Tag: AKBP Argo Wiyono

  • Polisi Ingatkan Pengendara Sepeda Listrik Juga Bisa Kena Tilang

    Polisi Ingatkan Pengendara Sepeda Listrik Juga Bisa Kena Tilang

    Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengingatkan kepada para pengendara sepeda listrik agar berhati-hati dalam berkendara. Ia mengatakan pengendara sepeda listrik juga bisa kena sanksi.

    Mulai dari sanksi berupa teguran hingga tilang. Penentuan sanksi dilihat dari seberapa besar pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

  • Mabuk, WN China Bawa Kabur Mobil Polisi Usai Tabrak Kendaraan di Jakpus

    Mabuk, WN China Bawa Kabur Mobil Polisi Usai Tabrak Kendaraan di Jakpus

    GELORA.CO – Seorang WNA asal China nekat mengambil mobil milik Unit Laka Ditlantas Polda Jaya pada Rabu (9/7) dini hari di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

    Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan peristiwa bermula ketika Unit Laka datang untuk menangani kecelakaan mobil yang dikemudikan pelaku. Lalu, saat sedang melakukan penanganan, tiba-tiba pelaku menggasak mobil milik Unit Laka.

    “Pas dia keluar untuk menangani korban sama kendaraan, pelakunya itu mengambil alih,” kata dia kepada wartawan pada Kamis (10/7).

    Namun begitu, tak berselang lama usai mengambil mobil Unit Laka, pelaku kembali mengalami kecelakaan usai menabrak tiang listrik. Saat itu, menurut Argo, pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras.

    “Kondisinya mabuk,” ujar dia.

    Kini, pelaku sudah ditangkap dan sedang diperiksa secara intensif oleh polisi. Argo belum menyebutkan secara rinci identitas dari pelaku.

    “Pelaku ya sudah diamankan, sedang dalam proses pendalaman pemeriksaan,” kata dia.

  • Viral Bus Pepet-Adang Mobil PJR Polisi, Kok Bisa?

    Viral Bus Pepet-Adang Mobil PJR Polisi, Kok Bisa?

    Jakarta

    Viral bus memepet mobil patroli jalan raya (PJR) di Tol Jakarta-Cikampek. Bukan cuma itu saja, sopir bus juga mengadang dan menegur petugas PJR. Apa yang sebenarnya terjadi?

    Dalam video yang menyebar di media sosial, terlihat bus mengejar PJR yang sedang berada di jalur paling kanan.

    Sejurus kemudian bus tersebut b menyalip mobil PJR, lalu berhenti tepat di depannya. Seseorang dari bus lalu menegur petugas.

    Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/7) di Km 40 Tol Jakarta-Cikampek. Dia mengatakan petugas PJR sedang melakukan pengaturan lalu lintas,

    “Mereka menggunakan lajur kanan terus-menerus, petugas yang melakukan meminggirkan. Jadi tugasnya anggota PJR ini anggota Korlantas itu selain berpatroli juga mengatur kecepatan. Artinya, kendaraan yang bukan tempatnya di lajur kanan dipinggirkan untuk berada di lajur tengah atau lajur kiri,” kata Argo disitat dari CNN Indonesia.

    Menurut Argo, bus itu terus melaju meski telah diberikan imbauan menggunakan public address atau pengeras suara. Bahkan, bus itu justru menambah kecepatan.

    “Sehingga pada saat menambah kecepatan anggota PJR kemudian menempatkan kendaraannya di paling kanan supaya busnya ini berpindah ke kiri,” ujarnya.

    Tetapi sopir bus ternyata tak terima dengan tindakan anggota PJR tersebut. Singkat cerita, sopir bus kemudian mengadang mobil anggota PJR dan berujung cekcok.

    “Melakukan penyerangan secara verbal, jadi ada bahasa-bahasa yang tidak seharusnya, kemudian penumpang-penumpang di dalam juga turun terpancing,” tutur Argo.

