Ucok Abdul Rauf Resmi Jabat Pj Gubernur Banten Gantikan Al Muktabar
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Inspektur Jenderal Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN,
Ucok Abdul Rauf Damenta
, resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten.
Pelantikan
berlangsung di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
Ucok Abdul Rauf menggantikan Al Muktabar berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 159/P Tahun 2024.
Tito menjelaskan bahwa Al Muktabar digantikan karena mendapatkan tugas baru sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan, serta ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia.
“Kepercayaan yang sangat luar biasa mendampingi wakil presiden, selamat buat Bapak (Al Muktabar), dan terima kasih sudah cukup lama lebih dari 2 tahun menjadi Penjabat Gubernur tanpa Pilkada,” tambah Tito.
Ucok Abdul Rauf Damenta akan menjabat sebagai
Pj Gubernur Banten
hingga dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten hasil Pilkada 2024.
Sebagai informasi, Al Muktabar menjabat sebagai
PJ Gubernur Banten
sejak 12 Mei 2022 untuk mengisi kekosongan setelah masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy berakhir.
Usai dilantik, Damenta menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai Pj Gubernur Banten di masa transisi.
“Amanah ini saya terima. Hari ini saya diangkat sumpah untuk menjalankan masa transisi di Provinsi Banten,” ungkap Damenta.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Al Muktabar
-
/data/photo/2024/12/16/67601e800bf47.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ucok Abdul Rauf Resmi Jabat Pj Gubernur Banten Gantikan Al Muktabar Regional 16 Desember 2024
-

Mendagri lantik Ucok Abdulrauf sebagai Pj Gubernur Banten
Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Ucok Abdulrauf Damenta sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Banten menggantikan Al Muktabar yang telah menjabat sebagai Pj. Gubernur Banten sejak 2022.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 159/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur. Penjabat yang dilantik itu disumpah menurut agama dan kepercayaannya.
“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melakukan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.
Selain Ucok, Mendagri juga melantik kembali Muhammad Musa’ad sebagai Pj. Gubernur Papua Barat Daya. Adapun Musa’ad diperpanjang jabatannya setelah menjadi Pj. Gubernur Papua Barat Daya sejak 2022.
Mendagri mengatakan bahwa Ucok merupakan sosok yang berpengalaman dalam mengemban tugas sebagai penjabat kepala daerah setelah sempat menjadi Pj. Wali Kota Palembang.
Menurut dia, Ucok merupakan birokrat dari Kemendagri yang sukses ketika di Palembang.
“Pak Ucok punya pengalaman panjang, cukup sukses di Palembang, naik kelas dikit jadi penjabat gubernur, kami belum tahu berapa lamanya. Nanti kalau sudah ada pelantikan gubernur definitif, otomatis akan selesai menjabat sebagai pj.,” kata mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) itu.
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa Musa’ad saat ini masuk pada tahun ketiga menjabat sebagai Pj. Gubernur Papua Barat Daya. Musa’ad tetap dilantik demi mengisi kekosongan jabatan gubernur.
“Karena sempat terjadi ada beberapa hari kekosongan, lebih baik dilantik lagi, jadi bukan orang baru, sudah paham betul tentang Papua Barat Daya,” kata dia.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024 -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3181747/original/031242800_1594892569-20200716-Rupiah-4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
UMP 2025 di Banten Naik Jadi Rp 2.905.119 – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Dewan Pengupahan Provinsi Banten telah selesai membahas mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Kenaikan UMP 2025 Banten ini telah dilaporkan ke Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dan telah disahkan.
Kenaikan UMP Banten Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan ini maka UMP 2025 di Banten sebesar Rp 2.905.119,90.
Hal itu dituangkan dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Sapto Kalnadi, di Serang, Rabu.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025 sebesar Rp2.905.119,90,” demikian bunyi dalam keputusan tersebut dikutip dari Antara, Rabu (11/12/2024).
UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Keputusan itu untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Selain itu, upah minimum sektoral provinsi juga ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025.
“Menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 yaitu 6,5 persen x Rp177.37,79= Rp11.525,01 sebesar Rp 2.916.644,90,” demikian kutipan dalam keputusan tersebut.
