Tag: AKBP Argowiyono

  • Kecelakaan Beruntun di Tol Jakarta – Tangerang Km 09, Lima Kendaraan Ringsek – Halaman all

    Kecelakaan Beruntun di Tol Jakarta – Tangerang Km 09, Lima Kendaraan Ringsek – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Sebanyak lima kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas beruntut di ruas Tol Jakarta – Tangerang Km 09, Kamis (24/4/2025) petang.

    Kelima kendaraan tersebut tampak ringsek satu di antaranya mobil pikap sampai terangkat bodi belakangnya. 

    Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono membenarkan terkait kecelakaan lalu lintas tersebut.

    “Infonya ada 4 kendaraan berhenti awalnya, kemudian satu kendaraan diduga menabrak dari belakang,” katanya saat dikonfirmasi.

    Diperkirakan kendaraan yang menabrak dari arah belakang tidak sempat menghindari mobil di depannya.

    Hal itu berdasarkan keterangan salah satu pengemudi di TKP.

    “Kalau menurut informasi awal dari pengemudi, ketika kendaraan hendak berpindah, kemudian menabrak kendaraan lainnya,” tambahnya.

    Namun demikian pihak kepolisian masih mendalami penyebab pasti kecelakaan.

    Argo menambahkan ada satu korban luka dalam kecelakaan tersebut.

    “Korbannya satu orang dibawa ke RS di IMC Alam Sutera,” ujarnya. 

    Kasus kecelakaan ini ditangani Polres Metro Tangerang Kota.

    Dalam video tampak lima mobil tersebut saling bertabrakan.

    Mobil di bagian tengah yang mengalami rusak paling parah.

    Kecelakaan ini juga menimbulkan kemacetan panjang diruas tol arah Tangerang tersebut.

     

  • Viral Mobil Camry Berpelat Ganda, Punya Mabes Polri?

    Viral Mobil Camry Berpelat Ganda, Punya Mabes Polri?

    GELORA.CO – Viral di media sosial, mobil jenis menggunakan dua plat nomor kendaraan.

    Tampak dalam video viral itu, Camry hitam berpelat dinas Polri dengan kode 400-00 menutup pelat sipil B 196 JOS. 

    Hal itu viral di sosial media X atau Twitter dan diposting akun @heraloeebs.

    Mobil itu melintas di Jalan Raya Tanjung Barat, Jakarta Selatan pada 3 April 2025 lalu. 

    Terlihat dua plat nomor kendaraan yang digunakan mobil tersebut.

    Dimana, plat nomor pribadi dan diduga plat nomor dinas kepolisian digunakannya.

    Plat nopol pribadi itu bertuliskan B 196 JOS. Sementara diduga pelat nopol dinas Polri bertuliskan 4003-00.

    Penjelasan Polisi

    Sementara Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono mengatakan berdasarkan analisa pihaknya, nopol pribadinya terdaftar resmi.

    “Kalau dilihat data dari plat pribadi memang terdata resmi,” katanya kepada awak media, Rabu 9 April 2025.

    Sementara diduga nopol dinas yang digunakan terdaftar di Mabes Polri.

    “Kalau dilihat dari nomor dinas Polri-nya teregister milik Mabes Polri, silakan bisa klarifikasi ke Div Humas ya,” ujarnya. (*)

  • Antisipasi Mudik Lokal, Polda Metro Amankan Wilayah Aglomerasi – Page 3

    Antisipasi Mudik Lokal, Polda Metro Amankan Wilayah Aglomerasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyiapkan sejumlah pengamanan di sejumlah titik di wilayah aglomerasi. Hal ini dilakukan dalam rangka mudik lokal pada Hari Raya IdulFitri 1446 Hijriah.

    “Ya jadi untuk acara mudik lokal, pasti Polda Metro sudah menyiapkan pengamanan di sejumlah titik di wilayah aglomerasi khususnya dari wilayah Bogor ke Jakarta,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono kepada wartawan, Senin (31/3).

    “Kemudian dari Depok ke Tangerang, kemudian dari Bekasi ke Jakarta, di hari lebaran pertama dan hari kedua,” sambungnya.

