Tag: AKP Nurma Dewi

  • Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Vadel Badjideh

    Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Vadel Badjideh

    Jakarta, Beritasatu.com – Polres Jakarta Selatan membenarkan adanya pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Vadel Alfajar Badjideh kepada kekasih Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly tersebut. Vadel Badjideh ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur.

    “Kabar itu benar (keluarga Vadel Badjideh ajukan surat penangguhan penahanan),” ungkap Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

    “Surat penangguhan penahanan dari keluarga VAB sudah diterima penyidik, dan sudah ditindaklanjuti,” tuturnya.

    AKP Nurma Dewi mengatakan, untuk persetujuan terkait penangguhan penahanan terhadap Vadel Badjideh berada di tangan penyidik.

    “Apakah diterima atau tidak maka semua keputusan ada di penyidik,” lanjutnya.

    AKP Nurma Dewi juga menjelaskan alasan Polres Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap Vadel Badjideh selama 20 hari.

    “Saudara VAB ditahan selama 20 hari itu dalam rangka penyidik melengkapi berkas yang akan dikirim ke kejaksaan, karena itulah tahapan berikutnya setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” tuturnya.

    “Setelah menerbitkan surat penahanan 20 hari, apabila belum selesai dalam melengkapi berkas maka kita bisa memperpanjang masa tahanan dari 20 hari sampai 40 hari. Karena itu, sudah sesuai dengan aturan undang-undang,” tutup AKP Nurma Dewi yang membenarkan keluarga Vadel Badjideh mengajukan penangguhan penahanan untuk kekasih Lolly.

  • 6 Fakta Terkait Vadel Badjideh Ditetapkan Tersangka Atas Laporan Nikita Mirzani – Page 3

    6 Fakta Terkait Vadel Badjideh Ditetapkan Tersangka Atas Laporan Nikita Mirzani – Page 3

    Polisi menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dugaan persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani. Menurut Humas Polres Metro Jakarta Selatan, penetapan ini dikuatkan dengan alat bukti dan keterangan saksi serta ahli.

    Korbannya adalah Lolly anak Nikita Mirzani. Vadel Badjideh disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 juncto pasal ayat 1. Atas kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun.

    “Kenapa VA ditetapkan tersangka, karena kita mempunyai alat bukti dari keterangan saksi, lanjut dari keterangan ahli tentunya, yaitu visum,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

    “Kemudian kita terapkan di sini UU Perlindungan Anak Pasal 76 juncto pasal 1 ayat 1. Yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” imbuhnya.

    Semula kedatangan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Selama lebih kurang 5 jam, ia diperiksa dan dicecar 53 pertanyaan.

    “Sekiranya jam 15.00 sudah diperiksa sebagai saksi. Kemarin sudah dipanggil bersurat atau sah kepada VA untuk hadir ke Polres Metro Jakarta selatan, dan sudah diperiksa sebagai saksi dengan 53 pertanyaan lebih kurang. Lebih kurang juga 4-5 jam waktunya. Itu dengan selingan istirahat,” Nurma Dewi membeberkan.

     

  • Kriminal kemarin, sopir truk geruduk tower Pelindo hingga sidang Hasto

    Kriminal kemarin, sopir truk geruduk tower Pelindo hingga sidang Hasto

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Selasa (11/2) mulai dari ratusan sopir truk yang tergabung dalam Keluarga Besar Sopir Indonesia menggeruduk Tower Pelindo hingga lanjutan sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:

    1. Empat ahli KPK hadiri sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto

    Sebanyak empat ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk memberikan keterangan.

    “Rencananya ada empat ahli Yang Mulia, tapi baru dua ahli yang sudah datang,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    2. Ratusan sopir truk geruduk tower Pelindo di Jakut

    Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Keluarga Besar Sopir Indonesia menggeruduk Tower Pelindo di Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara untuk menyampaikan aspirasi mereka pada Selasa siang

    Mereka tidak melakukan orasi di depan pagar Tower Pelindo, tetapi memenuhi Jalan Yos Sudarso.

    3. Kasus Hasto, ini kata ahli terkait alat bukti untuk tersangka baru

    Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi dari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan alat bukti yang pernah digunakan di kasus sebelumnya bisa dipakai untuk tersangka baru.

    “Memang perdebatan dalam penegakan hukum hari ini adalah apakah alat bukti yang sudah digunakan untuk tersangka lain dapat digunakan juga untuk tersangka lain lagi, tersangka yang satu misalnya, itu memang perdebatan,” ujar Erdianto dalam tahapan keterangan saksi dan ahli dari tim KPK pada sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    4. SOP KPK soal penetapan tersangka Hasto bersifat internal

    Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berpendapat prosedur atau standard operating procedur (SOP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan tersangka sang kliennya bersifat internal.

