Tag: AKBP Daniel Marunduri

  • Polrestabes Surabaya ajak Masyarakat Aktif Laporkan Penyalahgunaan Narkotika

    Polrestabes Surabaya ajak Masyarakat Aktif Laporkan Penyalahgunaan Narkotika

    Surabaya (beritajatim.com ) – Polrestabes Surabaya mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan narkotika. Hal ini sebagai bentuk sinergi bersama untuk memberantas dan menekan angka penyalahgunaan narkoba.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti mengatakan, pihaknya tak menampik bahwa peredaran narkotika di Kota Surabaya masih marak dan melibatkan jaringan yang terorganisir.

    Oleh sebab itu, ia meminta dukungan dari warga masyarakat agar berpartisipasi aktif memerangi narkotika.

    “Kami mengajak masyarakat untuk bersama kami memerangi penyalahgunaan narkotika. Jika menemukan indikasi transaksi ilegal silahkan melapor ke call center 110 atau bisa ke kantor Polsek terdekat,” kata Rina, Rabu (26/02/2025).

    Polrestabes Surabaya sebenarnya sudah memiliki wadah untuk masyarakat ikut serta memberantas penyalahgunaan narkotika yaitu, kampung tangguh Narkoba Putat Jaya.

    Program yang dibangun era AKBP Daniel Marunduri Somanosa saat menjadi Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya itu menjelma sebagai perpanjangan tangan kepolisian untuk langkah preventif.

    “Sejumlah kasus besar juga kami ungkap. Artinya kami memang berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Surabaya. Namun, memang diakui perlu sinergi bersama agar hasil yang didapat juga maksimal,” tuturnya.

    Sebagai informasi, pada awal tahun 2025 sejumlah kasus diungkap oleh Polrestabes Surabaya. Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan terhadap LK (35) warga Madiun.

    Ia ketahuan membawa 1,49 kilogram sabu di Jalan Raya Jemursari. Dari pengakuannya, ia sudah mengirim sabu hingga 9 kali dengan upah sekali kirim 5 juta. Lalu kasus kedua, polisi mengamankan BI (46) warga Gading Karya di Jalan Kapasari. Ia ketahuan, membawa 10.323 butir ekstasi. (ang/ted)

  • Asik Antar Orderan, Dua Kurir Sabu Surabaya Diborgol Polisi

    Asik Antar Orderan, Dua Kurir Sabu Surabaya Diborgol Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Asik mengantar orderan, dua kurir sabu di Surabaya langsung diborgol oleh polisi, Senin (20/11/2023) kemarin. Dua kurir yang diamankan adalah Hadi (32) dan Fauzi (22) keduanya warga Jalan Kapas Lor, Tambaksari.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas kakak beradik itu. Setelah didalami selama dua bulan, polisi memastikan bahwa keduanya adalah kurir sabu eceran di wilayah Kota Surabaya. “Jadi anggota kami langsung melakukan penangkapan kepada keduanya dan penggeledahan di rumah dua tersangka itu,” kata Daniel, Sabtu (02/12/2023).

    Dalam penggeledahan di kamar kos Jalan Kapas Lor itu, petugas menemukan 22 poket narkotika jenis sabu yang sudah diecer perpoket dengan total 5,02 gram. Anggota kepolisian yang melakukan penggeledahan juga menemukan timbangan elektrik beserta dua handphone dan satu buku tabungan yang digunakan untuk bertransaksi.

    Dari pengakuan Fauzi, ia mendapatkan narkoba itu dari seseorang bernama DN (buron). Fauzi mengaku disuruh orang berinisial KO (buron) untuk mengantarkan ke sabu ke para pembeli. Mereka bertransaksi dengan cara bertemu di Jalan Pogot. “Mereka sudah menjual 7 poket dengan cara diantar langsung,” tutur Daniel.

    Dalam sekali antar, mereka mendapatkan upah Rp 200 ribu. Mereka pun mengaku niat menjadi kurir sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (ang/kun)

    BACA JUGA: Polisi Bekuk Kurir Narkoba, Mahasiswa Hukum UB Sebut Perlu Tingkatkan Pencegahan

  • Kakak-Adik di Tambaksari Surabaya Kompak Jual Sabu

    Kakak-Adik di Tambaksari Surabaya Kompak Jual Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Kakak-adik di Tambaksari Kota Surabaya kompak berjualan sabu. Akibat perbuatannya, Kedua kakak adik berinisial RP (28) dan SA (24) itu ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya pada Oktober 2023 kemarin.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan saat melakukan penangkapan, keduanya sempat berkilah. Mereka tidak mengakui berjualan sabu. Polisi yang sudah melakukan penyelidikan hampir dua bulan lantas melakukan penggeledahan dan menemukan 21 poket sabu siap edar dengan berat total 5,27 gram.

    “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah kita dalami kita dapat kepastian bahwa kakak beradik ini memang menjadi bandar,” kata Daniel saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Rabu (22/11/2023).