    Selain itu, pihaknya juga melakukan pengamanan di sejumlah tempat wisata yang kemungkinan bakal menjadi tempat untuk masyarakat berlibur.

    “Selain itu juga kita antisipasi-antisipasi di tempat wisata, karena selain mudik lokal juga di hari kedua diprediksi tempat wisata seperti di Ragunan, Taman Mini, Ancol. Ini juga akan dipadati oleh wisatawan lokal di seputaran Jakarta,” ujarnya.

    “Jadi situasi-situasi tersebut, pos keamanan-pos keamanan sudah didirikan, personel jajaran Ditlantas siap melaksanakan pengamanan,” tambahnya.

     

  • 8
                    
                        Pengunggah Video Viral Polisi “Salam Tempel” Minta Maaf, Mengaku Hanya Iseng
                        Megapolitan

    8 Pengunggah Video Viral Polisi “Salam Tempel” Minta Maaf, Mengaku Hanya Iseng Megapolitan

    Pengunggah Video Viral Polisi “Salam Tempel” Minta Maaf, Mengaku Hanya Iseng
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pria berinisial AH, pengunggah video yang menarasikan polisi mendapat “salam tempel” dari pengendara mobil, akhirnya meminta maaf. 
    “Yang bersangkutan juga sudah meminta maaf karena videonya viral,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
    Permintaan maaf ini disampaikan usai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memanggil AH untuk mengklarifikasi tujuan pengunggahan video tersebut ke akun media sosialnya.
    “Kami tanyakan motifnya memang sementara hanya iseng, karena mencoba kamera. Namun, tidak ada motif lain,” ujar Argowiyono.
    Argowiyono mengungkapkan, peristiwa dalam video itu terjadi di salah satu Tol Dalam Kota, Cawang, Jakarta Timur pada Sabtu (15/3/2025) pukul 11.30 WIB.
    Dalam video tersebut, terekam dua anggota Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas, yakni Bripka R dan Briptu E. Keduanya saat itu sedang berbincang dengan seseorang berinisial IC.
    IC merupakan pengendara Suzuki Baleno yang dinarasikan warganet memberikan sejumlah uang kepada Bripka R dan Briptu E.
    Perbincangan Bripka R dan Briptu E di bahu jalan tol terekam kamera dan diunggah ke akun TikTok milik AH, namun kini unggahan tersebut telah dihapus.
    Argowiyono menjelaskan, saat itu Bripka R dan Briptu E tengah memberhentikan kendaraan Suzuki Baleno karena pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah habis masa berlakunya.
    “Petugas memberikan teguran dan mengingatkan supaya segera memperpanjang,” ujar dia.
    “Ya kurang lebih seperti itu, memang ada sempat ingin memberikan sesuatu, namun petugas menolak. Jadi, lebih ingin memberikan edukasi untuk segera memperpanjang atau memperbaharui kendaraan tersebut,” lanjutnya.
    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah memanggil IC untuk mengklarifikasi video viral tersebut.
    Berdasarkan keterangan pengendara, tidak ada transaksi sejumlah uang dari IC kepada dua petugas.
    “Tidak ada hal yang transaksional, tidak ada permintaan yang sifatnya dilakukan oleh petugas. Semuanya dilaksanakan oleh petugas sesuai dengan prosedur,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan dua polisi mendapatkan “salam tempel” dari pengendara mobil.
    Berdasarkan video yang diunggah oleh akun Instagram @depokinfo24jam, terlihat sebuah mobil berwarna hitam dan mobil patroli polisi sedang berada di bahu jalan.
    Seorang pria berbaju hitam tampak berbincang dengan dua polisi berseragam dinas. Percakapan mereka berlangsung di belakang mobil hitam atau tepat di depan mobil patroli polisi.
    Tak lama, pria tersebut mendekati seorang penumpang yang duduk di kursi depan sebelah kiri. Penumpang itu terlihat mengeluarkan sesuatu dari dompetnya.
    Pria berbaju hitam lengan pendek tersebut menerima sesuatu tersebut dan memasukkannya ke kantong celana belakang bagian kanan.
    Setelah itu, ia kembali menghampiri dua polisi, mengambil sesuatu dari kantong celana belakang kanan, lalu menyerahkannya kepada polisi yang mengenakan topi.
    Kemudian, satu polisi yang tidak mengenakan topi mendekati pria tersebut sambil menepuk pundaknya.
    Mereka kembali berbincang sebentar sebelum polisi mempersilakan pria itu untuk melanjutkan perjalanannya.
    “Kepada netizen, plis, positif saja berpikirnya, jangan negatif. Ini lagi puasa, mau lebaran,” tulis video yang memperlihatkan dua petugas polis berbincang dengan IC, dikutip dari akun Instagram @depokinfo24jam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • VIRAL Dua Oknum Polisi Diduga Terima ‘Salam Tempel’, Wadir Lantas Polda Metro Jaya Buka Suara – Halaman all

