Tag: AKP Nurma Dewi

  • Berkas Sudah 80 Persen, Vadel Badjideh Siap Dikirim ke Kejaksaan

    Berkas Sudah 80 Persen, Vadel Badjideh Siap Dikirim ke Kejaksaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi memastikan tidak lama lagi berkas TikTokers Vadel Badjideh (V) akan dilimpahkan ke kejaksaan terkait pelaporan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan atas dugaan tindak asusila.

    “Berkas saudara V sudah 80%, sehingga dalam waktu dekat ini untuk saudara V akan kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Humas Polres Jaksel AKP Nurma Dewi dikutip dari channel YouTube, Selasa (8/4/2025).

    AKP Nurma menyebut, kekurangan dari berkas milik Vadel Badjideh masih dikoordinasikan oleh pihak kejaksaan kepada penyidik di Polres Jakarta Selatan.

    “Untuk kekurangan tentu ada di pihak kejaksaan, sehingga nanti kejaksaan meminta kepada penyidik untuk dilengkapi berkas dari saudara V dan yang tahu hanya penyidik,” lanjutnya.

    AKP Nurma Dewi memastikan, pelimpahan berkas dan Vadel Badjideh dilakukan sebelum masa penahanan berakhir.

    “Dari 20 hari menjadi 40 hari sehingga total menjadi 60 hari. Karena itu dari penyidik terus bekerja untuk melengkapi berkas yang ada, kemudian nantinya dikirim ke kejaksaan,” ujarnya.

    “Kapan berakhirnya masa tahanan, hanya penyidik yang mengetahuinya,” ucapnya.

    Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi dari Nikita Mirzani untuk mencabut laporan atau melakukan perdamaian dengan Vadel Badjideh.

    “Kasus yang dilaporkan oleh NM tetap dilanjutkan makanya saudara V tetap ditahan sampai saat ini,” tutup AKP Nurma Dewi yang menyebut berkas Vadel Badjideh dalam waktu dekat akan dikirim ke kejaksaan.

  • Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak

    Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi memastikan, permohonan penangguhan penahanan atau restorative justice yang diajukan oleh TikTokers Vadel Alfajar Badjideh (VAB) ditolak. 

    Penolakan tersebut terkait dengan kasus hukum yang sedang dijalani Vadel, yang melibatkan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

    “Kami ingin memastikan bahwa sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, apabila ada permohonan penangguhan penahanan untuk Vadel Badjideh, hal itu tidak dapat dilakukan, terlebih lagi karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur,” jelas Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip dari channel YouTube pada Jumat (3/2025).

    AKP Nurma Dewi menambahkan bahwa penangguhan penahanan adalah hak setiap individu yang terjerat masalah hukum. “Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum Vadel. Semua proses masih berjalan dalam tahap penyidikan, karena Vadel sudah ditahan selama 20 hari yang kemudian diperpanjang menjadi 40 hari, sehingga totalnya menjadi 60 hari untuk melengkapi berkas,” ujarnya.

    “Jika pihak Vadel ingin mengajukan restorative justice, mereka bisa berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Jakarta Selatan,” lanjutnya.

    AKP Nurma Dewi juga menegaskan bahwa kasus laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh yang melibatkan dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur tetap berjalan. Meski saat ini Nikita Mirzani sedang ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan, proses hukum terkait kasus ini tidak akan terhenti.

    “Meskipun saudari NM yang merupakan ibu dari LM ditahan, nantinya LM akan didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga NM, sehingga proses hukum tetap berjalan,” tutup AKP Nurma Dewi mengenai penolakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Vadel Badjideh.

  • Penahanan Vadel Diperpanjang 40 Hari, Penangguhan Masih Diproses

    Penahanan Vadel Diperpanjang 40 Hari, Penangguhan Masih Diproses

    Jakarta, Beritasatu.com – Penahanan Vadel Badjideh diperpanjang 40 hari ke depan seiring dengan proses pemberkasan yang masih berjalan. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyebut bahwa perpanjangan ini diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Kami masih melengkapi berkas, termasuk barang bukti yang diperlukan. Oleh karena itu, penahanan Vadel diperpanjang hingga 40 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

    Diketahui Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak dibawa umur dan aborsi atas laporan Nikita Mirzani pada Kamis, 13 Februari 2025. Saat ditetapkan sebagai tersangka Vadel Badjideh langsung ditahan di Polres Jakarta Selatan selama 20 hari.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keluarga Vadel Badjideh langsung mencoba mengajukan penangguhan penahahan. Hanya saja hal itu masih belum mendapatkan kepastian.

