Jember (beritajatim.com) – Suara yang mendorong agar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember. Jawa Timur, terbaru segera disahkan semakin terdengar. Pejabat Sekretaris Daerah Akhmad Helmi Luqman optimistis.
“Untuk jangka panjang tentu tata ruang kita penting.Perda RTRW yang saat ini seharusnya sudah di tangan kementerian untuk segera diundangkan atau disahkan,” kata Widarto, DPRD Kabupaten Jember, Widarto, ditulis Jumat (19/12/2025).
Widarto mengajak parlemen dan semua pihak untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Jember untuk segera menanyakan perkembangan tindak lanjutb Perda RTRW ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Seharusnya segera bisa diundangkan agar tata ruang yang sudah pernah dibahas bisa kita jaga betul sesuai fungsinya. Tidak boleh ada yang keluar dari penggunaan sesuai tata ruang,” kata Widarto.
Apalagi sudah muncul tudingan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Jember Achmad Imam Fauzi bahwa penyebab banjir, Senin (15/12/2025), adalah kesalahan pengembang perumahan yang mengambilalih fungsi sungai.
Widarto mengatakan bencana tersebut meruipakan alarm untuk warga Jember merefleksikan diri dalam memperlakukan alam selama ini. “Kita perlu mengedukasi masyarakat bagaimana menyelamatkan diri dalam situasi bencana dan semua pihak harus gotong-royong,” katanya.
Widarto juga mendesak penghentian alih fungsi lahan hijau untuk menjaga serapan air. “Alih fungsi lahan tidak hanya untuk perumahan tapi untuk kepentingan yang lain, termasuk alih fungsi lahan hutan kita yang berubah fungsi untuk kepentingan yang lain,” jelasnya.\
Desakan senada juga muncul dari Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Jember. Ketua REI Komisariat Jember Abdussalam Alamsyah mengatakan, Perda RTRW akan memastikan pelaku usaha untuk menentukan lokasi bisnisnya dan memahami status lokasi itu terkait LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
“Dengan segera disahkannya RTRW, masyarakat akan mengetahui lokasi mana saja yang akan jadi kawasan perumahan. Pelaku industri juga akan mengetahui lokasi mana yang menjadi kawasan industri,” kata Abdussalam.
Abdussalam menegaskan komitmen REI Jember untuk mematuhi peraturan yang tertuang dalam RTRW. “Jika sudah disahkan, maka penataan daerah akan lebih baik lagi,” tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Pejabat Sekda Jember Akhmad Helmi Luqman mengatakan, awal tahun depan sudah ada titik terang soal Perda RTRW. “Kemarin tim Dinas Cipta Karya ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera melengkapii dokumen yang dibutuhkan,” katanya.
Pembahasan tidak dilakukan sejak awal. “Hanya melengkapi beberapa dokumen dan nantinya berkonsultasi intensif dengn pemerintah pisat,” kata Helmi. [wir]



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5430141/original/025277000_1764653170-pencarian_korban_longsor_sibolga.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395581/original/072902900_1761712170-1000713145.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5371517/original/090930300_1759666270-WhatsApp_Image_2025-10-05_at_18.48.12.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/05/68e1c704701c9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)