Tag: Akmal

  • Tembus Jalur Rusak, Andre Rosiade Antar 3.000 Sembako ke Matur Agam

    Tembus Jalur Rusak, Andre Rosiade Antar 3.000 Sembako ke Matur Agam

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menunjukkan komitmen nyata terhadap korban bencana banjir bandang atau galodo dengan mendatangi langsung Kecamatan Matur, Kabupaten Agam.

    Pertemuan dengan warga terdampak di Kantor Wali Nagari Matur Mudik ini dimanfaatkan sebagai ruang dialog, penyerapan aspirasi, sekaligus penyaluran bantuan serta penyampaian komitmen pemerintah pusat dalam penanganan pascabencana.

    Kunjungan Andre tersebut dilakukan dengan menerobos jalur ekstrem Kelok 44 yang mengalami kerusakan parah akibat bencana. Sejumlah titik masih sangat berbahaya, di antaranya Kelok 8 yang sempat terputus dan hingga kini menyisakan material berat serta akar kayu tumbang, serta Kelok 42 yang sebagian tebingnya terban dan rawan longsor. Meski demikian, jalur tersebut tetap ditempuh demi memastikan bantuan dan perhatian negara hadir langsung di tengah masyarakat terdampak.

    Dalam pertemuan bersama warga, Andre didampingi Anggota DPRD Agam Novi Irwan, Camat Matur Efendi Idris, Wali Nagari Matur Mudik Akmal Hamid, serta Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Matur Andre Andika Pratama. Kehadiran para pemangku kepentingan ini memperkuat koordinasi antara wakil rakyat, pemerintah daerah, dan unsur partai dalam mempercepat penanganan dampak bencana di wilayah tersebut.

    Camat Matur Efendi Idris melaporkan bahwa dampak bencana galodo di Kecamatan Matur sangat serius. Secara langsung, sedikitnya enam rumah warga hancur atau rusak berat dan terdapat korban jiwa di Nagari Matur Mudik, khususnya di Jorong Kuok Tigo Koto. Secara tidak langsung, hampir seluruh masyarakat terdampak akibat rusaknya infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, dan jaringan irigasi yang menjadi penopang utama aktivitas ekonomi warga.

    Ia juga menyampaikan bahwa rusaknya seluruh akses transportasi membuat aktivitas pertanian lumpuh. Banyak sawah dan ladang warga mengalami kerusakan, sementara sebagian besar masyarakat masih belum berani kembali menggarap lahan karena khawatir terjadi bencana susulan.

    Sementara itu, Wali Nagari Matur Mudik Akmal Hamid menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran langsung Andre di tengah kondisi sulit yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, kehadiran tersebut memberikan semangat dan harapan baru bagi warga bahwa negara benar-benar hadir dan tidak membiarkan masyarakat berjuang sendiri pascabencana.

    Andre menjelaskan bahwa dirinya sengaja melewati Kelok 44 untuk sekaligus menjangkau wilayah Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, mengingat akses utama Padang-Bukittinggi baik melalui Lembah Anai maupun Malalak hingga kini masih terputus akibat bencana. Ia menegaskan bahwa keterbatasan akses tidak boleh menjadi penghalang bagi pemerintah untuk hadir dan memberikan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak.

    Andre juga memastikan bahwa warga Kayu Pontong, Matur Mudik akan segera mendapatkan pasokan air bersih sementara melalui hidran air yang disediakan oleh Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum. Upaya ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan air bersih akibat rusaknya jaringan distribusi.

    Lebih lanjut, Andre menegaskan komitmen serius pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam membenahi Sumatera Barat pascabencana galodo. Ia meminta masyarakat tidak khawatir terhadap kondisi infrastruktur yang rusak karena seluruhnya telah masuk dalam perhatian dan perencanaan pemerintah pusat.