    Nurma Dewi membenarkan upaya penangguhan penahanan sudah ada di tangan penyidik dan pimpinan Polres Jakarta Selatan. Hanya saja keputusannya masih dalam proses.

    “Penangguhan penahanan masih dalam proses. Permintaan sudah diterima, tetapi dikabulkan atau tidak tentu ada pertimbangan lebih lanjut,” jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa syarat utama penangguhan adalah jaminan dari pihak terkait, kepastian bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti. Saat ini, keputusan masih berada di tangan penyidik dan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan.

    Hingga saat ini menurut Nurma Dewi pihak kepolisian masih memproses berkas-berkas dugaan tindakan kejahatan yang dilakukan Vadel Badjideh. Saat ini, proses pengumpulan bukti masih berlangsung, sehingga diperlukan tambahan waktu untuk memastikan kelengkapan dokumen hukum yang diperlukan.

    Sementara itu, kondisi Vadel Badjideh di dalam tahanan disebut dalam keadaan baik, meski ruang geraknya terbatas sesuai dengan prosedur penahanan. Dengan perkembangan ini, penyidik terus berupaya menyelesaikan pemberkasan agar kasus dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan. 

    Hingga kini, penahanan Vadel diperpanjang, sementara keputusan terkait penangguhan masih menunggu pertimbangan lebih lanjut.

  • Penahanan Vadel Diperpanjang 40 Hari, Penangguhan Masih Diproses

    Masa Tahanan Vadel Badjideh Diperpanjang Jadi 40 Hari, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pemberkasan

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi resmi memperpanjang masa penahanan TikTokers Vadel Badjideh (VA) dari 20 hari menjadi 40 hari akibat pemeriksaannya belum selesai dilakukan.

    Perpanjangan masa tahanan Vadel Badjideh dilakukan lantaran berkas perkara kasus pacar Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly belum selesai.

    “Penyidik telah mengajukan penambahan masa tahanan dari 20 hari menjadi 40 hari terkait kasus tersangka VA karena memang penyidik masih terus melanjutkan pemberkasan dan penyidikan,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari channel YouTube, Senin (3/3/2025).

    “Apabila sudah selesai, maka berkas yang bersangkutan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jadi, selama 20 hari ke depan VA akan menjalani penahanan,” ungkapnya.

    AKP Nurma Dewi mengatakan, penyidik terus bekerja demi melengkapi bukti-bukti dan saksi-saksi untuk pengajuan Vadel Badjideh agar bisa menjalani persidangan.

    “Sejauh ini penyidik masih bekerja melengkapi barang bukti dan saksi-saksi sehingga masih butuh waktu agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

    AKP Nurma Dewi menyakinkan, dalam 20 hari ke depan, penyidik akan bisa menyelesaikan berkas perkara terkait kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani.

    “Semuanya pasti sudah diperkirakan. Oleh karena itu, dari waktu 20 hari ke depan itu tidak memungkinkan untuk melengkapi berkas. Oleh karenanya 40 hari ke depan penyidik sudah memperpanjang masa penahanan dari VA,” tandas AKP Nurma Dewi soal perpanjang masa tahanan Vadel Badjideh.

  • Dilaporkan Denise Chariesta ke Polisi, Dokter Detektif Terancam 5 Tahun Penjara

    Dilaporkan Denise Chariesta ke Polisi, Dokter Detektif Terancam 5 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebgram Denise Chariesta (DC) melaporkan Dokter Detektif (DD) atas dugaan tindak kejahatan informasi. Dokter Detektif terancam hukuman 5 tahun penjara.

    “Laporan DC itu berkaitan tindak kejahatan informasi, ancaman hukumannya di atas lima tahun,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari channel YouTube, Senin (3/3/2025).

    AKP Nurma Dewi menyebut, untuk pemeriksaan terhadap Denise Chariesta sudah dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

    “Untuk saudari DC sudah diperiksa, maka tentu kita sudah memeriksa tiga orang berarti sama DC,” lanjutnya.

