Tag: AKP Nurma Dewi

  • Top 5 News: Pengertian Skizofrenia hingga Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Jadi Tersangka

    Top 5 News: Pengertian Skizofrenia hingga Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Jadi Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Beberapa artikel menjadi favorit pembaca di Beritasatu.com pada Senin (2/12/2024). Salah satunya mengenai penyakit gangguan mental skizofrenia yang diderita anak pelaku pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Selain itu, artikel mengenai penetapan tersangka anak yang bunuh ayah dan nenek juga menjadi favorit.

    Dari dunia selebritas, artikel mengenai Jessica Iskandar yang siap melahirkan menjadi favorit pembaca. Selain itu, artikel mengenai politisi Zumi Zola yang siap kembali menikah dengan Putri Zulkifli Hasan.

    Berikut top 5 news di Beritasatu.com, Senin (2/12/2024).

    1. Pengertian Skizofrenia dan Penyebabnya Terkait dengan Perilaku Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus
    Seorang anak berusia 14 tahun di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, diduga melakukan perbuatan tragis dengan membunuh ayah dan nenek pada Sabtu (30/11/2024). Sang anak diduga mengidap gangguan mental skizofrenia.

    Pelaku mengaku mendengar bisikan yang mendorongnya melakukan tindakan tersebut, yang sering dikaitkan dengan gejala psikosis, salah satu ciri dari gangguan mental serius bernama skizofrenia.

    Beruntungnya, ibu pelaku berhasil selamat meskipun dalam kondisi kritis. Kasus ini mengejutkan masyarakat dan menyoroti pentingnya pemahaman tentang skizofrenia, gangguan mental yang dapat memengaruhi cara seseorang berpikir, merasakan, dan berperilaku.

    2. Jessica Iskandar Bersiap Melahirkan Anak Perempuan
    Kabar bahagia datang dari Jessica Iskandar atau Jedar. Istri Vincent Verhaag itu dikabarkan akan melahirkan anak ketiganya berjenis kelamin perempuan pada Senin (2/12/2024).

    Sahabat Jedar, Cherly Juni dalam sebuah video yang terekam menyebutkan, Jessica akan melahirkan seorang bayi perempuan.  “Baby cewek ini,” ujar Cherly sembari mengelus perut Jessica, seperti yang dikutip Beritasatu.com.

    3. Jalani Prewedding, Zumi Zola Mantap Nikahi Putri Zulkifli Hasan
     Selain kasus anak bunuh ayah dan nenek, berita lain yang juga menarik perhatian pembaca adalah aktor sekaligus politisi Zumi Zola Zulkifli akhirnya resmi mengumumkan akan segera menikahi Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) yang merupakan putri kandung Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Mereka juga telah menjalani sesi foto prewedding untuk persiapan pernikahan yang direncanakan akan digelar 15 Desember 2024 ini.

    Diketahui dari akun Instagramnya, Putri tampil serasi berfoto bersama Zumi Zola dengan mengajak serta keempat anak-anak mereka dan menggambarkan suasana hangat calon keluarga baru mereka ini.

    “Our new family, inshaallah,” tulis Putri dikutip dari akun Instagramnya, Senin (2/11/2024).

    4. Profil Nissa Asyifa, Selebgram Cantik Mantan Istri Alshad Ahmad
    Nissa Asyifa kembali menjadi perbincangan warganet setelah YouTuber Alshad Ahmad mengklarifikasi soal hubungannya dengan sang selebgram. Alshad mengaku sempat menikah dengan Nissa kemudian menceraikannya.

    Nissa Asyifa pernah tujuh tahun berpacaran dengan Alshad Ahmad sejak masih SMA, kemudian putus pada 2018. Alshad lalu menjalin asmara dengan penyanyi Tiara Andini.

    Belakangan terungkap ternyata Alshad Ahmad sempat menikah siri dengan Nissa Asyifa di Bandung, Jawa Barat pada 28 September 2022, karena kondisi Nissa saat itu hamil delapan bulan hasil cinta terlarang dengan Alshad.

