Tag: Alamsyah

  • Tim Rido soal Pilkada Jakarta: Semua Paslon Kalah, yang Menang Golput
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2024

    Tim Rido soal Pilkada Jakarta: Semua Paslon Kalah, yang Menang Golput Megapolitan 9 Desember 2024

    Tim Rido soal Pilkada Jakarta: Semua Paslon Kalah, yang Menang Golput
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim pemenangan pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (
    Rido
    ) menyoroti tingginya angka golongan putih (
    golput
    ) pada
    Pilkada Jakarta
    2024, yang disebut melebihi perolehan suara semua pasangan calon.
    “Paslon 01 menang, tidak. 03 menang, tidak. 02 menang, tidak. Peserta kalah semua, yang menang golput,” ujar Koordinator
    Tim Rido
    , Ramdan Alamsyah, dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
    Ramdan menjelaskan, dari total 8.214.007 warga dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 3.489.614 orang tidak menggunakan hak pilihnya.
     
    Sementara pasangan Pramono-Rano, yang meraih suara terbanyak, hanya memperoleh 2.183.239 suara.
    Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 459.230 suara.
    “Sekalipun angka perolehan suara (paslon pemenang) di 2 juta, tetap saja golput yang menang, di angka 3 juta,” lanjut Ramdan.
    Ramdan juga mempertanyakan klaim Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jakarta yang menyebut telah mendistribusikan formulir C pemberitahuan atau C6 kepada 90 persen warga DPT.
    “Pertanyaannya, ada apa. Apakah mau disalahkan masyarakat? Hari ini KPU menyalahkan masyarakat, apa narasi yang dibangun, karena masyarakat sudah jengah, masyarakat yang mana yang jengah, pak?” tegasnya.
    Berdasarkan tingginya angka golput serta dugaan kecurangan dan kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada, Tim Rido menyatakan akan menggugat hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Kita punya waktu sampai batas Rabu (11/12/2024) untuk menyusun berkas gugatan dan mengumpulkan bukti-bukti. Lihat saja sampai di batasan hari Rabu, di MK teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah atau terkait (permintaan) pemungutan suara ulang (PSU) kah atau sebagainya itu,” pungkas Ramdan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2024

    Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024 Megapolitan 9 Desember 2024

    Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini, Senin (9/12/2024) dan paling lambat Rabu (11/12/2024).
    Dikutip dari laman resmi situs 
    Mahkamah Konstitusi
    , pasangan calon kepala daerah diberikan waktu tiga hari sejak penetapan hasil pemilihan untuk mengajukan gugatan. 
    “Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak (hasil pilkada) diumumkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota,” tulis isi ketentuan pengajuan gugatan, dikutip Senin (9/12/2024).
    Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengonfirmasi jadwal pengajuan gugatan paslon terhitung sejak hari ini.
    “Betul, tiga hari sejak penetapan suara oleh KPU,” ujar Enny saat dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Senin.
    Adapun, jam pelayanan pengajuan permohonan
    perselisihan hasil Pilkada
    2024 dibuka pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.
    Pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Simpel.MKRI.ID atau secara luring ke gedung MK di Jakarta Pusat. 
    Perbaikan permohonan perselisihan Pilkada 2024 hanya dapat diajukan satu kali.
    Sebelumnya diberitakan, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) berencana menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
    Koordinator Tim Rido, Ramdan Alamsyah, menegaskan bahwa pihaknya memiliki waktu hingga Rabu (11/12/2024) untuk menyusun berkas gugatan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan dalam pemilu.
    “Lihat saja sampai di batasan hari Rabu, di MK teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah atau terkait (permintaan) pemungutan suara ulang (PSU) kah atau sebagainya itu,” ujar Ramdan saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
    Diketahui, KPU Provinsi Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang satu putaran pada Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebanyak 50,07 persen dari jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya.
    Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Provinsi Jakarta:
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menguji Integritas MK Periksa Sengketa Pilkada 2024

    Menguji Integritas MK Periksa Sengketa Pilkada 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan rekapitulasi perhitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Pasangan calon yang dinyatakan kalah sudah ancang-ancang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Teruntuk Pilgub DKI Jakarta, tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) secara tegas menyatakan akan membawa sengketa perselisihan ke MK.

    RIDO yang memperoleh 1.718.160 suara kalah dari pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang mendapat suara sebanyak 2.183.239.

    “Kami siapkan tim gabungan baik itu dari partai, pasangan calon maupun profesional yang memang peduli terhadap demokrasi. Banyak sudah ahli-ahli yang kita ajak konsultasi,” ujar Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar Jakarta, Minggu (8/12).