    AKP Nurma Dewi menyebut, pemeriksaan tim kreatif dari Denise Chariesta sebagai saksi dilakukan hari ini.

    “Untuk perkembangan dari saudari DC, kami dari Polres Jakarta Selatan sudah menindaklanjuti pelaporan saudari DC. Tentu, dari hasil ini kami akan memanggil dua orang saksi yaitu dari tim kreatif DC berinisial MS,” tutup AKP Nurma Dewi yang menyebut Dokter Detektif terancam hukuman lima tahun penjara.

    Sebelumnya, Denise Chariesta tidak terima atas ucapan dari Dokter Detektif yang telah menyenggol anaknya sebagai bahan candaan. Hal inilah yang membuat Denise Chariesta akhirnya menempuh jalur hukum.

    “Nih Doktif gue kasih tahu, lo sebagai dokter harusnya pintar dalam berkata-kata, punya mulut digunakan buat mengobati pasien bukan untuk ngomongin anak gue,” ucapnya.

    “Ngapain lo ngomongin anak gue? Terus ujung-ujungnya beli susunya pakai uang yang halal. Itu dokter apaan kayak gitu, menurut gue sih enggak pantes dokter begitu. Ini anak gue dibercandain,” tutup Denise Chariesta, Rabu (19/2/2025).

  • Denise Chariesta Laporkan Dokter Detektif, Polisi Bakal Periksa 2 Saksi

    Denise Chariesta Laporkan Dokter Detektif, Polisi Bakal Periksa 2 Saksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas pelaporan Denise Chariesta (DC) terhadap Dokter Detektif (DD).

    “Untuk perkembangan dari saudari DC, kami dari Polres Jakarta Selatan sudah menindaklanjuti pelaporan saudari DC. Tentu, dari hasil ini kami akan memanggil dua orang saksi yaitu dari tim kreatif DC berinisial MS,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari channel YouTube, Senin (3/3/2025).

    AKP Nurma Dewi menyebut, pemeriksaan tim kreatif dari Denise Chariesta sebagai saksi dilakukan hari ini.

    “Hari ini dari pihak penyidik sudah memanggil secara resmi pada pukul 14.00 WIB untuk tim kreatif DC,” ujarnya.

    AKP Nurma Dewi menyebut, untuk pemeriksaan terhadap Denise Chariesta sudah dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

    “Untuk saudari DC sudah diperiksa, maka tentu kita sudah memeriksa tiga orang berarti sama DC,” lanjutnya.

    “Kalau untuk saudari DD, akan dipanggil setelah kami selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan saudari DC,” tuturnya.

    AKP Nurma Dewi mengatakan, apabila Dokter Detektif terbukti bersalah maka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

    “Laporan DC itu berkaitan tindak kejahatan informasi, ancaman hukumannya di atas lima tahun,” tutup AKP Nurma Dewi soal pemeriksaan terhadap saksi dari Denise Chariesta.

  • Usai Jadi Tersangka, Fariz RM dan Sopirnya Jalani Pemeriksaan Kesehatan

    Usai Jadi Tersangka, Fariz RM dan Sopirnya Jalani Pemeriksaan Kesehatan

    Bisnis.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap musisi Fariz RM dan sopirnya berinisial ADK terkait dengan kasus tindak pidana narkoba.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap musisi Faris RM dan sopirnya ADK setelah ditangkap hari Rabu 19 Februari 2025.

    “Setelah diperiksa kesehatannya baik dan tidak ada masalah apa-apa,” tuturnya di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Dia mengatakan bahwa tim penyidik masih belum bisa menentukan apakah tersangka Fariz RM dan ADK akan direhabilitasi atau menjalani proses hukuman pidana.

    “Nanti malam akan kita sampaikan hasilnya ya,” katanya.

    Nurma mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan tersangka musisi Fariz RM dan ADK.

    “Masih dikembangkan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap musisi Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu (19/2/2025).

    Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan.

    “Benar inisial FRM diamankan,” kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025). 

  • Musisi Fariz RM Ditangkap Bersama Sopir Pribadinya

    Musisi Fariz RM Ditangkap Bersama Sopir Pribadinya

    Bisnis.com, JAKARTA–Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan tersangka musisi Fariz RM ditangkap bersama temannya berinisial ADK (46) di Bandung dan Jakarta terkait kepemilikan sabu dan ganja.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengemukakan kronologi penangkapan tersebut berawal ketika tim penyidik Polres Jakarta Selatan menangkap tersangka berinisial ADK di Sunter, Jakarta Utara. 