    5. Polisi Tetapkan Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus sebagai Tersangka
    Polisi telah menetapkan status anak berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan nenek, serta menikam ibunya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2024) dini hari, sebagai tersangka.

    “Jadi perkembangan kasus di Cilandak, tepatnya di Lebak Bulus, yang dilakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum, semalam sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKP Nurma Dewi saat ditemui Beritasatu.com di Polres Metro Jaksel, Senin (2/12/2024).

    Dalam menangani kasus anak bunuh ayah dan nenek, terutama anak di bawah umur 18 tahun, kepolisian mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Segala hak sang pelaku, dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. 
     

  • Polisi Periksa CCTV dan Pisau Dapur di Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak – Page 3

    Polisi Periksa CCTV dan Pisau Dapur di Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi tengah menyelidiki kasus pembunuhan yang melibatkan seorang anak berinisial MAS (14) terhadap ayahnya, APW, dan neneknya, RM, serta penganiayaan terhadap ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    Dalam proses tersebut, polisi memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan pisau dapur yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

    “Kemarin, juga ada CCTV yang kita dapat dan pisau dapur untuk melukai itu,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).

    Nurma menjelaskan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk CCTV dari tetangga, pakaian korban yang berlumuran darah, sprei, dan rambut.

    “Ada juga dari sprei yang ada kita juga bawa. Terus ada rambut, semua yang ada di situ kita bawa untuk dijadikan barang bukti,” jelasnya.

    Selain itu, Kepolisian telah meminta keterangan dari enam saksi, termasuk petugas keamanan dan tante korban.

    “Jadi dari tante, adik dari ayahnya, dari setelah diserahkan penyerahan dari Polsek Cilandak ke PPA Polres Jakarta Selatan, tantenya selalu menemani,” tambah Nurma. dilansir dari Antara.

     

  • Anak yang bunuh ayah dan nenek masih jalani ujian selama pemeriksaan

    Anak yang bunuh ayah dan nenek masih jalani ujian selama pemeriksaan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Anak yang bunuh ayah dan nenek masih jalani ujian selama pemeriksaan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 02 Desember 2024 – 22:44 WIB

    Elshinta.com – Anak berinisial MAS (14) yang menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Lebak Bulus, Cilandak, masih menjalani ujian sekolah selama pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Jadi pihak sekolah juga tadi melaksanakan ujian. Hari ini untuk anak berkonflik dengan hukum lagi ujian,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/12). 

    Nurma mengatakan, selain memberikan keterangan, pihak sekolah juga mengusahakan agar MAS yang duduk di bangku Kelas 1 SMA bisa mengikuti ujian secara daring melalui zoom.

    Ujian itu terhitung mulai dari Senin ini hingga seminggu. Hal itu demi memastikan hak pendidikannya.

    Dia mengatakan, MAS tergolong anak yang pintar dan ramah, layaknya anak-anak sebaya. Terlebih, tidak ada keterangan aneh dari guru bimbingan konseling (BK).

    “Tidak ada gejala yang aneh kalau menurut keterangan dari guru BK,” katanya.

    Usai adanya hasil pemeriksaan Apsifor, MAS akan ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).

    Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang digunakan dalam kasus pidana yang melibatkan pembunuhan dan penganiayaan. Lalu, Pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    MAS membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.

    Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.

    Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.

    Sumber : Antara

  • Bareskrim Dampingi Anak Tersangka Pembunuhan Lebak Bulus

    Bareskrim Dampingi Anak Tersangka Pembunuhan Lebak Bulus

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri memberikan asistensi terhadap tersangka kasus pembunuhan remaja terhadap ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, MAS (14).

    Direktur Tindak Pidana Perlindungan Anak (PPA) dan Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Desy Andriani mengatakan asistensi itu berupa pendampingan ke unit PPA Polres Jakarta Selatan.

