Tag: Akmal

  • Polres Ciamis gencar patroli berantas preman di jalanan

    Polres Ciamis gencar patroli berantas preman di jalanan

    Polisi melakukan patroli pemberantasan aksi premanisme di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (24/5/2025). (ANTARA/HO-Polres Ciamis)

    Polres Ciamis gencar patroli berantas preman di jalanan
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 24 Mei 2025 – 21:53 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian Resor Ciamis terus gencar melakukan patroli dengan menyisir sejumlah tempat maupun gerak cepat menindak lanjuti laporan untuk memberantas aksi premanisme jalanan di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

    “Polres Ciamis tidak akan memberi ruang bagi tindakan premanisme dalam bentuk apapun,” kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Akmal di Ciamis, Sabtu.

    Ia menuturkan, Polres Ciamis terus berkomitmen melakukan patroli untuk menciptakan lingkungan yang aman dalam rangka Operasi Satgas Jabar Manunggal sebagai program prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menekan angka kriminalitas jalanan dan premanisme.

    Sejumlah personel dari berbagai satuan di Polres Ciamis, kata dia, diterjunkan untuk melakukan patroli memastikan tidak ada kegiatan gangguan keamanan dan ketertiban akibat aksi premanisme.

    “Kami tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat, sekecil apapun itu,” katanya.

    Ia menyampaikan patroli pemberantasan preman itu juga menindak sejumlah orang mengatasnamakan organisasi yang melakukan aksi premanisme dengan modus menjual paksa air mineral ke pengguna jalan di wilayah Cimaragas, Ciamis.

    Mereka dalam aksinya, kata dia, dengan cara menghadang kendaraan lalu memaksa kepada sopir untuk membeli air mineral kemasan dengan harga yang tidak wajar, dan aksinya itu telah meresahkan pengguna jalan.

    “Premanisme dengan kedok organisasi sosial tetap merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” katanya.

    Selain patroli dan menindak anggota organisasi masyarakat, Polres Ciamis juga menindaklanjuti aksi pelaku premanisme yang sempat ramai tersebar di media sosial.

    Kapolres menyampaikan dua preman yang ramai di media sosial itu melakukan aksinya dengan menjual paksa air mineral kepada sopir truk yang melintas di Jalan Raya Cisaga-Rancah, Kecamatan Cisaga.

    Ia menegaskan, jajarannya tidak akan memberikan kesempatan bagi preman yang melakukan aksi pemalakan, pemerasan maupun modus lainnya yang mengganggu kegiatan usaha maupun aktivitas masyarakat.

    “Siapa pun pelakunya, pasti akan kami tindak tegas,” kata Kapolres.

    Sumber : Antara

  • Wamenkop pacu pendirian 1.038 Kopdes/Kel Merah Putih di Kaltim

    Wamenkop pacu pendirian 1.038 Kopdes/Kel Merah Putih di Kaltim

    Samarinda (ANTARA) – Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono memacu pembentukan 1.038 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di Kalimantan Timur, sebagai upaya pemerintah untuk optimalkan potensi ekonomi perdesaan, kurangi kemiskinan ekstrem, dan ciptakan lapangan kerja.

    Dalam Peluncuran Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih se-Kaltim yang digelar di Samarinda, Sabtu, Ferry yang juga Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, menyatakan bahwa secara nasional, dari total 83.679 desa/kelurahan, sebanyak 41.112 di antaranya telah melaksanakan musyawarah desa khusus.

    “Kami apresiasi Kaltim menunjukkan progres positif dengan hampir 500 desa dari target 1.038 desa telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Dari hasil koordinasi dengan Pemprov Kaltim, kami menargetkan seluruh pelaksanaan Musdesus di provinsi ini rampung pada 28 Mei 2025,” ungkapnya.

    Lanjut ferry, Kopdes/Kel Merah Putih bertujuan mengatasi masalah seperti kesulitan akses permodalan, praktik tengkulak, pinjaman online ilegal, dan lemahnya ekonomi lokal. Lahir dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, program ini menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia, melibatkan lintas kementerian dan lembaga, serta diawasi oleh Satuan Tugas yang dipimpin oleh Presiden.

