Tag: Ahmad Zabadi

  • Energi Bersih Rumah Tangga, Selamatkan Iklim Indonesia

    Energi Bersih Rumah Tangga, Selamatkan Iklim Indonesia

    Jakarta: Kementerian Koperasi RI menegaskan pentingnya kolaborasi antar-pemangku kepentingan dalam mencapai pembangunan berkelanjutan. Hal ini disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi RI, oleh Ahmad Zabadi, dalam rangka memperingati 13 tahun kiprah Yayasan Rumah Energi.

    Dia menuturkan, Rumah Energi 13 tahun bersama masyarakat melakukan pendampingan untuk kesediaan energi bersih melalui biogas. Kerja-kerja yang dilakukan sudah memberikan dampak bagi banyak orang, khususnya petani, peternak, koperasi, dan rumah tangga pedesaan. 

    “Kiranya Rumah Energi terus berkembang dan lebih luas lagi yang dilakukan, menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan dan menginisiasi inovasi yang berdampak pada lingkungan,” ujar Ahmad.

    Rumah Energi, yang menandai perjalanan 13 tahunnya, telah bekerja keras mewujudkan visi “Indonesia Berdaya Lenting dalam Energi dan Pangan.” Selama lebih dari satu dekade, Yayasan ini telah menjangkau total 142.560 orang di seluruh penjuru negeri.

    “Perjalanan 13 tahun ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk mewujudkan visi Masyarakat Berdaya Lenting dalam Energi dan Pangan,” ujar Direktur Eksekutif Rumah Energi Sumanda Tondang. 

    Ia menambahkan, setiap instalasi biogas, setiap kilogram emisi yang direduksi, dan setiap rupiah penghematan yang dirasakan masyarakat adalah langkah kolektif menuju Indonesia yang lebih hijau, mandiri, dan berdaya.

    Rumah Energi telah menjadi penggerak utama dalam pemanfaatan energi terbarukan. Hingga Oktober 2025, sebanyak 29.915 instalasi biogas telah berdiri kokoh di 21 provinsi, memberikan manfaat memasak dan energi bersih bagi 119.660 rumah tangga.

    Seluruh instalasi biogas yang ada mampu mengurangi emisi karbon sebesar 584.834 ton karbon dioksida ekuivalen (tCO2e). Angka ini setara dengan upaya menanam lebih dari 26,5 juta pohon di hutan yang luasnya hampir menyamai Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Pencapaian energi terbarukan ini juga berkaitan erat dengan upaya peningkatan ketahanan pangan. Ampas dari proses biogas, yang disebut bioslurry, merupakan pupuk organik berkualitas tinggi. 

    Melalui pelatihan yang diikuti oleh lebih dari 5.114 peserta, petani diajarkan cara memanfaatkan bioslurry ini, yang terbukti mampu mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia hingga menghemat pengeluaran bulanan sebesar Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.

    Sukamto, warga Desa Umbulharjo, Kabupaten Sleman, DIY, merupakan salah seorang telah memanfaatkan instalasi biogas selama lebih dari 10 tahun. Sejak memakai biogas, ia sudah tidak beli elpiji lagi. Ia menambahkan, bio-slurry yang dihasilkan juga sangat menguntungkan. 

    “Saya menggunakannya untuk tanaman salak, membuat buahnya lebih enak rasanya dan tidak mudah busuk. Yang paling menggembirakan, limbah ternak yang sebelumnya melepaskan gas metana kini tertangkap dan diolah, jadi kita turut mengurangi emisi gas rumah kaca dari peternakan,” ungkapnya.

    Jakarta: Kementerian Koperasi RI menegaskan pentingnya kolaborasi antar-pemangku kepentingan dalam mencapai pembangunan berkelanjutan. Hal ini disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi RI, oleh Ahmad Zabadi, dalam rangka memperingati 13 tahun kiprah Yayasan Rumah Energi.
     
    Dia menuturkan, Rumah Energi 13 tahun bersama masyarakat melakukan pendampingan untuk kesediaan energi bersih melalui biogas. Kerja-kerja yang dilakukan sudah memberikan dampak bagi banyak orang, khususnya petani, peternak, koperasi, dan rumah tangga pedesaan. 
     
    “Kiranya Rumah Energi terus berkembang dan lebih luas lagi yang dilakukan, menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan dan menginisiasi inovasi yang berdampak pada lingkungan,” ujar Ahmad.

