Tag: Akmal

  • JPU Minta Hakim Lanjutkan Sidang Pemeriksaan 3 Terdakwa Demo Agustus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Desember 2025

    JPU Minta Hakim Lanjutkan Sidang Pemeriksaan 3 Terdakwa Demo Agustus Megapolitan 5 Desember 2025

    JPU Minta Hakim Lanjutkan Sidang Pemeriksaan 3 Terdakwa Demo Agustus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta majelis hakim menolak eksepsi dari tiga terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025 atas nama Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadilla, dan Muhammad Tegar Prasetya.
    Hal itu disampaikan JPU dalam
    sidang
    tanggapan eksepsi kasus demonstrasi Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).
    “Penuntut umum berpendapat agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Muhammad Tegar, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadilla menolak semua keberatan/eksepsi penasihat hukum terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
    Selain itu, JPU juga meminta agar majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ketiga terdakwa tersebut.
    Dalam penjelasannya JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur perusakan fasilitas umum dalam demonstrasi Agustus 2025 sebagaimana yang didakwakan.
    “Perbuatan para terdakwa Muhammad Tegar, Ruby Akmal Azizi, dan terdakwa Hafif Russel Fadilla yang sengaja merusak fasilitas umum yang tidak ditujukan pada objek tertentu tetapi pada sembarang objek baik orang, petugas, pejabat yang bertugas, atau benda, atau tembok gerbang tol/fasilitas umum, menjadi rusak,” jelas JPU.
    JPU menilai, ketiganya seharusnya dapat membayangkan konsekuensi dari tindakan mereka dalam situasi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan bentrokan.
    Di sisi lain, JPU juga menilai eksepsi yang kuasa hukum ketiga terdakwa justru mengaburkan substansi dakwaan yang sudah menjangkau dalam materi pokok perkara, menyangkut kejelasan fakta yang dibuktikan di persidangan dalam surat dakwaan.
    “Seharusnya para terdakwa membayangkan kemungkinan adanya penyisiran penangkapan terhadap orang yang berakibat pengerusakan ataupun yang melakukan kerusuhan akibat dari aksi demonstrasi yang menyebabkan bentrok dan kerusuhan,” tutur JPU.
    Sebagai informasi, ketiga terdakwa merupakan bagian dari 21 orang yang sebelumnya didakwa melakukan penyerangan kepada polisi dan merusak fasilitas umum (fasum) saat demonstrasi akhir Agustus 2025 di Gedung DPR/MPR RI.
    Dakwaan sebelumnya dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
    Saat itu JPU menyebutkan, para terdakwa melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar.
    Ada pula yang menggunakan godam dan mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian.
    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat 1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang pada 20 November lalu.
    Yakni 21 terdakwa dianggap menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.
    Selain itu, ada tiga alternatif ancaman pidana lain. Pertama, para terdakwa diancam pidana Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang bersekutu melawan petugas.
    Kedua, ancaman pidana pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tidak mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama.
    Terakhir, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.
    Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa sebelumnya sudah mendengar, melihat, membaca, maupun menerima informasi ajakan mengikuti aksi demonstrasi dari media sosial baik Instagram, WhatsApp Group, maupun berita online.
    Ajakan itu disebut membuat para terdakwa berinisiatif untuk mendatangi lokasi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR pada 29 Agustus 2025.
    Di sana, para terdakwa merusak pagar DPR/MPR serta melempari aparat kepolisian dengan batu, bom molotov, kayu hingga besi.
    Seluruh terdakwa masih bertahan di kawasan DPR/MPR RI sampai 30 Agustus 2025.
    Keesokan harinya, 31 Agustus 2025, demonstrasi masih berlanjut dan mangalami ricuh.
    “Minggu dini hari tanggal 31 Agustus 2025, masih terdapat massa unjuk rasa yang berkerumun dan bentrok sehingga menyebabkan terjadinya kerusuhan dan pengrusakan fasilitas umum maupun mengakibatkan luka-luka,” tutur JPU.
    Akhirnya pihak kepolisian menangkap 13 orang dari 21 terdakwa.
    Penangkapan dilakukan di sejumlah titik seperti depan Polda Metro Jaya,
    flyover
    Semanggi hingga jalan Gatot Subroto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi di NTT Menyesal Usai Hajar Wanita Pakai Popor Senjata, Propam Tidak Peduli

    Polisi di NTT Menyesal Usai Hajar Wanita Pakai Popor Senjata, Propam Tidak Peduli

    Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kota Uneng, Sikka, NTT, Minggu (30/11/2025) sore.