    Selain itu, program ini juga berupaya mengonsolidasikan dan mengoptimalkan aset-aset negara yang ada di desa, seperti bangunan fisik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah misalnya gedung sekolah dasar Inpres yang tidak terpakai), hingga Puskesmas dari Kementerian Kesehatan.

    Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menegaskan kesiapan daerahnya dalam menyelaraskan program Kopdes/Kel Merah Putih.

    “Kami di Kalimantan Timur sudah menyelesaikan hampir separuh (Musdesus), dan sisanya kami sepakat dengan bupati/walikota akan selesai pada 28 Mei,” ucap Seno Aji.

    Setelah Musdesus selesai, notaris didatangkan untuk segera menyelesaikan kenotariatan di Kementerian Hukum, khususnya dalam pengurusan status Administrasi Hukum Umum (AHU). Selanjutnya, semua data diserahkan ke Kementerian Koperasi.

    Pemerintah daerah juga berkomitmen membekali para pengurus koperasi dengan pengetahuan perkoperasian yang baik serta menghubungkan mereka dengan Bank Himbara yang menyiapkan kredit untuk usaha koperasi.

    Peluncuran Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di Kaltim turut dihadiri oleh Deputi Bidang Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan Widiastuti, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPP SDMP) Kementerian Pertanian Idha, Direktur Utama LPDB Supomo, serta para wali kota dan bupati se-Provinsi Kalimantan Timur.

    Pewarta: Ahmad Rifandi
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dua Mobil Operasional Diserahkan ke MUI dan Ponpes Al-Amien Kediri

    Dua Mobil Operasional Diserahkan ke MUI dan Ponpes Al-Amien Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Dua unit mobil operasional diserahkan oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Amien dalam sebuah prosesi di halaman Ponpes Al-Amien, Kota Kediri, Jumat (16/5/2025). Bantuan kendaraan ini berasal dari dana sedekah masyarakat yang terkumpul melalui program kembalian belanja Indomaret selama enam bulan.

    “Tadi disampaikan bahwa hari ini, kita akan menyaksikan penyerahan bantuan mobil operasional. Ini menunjukkan nilai gotong royong dan nilai kepedulian sosial di masyarakat sangat tinggi, apalagi di Kota Kediri,” kata Vinanda dalam sambutannya.

    Ia mengungkapkan, dana sebesar Rp3 miliar berhasil dikumpulkan dalam enam bulan. Kolaborasi antara PT Indomarco Prismatama, MUI, Baznas Nasional, dan IDF-MUI disebutnya sebagai wujud nyata kepedulian sosial yang sejalan dengan visi Kota Kediri sebagai kota yang lebih Mapan (Maju Agamis, Produktif, Aman dan Ngangeni) serta berdaya.

    “Saya juga ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kolaborasi. Ini langkah yang sejalan dengan langkah Pemkot Kediri untuk mewujudkan Kediri yang lebih Mapan,” tambahnya.

    Wakil Ketua Baznas RI Mokhamad Mahdum menjelaskan bahwa dana sedekah berasal dari uang kembalian pelanggan Indomaret. Jumlah yang terkumpul hampir mencapai Rp4 miliar dalam waktu sekitar enam bulan.

    “Bayangkan dari uang kembalian Rp100, Rp50, dikumpulkan dalam waktu sekitar 6 bulan terkumpul hampir Rp4 miliar,” ujarnya.

    Dana tersebut digunakan untuk berbagai program sosial, termasuk beasiswa, renovasi fasilitas sekolah, dan pembelian dua mobil. Dimana, satu unit Toyota Avanza dan satu mobil listrik.

    Marcomm Exexutive Direktur Eksekutif PT Indomarco Prismatama Bastari Akmal menyebut bahwa program sedekah melalui uang kembalian dilakukan di 23 cabang dari total 32 cabang Indomaret secara nasional.

    “Harapannya dari dana yang terkumpul ini dapat kita wujudkan dalam berbagai aktivitas, baik dalam membantu pendidikan, untuk membantu kesehatan,” ujarnya.

    Menurut data perusahaan, Kota Kediri berada di posisi keempat dalam daftar cabang dengan kontribusi sedekah terbesar secara nasional. Pihaknya juga berharap program ini berlanjut pada tahun 2025 dan jumlah toko Indomaret di Kediri dapat ditambah untuk memperluas dampak sosial.

