Tag: AKP Nurma Dewi

  • Polisi selidiki kasus pelecehan siswi oleh guru di Cilandak

    Polisi selidiki kasus pelecehan siswi oleh guru di Cilandak

    Ilustrasi. (ANTARA)

    Polisi selidiki kasus pelecehan siswi oleh guru di Cilandak
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 03 Januari 2025 – 16:10 WIB

    Elshinta.com – Pihak Kepolisian menyelidiki kasus pelecehan guru berinisial AU (50) ke seorang siswi berinisial ZKL (17) yang dilakukan sejak tahun 2023 hingga Agustus 2024.

    “Masih kami selidiki,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

    Adapun laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/4055/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada Senin (30/12/2024).

    Dihubungi terpisah, orangtua korban, IA mengatakan baru mengetahui pelecehan itu saat melihat isi percakapan anaknya dengan terlapor.

    “Kalau dari awalnya itu, saya tiba-tiba ngecek ponselnya dia nih dan ada tangkapan layar (screenshot) mesra dari guru cabulnya,” ujar IA saat dikonfirmasi.

    Setelah mengetahui hal itu, dirinya langsung melaporkan guru yang diduga melakukan pelecehan dengan membuat laporan Kepolisian.

    Dia menambahkan, sebenarnya sebelumnya korban telah melaporkan ke pihak sekolah atas perilaku gurunya.

    Namun sayangnya, pihak sekolah justru mengintimidasi dan meminta untuk tidak melaporkan ke orangtuanya.

    Terlebih, dikatakan pelaku juga mengancam akan menyebarkan aib korban dan menjelekkan nilainya.

    “Jadi kadang nilai pelajaran dijelekin terus dibuka aibnya (korban). Karena itu guru itu jadi bahan untuk siswa-siswi curhat,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Pelaku Pembunuhan Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Memakai Topeng Saat Beraksi – Halaman all

    Pelaku Pembunuhan Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Memakai Topeng Saat Beraksi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fakta baru kasus pembunuhan seorang ayah dan nenek di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) lalu kembali terungkap.

    Remaja berinsial MAS (14) yang diduga membunuh ayah dan neneknya serta menikam ibu kandungnya AP (40), menggunakan topeng saat beraksi.

    Kuasa Hukum MAS, Amriadi Pasaribu, mengaku sempat bertemu korban AP pada  Kamis (26/12/2024).

    Kata dia ibu terduga pelaku masih tidak menyangka anaknya bisa melakukan aksi tersebut karena sehari-harinya tidak pernah melakukan kekerasan.

    “Kalau ibunya masih tidak menyangka MAS yang melakukan, karena dari sehari-hari tidak pernah ada kekerasan kepada siapapun dalam keseharian si adek (MAS),” ucapnya, Minggu (29/12/2024), dikutip dari Kompas.TV.

    “Dan malam itu ibunya hanya melihat orang tersebut (MAS) pakai topeng,” ujarnya.

    Sang ibu, lanjut Amriadi, sempat ragu bahwa sang anak yang melakukan pembunuhan tersebut.

    “Karena pakai topeng, sampai saat saya ketemu dengan si ibu kandung si adek (MAS), (AP) masih belum percaya,” kata dia.

    Ibunya Tidak Dendam

    MAS membunuh ayahnya  APW (40), dan neneknya, RM (69), di kediaman mereka di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).

    Ia juga menikam ibunya, AP (40).

    Namun, sang ibu selamat setelah melompat pagar dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tikam.

    Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.

    Sementara RM dan APW sudah terkapar di lantai dasar rumah dua lantai itu.

    Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat dan membuang pisau di tengah perjalanan.

    Meski sempat sekarat hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat peristiwa nahas di rumahnya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, AP tidak menaruh dendam.

    Baginya MAS tetaplah anak kandungnya. Baginya, apapun yang terjadi sama sekali tak mengubah hubungan mereka sebagai ibu dan anak.