Upah minimum sektor provinsi berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Semua keputusan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
-

Perkuat Peran di Daerah, OJK Resmikan Kantor OJK Provinsi Banten
Serang, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen, sekaligus mendukung pengembangan perekonomian daerah melalui penambahan keberadaan Kantor OJK di berbagai wilayah di Indonesia. Untuk mendukung upaya tersebut, OJK meresmikan Kantor OJK Provinsi Banten yang berlokasi di Jalan Letnan Djidun No.35, Kota Serang, Jumat (6/12/2024) sekaligus mengukuhkan Kepala OJK Provinsi Banten yang dijabat Adi Dharma.
Peresmian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR-RI Annisa Maharani Alzahra Mahesa, anggota Komite 4 DPD-RI Provinsi Banten Habib Ali Alwi, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara, serta perwakilan dari pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah, instansi vertikal dan lembaga jasa keuangan di Provinsi Banten.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK Daerah dan pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan industri jasa keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
“Kantor OJK Provinsi Banten merupakan kantor perwakilan baru pertama yang didirikan oleh OJK sejak OJK terbentuk pada tahun 2014. Pembentukan Kantor OJK Provinsi Banten merupakan wujud komitmen OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan, pengawasan, pelindungan konsumen serta memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang,” kata Mahendra.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengapresiasi keberadaan OJK di Provinsi Banten dan mendukung upaya OJK untuk memperkuat peran lembaga jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional.
“Kami menyambut baik peresmian Kantor OJK Provinsi Banten dan berharap sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Banten dan OJK dapat terjalin untuk meningkatkan pemahaman serta pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan oleh masyarakat. Hal ini menjadi semakin penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan digital saat ini,” kata Usman.
Peran Strategis Kantor OJK di Daerah
Kantor OJK Provinsi Banten bertanggungjawab atas pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di empat kota dan empat kabupaten di Provinsi Banten, yaitu Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Hingga triwulan III-2024, jumlah lembaga keuangan di bidang perbankan di wilayah Provinsi Banten sebanyak 1 Kantor Pusat Bank Umum Konvensional, 83 Kantor Wilayah dan Cabang Bank Umum Konvensional, 31 Kantor Wilayah dan Cabang Bank Umum Syariah, 61 Kantor Pusat Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, serta 75 Kantor Cabang dan Kantor Kas BPR dan BPRS.
Sementara itu, tercatat 1.034 jaringan kantor lembaga jasa keuangan non-bank di Provinsi Banten yang terdiri dari 68 jaringan kantor sektor Pasar Modal, 182 jaringan kantor sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, serta 784 jaringan kantor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Kantor OJK di daerah memiliki peran strategis dalam pengembangan perekonomian daerah melalui optimalisasi program dan kebijakan, peningkatan intermediasi lembaga keuangan dalam mendukung pembiayaan serta memberikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan. Dengan hadirnya Kantor OJK di Provinsi Banten, diharapkan pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan semakin optimal, mendukung pertumbuhan ekonomi regional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan di Provinsi Banten.
-

OJK perkuat peran pengawasan sektor jasa keuangan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. ANTARA/HO-OJK
OJK perkuat peran pengawasan sektor jasa keuangan
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Sabtu, 07 Desember 2024 – 10:04 WIBElshinta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen, sekaligus mendukung pengembangan perekonomian daerah melalui penambahan keberadaan kantor OJK di berbagai wilayah di Indonesia.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK meresmikan Kantor OJK Provinsi Banten yang berlokasi di Jalan Letnan Djidun Nomor 35, Kota Serang, Jumat sekaligus mengukuhkan Kepala OJK Provinsi Banten yang dijabat Adi Dharma.
“Kantor OJK Provinsi Banten merupakan kantor perwakilan baru pertama yang didirikan oleh OJK sejak OJK terbentuk pada tahun 2014. Pembentukan Kantor OJK Provinsi Banten merupakan wujud komitmen OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan, pengawasan, pelindungan konsumen serta memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Sabtu.
Mahendra menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK daerah dan pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan industri jasa keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Sementara itu Penjabat Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengapresiasi keberadaan OJK di Provinsi Banten dan mendukung upaya OJK untuk memperkuat peran lembaga jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional.