    Sorotan publik kini mengarah kepada MK. Mewujudkan peradilan yang adil dan transparan dalam mengadili sengketa Pilkada menjadi harapan publik. Sejumlah pihak memberi catatan kritis mengingat hakim konstitusi Anwar Usman mempunyai hubungan dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang berada di kelompok Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

    Satu dari beberapa pasangan calon kepala daerah yang didukung KIM Plus dan kalah ialah RIDO. Gibran memang tak pernah secara langsung menegaskan dukungan terhadap RK-Suswono. Namun, beberapa sayap relawan Gibran terang-terangan deklarasi mendukung pasangan ini. 

    Gibran Center, salah satu organ relawan Gibran, bahkan menyatakan bahwa Wapres Gibran telah memerintahkan mereka untuk memenangkan RK-Suswono.

    “Beliau [Gibran] minta turun supaya memenangkan RIDO, kita yang bagian tim pelaksana harus gaspol pokoknya dengan waktu yang ada,” kata Ketua Umum Gibran Center, Marsudiyanto dalam keterangannya, Rabu (20/11).

    Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengungkapkan terdapat beberapa opsi yang dapat diambil MK dalam memeriksa sengketa Pilkada guna menghindari potensi konflik kepentingan. Kata Haykal, belum ada aturan dari segi hukum acara yang secara spesifik mengatur mekanisme bagi Mahkamah untuk menghindarkan hakimnya dari potensi konflik kepentingan.

    Haykal mengambil contoh bagaimana Anwar Usman tidak diikutsertakan untuk memeriksa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres dan Pileg 2024 karena ada putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia juga menyinggung bagaimana mekanisme pemeriksaan PHPU Pileg yang memberi batasan kepada hakim konstitusi Arsul Sani.

    “Kalau Anwar Usman secara jelas bahwa dia kemudian tidak diberikan hak untuk memeriksa dan ikut dalam persidangan yang berkaitan dengan PSI. Lalu kalau Arsul Sani berbeda, dia tetap ikut di dalam persidangan, tujuannya adalah untuk memenuhi kuorum persidangan agar proses persidangan tidak kemudian ditunda karena kurangnya hakim dan juga dia tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pendalaman. Artinya, meskipun dia ikut dalam proses pemeriksaan, tapi suaranya dalam pengambilan keputusan itu tidak diikutsertakan,” ujar Haykal kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/12).

    Dalam kasus di Jakarta, tutur Haykal, MK bisa mengambil salah satu opsi yang sudah diterapkan dalam Pileg dan Pilpres kemarin. Tentu dengan dasar alasan yang sangat kuat. Haykal menyatakan para pihak beracara baik itu pemohon, termohon (KPU) ataupun pihak terkait nantinya harus juga mengirim keberatan agar bisa dipertimbangkan oleh MK.

    “Apa kemudian di antara tiga pihak ini meminta agar Anwar Usman tidak diikutsertakan atau mekanisme lainnya adalah pemeriksaan perkara sengketa Pilkada itu kemudian tidak diperiksa oleh Anwar Usman, atau diperiksa oleh panel lain. Itu jauh lebih memungkinkan mengingat kalau spesifiknya berkaitan dengan Jakarta,” imbuhnya.

    “Jadi, dalam konteks ini ada banyak mekanisme yang bisa digunakan MK, tapi , yang paling make sense adalah tidak memasukkan Anwar Usman ke dalam panel yang kemudian akan memeriksa sengketa Pilgub DKI Jakarta, tapi kalau kita berbicara terkait dengan KIM Plus, kita bisa merujuk MK dalam Pileg kemarin,” ucap Haykal menambahkan.

    Senada, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (PUSaKO Unand) Feri Amsari meminta MK sensitif untuk tidak memasukkan Anwar Usman ke dalam panel yang akan memeriksa sengketa Pilkada dari pemohon yang terafiliasi dengan KIM Plus. Menurut Feri, ada relasi yang sangat kuat antara Anwar Usman dengan Gibran dan mantan Presiden RI Joko Widodo (yang merupakan bagian dari KIM Plus).

    “Saya kira memang ada problematika soal relasi pak Anwar Usman dengan dukungan Wakil Presiden Gibran terhadap calon tertentu atau kakak iparnya yang mantan presiden terhadap calon gubernur tertentu, dan demi keadilan mestinya pak Anwar Usman mundur karena memang ada relasi yang tentu akan membawa wibawa Mahkamah akan berkurang,” kata Feri.

    “Jadi, hakimnya harus sensitif dan majelis juga begitu untuk melindungi sidang MK,” lanjut dia.