    “Tentunya atas berkenan Ibu Wali Kota, kita bisa menambah toko, sehingga sedekah ini bisa kita manfaatkan,” pungkasnya.

    Hadir pula, Ketua Umum MUI Pusat KH Anwar Iskandar, Ketua Islam Dakwah Fund Majelis Ulama Indonesia (IDF-MUI) Misbahul Ulum, Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin Thoha, Wakil Ketua Baznas Republik Indonesia Mokhamad Mahdum.

    Marcomm Exexutive Direktur Eksekutif PT Indomarco Prismatama Bastari Akmal, Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Al Amien Gus Muhammad Faried Mutaqin Iskandar, Ketua Baznas Kota Kediri Dawud Syamsuri, serta santri dan santriwati Ponpes Al Amien Ngasinan. [nm/ian]

  • Episode Pertama 11 Gugatan UU TNI di MK

    Episode Pertama 11 Gugatan UU TNI di MK

    Jakarta

    Revisi Undang-Undang (UU) TNI terus menjadi sorotan sejak sebelum hingga sudah disahkan DPR. Kini, UU TNI diberondong gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Setidaknya, sebanyak 11 gugatan terhadap UU TNI akan mulai disidangkan MK besok. Simak poinnya dirangkum detikcom.

    Sidang Perdana Perkara Gugatan UU TNI

    MK akan mulai menggelar sidang perdana pengujian UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Rencananya, sidang perdana itu akan digelar besok.

    Dilihat di situs MK, Kamis (8/5/2025), terdapat 11 perkara pengujian UU TNI yang akan disidangkan. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

    Agenda sidang besok ialah pemeriksaan pendahuluan. Rencananya sidang digelar dengan tiga panel.

    4 Gugatan Belum Teregistrasi

    Diketahui, sejak resmi disahkan, UU TNI telah banyak digugat ke MK. Ada empat gugatan lain yang saat ini belum diregistrasi.

    Keempat gugatan itu yakni dengan pemohon Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, gugatan dengan pemohon Mohammad Arijal Aqil, Nova Aulia, Shanteda Dhiandra. Gugatan ketiga ialah dengan pemohon Muhammad Imam Maulana, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar. Gugatan keempat ialah dengan pemohon 3 orang individual yakni aktivis HAM Fathia Maulidiyanti, mahasiswa Jentera Eva Nurcahyani, dan aktivis sekaligus putri presiden keempat Inayah Wahid.

    Daftar Perkara Disidang MK Besok

    Koalisi Masyarakat Sipil ajukan uji formil UU TNI. (Maulani/detikcom)

    Adapun berikut daftar perkara UU TNI yang akan disidangkan besok:

    1. 45/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.
    2. 55/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
    3. 56/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Muhammad Bagi Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, Thariq Qudsi Al Fahd
    4. 57/PUU-XXIII/2025, dengan pemohonBilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto.
    5. 58/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Hidayatuddin dan Respati Hadinata.
    6. 66/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, Aldi Rizki Khoiruddin.
    7. 68/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria
    8. 69/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.
    9.74/PUU-XXIII/2025 , dengan pemohon Abdur Rahman Aufklarung, Satrio Anggito Abimanyu, Irsyad Zainul Mutaqin, BagusPutra Handika Pradana.
    10. 75/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, Ursula Lara Pagitta Tarigan.
    11. 79/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Endrianto Bayu Setiawan, Raditya Nur Sya’bani, Felix Rafiansyah Affandi, Dinda Rahmalia, Muhamad Teguh Pebrian, dan Andrean Agus Budiyanto.

    Halaman 2 dari 2

    (fca/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sosok Dani Nur Adiningrat, Pencetus Daerah Istimewa Surakarta, Punya Peran Penting di Keraton – Halaman all

    Sosok Dani Nur Adiningrat, Pencetus Daerah Istimewa Surakarta, Punya Peran Penting di Keraton – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Isu mengenai pembentukan Daerah Istimewa Surakarta terus berhembus kencang hingga saat ini.

    Daerah Istimewa pada dasarnya memiliki sistem pemerintahan yang turun-temurun dengan menghargai asal usul aturan dari daerah tersebut.

    Adapun isu mengenai pembentukan Daerah Istimewa Surakarta ini telah digagas oleh seseorang yang bernama Dani Nur Adiningrat.