    “Apapun yang terjadi kemarin, dia hanya berucap ‘dia adalah anak saya’. Yang jelas, dia memaafkan sambil menangis,” tutur Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

     
    Bahkan AP meminta kepada pihak berwajib untuk meringangkan hukuman anaknya tersebut.

    “Kalau (minta keringanan hukuman untuk anaknya) itu jelas. Memang ibunya berpikiran itu adalah anaknya,” sambung dia.

    Ia berharap maaf yang diberikan dapat meringankan hukuman anak semata wayangnya.

    MAS Berkonflik dengan Hukum

    Polisi sudah menangkap dan menetapkan MAS sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. 

    Berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan.

    Namun, sebelum pelimpahan berkas ke kejaksaan, polisi merujuk MAS ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin kemarin, karena rekomendasi dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

    “Untuk sementara ini, dari kejaksaan, dari saran dari Apsifor untuk merujuk dulu anak berkonflik dengan hukum ke Rumah Sakit Kramat Jati,” ucap Nurma, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

    Atas hal tersebut, pelimpahan MAS yang membunuh ayah dan neneknya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) batal dilakukan Senin kemarin.

    “Betul (alasan batalnya pelimpahan ke Kejari Jaksel), jadi untuk sementara ini memang saran dari Apsifor,” sambung eks Wakapolsek Pasar Minggu tersebut.

    Adapun MAS akan menjalani observasi kejiwaan di RS Polri selama 14 hari.

    Nantinya, hasil observasi kejiwaan akan menentukan layak atau tidaknya pelaku menjalani proses hukum.

    “Ya nanti prosesnya nanti. Kami update kembali untuk sementara ini untuk anak yang berkonflik dengan hukum masih di RS Kramat Jati. Ditindaklanjuti ahli tentunya, ahli jiwa,” kata Nurma.

    Psikologis MAS

    Psikolog Klinis, Liza Marielly Djaprie, menganalisis kemungkinan adanya faktor penumpukan trauma dan frustasi pada MAS sebagai pemicu di balik perbuatan kejamnya.

    “Tidak ada orang tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan. Biasanya ada penumpukan trauma atau frustrasi yang tidak pernah keluar. Ibarat balon yang terus diisi udara, sampai pada titik itu meledak,” ujar Liza dalam tayangan Kompas TV, dikutip pada Selasa (3/12/2024).

    Menurut Liza, tindakan kekerasan ekstrem seperti yang dilakukan MAS tidak bisa terjadi begitu saja tanpa faktor-faktor yang mendasarinya.

    Pada umumnya, tindakan kekerasan ekstrem seperti yang dilakukan MAS itu membutuhkan energi besar, dan tidak mungkin muncul tanpa sebab yang jelas. 

    Hal ini menunjukkan adanya akumulasi perasaan yang menekan, yang pada akhirnya menumpuk dan menyebabkan meledaknya emosi dalam tindakan yang tak terkendali.

    “Ini berarti ada kondisi sebelumnya, sekian lama, yang membuntuhkan waktu. Apakah itu tidak terlihat dengan lingkungan selama ini? Apakah memang ada kekerasan yang terjadi?” kata Liza.

    “Saya tidak mengatakan mesti ada di rumah, tapi bisa di sekolah atau di luar rumah, tetapi tidak terungkap dan tak tersampaikan dengan baik. Sehingga itu menumpuk frustrasi sampai pada emosi yang meledak di malam tersebut,” tambah Liza.

    Namun, untuk mengungkap motif sebenarnya dari aksi pembunuhan itu, Liza menyerahkan kepada kepolisian yang menangani kasus tersebut.

    “Rasanya kalau jawaban yang pasti untuk itu kita harus menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Sampai dengan saat ini juga masih digali lebih lanjut dari sang anak itu,” kata Liza.

    Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    MAS membunuh ayah dan neneknya menggunakan senjata tajam jenis pisau, yang sebelumnya digunakan untuk menikam ibunya AP.