    “Seorang perempuan melapor ke unit Propram Polres Sikka karena mengalami penganiayaan oleh Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Satpolair Polres Sikka,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra.

    Menurutnya, dalam kondisi mabuk, Bripka Akmal menuju rumah Hartina dan Yardi, sembari menenteng senjata laras panjang jenis SS1.

    Bripka Akmal memukul kedua orang tersebut menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luma memar pada jari tengah Hartina. Pintu rumah mereka pun juga ikutan rusak.

    Usai mendapatkan laporan, lanjut Henry, Unit Propam Polres Sikka langsung menuju ke lokasi, dan langsung menangkap Bripka Akmal.

  • Polisi di NTT Menyesal Usai Hajar Wanita Pakai Popor Senjata, Propam Tidak Peduli

    Polisi di NTT Menyesal Usai Hajar Wanita Pakai Popor Senjata, Propam Tidak Peduli

    Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kota Uneng, Sikka, NTT, Minggu (30/11/2025) sore.

    “Seorang perempuan melapor ke unit Propram Polres Sikka karena mengalami penganiayaan oleh Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Satpolair Polres Sikka,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra.

    Menurutnya, dalam kondisi mabuk, Bripka Akmal menuju rumah Hartina dan Yardi, sembari menenteng senjata laras panjang jenis SS1.

    Bripka Akmal memukul kedua orang tersebut menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luma memar pada jari tengah Hartina. Pintu rumah mereka pun juga ikutan rusak.

    Usai mendapatkan laporan, lanjut Henry, Unit Propam Polres Sikka langsung menuju ke lokasi, dan langsung menangkap Bripka Akmal.

  • Pelaku Marah-Marah Bawa Sangkur dan Senjata

    Pelaku Marah-Marah Bawa Sangkur dan Senjata

    Liputan6.com, Sikka – Anggota Satuan Polairud Polres Sikka NTT, Bripka Akmal Fajri Suksin, memukul seorang perempuan bernama Hartina. Selain itu, saudara laki-laki Hartina, yakni Yardi juga mengalami tindakan serupa.

    Aksi pemukulan terjadi saat Fajri dalam kondisi mabuk minuman keras (miras). Insiden itu terjadi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu sore (30/11/2025) lalu.

    Penganiayaan ini menyebabkan Yardi (30) dan Hartina (29) terluka karena dihantam dengan popor senjata laras panjang milik pelaku.

    Yardi menuturkan, saat itu Bripka Fajri datang ke kediamannya dengan membawa sangkur dan senjata laras panjang.

    “Dia tiba-tiba datang lalu marah-marah, dia pegang sangkur dan senjata laras panjang,” tutur Yardi, Selasa (2/12/2025).

    “Kamu gosip apa tentang saya? Tanya Bripka Fajri. Setelah itu, dia langsung memukul saya dua kali pakai popor senjata,” katanya menceritakan.

    Tak puas, Bripka Fajri lalu masuk ke dalam rumah dan menganiaya Hartina menggunakan popor senjata.

    Meskipun sempat dilerai oleh seorang senior polisi yang kebetulan berada di lokasi, emosi Bripka Fajri yang dipengaruhi alkohol itu tidak terbendung.

    Yardi dan Hartina juga membenarkan bahwa saat dianiaya, ia mencium bau alkohol dari mulut pelaku.

    “Dia dalam keadaan mabuk berat,” katanya.

    Tak lama berselang, sejumlah anggota Polres Sikka tiba di lokasi kejadian dan mengamankan Bripka Fajri.

    Ia berharap kasus ini ditindaklanjuti serta pelaku dihukum seberat-beratnya.

     

  • Hajar Seorang Perempuan Pakai Popor Senjata

    Hajar Seorang Perempuan Pakai Popor Senjata

     

    Liputan6.com, NTT Seorang anggota satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Bripka Akmal Fajri Suksin memukul seorang perempuan bernama Hartina dan saudara laki-lakinya, Yardi, usai menenggak minuman keras (miras). 