    “Pihak Bareskrim Polri telah melakukan asistensi ke unit PPA Polres Jaksel,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

    Dia menambahkan, dari asistensi itu Bareskrim telah memantau ibu pelaku AP (40) yang saat ini tengah dalam pemulihan di ICU RS Fatmawati. Nantinya, AP bakal diberikan dukungan psikologis.

    Sementara itu, untuk penanganan MAS, kepolisian telah meminta pendampingan langsung dari Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Nathanael E. J. Sumampouw.

    “Tadi sedang ada pendampingan [oleh Apsifor] di Polres Jakarta Selatan. Kita sambil monitor lebih lanjut perkembangan kasus,” pungkasnya.

    MAS Jadi Tedangka

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan MAS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ayah dan neneknya itu.

    Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan pelaku MAS dijerat dengan pasal 338 KUHP.

    “Iya jadi tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 KUHP,” ujar Nurma.

    Adapun, kepolisian membeberkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap ayah dan nenek berinisial MAS (14) merupakan anak yang penurut dan sopan.

    Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku MAS merupakan sosok yang penurut dan sopan.

    “Kalau itu tergolong pintar anaknya, terus anaknya ramah seperti layaknya anak-anak sebayanya. Tidak ada gejala yang aneh kalau menurut keterangan dari guru, terus dari BK ya, guru BK tidak ada yang aneh,” pungkas Nurma.

  • Anak Tusuk Ayah dan Nenek hingga Tewas di Cilandak Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Anak Tusuk Ayah dan Nenek hingga Tewas di Cilandak Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Jakarta: Anak berusia 14 tahun berinisial MAS yang menusuk ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), hingga tewas di Cilandak, Lebak Bulus, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini telah dititipkan ke Kementerian Sosial (Kemensos). Sebab, yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur.

    “Iya tersangka (status anak pembunuh ayah dan nenek di Cilandak ),” kata AKP Nurma Dewi, Senin 2 Desember 2024.

    Akibat perbuatannya, MAS dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

    Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi pembunuhan ini. Ia menyebut pihak sekolah turut dimintai keterangan untuk mengusut kasus tersebut.

    “Motifnya belum, lagi ditanya. Ini dari kepala sekolahnya ada, dari gurunya,” lanjutnya.

    Diketahui, aksi penusukan yang dilakukan oleh MAS terjadi pada Sabtu, 30 November 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu sang ayah APW dan neneknya RM, sementara ibu pelaku AP juga mengalami luka tusuk yang cukup parah.

    Jakarta: Anak berusia 14 tahun berinisial MAS yang menusuk ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), hingga tewas di Cilandak, Lebak Bulus, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini telah dititipkan ke Kementerian Sosial (Kemensos). Sebab, yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur.

    “Iya tersangka (status anak pembunuh ayah dan nenek di Cilandak ),” kata AKP Nurma Dewi, Senin 2 Desember 2024.
     
    Akibat perbuatannya, MAS dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

    Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi pembunuhan ini. Ia menyebut pihak sekolah turut dimintai keterangan untuk mengusut kasus tersebut.
     
    “Motifnya belum, lagi ditanya. Ini dari kepala sekolahnya ada, dari gurunya,” lanjutnya.
    Diketahui, aksi penusukan yang dilakukan oleh MAS terjadi pada Sabtu, 30 November 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu sang ayah APW dan neneknya RM, sementara ibu pelaku AP juga mengalami luka tusuk yang cukup parah.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (SUR)

  • Pelaku Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Dititipkan ke Kemensos

    Pelaku Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Dititipkan ke Kemensos

    Bisnis.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pelaku pembunuh ayah dan nenek berinisial MAS (14) sudah menjadi anak yang berhadapan dengan hukum (tersangka).

    Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan pelaku MAS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang berakibat luka berat dan mati.

    “Iya jadi tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 KUHP,” tuturnya di Jakarta, Senin (2/12).

    Menurut Nurma, pelaku MAS tidak ditahan melainkan dititipkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) karena pelaku masih di bawah umur. Selain itu, MAS juga tidak disebut tersangka, tetapi anak yang berhadapan dengan hukum. 

