Tag: AKBP Rohman Yonky Dilatha

  • ICJR Kecam Rencana Penempatan Sniper untuk Pengamanan Mudik Lebaran: Berpotensi Langgar HAM

    ICJR Kecam Rencana Penempatan Sniper untuk Pengamanan Mudik Lebaran: Berpotensi Langgar HAM

    Jakarta (beritajatim.com) – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik keras rencana penempatan tim penembak jitu (sniper) dalam pengamanan arus mudik Lebaran yang disampaikan oleh Kapolres Cianjur, Kapolres Purwakarta, dan Kapolres Karanganyar.

    ICJR menilai langkah ini tidak hanya berlebihan, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) serta membuka peluang terjadinya extrajudicial killing.

    Langkah Tidak Proporsional dan Berbahaya

    Penempatan sniper di titik-titik strategis selama periode mudik menunjukkan pendekatan keamanan yang tidak proporsional. Iqbal Muharam Nurfahmi, Peneliti ICJR, menegaskan bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat harus selalu mengacu pada prinsip hak asasi manusia.

    “Penempatan tim penembak jitu dalam pengamanan mudik Lebaran tidak hanya berlebihan, tetapi juga bisa menjadi legitimasi bagi tindakan penembakan di tempat yang berujung pada extrajudicial killing. Ini jelas melanggar prinsip dasar perlindungan hukum bagi tersangka maupun masyarakat secara umum,” ujar Iqbal.

    Pelanggaran terhadap Regulasi Kepolisian

    Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009) mengatur bahwa penggunaan senjata api adalah opsi terakhir (last resort) dan hanya digunakan untuk melumpuhkan, bukan mematikan.

    Aparat kepolisian wajib memastikan tidak ada alternatif lain yang lebih masuk akal untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan sebelum menggunakan senjata api.

    Selain itu, setiap individu yang diduga melakukan tindak pidana memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Jika terjadi penembakan sebelum tersangka menjalani proses pengadilan, maka hak-hak mereka otomatis terampas, dan perkara hukum pun menjadi gugur.

    Tuntutan ICJR: Cabut Rencana dan Tegakkan Prinsip HAM

    Sebagai respons terhadap kebijakan ini, ICJR menuntut:

    Kapolres Cianjur, Kapolres Purwakarta, dan Kapolres Karanganyar untuk mencabut rencana penempatan sniper serta menerapkan pendekatan yang lebih manusiawi dalam menjaga keamanan selama mudik Lebaran.

    Kapolri agar segera mengambil tindakan tegas terhadap kebijakan ini serta menegaskan bahwa segala bentuk extrajudicial killing tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia.

    “Keamanan publik tidak bisa dibangun dengan pendekatan represif dan intimidasi. Justru, penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum,” tutup Iqbal Muharam Nurfahmi.

    Seperti diketahui Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menyiagakan penembak runduk atau sniper guna memperketat pengamanan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025/1446 Hijriah.

    Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyatakan tim sniper dari Satuan Brimob Polda Jawa Barat akan ditempatkan di titik-titik rawan kejahatan serta sejumlah obyek vital.

    “Meskipun tidak ada tempat yang benar-benar aman karena semua memiliki potensi kerawanan, berdasarkan perkiraan intelijen, beberapa lokasi perlu diantisipasi karena tingkat aktivitasnya yang tinggi,” ujar Yonky seperti dilansir Kompas.com di Mako Polres Cianjur, Kamis (20/3/2025). (ted)

     

  • Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK di Cianjur, Begini Modusnya
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        11 Maret 2025

    Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK di Cianjur, Begini Modusnya Bandung 11 Maret 2025

    Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK di Cianjur, Begini Modusnya
    Tim Redaksi
    CIANJUR, KOMPAS.com
    – Kepolisian Resor
    Cianjur
    , Jawa Barat, berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah beroperasi selama lima tahun.
    Dalam penggerebekan ini, empat orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu H, M, R, dan O.
    Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa sindikat tersebut melakukan
    pemalsuan STNK
    dengan cara mencetak ulang identitas pada lembar STNK asli.
    “Modus para tersangka adalah menghapus terlebih dahulu data kendaraan yang tercetak di STNK, kemudian menggantinya dengan data baru sesuai permintaan pemesan,” ujar Yonky kepada
    Kompas.com
    di mako Polres Cianjur, Selasa (11/3/2025).
    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mencakup sembilan unit mobil, puluhan STNK palsu, serta alat cetak yang digunakan untuk memalsukan dokumen tersebut.
    Yonky menambahkan bahwa sindikat ini telah mencetak ribuan lembar STNK palsu selama operasinya.
    Untuk satu lembar STNK palsu, para tersangka mematok harga sekitar Rp 1,5 juta, tergantung pada permintaan pemesan.
    “Jaringan sindikat ini cukup luas. Pemesan tidak hanya berasal dari dalam kota, tetapi juga dari berbagai wilayah, seperti Sulawesi, Kalimantan, Jabodetabek, dan daerah lainnya,” ungkapnya.
    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembunuhan Perempuan di Kebun Teh Cianjur, Korban Dihabisi Karena Tolak Pelaku Berhubungan Badan – Halaman all