    Adapun kejadian tersebut terjadi di wilayah Kota Uneng, Sikka, NTT pada Minggu 30 November 2025 sore.

    “Seorang perempuan melapor ke unit Propram Polres Sikka karena mengalami penganiayaan oleh Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Satpolair Polres Sikka,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra di kantornya, Selasa (2/12/2025).

    Menurutnya, dalam kondisi mabuk, Bripka Akmal menuju rumah Hartina dan Yardi, sembari menenteng senjata laras panjang jenis SS1. 

    Henry tak menceritakan apa yang terjadi saat Bripka Akmal di rumah Hartina dan Yardi.

    Namun, disebut Bripka Akmal memukul kedua orang tersebut menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luma memar pada jari tengah Hartina. Pintu rumah mereka pun juga ikutan rusak.

    Usai mendapatkan laporan, lanjut Henry, Unit Propam Polres Sikka langsung menuju ke lokasi, dan langsung menangkap Bripka Akmal.

    “kami memastikan senjata api dinas berhasil disita dari pelaku,” ungkap Henry.

     

  • 21 Orang Telah Didakwa dalam Peristiwa Demo Ricuh Akhir Agustus 2025

    21 Orang Telah Didakwa dalam Peristiwa Demo Ricuh Akhir Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa 21 tersangka dalam peristiwa aksi unjuk rasa berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

    Surat dakwaan 21 tersangka ini dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025). Jaksa menjelaskan perkara ini bermula adanya aksi unjuk rasa terkait DPR pada (29/8/2025).

    Sekira 16.30 WIB, para pendemo dan terdakwa sudah membaur. Jumlah massa kala itu telah memadati lokasi hingga menutup akses kendaraan di depan Gedung DPR/MPR RI.

    Adapun, sejumlah terdakwa ini mengetahui demo ini melalui media sosial, WhatsApp Group hingga pemberitaan di media massa. Setelah itu, terdakwa berdatangan.

    Saat demonstrasi mulai ricuh, Polisi melalui Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro melakukan imbauan agar massa membubarkan diri. Namun, hal itu tak diindahkan oleh pelaku kericuhan.

    Massa pun masih bertahan di sejumlah wilayah seperti Penjompongan dan Petamburan. Aksi ricuh pun melebar usai adanya kejadian pelindasan ojek online Affan Kurniawan oleh mobil rantis Brimob yang berujung pada kematian Affan. 

    “Bahwa banyaknya massa unjuk rasa yang turun ke jalan dalam rangka menuntut ‘keadilan bagi korban Affan yang meninggal dunia termasuk orang-orang yang mengambil kesempatan dengan cara melakukan penyerangan kepada anggota polisi, merusak fasilitas umum seperti Bangunan Transjakarta, Gerbang Tol, Dll,” ujar jaksa.

    Singkatnya, puluhan tersangka itu di antaranya ada yang terlibat dalam aksi kericuhan hingga penyerangan terhadap anggota, meski sudah diimbau membubarkan diri.

    Mereka ditangkap di sejumlah lokasi seperti depan Polda Metro Jaya, Gedung Veteran RI, sekitar Semanggi, hingga di depan Gedung DPR/MPRI.

    “Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 170 ayat (1) KUHPidana,” tutur JPU.

    Selain itu, sejumlah alternatif dakwaan terhadap puluhan tersangka ini mulai dari Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang bersekutu melawan petugas. 

    Selanjutnya, pidana pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tidak mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama. 

    Adapun, dakwaan Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.

    Sekadar informasi, 21 terdakwa ini yakni terdakwa I Eka Julian Syah Putra, terdakwa II M. Taufik Effendi, terdakwa III Deden Hanafi, terdakwa IV Fahriyansah, terdakwa V Afri Koes Aryanto, terdakwa VI Muhamad Tegar Prasetya, terdakwa VII Robi Bagus Tryatmojo, terdakwa VIII Fajar Adi Setiawan, terdakwa IX Riezal Masyudha, terdakwa X Ruby Akmal Azizi.