    Feri menyatakan membawa sengketa Pilkada ke MK merupakan hak dari pemohon termasuk pasangan RIDO. Hanya saja, menurut dia, akan sulit untuk membuktikan dugaan pelanggaran ataupun kecurangan dalam Pilgub DKI Jakarta di MK.

    “Soal RIDO ke MK itu kan hak konstitusionalnya, hanya memang tidak mudah membuktikan tuduhan-tuduhan yang mereka sampaikan apalagi alat kekuasaan yaitu negara terutama dugaan publik soal keterlibatan wakil presiden dan mantan presiden untuk men-support akan jauh lebih relevan untuk ditudingkan ke mereka sendiri, karena mereka lah yang memegang kekuasaan. Ini pasti akan berat bagi mereka,” ucap dia.

    Sementara itu, pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah mengusulkan MK perlu berembuk untuk memastikan apakah Anwar Usman bisa memeriksa sengketa Pilkada yang berkaitan dengan KIM Plus atau tidak. Sebab, menurut dia, kondisi di Pilkada berbeda dengan Pilpres dan Pileg kemarin di mana Anwar Usman mempunyai kepentingan kuat dengan Gibran dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

    “MK sendiri perlu rembukan untuk memastikan apakah Anwar Usman bisa masuk di dalam proses persidangan di sengketa hasil Pilkada besok, karena sebenarnya putusan MKMK waktu itu hanya bilang bahwa sepanjang tidak ada konflik kepentingan ya. Nah, kalau kita lihat di Pilkada ini saya pikir ruangnya tipis ya karena beda konteks dengan Pilpres dan Pileg kemarin, atau jika ada pihak yang merasa Anwar Usman ada kepentingan langsung, mungkin para pihak boleh menyampaikan protes ke Mahkamah,” ucap dia.

    Juru Bicara Perkara MK yang juga hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, mempersilakan para pihak untuk menyampaikan keberatan mengenai pelaksanaan pemeriksaan sengketa Pilkada nanti.

    “Sepanjang ada pemohon yang mengajukan keberatan, kami bahas hal tersebut di RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim),” ucap Enny saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

    (ryn/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • RIDO Menggugat Kekalahannya di Pilkada Jakarta, Tim Pramono-Rano: Legawa, Selisih Suara Jauh

    RIDO Menggugat Kekalahannya di Pilkada Jakarta, Tim Pramono-Rano: Legawa, Selisih Suara Jauh

    ERA.id – Ketua Harian Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono-Rano, Prasetyo Edi, meminta tim pemenangan paslon nomor urut 1 yakni Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), berbesar hati menerima kekalahan dan legawa.

    Tim RIDO memang menggugat ke Mahkamah Konstitusi atas suara yang diperolehnya di Pilkada Jakarta. Pras pun bilang, hal itu mengada-ada sebab perbedaan perolehan suara kedua paslon cukup jauh.

    “Jangan dicari-cari. Karena perbandingannya antara 1 dan 3 itu hampir 10 persen. Gimana mau ke MK? Itu yang saya pantau. Karena saya sebagai tim pemenangan saya melihatnya itu kemana-mana,” kata Pras di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Minggu kemarin.

    Untuk itu, Prasetyo meminta agar tim paslon nomor urut 1 tidak emosional. Sebab menurutnya, kalah menang dalam sebuah pesta demokrasi adalah hal yang biasa.

    “Saya rasa harus legawa. Kalau jaraknya 1 persen monggo, ini kan jauh 9 persen,” kata Prasetyo.

    Sebelumnya dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi DKI Jakarta, tim pemenangan RIDO melakukan walk out atau meninggalkan ruangan.

    Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah mengatakan tindakan tersebut mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pihak Bawaslu dan KPU.

    Sebelumnya pada Rabu (4/12), Ramdan beserta tim juga sudah menyambangi kantor Bawaslu DKI Jakarta untuk meminta menindaklanjuti laporan warga yang tidak diberikan formulir C6 pada Pilkada 2024.

    Kendati demikian, Ramdan menyebut pihak Bawaslu tidak mengindahkan permintaan dari pihaknya itu.

    Oleh sebab itu, Ramdan juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk melanjutkan laporan ke Mahkamah Konstitusi. Ramdan mengatakan bahwa dirinya dan tim percaya Mahkamah Konstitusi bisa memberikan keadilan.

    Ramdan menjelaskan timnya akan menyampaikan laporannya ke Mahkamah Konstitusi dalam kurun waktu 1-2 hari ke depan.

  • Tim RIDO dan Dharma-Kun Tolak Tanda Tangan Hasil Rekap Pilkada Jakarta

    Tim RIDO dan Dharma-Kun Tolak Tanda Tangan Hasil Rekap Pilkada Jakarta

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Suasana panas mengiringi rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 di tingkat provinsi pada Minggu (9/12). Saksi dari pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sepakat tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara.

    Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB itu berjalan lancar pada awalnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta memulai dengan paparan perolehan suara di tingkat kota/kabupaten sebelum melanjutkan ke hasil akhir tingkat provinsi. Saat sesi verifikasi, Ketua KPU Jakarta memberikan kesempatan kepada saksi dari tiga pasangan calon dan Bawaslu untuk memeriksa kecocokan data perolehan suara.

    Semua pihak, termasuk saksi paslon dan Bawaslu, menyatakan data perolehan suara cocok. Namun, situasi berubah ketika tiba waktunya mengesahkan hasil rekapitulasi. Saksi dari paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, mengajukan keberatan terkait insiden di TPS Pinang Ranti, Jakarta Timur. Mereka menyoroti dugaan pelanggaran berupa anggota KPPS dan TPPS mencoblos pasangan nomor urut 03 pada 18 surat suara.

    Keberatan itu membuat suasana semakin tegang. Saksi dari kubu RIDO bahkan memilih meninggalkan ruangan sebelum pleno selesai. “Izin kami mundur,” ujar Ramdan Alamsyah, Koordinator Tim Pemenangan RIDO.

    Hal serupa dilakukan saksi dari paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Mereka menolak menandatangani berita acara meski tetap mengikuti pleno hingga selesai. “Kami tidak akan menandatangani, izin,” ungkap salah satu saksi Dharma-Kun.

  • Tim RK dan Dharma Kompak Tak Tanda Tangan Hasil Pilgub Jakarta

    Tim RK dan Dharma Kompak Tak Tanda Tangan Hasil Pilgub Jakarta

    Jakarta, CNN Indonesia

    Saksi pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana kompak tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 di tingkat provinsi.

    Momen itu terjadi di rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada DKI Jakarta tingkat provinsi pada Minggu (9/12). Rapat digelar sekitar pukul 14.00 WIB, diawali dengan paparan perolehan suara di tingkat kota/kabupaten.

    Kemudian, setelah dibacakan semua perolehan suara di kabupaten/kota, KPU Jakarta melanjutkan dengan mengumumkan hasil akhir perolehan suara Pilgub DKI Jakarta.

    Namun, sebelum hal itu dilakukan, Ketua KPU Jakarta memberikan kesempatan kepada masing-masing saksi dari tiga pasangan calon untuk memastikan kecocokan hitungan resmi KPU dengan hitungan para saksi masing-masing paslon.

    Ketiga saksi paslon termasuk Bawaslu menyatakan cocok. Setelah itu, saat hendak mengesahkan, saksi paslon nomor urut 1 menyampaikan catatan keberatan.

    Mereka menyampaikan keberatan soal insiden di TPS Pinang Ranti, Jakarta Timur, yang diduga terjadi dugaan tindak pidana pemilu. Kasusnya adalah soal dugaan KPPS dan TPPS mencoblos paslon nomor urut 03 pada 18 surat suara.

    Saksi kubu RIDO bahkan keluar ruangan alias walk out sebelum rapat pleno selesai. Mereka meninggalkan lokasi setelah menyampaikan catatan keberatan atas penyelenggaraan pilkada.

    “Izin kami mundur,” kata Koordinator Tim Pemenangan Rido, Ramdan Alamsyah, dalam rapat.

    Sementara itu, saksi kubu Dharma-Kun juga menyatakan tidak menandatangani berita acara. “Kami tidak akan menandatangani, izin,” kata seorang saksi Dharma-Kun.

    KPU DKI menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak. Pasangan nomor urut 3 ini mendapatkan suara sebanyak 2.183.239 suara atau 50,07 persen suara sah.

    Sementara RK-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40 persen suara sah dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen suara sah.

    KPU DKI Jakarta menyatakan rekapitulasi tetap sah meski saksi dua paslon tidak tanda tangan.

    “Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi,” kata komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.

    (yoa/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • 5 Populer Regional: Kades Boyolali Kepergok Berduaan di Rumah Janda – Video Agus Buntung Rayu Korban – Halaman all

    5 Populer Regional: Kades Boyolali Kepergok Berduaan di Rumah Janda – Video Agus Buntung Rayu Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berita populer regional dimulai dari peristiwa kepala desa di Kabupaten Boyolali kepergok berduaan dalam rumah seorang janda.

    Kades berinisial SR itu digerebek warga pada Jumat(6/12/2024) malam.

    Kades SR berdalih sudah menikah dengan janda tersebut.