    “Dititipkan di lembaga penitipan anak pada Kementerian Sosial,” katanya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap ayah dan nenek berinisial MAS (14) merupakan anak yang penurut dan sopan.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan bahwa pelaku berinisial MAS (14) bukanlah sosok yang tempramental. Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku MAS merupakan sosok yang penurut dan sopan.

    Menurutnya, kepolisian belum bisa secara utuh menyimpulkan alasan anak tersebut membunuh ayah dan neneknya. 

    “Nanti ahli psikologi forensik anak yang akan menyimpulkan sebagai ahlinya,” tutur Ade di Jakarta, Senin (2/12).

  • Polisi Beberkan Kepribadian Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

    Polisi Beberkan Kepribadian Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

    Bisnis.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan bahwa remaja pelaku pembunuhan terhadap ayah dan nenek di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jaksel merupakan anak penurut dan sopan.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan pelaku berinisial MAS (14) bukanlah sosok yang tempramental. Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku MAS merupakan sosok yang penurut dan sopan.

    Menurutnya, kepolisian belum bisa secara utuh menyimpulkan alasan anak tersebut membunuh ayah dan neneknya. 

    “Nanti ahli psikologi forensik anak yang akan menyimpulkan sebagai ahlinya,” tutur Ade di Jakarta, Senin (2/12).

    Dia mengatakan selama pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pelaku berinisial MAS mengaku menyesal dan kerap menangis ketika mengetahui dirinya telah membunuh ayah dan neneknya

    “MAS berulang kali mengatakan menyesal atas perbuatannya dan menangis,” katanya

    Menurut Ade, Polres Metro Jakarta Selatan juga berencana memeriksa ibu dari pelaku berinisial MAS jika keadaannya sudah pulih dan bisa diwawancarai penyidik.

    “Nanti kalau ibunya sudah membaik baru kita periksa,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan status MAS sebagai tersangka.

    “Iya sudah tersangka dengan terjerat pasal 338 subsider 351,” ujar Nurma.

    Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang digunakan dalam kasus pidana yang melibatkan pembunuhan dan penganiayaan.

  • Polres Metro Jakarta Selatan Periksa Lolly dan Dua Saksi dari Kementerian PPPA

    Polres Metro Jakarta Selatan Periksa Lolly dan Dua Saksi dari Kementerian PPPA

    Jakarta, Beritasatu.com –  Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) akan memeriksa dua saksi tambahan setelah sebelumnya memanggil putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly, untuk dimintai keterangan pada hari ini, Senin (2/12/2024).

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan pihaknya akan memeriksa dua saksi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Selasa (3/12/2024). 

    Nurma Dewi menjelaskan, hingga kini, pihak kepolisian masih terus menggali informasi terkait perkembangan kasus yang melibatkan Lolly.

    “Selanjutnya, kami akan terus meminta keterangan lebih lanjut dari mereka yang mengetahui, mendengar, atau menyaksikan peristiwa tersebut. besok, Selasa (3/12/2024). Kami juga akan memeriksa dua saksi dari Kementerian PPPA,” ungkapnya kepada Beritasatu.com, Senin (2/12/2024).

    Nurma menambahkan, pemeriksaan terhadap Lolly di Polres Metro Jakarta Selatan dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB. Lolly sebelumnya didampingi oleh pihak PPPA di Rumah Aman.

    “Pada hari ini, 2 Desember 2024, pemeriksaan sudah dijadwalkan secara resmi pukul 11.00 WIB. Untuk saudara LM, kami akan meminta keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Nurma.

    Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani. Selain itu, Nurma juga menyebutkan bahwa surat pemanggilan serupa telah disampaikan kepada pihak Rumah Aman (safety house).

    “Kami memastikan bahwa saudari Laura, yang merupakan anak dari ibu saudari Nikita, akan diperiksa di Polres Jakarta Selatan, bukan di rumah aman,” jelas Nurma yang juga akan memeriksa dua saksi dari PPPA.