    Daniel menjelaskan bahwa 21 poket sabu yang ditemukan petugas itu disembunyikan di dalam kolong tempat tidur dengan dibungkus kotak hitam. Keduanya pun pasrah saat digelandang ke kantor Polrestabes Surabaya.

    Dari pengakuan keduanya, sabu yang mereka dapat dari seseorang bernama SOL. Mereka biasa bertransaksi di Jalan Tuwowo dengan sistem ranjau. Sekali ambil, pasangan kakak beradik ini bisa order hingga 6 gram sabu.

    “Per gramnya dihargai Rp 900 ribu. Mereka ini sistemnya utang. Jadi kalau laku baru dibayar,” imbuh Daniel.

    Sistem penjualan sabu dari kakak beradik Tambaksari ini diecer dalam bentuk paket hemat. Nantinya, RP dan SA saling mencari pembeli. Kalau SA bisa menghabiskan 1 gram penjualan, maka akan diberi bonus Rp 150 ribu. Keduanya mengakui telah menjadi bandar jalanan sejak 6 bulan lalu. Dalam sekali order, mereka meraup untung  Rp 1,5 juta.

    BACA JUGA:

    Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Melalui Nasi

    “Motifnya mereka berjualan karena kebutuhan ekonomi ya. Jadi keduanya ini pengangguran,” pungkas Daniel.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua kakak beradik asal Tambaksari ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. [ang/but]

  • Polrestabes Surabaya Gelar Bimtek untuk Pokja Kampung Tangguh Narkoba Putat Jaya

    Polrestabes Surabaya Gelar Bimtek untuk Pokja Kampung Tangguh Narkoba Putat Jaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya menggelar Bimtek (Bimbingan Teknis) untuk kelompok kerja (Pokja) yang bertugas di Kampung Tangguh Narkoba Putat Jaya, Jumat (17/11/2023) di hotel Movenpick Surabaya City jalan Ahmad Yani.

    Acara ini digelar sebagai bentuk kelanjutan pembentukan Kampung Tangguh Narkoba di eks lokalisasi Dolly pada Agustus 2023.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan bahwa pihaknya masih membangun pondasi SDM (Sumber Daya Manusia) agar Kampung Tangguh Narkoba Putat Jaya bisa berjalan maksimal dan sesuai harapan.

    Nantinya, para Pokja Kampung Tangguh Narkoba Putat Jaya bisa bekerja mandiri dan bersinergi dengan stakeholder terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

    BACA JUGA: Putat Jaya Penyumbang Terbanyak Kasus Narkoba di Surabaya

    “Setelah kemarin kita resmikna tempatnya, saat ini kami sedang membangun Sumber Daya Manusianya yang bertugas. Karena konsep kita, Kampung Tangguh Narkoba itu harus memiliki kemandirian dan sinergitas dalam menjalankan P4GN ini,” kata Daniel Marunduri saat dikonfirmasi beritajatim.com, Sabtu (18/11/2023).

    Para narasumber Bimtek Kampung Tangguh Narkoba.

    Menurut Daniel, ada dua kemampuan penting yang harus dimiliki oleh para pokja dari Kampung Tangguh Narkoba Putat Jaya. Pertama pengetahuan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kedua adalah kemampuan public speaking untuk bisa menjelaskan kepada masyarakat terkait program-program dan gagasan dari Kampung Tangguh Narkoba.

    “Jadi kita beri pembekalan agar ketika sudah berhadapan dengan masyarakat bisa bertugas dengan baik dan sama-sama menekan angka penggunaan narkoba di Surabaya khususnya di Putat Jaya,” ujar Daniel.

    Sementara itu, Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah mengatakan bahwa permasalahan penyalahgunaan narkoba di Surabaya semakin mengkhawatirkan. Khususnya di wilayah Putat Jaya tempat berdirinya Kampung Tangguh Narkoba.

    BACA JUGA: Polisi Resmikan Kampung Tangguh Narkoba di Zona Merah Surabaya

    Ia memaparkan dari data yang dikumpulkan sepanjang tahun 2022-2023 ada 24 bandar dan 13 penyalahguna narkotika yang diamankan di wilayah Putat Jaya. Dari total orang yang diamankan itu, mayoritas lulusan SMA yang tidak bekerja atau serabutan.

    “Oleh sebab itu, Perlu sinergitas antara masyarakat dan petugas untuk sama-sama menekan peredaran narkoba dengan memanfaatkan potensi yang ada di lingkungan setempat. Nah Bimtek yang kami gelar kemarin itu bertujuan agar masyarakat juga dibekali dengan skill dan kemampuan yang mumpuni untuk setidaknya membantu kami dalam upaya pencegahan,” tegas Fadillah.

