Tag: AKBP Deni Kurniawan

  • Sosok Oknum Polisi yang Dipecat Akibat Dugaan Suka Sesama Jenis, Punya Jabatan Mentereng

    Sosok Oknum Polisi yang Dipecat Akibat Dugaan Suka Sesama Jenis, Punya Jabatan Mentereng

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok oknum polisi yang dipecat akibat dugaan penyuka sesama jenis.

    Polisi itu diketahui bertugas di Polda Sumatera Utara.

    Kasus ini sudah mencuat sejak 2023 lalu, namun kini menjadi sorotan lagi setelah terduga naik banding.

    Namun kini upayanya ditolak oleh Mabes Polri.

    ILUSTRASI POLISI – Seorang polisi mengenakan rompi hijau. Kasus dua polisi palak pasangan kekasih Rp20 juta saat makan nasi goreng di Semarang, Jawa Tengah, viral di media sosial, Selasa (4/2/2025). (SHUTTERSTOCK/CAHYADI SUGI)

    “Sempat banding, tapi ditolak,”kata Kombes Bambang Tertianto, (7/2/2025), dikutip dari TribunMedan, Selasa (11/2/2025).

    Diketahui sosok polisi diduga penyuka sesama jenis itu berinisial AKBP DK alias AKBP Deni Kurniawan.

    Keputusan AKBP DK dipecat tidak hormat dari kepolisian oleh Mabes Polri dalam Sidang Kode Etik Profesi (KKEP).

    Dipecatnya polisi yang berdinas di Polda Sumut itu karena memiliki orientasi seksual menyimpang.

    Karena penyimpangan seksual itu, dinilai termasuk mencoreng nama baik Polri.

    Kasus AKBP DK itu terungkap saat ia masih memiliki jabatan cukup mentereng di Polda Sumut.

    Ternyata AKBP DK memiliki rekam jejak karier di Polri termasuk berprestasi.

    Saat dipecat, AKBP DK sedang menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

    Ia juga sempat menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu pada 2020.

    Saat itu, AKBP DK memiliki prestasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan di PT HSJ.

    Hal itu membuatnya menerima penghargaan dari Bupati Labuhanbatu pada Oktober 2021.

    Sayangnya, jabatan AKBP DK sebagai Kapolres Labuhanbatu itu juga pernah dicopot.

    Hal itu karena gaya hedonnya hingga pamer moge.

    Pencopotan terhadap AKBP pun sebagai bentuk evaluasi merupakan tindakan tegas dari Polda Sumut.

    Masih dikutip dari Tribun Medan, diduga pencopotan AKBP DK dari jabatannya lantaran kerap pamer sepeda motor mewahnya jenis BMW R 1200.

    Dilihat dari situs online, harga sepeda motor BMW R 1200 GS Adventure diperkirakan seharga Rp 814 juta.

    Sementara itu, dari akun Facebook sebuah klub motor, sepeda motor itupun sempat digunakannya saat touring bersama komunitas motor.

    AKBP DK terlihat mengendarai sepeda motor berwarna silver hitam dengan kotak pada sisi kanan dan kirinya.

    Setelah dicopot, ia dimutasi ke Polda Sumut hingga diangkat menjadi Wadir Krimsus Polda Sumut.

    Sayangnya, saat menjabat jabatan itu ia juga tersandung kasus diduga penyuka sesama jenis.

    Kali ini dari kasus penyimpangan seksualnya itu ia dipecat tidak hormat.

    Padahal AKBP DK sendiri telah memiliki istri dan memiliki 2 anak.

    Namun ia diduga menjalin hubungan dengan seorang pria.

    Berdasarkan informasi, AKBP DK adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000.

    Ia pertama kali mengemban tugas sebagai perwira polisi di Polres Igan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

    Sekitar lima tahun bertugas di Polda wilayah Sumatera Selatan.

    AKBP DK kemudian melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan lulus tahun 2007.

    Setelah itu ia sempat ditempatkan di Polda Aceh.

    Lalu dari Aceh, DK kemudian dipindahkan ke Polda Sumatera Utara sebagai Kapolres Nias.

    Kemudian pada 3 Agustus 2020 AKBP DK menjadi Kapolres Labuhanbatu.
    
Hingga akhirnya AKBP DK diangkat menjadi Wadir Krimsus.

    Sayangnya kini AKBP DK telah dipecat dari Polda Sumut secara tidak hormat.

    Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan seorang pemimpin harus menjadi contoh dan tauladan anak buah.

    “Kami melaksanakan perintah bapak kapolri bahwa seorang pimpinan harus jadi tauladan dan memberikan contoh kepada anak buah termasuk melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan anggota dan keluarganya,” Kapolda Sumut tersebut.

    Artikel ini dioldah dari Tribun-Medan.com

  • Jerat Narkoba di Tubuh Polri, Kapolsek Tergiur Sabu-Sabu

    Jerat Narkoba di Tubuh Polri, Kapolsek Tergiur Sabu-Sabu

    JAKARTA – Jerat narkoba menyasar banyak kalangan, termasuk penegak hukum yang sesungguhnya menindak perkara ini. Itu yang dialami, AKBP Benny Alamsyah. Karier dia bakal hancur akibat narkoba jenis sabu-sabu.

    Tiga bulan lalu, tepatnya September, jadi awal cerita ini. Dan kini, dia ketahuan mengonsumsi barang haram tersebut, ketika menjabat sebagai Kapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

    “Kalau saya tidak salah dia (AKBP Benny) juga menggunakan (sabu),”ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy di Jakarta, Kamis, 21 November.

    Benny tak dapat mengelak ketika petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya menyidak ruangannya. Di ruangannya, ditemukan beberapa paket sabu-sabu. Gatot tak merinci di mana keberadaan barang tersebut, tapi benda ini jadi bukti otentik. 

    “Kita lihat hasil pemeriksaannya, kalau dia melewati batas tentunya kita lakukan pidana nanti.”

    Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, dari penggeledahan tadi, ditemukan empat paket sabu-sabu yang dijadikan alat bukti. Kasus tersebut juga ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, selain di Bid Propam.

    Polisi masih belum bisa merinci asal muasal sabu-sabu tersebut. Ketika ditanya soal keterlibatan orang lain dalam perkara itu, Yusri menjawab singkat. “Ini masih didalami,” katanya sembari pergi meninggalkan kerumunan wartawan.

    Jerat narkoba ditubuh Polri bukanlah hal yang baru. Pada Senin 19 November, dua personel Polres Nias, Sumatera Utara, dipecat secara tidak hormat lantaran berulang kali terlibat narkoba. Mereka, Briptu JAL dan Brigadir JVS. Pemecatan ini dipimpin Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan. 

    Keputusan pemecatan Briptu JAL dan Brigadir JVS diambil lantaran mereka sudah berulang kali melakukan perbuatan itu. Bahkan sebelum diberhentikan, kedua personel itu sudah bertugas di bawah pembinaan Propam. Deni bilang, mereka sudah dua kali diperingati dan dua kali menjalani hukuman. Putusan pemecatanan ini adalah yang terakhir.

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua personel itu didasarkan pada keputusan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. Mereka dinyatakan telah melanggar Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2001 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.