    Andre menyebutkan bahwa jalan yang rusak, jaringan irigasi yang hancur, hingga rumah ibadah yang terdampak bencana akan dibangun kembali secara bertahap melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi. Total anggaran rehab rekon pascabencana di Sumatera Barat diperkirakan mencapai Rp 13,52 triliun dan akan difokuskan untuk pemulihan infrastruktur serta kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

    Menanggapi laporan kerusakan jalan provinsi dan kabupaten di wilayah Matur, Andre memastikan seluruhnya akan ditangani pemerintah. Ia menegaskan bahwa pembangunan kembali jalan, jembatan, normalisasi sungai, serta infrastruktur pendukung lainnya menjadi tanggung jawab negara dan akan diurus secara menyeluruh agar aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal secepat mungkin.

    (prf/ega)

  • Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Bahas Pemulihan Pascabencana

    Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Bahas Pemulihan Pascabencana

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendampingi Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung para korban banjir yang masih mengungsi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Langkat, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (13/12/2025).

    Kedatangan Presiden Prabowo bersama Mendagri Tito dan sejumlah menteri disambut antusias oleh para pengungsi. Warga memanfaatkan momen tersebut untuk menyampaikan berbagai keluhan dan aspirasi, khususnya terkait kelanjutan kehidupan mereka pascabencana banjir.

    Dalam dialog dengan warga, Presiden Prabowo menegaskan pemerintah akan bergerak cepat dan terkoordinasi untuk menindaklanjuti persoalan yang dihadapi masyarakat terdampak. Sejumlah masalah yang menjadi perhatian antara lain keterbatasan air bersih dan air minum, serta perbaikan tanggul yang jebol.

    “Saya akan kerahkan semua kekuatan. Alhamdulillah, kondisi Sumatera Utara sudah lebih baik,” kata Presiden Prabowo di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (13/12/2025).

    Presiden juga memastikan pengerahan personel TNI Angkatan Darat dan Polri guna mempercepat penanganan wilayah yang masih terendam banjir di beberapa kecamatan di Kabupaten Langkat. Pemerintah, lanjut Presiden, akan terus memantau kondisi pengungsi dari hari ke hari hingga aktivitas masyarakat dapat kembali pulih secara bertahap.

    Ia pun meminta masyarakat tetap tabah menghadapi situasi sulit pascabencana, seraya menegaskan komitmen pemerintah untuk hadir dan membantu warga terdampak.

    “Kami akan membantu semua warga yang mengalami musibah. Saudara-Saudara adalah bagian dari keluarga kami. Kami tidak akan membiarkan Saudara-Saudara sendiri. Terima kasih kepada seluruh relawan yang telah bekerja keras selama berhari-hari di sini,” ujar Presiden Prabowo.

    Kehadiran Presiden dan Mendagri Beri Harapan Baru Bagi Korban Banjir

    Salah seorang pengungsi, Nurul Akmal, mengungkapkan kehadiran Presiden Prabowo dan Mendagri Tito memberikan harapan baru bagi para korban banjir. Ia berharap bantuan, terutama bahan pokok dan pakaian, dapat segera disalurkan, termasuk percepatan perbaikan tanggul yang jebol.

    “Kalau tidak segera diperbaiki, kalau hujan lagi rumah kami akan kebanjiran lagi,” ujarnya.

    Nurul juga menyampaikan aspirasi kepada Mendagri Tito terkait rencana penghapusan biaya pengurusan dokumen penting bagi korban bencana. Menurutnya, banyak warga tidak sempat menyelamatkan ijazah maupun sertifikat tanah saat banjir melanda.

    “Banyak korban di sini tidak sempat menyelamatkan ijazah dan sertifikat tanah saat banjir. Kami sangat berharap kebijakan pengurusan dokumen gratis ini bisa segera dilaksanakan,” kata Nurul.

    Aspirasi serupa disampaikan Laila Hayati, warga Tanjung Pura. Ia menilai kehadiran Presiden Prabowo yang didampingi Mendagri Tito telah meredakan kegelisahan warga yang hingga kini belum dapat kembali ke rumah karena permukiman mereka masih terendam banjir.

    Selain meminta percepatan perbaikan tanggul, Laila berharap bantuan sembako, pakaian, serta pemulihan dokumen kependudukan segera direalisasikan.