“Kami menyambut baik peresmian Kantor OJK Provinsi Banten dan berharap sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Banten dan OJK dapat terjalin untuk meningkatkan pemahaman serta pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan oleh masyarakat. Hal ini menjadi semakin penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan digital saat ini,” kata Usman.
Peresmian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI Annisa Maharani Alzahra Mahesa, anggota Komite 4 DPD-RI Provinsi Banten Habib Ali Alwi, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara, serta perwakilan dari pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah, instansi vertikal dan lembaga jasa keuangan di Provinsi Banten.
Sumber : Antara
-

Dorong Penguatan Peran di Daerah, OJK Operasikan Kantor di Banten
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen. OJK juga aktif mendukung pengembangan perekonomian daerah melalui penambahan keberadaan Kantor OJK di berbagai wilayah di Indonesia.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK meresmikan Kantor OJK Provinsi Banten yang berlokasi di Jalan Letnan Djidun No.35, Kota Serang, pada Jumat (6/12/2024) sekaligus mengukuhkan Kepala OJK Provinsi Banten yang dijabat Adi Dharma.
Peresmian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR-RI Annisa Maharani Alzahra Mahesa, anggota Komite 4 DPD-RI Provinsi Banten Habib Ali Alwi, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara, serta perwakilan dari pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah, instansi vertikal dan lembaga jasa keuangan di Provinsi Banten.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK Daerah dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat pengawasan industri jasa keuangan, sekaligus mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
“Kantor OJK Provinsi Banten merupakan kantor perwakilan baru pertama yang didirikan oleh OJK sejak OJK terbentuk pada tahun 2014. Pembentukan Kantor OJK Provinsi Banten merupakan wujud komitmen OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan, pengawasan, pelindungan konsumen serta memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang,” ungkap Mahendra dalam keterangan resminya, Jumat (6/12/2024).
Sementara itu, Penjabat Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengapresiasi keberadaan OJK di Provinsi Banten dan mendukung upaya OJK untuk memperkuat peran lembaga jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional.
“Kami menyambut baik peresmian Kantor OJK Provinsi Banten dan berharap sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Banten dan OJK dapat terjalin untuk meningkatkan pemahaman serta pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan oleh masyarakat. Hal ini menjadi semakin penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan digital saat ini,” kata Usman.
Asal tahu saja, Kantor OJK Provinsi Banten bertanggungjawab atas pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di empat kota dan empat kabupaten di Provinsi Banten, yaitu Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Hingga kuartal III-2024, jumlah lembaga keuangan di bidang perbankan di wilayah Provinsi Banten tercatat sebanyak 1 Kantor Pusat Bank Umum Konvensional, 83 Kantor Wilayah dan Cabang Bank Umum Konvensional, 31 Kantor Wilayah dan Cabang Bank Umum Syariah, 61 Kantor Pusat Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, serta 75 Kantor Cabang dan Kantor Kas BPR dan BPRS.
Sementara itu, tercatat ada 1.034 jaringan kantor lembaga jasa keuangan non-bank di Provinsi Banten yang terdiri dari 68 jaringan kantor sektor Pasar Modal, 182 jaringan kantor sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, serta 784 jaringan kantor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Sebagaimana diketahui, Kantor OJK di daerah memiliki peran strategis dalam pengembangan perekonomian daerah melalui optimalisasi program dan kebijakan, peningkatan intermediasi lembaga keuangan dalam mendukung pembiayaan, serta memberikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Kehadiran Kantor OJK di Provinsi Banten diharapkan pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan semakin optimal, mendukung pertumbuhan ekonomi regional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan di Provinsi Banten.
(rah/rah)
-

Jabatan Baru Heru Budi Hartono: Staf Khusus Mensesneg Prasetyo Hadi
Jakarta, CNBC Indonesia – Heru Budi Hartono mendapat penugasan baru selepas tidak menjabat lagi sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Hal itu disampaikan Heru ketika ditemui di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
“Stafsus Mensesneg,” kata Heru kepada wartawan.
Namun demikian, dia masih belum mengetahui tugas apa yang akan dijalankan. Semua tergantung kepada keputusan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Prasetyo menjelaskan penugasan untuk Heru masih dalam pembicaraan. Diskusi internal akan dilakukan.
“Tapi dari pengalaman beliau, tentu kekhususannya tidak hanya satu bidang,” ujar Prasetyo.