    “SOP KPK itu bukan sesuatu yang sah menurut hukum,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan di sela persidangan gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    5. Nikita Mirzani laporkan Fitri Salhuteru terkait dugaan pelanggaran ITE

    Artis Nikita Mirzani melaporkan selebgram sekaligus pengusaha Fitri Salhuteru (FS) ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Bahwa benar, saudari NM telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Terkait siapa yang dilaporkan adalah saudari FS,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Budhi Santoso
    Copyright © ANTARA 2025

  • 1 Perkataan Bikin Vadel Badjideh Pergi dari Lolly, Janji ke Putri Nikita Mirzani: Aku Mencintaimu

    1 Perkataan Bikin Vadel Badjideh Pergi dari Lolly, Janji ke Putri Nikita Mirzani: Aku Mencintaimu

    TRIBUNJATIM.COM – Vadel Badjideh akhirnya mau melepaskan Laura Meizani Mawardi alias Lolly. 

    Diketahi, TikToker dance ini sempat dekat dengan Lolly. 

    Bahkan Vadel Badjideh yang pertama kali menyambut Lolly di Indonesia, sepulang putri Nikita Mirzani tersebut dari London. 

    Pasalnya, hubungan Lolly dan Nikita Mirzani saat itu sedang tidak akur. 

    Namun akhirnya Lolly dijemput Nikita Mirzani dari apartemen, karena Vadel Badjideh diduga melakukan tindak asusila. 

    Kini Lolly kembali ke tangan ibunya, Vadel Badjideh mengaku akan mundur. 

    “Gue ingat dengan perkataan gue dan janji gue saat itu. Lolly pulang dan diterima lagi, gue akan mundur,” tulis Vadel Badjideh, dikutip dari akun Instagramnya.

    Unggahan Vadel kemudian viral setelah diposting ulang di akun gosip @lambe_danu.

    Yang dilakukan Vadel, termasuk pergi meninggalkan Lolly, semata-mata hanya karena cinta. 

    “Cinta adalah pengorbanan, gue akan pergi,” sambungnya.

    Namun, bukan berarti Vadel melupakan Lolly sepenuhnya. Ia akan berjuang dan terus berusaha menjadi pribadi yang baik.

    Ia sadar hubungannya dengan Lolly tak direstui oleh Nikita Mirzani. 

    Diakuinya masih banyak kekurangan yang membuat ayah kekasihnya tersebut bersikap demikian. 

    “Gue akan kembali saat gue sudah pantas untuk kembali. Aku mencintaimu sayang, sabar ya,” tandasnya.

    Meski melepaskan Lolly, Vadel masih tersangkut masalah hukum karena Nikita Mirzani belum mencabut laporannya.

    Nikita Mirzani diketahui melaporkan Lolly dengan tuduhan menghamili Lolly, anaknya yang masih di bawah umur.

    Ia juga dituduh memaksa Lolly melakukan aborsi, sebanyak dua kali.

    Meski Vadel membantah tuduhan itu, proses hukum sudah berjalan. 

    Potensi jemput paksa

    LAMAR LOLLY – Vadel Badjideh saat mendatangi Bid. Propam Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024). Vadel ingin cepat-cepat tanggal 28 Mei 2025 karena ingin melamar Lolly, putri Nikita Mirzani, Senin (3/2/2025). (KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)

    Disampaikan Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, ada potensi bagi Vadel untuk dijemput paksa jika mangkir hingga tiga kali pemanggilan.

    Menurutnya, hal itu sudah tertuang dalam Undang-undang terkait KUHAP.

    “Setelah kita melayangkan surat dengan sah tentunya, atau resmi. Kemudian sudah diterima satu kali, dan juga kemudian memang berhalangan dengan jelas.”

    “Lanjut dua kali kalau jelas itu sudah menjadi wewenang penyidik. Nah, satu kali, kemudian dua kali, tiga kali tidak ada itu langsung jemput paksa,” jelas Nurma, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Senin (10/2/2025).

    Adapun, Nurma juga menyinggung potensi Vadel menjadi tersangka dalam kasus ini.

    “Kalau itu jelas nanti penyidik yang tahu ya,” tambahnya.

    “Untuk memperjelas kasus yang ada, karena itu kita memanggil atau meminta keterangan (Vadel),” lanjut Nurma.

    Pekan ini Vadel dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Kembali dijadwalkan untuk hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 jam 09.30 ya,” tandasnya.

    Berita Seleb lainnya

  • Nikita Mirzani laporkan Fitri Salhuteru terkait dugaan pelanggaran ITE

    Nikita Mirzani laporkan Fitri Salhuteru terkait dugaan pelanggaran ITE

    Jakarta (ANTARA) – Artis Nikita Mirzani melaporkan selebgram sekaligus pengusaha Fitri Salhuteru (FS) ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Bahwa benar, saudari NM telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Terkait siapa yang dilaporkan adalah saudari FS,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa.