    Rumah Energi, yang menandai perjalanan 13 tahunnya, telah bekerja keras mewujudkan visi “Indonesia Berdaya Lenting dalam Energi dan Pangan.” Selama lebih dari satu dekade, Yayasan ini telah menjangkau total 142.560 orang di seluruh penjuru negeri.
     
    “Perjalanan 13 tahun ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk mewujudkan visi Masyarakat Berdaya Lenting dalam Energi dan Pangan,” ujar Direktur Eksekutif Rumah Energi Sumanda Tondang. 
     
    Ia menambahkan, setiap instalasi biogas, setiap kilogram emisi yang direduksi, dan setiap rupiah penghematan yang dirasakan masyarakat adalah langkah kolektif menuju Indonesia yang lebih hijau, mandiri, dan berdaya.
     
    Rumah Energi telah menjadi penggerak utama dalam pemanfaatan energi terbarukan. Hingga Oktober 2025, sebanyak 29.915 instalasi biogas telah berdiri kokoh di 21 provinsi, memberikan manfaat memasak dan energi bersih bagi 119.660 rumah tangga.
     
    Seluruh instalasi biogas yang ada mampu mengurangi emisi karbon sebesar 584.834 ton karbon dioksida ekuivalen (tCO2e). Angka ini setara dengan upaya menanam lebih dari 26,5 juta pohon di hutan yang luasnya hampir menyamai Ibu Kota Nusantara (IKN).
     
    Pencapaian energi terbarukan ini juga berkaitan erat dengan upaya peningkatan ketahanan pangan. Ampas dari proses biogas, yang disebut bioslurry, merupakan pupuk organik berkualitas tinggi. 
     
    Melalui pelatihan yang diikuti oleh lebih dari 5.114 peserta, petani diajarkan cara memanfaatkan bioslurry ini, yang terbukti mampu mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia hingga menghemat pengeluaran bulanan sebesar Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.
     
    Sukamto, warga Desa Umbulharjo, Kabupaten Sleman, DIY, merupakan salah seorang telah memanfaatkan instalasi biogas selama lebih dari 10 tahun. Sejak memakai biogas, ia sudah tidak beli elpiji lagi. Ia menambahkan, bio-slurry yang dihasilkan juga sangat menguntungkan. 
     
    “Saya menggunakannya untuk tanaman salak, membuat buahnya lebih enak rasanya dan tidak mudah busuk. Yang paling menggembirakan, limbah ternak yang sebelumnya melepaskan gas metana kini tertangkap dan diolah, jadi kita turut mengurangi emisi gas rumah kaca dari peternakan,” ungkapnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (FZN)

  • Pengusaha Wanti-wanti Pemerintah soal Kopdes Kelola Kebun Sawit

    Pengusaha Wanti-wanti Pemerintah soal Kopdes Kelola Kebun Sawit

    Jakarta

    Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama PT Agrinas Palma Nusantara tengah menggodok skema pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh Koperasi Desa Merah Putih. Lahan sawit yang akan dikelola merupakan perkebunan sawit ilegal yang disita pemerintah.

    Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai langkah tersebut akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama kelompok tani yang memegang lahan sawit. Untuk itu, pengusaha mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati.

    “Sekarang yang mengelola sawit mayoritas itu sudah ada pemiliknya, mayoritas oleh masyarakat. Kalau perusahaan mungkin nggak apa-apa diambilalih, tapi bagaimana masyarakat? Karena masyarakat itu (kepemilikan lahan sawit) bisa lebih dari 800 ribu (ha), dari 3 juta ha (yang akan diambilalih pemerintah),” kata Dewan Pakar Hukum Gapki Sadino ditemui usai rapat tertutup dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11/2026).

    Saat ini saja, menurut dia telah terjadi banyak perebutan lahan sawit di masyarakat. Jadi jika pengambilalihan lahan sawit oleh pemerintah kemudian diserahkan kepada Kopdes Merah Putih, maka akan terjadi perpecahan di masyarakat pemilik lahan.

    “Sekarang banyak rebutan kebun. Yang paling banyak sekarang di Riau, di Jambi, di Kalimantan Tengah, di Sumatera Utara. Kalau nanti pada saat diambilalih, apalagi ada indikasi sudah diambil oleh negara, biasanya itu masyarakat. Apalagi yang tadi adalah mitranya perusahaan yang diambilalih, pasti dia akan juga mempertahankannya,” ucapnya.

    Dalam rapat tertutup dengan Komisi IV DPR, pengusaha mengeluhkan terkait dengan legalitas yang telah dimiliki oleh pelaku usaha atas lahannya, namun harus berkutat dengan pengambalihan yang dilakukan pemerintah.