    Beruntung, sang ibu berhasil selamat meskipun mengalami luka berat. Korban dilarikan ke rumah sakit dan saat ini tengah dalam penanganan medis.

    Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh pihak kepolisian, yang kini melibatkan psikolog forensik untuk mengungkap motif dan kondisi psikologis MAS.

    Hingga kini, penyidik belum dapat memberikan penjelasan pasti mengenai pemicu perbuatan kejam yang dilakukan remaja tersebut.

    Sejauh ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa enam saksi yang tiga di antaranya dari pihak sekolah, MAS (14) anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    Ketiganya adalah kepala sekolah, guru BP, dan wali kelas pelaku.

    Berdasarkan kesaksian kepala sekolah dan dua guru lainnya, pelaku MAS tergolong siswa yang berkelakuan baik dan ramah.

    Pemeriksaan pihak sekolah dilakukan untuk mendalami keseharian pelaku selama proses belajar mengajar.

    “Tadi dari kepala sekolah, dari guru BP, serta dari dewan guru SMA di mana anak yang berkonflik dengan hukum datang ke Polres Jakarta Selatan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (2/12/2024).

    “Tadi (pihak) sekolah sudah juga kami mintai keterangan. (Pelaku) anaknya baik, ramah,” sambung Nurma.

    Selain itu, menurut para gurunya, MAS termasuk siswa yang berprestasi di sekolahnya.

    “Kemudian cenderung memang pintar, dan itu yang kami dapat dari keterangan sekolah, karena memang keseharian dari anak berinteraksi dengan guru itu baik,” ujar dia.

    Mereka tak menyangka MAS tega melakukan perbuatan sadis tersebut, lantaran selama di sekolah tak menunjukkan gejala yang aneh.

    “Tidak ada gejala yang aneh kalau menurut keterangan dari guru. Terus dari guru BP juga tidak ada yang aneh-aneh,” imbuhnya.

    Pihak sekolah tempat pelaku menempuh pendidikan memberikan kompensasi kepada MAS untuk tetap bisa mengikuti ujian.

    “Jadi pihak sekolah mengatakan juga tadi ujian ya, hari ini untuk anak berkonflik dengan hukum lagi ujian,” kata AKP Nurma Dewi.

    Menurut Nurma, nantinya pelaku bakal mengikuti ujian sekolah secara daring melalui aplikasi Zoom.

    “Itu dari pihak sekolah akan mengusahakan untuk Zoom karena memang lagi ujian. (Pelaku) kelas 1 SMA,” ujar dia.

     

     

  • Penyidik Dalami Kabar Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk Saat Aniaya Yuliana Byun

    Penyidik Dalami Kabar Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk Saat Aniaya Yuliana Byun

    Jakarta, Beritasatu.com – Polres Jakarta Selatan buka suara perihal kabar yang menyebutkan, selebgram Chandrika Chika (CC) diduga dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan terhadap Yuliana Byun (YB) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 14 Desember 2024.

    “Terkait soal itu (mabuk) sedang didalami oleh penyidik,” jelas Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024).

    AKP Nurma Dewi menyebut, terkait kabar yang menyebut Chandrika Chika dalam kondisi mabuk membutuhkan penyelidikan secara mendalam.

    “Kami tidak bisa sembarangan dalam menentukan seseorang saat melakukan penganiayaan dalam kondisi sadar maupun tidak sadar. Semua itu membutuhkan proses secara detail,” tuturnya.

    AKP Nurma Dewi mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian terus menggali serta mendalami motif adanya dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika terhadap Yuliana Byun.

    “Motifnya masih digali dan didalami penyidik,” tuturnya.

    AKP Nurma Dewi menambahkan, Chandrika Chika terancam hukuman 7 tahun penjara atas penganiayaan terhadap Yuliana Byun.

    “Untuk pasalnya, dikenakan Pasal 351 KUHP. Hukumannya itu sekecilnya 2 tahun 8 bulan dan setingginya 7 tahun penjara,” tutur AKP Nurma Dewi menceritakan soal rekaman CCTV jadi bukti kuat terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan selebgram Chandrika Chika.