    Selanjutnya, terdakwa XI Hafif Russel Fadila, terdakwa XII Andre Eka Prasetio, terdakwa XIII Wildan Ilham Agustian, terdakwa XIV Rizky Althoriq Tambunan, terdakwa XV Imanu Bahari Solehat Als Ari.

    Terakhir, terdakwa XVI Muhammad Rasya Nur Falah, terdakwa XVII Naufal Fajar Pratama, terdakwa XVIII Ananda Aziz Nur Rizqi, terdakwa XIX Muhammad Nagieb Abdillah, terdakwa XX Alfan Alfiza Hadzami dan terdakwa XXI, Salman Alfarisi.

  • Grand Final Duta DPD RI 2025 Dimulai, Perwakilan Anak Daerah Unjuk Kemampuan

    Grand Final Duta DPD RI 2025 Dimulai, Perwakilan Anak Daerah Unjuk Kemampuan

    Jakarta

    Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar malam Grand Final Duta DPD RI 2025 malam ini. Acara yang melibatkan sejumlah perwakilan daerah ini diharapkan mampu memberikan kesempatan yang luas untuk anak muda di Indonesia.

    Acara Grand Final Duta DPD RI digelar di Balai Sudirman, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua DPD RI Sultan Najamuddin, Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung hingga Yorrys Raweyai.

    “Malam ini DPD melakukan final semacam final ya, Grand Final Duta DPD sebagai bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun DPD yang ke-21,” kata Sultan di lokasi, Senin (3/11/2025).

    Sultan mengatakan acara ini diperuntukkan bagi anak-anak muda di Indonesia. Ia menyebut sejumlah final Duta DPD RI ini dibekali dengan sejumlah pengetahuan.

    “Nah, kalau beberapa hari atau beberapa waktu yang lalu ada DPD Awards, kita menjaring local hero, local champion dan ternyata banyak sekali keluarnya dari daerah,” kata Sultan.

    “Malam ini kita mencoba memberikan peluang atau panggung kepada anak-anak muda Indonesia dari daerah, dari kampung-kampung, dari semua provinsi, semua kota di Indonesia untuk menjadi semacam ambassador DPD dan lebih dari itu mereka akan kita bekali pengetahuan yang cukup,” sambungnya.

    Sultan ingin program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dapat dikomunikasikan dengan baik kepada rakyat. Ia berharap Duta DPD RI menjadi representasi daerah di pusat.

    “Kemudian karena posisi kita sekarang memang berkomitmen untuk bagaimana memastikan program-program Asta Cita Presiden juga lebih cepat berhasil. Dan paling penting juga bagaimana DPD RI yang banyak masyarakat yang masih belum aware, belum banyak tahu tentang lembaga DPD, maka melalui duta-duta DPD ke depan, eksistensi DPD insyaallah akan makin banyak diketahui,” ungkapnya.

    Berikut Daftar Finalis Duta DPD RI 2025:

    1. Aceh
    Muharram Anbiya
    Irhamni Malika

    2. Sumatera Utara
    Muhammad Akmal Nasution
    Feby Inge Dwiyanti

    3. Sumatera Barat
    Ahmad Zakri
    Sutri Yani

    4. Riau
    Deri Wanhar Saputra
    Friskhia Hani

    5. Jambi
    M. Dicky Prayama
    Najwa Zafirah Dewi Riwanti

    6. Sumatera Selatan
    Muhammad Wahyu Hidayat
    Abel Jennyska Laurencia

    7. Bengkulu
    Mohammed Virgil Afghani
    Sopia Agnesta

    8. Kepulauan Bangka Belitung
    Faris Adil
    Decia Rahmadini Prawira

    9. Kepulauan Riau
    Joan Young
    Risma Dwi Salwa Lestari

    10. Lampung
    Wahyuda Pratama
    Yolanda Sabrina Putri

    11. Daerah Khusus Jakarta
    Jagad Febrian Putra
    Alya Mukhbita

    12. Jawa Barat
    Febby Cipta
    Sifa Salma Sriyani

    13. Jawa Tengah
    Rangga Satria Putra Pratama
    Della Rista Setiawan Putri

    14. Daerah Istimewa Yogyakarta
    Fajar Ilham Maulana
    Fada Devinza Rigita Maharani

    15. Jawa Timur
    Ahmad Farezi
    Nuroniyyah

    16. Banten
    Wendi Juwendi
    Harum Fatimah

    17. Bali
    I Made Sila Arta Putra
    Maria Febi Vivian Winanda Rambu

    18. Nusa Tenggara Barat
    Roni Hidayat
    Ni Komang Ayu Wulan Sari

    19. Nusa Tenggara Timur
    Krisna Kennedy Morits Pascal Adu
    Gresia Yuliana Umbu Pati

    20. Kalimantan Barat
    Seprianda Risky
    Aura Nafiisah

    21. Kalimantan Tengah
    Hefi
    Friska Friscilla

    22. Kalimantan Selatan
    Muhammad Abiyyu Hafizh
    Danisya Nayla Azahra

    23. Kalimantan Timur
    Muhammad Fikri Assalam
    Novalin Delvia Sari

    24. Kalimantan Utara
    Ahmad Awaludin
    Dewi Dwi Zulastri

    25. Sulawesi Selatan
    Arsal Andika
    Khaila Thahirah

    26. Sulawesi Tengah
    Moch. Arzan Anugrah
    Jihan Al-Amri

    27. Sulawesi Barat
    Muh. Fadel Miftahuddin
    Andi Nurya Az Zahra

    28. Gorontalo
    Muhammad Fauzan Tomu
    Aura Felita

    29. Sulawesi Utara
    Marcello Sergio Lontokan
    Flavia Meraviglia Agusta

    30. Sulawesi Tenggara
    Arwan Pelangi
    Alma Fisabillah

    31. Maluku
    Harun Souwakil
    Keisya Multi Pieritsz

    32. Maluku Utara
    Irfan Atha Rabal
    Nursellah Hi Abdullah

    33. Papua
    Roni Towoly
    Patrichia Angelica Bemey

    34. Papua Barat
    Nemesio Bizar Bubun Pegan
    Nesty Stella Isir

    35. Papua Tengah
    Obaja Gobai
    Sara Agapa

    36. Papua Pegunungan
    Luis Mandala Mabel
    Savira Margaretha Kosay

    37. Papua Barat Daya
    Samuel Jouan Gelora Hutabarat
    Melani Tebuot Bame

    38. Papua Selatan
    Petrus Leonardo Amotey
    Wilhelmina Gereworot Kuruwop

    Halaman 2 dari 3

    (dwr/eva)

  • Konsumen Pertalite di Pasuruan Beralih, Pemilik SPBU: Pembeli Pertamax Naik 100 Persen
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        1 November 2025

    Konsumen Pertalite di Pasuruan Beralih, Pemilik SPBU: Pembeli Pertamax Naik 100 Persen Surabaya 1 November 2025

