyo Budiyanto 46 suara
    4. Agus Joko Pramono 38 suara
    5. Ibnu Basuki Widodo 33 suara

    Jakarta: Komisi III DPR RI melakukan mekanisme voting dalam proses pemilihan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029, Kamis 21 November 2024. Proses ini dilakukan setelah proses fit and proper test terhadap 10 kandidat capim KPK selama empat hari terakhir di Gedung DPR RI, Jakarta.
     
    Dari 10 nama, akan dipilih lima nama dengan perolehan suara tertinggi. Pemilihan pimpinan KPK ini dilakukan untuk menggantikan pimpinan sebelumnya yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2024. 
     
    Baca juga: Komisi III DPR Voting Capim & Calon Dewas KPK
    Dalam fit and proper test, sejumlah isu strategis menjadi sorotan, seperti wacana penghapusan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat memicu perdebatan.
     
    Komisi III DPR berharap lima capim yang terpilih dapat membawa KPK ke arah yang lebih baik, memperkuat fungsi penindakan, dan meningkatkan pencegahan korupsi di berbagai sektor.

    Berikut hasil voting 10 nama capim KPK oleh Komisi III DPR:

    1. Setyo Budiyanto mendapatkan 46 suara  
     
    2. Poengky Indarti mendapatkan 2 suara 
     
    3. Fitroh Rohcahyanto mendapatkan 48 suara 
     
    4. Michael Rolandi Cesnanta Brata mendapatkan 9 suara 
     
    5. Ida Budhiati mendapatkan 8 suara 
     
    6.  Ibnu Basuki Widodo mendapatkan 33 suara 
     
    7. Johanis Tanak mendapatkan 48 suara 
     
    8. Djoko Poerwanto mendapatkan 2 suara 
     
    9. Ahmad Alamsyah Saragih mendapatkan 4 suara 
     
    10. Agus Joko Pramono mendapatkan 38 suara 

    Berikut 5 nama tertinggi:

    1. Johanis Tanak 48 suara 
    2. Fitroh Rohcahyanto 48 suara
    2. Setyo Budiyanto 46 suara
    4. Agus Joko Pramono 38 suara
    5. Ibnu Basuki Widodo 33 suara

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Tidak Ada Perwakilan Perempuan di Pimpinan KPK Periode 2024-2029

    Tidak Ada Perwakilan Perempuan di Pimpinan KPK Periode 2024-2029

    Jakarta: Dua kandidat perempuan yang masuk dalam 10 besar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 gagal terpilih dalam proses voting yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis, 21 November 2024. Poengky Indarti dan Ida Budhiati, dua dari sepuluh nama yang diajukan, tidak berhasil mendapatkan suara yang cukup untuk masuk dalam lima besar pimpinan terpilih.

    Poengky Indarti hanya memperoleh dua suara, sementara Ida Budhiati mendapatkan delapan suara. Keduanya berada di posisi terbawah dalam perolehan suara, jauh dari lima nama teratas yang memiliki suara signifikan, dengan jumlah tertinggi mencapai 48 suara.

    Baca juga: Jenderal Polri Bintang 3 Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK Periode 2024-2029 dengan 46 Suara

    Hasil Lengkap Voting 10 Capim KPK

    Johanis Tanak – 48 suara
    Fitroh Rohcahyanto – 48 suara
    Setyo Budiyanto – 46 suara
    Agus Joko Pramono – 39 suara
    Ibnu Basuki Widodo – 33 suara
    Michael Rolandi Cesnanta Brata – 9 suara
    Ida Budhiati – 8 suara
    Ahmad Alamsyah Saragih – 4 suara
    Poengky Indarti – 2 suara
    Djoko Poerwanto – 2 suara

    Minimnya Representasi Perempuan
    Kegagalan dua kandidat perempuan ini kembali menunjukkan minimnya representasi perempuan dalam posisi strategis di lembaga penegakan hukum. Meskipun keduanya memiliki latar belakang yang kuat, mereka tidak mampu bersaing dengan kandidat laki-laki dalam proses seleksi ini.

    Poengky Indarti dikenal sebagai mantan anggota Kompolnas yang aktif memperjuangkan hak asasi manusia dan reformasi di sektor keamanan. Ida Budhiati memiliki rekam jejak yang kuat di bidang hukum tata negara sebagai mantan anggota KPU dan akademisi. Namun, rendahnya dukungan suara untuk keduanya menunjukkan tantangan besar yang masih dihadapi perempuan dalam menembus dominasi laki-laki di sektor ini.
    Lima Pimpinan Terpilih

    Johanis Tanak (48 suara)
    Fitroh Rohcahyanto (48 suara)
    Setyo Budiyanto (46 suara)
    Agus Joko Pramono (39 suara)
    Ibnu Basuki Widodo (33 suara)

    Jakarta: Dua kandidat perempuan yang masuk dalam 10 besar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 gagal terpilih dalam proses voting yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis, 21 November 2024. Poengky Indarti dan Ida Budhiati, dua dari sepuluh nama yang diajukan, tidak berhasil mendapatkan suara yang cukup untuk masuk dalam lima besar pimpinan terpilih.
     
    Poengky Indarti hanya memperoleh dua suara, sementara Ida Budhiati mendapatkan delapan suara. Keduanya berada di posisi terbawah dalam perolehan suara, jauh dari lima nama teratas yang memiliki suara signifikan, dengan jumlah tertinggi mencapai 48 suara.
     