  • CCTV Jadi Alat Bukti Kuat untuk Hukum Chandrika Chika 7 Tahun Penjara

    CCTV Jadi Alat Bukti Kuat untuk Hukum Chandrika Chika 7 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Rekaman CCTV yang diserahkan Yuliana Byun ke Polres Jakarta Selatan merupakan alat bukti yang kuat tindak penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika. Alat bukti ini bisa menjadikan Chika masuk bui.

    “Kalau seseorang yang melaporkan terkait kasus penganiayaan, maka rekaman CCTV menjadi salah satu alat bukti untuk memperkuat pelaporan tersebut. Selain, adanya hasil visum dari rumah sakit,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi ditemui di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024).

    AKP Nurma Dewi mengatakan, di dalam rekaman CCTV akan bisa diketahui terkait kronologis yang terjadi antara Chandrika Chika dengan Yuliana Byun.

    “Di dalam CCTV itu sudah pasti terlihat adanya aktivitas kejadian pada saat itu, termasuk apakah benar ada tindakan penganiayaan atau tidak. Jadi, semua akfititas terekam secara nyata di CCTV tersebut,” ungkapnya lagi.

    AKP Nurma Dewi mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian terus menggali serta mendalami motif adanya dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika.

    “Motifnya masih digali dan didalami penyidik,” tuturnya.

    AKP Nurma Dewi menambahkan, atas perbuatan yang dilakukan Chandrika Chika terancam hukuman tujuh tahun penjara.

    “Untuk pasalnya, dikenakan Pasal 351 KUHP. Hukumannya itu sekecilnya 2 tahun 8 bulan dan setingginya 7 tahun penjara,” tutur AKP Nurma Dewi menceritakan soal rekaman CCTV jadi bukti kuat terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan selebgram Chandrika Chika.

  • Mahasiswi yang Dianiaya Chandrika Chika Masih Rasakan Sakit

    Mahasiswi yang Dianiaya Chandrika Chika Masih Rasakan Sakit

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahasiswi bernama Yuliana Byun (YB) yang menjadi korban penganiayaan selebgram Chandrika Chika mengaku masih merasakan sakit di bagian tubuhnya akibat penganiayaan tersebut.

    Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (20/12/2024) seusai YB diperiksa penyidik.

    “Untuk kondisinya, menurut pengakuannya memang tadi masih ada yang dirasa sakit bagian belakangnya, tetapi yang bersangkutan masih bisa ditanya dan menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik,” tutur Nurma Dewi.

    Diterangkan Nurma, pemeriksaan YB sebagai korban memang telah dilaksanakan penyidik seusai YB melaporkan Chandrika Chika ke Polres Metro Jakarta Selatan 14 Desember 2024 lalu.

    “Tadi yang bersangkutan (korban) sudah diperiksa dan ada sekitar 27 pertanyaan yang ditanyakan penyidik seputar kejadian yang menimpanya, tetapi hingga kini motifnya masih digali penyidik,” tambahnya.

    Nurma menambahkan, YB juga menyertakan bukti berupa rekaman CCTV saat kejadian tersebut. Sementara untuk hasil visum kemungkinan akan keluar satu atau dua minggu ke depan.

    Nurma menyampaikan, penyidik hingga kini belum menentukan status Chandrika Chika dan akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadapnya.

    “Sejauh ini belum kita tentukan statusnya seperti apa. Yang pasti dalam waktu dekat pasti akan kita panggil dan periksa yang bersangkutan. Namun waktunya kapan kita masih tunggu dari penyidik terkait tanggal dan waktunya (pemeriksaan terhadap Chandrika Chika),” kata Nurma.

  • 4 Fakta Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswa SMA 70 Jakarta, Polisi Akan Periksa Guru BP dan Wali Kelas – Page 3

    4 Fakta Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswa SMA 70 Jakarta, Polisi Akan Periksa Guru BP dan Wali Kelas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang siswa SMA 70 Jakarta diduga menjadi korban pengeroyokan oleh teman sebaya dan seniornya. Peristiwa dugaan penganiayaan kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.