    “Intinya menyalahkan petugas, namun setelah diberikan himbauan secara humanis, edukasi, dan dilakukan teguran akhirnya mereka memahami dan melanjutkan kembali,” lanjutnya.

    (riar/din)

  • Viral LCGC Dua Kali Nyelonong Tak Bayar Tol, Bisa Kena Denda Segini

    Viral LCGC Dua Kali Nyelonong Tak Bayar Tol, Bisa Kena Denda Segini

    Jakarta

    Viral di media sosial pengendara mobil low cost green car (LCGC) dua kali tidak bayar tol. Pengendara yang tidak bayar tol bisa dikenakan sanksi ini.

    Video itu diunggah akun Instagram Dashcam Owners Indonesia. Dalam keterangan video, pengendara Calya itu dua kali tidak bayar tol.

    Pertama, pengendara mobil LCGC tersebut tidak bayar tol di gerbang tol Cisalak, Tol Cijago. Modusnya, pengendara Calya dengan knalpot brong itu menempel mobil di depannya yang sudah membayar tol. Sebelum palangnya menutup, mobil Calya itu bisa nyelonong masuk tol tanpa bayar karena sangat rapat dengan kendaraan di depannya.

    Tak cuma sekali pengendara mobil putih itu nyelonong masuk tol. Dalam video berikutnya, pengendara Calya itu juga tidak bayar tol di gerbang tol Cimanggis. Modusnya sama, mobil LCGC dengan pelat nomor B 2829 UIL itu melajukan mobilnya sangat rapat dengan mobil di depannya yang sudah membayar tol. Alhasil, sebelum palangnya tertutup mobil itu bisa nyelonong masuk tol.

    “Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena selain melanggar rambu lalu lintas,perilaku tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan akan kami lakukan penindakan,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, dikutip Antara.

    Argo juga menyebutkan pihaknya akan menyelidiki pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.

    Ancaman Sanksi Tidak Bayar Tol

    Pengendara LCGC putih tersebut bisa terjerat pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”

    Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol juga telah mengatur sanksi buat pengendara yang tidak bayar tol. Ditegaskan pada Pasal 105 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, Pengguna Jalan Tol wajib membayar Tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

    Jika tidak melakukan pembayaran tarif tol, maka akan dikenakan sanksi administratif. Bahkan, sanksi administratifnya diberlakukan secara bertingkat dengan ketentuan:

    a. denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dalam jangka waktu 2×24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima;

    b. denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10×24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

    c. denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10×24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.

    (rgr/dry)

  • Polisi Dalami Penyebab Truk Tabrak Separator di Gatot Subroto
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Juni 2025

    Polisi Dalami Penyebab Truk Tabrak Separator di Gatot Subroto Megapolitan 20 Juni 2025

    Polisi Dalami Penyebab Truk Tabrak Separator di Gatot Subroto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komaruddin mengatakan, pihaknya masih mendalami penyebab
    truk tabrak separator busway
    di depan Halte Denpasar, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (20/6/2025) pagi.
    “Masih kami dalami faktor-faktor penyebabnya (kecelekaan) apa. Apakah karena kelalaian supirnya atau mobilnya yang bermasalah,” kata Komaruddin saat dikonfirmasi, Jumat.
    Ia menjelaskan,
    kecelakaan
    tersebut menyebabkan kemacetan panjang yang tak terhindarkan di sepanjang jalan sejak pukul 06.00 WIB.
    Kemacetan baru dapat diurai pada pukul 08.30 WIB setelah truk dievakuasi dengan cara diderek keluar dari jalan.
    “Tadi kami tarik (truknya), kami derek, makanya tadi kami menggunakan derek yang besar,” jelas Komaruddin.
    Sebelumnya diberitakan, sebuah truk menabrak separator di dekat Halte Denpasar, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/6/2025) pagi.
    Insiden terjadi di jalur dari arah Semanggi menuju Cawang, tepatnya di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi.
    Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, kecelakaan tunggal tersebut menyebabkan kemacetan panjang karena posisi truk melintang di tengah jalan.
    “Karena posisi melintang di tengah menabrak separator,” kata Argo saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat.
    Akibatnya, arus lalu lintas dari arah Semanggi menuju Cawang sempat tersendat cukup parah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Kantongi Identitas Pemilik Mobil Calya Terobos Dua Gerbang Tol Tanpa Bayar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Juni 2025