    “Kalau bisa, Pak Mendagri yang katanya mau menggratiskan pengurusan dokumen untuk korban banjir, [agar] disegerakan,” ujar Laila.

    Sebelumnya, dalam rapat koordinasi dengan pemerintah daerah terkait antisipasi bencana hidrometeorologi serta kesiapan menghadapi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Mendagri Tito menegaskan bahwa banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat harus menjadi perhatian serius seluruh pemerintah daerah.

    “Kita tahu bahwa prediksi BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) curah hujan akan tinggi di beberapa daerah, di samping juga rob naik, pasang naik,” kata Mendagri.

    Pentingnya Solidaritas Antar Pemda

    Mendagri juga menegaskan pentingnya solidaritas antar-Pemda, mengingat sejumlah daerah terdampak memiliki keterbatasan anggaran dalam penanganan bencana. Ia mengapresiasi sejumlah daerah yang telah menyalurkan bantuan ke daerah terdampak bencana.

    “Itu sangat-sangat bermanfaat untuk mereka (daerah terdampak bencana),” ujarnya.

    Menurut Mendagri, masyarakat di tiga wilayah terdampak banjir tersebut sangat membutuhkan bantuan dari berbagai pihak, terutama kebutuhan pribadi seperti pakaian, pakaian dalam, keperluan perempuan, serta kebutuhan anak-anak.

    “Kita bayangkan banyak sekali saudara-saudara kita yang enggak memiliki pakaian luar maupun pakaian dalam, bayi yang tidak memiliki popok, ibu-ibu wanita untuk peralatan perempuan. Banyak sekali kebutuhan-kebutuhan yang kecil-kecil yang mereka sangat perlukan,” kata Mendagri.

    Dalam kunjungan Presiden tersebut, turut hadir di antaranya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, serta Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution.

  • PN Jakpus Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Demo Akhir Agustus 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2025

    PN Jakpus Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Demo Akhir Agustus 2025 Megapolitan 8 Desember 2025

    PN Jakpus Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Demo Akhir Agustus 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh lima terdakwa dalam kasus demonstrasi akhir Agustus 2025.
    Kelima terdakwa tersebut sebelumnya didakwa melakukan penyerangan terhadap polisi dan merusak fasilitas umum (fasum) saat aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI akhir Agustus 2025 lalu.
    “Menyatakan keberatan dari terdakwa Muhammad Tegar Prasetya, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadilla, Ananda Aziz Nur Rizqi, Salman Al Faris dan atau penasihat hukumnya tersebut tidak diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan sela pada Senin (8/12/2025).
    Sebagai informasi, lima terdakwa tersebut merupakan bagian dari 21 orang terdakwa kasus demonstrasi akhir Agustus 2025.
    Dari 21 orang yang didakwa menyerang aparat kepolisian dan merusak fasum, hanya lima orang di atas yang mengajukan eksepsi.
    Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka perkara seluruh terdakwa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
    “Memerintahkan (jaksa) penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 691/Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa 1 sampai dengan 21,” lanjut Ketua Majelis Hakim.
    “Jadi seluruh eksepsi tidak diterima. Dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan (pemeriksaan), termasuk (bagi) terdakwa yang tidak ikut eksepsi. Apabila para terdakwa ingin mengajukan Eksepsi, tidak terima, nanti bisa (banding) bersama-sama pokok perkara,” lanjutnya.
    Sebelumnya, sebanyak 21 orang didakwa melakukan penyerangan kepada polisi dan merusak fasum saat demonstrasi akhir Agustus 2025 di Gedung DPR/MPR RI.
    Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, para terdakwa melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar.
    Ada pula yang menggunakan godam dan mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian.
    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat 1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang.
    Yakni 21 terdakwa dianggap menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.
    Selain itu, ada tiga alternatif ancaman pidana lain. Pertama, para terdakwa diancam pidana Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang bersekutu melawan petugas.
    Kedua, ancaman pidana pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tidak mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama.
    Terakhir, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.
    Ke-21 terdakwa yang mengikuti persidangan pada Kamis adalah Eka Julian Syah Putra, M Taufik Effendi, Deden Hanafi Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha Ruby Akmal Azizi, dan Hafif Russel Fadilla.
    Lalu ada Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah bin. Rohmatullah, Alfan Alfiza Hadzami bin. Mochammad Syamsuri, dan Salman Alfaris.
    Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan para terdakwa sebelumnya sudah mendengar, melihat, membaca, maupun menerima informasi ajakan mengikuti aksi demonstrasi dari media sosial baik Instagram, WhatsApp Group, maupun berita online.
    Ajakan itu disebut membuat para terdakwa berinisiatif untuk mendatangi lokasi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR pada 29 Agustus 2025.
    Di sana, para terdakwa melakukan perusahaan terhadap pagar DPR/MPR serta melempari aparat kepolisian dengan batu, bom molotov, kayu hingga besi.
    Seluruh terdakwa masih bertahan di kawasan DPR/MPR RI sampai 30 Agustus 2025.
    Keesokan harinya, 31 Agustus 2025 demonstrasi masih berlanjut dan mangalami ricuh.
    “Minggu dini hari tanggal 31 Agustus 2025, masih terdapat massa unjuk rasa yang berkerumun dan bentrok sehingga menyebabkan terjadinya kerusuhan dan pengrusakan fasilitas umum maupun mengakibatkan luka-luka,” tutur JPU.
    Akhirnya pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap 13 orang dari 21 terdakwa.
    Pengamanan dilakukan di sejumlah titik seperti depan Polda Metro Jaya,
    Flyover
    Semanggi hingga jalan Gatot Subroto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • WO Penipu yang Menghancurkan Resepsi Impian…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2025

