Tim Rido soal Pilkada Jakarta: Semua Paslon Kalah, yang Menang Golput
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim pemenangan pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (
Rido
) menyoroti tingginya angka golongan putih (
golput
) pada
Pilkada Jakarta
2024, yang disebut melebihi perolehan suara semua pasangan calon.
“Paslon 01 menang, tidak. 03 menang, tidak. 02 menang, tidak. Peserta kalah semua, yang menang golput,” ujar Koordinator
Tim Rido
, Ramdan Alamsyah, dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Ramdan menjelaskan, dari total 8.214.007 warga dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 3.489.614 orang tidak menggunakan hak pilihnya.
Sementara pasangan Pramono-Rano, yang meraih suara terbanyak, hanya memperoleh 2.183.239 suara.
Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 459.230 suara.
“Sekalipun angka perolehan suara (paslon pemenang) di 2 juta, tetap saja golput yang menang, di angka 3 juta,” lanjut Ramdan.
Ramdan juga mempertanyakan klaim Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jakarta yang menyebut telah mendistribusikan formulir C pemberitahuan atau C6 kepada 90 persen warga DPT.
“Pertanyaannya, ada apa. Apakah mau disalahkan masyarakat? Hari ini KPU menyalahkan masyarakat, apa narasi yang dibangun, karena masyarakat sudah jengah, masyarakat yang mana yang jengah, pak?” tegasnya.
Berdasarkan tingginya angka golput serta dugaan kecurangan dan kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada, Tim Rido menyatakan akan menggugat hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita punya waktu sampai batas Rabu (11/12/2024) untuk menyusun berkas gugatan dan mengumpulkan bukti-bukti. Lihat saja sampai di batasan hari Rabu, di MK teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah atau terkait (permintaan) pemungutan suara ulang (PSU) kah atau sebagainya itu,” pungkas Ramdan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Alamsyah
-
/data/photo/2024/08/25/66cafc7cc8659.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tim Rido soal Pilkada Jakarta: Semua Paslon Kalah, yang Menang Golput Megapolitan 9 Desember 2024
-
/data/photo/2023/06/15/648a76b1bda9b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024 Megapolitan 9 Desember 2024
Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini, Senin (9/12/2024) dan paling lambat Rabu (11/12/2024).
Dikutip dari laman resmi situs
Mahkamah Konstitusi
, pasangan calon kepala daerah diberikan waktu tiga hari sejak penetapan hasil pemilihan untuk mengajukan gugatan.
“Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak (hasil pilkada) diumumkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota,” tulis isi ketentuan pengajuan gugatan, dikutip Senin (9/12/2024).
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengonfirmasi jadwal pengajuan gugatan paslon terhitung sejak hari ini.
“Betul, tiga hari sejak penetapan suara oleh KPU,” ujar Enny saat dikonfirmasi
Kompas.com,
Senin.
Adapun, jam pelayanan pengajuan permohonan
perselisihan hasil Pilkada
2024 dibuka pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.
Pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Simpel.MKRI.ID atau secara luring ke gedung MK di Jakarta Pusat.
Perbaikan permohonan perselisihan Pilkada 2024 hanya dapat diajukan satu kali.
Sebelumnya diberitakan, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) berencana menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
Koordinator Tim Rido, Ramdan Alamsyah, menegaskan bahwa pihaknya memiliki waktu hingga Rabu (11/12/2024) untuk menyusun berkas gugatan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan dalam pemilu.
“Lihat saja sampai di batasan hari Rabu, di MK teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah atau terkait (permintaan) pemungutan suara ulang (PSU) kah atau sebagainya itu,” ujar Ramdan saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Diketahui, KPU Provinsi Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang satu putaran pada Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebanyak 50,07 persen dari jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya.
Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Provinsi Jakarta:
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Menguji Integritas MK Periksa Sengketa Pilkada 2024
Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan rekapitulasi perhitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pasangan calon yang dinyatakan kalah sudah ancang-ancang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Teruntuk Pilgub DKI Jakarta, tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) secara tegas menyatakan akan membawa sengketa perselisihan ke MK.
RIDO yang memperoleh 1.718.160 suara kalah dari pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang mendapat suara sebanyak 2.183.239.
“Kami siapkan tim gabungan baik itu dari partai, pasangan calon maupun profesional yang memang peduli terhadap demokrasi. Banyak sudah ahli-ahli yang kita ajak konsultasi,” ujar Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar Jakarta, Minggu (8/12).