Diketahui Heru menjabat sebagai kasetpres sejak era Presiden Joko Widodo. Dia juga mengemban tugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Kini posisi Kepala Sekretariat Presiden diisi oleh Mayjen Ariyo Windutomo.
“Dengan pengalaman beliau di kasetpres, pengalaman beliau mendampingi bapak presiden Jokowi, dengan pengalaman beliau sebagai Pj gubernur, ilmunya sangat banyak. Kita masih membutuhkan beliau untuk terus mengabdi di Kementerian Sekretariat Negara,” kata Prasetyo terkait sosok Heru.
Berikut Daftar Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kemensetneg :
1. Drs. Setya Utama, M.Si. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
2. Mayjen TNI Ariyo Windutomo, M.Si.(Han). Sekretaris Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
3. Mayjen TNI Kosasih, S.E. Sekretaris Militer Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
4. Dr. Yuli Harsono, S.H., LL.M. Sekretaris Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
5. Rika Kiswardani, S.IP., M.Pol.Adm. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
6. Mohamad Yusuf Permana, S.E. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
7. Dyah Kusumastuti, S.H., LL.M. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
8. Prof. Dr. Dadan Wildan, M.Hum. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
9. Dr. Al Muktabar, M.Sc. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
10. Sapto Harjono Wahjoe Sedjati, S.Sos., M.A. Deputi Bidang Administrasi, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
11. Purnomo Sucipto, S.H., LL.M. Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
12. Satya Bhakti Parikesit, S.H., M.M., LL.M. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
13. Mailani Amperawan, S.E., M.Si. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
14. Dyah Pancaningrum, S.H., M.T.Dev. Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
15. Kardwiyana Ukar, S.H., LL.M. Deputi Bidang Persidangan Kabinet, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
16. Dr. Thanon Aria Dewangga, S.IP., M.Si. Deputi Bidang Administrasi, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
17. Lydia Silvanna Djaman, S.H., LL.M. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
18. Bey Triadi Machmudin, S.E., M.T. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara;
19. Nanik Purwanti, S.H., M.Pol.Adm. Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara;
20. Dr. Ir. Gogor Oko Nurharyoko, M.Sc. Kepala Badan Teknologi, Data, dan Informasi, Kementerian Sekretariat Negara;
21. Dr. Fadlansyah Lubis, S.H., LL.M. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara;
22. Ratih Mayangsari, S.E., M.Si. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara;
23. M. Rokib, S.H., M.H. Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan, Kementerian Sekretariat Negara;
24. Nandang Haris, S.IP., M.P.P. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara;
25. Sari Harjanti S.IP., M.Si. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan, Kementerian Sekretariat Negara.
(miq/miq)
-
/data/photo/2024/11/29/674939e66fe67.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mensesneg Lantik 25 Pejabat Kemensetneg, Ada Kasetpres hingga Staf Khusus
Mensesneg Lantik 25 Pejabat Kemensetneg, Ada Kasetpres hingga Staf Khusus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
Prasetyo Hadi
melantik 25 pejabat di lingkungan
Kemensetneg
, Jumat (29/11/2024). Adapun pejabat yang dilantik mulai dari staf khusus hingga Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Prasetyo mengungkapkan, pelantikan itu dilakukan karena ada penyesuaian dan peleburan fungsi. Salah satu peleburan yang terjadi di pemerintahan saat ini adalah fungsi Sekretariat Kabinet (Setkab) yang berada di bawah Sekretariat Negara (Setneg).
Diketahui,
Kasetpres
yang dilantik adalah Mayjen Ariyo Windutomo, yang sebelumnya dijabat Heru Budi Hartono. Sementara Heru, dilantik menjadi Stafsus Mensesneg.
“Hari ini pelantikan oleh karena terdapat penyesuaian fungsi, peleburan fungsi Seskab di bawah Sekretariat Negara. Sehingga konsekuensinya terjadi rotasi, lah, rotasi dan penugasan,” kata Prasetyo Hadi di Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Menurut Hadi, rotasi dan pelantikan adalah hal yang biasa di lingkup abdi negara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini bagian dari pengembangan karir, penyegaran (refreshment), dan peningkatan kompetensi.
“Kita ingin terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme kita,” tuturnya.
Ia pun berharap pergeseran ini mampu diadaptasi oleh semua yang dilantik pagi ini.
