Surabaya (beritajatim.com ) – Polrestabes Surabaya mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan narkotika. Hal ini sebagai bentuk sinergi bersama untuk memberantas dan menekan angka penyalahgunaan narkoba.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti mengatakan, pihaknya tak menampik bahwa peredaran narkotika di Kota Surabaya masih marak dan melibatkan jaringan yang terorganisir.
Oleh sebab itu, ia meminta dukungan dari warga masyarakat agar berpartisipasi aktif memerangi narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama kami memerangi penyalahgunaan narkotika. Jika menemukan indikasi transaksi ilegal silahkan melapor ke call center 110 atau bisa ke kantor Polsek terdekat,” kata Rina, Rabu (26/02/2025).
Polrestabes Surabaya sebenarnya sudah memiliki wadah untuk masyarakat ikut serta memberantas penyalahgunaan narkotika yaitu, kampung tangguh Narkoba Putat Jaya.
Program yang dibangun era AKBP Daniel Marunduri Somanosa saat menjadi Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya itu menjelma sebagai perpanjangan tangan kepolisian untuk langkah preventif.
“Sejumlah kasus besar juga kami ungkap. Artinya kami memang berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Surabaya. Namun, memang diakui perlu sinergi bersama agar hasil yang didapat juga maksimal,” tuturnya.
Sebagai informasi, pada awal tahun 2025 sejumlah kasus diungkap oleh Polrestabes Surabaya. Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan terhadap LK (35) warga Madiun.
Ia ketahuan membawa 1,49 kilogram sabu di Jalan Raya Jemursari. Dari pengakuannya, ia sudah mengirim sabu hingga 9 kali dengan upah sekali kirim 5 juta. Lalu kasus kedua, polisi mengamankan BI (46) warga Gading Karya di Jalan Kapasari. Ia ketahuan, membawa 10.323 butir ekstasi. (ang/ted)