    Konsumen Pertalite di Pasuruan Beralih, Pemilik SPBU: Pembeli Pertamax Naik 100 Persen
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com
    – Merebaknya fenomena bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang diduga menjadi penyebab motor menjadi brebet kini warga Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan memilih untuk membeli Pertamax.
    Mereka berspekulasi tidak ingin motornya masuk bengkel.
    Hal itu terlihat dari antrean di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pasuruan.
    Dari pantauan Kompas.com di SPBU Kebonagung, Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, antrean panjang yang biasa terjadi di jalur Pertalite kini berkurang lebih sepi.
    Sebaliknya, antrean Pertamax yang biasa sepi kini lebih panjang.
    “Iya Pak, dua hari memang lebih ramai jika dibanding sebelumnya,” ujar Indah, salah satu petugas SPBU, Sabtu (01/11/2025).
    Wahyu Iriawan, salah satu pemilik motor
    matic
    , mengaku sengaja berpindah memilih Pertamax dibanding Pertalite.
    Hal itu karena dia tidak ingin berspekulasi motornya menjadi brebet dan masuk bengkel jika diisi Pertalite.
    “Daripada nanti masuk bengkel Mas, ya lebih baik lebih mahal beli sedikit (Pertamax) asal motor tidak masalah, tidak brebet seperti yang banyak diberitakan,” tuturnya.
    Hal senada juga diungkapkan Akmal Taufik.
    Dia juga mengisi BBM jenis Pertamax untuk motornya beberapa hari ke depan sembari menunggu kualitas Pertalite kembali normal.
    Namun, untuk mobil, dia masih menggunakan BBM Pertalite.
    “Untuk mobil saya masih menggunakan Pertalite karena jarang saya gunakan. Kalau kebutuhan harian
    mobile
    , saya gunakan Pertamax,” katanya.
    Adapun suasana ramainya antrean Pertamax juga terlihat di SPBU Jalan A. Yani, Kecamatan Gadingrejo, dan SPBU di Warungdowo, Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
    Sementara itu, Suryono, pemilik SPBU Warungdowo, mengaku jumlah konsumen BBM Pertamax naik 100 persen dalam dua hari terakhir dan BBM Pertalite juga turun drastis.
    Untuk Pertamax, biasanya 1.500 liter per hari kini naik menjadi 3.600 liter per hari, sedangkan BBM Pertalite dari 14.000 liter per hari turun menjadi 8.000 liter per hari.
    “Konsumen atau pemilik motor sebagian besar memilih Pertamax dibanding Pertalite pada dua hari terakhir ini. Ya mungkin mereka lebih percaya kualitas pada Pertamax,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kematian Prada HMN Belum Ada Kejelasan, Keluarga Dapat Informasi Korban Tewas Dianiaya Senior
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        31 Oktober 2025

    Kematian Prada HMN Belum Ada Kejelasan, Keluarga Dapat Informasi Korban Tewas Dianiaya Senior Makassar 31 Oktober 2025

    Kematian Prada HMN Belum Ada Kejelasan, Keluarga Dapat Informasi Korban Tewas Dianiaya Senior
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Kematian Prajurit Dua (Prada) HMN, anggota TNI Angkatan Darat, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyisakan banyak pertanyaan bagi pihak keluarganya.
    Hingga saat ini, keluarga Prada HMN belum menerima perkembangan apapun terkait penyelidikan kematiannya.
    Sepupu Prada HMN, Akmal Musjabbar, mengungkapkan bahwa sejak kematian prajurit muda tersebut pada Sabtu (11/10/2025), pihak keluarga belum mendapatkan kejelasan mengenai penyebab kematiannya.
    Keluarga bahkan mendatangi kantor Pomdam XIV/Hasanuddin pada Senin, 27 Oktober 2025, untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus tersebut.
    “Kami bersama rombongan keluarga mendatangi markas Pomdam untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus,” kata Akmal kepada Kompas.com, Jumat (31/10/2025).
    Akmal menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, Prada HMN diduga tewas akibat penganiayaan oleh seniornya di barak tempatnya bertugas, bukan karena terjatuh di kamar mandi seperti yang disampaikan sebelumnya.
    Ia menjelaskan bahwa perkembangan kasus ini terhambat karena hasil otopsi jasad Prada HMN belum keluar.
    “Kami keluarga korban memberi kepercayaan penuh pada instansi militer untuk mengungkap kasus ini secara transparan. Namun, kami juga ingin melihat sejauh mana keterbukaan penyidik, terutama karena pelaku adalah senior dari kesatuan itu sendiri,” ujar Akmal.
    Ia berharap agar tidak ada kelalaian dalam penyelidikan serta intimidasi terhadap saksi-saksi yang berpotensi memberikan kesaksian yang sebenarnya.
    “Kami pihak keluarga berharap agar tidak ada intimidasi kepada saksi-saksi dan mereka memberikan kesaksian yang sebenarnya,” imbuhnya.