    Padahal, untuk mengembangkan lahan sawit, pengusaha telah memiliki berbagai izin, mulai dari kajian, izin lokasi dari pemerintah daeah, pertimbangan teknis dari kantor pertanahan, Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin lingkungan dan lain sebagainya.

    Kemudian, jika lahan itu berada di kawasan hutan maka terdapat izin pelepasan dan Hak Guna Usaha (HGU). Jika tidak dikawasan hutan, maka kedua izin itu tidak diperlukan.

    “Nah, setelah pelepasan terbitlah HGU, jika kawasan hutan. Nah, kalau tidak ada kawasan hutan, kan tidak diperlukan pelepasan. Jadi salah seolah-olah ada HGU kan belum ada pelepasan. Dicek dulu. Apalagi yang tahun zaman dulu, di Sumatera Utara itu zaman sebelum kemerdekaan. Kawasan hutan aja ada baru ditunjuk-tunjuk aja itu baru tahun 1982,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama PT Agrinas Palma Nusantara tengah menggodok skema pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Adapun perkebunan sawit tersebut merupakan perkebunan sawit ilegal hasil sitaan pemerintah.

    Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop), Ahmad Zabadi, mengatakan Agrinas akan menjadi inti dari pengelolaan tersebut. Sementara KDMP akan bertugas sebagai plasmanya.

    “Secara umum konsepnya adalah Agrinas Palma akan menjadi semacam inti, nanti koperasi-koperasi itu akan berperan sebagai plasmanya. Jadi pendekatannya pendekatan inti plasma seperti yang sudah berjalan, tetapi dengan pengelolaan yang secara teknis (sedang dibahas),” ujar Ahmad, dalam acara Forum Redaksi Bersama Kementerian Koperasi di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

    Kemenkop tengah menjalin koordinasi intensif dengan Agrinas dalam rangka perumusan model dan desain dari pengelolaan perkebunan-perkebunan tersebut nantinya.

    (ada/hns)

  • Wamenkop: 1,2 Juta Warga jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih

    Wamenkop: 1,2 Juta Warga jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA— Wakil Menteri Kementerian Koperasi Farida Farichah mengungkapkan, sebanyak 1,2 juta masyarakat Indonesia telah terdaftar sebagai anggota Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. 

    Data tersebut tercatat dalam sistem berbasis Software-as-a-Service (SaaS) bernama siKopdes, yang menjadi basis pengelolaan data koperasi desa di seluruh Indonesia.

    “Dari data siKopdes itu tercatat 1,2 juta anggota sudah terdaftar. Jadi 1,2 juta masyarakat Indonesia sudah terlibat menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih,” kata Farida di Kantor Kementerian Koperasi di Jakarta pada Jumat (7/11/2025).

    Farida menjelaskan, data anggota tersebut akan diintegrasikan dengan data di Kementerian Sosial. Pemerintah, lanjutnya, akan mendorong penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang jumlahnya mencapai sekitar 20 juta orang untuk ikut bergabung menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Menurut Farida, upaya memperluas keanggotaan ini tidak hanya dilakukan melalui kebijakan dari atas (top-down), tetapi juga melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran dan minat untuk bergabung di koperasi.

    Farida menilai tantangan terbesar saat ini adalah membangun kembali minat masyarakat terhadap koperasi yang selama dua dekade terakhir mulai meredup.

    “Apalagi Presiden Prabowo menitikberatkan atau memastikan koperasi ini salah satu atau mungkin bisa jadi satu-satunya lokomotif ekonomi yang akan terus dikembangkan di Indonesia mulai saat ini,” tutur Farida.

    Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyampaikan bahwa sebagian dari 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih yang ditargetkan pemerintah memang belum beroperasi penuh karena masih dalam tahap pembangunan sarana dan prasarana.

    Pemerintah menargetkan seluruh koperasi tersebut dapat beroperasi sepenuhnya pada Maret 2026, sebagaimana mandat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    “Memang untuk sebagian [Kopdes/Kel Merah Putih] lainnya belum operasional karena memang kemudian kita membutuhkan adanya gerai-gerai, adanya gudang. Ya ini kemudian kita standarkan,” kata Ahmad dalam forum redaktur 1 Tahun Pemerintahan Kabinet Merah Putih: Bangun Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

  • Pemerintah Ubah Skema Pembiayaan Kopdes Merah Putih, Begini Penjelasannya

    Pemerintah Ubah Skema Pembiayaan Kopdes Merah Putih, Begini Penjelasannya

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Koperasi mengungkap adanya perubahan skema pembiayaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. 