    WO Penipu yang Menghancurkan Resepsi Impian… Megapolitan 8 Desember 2025

    WO Penipu yang Menghancurkan Resepsi Impian…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Resepsi pernikahan yang semestinya jadi hari paling bahagia berubah menjadi kekacauan ketika ratusan tamu terpaksa menunggu hidangan yang tak kunjung datang.
    Sejumlah warga melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh wedding organizer (WO) milik AP di Jakarta Timur, Minggu (7/12/2025).
    Para korban, yang berasal dari berbagai daerah seperti Cimanggis, Cileungsi, Bogor, dan Bekasi, sempat mendatangi rumah pemilik WO sebelum melapor ke Mapolsek Cipayung.
    “Jadi, dari korban-korbannya ke Polsek. Namun, pelakunya enggak diamanin kita, dia (pelaku) masih di sana (TKP),” ujar Kanit Reskrim Polsek Cipayung AKP Edi Handoko, Senin (8/12/2025).
    Para korban kemudian diarahkan untuk melapor ke Polda Metro Jaya karena laporan polisi sudah dibuat sebelumnya.
    “Jadi korbannya ke sini, ke Polsek semua nih menurut piket. Namun, begitu sampai ini, diarahkanlah karena LP (Laporan Polisi) itu sudah ada yang buat ke Polda Metro,” jelas dia.
    Kasus ini mulai terungkap dari unggahan seorang perias pengantin di TikTok mengenai pernikahan bermasalah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Sabtu (6/12/2025).
    Warganet yang mengaku sebagai korban kemudian saling berkomunikasi melalui grup WhatsApp untuk menyamakan informasi. Dari diskusi itu, WO diduga memberi penawaran menarik untuk menarik pelanggan.
    “Jadi dia ada beberapa acara hari Sabtu itu, terus ternyata bermasalah. Katering makanannya enggak datang, cuma ada dekornya,” kata salah seorang korban, Tamay (26).
    Saat ini, pihak WO sudah dibawa ke Mapolres Jakarta Utara, diikuti oleh korban yang ingin memastikan kejelasan dugaan penipuan.
    Beberapa korban yang acara pernikahannya sudah berlangsung dimintai keterangan.
    Sementara korban yang acaranya baru akan dilaksanakan, seperti Tamay yang menikah April 2026, belum bisa diproses karena kasusnya dianggap belum termasuk tindak pidana penipuan.
    “Yang dipanggil orang-orang yang acaranya udah selesai. Kami yang acaranya masih lama enggak bisa diganti (uangnya), karena acaranya belum terjadi. Cuma kan kami meminimalisir jangan terjadi,” tambah Tamay.
    Nasib serupa menimpa Akmal dari Tanjung Duren, Jakarta Barat. Ia memesan katering 1.000 porsi untuk resepsinya, tapi hanya 20 porsi yang diantar.