    Penyelidikan dilakukan usai D (49) selaku orangtua korban membuat laporan ke Polres Metro Jaksel pada Rabu, 4 Desember 2024. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/3769/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Adanya laporan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia menjelaskan dugaan pengeroyokan itu terjadi di Toilet Lantai 2 SMA 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 28 November 2024 Pukul 12.00 WIB.

    Adapun, korban ABF awalnya yang dipanggil oleh teman satu kelasnya inisial MF untuk masuk ke dalam toilet. Kala itu, tangan korban langsung ditarik oleh terlapor lain inisial F yang saat itu sudah berada di dalam toilet.

    “Terlapor adalah siswa kelas 12 dan korban adalah siswa kelas 10,” ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Kamis 12 Desember 2024 lalu.

    Pihak SMA 70 Jakarta pun memutuskan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pengeroyokan. Mereka telah dipindahkan dari SMA 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Hal itu diungkap Kepala Sekolah SMAN 70 Jakarta Sunaryo usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 18 Desember 2024.

    “Apa pun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita terapkan. Iya, dan sudah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain, yang lima orang. Dipindahkan, enggak boleh, karena Permendikbud-nya, TPPK bunyinya dipindahkan ke satuan pendidikan lain,” kata Sunaryo.

    Polisi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus pengeroyokan terhadap siswa SMA 70 Jakarta. Dua orang saksi yang akan diperiksa dalam kasus ini adalah Guru Bimbingan Penyuluhan (BP) alias Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas.

    “Dari penyidik sudah menjadwalkan untuk memanggil dari guru BP, kemudian dari wali kelas. Itu yang dijadwalkan oleh penyidik. Waktunya nanti di-update, tanggal hari jam masih di penyidik,” ujar Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis 19 Desember 2024.

    Berikut sederet fakta terkait kasus dugaan penganiayaan siswa SMA 70 Jakarta dihimpun Tim News Liputan6.com:

     

    Sebanyak 24 pelajar asal SMA Negeri 70 Jakarta terkena razia ganteng. Adapun razia ini merupakan salah satu kerja sama SMA Negeri 70 dengan barbershop untuk memangkas rambut para pelajar yang sudah panjang.

  • 4 Fakta Terkait Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Dugaan Penganiayaan – Page 3

    4 Fakta Terkait Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Dugaan Penganiayaan – Page 3

    Selebgram Chandrika Chika dilaporkan ke polisi oleh perempuan berinisial YB atas dugaan penganiayaan. Ini dibenarkan Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, ketika dikonfirmasi awak media.

    Ia menjelaskan, selebgram berinisial CC dilaporkan ke polisi. Ini berawal ketika YB dan Chandrika Chika saling pandang saat bertemu di kawasan elit SCBD Jakarta sekitar jam 04.00 WIB pagi.

    “Jadi tanggal 14 Desember 2024 sekira jam 04.30 pagi hari, datang seorang perempuan berinisial YB kemudian dia melaporkan kasus yang menimpanya. Kasus yang menimpanya yaitu penganiayaan,” kata Nurma Dewi.

    Tampaknya, insiden saling pandang ini tak disengaja mengingat, YB sedang menunggu kendaraan. Di tempat yang sama, ada Chandrika Chika yang juga sedang menunggu kendaraan.

    “Menurut dia, pengakuannya ada di salah satu wilayah di SCBD (Jakarta).Yang dilaporkan, inisialnya CC. Jadi korban menunggu kendaraan. Kemudian ada perempuan juga sama-sama menunggu kendaraan,” imbuhnya.

    Melansir video klarfikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis 19 Desember 2024, Nurma Dewi menyebut CC diduga tak terima saat saling pandang lalu menghampiri dan melakukan hal tak menyenangkan.