    Meski plafon pembiayaan tetap sebesar Rp3 miliar per koperasi, pola penyalurannya difokuskan untuk investasi fisik dan modal kerja. Skema baru ini menyesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 (Inpres 17/2025) tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Sekretaris Kementerian Koperasi (Sesmenkop) Ahmad Zabadi menjelaskan, nilai pembiayaan sebesar Rp3 miliar tersebut kini dialokasikan menjadi Rp2,5 miliar untuk belanja modal (capex) dan Rp500 juta untuk modal kerja (opex) koperasi.

    “Tetap Rp3 miliar. Rp3 miliarnya tadi diwujudkan dengan Rp2,5 miliar untuk capex, yaitu untuk investasi,” kata Zabadi Kantor Kementerian Koperasi di Jakarta pada Jumat (7/11/2025).

    Zabadi menjelaskan, investasi yang dimaksud mencakup pembangunan fisik seperti gedung dan gudang, serta berbagai kelengkapannya. Kelengkapan tersebut meliputi kendaraan operasional seperti truk dan motor, peralatan produksi yang dibutuhkan, hingga sarana pendukung. 

    Dengan tersedianya infrastruktur fisik yang memadai, lanjutnya, diharapkan fungsi operasional koperasi dapat berjalan efektif. 

    “Sehingga begitu selesai capex, maka fungsi operasionalnya berjalan efektif. Lalu, yang Rp500 juta ini untuk opex, untuk biaya modal kerja koperasinya,” ujarnya.

    Zabadi menuturkan, saat ini Kementerian Koperasi bersama pemangku kepentingan terkait tengah fokus mempercepat pembangunan infrastruktur fisik Kopdes/Kel Merah Putih.

    Dia menuturkan, progres pembangunan terus diperbarui dan rata-rata lebih dari seribu unit dibangun setiap harinya. Pemerintah menargetkan penyelesaian proyek tersebut pada awal tahun depan sesuai harapan presiden.

    Dia optimistis pada awal tahun depan lebih dari 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih sudah dapat beroperasi dengan standar fasilitas dan kelengkapan yang seragam. 

    “Kemudian juga mereka dapat menjalankan usahanya dengan baik,” kata Zabadi.

  • Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Aset Lahan Pemerintah

    Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Aset Lahan Pemerintah

    Jakarta

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) mendukung percepatan pendataan aset lahan milik pemerintah. Hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, seperti gerai dan pergudangan.

    Ia menegaskan Kopdeskel merupakan program strategis nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, sehingga harus didukung oleh pemerintah pusat maupun daerah.

    “Itu sudah masuk visi-misi Beliau (Presiden) dan termasuk salah satu program strategis Quick Win Beliau,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).

    Hal tersebut dikatakannya saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pendataan Lahan untuk Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih yang berlangsung secara virtual dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (31/10) hari ini.

    Untuk mempercepat proses tersebut, Tito menekankan pentingnya dukungan dan langkah konkret dari para kepala daerah. Ia meminta para gubernur, bupati, dan wali kota menjadikan pendataan lahan ini sebagai prioritas daerah.

    “Tolong diberikan arahan, baik rekan-rekan gubernur, terutama bupati dan wali kota, karena bupati dan wali kota adalah pejabat pembina kepegawaian kepala desa dan perangkatnya,” ujarnya.

    Tito juga menekankan agar Pemda memperhatikan empat kriteria utama lahan yang layak digunakan untuk pembangunan Kopdeskel Merah Putih. Kriteria tersebut mencakup status hukum lahan yang jelas; luas minimal 1.000 meter persegi; lokasi strategis dan mudah diakses masyarakat; serta kondisi tanah siap dibangun dan tidak berada di wilayah rawan bencana.

    “Nanti kita akan melakukan evaluasi seminggu sekali. Seminggu sekali, khusus kita membacakan nanti daerah-daerah mana saja yang sudah ada progres, mana yang tidak,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Tito optimistis sinergi antara pemerintah pusat, TNI, Pemda, termasuk pemerintah desa akan mempercepat pendataan lahan pemerintah untuk Kopdeskel Merah Putih. Ia menekankan pentingnya keberadaan Kopdeskel Merah Putih bagi penguatan pembangunan daerah, termasuk pertumbuhan ekonomi.