    “Kami masih mikir mungkin telat, atau seperti apa jadi terlambat,” ujar Akmal.
    Namun ketika makanan datang, hanya diantarkan oleh driver, tanpa kehadiran pihak WO, dan jumlahnya jauh dari yang dipesan.
    Dari 16 gubukan makanan, hanya lima yang tersaji, dan sushi yang seharusnya dari brand ternama diganti merek lain.
    Dekorasi ruangan juga tidak selesai. Akmal dan istrinya terpaksa memesan makanan secara terpisah agar tamu bisa makan.
    “Buat makanannya itu kan ada beberapa yang dari luar (WO), itu sudah datang dari awal. Sedangkan yang dari WO itu masih kami tungguin waktu itu,” jelas Akmal.
    Akmal berencana melapor ke Polres Jakarta Barat, namun karena sudah ada laporan yang sedang diproses di Jakarta Utara, ia mempertimbangkan untuk menyatukan laporan.
    “Kayaknya kasusnya lebih baik kami jadikan satu, jadi mungkin bakal ke Jakarta Utara nanti,” ujarnya.
    Tragedi penipuan WO ini bukan pertama kali terjadi. Namun dengan terduga pelaku yang berebda.
    Tahun 2023, M (29) dan calon suaminya tertipu WO bernama Rina Rahmadi Project. Mereka telah mentransfer Rp 25 juta, tapi WO tidak menepati janji.
    “Uang saya yang sudah masuk ke beliau senilai Rp 20 jutaan dari total Rp 47 juta,” ujar M.
    M dan calon suami mengetahui dugaan penipuan setelah menghubungi fotografer dan katering yang seharusnya bekerja sama dengan WO tersebut, hingga terungkap pelaku memiliki utang Rp 350 juta.
    “Dari Rp 20 juta baru dikembalikan Rp 3 juta setelah didatangi ke rumahnya. Si WO tersebut hanya janji-janji aja, bahkan sudah sampai tanda tangan (di atas) materai, ada juga korbannya yang mencapai (kerugian) Rp 50 juta,” kata M.
    Setelah melihat bagaimana dugaan penipuan WO dapat menghancurkan resepsi pernikahan, penting bagi calon pengantin untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa WO.
    Dikutip dari Kompas.com, Daniel Budi, CEO & Founder Shilo Planner & Organizer, memberikan beberapa tips agar calon pengantin terhindar dari penipuan WO. Berikut daftarnya:
    “Kalau dirasa ada yang mengganjal, ditanyakan. Tapi kalau penjelasannya masih kurang mengena, silakan pilih vendor yang lain,” imbau Daniel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • JPU Minta Hakim Lanjutkan Sidang Pemeriksaan 3 Terdakwa Demo Agustus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Desember 2025

    JPU Minta Hakim Lanjutkan Sidang Pemeriksaan 3 Terdakwa Demo Agustus Megapolitan 5 Desember 2025