    Berita selanjutnya datang dari beredarnya video Agus Buntung saat rayu korbannya.

    Dalam video berdurasi sekitar 3 menit tersebut, terdengar percakapan Agus dengan salah satu calon korbannya.

    Ia terdengar lihai merayu dengan mengungkit-ungkit masa lalu korban. 

    Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadikan video tersebut sebagai bukti baru.

    Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:

    Kepergok sedang berada di rumah seorang janda cantik, seorang Kepala Desa(Kades) di Kecamatan Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah digerebek warga pada Jumat(6/12/2024) malam.

    Informasi penggerebekan itu diberikan salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya.

    Dia bilang jika awalnya warga curiga dengan sepeda motor yang ditengarai milik SR.

    Sepeda motor itu diparkir di bawah pohon yang tak mudah terlihat orang.

    Warga pun kemudian berusaha mencari keberadaan SR ke tempat biasa nongkrong.

    Tapi warga pun tak mendapatkannya. Warga pun kemudian menunggu di sekitar rumah sang janda cantik itu.

    Warga juga berusaha mengintip kondisi di dalam rumah janda yang diduga ada pak kadesnya itu.

    Namun sayang, karena rumah tertutup rapat dan lampunya padam warga tak melihat apa yang sebenarnya terjadi di dalam rumah itu.

    “Itu ketahuan motornya itu sekira jam 21.00. Terus jam 23.00 malam si janda membukakan pintu dan pak kades keluar,” ujarnya, Minggu(8/12/2024).

    Baca selengkapnya.

    Siapa Margriet Christina Megawe Ibu Angkat Bunuh Bocah Engeline, Habiskan Hidup di Penjara (Kolase Tribunnews.com)

    Margriet Christina Megawe, sosok ibu angkat dari Engeline Margriet Megawe (7), akan selamanya dikenang dalam sejarah kelam kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.

    Setelah divonis penjara seumur hidup pada tahun 2016, Margriet menjalani hukuman hingga meninggal dunia pada 6 Desember 2024.

    Margriet dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Engeline, anak angkatnya yang baru berusia 7 tahun.

    Keputusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2017.

    “Menolak permohonan kasasi Margriet Christina Megawe alias Tely,” demikian putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim agung Andi Samsan Nganro, Eddy Army, dan Margono.

    Margriet bersalah atas pembunuhan berencana, eksploitasi anak, penelantaran anak, dan diskriminasi terhadap anak.

    Kasus pembunuhan Engeline terjadi pada 16 Mei 2015 di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar.

    Margriet awalnya melaporkan bahwa Engeline hilang, namun penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa Engeline tewas di tangan ibu angkatnya sendiri.

    Margriet diketahui melakukan kekerasan fisik dan psikologis terhadap Engeline, termasuk menyundut bara rokok ke punggungnya sebelum menginstruksikan pekerja rumah tangganya, Agus Tay, untuk mengubur jasad Engeline.

    Agus Tay juga dijatuhi hukuman penjara 10 tahun setelah permohonan kasasinya ditolak oleh MA.

    Baca selengkapnya.

    Yusa Cahyo Utomo, pelaku pembunuhan satu keluarga saat dihadirkan di Mapolres Kediri, Jawa Timur, Jumat (6/12/2024). (Tribun Jatim Network/Isya Anshori)

    Yusa Cahyo Utomo (35) pelaku pembunuhan satu keluarga guru di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, mengungkapkan alasan mengapa ia membiarkan satu korban, Samuel, tetap hidup.

    Dalam pengakuannya, Yusa merasa kasihan kepada Samuel yang merupakan anak bungsu dari korban Kristina dan Agus Komarudin.

    “Yusa meninggalkannya dalam kondisi bernapas karena merasa kasihan pada yang paling kecil,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, dalam keterangannya pada Jumat, 6 Desember 2024.

    Kronologi Pembunuhan

    Menurut AKP Fauzy, setelah menghabisi Kristina dan Agus di dapur, Yusa mendapati kedua anak korban, Christian Agusta Wiratmaja dan Samuel, terbangun karena mendengar keributan.

    Christian berlari ke ruang tengah diikuti oleh Samuel.

    Yusa mengejar dan memukul Christian di bagian kepala sebanyak dua kali hingga tak bergerak.

    Setelah itu, Yusa memukul Samuel satu kali di kepala.

    Meskipun Samuel terluka parah dan bercucuran darah, ia masih bisa bergerak dan merangkak ke arah tempat tidur.

    Yusa memilih untuk tidak memukul Samuel lagi, sementara Christian tidak bergerak setelah dipukul.

    “Pelaku membiarkan korban Samuel yang masih kecil dalam kondisi bernapas karena merasa iba,” jelas AKP Fauzy.