    “Mohon dengan segala hormat, rekan-rekan kepala daerah, kita bergerak. Tapi ya enggak semua datang dengan seketika, semua harus melalui proses,” jelasnya.

    Sebagai informasi, rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kasan; Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi; Wakil Panglima TNI Jenderal TNI, Tandyo Budi; Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Mota; serta pejabat terkait lainnya. Turut bergabung secara virtual para kepala daerah, perangkat daerah, camat, dan jajaran pemerintah daerah lainnya.

    (akd/ega)

  • Jalan Swasembada Pangan dari KopDes Merah Putih

    Jalan Swasembada Pangan dari KopDes Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menilai jalan menuju swasembada pangan bakal terbuka melalui keberadaan Koperasi Desa Merah Putih, mengacu pada perkembangan koperasi di era Orde Baru.

    Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan bahwa swasembada pangan bukan sekadar cita-cita saat 80.000 Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih hadir di Tanah Air. Menurutnya, koperasi memiliki peluang besar seperti yang terjadi di Orde Baru melalui Koperasi Unit Desa (KUD).

    “80% stok pangan nasional khususnya beras, itu dikontribusikan oleh koperasi melalui KUD pada zaman itu,” ujarnya dalam forum redaktur 1 Tahun Pemerintahan Kabinet Merah Putih: Bangun Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Jumat (24/10/2025). 

    Dia menuturkan, KUD bisa berperan berkat proses transformasi kelembagaan, termasuk melalui merger atau amalgamasi. Dia pun menyebut bahwa masa Orde Baru menjadi periode penting dalam sejarah koperasi di Indonesia. Saat itu, koperasi berhasil berkontribusi besar terhadap stabilitas ekonomi desa dan pencapaian swasembada pangan nasional.

    ”Itulah masa yang boleh dikatakan ‘masa keemasan’ perjalanan koperasi di Indonesia dan kontribusi tidak main-main karena pernah membawa Indonesia swasembada pangan,” tuturnya.

    Dari catatan Bisnis, Kemenkop telah melakukan groundbreaking di 1.134 titik dan jumlahnya terus bertambah. Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan tepat sasaran, Kemenkop menyiapkan sistem pendampingan dan pengawasan melalui perekrutan 8.000 Business Assistant dan 1.100 Project Management Officer (PMO).

    Lebih lanjut, terkait KopDes Merah Putih, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan KopDes/Kel Merah Putih sejatinya memiliki tiga fungsi. Pertama, KopDes/Kel Merah Putih menjadi penyalur barang-barang, baik yang diproduksi oleh BUMN maupun oleh swasta, sehingga masyarakat di desa dapat menikmati barang dengan harga terjangkau tanpa perantara.

    Kedua, KopDes/Kel Merah Putih akan bertindak sebagai pembeli hasil produksi masyarakat desa atau kelurahan, mulai dari hortikultura, perikanan, hingga berbagai produk turunan lainnya. Ketiga, KopDes/Kel Merah Putih juga akan menghimpun dan memasarkan produk kerajinan, kuliner, dan usaha rumahan lainnya dari desa dan kelurahan yang selama ini belum terlindungi merek secara optimal.

    Lebih dari itu, Kemenkop tengah berupaya mengejar ketertinggalan dengan mendorong KopDes Merah Putih agar mampu bersaing dengan perusahaan pelat merah maupun swasta. Ferry menuturkan KopDes Merah Putih merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, koperasi sejatinya erat dengan implementasi dari pelaksanaan Pasal 33 dari Undang-Undang Dasar 1945.

    Menurutnya, selama ini produk lokal berkualitas dari desa dan daerah yang kesulitan menembus pasar. Salah satunya, lantaran belum memiliki identitas yang kuat serta perlindungan hukum seperti merek kolektif.

    “Padahal, pemerintah sebenarnya tengah mengarahkan bagaimana transformasi ekonomi menuju ekonomi yang berbasis inovasi, penghiliran, dan memiliki nilai tambah,” pungkasnya.

  • Kopdes Merah Putih Bisa Kelola Kebun Sawit dari Agrinas Palma, Begini Penjelasannya

    Kopdes Merah Putih Bisa Kelola Kebun Sawit dari Agrinas Palma, Begini Penjelasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih bisa mengelola kebun sawit milik perusahaan pelat merah, yakni PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

    Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi menjelaskan nantinya, pengelolaan kebun sawit akan menggunakan model kemitraan inti plasma. Dalam hal ini, Agrinas Palma menjadi pengelola utama (inti) dan Kopdes/Kel Merah Putih menjadi mitra pengelola (plasma).