    Hal tak menyenangkan yang dimaksud adalah kekerasan fisik. Tak terima dengan perlakuan ini, YB melaporkan Chandrika Chika ke Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik kini mendalami kasus ini.

    “Yang jelas (cewek yang dilaporkan YB) inisialnya CC. Pelapor mengalami (kekerasan) fisik. Ya, betul (pemukulan). Masih kami dalami,” Nurma Dewi membeberkan kepada awak media.

     

  • Mahasiswi yang Dianiaya Chandrika Chika Masih Rasakan Sakit

    Begini Kondisi Korban Penganiayaan Selebgram Chandrika Chika yang Gunakan Penyangga Patah Tangan

    Jakarta, Beritasatu.com – Korban Chandrika Chika, Yuliana Byun (YB) terlihat menggunakan penyangga patah tangan atau arm sling setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).   

     Kabar itu didapat dari akun Instagram milik Yuliana Byun, Jumat (20/12/2024). Saat berada di rumah sakit, Yuliana Byun terlihat ditemani beberapa kerabatnya. 

    Pada foto itu tampak terlihat Yuliana Byun menggunakan kemeja lengan panjang berwarna biru dengan celana pendek putih serta memakai sepatu kets Nike.

    Terlihat dengan jelas, tangan sebelah kirinya menggunakan penyangga patah tangan atau arm slin yang melilit ke bagian leher sebelah kanan.

    Menjadi korban penganiayaan Chandrika Chika, Yuliana Byun mendapat dukungan dari kerabatnya.

    “We stan for you sayang. Jangan mau berdamai, biarkan dia New Year di penjara. Love @yuliana_byunn,” kata Vierla Zahra yang merupakan seorang model.

    “Get well soon sayangku @yuliana_byunn,” ucap kerabat lainnya.

    Sebelumnya, tindakan penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika terhadap Yuliana Byun juga terekam CCTV. Bahkan, rekaman CCTV tersebut beredar di media sosial.

    Dari hasil rekaman itu terlihat, Chandrika Chika melakukan pemukulan dengan menggunakan tas hingga membanting ke lantai.

    Rekaman CCTV itu diunggah oleh akun Instagram @playitsafebabynews, Kamis (19/12/2024). Dalam video itu terlihat, Chandrika Chika menggunakan sweter garis-garis hitam dan putih dengan baju di bagian dalam berwarna hitam serta celana panjang hitam berjalan ke arah tempat hiburan malam di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Pada saat mendekati pintu masuk, Chandrika Chika tidak sengaja bertemu dengan korban Yuliana Byun (19). Seketika itu juga dan tanpa banyak basa-basi, Chandrika Chika langsung menghajar bagian punggung Yuliana Byun dengan tas yang digenggamnya.

    Saat kejadian, Yuliana Byun menggunakan baju lengan panjang berwarna putih dengan celana jeans biru dongker.

     Yuliana Byun langsung menoleh ke arah Chandrika Chika ketika dirinya mendapatkan penganiayaan. Tampaknya, keduanya sedang beradu suara. Sayangnya, dalam rekaman CCTV itu tidak terdengar apa yang diperbincangkan.

    Adanya argumen atau perkataan dari Yuliana Byun, membuat Chandrika Chika seperti emosi. Padahal, saat itu Chandrika Chika sudah ditenangkan oleh temannya, seorang pria yang menggunakan sweter hitam bercelana jeans panjang.

    Tak terima dengan ucapan dari Yuliana Byun membuat Chandrika Chika langsung menghampiri perempuan tersebut dan langsung menoyor kepala Yuliana Byun, lalu menjambak rambut korban, dan membantingnya ke lantai.

    Korban penganiayaan Chandrika Chika, Yuliana Byunn melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan.

    Chandrika Chika dilaporkan oleh Yuliana Byun sebagai korban dengan nomor laporan LP/B/3883/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

    “Bahwa benar, yang bersangkutan yaitu saudari CC atau saudari Chandrika Chika dilaporkan pada 14 Desember 2024 atas dugaan tindakan kekerasan,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (18/12/2024).