    Baca juga: Jenderal Polri Bintang 3 Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK Periode 2024-2029 dengan 46 Suara

    Hasil Lengkap Voting 10 Capim KPK

    Johanis Tanak – 48 suara
    Fitroh Rohcahyanto – 48 suara
    Setyo Budiyanto – 46 suara
    Agus Joko Pramono – 39 suara
    Ibnu Basuki Widodo – 33 suara
    Michael Rolandi Cesnanta Brata – 9 suara
    Ida Budhiati – 8 suara
    Ahmad Alamsyah Saragih – 4 suara
    Poengky Indarti – 2 suara
    Djoko Poerwanto – 2 suara

    Minimnya Representasi Perempuan

    Kegagalan dua kandidat perempuan ini kembali menunjukkan minimnya representasi perempuan dalam posisi strategis di lembaga penegakan hukum. Meskipun keduanya memiliki latar belakang yang kuat, mereka tidak mampu bersaing dengan kandidat laki-laki dalam proses seleksi ini.
    Poengky Indarti dikenal sebagai mantan anggota Kompolnas yang aktif memperjuangkan hak asasi manusia dan reformasi di sektor keamanan. Ida Budhiati memiliki rekam jejak yang kuat di bidang hukum tata negara sebagai mantan anggota KPU dan akademisi. Namun, rendahnya dukungan suara untuk keduanya menunjukkan tantangan besar yang masih dihadapi perempuan dalam menembus dominasi laki-laki di sektor ini.

    Lima Pimpinan Terpilih

    Johanis Tanak (48 suara)
    Fitroh Rohcahyanto (48 suara)
    Setyo Budiyanto (46 suara)
    Agus Joko Pramono (39 suara)
    Ibnu Basuki Widodo (33 suara)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • 2
                    
                        5 Pimpinan KPK 2024-2029 Terpilih, Berikut Nama-namanya
                        Nasional

    2 5 Pimpinan KPK 2024-2029 Terpilih, Berikut Nama-namanya Nasional

    5 Pimpinan KPK 2024-2029 Terpilih, Berikut Nama-namanya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi III
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) periode 2024–2029. Pemilihan dilakukan melalui mekanisme voting pada Kamis (21/11/2024).
    Berikut perolehan suara 10
    capim KPK
    yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman:
    1.
    Setyo Budiyanto
    46 suara
    2. Poengky Indarti 2 suara
    3.
    Fitroh Rohcahyanto
    48 suara
    4. Michael Rolandi Chesnata Brata 9 suara
    5. Ida Budhiati 8 suara
    6.
    Ibnu Basuki Widodo
    33 suara
    7.
    Johanis Tanak
    48 suara
    8. Djoko Poerwanto 2 suara
    9. Ahmad Alamsyah Saragih 4 suara
    10. Agus Joko Pramono 39 suara
    Dari hasil penghitungan tersebut, Komisi III DPR RI kemudian memilih lima capim KPK dengan perolehan suara terbanyak untuk ditetapkan sebagai pimpinan terpilih. Berikut daftarnya:
    1. Setyo Budiyanto
    2. Fitroh Rohcahyanto
    3. Ibnu Basuki Widodo
    4. Johanis Tanak
    5. Agus Joko Pramono
    Setelah penghitungan suara capim KPK selesi, Komisi III DPR RI langsung melaksanakan penghitungan suara calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
    “Oke, rekan-rekan tolong abadikan ya. Sekarang lanjut kita hitung Dewas dulu ya,” kata Habiburokhman, Kamis.
    Sebelumnya, Habiburokhman menjelaskan bahwa jajaran Komisi III telah bersepakat bahwa pemilihan pimpinan dan dewas KPK dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara atau voting.
    “Jadi, teman-teman prinsipnya tadi kita sudah melakukan musyawarah. Karena ini menyangkut kita memilih orang per orang, maka hasil musyawarahnya ini kita untuk menggunakan pemilihan dengan suara terbanyak,” ujar Habiburokhman di ruang rapat, Kamis (21/11/2024).
    Menurut Habiburokhman, setiap anggota Komisi III DPR RI akan diberikan kertas suara berisi nama capim KPK dan calon Dewas KPK. Setelahnya, masing-masing anggota diminta untuk memilih lima nama capim dan lima calon Dewas KPK.
    “Proses proses pemilihan dewan dan cara kertas suara dicontreng atau diceklis oleh anggota Komisi 3, kemudian dimasukkan dalam kotak suara yang sudah disediakan. Jika dalam kertas suara terdapat nama calon yang dipilih lebih dari lima orang maka kertas suara tidak sah,” tutur Habiburokhman.
    Politikus Gerindra itu menambahkan, khusus untuk pemilihan capim KPK, para anggota juga diminta memilih satu nama yang hendak ditunjuk sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.
    “Dari lima nama untuk yang calon pimpinan langsung saja, yang berkenan sebagai ketua ini siapa ditulis saja di samping namanya ‘ketua’,” pungkas Habiburokhman.
    Sebagai informasi, DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau
    fit and proper test
    untuk calon pimpinan KPK dan calon anggota Dewas KPK selama empat hari, mulai Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024).
    Sebanyak 10 orang calon pimpinan KPK dan 10 orang calon anggota Dewas KPK berpartisipasi dalam uji kelayakan ini. DPR kemudian memilih lima orang pimpinan KPK dan lima orang anggota Dewas KPK yang akan menjabat selama lima tahun ke depan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.