    Baca selengkapnya.

    SPG rokok di Cirebon (baju putih) bersama kuasa hukumnya melaporkan anggota DPRD terkait dugaan pelecehan seksual. (Tribun Cirebon)

    Seorang perempuan berinisial II (27) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ ke Polresta Cirebon, pada Sabtu (7/12/2024).

    Perempuan yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) sebuah merek rokok itu bahkan mengaku mengalami intimidasi.

    Kuasa hukum korban, Yudia Alamsyah mengungkapkan kliennya mengalami intimidasi setelah unggahannya tentang dugaan pelecehan seksual tersebut viral di media sosial X pada Jumat (6/12/2024).

    “Kalau kondisi klien kami ada intimidasi karena tadi malam klien kami datang meminta bantuan dan perlindungan hukum,” ujar Yudia kepada awak media selepas melapor.

    Ia menjelaskan intimidasi tersebut datang dari berbagai pihak.

    Termasuk dari pihak Event Organizer (EO) tempat korban bekerja, yang meminta unggahan terkait insiden pelecehan tersebut dihapus.

    “Mereka minta masalah ini tidak di-blow up dan postingannya minta di-take down, lalu diedit karena membawa nama brand. Mereka ingin berupaya untuk tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

    Menurut Yudia tekanan ini memengaruhi kondisi psikologis korban, terlebih karena kasus tersebut melibatkan Anggota DPRD. 

    “Kami protect klien kami agar tidak berkomunikasi keluar karena ini berhubungan dengan pejabat, apalagi ada kepentingan politik di dalamnya,” jelas dia.

    Baca selengkapnya.

    I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang dituduh melakukan pelecehan terhadap belasan wanita. (Tangkapan layar)

    Inilah update kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemuda disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21).

    Dilansir Tribun Lombok pada Sabtu (7/12/2024), beredar rekaman video suara Agus Buntung diduga saat merayu calon korban perempuan.

    Dalam video berdurasi sekitar 3 menit tersebut, terdengar percakapan Agus dengan salah satu calon korbannya.

    Ia terdengar lihai merayu dengan mengungkit-ungkit masa lalu korban. 

    Seolah dirinya mengetahui masa lalu korban dengan pacarnya.

    “Kamu pikir saya modus ya, seperti cowok-cowok lain, benarkan?” 

    “Karena cowok-cowok itu juga hanya manfaatin kamu, modusnya gini-gini, buktinya merusak kamu,” ungkap Agus dalam video itu.

    Bahkan Agus sempat melontarkan kata-kata tak pantas dengan mengandaikan dirinya berduaan dengan calon korban di dalam sebuah kamar.

    “Walau kita berdua di kamar tidak bisa apa-apa, saya masih dimandiin sama mama saya, saya tidak sama kayak cowok-cowok yang lain,” ujarnya.

    Baca selengkapnya.

    (Tribunnews.com)

  • Anggota DPRD Cirebon Terjerat Kasus Pelecehan, Terduga Pelaku: Ini Pribadi Bukan Urusan Partai – Halaman all

    Anggota DPRD Cirebon Terjerat Kasus Pelecehan, Terduga Pelaku: Ini Pribadi Bukan Urusan Partai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita berinisial Il (27) jadi korban pelecehan yang diduga pelakunya adalah anggota DPRD Jawa Barat bernama Mahmud Jawa alias MJ.

    Il yang merupakan sales promotion girl (SPG) tersebut pun melaporkan apa yang ia alami ke Polres Cirebon, Sabtu (7/12/2024).

    MJ pun kini muncul di publik untuk memberikan klarifikasinya, Sabtu (7/12/2024) kemarin.

    “Ya, siang tadi saya mendapat kabar bahwa saya dilaporkan oleh seseorang di Polresta Cirebon.”

    “Hal inilah yang membuat saya hadir di sini untuk memberikan keterangan dan klarifikasi,” ujar MJ, kepada awak media.

    Mengutip TribunJabar.id, ia menuturkan bahwa kejadiannya tak ada hubungannya dengan partai.

    “Konon, kasus ini ramai di media sosial dengan menggunakan atribut partai,”

    “Padahal, kejadiannya tidak ada hubungannya dengan partai, ini persoalan pribadi,” ucapnya.

    MJ menambahkan, dirinya merasa tak melakukan tindakan pelecehan seperti yang dituduhkan.

    Saat kejadian, ia menyebut para SPG menyusulnya, bukan ia yang mengajak.

    “Pada hari Jumat, setelah salat Jumat, saya berjalan menuju kantor dari Masjid Agung Sumber.”