    Nurma mengatakan terdapat dua pasal yang dicantumkan pada laporan yang dibuat Nikita Mirzani.

    “Pelaporannya terkait pencemaran nama baik atau fitnah pada Desember 2024 lalu,” ujarnya.

    Laporan yang dibuat Nikita Mirzani tercatat dengan nomor laporan: STTLP/B/208/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA.

    Adapun pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polres Jaksel Benarkan Nikita Mirzani Laporkan Fitri Salhuteru

    Polres Jaksel Benarkan Nikita Mirzani Laporkan Fitri Salhuteru

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi membenarkan adanya laporan dari selebritas Nikita Mirzani (NM) atas selebgram sekaligus pengusaha Fitri Salhuteru (FS) ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dugaan pelanggaran ITE.

    “Bahwa benar, saudari NM telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Terkait siapa yang dilaporkan adalah saudari FS,” jelas Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada Beritasatu.com di Polres Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    AKP Nurma Dewi menyebut, terdapat dua pasal yang dicantumkan pada laporan yang dibuat Nikita Mirzani.

    “Pelaporannya terkait pencemaran nama baik atau fitnah pada Desember 2024 lalu,” tuturnya lagi.

    AKP Nurma Dewi menyebut, laporan yang dibuat Nikita Mirzani tercatat dengan nomor laporan: STTLP/B/208/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA.

    “Terkait pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang ITE,” tutup AKP Nurma Dewi yang membenarkan Nikita Mirzani melaporkan Fitri Salhuteru.

  • Jika Vadel Badjideh Mangkir Lagi, Polres Jaksel: Kami Jemput Paksa!

    Jika Vadel Badjideh Mangkir Lagi, Polres Jaksel: Kami Jemput Paksa!

    Jakarta, Beritasatu.com – Polres Jakarta Selatan (Jaksel) mengambil sikap tegas terhadap TikTokers Vadel Alfajar Badjideh (VAB) apabila pemanggilan kedua pada Kamis (13/2/2025) tidak hadir untuk kedua kalinya, maka kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.

    “Kita mengacu dari Undang-Undang KUHAP dari Pasal 112, setelah melayangkan surat secara resmi dan sudah diterima satu kali dan apabila berhalangan sudah jelas dan sudah masuk dari dua kali, maka tidak ada bagi kami untuk melakukan toleransi lagi,” tegas Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari channel YouTube, Senin (10/2/2025).

    “Tentu kami akan akan melakukan penjemputan paksa yang sesuai dengan Undang-Undang KUHAP dari Pasal 112,” ujarnya.

    AKP Nurma Dewi mengatakan, penjemputan paksa harus dilakukan apabila mangkir untuk kedua kali. Ia menyebut, status dari Vadel Badjideh bukan lagi tahap penyelidikan.

    Selain itu, AKP Nurma Dewi membenarkan Vadel Badjideh meminta penundaan untuk dilakukan pemeriksaan dengan alasan sedang sakit.

    “Karena yang berkaitan dengan alasan sakit, maka kami telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saudara VAB pada hari Kamis 13 Februari 2025 pada pukul 09.30 WIB,” bebernya.

    AKP Nurma Dewi tidak membantah, apabila kuasa hukum Vadel Badjideh telah melaporkan adanya penundaan kepada pihak Polres Jakarta Selatan.

    “Kami juga sudah diberikan pemberitahuan penundaan dari kuasa hukum saudara VAB, sehingga jelas kita harus bertanya apabila memang ada alasannya maka kita harus tahu melalui surat dokter,” ungkap Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi yang menyebut akan melakukan penjemputan paksa terhadap Vadel Badjideh apabila mangkir untuk kedua kali pada Kamis (13/2/2025).

  • Polres Jaksel Sebut Vadel Badjideh Batal Diperiksa karena Sakit

    Polres Jaksel Sebut Vadel Badjideh Batal Diperiksa karena Sakit

    Jakarta, Beritasatu.com – Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menyebut pemeriksaan TikTokers Vadel Alfajar Badjideh (VAB) atau Vadel Badjideh batal dilakukan karena sakit.

    “Hari ini, Senin 10 Februari 2025 dari penyidik PPA Polres Jakarta Selatan sudah ditentukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saudara VAB, tetapi dari keterangan yang kita dapat dari saudara VAB sedang sakit,” ujar Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari channel YouTube, Senin (10/2/2025).

    Meski memberikan alasan sakit, Polres Jakarta Selatan tetap meminta surat keterangan resmi dari rumah sakit.