    VIRAL Dua Oknum Polisi Diduga Terima ‘Salam Tempel’, Wadir Lantas Polda Metro Jaya Buka Suara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Media sosial dihebohkan oleh video viral yang memperlihatkan dua polisi diduga menerima “salam tempel” dari pengendara mobil. 

    Video tersebut telah menyebar luas dan memicu  spekulasi di kalangan netizen.

    Berdasarkan video yang diunggah oleh akun Instagram @depokinfo24jam, terlihat sebuah mobil berwarna hitam dan mobil patroli polisi sedang berada di bahu jalan.

    Nampak seorang pria berbaju hitam tampak berbincang dengan dua polisi berseragam dinas.

    Percakapan mereka berlangsung di belakang mobil hitam atau tepat di depan mobil patroli polisi.

    Pria tersebut kemudian mendekati seorang penumpang yang duduk di kursi depan sebelah kiri.

    Penumpang itu terlihat mengeluarkan sesuatu dari dompetnya.

    Pria berbaju hitam lengan pendek itu menerima sesuatu tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong celana belakang bagian kanan.

    Setelah itu, pria tersebut kembali menghampiri dua polisi sambil mengambil sesuatu dari kantong celana belakang kanan lalu menyerahkannya kepada polisi bertopi.

    Kemudian, satu polisi yang tidak mengenakan topi mendekati pria tersebut sambil menepuk pundaknya.

    Mereka kembali berbincang sebentar sebelum polisi mempersilakan pria itu untuk melanjutkan perjalanannya.

    Terkait video itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono memberikan klarifikasi.

    AKBP Argowiyono mengatakan, peristiwa itu terjadi di salah satu Tol Dalam Kota, Sabtu (15/3/2025) pukul 11.30 WIB. Saat itu, petugas Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan sebuah mobil Suzuki Baleno.

    Mobil dihentikan karena pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah habis masa berlakunya.

    “Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat pelanggar dan benar bahwa surat-surat kendaraan sudah tidak berlaku,” kata Argowiyono dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    Petugas memberikan peringatan agar memperpanjang dan mengganti TNBK-nya.

    “Namun saat itu pelanggar bermaksud memberikan sesuatu kepada petugas namun oleh petugas pemberian tersebut tidak diterima atau ditolak,” ungkap dia.

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memanggil dua polisi tersebut, yakni Bripka F dan Briptu E, untuk mengklarifikasi kejadian viral ini.

    Bukan hanya itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengonfrontir pernyataan dua polisi dengan pelanggar, yakni IC.

    “Bahwa memang betul tidak ada penyalahgunaan berupa permintaan uang dari petugas atau hal lainnya yang dilakukan oleh anggota,” tegasnya.

    Argowiyono menekankan bahwa Bripka R dan Briptu E telah melaksanakan tugasnya secara prosedural.

    “Kemudian kami juga melakukan konfirmasi kepada penggugah video atas nama saudara AH, di mana motif yang dilakukan semata-mata hanya mencoba kamera HP,” ujar dia.

    Argowiyono menyatakan bahwa AH juga meminta maaf jika video yang diunggahnya menjadi viral dan menimbulkan polemik.