    Polisi Kantongi Identitas Pemilik Mobil Calya Terobos Dua Gerbang Tol Tanpa Bayar Megapolitan 20 Juni 2025

    Polisi Kantongi Identitas Pemilik Mobil Calya Terobos Dua Gerbang Tol Tanpa Bayar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas pemilik mobil Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2829 UIL yang menerobos dua Gerbang Tol (GT), yakni Tol Cisalak 1 dan Tol Cimanggis 2.
    “Kalau data identitasnya sudah bisa kami tarik ya,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
    Argo mengumumkan, pemilik mobil Toyota Calya itu berinisial VT, warga Cilincing, Jakarta Utara.
    Kendati demikian, proses pemanggilan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung.
    “Prosesnya kami masih tindak lanjuti oleh Gakkum (Dirlantas Polda Metro Jaya),” ucap dia.
    “Kami sudah infokan ke jajaran Polisi Jalan Raya (PJR), kalau nanti menemui di jalan yang kode (nomor polisi) seperti itu, pasti akan ditindak,” lanjut dia.
    Terlepas dari hal tersebut, Argo menyebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bisa melakukan penilangan tanpa pemanggilan.
    “Kalau tidak dipanggil bisa dilakukan penindakan melalui ETLE. Itu kan sudah jelas pelanggaran rambu Pasal 278, ada rambu yang dilanggar,” tegas dia.
    Sebelumnya diberitakan, mobil Toyota Calya bernomor polisi B 2829 UIL menerobos dua Gerbang Tol (GT), yakni Tol Cisalak 1 dan Tol Cimanggis 2.
    Aksi pengemudi yang belum diketahui identitasnya ini terekam dashcam pengendara mobil di belakangnya, lalu diunggah akun Instagram
    @
    otohubdotco.
    Dalam rekaman tersebut, terlihat sebuah
    mobil Calya
    berwarna putih melaju dengan cepat memasuki Gerbang Tol Cisalak 1. Kendaraan itu langsung memepet sebuah mobil bak terbuka yang berada di depannya.
    Saat palang gerbang tol terbuka untuk mobil bak, mobil Calya yang berada tepat di belakangnya langsung ikut melintas tanpa memberi celah sedikit pun.
    Pengemudi Calya memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelinap masuk gerbang tol tanpa melakukan transaksi pembayaran.
    Begitu lolos dari gerbang tol, mobil itu langsung tancap gas dan melaju kencang meninggalkan lokasi.
    Tak cukup sampai di situ, aksi serupa juga dilakukan pengemudi Calya saat keluar dari gerbang tol Cimanggis 2 Depok.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Bayar Tol, Pajak Mati, Pelat Nomor Diblokir

    Tak Bayar Tol, Pajak Mati, Pelat Nomor Diblokir

    Jakarta

    Di media sosial viral video pengendara low cost green car (LCGC) berulah. Pengemudi mobil Calya itu tidak bayar tol, bahkan sampai dua kali.

    Video viral yang diunggah akun Instagram Dashcam Owners Indonesia itu memperlihatkan pengemudi Calya yang tidak bayar tol dua kali. Pertama, pengendara mobil LCGC tersebut tidak bayar tol di gerbang tol Cisalak, Tol Cijago. Modusnya, pengendara Calya dengan knalpot brong itu menempel mobil di depannya yang sudah membayar tol. Sebelum palangnya menutup, mobil Calya itu bisa nyelonong masuk tol tanpa bayar karena sangat rapat dengan kendaraan di depannya.

    Tak cuma sekali pengendara mobil putih itu nyelonong masuk tol. Dalam video berikutnya, pengendara Calya itu juga tidak bayar tol di gerbang tol Cimanggis. Modusnya sama, mobil LCGC dengan pelat nomor B 2829 UIL itu melajukan mobilnya sangat rapat dengan mobil di depannya yang sudah membayar tol. Alhasil, sebelum palangnya tertutup mobil itu bisa nyelonong masuk tol.