    Lantas, siapakah sosok Dani Nur Adiningrat? 

    Sosok Dani Nur Adiningrat

    Dani Nur Adiningrat merupakan sosok penting di lingkungan Keraton Surakarta Hadiningrat.

    Karena itulah, ia mendapat gelar Kanjeng Pangeran Aryo (KPA). 

    Gelar Kanjeng Pangeran Aryo yang disandangnya menjadi salah satu gelar tinggi dalam struktur adat dan pemerintahan keraton.

    Di lingkungan Keraton Surakarta Hadiningrat, Dani memegang peranan sebagai Pengageng Sasana Wilapa.

    Pengageng Sasana Wilapa merupakan sebuah jabatan yang mengandung tanggung jawab besar dalam menjaga dan mengelola warisan budaya serta tradisi keraton.

    Dani Nur Adiningrat sendiri dikenal aktif dalam berbagai kegiatan adat dan budaya, termasuk tradisi malam Selikuran yang rutin dilakukan di Keraton Surakarta.

    Ia sering menjadi narasumber dan tokoh sentral dalam pelaksanaan ritual dan tradisi yang menjadi identitas budaya masyarakat Surakarta.

    Selain itu, Dani juga memahami seluk-beluk dan filosofi busana tradisional keraton, yang menandakan kedalamannya dalam bidang budaya dan adat istiadat keraton.

    Sebagaimana diketahui, usulan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta menjadi perbincangan hangat masyarakat.

    Usulan tersebut berawal dari pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada 24 April 2025.

    Akmal mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima 330 usul pembentukan DOB atau pemekaran, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus.

    “Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR (pekerjaan rumah). Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota.”

    “Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal.

    Adapun Daerah Istimewa yang diusulkan dibentuk, antara lain berada di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Riau, masing-masing satu daerah istimewa.

    Lalu, dua usulan pembentukan daerah istimewa berada di Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Sementara itu, usulan untuk daerah otonomi khusus datang dari Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Bangkapos.com dengan judul Sosok Dany Nur Adiningrat, Penggagas Solo jadi Daerah Istimewa, Punya Gelar Kanjeng Pangeran Aryo

    (Tribunnews.com/David Adi) (Bangkapos.com/Fitri Wahyuni)

  • Mahasiswa FH Unpad Gugat UU TNI ke MK, Soroti Kurangnya Partisipasi Publik di Proses Legislasi – Halaman all

    Mahasiswa FH Unpad Gugat UU TNI ke MK, Soroti Kurangnya Partisipasi Publik di Proses Legislasi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Permohonan ini diajukan oleh Mochammad Rasyid Gumilar, Muhammad Akmal Abdullah, Kartika Eka Pertiwi, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Mereka menilai pembentukan UU tersebut tidak sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal partisipasi masyarakat yang bermakna.

    “Kita melihat apa yang sudah dilakukan oleh DPR maupun Presiden, dalam hal ini dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sudah banyak sekali menyalahi terkait dengan due process of law,” kata Rasyid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

    Rasyid mencontohkan, Presiden baru mengumumkan pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2025 pada 17 April, padahal undang-undang tersebut sudah diundangkan sejak 26 Maret. “21 hari pasca diundangkan baru disebarluaskan,” ujarnya.

    Selain masalah partisipasi publik, mereka juga mempersoalkan aspek lain dalam pembentukan UU TNI, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga pengesahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    “Pada dasarnya pembentukan UU TNI ini tidak sesuai dengan Prolegnas prioritas,” kata Rasyid. 

    Ia menilai, masuknya revisi UU TNI ke dalam Prolegnas prioritas hanya berdasarkan surat Presiden, tanpa melalui mekanisme yang semestinya.

    Dalam permohonannya, para mahasiswa meminta MK menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan pencantuman putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    “Ini menjadi salah satu alasan kami sebagai mahasiswa hukum merasa memiliki tanggung jawab akademik untuk memastikan proses pembentukan perundang-undangan sesuai dengan kaidah dan norma yang berlaku,” tandas Rasyid.

     

  • Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Plastik Sampah di Ciamis, Dipicu Api Cemburu hingga Utang – Halaman all

    Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Plastik Sampah di Ciamis, Dipicu Api Cemburu hingga Utang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Ciamis – Pembunuhan mengerikan terjadi di kamar kos di Pabuaran, Kelurahan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Kamis, 17 April 2025.