    Polda Metro Jaya telah mengambil langkah cepat dengan memanggil dan memeriksa kedua polisi yang terlibat.

    Mereka juga telah memeriksa pelanggar dan pengunggah video untuk mendapatkan klarifikasi yang lebih lengkap.

    Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik dan memastikan bahwa aparat kepolisian tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. (Kompas.com/Tribun Jakarta/Ferdinand Waskita Suryacahya)

     

  • Polda Metro Bentuk Tim Pemecah Kemacetan, Wilayah Mana yang Disasar?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Februari 2025

    Polda Metro Bentuk Tim Pemecah Kemacetan, Wilayah Mana yang Disasar? Megapolitan 12 Februari 2025

    Polda Metro Bentuk Tim Pemecah Kemacetan, Wilayah Mana yang Disasar?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kemacetan masih menjadi tantangan besar di Jakarta. Meskipun sudah ada berbagai upaya untuk menguranginya, kepadatan kendaraan di beberapa titik tetap tak terhindarkan.
    Untuk mengatasi hal ini, Polda Metro Jaya membentuk
    Tim Pemecah Kemacetan
    yang terdiri dari Direktorat Lalu Lintas, Direktorat Samapta Bhayangkara, dan Brimob Polri.
    Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, menyatakan bahwa Tim Pemecah Kemacetan akan segera dikerahkan ke sejumlah titik rawan macet di Jakarta.
    Salah satu lokasi yang menjadi fokus utama yakni Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Kawasan ini disebut sering mengalami kepadatan lalu lintas, terutama saat akhir pekan.
    Padahal, pada hari libur, para pekerja kantoran yang tinggal di daerah penyangga seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok sedang tidak beraktivitas. Oleh karena itu, ia menilai perlu ada penguraian lalu lintas yang lebih efektif di area ini.
    “Saya minta kepada petugas lalu lintas, kalau perlu membawa toa untuk menginformasikan, ‘mohon maaf mungkin kenyamanan anda agak terganggu karena kami sedikit memberikan prioritas kepada yang lebih panjang’,” ujar Karyoto.
    Selain Bundaran HI, Karyoto juga menyoroti Jalan Kapten Tendean dan wilayah Kemang, Jakarta Selatan.
    Kedua lokasi ini kerap mengalami kemacetan akibat tingginya mobilitas masyarakat, baik dari aktivitas perkantoran maupun tempat hiburan yang ramai dikunjungi.
    Tim pemecah kemacetan
    akan dilengkapi dengan 1.339 motor trail agar lebih cepat dalam bergerak menuju titik-titik kemacetan.
    Petugas juga akan membawa pengeras suara saat bertugas untuk memberikan informasi kepada pengendara terkait rekayasa lalu lintas yang sedang dilakukan.
    Karyoto meminta agar masyarakat sebagai pengemudi mobil atau pengendara sepda motor bisa memahami adanya penyesuaian tersebut demi kelancaran arus kendaraan.
    Selain itu, tim akan menerapkan diskresi dalam pengaturan lalu lintas. Artinya, jika antrean kendaraan di suatu titik terlalu panjang, maka durasi lampu lalu lintas dapat diubah agar kendaraan bisa bergerak lebih cepat.
    “(Setelah ada diskresi) yang paling panjang antreannya (kemacetan), mungkin di sana (lampu merah) dua kali. Yang di sini (lampu merah) satu kali,” ujar Karyoto.
    Karyoto tidak menetapkan jumlah pasti personel yang akan diturunkan di setiap titik.
    Jumlah anggota yang diterjunkan akan menyesuaikan kondisi lalu lintas di lapangan.
    Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono menjelaskan, tim pemecah kemacetan memiliki tugas yang berbeda dengan polisi lalu lintas (polantas) biasa.
    Tim ini bersifat lebih mobile, bergerak cepat ke titik-titik kemacetan berdasarkan laporan dari Traffic Management Center (TMC).
    “Dengan adanya tim urai ini, tentunya lebih cepat. Karena mereka sudah dibekali dengan kendaraan bermotor, baik motor listrik yang kecil ataupun motor trail,” ujar Argowiyono.
    Ia menambahkan, petugas tim ini tidak akan berada di satu titik secara statis.
    Mereka akan terus bergerak untuk mengurai kepadatan lalu lintas di berbagai lokasi yang membutuhkan intervensi cepat.
    Dengan strategi ini, diharapkan arus lalu lintas di Jakarta dapat lebih lancar, dan kemacetan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat bisa terurai lebih efektif.
    (Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Larissa Huda, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sadis! Pria Ngawi Rudapaksa Keponakan Sendiri Hingga 5 Kali