    JPU Minta Hakim Lanjutkan Sidang Pemeriksaan 3 Terdakwa Demo Agustus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta majelis hakim menolak eksepsi dari tiga terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025 atas nama Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadilla, dan Muhammad Tegar Prasetya.
    Hal itu disampaikan JPU dalam
    sidang
    tanggapan eksepsi kasus demonstrasi Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).
    “Penuntut umum berpendapat agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Muhammad Tegar, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadilla menolak semua keberatan/eksepsi penasihat hukum terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
    Selain itu, JPU juga meminta agar majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ketiga terdakwa tersebut.
    Dalam penjelasannya JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur perusakan fasilitas umum dalam demonstrasi Agustus 2025 sebagaimana yang didakwakan.
    “Perbuatan para terdakwa Muhammad Tegar, Ruby Akmal Azizi, dan terdakwa Hafif Russel Fadilla yang sengaja merusak fasilitas umum yang tidak ditujukan pada objek tertentu tetapi pada sembarang objek baik orang, petugas, pejabat yang bertugas, atau benda, atau tembok gerbang tol/fasilitas umum, menjadi rusak,” jelas JPU.
    JPU menilai, ketiganya seharusnya dapat membayangkan konsekuensi dari tindakan mereka dalam situasi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan bentrokan.
    Di sisi lain, JPU juga menilai eksepsi yang kuasa hukum ketiga terdakwa justru mengaburkan substansi dakwaan yang sudah menjangkau dalam materi pokok perkara, menyangkut kejelasan fakta yang dibuktikan di persidangan dalam surat dakwaan.
    “Seharusnya para terdakwa membayangkan kemungkinan adanya penyisiran penangkapan terhadap orang yang berakibat pengerusakan ataupun yang melakukan kerusuhan akibat dari aksi demonstrasi yang menyebabkan bentrok dan kerusuhan,” tutur JPU.
    Sebagai informasi, ketiga terdakwa merupakan bagian dari 21 orang yang sebelumnya didakwa melakukan penyerangan kepada polisi dan merusak fasilitas umum (fasum) saat demonstrasi akhir Agustus 2025 di Gedung DPR/MPR RI.
    Dakwaan sebelumnya dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
    Saat itu JPU menyebutkan, para terdakwa melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar.
    Ada pula yang menggunakan godam dan mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian.
    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat 1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang pada 20 November lalu.
    Yakni 21 terdakwa dianggap menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.
    Selain itu, ada tiga alternatif ancaman pidana lain. Pertama, para terdakwa diancam pidana Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang bersekutu melawan petugas.
    Kedua, ancaman pidana pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tidak mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama.
    Terakhir, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.
    Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa sebelumnya sudah mendengar, melihat, membaca, maupun menerima informasi ajakan mengikuti aksi demonstrasi dari media sosial baik Instagram, WhatsApp Group, maupun berita online.
    Ajakan itu disebut membuat para terdakwa berinisiatif untuk mendatangi lokasi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR pada 29 Agustus 2025.
    Di sana, para terdakwa merusak pagar DPR/MPR serta melempari aparat kepolisian dengan batu, bom molotov, kayu hingga besi.
    Seluruh terdakwa masih bertahan di kawasan DPR/MPR RI sampai 30 Agustus 2025.
    Keesokan harinya, 31 Agustus 2025, demonstrasi masih berlanjut dan mangalami ricuh.
    “Minggu dini hari tanggal 31 Agustus 2025, masih terdapat massa unjuk rasa yang berkerumun dan bentrok sehingga menyebabkan terjadinya kerusuhan dan pengrusakan fasilitas umum maupun mengakibatkan luka-luka,” tutur JPU.
    Akhirnya pihak kepolisian menangkap 13 orang dari 21 terdakwa.
    Penangkapan dilakukan di sejumlah titik seperti depan Polda Metro Jaya,
    flyover
    Semanggi hingga jalan Gatot Subroto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi di NTT Menyesal Usai Hajar Wanita Pakai Popor Senjata, Propam Tidak Peduli

    Polisi di NTT Menyesal Usai Hajar Wanita Pakai Popor Senjata, Propam Tidak Peduli

    Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kota Uneng, Sikka, NTT, Minggu (30/11/2025) sore.

    “Seorang perempuan melapor ke unit Propram Polres Sikka karena mengalami penganiayaan oleh Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Satpolair Polres Sikka,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra.

    Menurutnya, dalam kondisi mabuk, Bripka Akmal menuju rumah Hartina dan Yardi, sembari menenteng senjata laras panjang jenis SS1.

    Bripka Akmal memukul kedua orang tersebut menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luma memar pada jari tengah Hartina. Pintu rumah mereka pun juga ikutan rusak.