“Tadi sudah saya sampaikan, Kementerian Sekretariat Negara ini adalah benteng terakhir dari segala sesuatu keputusan dari Bapak Presiden. Sehingga tidak boleh ada kesalahan sedikitpun,” tandasnya.
Berikut nama-nama pejabat yang dilantik:
1. Drs. Setya Utama, M.Si. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
2. Mayjen TNI Ariyo Windutomo, M.Si.(Han). Sekretaris Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
3. Mayjen TNI Kosasih, S.E. Sekretaris Militer Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
4. Dr. Yuli Harsono, S.H., LL.M. Sekretaris Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
5. Rika Kiswardani, S.IP., M.Pol.Adm. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
6. Mohamad Yusuf Permana, S.E. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
7. Dyah Kusumastuti, S.H., LL.M. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
8. Prof. Dr. Dadan Wildan, M.Hum. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
9. Dr. Al Muktabar, M.Sc. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
10. Sapto Harjono Wahjoe Sedjati, S.Sos., M.A. Deputi Bidang Administrasi, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
11. Purnomo Sucipto, S.H., LL.M. Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
12. Satya Bhakti Parikesit, S.H., M.M., LL.M. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
13. Mailani Amperawan, S.E., M.Si. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
14. Dyah Pancaningrum, S.H., M.T.Dev. Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
15. Kardwiyana Ukar, S.H., LL.M. Deputi Bidang Persidangan Kabinet, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
16. Dr. Thanon Aria Dewangga, S.IP., M.Si. Deputi Bidang Administrasi, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
17. Lydia Silvanna Djaman, S.H., LL.M. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
18. Bey Triadi Machmudin, S.E., M.T. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara;
19. Nanik Purwanti, S.H., M.Pol.Adm. Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara;
20. Dr. Ir. Gogor Oko Nurharyoko, M.Sc. Kepala Badan Teknologi, Data, dan Informasi, Kementerian Sekretariat Negara;
21. Dr. Fadlansyah Lubis, S.H., LL.M. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara;
22. Ratih Mayangsari, S.E., M.Si. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara;
23. M. Rokib, S.H., M.H. Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan, Kementerian Sekretariat Negara;
24. Nandang Haris, S.IP., M.P.P. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara;
25. Sari Harjanti S.IP., M.Si. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan, Kementerian Sekretariat Negara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

546 tahanan LP Serang salurkan hak pilih di Pilkada
Serang (ANTARA) – Sebanyak 546 tahanan binaan di Lembaga Pemasyarakatan Serang menyalurkan hak pilihnya di Pilkada serentak untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur Banten dan wali kota/wakil wali kota pada Rabu.
Kepala LP Serang, Fajar Nur Cahyono, mengatakan, tahanan yang menyalurkan hak pilih tersebut ditetapkan berdasarkan kelengkapan data berupa KTP dan berkas-berkas lainnya yang diurus oleh keluarga mereka.
“Jumlah hari ini 719 keluarga binaan. Untuk pemilihnya 546. Yang lain ada yang domisili di luar, yang tidak bisa diakomodir karena mungkin di daerahnya terkendala surat-surat,” ujar dia.
Tahanan yang tidak memilih, karena kendala tersebut rata-rata berasal dari DKI Jakarta, dan Jawa Barat, dan LP Serang didominasi laki-laki.
Ia mengatakan, tahanan yang menggunakan hak pilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur lebih banyak ketimbang wali kota dan wakil wali kota.
Jauh-jauh hari sebelum pencoblosan, Lapas Serang telah memberi penyuluhan kepada tahanan yang punya hak pilih bersama KPU dan Bawaslu Provinsi Banten.
Penyuluhan itu juga diselingi dengan simulasi pencoblosan saat Pilkada, serta penyampaian visi misi kandidat Pilkada serentak. Pada pelaksanaannya, hanya ada satu TPS di LP Serang yang terletak di ruang kunjungan.
Ia juga mempersiapkan regu pengamanan pagi dan malam, untuk mengeluarkan tahanan pada pagi hari, dan pengamanan saat penghitungan suara hingga malam. “Insya Allah aman, lancar dan tidak ada afiliasi mana pun. Jujur dan adil semuanya,” ujar dia.