    “Penyidik lagi berkoordinasi untuk menunggu konfirmasi secara kepastian dari yang bersangkutan terkait sakit apa yang dialaminya. Yang pasti harus ada surat keterangan dari dokter,” tuturnya.

    AKP Nurma Dewi mengatakan, dengan adanya keterangan sakit dari Vadel Badjideh membuat pemeriksaan terhadap pacar putri Nikita Mirzani, Lolly terpaksa ditunda.

    “Karena yang berkaitan dengan alasan sakit, maka kami telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saudara VAB pada hari Kamis 13 Februari 2025 pada pukul 09.30 WIB,” tuturnya.

    AKP Nurma Dewi tidak membantah, apabila kuasa hukum Vadel Badjideh telah melaporkan adanya penundaan kepada pihak Polres Jakarta Selatan.

    “Kami juga sudah diberikan pemberitahuan penundaan dari kuasa hukum saudara VAB, sehingga jelas kita harus bertanya apabila memang ada alasannya maka kita harus tahu melalui surat dokter,” tutup Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi yang menjelaskan alasan pembatalan pemeriksaan Vadel Badjideh.

  • Polres Jaksel Sudah Periksa Chandrika Chika, Hasil Visum Jadi Penentu Status Tersangka

    Polres Jaksel Sudah Periksa Chandrika Chika, Hasil Visum Jadi Penentu Status Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi memastikan sudah melakukan pemeriksaan terhadap selebgram Chandrika Chika (CC) atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya kepada Yuliana Byun (YB).

    “Untuk saudari CC sudah diperiksa, terkait untuk hari dan waktunya kapan diperiksa maka harus dikonfirmasi kepada penyidik. Namun, yang jelas saudari CC sudah diperiksa,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (8/2/2025).

    AKP Nurma Dewi mengatakan, untuk status dari Chandrika Chika masih berstatus penyelidikan. Belum naiknya status dari Chandrika Chika masih terkendala pada alat bukti yang masih ada di rumah sakit.

    “Hasil visum itu menjadi salah satu alat bukti yang kuat, tetapi hingga kini hasil visum masih di rumah sakit,” tuturnya lagi.

    Selain hasil visum, AKP Nurma Dewi menyebut, pihaknya masih mencari semua orang-orang yang berada di rekaman kamera pengawas atau CCTV saat terjadinya dugaan penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika.

    “Tidak hanya hasil visum yang belum ada di tangan penyidik, kasus CC ini masih didalami penyidik, semua orang-orang yang ada di CCTV masih dicari penyidik,” tutup AKP Nurma Dewi yang mengaku Chandrika Chika sudah dilakukan pemeriksaan.

    Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan akan memberikan keterangan secara menyeluruh terkait dugaan tindak kekerasan oleh selebgram Chandrika Chika seperti yang dilaporkan oleh korbannya, pada esok hari, Kamis (19/12/2024).

    “Kami akan memberikan keterangan terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Chandrika Chika) besok pada Kamis 19 Desember 2024,” jelas Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (18/12/2024).

    AKP Nurma Dewi menyebut, korban tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh Chandrika Chika bernama Yuliana Byun.

    “Untuk korbannya berinisial YB,” tegasnya lagi.

  • Kasus Penganiayaan Chandrika Chika Masih Tahap Penyelidikan

    Kasus Penganiayaan Chandrika Chika Masih Tahap Penyelidikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Polres Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan kabar terkini terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan selebritas Chandrika Chika (CC) terhadap Yuliana Byun (YB). Pihak kepolisian menyebut, kasus yang dialami Chandrika Chika (CC) masih tahap penyelidikan.

    “Untuk kasus dari saudari CC masih dalam tahap penyelidikan, belum masuk penyidikan,” tegas Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi ditemui di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025).

    AKP Nurma Dewi menyebutkan, apa yang menjadi alasan kepolisian belum meningkatkan status dari Chandrika Chika.

    “Kasus inisial CC ini masih terus didalami penyidik, karena dari hasil visum belum didapat penyidik hingga saat ini,” jelasnya lagi.

    “Hasil visum masih berada di rumah sakit. Apabila, hasil visum sudah ada maka kami akan memberikan kabar terbarunya,” tuturnya.

    AKP Nurma Dewi tidak membantah, apabila Chandrika Chika sudah menjalani pemeriksaan terkait pelaporan Yuliana Byun di Polres Jaksel.

    “Untuk saudari CC sudah diperiksa, terkait untuk hari dan waktunya kapan diperiksa maka harus dikonfirmasi kepada penyidik. Namun, yang jelas saudari CC sudah diperiksa,” tutup AKP Nurma Dewi terkait status Chandrika Chika yang dilaporkan terkait dugaan penganiayaan terhadap Yuliana Byun (YB).