    “Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena selain melanggar rambu lalu lintas,perilaku tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan akan kami lakukan penindakan,” kataWakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, dikutip Antara

    Argo juga menyebutkan pihaknya akan menyelidiki pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.

    Pengendara LCGC putih tersebut bisa terjerat pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”

    Tak cuma tidak membayar tol, pemilik mobil Calya itu juga belum memperpanjang pajak STNK. Dikutip dari Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pelat nomor tersebut terdaftar sebagai Toyota Calya tahun 2023. Mobil tersebut pajaknya mati sejak 20 Februari 2024. Statusnya bahkan pelat nomornya sudah diblokir polisi. Artinya, secara legalitas mobil tersebut tidak legal digunakan di jalan raya.

    (rgr/din)

  • Tak Bayar Tol, Pajak Mati, Pelat Nomor Diblokir

    Viral Mobil LCGC Dua Kali Nyelonong di Gate Tak Bayar Tol

    Jakarta

    Di media sosial sedang viral video pengendara mobil low cost green car (LCGC) berulah. Pengendara Toyota Calya berkelir putih itu dua kali tidak bayar tol. Begini modusnya.

    Video viral itu diunggah akun Instagram Dashcam Owners Indonesia. Dalam keterangan video, pengendara Calya itu dua kali tidak bayar tol.

    Pertama, pengendara mobil LCGC tersebut tidak bayar tol di gerbang tol Cisalak, Tol Cijago. Modusnya, pengendara Calya dengan knalpot brong itu menempel mobil di depannya yang sudah membayar tol. Sebelum portalnya menutup, mobil Calya itu bisa nyelonong masuk tol tanpa bayar karena sangat rapat dengan kendaraan di depannya.

    Ternyata tak cuma satu kali pengendara LCGC itu tidak bayar tol. Dalam video berikutnya, pengendara Calya itu juga tidak bayar tol di gerbang tol Cimanggis. Modusnya sama, mobil LCGC dengan pelat nomor B 2829 UIL itu melajukan mobilnya sangat rapat dengan mobil di depannya yang sudah membayar tol. Alhasil, sebelum palangnya tertutup mobil itu bisa nyelonong masuk tol.

    Diberitakan Antara, pihak kepolisian bakal turun tangan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menindak pengemudi yang menerobos gerbang toldi kawasan Depok tersebut.

    “Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena selain melanggar rambu lalu lintas,perilaku tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan akan kami lakukan penindakan,” kataWakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, dikutip Antara

    Argo juga menyebutkan pihaknya akan menyelidiki pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.

    Pengendara LCGC putih tersebut bisa terjerat pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”

    (rgr/din)

  • Viral Palisade Pelat ZZH Keluar dari Salon Dikawal Petugas, Emang Boleh?

    Viral Palisade Pelat ZZH Keluar dari Salon Dikawal Petugas, Emang Boleh?

    Jakarta

    Sebuah mobil keluar dari salon dikawal petugas patroli pengawalan (patwal). Videonya viral dan membetot perhatian warganet.

    Videoinya diunggah pada 27 Mei 2025 melalui platform TikTok @sscrelifeofmi. Dilihat dalam video viral itu terlihat petugas patwal menyalakan lampu rotator di depan Roger’s Beauty Salon. Narasi dalam video viral itu menyebutkan petugas patwal mengawal mobil tersebut keluar dari salon.

    “Emang ke salon harus ya, dikawal? please,” ujar wanita dalam video tersebut.

    Mobil yang dikawal merupakan Hyundai Palisade dengan nomor polisi B-1967-ZZH.

    Video singkat itu sudah ditonton lebih dari 5 juta kali. Video tersebut mendapat respons beragam dari warganet.