Pelaksanaan Pilkada di LP Serang turut dipantau Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, dan Kepala Polda Banten, Inspektur Jenderal Polisi Suyudi A Seto.
Muktabar mengatakan, kunjungan pertama ke lokasi tersebut guna memastikan masyarakat Banten, yang secara spesifik berada di lapas, dapat menyalurkan hak pilihnya. “Oleh karenanya kita cek secara spesifik untuk semua sesuai kriteria dan prosedur yang harus dilaksanakan,” ujar dia.
Mereka akan terus memantau pelaksanaan Pilkada di seluruh kabupaten/kota di Banten, dan dalam agendanya, dia memantau di zona 1 (Serang, Kabupaten Serang, dan Cilegon).
Pemantauan tersebut meliputi TPS 901 LP Serang; TPS 10, Halaman Rumah Dunia, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang di Serang; TPS 037 Perumahan Taman Graha Asri di Serang; TPS 09 Ruko Pejaten Mas, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Kemudian TPS 04 Cilegon Hill, Kelurahan Kalitimbang, Cilegon; TPS 05 Kelurahan Bagendung (Jalan Bagendung raya Link Sambi Buhut), Cilegon; dan TPS 13 Sukmajaya, Komplek TCI Cluster Catalonia.
Tahanan di LP Serang, Banten, Rabu (27/11/2024), memakai hak politiknya pada Pilkada serentak 2024, yang disaksikan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi A Seto. ANTARA/Devi Nindy
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024 -

Penjualan Miras di Serang Hanya ke Tempat Berizin
Serang: Perusahaan distributor minuman keras (miras) di wilayah Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, hanya menjual ke tempat yang punya izin.
Perwakilan perusahaan distributot, Calvin, mengatakan penjualan mengikuti aturan dari pemerintah.
“Saya tidak mengecerkan, saya mendistribusi ke tempat yang berizin,” kata Calvin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin, 18 November 2024.
Calvin menilai pemberitaan mengenai omset perusahaannya yang mencetak angka miliaran rupiah adalah hoaks. Menurut dia tudingan tersebut tidak berdasar.
Sebelumnya Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan pihaknya melalui tim khusus berupa Tim 10 telah bergerak menjalankan langkah-langkah teknis menanggapi laporan yang masuk dari informasi masyarakat hingga media masa. Dirinya mengatakan siap memberi sanksi sesuai aturan berlaku.
Dia menambahkan sejauh ini Pemprov Banten secara konsisten memerangi perdagangan miras ilegal bersama aparat penegak hukum, termasuk Polda Banten dan pemerinta kabupaten/kota.
Sementara Ketua MUI Kabupaten Serang, KH Khudori Yusuf, menjelaskan meski informasi yang dihimpun perusahaan itu mengantongi izin penjualan miras skala besar bukan eceran, pihaknya tetap menyatakan sikap menolak pererdaran barang telah dicap fatwa haram tersebut.
Serang: Perusahaan distributor minuman keras (miras) di wilayah Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, hanya menjual ke tempat yang punya izin.
Perwakilan perusahaan distributot, Calvin, mengatakan penjualan mengikuti aturan dari pemerintah.
“Saya tidak mengecerkan, saya mendistribusi ke tempat yang berizin,” kata Calvin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin, 18 November 2024.Calvin menilai pemberitaan mengenai omset perusahaannya yang mencetak angka miliaran rupiah adalah hoaks. Menurut dia tudingan tersebut tidak berdasar.
Sebelumnya Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan pihaknya melalui tim khusus berupa Tim 10 telah bergerak menjalankan langkah-langkah teknis menanggapi laporan yang masuk dari informasi masyarakat hingga media masa. Dirinya mengatakan siap memberi sanksi sesuai aturan berlaku.
Dia menambahkan sejauh ini Pemprov Banten secara konsisten memerangi perdagangan miras ilegal bersama aparat penegak hukum, termasuk Polda Banten dan pemerinta kabupaten/kota.
Sementara Ketua MUI Kabupaten Serang, KH Khudori Yusuf, menjelaskan meski informasi yang dihimpun perusahaan itu mengantongi izin penjualan miras skala besar bukan eceran, pihaknya tetap menyatakan sikap menolak pererdaran barang telah dicap fatwa haram tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(DEN)