    “Ini kita sedang melakukan pembahasan pembicaraan-pembicaraan teknis terkait dengan pengelolaan dari kebun sawit yang jumlahnya cukup besar yang sudah diambil oleh pemerintah yang dikelola oleh Agrinas Palma,” kata Ahmad dalam forum redaktur 1 Tahun Pemerintahan Kabinet Merah Putih: Bangun Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

    Ahmad menjelaskan bahwa skema model dan teknis terkait beroperasinya Kopdes/Kel Merah Putih masih dalam tahap diskusi lebih lanjut dengan Agrinas Palma.

    “Desainnya nanti seperti apa, jadi belum juga bisa kita sampaikan dalam kesempatan ini, karena kita tahu kan ini juga baru ada Agrinas Palmanya sendiri juga sebagai sebuah perusahaan sedang melakukan saya kira konsultasi,” terangnya.

    Meski begitu, Ahmad menyebut Kemenkop akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan pihak Agrinas Palma dalam waktu dekat. Di sisi lain, dia menjelaskan industri kelapa sawit bukan hanya melibatkan tenaga kerja, melainkan juga membutuhkan investasi yang sangat besar.

    “Karena kita tahu di industri sawit ini kan tidak sekadar orang, tetapi juga investasi yang cukup besar sehingga kami memerlukan kemitraan usaha dan koperasi dengan mulai pertama usaha-usaha besar, khususnya Agrinas Palma,” terangnya.

    Namun, dia menjelaskan bahwa hingga kini pemerintah masih membahas bentuk penyerahan lahan kebun sawit yang akan dikelola oleh koperasi. Sebab, belum ada kesepakatan tertulis atau keputusan resmi mengenai status hukum lahan tersebut.

    Adapun, salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah pemberian dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), yang secara hukum dapat dijadikan jaminan usaha. Namun, kepastian mengenai bentuk hak dan mekanisme penyerahan kepada koperasi masih menunggu keputusan lebih lanjut

    “Kalau HGU kan mestinya bisa, kalau HGU, tapi kan nanti kita belum tahu bentuknya apakah HGU, apakah hanya pengelolaan dasar kepemilikan, kita belum tahu. Intinya saya kira kita akan bicarakan lebih lanjut kami dengan Agrinas Palma dan stakeholder yang lain,” terangnya.

    Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan Kopdes/Kel Merah Putih berpeluang mengelola berbagai bisnis, termasuk perkebunan kelapa sawit.

    Dia menyebut, Kopdes/Kel Merah Putih telah diminta untuk mengambil peran dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit serta kawasan perikanan.

    “Bahkan kami juga sudah diminta untuk ikut mengelola kebun-kebun sawit dan juga kawasan-kawasan industri nelayan yang ada di kawasan-kawasan perikanan,” kata Ferry dalam Seminar Nasional dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama: Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

    Teranyar, Kopdes/Kel Merah Putih telah mendapat lampu hijau untuk mengelola tambang mineral, seiring meluncurnya PP 39/2025.

    Dalam hal ini, koperasi kini sudah bisa mengelola tambang mineral dengan luas sampai dengan 2.500 hektare. Selain itu, lanjut dia, koperasi termasuk Kopdes/Kel Merah Putih juga mendapat izin mengelola sumur minyak rakyat.

    “Sekarang koperasi juga sudah diperbolehkan untuk mengelola sumur-sumur minyak rakyat yang ada di daerah-daerah,” ujarnya.

    Ferry menjelaskan, setiap Kopdes/Kel Merah Putih harus memiliki enam gerai utama. Secara terperinci, menjual barang kebutuhan pokok dan sehari-hari, hingga apotek desa dan klinik desa.

    Dalam hal apotek dan klinik desa, Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar setiap Kopdes/Kel Merah Putih menyediakan obat dan fasilitas kesehatan sampai dengan ke tingkat desa. Kemudian, Kopdes/Kel Merah Putih juga harus memiliki kantor, kegiatan simpan pinjam (perkreditan) atau pembiayaan, dan gudang. Serta, logistik untuk mengangkut barang seperti truk.

    “Oleh karena itu memang kita butuh, ini sesuai dengan tulisan tadi koperasi naik kelas. Jadi ini mudah-mudahan dengan bantuan Kementerian Hukum proses naik kelasnya menjadi tambah lancar,” tuturnya.

    Adapun, koperasi sebelumnya telah mendapatkan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas.