    Sadis! Pria Ngawi Rudapaksa Keponakan Sendiri Hingga 5 Kali

    Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pamannya sendiri.

    Pelaku berinisial SS (51) tega mencabuli dan menyetubuhi keponakannya yang masih berusia 15 tahun sebanyak 5 kali di berbagai lokasi di Ngawi dan Sragen.

    Menurut keterangan Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, SS melakukan aksinya dengan modus mengancam dan melakukan kekerasan fisik kepada korban jika tidak menuruti keinginannya. Korban ditampar dan dipukul agar mau diajak bersetubuh.

    “Pelaku melakukan ancaman dan kekerasan terhadap korban, bila korban tidak mau menuruti keinginan pelaku,” ujar AKBP Argowiyono.

    Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk melapor kepada orang tuanya.Polres Ngawi kemudian melakukan penyelidikan dan memanggil pelaku untuk datang diperiksa di Polres Ngawi. Namun, dua kali surat panggilan tak digubris oleh pelaku.

    ‘’Dua kali kami panggil mangkir, kemudian akhirnya petugas menjemput ke rumah pelaku,’’ kata Argo.
    Ayat 1 UURI No. 17 Tahun 2016 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari hukuman yang diputuskan. [fiq/aje]

  • Korban Rudapaksa Hingga Hamil di Ngawi Bukan ABK

    Korban Rudapaksa Hingga Hamil di Ngawi Bukan ABK

    Ngawi (beritajatim.com) – Korban rudapaksa asal Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, bukan anak berkebutuhan khusus (ABK). Hal itu diungkapkan Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono dalam konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Jumat (5/7/2024).

    Argo mengatakan, sejumlah pemberitaan di media menuliskan korban merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas mental. Setelah dicek, korban merupaka anak yang secara fisik dan mental normal.

    ‘’Kami tegaskan bahwa korban ini bukan anak berkebutuhan khusus. Korban ini anak yang normal. Karena kemarin sempat viral dikabarkankalau korban ini merupakan ABK atau difabel. Namun, kami pastikan kalau korban ini anak yang normal,’’ terang Argo.

    Argo juga mengungkapkan, korban saat ini tengah hamil lima bulan. Pun, korban dalam kondisi sehat dan mendapatkan pendampingan secara psikologis.

    ‘’Memang orang tua korban ini sudah berpisah selama beberapa tahun. Korban disetubuhi oleh pelaku sejak 2022 lalu dan saat itu kondisi orang tua korban sudah berpisah,’’ terangnya.

    Karena bujuk rayu pelaku, yakni SA (69), TU (67) dan KA (59) akhirnya korban mau disetubuhi. ‘’Diimingi uang, dan nilainya bervariasi. Jadi, karena koban ini masih labil, akhirnya mau,’’ katanya.

    Diketahui, Tersangka persetubuhan anak dibawah umur sampai mengakibatkan hamil lima bulan (sebelumnya ditulis empat) di Ngawi bertambah satu orang.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengungkapkan, selain TU (67) dan SA (69) yang sudah lebih dulu ditangkap, ada KA (59) yang juga masih tetangga korban.

    KA melakukan persetubuhan pada gadis SMP yang berusia 15 tahun itu di rumahnya saat sang istri tidak di rumah. Modusnya, si korban diminta datang ke rumah dengan diimingi sejumlah uang.

    ‘’Tersangka KA ini menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Kemudian, tanggal 4 Juli 2024 kemarin kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,’’ kata Argowiyono.