    Usai mendapatkan laporan, lanjut Henry, Unit Propam Polres Sikka langsung menuju ke lokasi, dan langsung menangkap Bripka Akmal.

  • Polisi di NTT Menyesal Usai Hajar Wanita Pakai Popor Senjata, Propam Tidak Peduli

    Polisi di NTT Menyesal Usai Hajar Wanita Pakai Popor Senjata, Propam Tidak Peduli

    Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kota Uneng, Sikka, NTT, Minggu (30/11/2025) sore.

    “Seorang perempuan melapor ke unit Propram Polres Sikka karena mengalami penganiayaan oleh Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Satpolair Polres Sikka,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra.

    Menurutnya, dalam kondisi mabuk, Bripka Akmal menuju rumah Hartina dan Yardi, sembari menenteng senjata laras panjang jenis SS1.

    Bripka Akmal memukul kedua orang tersebut menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luma memar pada jari tengah Hartina. Pintu rumah mereka pun juga ikutan rusak.

    Usai mendapatkan laporan, lanjut Henry, Unit Propam Polres Sikka langsung menuju ke lokasi, dan langsung menangkap Bripka Akmal.

  • Pelaku Marah-Marah Bawa Sangkur dan Senjata

    Pelaku Marah-Marah Bawa Sangkur dan Senjata

    Liputan6.com, Sikka – Anggota Satuan Polairud Polres Sikka NTT, Bripka Akmal Fajri Suksin, memukul seorang perempuan bernama Hartina. Selain itu, saudara laki-laki Hartina, yakni Yardi juga mengalami tindakan serupa.

    Aksi pemukulan terjadi saat Fajri dalam kondisi mabuk minuman keras (miras). Insiden itu terjadi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu sore (30/11/2025) lalu.

    Penganiayaan ini menyebabkan Yardi (30) dan Hartina (29) terluka karena dihantam dengan popor senjata laras panjang milik pelaku.

    Yardi menuturkan, saat itu Bripka Fajri datang ke kediamannya dengan membawa sangkur dan senjata laras panjang.

    “Dia tiba-tiba datang lalu marah-marah, dia pegang sangkur dan senjata laras panjang,” tutur Yardi, Selasa (2/12/2025).

    “Kamu gosip apa tentang saya? Tanya Bripka Fajri. Setelah itu, dia langsung memukul saya dua kali pakai popor senjata,” katanya menceritakan.

    Tak puas, Bripka Fajri lalu masuk ke dalam rumah dan menganiaya Hartina menggunakan popor senjata.

    Meskipun sempat dilerai oleh seorang senior polisi yang kebetulan berada di lokasi, emosi Bripka Fajri yang dipengaruhi alkohol itu tidak terbendung.

    Yardi dan Hartina juga membenarkan bahwa saat dianiaya, ia mencium bau alkohol dari mulut pelaku.

    “Dia dalam keadaan mabuk berat,” katanya.

    Tak lama berselang, sejumlah anggota Polres Sikka tiba di lokasi kejadian dan mengamankan Bripka Fajri.

    Ia berharap kasus ini ditindaklanjuti serta pelaku dihukum seberat-beratnya.

     

  • Hajar Seorang Perempuan Pakai Popor Senjata

    Hajar Seorang Perempuan Pakai Popor Senjata

     

    Liputan6.com, NTT Seorang anggota satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Bripka Akmal Fajri Suksin memukul seorang perempuan bernama Hartina dan saudara laki-lakinya, Yardi, usai menenggak minuman keras (miras). 

    Adapun kejadian tersebut terjadi di wilayah Kota Uneng, Sikka, NTT pada Minggu 30 November 2025 sore.

    “Seorang perempuan melapor ke unit Propram Polres Sikka karena mengalami penganiayaan oleh Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Satpolair Polres Sikka,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra di kantornya, Selasa (2/12/2025).

    Menurutnya, dalam kondisi mabuk, Bripka Akmal menuju rumah Hartina dan Yardi, sembari menenteng senjata laras panjang jenis SS1. 

    Henry tak menceritakan apa yang terjadi saat Bripka Akmal di rumah Hartina dan Yardi.