    Dalam PP 39/2025 disebutkan bahwa verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.

    Nantinya, persyaratan administratif, teknis, dan/atau pernyataan komitmen untuk koperasi harus memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP mineral logam atau WIUP batu bara.

    Di samping itu, koperasi harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan cakupan kegiatan usaha di bidang usaha pertambangan mineral logam atau batu bara. Serta, merupakan koperasi yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database koperasi.

    Kemudian, luas WIUP mineral logam maupun WIUP batu bara untuk koperasi paling luas masing-masing sebesar 2.500 hektare.

  • Batik hingga Gula Aren, Produk Desa Kini Dilindungi Hak Merek

    Batik hingga Gula Aren, Produk Desa Kini Dilindungi Hak Merek

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenhum) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjalin kerja sama strategis terkait program pendaftaran merek kolektif produk hasil Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

    Kerja sama strategis ini ditandai dengan proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dua Kementerian itu yang dilakukan oleh Dirjen KI Kemenhum Razilu bersama Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi. Turut hadir menyaksikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono.

    Razilu menjelaskan dalam perjanjian itu terdapat empat poin kerja sama, yakni yang pertama adalah terkait pertukaran data antar kedua Kementerian. Di mana kedua Kementerian ini sepakat untuk melakukan integrasi dan pemanfaatan informasi terkait koperasi dan kegiatan intelektual guna memperkuat dasar pengambilan kebijakan.

    “Kedua, peningkatan kapasitas melalui penyelenggaraan konsultasi, pendampingan dan bimbingan teknis perlindungan KI bagi produk koperasi termasuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” jelas Razilu dalam sambutannya di acara penandatanganan PKS Kemenhum-Kemenkop di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025)

    Ketiga, kerja sama terkait edukasi dan publikasi bersama untuk memperluas pemahaman akan pentingnya pelindungan KI sebagai instrumen peningkatan nilai ekonomi untuk produk-produk yang dihasilkan koperasi.

    “Terakhir adalah pemantauan serta evaluasi yang dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan daripada pelaksanaan kegiatan ini,” terangnya.

    Lebih lanjut, Razilu turut melaporkan hingga saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 504 permohonan merek kolektif dari 12 koperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 319 merek kolektif dari 8 koperasi telah resmi terdaftar.

    “Sisanya kita menunggu Direktur Merek dengan timnya untuk menyelesaikan segera. Sementara itu, kami laporkan bahwa Koperasi Merah Putih sendiri telah mengajukan 5 permohonan. Jadi Koperasi Merah Putih yang baru saja dideklarasikan oleh Bapak Presiden, itu telah terdaftar 5 permohonan merek,” papar Razilu.

    Razilu mengatakan melalui pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini, setiap koperasi dapat mematentan merek mereka masing-masing. Dengan begitu setiap produk yang dihasilkan dapat berdaya saing.

    “Produk yang paling banyak didaftarkan adalah kain batik beserta dengan berbagai turunannya seperti sarung batik, pakaian batik dan blus batik yang menegaskan kuatnya tradisi kriya dan seni tekstil di masyarakat Indonesia,” terang Razilu.

    “Selanjutnya terdapat pula pendaftaran produk kain tradisional lainnya antara lain tenun, songket dan sasaringan serta produk olahan berbasis gula seperti gula aren, gula semut dan gula merah yang menjadi ciri khas kearifan lokal di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” sambungnya.

    Selain itu menurutnya sejumlah produk unggulan koperasi daerah lainnya juga banyak didaftarkan. Misalkan saja biji kopi, berbagai produk olahan ikan seperti abon, ikan asin dan ikan asap serta minyak nabati yang dihasilkan dari bahan lokal seperti kelapa dan kemiri.

    (igo/fdl)

  • Seribu Koperasi Desa Merah Putih jadi percontohan pembiayaan Himbara

    Seribu Koperasi Desa Merah Putih jadi percontohan pembiayaan Himbara

    ANTARA – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kini memasuki tahap operasional di seluruh Indonesia. Sekretaris Kementerian Koperasi RI, Ahmad Zabadi, di Kota Makassar, Selasa (23/9) mengatakan target awal adalah seribu koperasi yang berfungsi menjadi percontohan dan memperoleh pembiayaan melalui Himbara. Tahap awal ini  akan menjadi dasar bagi akselerasi lebih luas hingga akhir 2025, dengan target total 80.000 Kopdes Merah Putih. 
    (Shintia Aryanti Krisna/Andi Bagasela/Nanien Yuniar)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Harmonisasi aturan pembiayaan Kopdes rampung