    “plat zzh?? keluar dari salon?? dan dikawal?? wah wah, gak beres ini.. kira” siapa yang menunggangi mobil ber plat zz tersebut? dan se darurat itu kah kluar dari salon harus dikawal?” komen seorang warganet.

    “itu plat baru nya pejabat² eselon 1 keatas ganti nya plat RF karna plat RF udah viral banyak yg tau,” tulis yang lain.

    @sssecrelifeofmi

    AYO WARGA SIPIL KITA RESAH BERSAMA2!!!! Gaenak amat jd polisi nungguin org nyalon 🤣

    ♬ original sound – Mamiono

    Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyayangkan adanya pengawalan tersebut. Pihaknya sudah memberikan standar operasional prosedur (SOP) pengawalan terhadap pelat nomor khusus hingga pejabat.

    “Sudah kita cek, menurut penelusuran bukan dari petugas kami. Kami masih dalami yang bersangkutan,” kata Argo kepada detikOto melalui sambungan telepon, Rabu (4/6/2025).

    “Yang pasti untuk pengawalan seperti itu, semenjak pengawalan Raffi (mobil dinas) ramai, kita sudah memberikan SOP teknis bagaimana menggunakan sirene, lokasi pengawalan. Anggota banyak sekali, kadang-kadang tidak semua memahami mekanisme tersebut, (kejadian ini) tetap dijadikan evaluasi untuk ke depan diperbaiki,” jelas Argo.

    “Apabila anggota tersebut sudah diketahui akan dikenakan sanksi sesuai peraturan,” ujar dia.

    Dia menegaskan pengawalan hanya dilakukan untuk hal-hal yang penting. Tidak seperti video mobil yang dikawal keluar dari salon.

    “Tidak dibenarkan (pengawalan seperti viral video) karena urgensi pengawalan sudah jelas, sebenarnya tidak perlu,” tambah dia lagi.

    Perlu diketahui, siapa saja kendaraan yang boleh dikawal oleh patwal? Aturan itu ada di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134, berikut isinya:

    Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

    a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
    b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
    c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
    d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
    e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
    f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
    g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Pasal 135

    (1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
    (2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

    (riar/rgr)

  • Kecelakaan beruntun di Tol Bekasi Barat diduga akibat rem blong

    Kecelakaan beruntun di Tol Bekasi Barat diduga akibat rem blong

    Jakarta (ANTARA) – Kecelakaan beruntun di pintu keluar Tol Bekasi Barat pada Rabu (4/6) diduga akibat sebuah truk mengalami rem blong.

    Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya Kamis, menjelaskan awalnya terdapat sepuluh kendaraan dari pintu keluar (exit) Cikampek mengarah Bekasi Barat.

    “Setiba di TKP menurut keterangan pengemudi truk mengalami rem blong lanjut ‘out off control’, buang ke kiri lanjut menabrak kendaraan di depannya yang ada dilajur dua dan satu,” katanya.

    Usai mengalami kecelakaan beruntun, Argo menyebutkan, posisi akhir truk melintang dan serong ke utara menabrak fasilitas Jasa Marga berupa pagar kantor gerbang Bekasi Barat.

    “Sementara tidak ada korban jiwa, hanya kerugian materi akibat kecelakaan tersebut,” katanya.

    Berikut identitas kendaraan yang mengalami kecelakaan beruntun. Bus dengan pelat nomor B 7984 FGA, bus B 7387 TAA, Avanza B 1467 KRA, Freed B2684KYK, Chery B 2106 KRP, Stargazer B 1892 RZS, Wuling B 1851 KNQ, Ertiga D 1026 IM, Calya B 2035 KRP dan truk Wingbox B 9476 FFU (yang mengalami rem blong).

    Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial Instagram melalui akun @bekasi.terkini, yang memperlihatkan sejumlah kendaraan mengalami kecelakaan.

    “Telah terjadi kecelakaan beruntun di pintu keluar Tol Bekasi Barat, sekira pukul 18.30 WIB, Rabu (4/6). Insiden tersebut melibatkan sejumlah kendaraan pribadi dan truk,” tulis akun tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.