    ‘’Modusnya, pelaku ini mengundang korban ke rumah, dibujuk rayu dan diimingi uang. Kemudian dilakukan persetubuhan ini,’’ katanya.

    Argo mengatakan, masih ada kemungkinan penambahan tersangka. Pihaknya, masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan penambahan tersangka.

    ‘’Kami mengimbau pada masyarakat agar memperhatikan anak-anak yang orang tuanya berpisah. Karena korban ini orang tuanya kan berpisah. Sehingga, tidak mendapatkan perhatian yang maksimal,’’ katanya.

    ‘’Kami harap, masyarakat bisa memperhatikan anak-anak seperti ini agar lebih diberitahu tentang ilmu agama,’’ terang Argo.

    Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-UNdang nomor 17 tahun 2012 dengan ancaman 15 tahun penjara.

    Diketahui, dua pria pelaku pencabulan terhadap seorang gadis SMP di Ngawi, SA (69) dan TU (67), akhirnya diringkus polisi setelah sempat melarikan diri selama dua bulan.

    SA ditangkap di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sementara TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu, 30 Juni 2024.

    Penangkapan ini dilakukan setelah kakek korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melapor ke polisi.

    “Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Kami menduga pelaku tidak hanya kedua orang ini saja,” kata Joshua.

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

    SA dan TU melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong di Desa Widodaren, Ngawi. Kejadian ini terjadi beberapa bulan lalu dan baru terbongkar setelah korban hamil empat bulan.

    Korban yang ketakutan dan malu akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakeknya. Kakek korban yang marah dan tidak terima kemudian melapor ke polisi.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, termasuk pakaian dan karung beras yang digunakan sebagai alas saat pelaku menyetubuhi korban.

    Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak dari bahaya pencabulan. Orang tua perlu memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak agar mereka berani melapor jika mengalami pelecehan seksual,” kata Joshua.

    “Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya indikasi pencabulan terhadap anak,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Tersangka yang Hamili Siswa SMP Ngawi Ternyata 3 Orang

    Tersangka yang Hamili Siswa SMP Ngawi Ternyata 3 Orang

    Ngawi (beritajatim.com) – Tersangka persetubuhan anak di bawah umur sampai mengakibatkan hamil lima bulan (sebelumnya ditulis empat) di Ngawi bertambah satu orang.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengungkapkan, selain TU (67) dan SA (69) yang sudah lebih dulu ditangkap, ada KA (59) yang juga masih tetangga korban.

    KA melakukan persetubuhan pada gadis SMP yang berusia 15 tahun itu di rumahnya saat sang istri tidak di rumah. Modusnya, korban diminta datang ke rumah dengan diimingi sejumlah uang.

    ‘’Tersangka KA ini menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Kemudian, tanggal 4 Juli 2024 kemarin kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,’’ kata Argowiyono.

    ‘’Modusnya, pelaku ini mengundang korban ke rumah, dibujuk rayu dan diimingi uang. Kemudian dilakukan persetubuhan ini,’’ katanya.

    Argo mengatakan, masih ada kemungkinan penambahan tersangka. Pihaknya, masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan penambahan tersangka

    ‘’Kami mengimbau pada masyarakat agar memperhatikan anak-anak yang orang tuanya berpisah. Karena korban ini orang tuanya kan berpisah. Sehingga, tidak mendapatkan perhatian yang maksimal,’’ katanya.

    ‘’Kami harap, masyarakat bisa memperhatikan anak-anak seperti ini agar lebih diberitahu tentang ilmu agama,’’ terang Argo.

    Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-UNdang nomor 17 tahun 2012 dengan ancaman 15 tahun penjara.

    Diketahui, dua pria pelaku pencabulan terhadap seorang gadis SMP di Ngawi, SA (69) dan TU (67), akhirnya diringkus polisi setelah sempat melarikan diri selama dua bulan.

    SA ditangkap di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sementara TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu, 30 Juni 2024.

    Penangkapan ini dilakukan setelah kakek korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melapor ke polisi.

    “Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Kami menduga pelaku tidak hanya kedua orang ini saja,” kata Joshua.