    “Dalam perjalanan, saya melihat beberapa SPG mendekati saya. Ketika saya masuk ke kantor, mereka menyusul,” katanya.

    Ia juga mengaku belum menerima panggilan dari penyidik terkait kasus yang menjeratnya.

    “Kalau soal tuduhan pelecehan, saya belum menerima panggilan dari penyidik. Jadi, tuduhan ini terlalu dini untuk saya tanggapi,” ujarnya.

    Diwartakan sebelumnya, wanita berinisial Il melaporkan seorang anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat atas kasus pelecehan seksual, Sabtu (7/12/2024).

    I datang ke Polresta Cirebon bersama dengan kuasa hukumnya, Yudia Alamsyah.

    “Ya, pada sore hari ini saya dengan tim mendampingi klien kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana pelecehan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Cirebon,” ujar Yudia.

    Mengutip TribunJabar.id, pelecehan tersebut dilakukan oleh anggota DPRD Cirebon berinisial MJ.

    Korban yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) dari sebuah merek rokok elektronik ini dilecehkan di gedung DPRD Kabupaten Cirebon.

    Korban lantas diajak masuk ke ruang fraksi yang juga jadi tempat pelecehan secara fisik.

    “Kejadiannya selepas salat Jumat sekitar pukul 1 siang. Klien kami bertemu dengan yang bersangkutan di depan gedung DPRD, kemudian diajak masuk ke ruang fraksi.”

    “Di situ terjadi pelecehan secara fisik dan disertai ajakan tidak pantas dengan iming-iming tertentu,” ucap Yudia.

    Kisah pelecehan tersebut juga diunggah di akun X milik korban, @calliopealto, Jumat (6/12/2024) kemarin.

    Dalam unggahannya tersebut, pelaku diduga merupakan kader dari Partai Demokrat. 

    Yudia menambahkan, kliennya tersebut juga mendapatkan intimidasi.

    “Kalau kondisi klien kami ada intimidasi, karena tadi malam klien kami datang meminta bantuan dan perlindungan hukum,” ujar Yudia kepada TribunJabar.id.

    Intimidasi tersebut datang dari berbagai pihak, termasuk dari EO tempat korban bekerja yang meminta unggahan terkait pelecehan dihapus.

    “Mereka minta masalah ini tidak di-blow up dan postingannya minta di-take down, lalu diedit karena membawa nama brand.”

    “Mereka ingin berupaya untuk tidak bertanggung jawab,” ucapnya lagi.

    Intimidasi tersebut disebut Yudia memengaruhi kondisi psikologis kliennya.

    Terlebih, kasus ini melibatkan anggota DPRD.

    “Kami protect klien kami agar tidak berkomunikasi keluar karena ini berhubungan dengan pejabat, apalagi ada kepentingan politik di dalamnya,” jelas dia.

    Partai Demokrat Jabar Lakukan Investigasi

    Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Demokrat Jabar, Handarujati Kalamullah menuturkan, pihak partai segera melakukan investigasi terkait dugaan kasus pelecehan seksual ini.

    “Kami akan segera melakukan investigasi guna mendalami informasi yang beredar, terutama di platform X, terkait dengan MJ kepada yang bersangkutan,”

    “Investigasi ini penting dilakukan agar kami mendapatkan informasi yang komprehensif, sehingga dapat menentukan langkah selanjutnya,” ujar dia.

    Handarujati menuturkan, Partai Demokrat berkomitmen tidak mentoleransi pelaku pelecehan seksual maupun jenis kekerasan lainnya.

    “Kami menegaskan, tidak ada ruang maupun toleransi bagi pelaku pelecehan terhadap perempuan maupun jenis kekerasan lainnya.”

    “Upaya investigasi yang akan kami lakukan bersifat objektif dan hasil dari tindak lanjutnya akan kami sampaikan ke publik sebagai salah satu wujud transparansi,” ucapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul MJ Anggota DPRD Cirebon yang Diduga Lecehkan SPG Buka Suara, Ceritakan Pertemuan versi Dia

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

  • Tim RK-Suswono: Golput Pemenang Pilgub Jakarta

    Tim RK-Suswono: Golput Pemenang Pilgub Jakarta

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menganggap Pilgub Jakarta 2024 bukan dimenangkan oleh paslon Pramono Anung dan Rano Karno, melainkan oleh golongan putih alias golput.

    “(Paslon) 01 menang? Tidak! 03 menang? Tidak! 02 menang? Tidak! Peserta kalah semua, yang menang golput. Fakta, bukan kata saya,” jelas Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah dalam Konferensi Pers di DPD Golkar Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).