    Pelaku, Eli Kasim Zakaria Amrullah (30), ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Ciamis setelah menghabisi nyawa kekasihnya yang berinisial WML (23).

    Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh masalah utang piutang dan masalah pribadi antara keduanya.

    “Korban datang ke kamar kos pelaku untuk menagih utang, yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku sebesar Rp1,5 juta,” ungkap AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis pada Senin, 28 April 2025.

    Pertengkaran yang Berujung Maut

    Kejadian bermula saat korban, yang marah karena pelaku memblokir komunikasi, mendatangi kos pelaku.

    Terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan.

    “Pelaku mendorong korban hingga kepala korban membentur kusen pintu,” lanjut AKBP Akmal.

    Korban terjatuh dan terluka, tetapi pelaku tidak berhenti di situ.

    Pelaku kemudian memukul kepala korban berulang kali dan mencekik lehernya menggunakan ikat pinggang.

    Setelah melihat isi percakapan WhatsApp korban dengan pria lain, pelaku semakin marah dan mengambil pisau dapur untuk menyerang korban.

    “Pisau tersebut patah, dan pelaku menggunakan patahannya untuk melukai leher korban,” terang Kapolres.

    Upaya Menghilangkan Jejak

    Setelah memastikan korban meninggal, pelaku berusaha menghilangkan jejak kejahatannya.

    Ia menyeret tubuh korban ke belakang kos, membungkusnya dengan plastik sampah dan kain, serta menyemprotkan cairan pengharum untuk menghambat bau busuk.

    Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan berusaha menjalani aktivitas normal, termasuk mengunjungi Pangandaran dan mencoba menjual perhiasan korban di pasar Ciamis.

    Namun, usaha pelarian pelaku tidak bertahan lama.

    Tim Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkapnya pada Jumat, 18 April 2025, berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi.

    Proses Hukum

    Pelaku yang sempat mengelak akhirnya mengakui perbuatannya.

    Dari hasil autopsi, ditemukan berbagai luka serius pada tubuh korban, termasuk luka memar dan luka tusukan.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

    Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

    Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Ciamis dan proses hukum terus berlanjut.

    “Kami juga terus mendalami motif lain yang mungkin terkait dengan hubungan pribadi antara pelaku dan korban,” tutup AKBP Akmal.

    (TribunJabar.id/Ai Sani Nuraini)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kapan Solo Diresmikan Jadi Daerah Istimewa? Ini Kata Wamensesneg

    Kapan Solo Diresmikan Jadi Daerah Istimewa? Ini Kata Wamensesneg

    PIKIRAN RAKYAT – Menjadikan Kota Surakarta (Solo) sebagai daerah istimewa merupakan salah satu dari berbagai usulan terkait penataan daerah yang kini tengah ditampung oleh Komisi II DPR RI. Lalu kapan diresmikannya usulan tersebut?

    Informasi tentang Solo jadi daerah istimewa Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

    Ia menyampaikannya saat ditemui setelah menghadiri acara Halal Bihalal Ikatan Keluarga Besar Tegal Bahari Ayu (IKBT-BA) se-Jabodetabek di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 28 April 2025.

    “Kan usulan macam-macam ya, banyak sekali usulan, usulan pemekaran, usulan peningkatan status satu daerah, semua ditampung di Komisi II,” kata Juri.

    Juri juga mengingatkan publik untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap usulan tersebut, karena hingga saat ini belum ada pembahasan resmi yang dilakukan, maupun keputusan yang ditetapkan.

    “Sepanjang belum ada pembahasan dan belum ada keputusan ya kita tunggu saja,” ucapnya.

    Terkait dengan informasi yang beredar di publik mengenai usulan tersebut, Juri mengaku belum menerima informasi resmi. “Saya belum tahu, belum dapat informasi,” ujar dia.

    Ketika ditanya apakah dia juga memiliki niat untuk mengusulkan Tegal, daerah asalnya, menjadi daerah istimewa, Juri menyebut bahwa tanpa status tersebut, Tegal sudah sangat istimewa.

    “Tegal sudah sangat istimewa, enggak usah diistemewakan lagi,” kata dia.