    Dalam acara Bimtek Pokja Kampung Tangguh Narkoba, Polrestabes Surabaya menggandeng BNN Kota Surabaya, Yayasan Rehabilitasi Rumah Sehat Orbit, Yayasan rehabilitasi Plato foundation dan Dosen dari Universitas Petra sekaligus psikolog Yessyca Diana Gabrielle M.Psi, Psi untuk menjadi narasumber yang memberikan pelatihan kepada para peserta. [ang/suf]

  • Residivis Curanmor Surabaya Tobat Mencuri, Tertangkap Jual Sabu

    Residivis Curanmor Surabaya Tobat Mencuri, Tertangkap Jual Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Residivis curanmor Surabaya tobat mencuri namun malah tertangkap berjualan sabu. Ia adalah MD (33) pria yang sehari-hari tinggal di Jalan Jatipurwo Barat, Semampir. Ia diamankan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, akhir bulan Oktober 2023 kemarin.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa penangkapan MD bermula dari informasi masyarakat yang resah karena daerah rumah MD kerap didatangi oleh orang-orang yang tidak dikenal hingga dini hari. Polisi yang mendapatkan informasi langsung melakukan pendalaman.

    “Setelah serangkaian penyelidikan, kami menemukan bahwa pelaku adalah bandar sabu jalanan,” kata Daniel, Minggu (05/11/2023).

    Setelah dipastikan, MD ditangkap oleh polisi di depan rumahnya di Jalan Jatipurwo. Rumah MD juga digeledah. Hasilnya, petugas kepolisian menemukan 30 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 7,06 gram. Selain itu polisi menemukan timbangan elektrik dan satu bendel plastik klip. MD mengaku bahwa ia hanya bertugas menjual dan sabu tersebut milik SA.

    “Setelah kami amankan, tersangka mengaku bahwa sabu yang dibawa hanya dititipkan untuk dijual dengan upah Rp 300 ribu kalau habis. Selain itu pelaku juga bisa nyabu gratis,” imbuh Daniel.

    Dari data kepolisian, MD merupakan residivis kasus curanmor dan baru saja keluar tahun 2022. Setelah keluar penjara, ia memutuskan untuk bekerja. Namun karena penghasilan kurang, MD nekat berjualan sabu sejak bulan Agustus 2023. Ia biasa menjual sabunya dengan harga Rp 150 ribu untuk satu poket.

    “Saat ini kami sedang memburu SA. Masih kami dalami lagi,” tegas Daniel.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MD dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. (ang/ted)

  • 3 Bandar Sabu Surabaya Saling Cokot di Kantor Polisi

    3 Bandar Sabu Surabaya Saling Cokot di Kantor Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Gara-Gara ‘saling cokot’ saat pemeriksaan di kantor polisi, 3 bandar sabu di Surabaya masuk penjara. Penangkapan itu dilakukan pada akhir Agustus 2023 lalu. Dari penangkapan 3 bandar ini petugas kepolisian mengamankan 300 gram lebih narkotika jenis sabu.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa ketiga bandar yang saling cokot itu adalah AM (26) warga Gresik, AZ (40) warga Manukan, dan RT (30) warga Semampir. Ketiganya berstatus sebagai residivis dan pernah ditangkap karena kasus yang sama.

    “Penangkapan pertama itu AM dia sebagai kurir. Dia ditangkap di Jl. Ruko Bukit Citra Mas Gresik usai ambil ranjauan,” ujar Daniel, Selasa (03/10/2023).

    Baca Juga: Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus Selama Sebulan

    Saat itu, AM membawa tiga poket narkotika dengan total 303.55 gram. Rinciannya, tiga poket itu adalah 101.22 gram, 100.18 gram, dan 102.15 gram. Dari penangkapan itu, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumahnya di Driyorejo.

    “Lalu AM menyebut bahwa sabu yang baru saja diambil itu adalah milik AZ temannya. Ia hanya kurir yang disuruh untuk mengambil,” imbuh Daniel.

    Polisi langsung mengkeler AM ke rumah AZ di jalan rumah kontrakan Perum Pondok Benowo Indah. Disana mereka langsung mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu adalah milik mereka berdua yang sempat dititipkan di RT. Petugas kepolisian pun langsung melakukan penangkapan ke rumah RT di Semampir. Di rumah RT, polisi masih menemukan 0,9 sabu milik RT beserta timbangannya. Dirumah RT, polisi menemukan 1 bungkus teh China yang sebelumnya digunakan untuk membungkus sabu.

    Baca Juga: Potensi Sektor Pariwisata Pamekasan Menjanjikan

    “Jadi beli awal 1kg lalu tinggal 300 gram. Ketiganya ini komplotan yang mengedarkan sabu di kota Surabaya,” tegas Daniel.

    Dari pengakuan RT, ia hanya bertugas membagi sabu menjadi berpoket-poket. Dengan tugasnya, ia mendapatkan upah Rp500 ribu per poket besar yang ia bungkus. Selain itu, ia juga biasa mengambil sabu untuk digunakan sendiri.

    “Saya baru dibayar 1 kali untuk bungkusan itu. Belum dibayar semuanya. Saya nekat ikut komplotan karena kebutuhan hidup,” tutup RT.

    Baca Juga: APPSWI Buka Keran UMKM Walet Tembus Pasar Ekspor China

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (ang/ian)