Sorotan publik kini mengarah kepada MK. Mewujudkan peradilan yang adil dan transparan dalam mengadili sengketa Pilkada menjadi harapan publik. Sejumlah pihak memberi catatan kritis mengingat hakim konstitusi Anwar Usman mempunyai hubungan dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang berada di kelompok Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Satu dari beberapa pasangan calon kepala daerah yang didukung KIM Plus dan kalah ialah RIDO. Gibran memang tak pernah secara langsung menegaskan dukungan terhadap RK-Suswono. Namun, beberapa sayap relawan Gibran terang-terangan deklarasi mendukung pasangan ini.
Gibran Center, salah satu organ relawan Gibran, bahkan menyatakan bahwa Wapres Gibran telah memerintahkan mereka untuk memenangkan RK-Suswono.
“Beliau [Gibran] minta turun supaya memenangkan RIDO, kita yang bagian tim pelaksana harus gaspol pokoknya dengan waktu yang ada,” kata Ketua Umum Gibran Center, Marsudiyanto dalam keterangannya, Rabu (20/11).
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengungkapkan terdapat beberapa opsi yang dapat diambil MK dalam memeriksa sengketa Pilkada guna menghindari potensi konflik kepentingan. Kata Haykal, belum ada aturan dari segi hukum acara yang secara spesifik mengatur mekanisme bagi Mahkamah untuk menghindarkan hakimnya dari potensi konflik kepentingan.
Haykal mengambil contoh bagaimana Anwar Usman tidak diikutsertakan untuk memeriksa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres dan Pileg 2024 karena ada putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia juga menyinggung bagaimana mekanisme pemeriksaan PHPU Pileg yang memberi batasan kepada hakim konstitusi Arsul Sani.
“Kalau Anwar Usman secara jelas bahwa dia kemudian tidak diberikan hak untuk memeriksa dan ikut dalam persidangan yang berkaitan dengan PSI. Lalu kalau Arsul Sani berbeda, dia tetap ikut di dalam persidangan, tujuannya adalah untuk memenuhi kuorum persidangan agar proses persidangan tidak kemudian ditunda karena kurangnya hakim dan juga dia tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pendalaman. Artinya, meskipun dia ikut dalam proses pemeriksaan, tapi suaranya dalam pengambilan keputusan itu tidak diikutsertakan,” ujar Haykal kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/12).
Dalam kasus di Jakarta, tutur Haykal, MK bisa mengambil salah satu opsi yang sudah diterapkan dalam Pileg dan Pilpres kemarin. Tentu dengan dasar alasan yang sangat kuat. Haykal menyatakan para pihak beracara baik itu pemohon, termohon (KPU) ataupun pihak terkait nantinya harus juga mengirim keberatan agar bisa dipertimbangkan oleh MK.
“Apa kemudian di antara tiga pihak ini meminta agar Anwar Usman tidak diikutsertakan atau mekanisme lainnya adalah pemeriksaan perkara sengketa Pilkada itu kemudian tidak diperiksa oleh Anwar Usman, atau diperiksa oleh panel lain. Itu jauh lebih memungkinkan mengingat kalau spesifiknya berkaitan dengan Jakarta,” imbuhnya.
“Jadi, dalam konteks ini ada banyak mekanisme yang bisa digunakan MK, tapi , yang paling make sense adalah tidak memasukkan Anwar Usman ke dalam panel yang kemudian akan memeriksa sengketa Pilgub DKI Jakarta, tapi kalau kita berbicara terkait dengan KIM Plus, kita bisa merujuk MK dalam Pileg kemarin,” ucap Haykal menambahkan.
Senada, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (PUSaKO Unand) Feri Amsari meminta MK sensitif untuk tidak memasukkan Anwar Usman ke dalam panel yang akan memeriksa sengketa Pilkada dari pemohon yang terafiliasi dengan KIM Plus. Menurut Feri, ada relasi yang sangat kuat antara Anwar Usman dengan Gibran dan mantan Presiden RI Joko Widodo (yang merupakan bagian dari KIM Plus).
“Saya kira memang ada problematika soal relasi pak Anwar Usman dengan dukungan Wakil Presiden Gibran terhadap calon tertentu atau kakak iparnya yang mantan presiden terhadap calon gubernur tertentu, dan demi keadilan mestinya pak Anwar Usman mundur karena memang ada relasi yang tentu akan membawa wibawa Mahkamah akan berkurang,” kata Feri.
“Jadi, hakimnya harus sensitif dan majelis juga begitu untuk melindungi sidang MK,” lanjut dia.