    Kemudian, setelah kasus itu dikembangkan, kata Nurma, barulah ditangkap musisi Fariz RM di Bandung Jawa Barat.

    “Dasar penangkapannya itu adalah laporan polisi LPA 53/2025 Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan ter tanggal 17 Februari 2025,” tuturnya di Jakarta, Rabu (19/2).

    Dia menjelaskan ketika ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan, tersangka ADK diketahui memiliki ganja. Sementara itu, kata Nurma, tersangka Fariz RM memiliki ganja dan sabu.

    “Untuk jumlah barang buktinya, sampai kini masih didalami dan dihitung penyidik ya,” katanya.

    Menurut Nurma, tersangka ADK diketahui merupakan sopir pribadi musisi Fariz RM. Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun,” ujarnya.

  • Fariz RM Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

    Fariz RM Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi Fariz RM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba. Fariz RM ditangkap Polres Jakarta Selatan bersama sopir pribadinya.

    “Dari Tim Opsnal unit narkoba sudah mengamankan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dasarnya laporan polisi LPA 53 II 2025 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 17 Februari 2025,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

    “Untuk inisial yang sudah ditetapkan tersangka adalah ADK (46) dan FRM (66). Untuk ADK merupakan sopir FRM,” jelasnya lagi.

    AKP Nurma Dewi mengatakan, penangkapan Fariz RM merupakan hasil pengembangan dari terciduknya ADk pada Senin, 17 Februari 2025. Sopir pribadi Fariz RM itu ditangkap karena memiliki dan menggunakan ganja.

    “Pada Senin, 17 Februari 2025 di Jalan Sunter Kemayoran, Tanjung Priok berhasil diamankan berinisial ADK dengan barang bukti ganja. Setelah itu mendapat keterangan dari ADK, yang kemudian dilakukan pengembangan yang mendapatkan saudara FRM,” ujarnya.

    “Pengembangan dari ADK ini dilanjutkan ke Bandung, Jawa Barat. Setelah itu, FRM juga diamankan dengan barang bukti sabu dan ganja. Untuk berat bruto masih di dalami, termasuk kooperatif atau tidak,” tutup AKP Nurma Dewi yang menyebut Fariz RM sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba.

  • Vadel Badjideh Ditahan, Polisi: Keluarga Setia Mendampingi

    Vadel Badjideh Ditahan, Polisi: Keluarga Setia Mendampingi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kesetiaan keluarga Vadel Alfajar Badjideh (VAB) patut mendapatkan apresiasi. Sejak Vadel Badjideh ditahan, keluarganya selalu setia mendampingi dalam menghadapi kasus hukum yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

    Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan, keluarga Vadel Badjideh, terutama ayah dan saudara-saudaranya selalu berada di sampingnya.

    “Keluarga VAB selalu ada mendampingi VAB, baik ayah maupun kakak-kakaknya. Mereka sekeluarga tetap setia menemaninya,” ujar AKP Nurma Dewi dalam keterangan pers kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

    Meski Vadel Badjideh memiliki keterbatasan untuk bertemu keluarga selama menjalani penahanan, pihak kepolisian tetap memberikan waktu agar ia bisa meluapkan rasa rindunya.

    “Karena saudara VAB telah ditahan, untuk sementara waktu, interaksi dengan keluarga memang terbatas. Namun, keluarga VAB dapat mengunjungi tersangka pada jam besuk yang berlaku di Polres Jakarta Selatan, yakni pada hari Selasa dan Kamis,” tuturnya.

    Lebih lanjut, AKP Nurma Dewi menjelaskan alasan di balik penahanan Vadel Badjideh selama 20 hari.

    “Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari untuk melengkapi berkas yang akan dikirimkan ke kejaksaan. Penahanan ini merupakan tahapan selanjutnya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

    “Jika dalam 20 hari berkas belum lengkap, kami dapat memperpanjang masa penahanan hingga 40 hari, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tutup AKP Nurma Dewi yang menekankan keluarga terus mendampingi Vadel Badjideh sepanjang proses hukum ini.