    Pembunuhan Perempuan di Kebun Teh Cianjur, Korban Dihabisi Karena Tolak Pelaku Berhubungan Badan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR– Pelaku pembunuhan perempuan muda berinisial SW (28) di perkebunan teh di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi.

    Pelaku adalah Muhsin alias MH (22). Dia ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat.

    Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa tersangka membunuh korban dengan cara memukul, membekap, dan kemudian mencekik. 

    “Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekurangan oksigen,” ungkap Yonky kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Polres Cianjur, Selasa (4/2/2025),.

    Lebih lanjut, Yonky menambahkan bahwa terdapat sejumlah luka memar pada wajah, punggung, bokong, perut, dan lengan bawah korban, serta pendarahan di beberapa bagian tubuh lainnya. 

    “Setelah korban meninggal, tersangka menyeret tubuhnya sejauh lima meter ke dalam area kebun teh sebelum meninggalkannya. Tersangka juga membawa sejumlah barang berharga milik korban,” tambahnya.

    Saat penangkapan, polisi menyita barang-barang milik korban, termasuk tas, ponsel, cincin, dan uang tunai sebesar Rp200.000. 

    “Selama dalam pelariannya, tersangka berupaya menghapus jejak digital komunikasinya dengan korban di media sosial. Namun, berkat analisis puluhan CCTV yang kami dapatkan, sosok tersangka berhasil teridentifikasi,” ujar Yonky.

    Modus tawari pekerjaan

    Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban sebuah pekerjaan di perusahaan katering. 

    “Korban, yang tergiur oleh janji tersangka, akhirnya bersedia bertemu. Tersangka kemudian menjemputnya menggunakan sepeda motor di daerah Joglo, Cianjur,” jelas Tono.

    Tono juga menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

    Tolak bercinta

    Selain ingin menguasai barang berharga milik korban, tersangka juga merasa kesal karena ajakannya berhubungan badan ditolak. 

    “Sebelumnya, keduanya sudah saling mengenal dan berkomunikasi melalui media sosial Facebook selama dua tahun,” kata Tono kepada Kompas.com di Markas Polres Cianjur, Selasa (4/2/2025).

    Tono mengungkapkan, tersangka kemudian menawarkan pekerjaan kepada korban di sebuah perusahaan katering di kawasan Kota Cianjur. Tergiur oleh janji tersebut, korban akhirnya bersedia bertemu. Tersangka lalu menjemputnya menggunakan sepeda motor di daerah Joglo, Cianjur.

    “Setibanya di dekat lokasi kejadian, tersangka malah mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak dan melawan sehingga tersangka emosi dan menganiayanya,” ujar Tono.

    Setelah melakukan penganiayaan, tersangka membekap mulut korban dan mencekik lehernya hingga korban tak bernyawa.

    “Tersangka kemudian menyeret tubuh korban sejauh lima meter ke dalam area kebun teh dan meninggalkannya,” ucap dia.

    Dalam kesempatan yang sama, Tono mengoreksi informasi awal terkait dugaan rudapaksa terhadap korban sebelum tewas.

    “Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, ada dugaan tindak kekerasan seksual. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium secara saintifik, cairan yang ditemukan pada tubuh korban bukanlah sperma,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan sejumlah warga di Kampung Barukaso, Desa Sukamulya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur dikejutkan dengan sosok mayat perempuan yang ditemukan di area perkebunan teh.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun mayat perempuan tersebut ditemukan warga yang sedang melintas sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (26/1/2025).

    Polisi menemukan sejumlah bekas luka di sekujur tubuh mayat perempuan tersebut, seperti di bagian wajah, tangan, kaki, dan punggung. 

    “Hampir di seluruh bagian tubuh mayat perempuan tersebut terdampak luka akibat benda tumpul, seperti pendarahan di bagian kelopak mata, dan perut akibat benda tumpul. Sehingga dugaan kuat korban dibunuh,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Senin (27/1/2025).

    Tono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, diketahui identitas mayat perempuan tersebut adalah SW (28) warga Kampung Cinangka, Desa Sukamulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur. (Kompas.com/Tribun Jabar)