    Asal-usul Usulan Daerah Istimewa Solo

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait kriteria Surakarta untuk menjadi daerah istimewa setelah ada usulan dari kota tersebut.

    “Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat.

    Pada Kamis, 24 April 2025, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima juga menyebutkan bahwa Kota Surakarta atau Solo adalah salah satu dari enam daerah yang diusulkan untuk menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

    “Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta,” kata Aria Bima usai rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mencatat hingga April 2025 ada 341 usulan daerah untuk dimekarkan, yang terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, enam usulan daerah istimewa, dan lima daerah otonomi khusus. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejati Riau Usut Korupsi Pengelolaan Aset Daerah di Bengkalis, Kerugian Rp1,3 Triliun

    Kejati Riau Usut Korupsi Pengelolaan Aset Daerah di Bengkalis, Kerugian Rp1,3 Triliun

    Menurut Zikrullah, hal ini sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan instruksi Jaksa Agung RI melalui Kepala Kejati Riau Akmal Abbas.

    “Saat ini, tim penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan saksi-saksi untuk proses penetapan tersangka,” tegas Zikrullah.

    Informasi yang dihimpun, pabrik tersebut awalnya dibangun tahun 2004 melalui dana pinjaman lunak sebesar Rp9,7 miliar dari Pemkab Bengkalis dan dikelola oleh Koperasi Tengganau Mandiri.

    Ketua Koperasi saat itu, Farizal, telah divonis bersalah dalam kasus korupsi, dan aset pabrik dirampas untuk negara. Kini, pabrik masih dikelola oleh Koperasi Tengganau Mandiri Lestari.

  • Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa? Nasional 27 April 2025

    Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Permintaan penetapan
    daerah istimewa

    Surakarta
    menjadi perbicangan belakangan ini. Usulan tersebut berawal dari pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada 24 April 2025.
    Akmal mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima 330 usul pembentukan DOB) atau pemekaran, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus.
    “Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR (pekerjaan rumah). Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal.
    Dikutip dari
    Kompas.id
    , daerah istimewa yang diusulkan dibentuk, antara lain berada di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Riau, masing-masing satu daerah istimewa. Lalu, dua usulan pembentukan daerah istimewa berada di Provinsi Sulawesi Tenggara.
    Sementara itu, usulan untuk daerah otonomi khusus datang dari Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara.
    Suatu daerah dikatakan menjadi daerah istimewa karena mendapat keistimewaan mengatur perihal aturan pemerintahan yang berbeda dari peraturan umum daerah pada umumnya.
    Daerah istimewa
    pada dasarnya memiliki sistem pemerintahan yang turun temurun dengan menghargai asal usul aturan dari daerah tersebut.
    Diketahui, ada dua
    daerah istimewa di Indonesia
    , yakni Daerah Istimewa Yogyakara dan Aceh.
    Diberitakan
    Kompas.com
    pada 4 November 2024, daerah yang diberi status swapraja berarti merupakan daerah bekas kerajaan, yang sampai zaman kemerdekaan tetap eksis, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta.
    Namun untuk Aceh, pemberian status “Daerah Istimewa” dikarenakan adanya kebutuhan khusus bagi daerah tersebut untuk diberikan keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.
    Penetapan status Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diatur lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan keistimewaan Provinsi Aceh diatur lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
    Kemudian, pengakuan daerah istimewa oleh negara diatur dalam Pasal 18 B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Bahkan, konstitusi mengatur bahwa pengakuan keistimewaan daerah tersebut harus diatur dengan undang-undang.
    “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” demikian bunyi Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, setiap daerah bisa mengajukan menjadi daerah istimewa selama ada argumentasi dan kriteria yang jelas.
    Dia menyebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji usulan tersebut. Sebab, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi daerah istimewa.
    Kemudian, menurut Tito, penetapan daerah istimewa harus memiliki dasar hukum. Dengan kata lain, harus dibentuk undang-undangnya.
    “Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa,” kata Tito dikutip dari Antaranews pada 25 April 2025.
    Oleh karena itu, prosesnya akan melalui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
    “Kalau melihat kriterianya masuk, ya kami akan naikkan ke DPR RI. Karena itu kan pembentukan satu daerah, yang didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya,” ujar Mendagri.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.