    Pihak keluarga juga mendesak Pomdam XIV/Hasanuddin untuk segera menangkap semua pelaku yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap Prada HMN.
    Akmal menegaskan bahwa mereka menginginkan hukuman yang tegas bagi para pelaku, bahkan berharap hukuman mati bagi mereka.
    “Kami berharap para pelaku diberi hukuman, bukan hanya pemecatan, melainkan hukuman mati, karena keluarga korban tidak akan berhenti memantau perkembangan kasus ini. Kami ingin melihat sejauh mana hukum ditegakkan oleh instansi, apakah masih lemah atau akan mengubah sistem peradilan militer,” harap Akmal.
    Sementara itu, Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Kav Budi Wirman, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan pihak Pomdam.
    “Saya cek dulu ya,” ungkapnya singkat.
    Sebelumnya, kematian Prada HMN yang baru lulus pada tahun 2024 dan bertugas di salah satu Batalyon di Makassar, memunculkan banyak tanda tanya.
    Keluarga menolak keterangan awal yang menyebutkan bahwa Prada HMN meninggal akibat terjatuh di kamar mandi, karena ditemukan banyak luka memar di sekujur tubuhnya.
    Akmal Musjabbar menjelaskan bahwa kabar kematian Prada HMN diterima keluarga pada 11 Oktober 2025, dengan informasi awal yang menyebutkan bahwa ia meninggal akibat terjatuh.
    Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka memar yang mencurigakan.
    “Makanya kami pihak keluarga melakukan otopsi, termasuk ada luka di badan, memar-memar. Luka ada beberapa titik, di bagian belakang (punggung), telinga, kaki, dan paha,” kata Akmal saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Terima Kunjungan Menpora, Bahas Penguatan Olahraga di Tanah Air

    Mendagri Terima Kunjungan Menpora, Bahas Penguatan Olahraga di Tanah Air

    Jakarta

    Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerima kunjungan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas penguatan industri olahraga di Tanah Air.

    Tito banyak menyimak penjelasan Erick ihwal perkembangan ekosistem olahraga di Indonesia, meliputi pembangunan infrastruktur olahraga di sejumlah daerah, potensi ekonomi dari hasil gelaran olahraga, serta pelibatan pemerintah daerah (Pemda) dalam meningkatkan kualitas olahraga.

    Erick menyarankan agar dibentuk tim dari tiga kementerian guna memperkuat kebijakan tersebut, terutama dari sisi regulasi. Dengan begitu, program dapat dilaksanakan lebih optimal.

    Di lain sisi, Erick juga mengundang Tito untuk mendukung pelaksanaan Sport Summit. Acara tersebut direncanakan bakal digelar pada bulan Desember 2025 dengan tujuan menjadi katalis kolaborasi antar-pemangku kepentingan di bidang olahraga.

    Selain itu, ajang tersebut juga menjadi wadah pertemuan para penggerak perubahan di industri olahraga. Dalam konteks itu, imbuh Erick, Tito dapat menekankan kembali mengenai skema kemitraan aset Pemda dengan pihak swasta, utamanya dalam pengembangan industri olahraga.

    “Dan bagus kan Pemda-Pemda sendiri kan dia akan coba meningkatkan APBD-nya dan lain-lain, Pak. Dengan entrepreneurship (di bidang olahraga),” ujar Erick, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).

    Erick menambahkan dalam acara Sport Summit mendatang, pihaknya juga akan mengundang jajaran pejabat terkait di Kementerian/Lembaga (K/L). Dengan partisipasi tersebut diharapkan ekosistem olahraga di Indonesia dapat terus dimaksimalkan, baik dari sisi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), inovasi, maupun dampak ekonomi yang dihasilkan.

    Kemudian, dirinya juga meminta agar daerah yang memiliki aset tidak produktif (idle) di bidang olahraga untuk mendorong pengelolaannya secara profesional. Caranya dapat melalui mekanisme kerja sama dengan dunia usaha, Kemenpora, Kementerian Pekerjaan Umum RI (PU), Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah RI (UMKM) serta stakeholder lainnya.

    “Kerja sama untuk aset-aset di daerah yang bisa digunakan untuk fasilitas olahraga. Nah, ini kalau bisa dikelola profesional juga bagus juga untuk olahraga,” ungkap Tito.

    Secara khusus, Tito menugaskan Wamendagri Akhmad Wiyagus untuk menindaklanjuti koordinasi teknis bersama Kemenpora, Kementerian UMKM, Kementerian PU, termasuk juga dengan Pemda.

    Sebagai informasi, pertemuan ini turut dihadiri oleh Wamendagri Akhmad Wiyagus, Wamen UMKM Helvi Yuni Moraza, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, Sekretaris (Kemenpora) Gunawan Suswantoro, serta pejabat terkait lainnya.

    (akn/ega)