    Golput merujuk pada orang yang tidak mencoblos, baik karena alasan teknis maupun politik.

    Ramdan menyoroti angka golput yang tinggi di Pilkada Jakarta 2024, yakni mencapai 3.489.614 orang atau setara dengan 42,48 persen. Menurutnya, salah Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut andil dari hasil tersebut.

    Ia menuding ada ‘pembiaran’ 802.147 warga Jakarta tak memilih. Ramdan menyoroti absennya formulir C pemberitahuan-KWK sebagai undangan pencoblosan, di mana diklaim tak terdistribusikan ke warga Jakarta.

    “Kalau data ini dianggap lucu-lucu, pasangan (Pramono Anung-Rano Karno) sekalipun angka perolehan suara menang di 2 juta, tetap saja golput yang menang di angka 3 juta,” tegasnya.

    “Digabungkan pun golput dengan (suara) 01 dan 02, ini suaranya pun mirip-mirip. Pertanyaannya, ada apa? Apakah mau disalahkan masyarakat? Hari ini KPU menyalahkan masyarakat, ‘Karena masyarakat sudah jengah’, masyarakat mana?” sambung Ramdan.

    Tim RIDO mempertanyakan kinerja KPU, khususnya KPUD DKI Jakarta. Padahal, menurutnya KPUD Jakarta menerima anggaran hampir Rp1 triliun untuk menggelar pesta demokrasi ini.

    Ia juga turut mengkritik kinerja Badan Pengawas Pemilu (Pemilu). Tim RIDO merasa setumpuk laporan dugaan kecurangan di Jakarta ‘dicuekin’, tak ada tindak lanjut sama sekali.

    “Andai kata Bawaslu sebagai pengawas pemilu menjalankan tupoksinya dengan baik dan benar, maka persentase ikut sertanya masyarakat akan lebih tinggi daripada hari ini. Dan ini yang terjadi kenapa kita kemudian walk out. Itu sudah kami sampaikan jauh hari, sebelum adanya perhitungan dan rekapitulasi suara,” tutupnya.

    (skt/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • RIDO Maju ke MK Gugat Hasil Pilgub Jakarta, Bakal Gandeng Banyak Ahli

    RIDO Maju ke MK Gugat Hasil Pilgub Jakarta, Bakal Gandeng Banyak Ahli

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tim hukum pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.

    Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah menegaskan langkah ini adalah jalan konstitusi. Ia menyebut upaya hukum bukan untuk menjegal kemenangan paslon Pramono Anung dan Rano Karno.

    “Kami akan tetap pada koridor, dalam tiga hari waktu yang akan kami jalani ke depan untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran kasus ini ke MK,” ucapnya dalam konferensi pers di DPD Golkar Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).

    “Kami siapkan tim gabungan, baik itu dari partai, paslon, maupun profesional yang memang peduli terhadap demokrasi. Banyak sudah ahli-ahli yang kita ajak konsultasi,” imbuh Ramdan.

    Ramdan mengaku jalur konstitusi dan jalur demokrasi ini ditempuh agar masalah yang mereka temukan di 2024 tak terulang di Pilkada 2029. Ia mengatakan penyelenggara maupun pengawas pemilu mesti menghargai hasil dan kualitas demokrasi.

    Ia belum menegaskan siapa yang akan digugat dan masalah apa yang dibawa ke MK. Ramdan hanya mencontohkan ada 802.147 formulir C pemberitahuan-KWK sebagai undangan pencoblosan tak terdistribusikan ke warga Jakarta.

    “Ini gambar (stiker) yang di rumah-rumah kita itu loh, semua pasti punya di rumahnya stiker pemberitahuan. Sudah dicocokkan, coklit, atau pencocokan yang memang di dalam rumah tersebut memiliki hak (pilih). Ini yang tidak terjadi di Pilkada DKI 2024,” bebernya.

    “Kita punya batasan waktu sampai Rabu (11/12). Terkait gugatan yang akan disampaikan, nanti lihat saja. Sampai batasan Rabu di MK, teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan kecurangan kah, pemungutan suara ulang (PSU), dan sebagainya. Kita lihat saja episode selanjutnya,” tambah Ramdan.

    Di lain sisi, tim RIDO menyinggung pelaporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ramdan menegaskan ini adalah jalan terakhir yang mereka lakukan.

    Ia mengaku sebelumnya sudah bertindak persuasif. Tim RIDO mengklaim telah bertanya ke KPU hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal masalah pilkada Jakarta.

    “Kita bertanya ke KPU, Bawaslu, apa yang terjadi? Bahkan sebagian nomor handphone teman-teman kami diblokir,” katanya.

    (skt/isn)

    [Gambas:Video CNN]