    Namun, disebut Bripka Akmal memukul kedua orang tersebut menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luma memar pada jari tengah Hartina. Pintu rumah mereka pun juga ikutan rusak.

    Usai mendapatkan laporan, lanjut Henry, Unit Propam Polres Sikka langsung menuju ke lokasi, dan langsung menangkap Bripka Akmal.

    “kami memastikan senjata api dinas berhasil disita dari pelaku,” ungkap Henry.

     

  • 21 Orang Telah Didakwa dalam Peristiwa Demo Ricuh Akhir Agustus 2025

    21 Orang Telah Didakwa dalam Peristiwa Demo Ricuh Akhir Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa 21 tersangka dalam peristiwa aksi unjuk rasa berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

    Surat dakwaan 21 tersangka ini dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025). Jaksa menjelaskan perkara ini bermula adanya aksi unjuk rasa terkait DPR pada (29/8/2025).

    Sekira 16.30 WIB, para pendemo dan terdakwa sudah membaur. Jumlah massa kala itu telah memadati lokasi hingga menutup akses kendaraan di depan Gedung DPR/MPR RI.

    Adapun, sejumlah terdakwa ini mengetahui demo ini melalui media sosial, WhatsApp Group hingga pemberitaan di media massa. Setelah itu, terdakwa berdatangan.

    Saat demonstrasi mulai ricuh, Polisi melalui Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro melakukan imbauan agar massa membubarkan diri. Namun, hal itu tak diindahkan oleh pelaku kericuhan.

    Massa pun masih bertahan di sejumlah wilayah seperti Penjompongan dan Petamburan. Aksi ricuh pun melebar usai adanya kejadian pelindasan ojek online Affan Kurniawan oleh mobil rantis Brimob yang berujung pada kematian Affan. 

    “Bahwa banyaknya massa unjuk rasa yang turun ke jalan dalam rangka menuntut ‘keadilan bagi korban Affan yang meninggal dunia termasuk orang-orang yang mengambil kesempatan dengan cara melakukan penyerangan kepada anggota polisi, merusak fasilitas umum seperti Bangunan Transjakarta, Gerbang Tol, Dll,” ujar jaksa.

    Singkatnya, puluhan tersangka itu di antaranya ada yang terlibat dalam aksi kericuhan hingga penyerangan terhadap anggota, meski sudah diimbau membubarkan diri.

    Mereka ditangkap di sejumlah lokasi seperti depan Polda Metro Jaya, Gedung Veteran RI, sekitar Semanggi, hingga di depan Gedung DPR/MPRI.

    “Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 170 ayat (1) KUHPidana,” tutur JPU.

    Selain itu, sejumlah alternatif dakwaan terhadap puluhan tersangka ini mulai dari Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang bersekutu melawan petugas. 

    Selanjutnya, pidana pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tidak mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama. 

    Adapun, dakwaan Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.

    Sekadar informasi, 21 terdakwa ini yakni terdakwa I Eka Julian Syah Putra, terdakwa II M. Taufik Effendi, terdakwa III Deden Hanafi, terdakwa IV Fahriyansah, terdakwa V Afri Koes Aryanto, terdakwa VI Muhamad Tegar Prasetya, terdakwa VII Robi Bagus Tryatmojo, terdakwa VIII Fajar Adi Setiawan, terdakwa IX Riezal Masyudha, terdakwa X Ruby Akmal Azizi.

    Selanjutnya, terdakwa XI Hafif Russel Fadila, terdakwa XII Andre Eka Prasetio, terdakwa XIII Wildan Ilham Agustian, terdakwa XIV Rizky Althoriq Tambunan, terdakwa XV Imanu Bahari Solehat Als Ari.

    Terakhir, terdakwa XVI Muhammad Rasya Nur Falah, terdakwa XVII Naufal Fajar Pratama, terdakwa XVIII Ananda Aziz Nur Rizqi, terdakwa XIX Muhammad Nagieb Abdillah, terdakwa XX Alfan Alfiza Hadzami dan terdakwa XXI, Salman Alfarisi.