Feri menyatakan membawa sengketa Pilkada ke MK merupakan hak dari pemohon termasuk pasangan RIDO. Hanya saja, menurut dia, akan sulit untuk membuktikan dugaan pelanggaran ataupun kecurangan dalam Pilgub DKI Jakarta di MK.
“Soal RIDO ke MK itu kan hak konstitusionalnya, hanya memang tidak mudah membuktikan tuduhan-tuduhan yang mereka sampaikan apalagi alat kekuasaan yaitu negara terutama dugaan publik soal keterlibatan wakil presiden dan mantan presiden untuk men-support akan jauh lebih relevan untuk ditudingkan ke mereka sendiri, karena mereka lah yang memegang kekuasaan. Ini pasti akan berat bagi mereka,” ucap dia.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah mengusulkan MK perlu berembuk untuk memastikan apakah Anwar Usman bisa memeriksa sengketa Pilkada yang berkaitan dengan KIM Plus atau tidak. Sebab, menurut dia, kondisi di Pilkada berbeda dengan Pilpres dan Pileg kemarin di mana Anwar Usman mempunyai kepentingan kuat dengan Gibran dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
“MK sendiri perlu rembukan untuk memastikan apakah Anwar Usman bisa masuk di dalam proses persidangan di sengketa hasil Pilkada besok, karena sebenarnya putusan MKMK waktu itu hanya bilang bahwa sepanjang tidak ada konflik kepentingan ya. Nah, kalau kita lihat di Pilkada ini saya pikir ruangnya tipis ya karena beda konteks dengan Pilpres dan Pileg kemarin, atau jika ada pihak yang merasa Anwar Usman ada kepentingan langsung, mungkin para pihak boleh menyampaikan protes ke Mahkamah,” ucap dia.
Juru Bicara Perkara MK yang juga hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, mempersilakan para pihak untuk menyampaikan keberatan mengenai pelaksanaan pemeriksaan sengketa Pilkada nanti.
“Sepanjang ada pemohon yang mengajukan keberatan, kami bahas hal tersebut di RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim),” ucap Enny saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]
-

RIDO Menggugat Kekalahannya di Pilkada Jakarta, Tim Pramono-Rano: Legawa, Selisih Suara Jauh
ERA.id – Ketua Harian Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono-Rano, Prasetyo Edi, meminta tim pemenangan paslon nomor urut 1 yakni Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), berbesar hati menerima kekalahan dan legawa.
Tim RIDO memang menggugat ke Mahkamah Konstitusi atas suara yang diperolehnya di Pilkada Jakarta. Pras pun bilang, hal itu mengada-ada sebab perbedaan perolehan suara kedua paslon cukup jauh.
“Jangan dicari-cari. Karena perbandingannya antara 1 dan 3 itu hampir 10 persen. Gimana mau ke MK? Itu yang saya pantau. Karena saya sebagai tim pemenangan saya melihatnya itu kemana-mana,” kata Pras di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Minggu kemarin.
Untuk itu, Prasetyo meminta agar tim paslon nomor urut 1 tidak emosional. Sebab menurutnya, kalah menang dalam sebuah pesta demokrasi adalah hal yang biasa.
“Saya rasa harus legawa. Kalau jaraknya 1 persen monggo, ini kan jauh 9 persen,” kata Prasetyo.
Sebelumnya dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi DKI Jakarta, tim pemenangan RIDO melakukan walk out atau meninggalkan ruangan.
Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah mengatakan tindakan tersebut mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pihak Bawaslu dan KPU.
Sebelumnya pada Rabu (4/12), Ramdan beserta tim juga sudah menyambangi kantor Bawaslu DKI Jakarta untuk meminta menindaklanjuti laporan warga yang tidak diberikan formulir C6 pada Pilkada 2024.
Kendati demikian, Ramdan menyebut pihak Bawaslu tidak mengindahkan permintaan dari pihaknya itu.
Oleh sebab itu, Ramdan juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk melanjutkan laporan ke Mahkamah Konstitusi. Ramdan mengatakan bahwa dirinya dan tim percaya Mahkamah Konstitusi bisa memberikan keadilan.
Ramdan menjelaskan timnya akan menyampaikan laporannya ke Mahkamah Konstitusi dalam kurun waktu 1-2 hari ke depan.
-

Tim RIDO dan Dharma-Kun Tolak Tanda Tangan Hasil Rekap Pilkada Jakarta
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Suasana panas mengiringi rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 di tingkat provinsi pada Minggu (9/12). Saksi dari pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sepakat tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara.
Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB itu berjalan lancar pada awalnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta memulai dengan paparan perolehan suara di tingkat kota/kabupaten sebelum melanjutkan ke hasil akhir tingkat provinsi. Saat sesi verifikasi, Ketua KPU Jakarta memberikan kesempatan kepada saksi dari tiga pasangan calon dan Bawaslu untuk memeriksa kecocokan data perolehan suara.
Semua pihak, termasuk saksi paslon dan Bawaslu, menyatakan data perolehan suara cocok. Namun, situasi berubah ketika tiba waktunya mengesahkan hasil rekapitulasi. Saksi dari paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, mengajukan keberatan terkait insiden di TPS Pinang Ranti, Jakarta Timur. Mereka menyoroti dugaan pelanggaran berupa anggota KPPS dan TPPS mencoblos pasangan nomor urut 03 pada 18 surat suara.
Keberatan itu membuat suasana semakin tegang. Saksi dari kubu RIDO bahkan memilih meninggalkan ruangan sebelum pleno selesai. “Izin kami mundur,” ujar Ramdan Alamsyah, Koordinator Tim Pemenangan RIDO.
Hal serupa dilakukan saksi dari paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Mereka menolak menandatangani berita acara meski tetap mengikuti pleno hingga selesai. “Kami tidak akan menandatangani, izin,” ungkap salah satu saksi Dharma-Kun.
-

Tim RK dan Dharma Kompak Tak Tanda Tangan Hasil Pilgub Jakarta
Jakarta, CNN Indonesia —
Saksi pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana kompak tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 di tingkat provinsi.
Momen itu terjadi di rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada DKI Jakarta tingkat provinsi pada Minggu (9/12). Rapat digelar sekitar pukul 14.00 WIB, diawali dengan paparan perolehan suara di tingkat kota/kabupaten.
Kemudian, setelah dibacakan semua perolehan suara di kabupaten/kota, KPU Jakarta melanjutkan dengan mengumumkan hasil akhir perolehan suara Pilgub DKI Jakarta.
Namun, sebelum hal itu dilakukan, Ketua KPU Jakarta memberikan kesempatan kepada masing-masing saksi dari tiga pasangan calon untuk memastikan kecocokan hitungan resmi KPU dengan hitungan para saksi masing-masing paslon.
Ketiga saksi paslon termasuk Bawaslu menyatakan cocok. Setelah itu, saat hendak mengesahkan, saksi paslon nomor urut 1 menyampaikan catatan keberatan.
Mereka menyampaikan keberatan soal insiden di TPS Pinang Ranti, Jakarta Timur, yang diduga terjadi dugaan tindak pidana pemilu. Kasusnya adalah soal dugaan KPPS dan TPPS mencoblos paslon nomor urut 03 pada 18 surat suara.
Saksi kubu RIDO bahkan keluar ruangan alias walk out sebelum rapat pleno selesai. Mereka meninggalkan lokasi setelah menyampaikan catatan keberatan atas penyelenggaraan pilkada.
“Izin kami mundur,” kata Koordinator Tim Pemenangan Rido, Ramdan Alamsyah, dalam rapat.
Sementara itu, saksi kubu Dharma-Kun juga menyatakan tidak menandatangani berita acara. “Kami tidak akan menandatangani, izin,” kata seorang saksi Dharma-Kun.
KPU DKI menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak. Pasangan nomor urut 3 ini mendapatkan suara sebanyak 2.183.239 suara atau 50,07 persen suara sah.
Sementara RK-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40 persen suara sah dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen suara sah.
KPU DKI Jakarta menyatakan rekapitulasi tetap sah meski saksi dua paslon tidak tanda tangan.
“Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi,” kata komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.
(yoa/tsa)
[Gambas:Video CNN]
-

Tim RK-Suswono: Golput Pemenang Pilgub Jakarta
Jakarta, CNN Indonesia —
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menganggap Pilgub Jakarta 2024 bukan dimenangkan oleh paslon Pramono Anung dan Rano Karno, melainkan oleh golongan putih alias golput.
“(Paslon) 01 menang? Tidak! 03 menang? Tidak! 02 menang? Tidak! Peserta kalah semua, yang menang golput. Fakta, bukan kata saya,” jelas Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah dalam Konferensi Pers di DPD Golkar Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
Golput merujuk pada orang yang tidak mencoblos, baik karena alasan teknis maupun politik.
