Tag: Aji Kalbu Pribadi

  • Inilah Torehan Prestasi Kejari Tanjung Perak Selama 2023

    Inilah Torehan Prestasi Kejari Tanjung Perak Selama 2023

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah menorehkan banyak prestasi yang sangat mengagumkan selama tahun 2023 ini. Secara institusi, Kejari Tipe B yang berada di Surabaya ini berhasil meraih Juara 1 dengan predikat terbaik untuk masing-masing dua kategori penilaian.

    Dalam analisis dan evaluasi (anev) refleksi akhir tahun yang dipaparkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas mengatakan dalam hal penanganan perkara korupsi, Bidang Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya mendapat penghargaan sebagai Juara 1.

    Sebelumnya pada Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kajari Tanjung Perak Surabaya ketika itu dijabat Aji Kalbu Pribadi, SH., MH menjadi saksi dan menerima secara langsung penghargaan untuk Kejari Tanjung Perak Surabaya yang meraih Juara 1 mengalahkan Kejari se-Indonesia.

    “Meski hanya Kejari Tipe B, Kejari Tanjung Perak Surabaya dinilai terbaik dan paling banyak menyelesaikan perkara pidana umum berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ),” papar Ricky.

    Kejari Tanjung Perak Surabaya, lanjut Ricky Setiawan Anas, periode 1 Januari hingga 12 Juli 2023, telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ sebanyak 25 perkara dengan rincian 9 perkara narkotika dan 16 perkara tindak pidana umum lainnya.

    Mantan Kajari Kabupaten Bekasi ini kembali melanjutkan, dalam capaian kinerja, bidang Pembinaan, tahun 2023 berhasil menghimpun dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan telah menyetorkannya ke kas negara.

    “Adapun PNBP yang telah disetorkan Bidang Pembinaan ke kas negara sepanjang tahun 2023 ini jumlahnya Rp. 2.807.999.296,” kata Ricky.

    Bidang Intelijen tak mau kalah sepanjang 2023 ini juga telah melakukan tugasnya dengan baik. Untuk bidang intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas mengatakan, telah berperan aktif dalam mengawal pembangunan rumah sakit di wilayah Surabaya Timur senilai Rp. 500 milyar.

    Selain berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik, Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya juga telah membuat sejumlah inovasi yang akhirnya menjadi pilot project kejari se-Indonesia.

    “Terobosan-terobosan hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana Korupsi yang telah dibuat Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak itu seperti kegiatan Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Masuk Sekolah dan Dongeng Hukum Bersama Jaksa yang pesertanya adalah anak-anak sekolah tingkat dasar,” kata Ricky.

    Menggunakan cara penyampaian yang unik yaitu dengan berdongeng, lanjut Ricky, yang materinya tentang hukum dan bermain bersama badut, sehingga anak-anak dapat menerima materi hukum yang disampaikan.

    Bidang Pidana Umum, sepanjang tahun 2023 telah menerima SPDP sebanyak 1537 berkas, melakukan penuntutan sebanyak 1354 perkara, eksekusi perkara sebanyak 1047, dan telah melakukan penghentian penuntutan perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) sebanyak 55 perkara dengan perincian 41 perkara tindak pidana umum biasa dan 14 perkara narkotika.

    Bidang Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak yang telah menorehkan prestasi dan berkomitmen konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional, telah melakukan penyelidikan perkara korupsi sebanyak tiga perkara, penyidikan sebanyak enam perkara, penuntutan sebanyak delapan perkara dan telah melakukan eksekusi sebanyak lima perkara.

    “Selain itu, bidang pidana khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 7.802.800.498,” imbuh Ricky.

    Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sepanjang tahun 2023 melalui kegiatan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi telah menerima lima Surat Kuasa Khusus (SKK) litigasi dan 55 SKK Non Litigasi.