  • Kasus Penistaan Agama, Selebgram Isa Zega Minta Polisi Tunda Pemeriksaan

    Kasus Penistaan Agama, Selebgram Isa Zega Minta Polisi Tunda Pemeriksaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebgram Isa Zega meminta penundaan pemeriksaan terhadap dirinya, terkait kasus penistaan agama yang menyeretnya seusai saat beribadah umrah dengan menggunakan busana wanita di Polres Jakarta Selatan (Jaksel).

    “Seharusnya, Jumat (19/12/2024) penyidik sedianya akan memanggil inisial C alias Y (Isa Zega) untuk klarifikasi. Namun, saya sudah berkoordinasi dengan penyidik, dan ada penundaan yang diajukan melalui kuasa hukumnya,” ungkap Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

    AKP Nurma Dewi menyebut, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Isa Zega untuk mencari jadwal ulang pemanggilannya itu.

    “Penundaan ini masih dalam pembahasan untuk menentukan kembali waktu, hari dan tanggal yang sesuai yang bersangkutan bisa hadir untuk klarifikasi,” tambahnya.

    AKP Nurma Dewi mengatakan, alasan yang diajukan Isa Zega menunda kehadirannya untuk klarifikasi lantaran Isa Zega memiliki pekerjaan yang tidak mungkin ditinggalkan.

    “Alasannya karena memang yang bersangkutan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggal sehingga meminta penundaan pemanggilan klarifikasi,” tandas AKP Nurma Dewi terkait permintaan dari Isa Zega untuk ditunda diperiksa.

    Sebelumnya, Isa Zega dilaporkan Hanny Kristianto (HK) atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Isa Zega saat ibadah umrah dengan busana perempuan, Rabu (20/11/2024).

    Dalam laporannya, Hanny Kristianto mengaku, tidak terima agama Islam dilecehkan oleh Isa Zega yang diketahui seorang transgender karena menggunakan busana muslim perempuan saat menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci Makkah, padahal Isa Zega lahir sebagai laki-laki dan bernama Sahrul Isa.

    Isa Zega diduga melanggar Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

  • Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan Dugaan Penganiayaan, Polisi: Tidak Terima Dilihat korban – Halaman all

    Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan Dugaan Penganiayaan, Polisi: Tidak Terima Dilihat korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan menerima laporan terkait penganiayaan yang diduga dilakukan selebgram Chandrika Chika.

    Chandrika dilaporkan oleh seorang mahasiswi berinisial YB pada Sabtu (14/12/2024).

    “Jadi tanggal 14 Desember 2024 Ada seorang perempuan datang ke Polres Metro Jakarta Selatan melaporkan kejadian yang menimpanya. Yang melaporkan inisialnya YB,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (19/12/2024).

    Nurma menjelaskan, dugaan penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika terhadap YB terjadi di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya saat sedang menunggu kendaraan yang akan menjemputnya.

    “Menurut pengakuan korban, dia sedang berdiri, kemudian ada juga seseorang perempuan juga berdiri menunggu kendaraan di salah satu kawasan di SCBD,” ujar Nurma.

    YB dan Chandrika lalu terlibat kontak mata. Korban menyebut Chandrika tidak terima saat ditatap oleh korban hingga melakukan aksi penganiayaan.

    “Saling melihat dan saling pandang, kemudian setelah itu perempuan tersebut (Chandrika) tidak menerima Dipandangi atau dilihat oleh korban. Lanjut terjadilah perlakuan yang tidak baik,” ungkap Nurma.

    “Perlakuan tidak baik fisik ya. Dia (Chandrika) menyerang korban dengan tangan kosong. Itu yang dari keterangan korban yang melapor,” imbuh dia.

    Saat ini polisi masih mendalami laporan korban dan akan memeriksa saksi-saksi di tahap penyelidikan.
     

    Penulis: Annas Furqon Hakim