  • Ditemani Nikita Mirzani, Lolly Dijadwalkan Diperiksa di Polres Jaksel Hari Ini

    Ditemani Nikita Mirzani, Lolly Dijadwalkan Diperiksa di Polres Jaksel Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly, dijadwalkan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, Senin (2/12/2024). Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pukul 11.00 WIB, dan Lolly akan didampingi oleh ibunya karena masih di bawah umur.

    Kepastian mengenai pemeriksaan Lolly di Polres Metro Jakarta Selatan telah dikonfirmasi oleh Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pada Minggu (1/12/2024). 

    “Kami memastikan bahwa saudari Laura, yang merupakan anak dari ibu saudari Nikita, akan diperiksa di Polres Jakarta Selatan, bukan di rumah aman,” jelas Nurma kepada media.

    Pihak kepolisian telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani, serta surat yang sama kepada pihak rumah aman (safety house) tempat Lolly sebelumnya berada.

    “Surat pemanggilan telah kami kirimkan tidak hanya kepada saudari Lolly dan pihak rumah aman, tetapi juga kepada saudari Nikita Mirzani sebagai orang tuanya. Saudari Nikita harus mendampingi karena saudari Laura Meizani masih di bawah umur,” jelas Nurma.

    Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memastikan Lolly akan ditemani ibunya, Nikita Mirzani pada saat pemeriksaan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.

    “Nikita Mirzani akan hadir karena dia wajib menemani Laura saat diperiksa,” katanya belum lama ini.

    Namun, Fahmi Bachmid belum bisa memastikan terkait pemeriksaan yang dilakukan pihak Polres Jakarta Selatan terhadap Lolly yang akan ditemani Nikita Mirzani.

    “Yang jelas Nikita diminta datang ke Polres, apakah pemeriksaan Lolly di Polres atau di rumah aman atau di tempat lain maka itu bisa dilakukan, karena penentuan ada di pihak penyidik,” tandasnya.

  • Polisi Pastikan Lolly Diperiksa di Polres Jaksel Bukan di Rumah Aman

    Polisi Pastikan Lolly Diperiksa di Polres Jaksel Bukan di Rumah Aman

    Jakarta, Beritasatu.com – Polres Jakarta Selatan memastikan putri Nikita Mirzani (NM), Laura Meizani Nasseru Asry (LM) atau Lolly, akan diperiksa di Mapolres Jakarta Selatan bukan di rumah aman.

    “Kami memastikan bahwa saudari LM yang merupakan anak dari orang tua atau anak dari ibu saudari NM akan diperiksa di Polres Jakarta Selatan bukan di rumah aman,” jelas Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).

    Kepastian itu disebut AKP Nurma Dewi dari pihak penyidik yang sudah menginformasikan kepada Nikita Mirzani dan pihak rumah aman, agar Lolly diperiksa di Polres Jakarta Selatan.

    “Kami dari Polres Jakarta Selatan sudah mengonfirmasikan kepada saudari NM selaku orang tua atau ibunda saudari LM semaksimal mungkin dilakukan pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, jika memang memungkinkan. Namun, saudari NM selaku orang tuanya untuk diperiksa di Polres Jakarta Selatan,” tambahnya lagi.

    AKP Nurma Dewi menyebut, pengiriman surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Lolly yang dilakukan dari Polres Jakarta Selatan bukan saja ditujukan kepada Nikita Mirzani, tetapi juga kepada pihak rumah aman.

    “Jadi dari saudari NM, setelah menerima surat dari penyidik PPA Polres Jakarta Selatan menyanggupi untuk datang ke Polres Jakarta Selatan besok, Senin (2/12/2024),” tuturnya.

    “Surat pemanggilan bukan saja kepada saudari LM (Lolly) dan pihak safety house (rumah aman), tetapi kami juga mengirimkan surat pemanggilan kepada NM sebagai orang tuanya. Saudari NM harus mendampingi karena saudari LM masih berada di bawah umur,” tandasnya.