Ramdan menyoroti angka golput yang tinggi di Pilkada Jakarta 2024, yakni mencapai 3.489.614 orang atau setara dengan 42,48 persen. Menurutnya, salah Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut andil dari hasil tersebut.
Ia menuding ada ‘pembiaran’ 802.147 warga Jakarta tak memilih. Ramdan menyoroti absennya formulir C pemberitahuan-KWK sebagai undangan pencoblosan, di mana diklaim tak terdistribusikan ke warga Jakarta.
“Kalau data ini dianggap lucu-lucu, pasangan (Pramono Anung-Rano Karno) sekalipun angka perolehan suara menang di 2 juta, tetap saja golput yang menang di angka 3 juta,” tegasnya.
“Digabungkan pun golput dengan (suara) 01 dan 02, ini suaranya pun mirip-mirip. Pertanyaannya, ada apa? Apakah mau disalahkan masyarakat? Hari ini KPU menyalahkan masyarakat, ‘Karena masyarakat sudah jengah’, masyarakat mana?” sambung Ramdan.
Tim RIDO mempertanyakan kinerja KPU, khususnya KPUD DKI Jakarta. Padahal, menurutnya KPUD Jakarta menerima anggaran hampir Rp1 triliun untuk menggelar pesta demokrasi ini.
Ia juga turut mengkritik kinerja Badan Pengawas Pemilu (Pemilu). Tim RIDO merasa setumpuk laporan dugaan kecurangan di Jakarta ‘dicuekin’, tak ada tindak lanjut sama sekali.
“Andai kata Bawaslu sebagai pengawas pemilu menjalankan tupoksinya dengan baik dan benar, maka persentase ikut sertanya masyarakat akan lebih tinggi daripada hari ini. Dan ini yang terjadi kenapa kita kemudian walk out. Itu sudah kami sampaikan jauh hari, sebelum adanya perhitungan dan rekapitulasi suara,” tutupnya.
(skt/wis)
[Gambas:Video CNN]
-

RIDO Maju ke MK Gugat Hasil Pilgub Jakarta, Bakal Gandeng Banyak Ahli
Jakarta, CNN Indonesia —
Tim hukum pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.
Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah menegaskan langkah ini adalah jalan konstitusi. Ia menyebut upaya hukum bukan untuk menjegal kemenangan paslon Pramono Anung dan Rano Karno.
“Kami akan tetap pada koridor, dalam tiga hari waktu yang akan kami jalani ke depan untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran kasus ini ke MK,” ucapnya dalam konferensi pers di DPD Golkar Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
“Kami siapkan tim gabungan, baik itu dari partai, paslon, maupun profesional yang memang peduli terhadap demokrasi. Banyak sudah ahli-ahli yang kita ajak konsultasi,” imbuh Ramdan.
Ramdan mengaku jalur konstitusi dan jalur demokrasi ini ditempuh agar masalah yang mereka temukan di 2024 tak terulang di Pilkada 2029. Ia mengatakan penyelenggara maupun pengawas pemilu mesti menghargai hasil dan kualitas demokrasi.
Ia belum menegaskan siapa yang akan digugat dan masalah apa yang dibawa ke MK. Ramdan hanya mencontohkan ada 802.147 formulir C pemberitahuan-KWK sebagai undangan pencoblosan tak terdistribusikan ke warga Jakarta.
“Ini gambar (stiker) yang di rumah-rumah kita itu loh, semua pasti punya di rumahnya stiker pemberitahuan. Sudah dicocokkan, coklit, atau pencocokan yang memang di dalam rumah tersebut memiliki hak (pilih). Ini yang tidak terjadi di Pilkada DKI 2024,” bebernya.
“Kita punya batasan waktu sampai Rabu (11/12). Terkait gugatan yang akan disampaikan, nanti lihat saja. Sampai batasan Rabu di MK, teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan kecurangan kah, pemungutan suara ulang (PSU), dan sebagainya. Kita lihat saja episode selanjutnya,” tambah Ramdan.
Di lain sisi, tim RIDO menyinggung pelaporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ramdan menegaskan ini adalah jalan terakhir yang mereka lakukan.
Ia mengaku sebelumnya sudah bertindak persuasif. Tim RIDO mengklaim telah bertanya ke KPU hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal masalah pilkada Jakarta.
“Kita bertanya ke KPU, Bawaslu, apa yang terjadi? Bahkan sebagian nomor handphone teman-teman kami diblokir,” katanya.
(skt/isn)
[Gambas:Video CNN]