    Harmonisasi aturan pembiayaan Kopdes rampung

    Wamenkop Ferry Juliantono saat Rapat Koordinasi tingkat kementerian/lembaga dan BUMN di Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Kemenkop

    Wamenkop: Harmonisasi aturan pembiayaan Kopdes rampung
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Jumat, 22 Agustus 2025 – 19:37 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan proses harmonisasi aturan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) telah selesai. Ditargetkan pekan depan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bisa diterbitkan sehingga Kopdes dapat segera mengakses pembiayaan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono yang juga sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih mengatakan harmonisasi diperlukan karena seluruh prosedur pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih didasarkan pada Peraturan Menteri.

    Aturan Menteri itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 Tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes dan juga Peraturan Menteri (Permen) Desa dan PDT Nomor 10/2025 Tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes.

    “Kita akan segera keluarkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” kata Wamenkop Ferry saat Rapat Koordinasi tingkat kementerian/lembaga dan BUMN di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan Kasan, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo, dan sejumlah perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya serta pimpinan perwakilan Bank Himbara.

    Keberadaan Juklak dan Juknis ini kata Ferry, menjadi pedoman dasar dan penting untuk mempercepat operasionalisasi ribuan Kopdes di seluruh Indonesia. Aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut sekaligus menjawab masukan dari DPR maupun perbankan terkait kriteria dan prosedur dasar Kopdes/ Kel penerima pinjaman.

    “Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI ada rekomendasi masing-masing bank Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan. Kami pahami itu karena kita juga sedang menunggu PMK soal penempatan dana pemerintah di Bank Himbara,” jelas Ferry.

    Terbitnya Juklak dan Juknis, sebanyak 7.000an dari 16.000 Kopdes yang sudah terdaftar melalui microsite diproyeksikan dapat segera mengakses pembiayaan ke Bank Himbara untuk tahap awal. Tahap awal ini akan difokuskan pada Kopdes/ Kel yang telah memiliki sarana fisik yang memadai dan juga ekosistem bisnis yang sudah berjalan.

    “Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes/ Kel yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan,” kata Wamenkop Ferry.

    Dalam rakor ini, Wamenkop Ferry mengapresiasi inisiatif dari seluruh anggota Bank Himbara yang sigap menyusun aturan teknis mandiri terkait skema penyaluran pembiayaan bagi Kopdes/ Kel Merah Putih untuk menyempurnakan aturan teknis yang akan ditetapkan oleh Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih.

    “Penyusunan aturan teknis dari setiap anggota Himbara ini sebenarnya cantolannya adalah tetap PMK Nomer 49/ 2025. Kemudian Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri (10/2025) untuk prosedur penyaluran,” kata Wamenkop.

    Di dalam juklak dan juknis tersebut memuat beberapa aspek penting yang perlu dilakukan Kopdes/ Kel Merah Putih untuk mengakses pembiayaan ke Bank Himbara seperti prosedur pengajuan proposal dan aspek teknis lainnya. Dikatakan Wamenkop Ferry bahwa salah satu kendala yang akan dihadapi untuk percepatan penyaluran pembiayaan kepada Kopdes/ Kel adalah keterbatasan penyusunan proposal dan minimnya kapasitas pengurus menjadi salah satu fokus pemerintah.

    Kemenkop mengambil peran sebagai penanggung jawab pelatihan pembuatan proposal bisnis agar koperasi siap secara administratif maupun manajerialnya. Dengan adanya aturan yang lebih sederhana, pengawasan yang kuat, serta pelatihan yang terintegrasi, pemerintah optimistis pembiayaan Kopdes/ Kel Merah Putih oleh Himbara dapat berjalan efektif.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, mengingatkan agar seluruh Kementerian/ Lembaga (K/L) yang terlibat untuk terus menjalin koordinasi yang erat dan saling gotong royong.

    “Ini etape berikutnya yang lebih sulit karena yang kita kerjakan ini bisnis yang harus untung. Jadi semua K/L harus merasa saling memiliki terhadap program Kopdes/ Kel Merah Putih ini dan jangan hanya menganggap sebagai pelengkap saja,” ujar Riza. Dalam memperkuat fungsi pengawasan, Riza mengusulkan adanya satgas di tingkat kecamatan.  Hal ini diperlukan agar tingkat kegagalan dari Kopdes/ Kel Merah Putih dapat ditekan.

    Penulis: Rama Pamungkas/Ter

    Sumber : Radio Elshinta