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

    SA dan TU melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong di Desa Widodaren, Ngawi. Kejadian ini terjadi beberapa bulan lalu dan baru terbongkar setelah korban hamil empat bulan.

    Korban yang ketakutan dan malu akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakeknya. Kakek korban yang marah dan tidak terima kemudian melapor ke polisi.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, termasuk pakaian dan karung beras yang digunakan sebagai alas saat pelaku menyetubuhi korban.

    Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak dari bahaya pencabulan. Orang tua perlu memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak agar mereka berani melapor jika mengalami pelecehan seksual,” kata Joshua.

    “Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya indikasi pencabulan terhadap anak,” pungkasnya. [fiq/but]

  • Begini Kondisi Anak Pria yang Tenggelam di Waduk Kedungbendo Ngawi 

    Begini Kondisi Anak Pria yang Tenggelam di Waduk Kedungbendo Ngawi 

    Ngawi (beritajatim.com) – Harto Sudiro (36) warga Desa Gunungsari Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi meninggal tenggelam di Waduk Kedungbendo desa setempat pada Minggu (19/5/2024) lalu. Harto meninggalkan dua putri yakni HF (10) dan AR (7) serta balita lelaki yakni AD (3). Ketiganya kini tinggal bersama neneknya yang sudah lansia.

    Sebelumnya, video HF dan AR menangisi kepergian bapaknya viral. Dua gadis cilik itu melihat bagaimana sang ayah yang berenang menyeberang waduk justru tak muncul ke permukaan. Keduanya menangis di pinggir waduk dan ditenangkan oleh petani lain yang berada di dekat lahan jagung yang digarap Harto.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono beserta sang istri, Marina Argo mendatangi rumah duka pada Jumat (24/5/2024). Argo sempat menyapa ketiga anak Harto yang kii hanya tinggal dengan sang nenek.

    ‘’Saya mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Bapak Harto,” ungkap Kapolres Argo saat di rumah duka.

    Bantuan yang diberikan oleh Polres Ngawi dan Bhayangkari Cabang Ngawi berupa paket sembako, peralatan sekolah, sepeda, dan boneka untuk kedua anak korban.

    “Semoga bantuan ini bermanfaat dan tetap semangat untuk sekolah,” ucap Kapolres Ngawi.

    Mewakili keluarga korban, Kades Gunungsari Minto (45) mengucapkan terima kasih atas kepedulian Polres Ngawi.

    “Saya mewakili keluarga korban almarhum Bapak Harto, mengucapkan matur suwun kepada Bapak Kapolres Ngawi dan Ibu Kapolres. Alhamdulillah bantuan ini sangat bermanfaat untuk anak-anak korban,” kata Minto.

    Sebelumnya, pria 36 tahun di Desa Gunungsari Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi, Jawa Timur tenggelam di Waduk Kedungbendo di desa setempat pada Minggu (19/5/2024) pukul 14.00 WIB.

    Pria bernama Harto Sudiro itu menyeberangi waduk dengan berenang sebelum dikabarkan tenggelam. Kejadian itu pertama diketahui oleh sejumlah pemancing di sekitar waduk. Warga kemudian melapor ke kepala desa dan dilanjutkan melapor ke polisi.

    Petugas kemudian meminta tolong Damkar Ngawi dan BPBD Ngawi untuk upaya pencarian dengan menggunakan satu unit perahu landing craft rubber (LCR). Namun, sampai pukul 16.00 WIB korban belum ditemukan.

    Kades Gunungsari Minto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa Harto tenggelam. Dari keterangan sejumlah warganya, Harto diketahui memanen jagung di lahan seberang waduk. Harto mengajak kedua anaknya ke lahan dan berangkat menyeberang menggunakan perahu getek.

    “Nah, ternyata air yang dibawa ketinggalan. Nah, korban ini kemudian berenang menyeberang. Namun, diduga korban ini kelelahan sebelum kembali mengambil minum. Sampai akhirnya tenggelam di tengah waduk,” kata Minto di lokasi kejadian.

    Pun, jenazah Harto ditemukan pada Senin (20/5/2024) dalam kondisi meninggal dunia. [fiq/but]