    Melalui kegiatan pertimbangan hukum, bidang Datun melakukan pendampingan hukum sebanyak 50 kegiatan dan pendapat hukum sebanyak tiga pendapat hukum. Sedangkan tindakan hukum lainnya sebanyak tiga kegiatan dan pelayanan hukum sebanyak 40 kegiatan.

    Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjung Perak Surabaya sendiri telah melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 37.100.018.559 dengan rincian Rp. 5.919.031.469 berupa uang dan sebesar Rp.31.180.987.090 berupa asset tanah dan bangunan. [uci/but]

  • Kembalikan Uang Negara, Kasus Kredit Macet Bank Jatim Tetap Lanjut

    Kembalikan Uang Negara, Kasus Kredit Macet Bank Jatim Tetap Lanjut

    Surabaya (beritajatim.com) – Aji Kalbu Pribadi, Kepala Kejari Tanjung Perak memastikan kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Jatim tetap lanjut meski dua tersangka sudah mengembalikan kerugian negara. Aji menegaskan bahwa kasus tersebut akan tetap berlanjut ke persidangan.

    “Proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan kedua tersangka,” tegasnya.

    Tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Jatim mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar ke penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Uang itu merupakan uang kerugian negara dalam kasus korupsi yang menimpa bank plat merah tersebut.

    Aji Kalbu Pribadi, Kepala Kejari Tanjung Perak mengatakan, dua tersangka yakni HK, Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura dan BK, Direktur Utama PT Semesta Eltrindo Pura telah mengembalikan kerugian negara Rp 7,5 miliar. “Penyerahan kerugian negara itu dilakukan kedua tersangka melalui kuasa hukumnya,” ujarnya, Kamis (2/11/2023).

    Aji mengungkapkan, kasus korupsi kredit macet Bank Jatim ini tak lama lagi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Berkas perkara telah kami limpahkan ke pengadilan tipikor. Kami saat ini menunggu penetapan jadwal sidang, beber mantan Kepala Kejari Karangasem, Bali ini.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak menetapkan HK dan BK sebagai tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Jatim. HK dan BK ditetapkan sebagai tersangka atas sebagai tersangka atas kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT Semesta Eltrido Pura.

    Kasus ini berawal saat PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) pada 2011. Kemudian pada 2012, PT Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan.

    Setelah proyek selesai dan PT WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim. Akibat tidak melakukan pelunasan kredit, hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7,5 miliar.

    Atas perbuatanya, HK dan BK dijerat pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. [uci/ted]

  • Kembalikan Uang Negara, Kasus Kredit Macet Bank Jatim Tetap Lanjut

    Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Jatim Kembalikan Uang Negara Rp 7,5 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Jatim mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar ke penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

    Uang itu merupakan uang kerugian negara dalam kasus korupsi yang menimpa bank plat merah tersebut.

    Aji Kalbu Pribadi, Kepala Kejari Tanjung Perak mengatakan, dua tersangka yakni HK, Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura dan BK, Direktur Utama PT Semesta Eltrindo Pura telah mengembalikan kerugian negara Rp 7,5 miliar.

    “Penyerahan kerugian negara itu dilakukan kedua tersangka melalui kuasa hukumnya,” ujarnya, Kamis (2/11/2023).

    Aji mengungkapkan, kasus korupsi kredit macet Bank Jatim ini tak lama lagi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Berkas perkara telah kami limpahkan ke pengadilan tipikor. Kami saat ini menunggu penetapan jadwal sidang, beber mantan Kepala Kejari Karangasem, Bali ini.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak menetapkan HK dan BK sebagai tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Jatim. HK dan BK ditetapkan sebagai tersangka atas sebagai tersangka atas kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT Semesta Eltrido Pura.

    Kasus ini berawal saat PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) pada 2011. Kemudian pada 2012, PT Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan.

    Setelah proyek selesai dan PT WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim. Akibat tidak melakukan pelunasan kredit, hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7,5 miliar.

    Atas perbuatanya, HK dan BK dijerat pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. [uci/ted]